Sebuah video beredar di media sosial pada 23 Oktober 2025.
Video berdurasi 19 detik tersebut memperlihatkan seorang laki-laki dengan tangan berkacak pinggang mendekati seorang perempuan yang terpojok di sudut ruang kerja. Tangan kanan perempuan tersebut (korban) tampak seperti menahan agar si laki-laki (pelaku) tak mendekat. Tetapi laki-laki tersebut terus mendekat hingga si perempuan terduduk di kursi.
Video kemudian beralih ke potongan gambar lain yang menunjukkan si perempuan mendatangi laki-laki yang di bagian awal video mendorongnya ke tembok. Perempuan tersebut berkata kepada pelaku sambil merekam video.
“Ini yang mukul aku nih. Namanya MKP. Gua kasih semua CCTV-nya ya. Emang lu pikir gua takut?” katanya dengan suara bergetar.
“CCTV kayak gitu,” balas pelaku.
“Bodo amat,” teriak korban.
Video yang diunggah akun X (Twitter) @txtdrbekasi tersebut kemudian viral dan jadi perbincangan publik. Bahkan video itu sudah ditonton lebih dari 2 juta kali.
Korban (R) adalah pekerja bagian administrasi di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jatiasih, Bekasi. Ia mulai bekerja di SPPG Jatiasih pada 3 Oktober 2025.
Pengacara korban, Muhammad Irfan Akbar dan Abdurrahman kepada Konde.co, Rabu malam 12 November 2025 menjelaskan sejak awal bekerja korban kerap mendapat makian bahkan kekerasan fisik dari pelaku (K), yang merupakan atasannya, yakni Kepala SPPG.
“Klien kami (korban) sering dimaki-maki sebelum terjadinya kekerasan pada 15 Oktober tersebut. Dan terduga pelaku sering melontarkan kata-kata kasar, memegang bagian-bagian tubuh dan mendorong klien kami,” jelas Abdurrahman.
Baca juga: MBG Harus Dihentikan: Skandal Keracunan, Makanan Basi, Bias Gender, Hingga Bayang-Bayang Militer
Selain tangan, terduga pelaku juga menyentuh bagian belakang ketiak dekat payudara. Terduga pelaku, Irfan menambahkan, juga kerap mengancam korban, misalnya dengan mengatakan, “Saya hajar kamu.”
Hal tersebut dilakukan terduga pelaku karena menurutnya korban tidak menghargai dirinya sebagai pimpinan SPPG, meskipun korban menyatakan tidak ada intensi semacam itu.
Sebaliknya terduga pelaku menurut korban sering bersikap arogan. Termasuk misalnya ketika korban menanyakan soal pekerjaan, terduga pelaku mengatakan sudah aman, padahal kenyataannya tidak demikian.
Irfan menjelaskan terduga pelaku memaki dan melakukan kekerasan mulai tanggal 6 Oktober 2025, tak lama setelah korban mulai bekerja. Tindakan tersebut dilakukan hampir setiap hari, paling hanya berjeda satu atau dua hari, kemudian tindakan serupa kembali dilakukan.
“Jadi setiap harinya itu berbeda (tindak kekerasannya). Di hari ini misalnya, dia memaki. Di hari esoknya, dia pegang. Lusanya dia tarik-tarik tangan (korban) dengan keras. Dua hari selanjutnya (korban) didorong, segala macam seperti itu,” papar Irfan.
“Setelah mengalami kejadian beruntun tersebut, klien kami (korban) kemudian mengumpulkan niat dan memberanikan diri untuk membuat laporan ke kepolisian,” tambahnya.
Upaya menempuh jalur hukum dilakukan korban setelah sebelumnya langkah korban melapor ke yayasan pemilik SPPG dan BGN tak sesuai harapan. Alih-alih menindak terduga pelaku, perwakilan yayasan dan BGN justru memintanya untuk menyelesaikan masalah itu secara damai.
Dengan didampingi kuasa hukum, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis 23 Oktober 2025. Saat ini kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Korban Keracunan MBG Bertambah, Bisakah Ajukan Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit Ke Pemerintah?
Abdurrahman menjelaskan pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti seperti bukti percakapan lewat aplikasi (chat) dan rekaman CCTV. Sementara korban sudah menjalani pemeriksaan begitu juga dengan saksi-saksi.
Beberapa hari setelah kejadian kekerasan pada tanggal 15 Oktober 2025, seperti terlihat pada potongan CCTV dalam video yang beredar di media sosial tersebut, korban berhenti dari pekerjaannya.
Bahkan saat ini menurut Irfan, korban sakit dan mengalami stres. Ia menjelaskan dari keterangan keluarga korban, dokter yang memeriksa korban menyarankan korban untuk bed rest atau beristirahat. Korban juga sudah berkonsultasi dengan psikiater lebih dari sekali. Kuasa hukum korban juga melihat ada perubahan pada diri korban.
