Aktivis Hak Digital Anak Kritik PP Tunas: Bukannya Melindungi, Tapi Bikin Kesenjangan Makin Lebar 

Pembatasan tanpa menyelesaikan akar masalah persoalan digital anak justru bisa memicu pelanggaran hak.

Nenden Sekar Arum setahun ini mengamati proses pembentukan PP Tunas. 

Sejak muncul ke publik sekitar Maret 2025 lalu, aturan yang diklaim melindungi anak di ruang digital ini dibuat serba buru-buru. 

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang membela hak-hak digital, kebebasan berekspresi, dan rasa aman di ruang digital di Indonesia dan Asia Tenggara, termasuk kalangan anak, ia yang adalah Direktur SAFEnet itu mengaku tidak dilibatkan. 

“Kalau aku tanya ke temen-temen yang concern (mengadvokasi) di isu anak, mereka juga merasa tidak banyak dilibatkan dalam prosesnya,” ujar Nenden kepada Konde.co pada Kamis, 2 April 2026.  

Sepengetahuan Nenden, saking cepatnya pembentukan PP Tunas ini, naskah akademiknya pun bahkan baru muncul tak berselang lama dengan pengesahannya. 

“Yang aku dapat sih versinya (naskah akademik) di bulan Maret. Di bulan yang sama dengan PP Tunas disahkan,” lanjutnya.  

PP Tunas ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini mengatur kewajiban platform digital, seperti media sosial, game online, dan layanan keuangan digital, untuk melakukan literasi digital, melarang profiling anak untuk tujuan komersial, dan memastikan perlindungan anak lebih diutamakan daripada kepentingan komersial.

Regulasi ini mencakup pembatasan usia untuk mengakses ruang digital, kewajiban platform untuk mengedukasi orang tua dan anak, hingga sanksi administratif bagi pelanggarnya. 

Baca Juga: Di Balik Viral Anak “Aura Farming”: Kapan Kita Beneran Peduli Sama Hak Anak di Ruang Digital?

PP Tunas mengatur batasan usia untuk mengakses aplikasi digital dan konten tertentu, dengan anak di bawah 13 tahun dibatasi menggunakan aplikasi digital. Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

Selanjutnya, pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform. Lalu ada kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

PP Tunas memuat larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak, serta pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Dari PP Tunas, pemerintah membentuk aturan turunan lewat Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Di aturan ini, pemerintah memutuskan anak di bawah 16 tahun tidak lagi bisa memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Per 28 Maret 2026, implementasi disebutkan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Nenden menjelaskan, selain prosesnya yang relatif singkat, PP Tunas ini juga ia nilai tak terlihat melibatkan anak secara aktif dan bermakna. Di satu sisi, masyarakat sipil yang selama ini mengadvokasi hak-hak digital anak seperti SAFEnet juga minim dilibatkan.  

Baca juga: Dear Pemerintah, Begini Supaya ‘Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah’ Bukan Cuma Lip Service

Baginya, ini bisa menunjukkan perspektif penyusunan kebijakan PP Tunas ini: sekilas bicara soal perlindungan anak, tapi sama sekali tidak mempertimbangkan perspektif anak sebagai subjek. Juga anak adalah hak pengguna digital yang punya agensi. 

Di satu sisi, PP Tunas juga bukan hanya berdampak pada anak-anak sebagai “objek pembatasan”. Melainkan, orang dewasa di sekitar anak yang juga terdampak. Namun, bisa terabaikan karena minimnya sosialisasi. 

“Karena ketika membatasi anak di ruang digital itu, sebenarnya tidak hanya membatasi anak, tetapi seluruh pengguna juga akan terdampak dari proses pembatasan ini, bagaimana proses verifikasi, dll.,” terang Nenden. 

Nenden sepakat dengan berbagai persoalan yang menjadi ancaman digital bagi anak. Sebagaimana klaim pemerintah, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan, hingga kecanduan. Namun, pemblokiran media sosial anak melalui PP Tunas ini dinilainya seperti menyederhanakan masalah.

