Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Nani, seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta di wilayah Jakarta. Saya sangat tertarik dengan kasus dua orang PRT yang lompat dari lantai 4 rumah majikannya di daerah Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Kejadian ini sangat berdekatan dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Karena itu, pertanyaan saya adalah apakah negara melalui berbagai kebijakan (khususnya UU PPRT) mampu melindungi kedua PRT dalam mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum? Lalu bagaimana bentuk penyelesaian kasus ini? (Nani – Setiabudi).
Jawab:
Halo mbak Nani, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai kasus dua orang PRT yang menyelamatkan diri dari rumah majikan tempat mereka bekerja karena diduga mengalami kekerasan. Bahkan, salah satu PRT sampai meninggal dunia akibat lompat dari lantai 4 rumah majikannya. Kasus ini makin menambah panjang persoalan kekerasan terhadap PRT di Indonesia.
Hal ini juga membuktikan bahwa PRT adalah kelompok yang paling rentan dan paling sering mengalami kekerasan. Kasus ini juga menunjukkan masih banyak pihak yang mempekerjakan anak-anak sebagai PRT.
Peristiwa tragis yang menimpa dua PRT di Kawasan Benhil bermula pada Rabu malam, 22 April 2026. Keduanya diduga berupaya menyelamatkan diri dari kekerasan yang dilakukan majikan dengan lompat dari lantai 4 rumah majikannya.
Kedua korban, berinisial R dan D, bekerja pada majikan yang memiliki kos-kosan di kawasan Benhil. Rumah tersebut terdiri dari 4 lantai dengan lantai 1 hingga 3 dijadikan sebagai tempat kos. Sedang lantai 4 digunakan sebagai tempat tinggal majikan, dengan akses terbatas bagi kedua PRT untuk bisa keluar. Diduga kedua PRT mengalami penyekapan di dalam rumah.
Salah satu korban diketahui masih berusia 15 tahun, yang menunjukkan adanya kerentanan berlapis dalam relasi kerja domestik yang terjadi. Menurut keterangan awal, kedua korban merasa tidak betah bekerja. Situasi tersebut diduga berkaitan dengan perlakuan majikan yang diduga melakukan kekerasan, termasuk adanya tekanan psikologis.
Dalam kondisi demikian, keduanya memutuskan untuk menyelamatkan diri. Namun, karena tidak tersedia akses keluar yang aman, mereka tak punya pilihan selain melompat dari lantai empat bangunan tersebut. Peristiwa ini berujung fatal: satu korban meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat.
Kasus ini perlu dipahami dengan menggunakan pendekatan Victim-Centered Justice (keadilan berpusat pada korban). Pendekatan ini bukan sekadar pilihan normatif, tetapi lahir dari kelemahan nyata dalam sistem peradilan pidana yang selama ini cenderung “offender-oriented”.
Baca juga: Habis Gelap Terbitlah Terang: Setelah 22 Tahun, Akhirnya UU PPRT Disahkan!
Ada beberapa alasan utama mengapa pendekatan victim-centered justice penting digunakan dalam konteks kasus kekerasan, khususnya kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang. Kalau melihat kasus kedua orang PRT di Benhil, penting adanya pergeseran fokus dari mempertanyakan tindakan korban menjadi meyelidiki kondisi yang mendorong tindakan tersebut.
Dalam kasus ini, terdapat sejumlah indikator yang patut diuji secara hukum, seperti:
- Potensi kekerasan dan penganiayaan, yaitu jika terbukti ada kekerasan fisik atau psikis, maka dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP terkait penganiayaan.
- Dugaan perampasan kemerdekaan. Bahwa ketiadaan akses keluar yang aman mengarah pada kemungkinan adanya pembatasan kebebasan bergerak, yang dapat dikualifikasikan sebagai perampasan kemerdekaan.
- Indikasi eksploitasi dan perdagangan orang, dengan mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Unsur eksploitasi perlu diuji, terutama jika terdapat: (a) perekrutan melalui pihak ketiga; (b) penempatan kerja yang tidak manusiawi; dan (c) pemanfaatan tenaga kerja secara tidak layak.
- Eksploitasi anak, yaitu fakta bahwa salah satu korban masih berusia 15 tahun membuka kemungkinan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak, termasuk eksploitasi ekonomi anak.
Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari karakteristik kerja domestik yang berlangsung di ruang privat, minim pengawasan, dan memiliki relasi kuasa yang timpang antara majikan dan PRT.