“Awalnya klien kami ini orangnya riang, gembira, biasa mencari solusi dengan cepat dan sat-set (tangkas). Tapi setelah adanya kejadian ini, klien kami sering mengulang-ulang kalimat yang sudah disampaikan. Misalnya pembahasan sudah jauh, lalu kembali lagi mengulang, seperti itu. Tapi syukur alhamdulillahnya masih kuat lah dia, walaupun dengan kondisi seperti itu masih bertahan,” beber Irfan.
Dengan menempuh proses hukum, Abdurrahman mengungkapkan korban berharap kepolisian bertindak tegas dan segera menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka. Korban juga ingin pelaku dihukum sesuai aturan yang ada dan dirinya mendapat keadilan. Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum korban.
“Sebagai kuasa hukum korban dalam kasus ini, kami meminta dengan sangat hormat kepada Polres Bekasi Kota untuk memproses dan segera menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku kekerasan tersebut,” pungkas Abdurrahman.
Langkah korban melaporkan pelecehan dan kekerasan yang dialaminya ke yayasan pemilik dapur MBG dan BGN menurut Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi sebagai tindakan yang tepat. Dan ketika korban memilih untuk memproses kasusnya secara hukum, maka korban harus didukung.
Baca juga: ‘Telur Busuk hingga Militerisme’ Temuan ICW Tunjukkan Carut Marut Proyek MBG
“Ketika korban sudah menyatakan dan memilih mau memproses kasus ini secara hukum, ya korban harus didukung, karena itu pilihan korban. Termasuk mencegah adanya intimidasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketika seorang pekerja menjadi korban kekerasan seksual, kemudian karena dia memperjuangkan haknya lalu di PHK, itu tidak boleh,” tegas Aminah kepada Konde.co, Minggu 2 November 2025.
Ketentuan tentang perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ini menurut Aminah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Ia menambahkan, perlindungan ini harus diberikan oleh BGN. Lebih jauh menurutnya BGN juga harus memahami aturan-aturan terkait TPKS termasuk panduan yang dibuat pemerintah sendiri, seperti Permenaker tersebut.
“Kalau ada pengaduan seharusnya BGN men-support korban dan memastikan korban tidak diberhentikan. Kalau misalnya korban merasa trauma dan tidak aman di dapur itu, maka bisa direkomendasikan ke dapur yang lain. Atau misalnya pelakunya yang dipecat agar pelaku tidak menggunakan kuasanya untuk arogan,” papar Aminah.
“Jadi Badan Gizi Nasional juga harus memahami aturan-aturan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dan juga panduan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Yaitu Permenaker Nomor 88 Tahun 2023,” tambahnya.
Karena itu Aminah menyayangkan sikap yayasan pemilik dapur SPPG Jatiasih, Bekasi dan BGN yang justru menyarankan korban untuk menyelesaikan kasusnya secara damai saat melaporkan kejadian yang dialaminya. Menurutnya ini lantaran tidak adanya perspektif korban diantara pengelola lembaga tersebut.
“Ya karena sekali lagi tidak semua orang memahami pendekatan berbasis korban sehingga kemudian yang diutamakan pasti bagaimana membangun citra program. Terlebih misalnya program ini kan juga terus-menerus ada korban keracunan, ditambah kemudian muncul pelecehan seksual. Nah pelecehan seksual itu kan dianggap bukan hal yang penting, maka kemudian korban didorong untuk berdamai,” jelasnya.
Baca juga: Aksi Kenduri, Nyaring Denting Panci Simbol Aktivisme Ibu Kritik MBG dan Pemerintah Otoriter
Adanya pelecehan dan kekerasan di dapur SPPG menurut Aminah menunjukkan lingkungan kerja yang tidak aman. Dalam konteks ketenagakerjaan ia menambahkan ada aturan yang mengharuskan pemberi kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerjanya.
Selain itu Aminah juga melihat adanya relasi kuasa dalam kasus ini. Pasalnya terduga pelaku punya kekuasaan lebih karena posisinya sebagai kepala SPPG. Sementara korban adalah pekerja perempuan atau bawahan pelaku.
“Artinya si pelaku ini menggunakan kuasanya untuk melakukan kekerasan verbal dan kekerasan fisik,” ungkap Aminah.
Kasus ini menurut Aminah terjadi dalam lingkup ketenagakerjaan, artinya semua orang dilindungi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu tindakan pelaku jelas melanggar UU Ketenagakerjaan karena teguran atau penghukuman yang diberikan pelaku dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
Sementara untuk konteks pelecehan seksual, sudah ada aturannya yakni Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Permenaker ini merupakan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan yang berlaku untuk semua pemberi kerja.