Ancaman hak digital anak itu lebih kompleks. Tak cukup cuma memblokir media sosial, tapi tak menyelesaikan akar persoalannya. 

(Hak digital anak terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Sumber: SAFEnet)

Harusnya bisa digali soal desain platform media sosial yang selama ini belum ramah terhadap anak. Mulai dari algoritma, fitur interaksi, model bisnis, hingga panduan komunitas yang harus dievaluasi agar ramah terhadap anak di digital. 

“Nggak cuma bagaimana kontennya ada di medsos atau platform digital, tapi bagaimana sebetulnya di platform dalam konteks desain platform digitalnya pun sebenarnya ada masalah. Jadi itu yang bisa luput dari upaya pembatasan akses terhadap anak,” kata dia. 

Baca juga: Edisi Khusus Feminisme: Feminisme Digital, Rebut Ruang Digital Menjadi Ruang Feminis

Pembatasan yang terlalu ketat, dengan pemblokiran, juga harus dipikirkan dampaknya yang justru malah bisa kontraproduktif terhadap pemenuhan hak anak di digital. 

Anak-anak bukannya terlindungi, tapi terampas haknya atas informasi, partisipasi dan ekspresi di ruang digital. Terlebih, anak-anak yang terdampak oleh PP Tunas (berusia sampai 16 tahun) ini hidup di zaman yang memang sudah serba digital. 

Nenden mengajak pembuat kebijakan untuk membayangkan skenario: Bagaimana jadinya jika anak-anak yang medsosnya dibatasi, lalu membuat akun di gadget orang tua yang gaptek (gagap teknologi) dan kita belum tahu seberapa efektif verifikasi yang diterapkan platform digital. 

Bukankah itu tidak menjamin ruang aman bagi anak juga? Di tengah kondisi platform digital yang secara desain memang belum ramah anak. 

Tetap ada celah yang justru memungkinkan anak-anak yang tidak ternavigasi mengakses konten-konten yang “tidak terawasi”. Dia mencontohkan pada portal-portal website pornografi. Meskipun pemerintah sudah membatasi atau memblokir, selalu ada cara untuk mengaksesnya.

“Ketika hanya fokus pada proses pembatasan atau penyensoran aja, tanpa melihat atau mencari solusi yang lebih ke akarnya. Yaitu untuk memastikan desain platform yang lebih ramah anak,” kata dia. 

Di satu sisi, Nenden juga bersepakat bahwa upaya pembatasan/pemblokiran medsos pada PP Tunas ini juga berpotensi tidak memberdayakan anak dan orang tua dalam literasi digital. Sebab alih-alih memberikan edukasi dan penguatan untuk menghadapi dunia digital, malah mengambil jalan pintas (shortcut).  

Sebab baginya, platform media sosial juga harus diakui bahwa isi kontennya tidak semuanya buruk. Melainkan bisa juga positif, tergantung bagaimana menavigasinya. 

Baca juga: ‘Ibu Digital’ dan Sharenting: Pentingnya Menjaga Hak Privasi Anak

Pembatasan tanpa sosialisasi yang memadai, Nenden menegaskan, justru bisa memperlebar kesenjangan digital (digital gap) utamanya bagi anak-anak dari kalangan marjinal dan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).  

“Untuk orang-orang atau keluarga yang punya privilege, dia kan ketika media sosial diban (dilarang), anak masih punya akses ke informasi lain, misalnya buku dan perpustakaan. Tapi untuk anak-anak yang memang tinggal di 3T itu, misalnya, akses bukunya sulit dan mahal. Anak jadi berkurang potensinya untuk bisa mengakses informasi ataupun pengetahuan di platform digital,” tegasnya.    