Fakta-fakta tersebut di atas mengakibatkan korban sering kali tidak memiliki akses untuk melapor, bergantung secara ekonomi, dan berada dalam posisi rentan terhadap kontrol dan kekerasan. Karena itu pilihan untuk “kabur” dalam kondisi demikian bukanlah bentuk kebebasan, melainkan indikator keterdesakan.
Baca juga: Dear Presiden, Sahkan RUU PPRT: Belajar Lindungi PRT dari Filipina dan Afrika Selatan
Dalam pendekatan victim-centered justice, posisi korban harus ditentukan berdasarkan konteks, bukan semata tindakan. Oleh karena itu korban tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai pelaku pelanggaran kerja. Sebaliknya, terdapat dasar kuat untuk menempatkan korban sebagai korban kekerasan, korban eksploitasi, atau bahkan korban perdagangan orang, tergantung hasil penyelidikan.
Jika melihat ketentuan UU PPRT, yang baru saja disahkan pada 21 April 2026 lalu, aturan ini belum mencantumkan secara jelas soal lamanya waktu kerja PRT setiap harinya. Termasuk juga belum ada aturan yang jelas tentang penyelesaian terhadap kasus-kasus yang dialami, baik dari pihak PRT ataupun dari pihak majikan/pemberi Kerja.
Proses penyelesaian kasusnya pun hanya sampai kepada tahapan mediasi/musyawarah mufakat. Untuk penyelesaian secara mediasi ini akan diatur secara lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Untuk itu dapat dikatakan keberadaan UU PPRT belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang maksimal kepada PRT dan majikan di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perubahan cara pandang dalam penegakan hukum. Alih-alih melihat tindakan korban sebagai pelanggaran, aparat penegak hukum perlu menggali akar struktural dan situasional yang mendorong tindakan tersebut. Dalam kerangka victim-centered justice, keadilan tidak hanya diukur dari penjatuhan sanksi. Sebaliknya ia harus dilihat dari sejumlah aspek yakni kemampuan sistem hukum mengenali korban, jaminan perlindungan, dan mencegah keberulangan.
Dengan demikian tragedi di Benhil bukan sekadar peristiwa “kaburnya PRT”, melainkan cerminan dari kerentanan struktural pekerja domestik yang belum sepenuhnya terlindungi oleh hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga struktural dan berorientasi pada korban, sebagai berikut.
Pertama, penegakan hukum proaktif dan berbasis korban dengan cara: (a) tidak langsung mengkualifikasikan tindakan korban sebagai pelanggaran (misalnya “kabur”). (b) Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi kerja. Dan (c) menggunakan instrumen hukum seperti UU TPPO jika terdapat indikasi eksploitasi serta UU PPRT.
Baca juga: Hari PRT Internasional: Saatnya Menghitung Mundur Pengesahan RUU Perlindungan PRT
Kedua, penyediaan perlindungan darurat dan layanan terpadu, Negara perlu memastikan ketersediaan rumah aman (shelter) dan layanan terpadu yang mencakup aspek medis, psikologis, dan bantuan hukum bagi korban.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yakni majikan dan pihak lain seperti agen penyalur yang terbukti melakukan kekerasan, eksploitasi, atau pembatasan kebebasan perlu dilakukan. Pendekatan ini penting untuk memastikan akuntabilitas sekaligus memberikan efek jera.
Keempat, reformasi regulasi dan pengawasan agen penyalur PRT. Pemerintah perlu memperketat regulasi terhadap agen penyalur PRT melalui kewajiban registrasi, sertifikasi, dan pengawasan berkala. Selain itu, diperlukan standarisasi kontrak kerja yang menjamin hak-hak dasar pekerja. Seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan hak atas hari istirahat.
Kelima, respons negara terhadap kasus PRT yang menyelamatkan diri harus bertransformasi dari pendekatan yang bersifat administratif menjadi pendekatan yang berorientasi pada perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. Tanpa perubahan paradigma ini, potensi pelanggaran terhadap PRT akan terus berulang dan tidak terselesaikan secara substansif.
Keenam, terkait telah disahkannya RUU PPRT menjadi sebuah UU juga perlu dipastikan adanya aturan turunan yang operasional dan disertai dengan penegakan hukum yang sensitif korban. Para aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan yang bersifat nonkriminalisasi terhadap korban. Selain itu pemberi kerja juga harus diberikan edukasi terkait dengan hak-hak PRT dan standarisasi kontrak kerja domestik.
Terima kasih atas perhatiannya. Sampai bertemu di pembahasan tentang tema lainnya. Salam sehat selalu!
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.
(Editor: Anita Dhewy)






