Selama ini, perbincangan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan sangat cenderung dikotomis, semua hanya hitam putih. Sebatas larangan membakar dan ada pelaku yang dianggap melanggar.
Padahal, pendekatan ini justru menolak realitas sosial-ekologis yang jauh lebih kompleks.
Secara hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, larangan membuka lahan dengan cara membakar memang disebut secara eksplisit pada Pasal 69 ayat (1) huruf h. Namun, aturan ini tidak pernah dimaksudkan untuk berlaku secara kaku dan mutlak.
Pasal 69 ayat (2) secara tegas juga mengatakan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan kearifan lokal, yakni praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang telah hidup, dipraktikkan, dan diwariskan oleh masyarakat adat selama ratusan tahun.
Secara normatif sebenarnya ini menunjukkan bahwa hukum nasional sebenarnya memberikan ruang bagi praktik pembakaran terkendali yang diatur dalam sistem budaya agraris masyarakat adat.
Sayangnya, dalam penerapannya menunjukkan arah yang kontras dengan semangat undang-undang yang memberikan ruang bagi kearifan lokal. Daripada memprioritaskan dan tegas terhadap pihak korporasi yang melakukan pembabatan secara luas, aparat lebih sering menyasar masyarakat adat dan petani kecil yang hanya mengelola sebidang tanah untuk kebutuhan subsisten.
Baca Juga: Perlawanan Putri Ambarita, Perempuan Sihaporas yang Lahan Adatnya Digerus Toba Pulp Lestari
Sejumlah kasus memberikan gambaran bagaimana ketidakadilan struktural tersebut bekerja. Di Kabupaten Bengkayang, 3 peladang memang akhirnya divonis bebas, tetapi terjadinya proses hukum tersebut tidak tiba-tiba terjadi, mereka di kambing hitamkan melakukan pembakaran hutan meskipun praktik ladang yang mereka jalankan justru dilakukan dengan tata kelola api yang ketat.
Tapi berbeda di Kapuas Hulu, di mana dua peladang Embaloh Hulu dijatuhi hukuman 5 bulan penjara meski pembakaran yang mereka lakukan berskala kecil dan terkendali. Ironi yang lebih tajam muncul dalam kasus Sanggau, SM dan TR membakar lahan kurang dari 1 hektar, telah meminta izin perusahaan, dan didampingi petugas keamanan.
Api yang sudah dipadamkan diduga menyala kembali dan merembet ke lahan perusahaan, namun justru mereka yang dijadikan tersangka, bukan korporasi pemegang konsesi yang memiliki tanggung jawab pengelolaan wilayah.
Kriminalisasi ini tidak berhenti di sana. Di Mempawah, 10 petani ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, sementara di Kotawaringin Barat, 2 orang harus duduk di kursi terdakwa hanya karena membuka lahan kecil untuk menanam padi.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan pola yang sama, hukum yang seharusnya menjadi mekanisme korektif justru menjadi alat represi bagi kelompok yang paling lemah posisinya.
Baca Juga: Di Balik Tradisi Perburuan Paus Di NTT, Ada Ibuisme Laut Dan Kesenjangan Gender
Data ekologis dan institusional menunjukkan bahwa sumber terbesar kebakaran hutan bukan berasal dari ladang kecil masyarakat adat. Kebakaran dahsyat tahun 2015 dan 2019 yang melanda Sumatera, Kalimantan, NTB hingga Papua didominasi oleh praktik perusahaan.
Pada Oktober 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis setidaknya 64 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla, mulai dari pemegang konsesi raksasa hingga entitas korporasi lokal. Ekspansi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit dan akasia untuk pulp and paper, menciptakan tekanan struktural pada ekosistem gambut dan hutan hujan tropis yang sangat rentan terhadap api.
Di sinilah letak kesenjangan utama kebijakannya, yaitu perusahaan memicu kebakaran dalam skala besar, tetapi masyarakat adat yang mengelola lahan secara regeneratif justru dibidik sebagai pelaku.
Fenomena salah sasaran ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia dapat ditelusuri ke sejarah panjang penstigmatisasian masyarakat adat sejak era kolonial. Penelitian Christian Erni mengungkap bahwa sejak abad ke-19, praktik masyarakat adat dicap primitif, tidak efisien, dan merusak hutan. Bahkan FAO pernah menyebut perladangan berpindah sebagai “the most serious land-use problem”, sebuah klaim yang muncul dari ketidaktahuan terhadap sistem ekologis masyarakat adat.
Baca Juga: Surat dari Nausus: Perempuan Adat Rawat Pangan Lokal dan Lawan Perusakan Alam
Dalam kenyataannya, perladangan adat tidak pernah meninggalkan lahan dalam kondisi terbengkalai, lahan diberi masa untuk memulihkan kesuburannya, membiarkan regenerasi vegetasi berjalan alami. Melihat bagaimana data Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan pada 2019 menunjukkan karhutla mencapai 1,6 juta hektar, sebuah skala kerusakan yang mustahil dihasilkan oleh praktik ladang adat yang luasnya rata-rata di bawah satu hektare.
Masyarakat adat justru memiliki pengetahuan ekologis yang sangat rinci, pengetahuan yang lahir dari kedekatan mereka dengan hutan, siklus alam, dan ritme ekologis yang diwariskan lintas generasi. Misalnya sistem ladang gilir balik Dayak di Peso (Kalimantan Utara) dan Kenaman (Kalimantan Barat) memperlihatkan hal ini dengan sangat gamblang.