Itulah mengapa interseksionalitas isu kelas seperti ini harus menjadi perhatian serius dalam pengambilan kebijakan, termasuk di PP Tunas ini. Selain dampak, metode sosialisasi yang efektif juga harus melihat kerentanan kelompok marjinal ini. 

Terlebih dalam PP Tunas ini, orang tua dari anak memiliki peran penting dalam hal edukasi. Tapi pertanyannya, bagaimana orang tua bisa memberikan edukasi literasi digital ke anak, jika mereka saja juga masih minim literasinya? Maka pemerintah harus bertanggung jawab. 

“Memblokir, memblokir itu gampang, ya. Bisa dibilang tinggal satu klik, udah. Tapi yang jadi PR selanjutnya, yang sangat besar dan sangat sulit, adalah bagaimana mengedukasi publik (orang tua) yang menjadi garda terdepan edukasi kepada anak,” kata Nenden.  

Kaitannya dengan literasi digital, Nenden juga menyoroti soal upaya tegas pemerintah untuk mengatasi sumber masalahnya. Berbagai konten dan ancaman digital sebetulnya diciptakan atau dipicu oleh orang dewasa, makanya ini yang harusnya ditindak dan diedukasi. Bukan malah mengorbankan anak sebagai korban dengan pembatasan/pemblokiran. 

Baca juga: Nenden Sekar Arum: Ini Tahun Politik, Perempuan Jadi Korban Digital, Tapi Tak Dianggap Vital

Dia mencontohkan hal paling sederhana: perilaku orang tua membagikan foto dan video anak (sharenting) secara berlebihan di medsos bisa menjadi ancaman digital bagi anak. Alih-alih PP Tunas “menghukum” anak yang jadi korban dengan pembatasan medsos, harusnya berfokus pada edukasi orang tua dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan digital terhadap anak, bahkan pedofilia yang mengintai.   

“Kan sebenarnya orang dewasa yang membahayakan anak, di mana dia membuat konten-konten yang memang berbahaya. Kok kita seolah-olah jadinya menghukum anak-anak, yang sebetulnya mereka itu terdampak pada konten-konten berbahaya yang diciptakan orang dewasa, tapi mereka korban kan sebenarnya anak, tapi korban yang dihukum gitu,” tuturnya. 

Pada prinsipnya, Nenden mengingatkan, perlindungan anak yang diklaim dalam PP Tunas ini jangan sampai dipisahkan dari pemenuhan hak anak di ruang digital. Bukan hanya menjamin hak atas informasi dan kebebasan berekspresi, tetapi juga semestinya mengoptimalkan ruang digital sebagai aktualisasi potensi diri.

Tanpa itu semua, PP Tunas ini dikhawatirkan justru bisa melanggar hak-hak digital anak. Meskipun klaim-klaimnya menyatakan bahwa ini adalah kebijakan “yang terbaik” bagi anak, kita perlu kembali menggugat seberapa jauh pelibatan anak secara aktif dan bermakna dalam penyusunan kebijakan ini. 

Pun termasuk aturan-aturan turunan dan teknisnya di lapangan, sejauh mana berpihak pada kepentingan anak. 

Satu hal penting yang harus diperhatikan dalam PP Tunas ini, Nenden menegaskan soal perlindungan data pribadi di media sosial. Orang tua yang nantinya bakal melakukan proses verifikasi untuk usia pengguna anak harus dijamin data pribadinya. 

Baca Juga: Bahayanya Sharenting, Ketika Orangtua Membagi Foto dan Video Anak di Media Sosial

Contoh konkretnya, platform digital yang meminta verifikasi orang tua saat anak mereka mengakses medsos seharusnya tidak sampai memfoto diri menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rentan disalahgunakan. Mulai dari ancaman kebocoran data sampai pelanggaran hak privasi pengguna. 

Penyalahgunaan data pribadi ini, lebih jauh, juga bisa bersifat politis. Kebocoran data yang bisa digunakan sebagai “alat serang” bahkan kriminalisasi atas pembukaan identitas akun di medsos orang tua yang berawal dari verifikasi platform unggahan KTP itu. 