Pertanyaannya kemudian apakah BGN sudah memiliki pedoman untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual? Karena Permenaker yang dikeluarkan pemerintah bersifat wajib, maka program pemerintah seperti MBG juga harus menerapkan pedoman tersebut.
Mengingat sudah terjadi kekerasan dan pelecehan, maka menurut Aminah ini menjadi ruang untuk mendorong perubahan kebijakan. Ia juga menegaskan kekerasan fisik maupun kekerasan seksual rentan terjadi di dapur MBG. Ini dikarenakan pertama, waktu kerja di dapur MBG umumnya dilakukan sejak malam hari yang ibaratnya tingkat pengawasan dari publik minim. Karena itu harus dicek apakah standar dapur MBG memungkinkan dipasangi CCTV.
Baca juga: Dari MBG Watch Hingga Gelar Aksi, Masyarakat Sipil Tuntut Stop MBG
Kedua, dapur MBG rentan karena dapur masih dilekatkan dengan konstruksi gender bahwa perempuan diidentikkan dengan pekerjaan memasak sehingga pekerja SPPG kebanyakan perempuan. Kedua faktor ini menurut Aminah membuat pekerja perempuan di dapur MBG menjadi rentan terhadap tindak kekerasan seksual.
“Konstruksi sosial masih melekatkan aktivitas memasak kepada perempuan selain itu umumnya mereka memasaknya pada malam hari tanpa ada misalnya pengawasan, pun kalau ada sangat minim. Karena itu, panduan-panduan untuk memastikan ruang kerja yang aman bagi pekerja di SPPG itu harus ada. Salah satunya adalah membangun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan program MBG,” tutur Aminah.
Selain itu Aminah menambahkan memasak merupakan pekerjaan berat apalagi jumlahnya besar dan ada tekanan mengejar waktu. Karena itu kalau tidak ada cukup tenaga kerja atau sistem pembagian kerja yang baik, bisa menimbulkan kekerasan, baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik.
Sementara terkait kekerasan seksual, secara struktural BGN perlu membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan program MBG. Jadi tidak hanya mengikat SPPG, tetapi termasuk juga misalnya pemasok bahan makanannya.
Terkait upaya pencegahan, Aminah menegaskan salah satu bentuk pencegahan yang perlu dilakukan adalah harus ada pemeriksaan latar belakang (background check) dalam proses rekrutmen. Untuk upaya penanganan menurut Aminah kalau korban memilih melaporkan kepada kepolisian, maka polisi harus merespons dengan optimal kasus tersebut.
Konde.co sudah menghubungi Ketua BGN, Dadan Hindayana untuk mengonfirmasi hal ini pada Rabu 12 November 2025 melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atas pertanyaan yang kami ajukan.
Baca juga: #OkeGasAwasiRezimPrabowo: Kantin Sepi, Perempuan dan Layanan Publik Kena Dampak MBG dan Pemangkasan Anggaran
Kasus yang dialami R menunjukkan keselamatan dan kesehatan kerja masih menjadi persoalan terutama bagi pekerja perempuan. Laporan hasil survei kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia 2022 yang dikeluarkan organisasi buruh internasional (ILO) menegaskan hal tersebut.
Hasil survei menunjukkan pekerja Indonesia masih rentan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Sebanyak 852 dari 1.173 responden (70,93%) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Survei juga menunjukkan kerentanan yang dihadapi pekerja Indonesia terkait dengan 2 faktor yakni identitas gender dan disabilitas. Terkait faktor identitas gender, jika dibandingkan dengan pekerja laki-laki, pekerja perempuan lebih rentan mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Temuan ini menunjukkan keseharian pekerja perempuan di dunia kerja lebih sering dihadapkan dengan risiko serta ancaman kekerasan dan pelecehan.
Namun, lebih dari setengah responden laki-laki (54,01%) juga mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Angka yang tidak kecil ini mengingatkan bahwa ternyata semua bisa kena.
Survei ILO tersebut juga memetakan pengalaman pekerja nonbiner atau queer. Nonbiner adalah istilah identitas gender yang tidak merujuk secara spesifik pada salah satu gender seperti perempuan maupun laki-laki. Hasil survei menunjukkan bahwa 21 dari total 22 responden nonbiner (95,45%) mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Untuk itu pendekatan gender dan nondiskriminasi diperlukan untuk mengatasi masalah kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,
Sementara terkait faktor disabilitas, pekerja dengan disabilitas lebih rentan mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dibandingkan pekerja tanpa disabilitas. Faktor-faktor kerentanan tersebut di atas juga menekankan pentingnya membuat dunia kerja yang lebih aman untuk kelompok rentan. Dalam hal ini pekerja perempuan, pekerja nonbiner dan pekerja dengan disabilitas.
(Editor: Luviana Ariyanti)