Pembukaan lahan tidak dilakukan secara individual melainkan melalui musyawarah adat untuk menentukan wilayah yang siap dikelola. Pola tebang pun mengikuti metode senguyun, yaitu kerja gotong royong bergiliran yang memastikan bahwa setiap tahap pembukaan lahan diawasi bersama. Teknik ini pada dasarnya adalah sistem kontrol sosial untuk mencegah pembukaan hutan secara liar atau tanpa perhitungan.
Baca Juga: Potret Buram Kemiskinan, Para Perempuan Kehilangan Anaknya
Setiap langkah dalam proses tersebut memiliki logika ekologisnya sendiri. Setelah semak dan ranting dikeringkan, masyarakat membuat sekat bakar selebar 5–7 meter untuk memastikan api tidak merembet keluar batas lahan. Waktu pembakaran pun tidak sembarangan: biasanya dilakukan pada pagi atau sore hari ketika suhu lebih rendah, angin tidak terlalu kencang, dan kelembapan masih terjaga.
Mereka membaca arah angin, mengamati kondisi bahan bakar (ranting, daun kering), dan menyiagakan penjaga api di titik yang dianggap paling rawan. Api hanya dibiarkan membakar bahan organik kering di permukaan, tidak sampai menghanguskan vegetasi hijau atau menjalar ke hutan sekunder. Setelah pembakaran, mereka membersihkan sisa arang, lalu menyiapkan titik-titik tanam secara manual.
Kearifan ekologis ini tidak hanya bersifat teknik, tetapi juga berlapis nilai-nilai sosial dan spiritual. Pada tahap menugal yakni penanaman benih dengan tongkat kayu, masyarakat bekerja bersama sembari membawa persembahan sederhana sebagai wujud syukur atas tanah yang memberi kehidupan.
Baca Juga: Walau Rajin Berladang, Tapi Pembangunan Meninggalkan Perempuan
Ritual ini memperkuat ikatan kolektif bahwa lahan bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang hidup yang dihuni makhluk lain dan harus dikelola dengan hormat. Contoh serupa dapat ditemukan pada masyarakat Dayak Paus, Dayak Uud Danum, hingga komunitas di Desa Belangian, Aranio, yang memiliki prosedur manyalukut sebagai bagian dari mekanisme adat sebelum menyalakan api. Seluruh rangkaian proses ini menunjukkan bahwa bagi masyarakat adat, membakar bukan berarti merusak membakar adalah bagian dari tata kelola lanskap.
Secara yuridis aktivitas adat itu sudah sangat relevan karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam Pasal 69 ayat (2) secara eksplisit mengakui keberadaan kearifan lokal sebagai dasar pengecualian. Artinya, pembakaran terkendali yang mengikuti prosedur adat bukanlah tindakan ilegal, melainkan bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang secara hukum mendapatkan perlindungan.
Pengetahuan adat mengenai sekat bakar, rotasi lahan, masa bera, dan mekanisme kolektif lainnya sebenarnya adalah bentuk environmental stewardship yang diakui oleh hukum nasional. Namun, dalam praktik penegakan hukum, keahlian ekologis ini justru sering diabaikan, seolah masyarakat adat tidak memiliki mekanisme pencegahan kebakaran meskipun bukti empiris menunjukkan sebaliknya.
Masyarakat adat yang kontribusinya terhadap karhutla sangat kecil dan terkontrol lebih sering menjadi target operasi penindakan, sementara pembakaran masif yang dilakukan oleh korporasi perkebunan sawit atau HTI kerap direspons dengan lebih permisif. Dalam narasi publik, masyarakat adat sering diposisikan sebagai penyebab kebakaran, padahal data ilmiah menunjukkan bahwa hotspot terbesar selalu berasal dari konsesi industri. Narasi ini menyalahkan mereka yang justru paling mengerti cara menjaga hutan.
Baca Juga: Padi Jadi Jagung, Cara Masyarakat Adat Kaluppini Bertahan dalam Perubahan Iklim
Di titik inilah penting menarik perspektif femininitas dan keterawatan alam. Perempuan adalah penjaga benih (seed keepers), peran yang memerlukan relasi intim dengan tanah, musim, dan kualitas kesuburan. Dalam sistem ladang gilir balik, perempuan menjadi penentu apakah hasil panen tahun sebelumnya cukup untuk mengizinkan lahan yang terbakar memasuki periode bera. Artinya, bahkan keputusan menggunakan api mengandung penilaian ekologis yang berdasar pada etika merawat, bukan mengeksploitasi.
Melalui perspektif femininitas, pembakaran adat dapat dipahami sebagai tindakan reproduktif-ekologis. Ia tidak bertujuan memproduksi keuntungan, tetapi mereproduksi kehidupan. Di sinilah ia kontras dengan pembakaran korporasi yang bersifat ekstraktif, maskulin dalam arti patriarkis mendesakkan dominasinya pada lahan tanpa mempertimbangkan siklus, regenerasi, atau keseimbangan.
Jika pembakaran adat adalah praktik merawat lanskap, maka pembakaran industri adalah praktik menaklukkan lanskap. Dua logika ini tidak bisa dipersamakan, sehingga perlakuan hukum tidak boleh diseragamkan.
Dengan demikian, kritik terhadap penerapan pasal pembakaran hutan bukan semata persoalan pengecualian bagi kearifan lokal, tetapi persoalan epistemologis bahwa negara harus mengakui secara tegas bahwa ada cara lain mengelola alam yang sama sahihnya, bahkan sering kali lebih lestari. Pengakuan ini bukan pemberian belas kasihan, melainkan pengakuan atas pengetahuan ekologis yang memiliki validitas historis, kultural, dan empiris.
(Editor: Nurul Nur Azizah)
(Sumber Gambar: Sumasyanto/Greenpeace via Forest Digest)