Pada realitanya, Renny menyampaikan bahwa penggunaan KTP untuk verifikasi akun di aplikasi, rentan menyebabkan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas pribadi. Hal ini terjadi bilamana anak ingin tetap membuka aplikasi untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas. Terutama bagi kepentingan pengetahuannya. Pada akhirnya, orang tua mengalami dampak dari verifikasi yang menggunakan data dirinya.  

Hal-hal inilah yang banyak disebutkan ke publik, tapi tetap perlu diwaspadai potensi-potensi buruknya. 

“Kan yang selalu digembor-gemborkan itu adalah fokus untuk melindungi anak. Padahal ada ‘efek sampingnya’ loh, bagaimana ternyata aturan ini juga kemungkinan bisa jadi upaya untuk melakukan surveilans atau profiling pengguna platform yang lain (orang tua),” kata dia. 

Senada dengan Nenden, Rio Hendra dari ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia mengkritisi pemberlakuan PP Tunas ini. Soal keburu-buruan dalam penerapan pembatasan, bahkan pemblokiran media sosial anak dalam PP Tunas, dinilainya minim kajian mendalam. 

Meskipun di beberapa negara di dunia ada pula pembatasan medsos berdasarkan usia anak, situasi literasi digital di Indonesia yang relatif masih rendah harusnya jadi pertimbangan matang. Apalagi dalam PP Tunas, peran dan tanggung jawab orang tua besar dalam mengedukasi anaknya. 

Baca Juga: Dunia Tanpa Kekerasan Bagi Anak

Dilihat secara interseksional, kesenjangan digital pada orang tua di Indonesia juga masih sangat timpang. Terlebih bagi kalangan orang tua miskin dan daerah 3T. 

“Kita lihat bahwa orang tua (di Indonesia) ini tidak semuanya memiliki kemampuan digital yang sama. Kalau di kota besar orang tuanya mungkin paham, bagaimana dengan para orang tua yang tidak sekolah, miskin, atau berada di daerah-daerah luar Jakarta yang memang susah. Orang tuanya gak pakai HP, gak ngerti bagaimana menggunakan internet?” kata Rio kepada Konde.co, Kamis (2/4).  

Tak kalah penting, Rio juga mempertanyakan keterlibatan aktif dan bermakna anak-anak dengan berbagai latar belakang mereka. Misalnya, anak dengan disabilitas, anak dari kalangan marjinal secara ekonomi, dll. Jika dampaknya akan begitu nyata juga bagi mereka, apakah adil jika mereka ternyata minim bahkan nihil dilibatkan? 

Pemerintah, menurutnya, tak boleh mengabaikan itu. 

Lebih lanjut, Rio juga mempertanyakan mekanisme PP Tunas ini terkait pengawasan platform digital. Apakah ada lembaga independen khusus yang memastikan aturan ini diberlakukan? Lalu, apakah menggunakan self-assessment untuk mengecek ketaatan terhadap aturan platform atau ada mekanisme lain? Selain itu, apakah sanksi administratif pada PP Tunas ini bakal efektif? 

Hal tersebut menjadi penting disosialisasikan oleh pemerintah sebagai bentuk transparansi publik dan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pemegang aturan. Kita perlu ingat bahwa platform-platform ini juga memiliki kepentingan bisnis dan aturan mereka tersendiri. 

Pemerintah harus memetakan celah-celah aturan ini yang justru kontraproduktif bagi perlindungan anak. Platform-platform tetap bisa “mengakali” aturan, sedangkan yang terkena dampak pembatasan dan pemblokiran adalah anak yang melanggar hak digital mereka. 

Hal yang juga dikhawatirkan Rio adalah jika aturan pembatasan medsos seperti ini justru memundurkan generasi muda Indonesia karena kehilangan hak untuk mengakses informasi, pendidikan, dan berekspresi. 

“Pembatasan-pembatasan ini jangan sampai membuat mereka malah mengalami penurunan dan kemunduran,” tegasnya. 

Baca Juga: Best Father, Ini Sebutan Lumrah atau Glorifikasi untuk Para Ayah?

Jika PP Tunas ini tetap dijalankan, Rio mendesak pemerintah untuk secara komprehensif menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. Utamanya soal sosialisasi kepada orang tua dan anak yang terdampak dengan latar belakang yang berbeda. 

“Tanpa ada penguatan (literasi digital) yang efektif, ini bisa saja sia-sia,” imbuhnya. 

(Sumber: ECPAT Indonesia)

Baik Rio maupun Nenden sepakat bahwa aturan PP Tunas perlu diuji secara hukum sebagai hak publik jika memang tak berdampak signifikan pada perlindungan anak. Bahkan melanggar hak-hak digital anak nantinya. 

“Sangat mungkin ada upaya-upaya strategic litigation untuk menantang aturan ini (PP Tunas). Tapi memang perlu kajian lebih dalam soal bagaimana kita bisa membuktikan, misalnya, aturan ini memang melanggar hak anak. Kita juga harus mengawal implementasi aturan turunannya, teknis di lapangannya bagaimana,” tegas Nenden yang diamini Rio. 

Mendengar Pandangan Orang Tua Terkait PP TUNAS

Di sudut gang kawasan Cilincing, Jakarta Utara, anak-anak usia sekolah dasar dan menengah tampak banyak yang memegang gawainya dalam keseharian. Termasuk saat mereka berada di ruang taman yang semestinya menjadi arena bermain.  

Mereka biasanya menonton tayangan di TikTok sampai bermain game setelah pulang sekolah. Sementara orang tua mereka bekerja dan mengerjakan pekerjaan domestik. 

(Suasana anak-anak yang memegang gawai saat berada di taman bermain di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.) Dok: Lidwina/Konde.co)

Konde.co menemui para perempuan yang memiliki anak terdampak dari penerapan PP Tunas di Cilincing, Jakarta Utara. Mereka adalah Rona dan Renny. Mereka adalah seorang ibu yang anaknya masih dalam usia sekolah. 

Baca Juga: Pengalaman Nikita Willy dan Indra Priawan: Pengasuhan Anak Bukan Cuma Urusan Perempuan 

Rona yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku tak mengetahui banyak soal penerapan PP Tunas ini. Setahunya, jika ada aturan pembatasan penggunaan medsos, harusnya membuat anaknya tidak lagi lama-lama bermain di media sosial. Radiasi berbahaya dari paparan HP pun bisa dikurangi.

Namun, Rona bilang hal itu tak bisa terjadi tiba-tiba. Anaknya yang sudah “mengenal” HP dan media sosial tidak akan bisa begitu saja dicegah untuk berhenti mengakses HP-nya. Meskipun HP-nya sudah diblokir aksesnya ke medsos dan platform-platform lain dan verifikasi dilakukan di akun orang tua.

Singkatnya, menurut Rona, tetap ada celah untuk anaknya mengakses platform dan medsos yang selama ini akrab dengannya. 

“Anak zaman sekarang,” kata Rona ketika ditemui di kediamannya di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (2/4/2026). 

Sejauh ini, Rona mengatakan, sosialisasi kaitannya dengan PP Tunas ini juga belum ia dapatkan sebagai orang tua. Itu menjadi kekhawatiran jika PP Tunas ini membebankan peran dan tanggung jawab orang tua dalam pengawasan anaknya. Pun soal adanya verifikasi akun yang melibatkan orang tua, dia belum tahu apa yang harus dilakukan. 

“Mode pengawasan orang tua, ngaruh gak? Kadang sama saja (ke anak),” katanya.   

Orang tua lainnya, Renny, juga mempertanyakan apakah kebijakan PP Tunas ini bakal efektif dalam melindungi hak digital anak. Dalam kritiknya, Renny juga menyampaikan bahwa perlindungan dari pemerintah untuk keamanan ruang digital bagi anak lebih krusial daripada pembatasan usia. 

“Gak bisa kalau dibatas-batasi, misal pemerintah kasih tahu aplikasi yang bagus. Tapi kalau anaknya mau yang lain, dia bilang ‘gak ah kuno’. Anak kan punya pikiran lain. Jadi, solusinya, hukum (perlindungan) perlu dibuat seadil mungkin untuk anak-anak,” ujarnya. 

Baca Juga: Klinik Hukum Perempuan: Pengasuhan Anak yang Orangtuanya Pisah, Tanggungjawab Siapa?

Perlindungan yang diperlukan tak berangkat dari ruang hampa. Walaupun media sosial memiliki hal positif, salah satunya sebagai alat untuk memperoleh informasi dan pengetahuan, namun juga berdampak negatif bagi anak. 

“Seperti ada video porno yang tiba-tiba kebuka atau (konten) dan game yang berbau kekerasan, pembullyan,” ujar Renny memberi contoh akan konten di platform digital yang dianggap meresahkan saat dilihat anak-anak. 

Anak Renny yang berusia 15 tahun dalam menggunakan media sosial masih dalam pemantauan dirinya. Ia mengkhawatirkan permasalahan child grooming yang bisa terjadi pada siapa pun. Terutama anak-anak yang sering kali membutuhkan perlindungan dari orang yang dianggapnya terpercaya. Di era digital yang semakin mudah diakses, hal ini membuka pintu-pintu bagi para pelaku child grooming melancarkan tindakannya.

Mengatasi kebijakan ini, Renny telah menerapkan solusi yang tidak membatasi, namun tetap mengoptimalkan ruang digital anak. Ia menyambungkan akun anaknya, dirinya, dan anggota keluarga lainnya. Jadi, fungsi pemantauan, perlindungan, dan fasilitas dari orang tua tetap berjalan. 

“Kalau saya, email anak nyambung ke saya. Jadi ke-detect. Anak buka (video) Youtube apa? ke-detect, dia buka ini (dan) buka itu. Jadi, misal anak saya nonton apa, ketahuan. Jadi kalau bisa disinkronisasi email-nya,” tutur Renny, berbagi pengalaman dalam mengawasi ruang digital anaknya.

Dari sudut pandang seorang ibu, solusi yang tepat dari Rona yaitu perlunya orang tua melakukan pendekatan kepada anak-anak agar mereka merasa didengar sekaligus melakukan pemantauan terhadap aktivitas digital anak. 

Baca Juga: Best Father, Ini Sebutan Lumrah atau Glorifikasi untuk Para Ayah?

Renny juga menyampaikan solusi bagi anak agar tetap berfokus pada aktivitasnya dalam kehidupan sehari-hari di luar ruang digital. Salah satunya yaitu melalui olahraga.

Renny menegaskan, perlunya perlindungan yang nyata bagi anak-anak di ruang digital. Terutama bagi mereka yang menjadi korban kekerasan di media sosial. Seringkali korban yang merupakan anak-anak mengalami kebingungan bila hendak mengadukan kasusnya kepada pihak yang dianggap perlu untuk melindungi. 

“Untuk Komnas Perempuan dan (Komisi) Perlindungan Anak, jangan cuman ada. Tapi harus hadir. Anak korban ini gak tahu mau ngadu ke siapa,” kata dia. 

Selain itu, lebih mendasar, perlunya instansi-instansi terkait untuk melindungi para orang tua. Salah satunya adalah dengan mengarahkan para orang tua agar memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital. 

“Tanpa membatasi keingintahuan anak, dengan mengoptimalkan ruang digital yang ramah bagi anak,” pungkasnya.  

Nurul Nur Azizah dan Lidwina Nathania Sasmaya

Redaktur Pelaksana Konde.co dan Pekerja Magang Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!