Di balik pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang digaungkan elite negara, ada keringat, air mata, bahkan darah pekerja rumah tangga (PRT).
Pada PRT-lah mereka menumpukan pekerjaan domestik dan perawatan. Pagi, siang, malam, mereka bekerja keras. Kontribusi yang mereka berikan sangatlah besar bukan saja di ranah rumah tangga, namun juga sosial hingga perekonomian nasional. Namun, sampai hari ini di Indonesia, mereka belum diakui sebagai pekerja yang berhak menerima hak-haknya secara layak.
Berbagai situasi kerja yang tak layak dan tak aman, masih membayangi PRT. Mereka seringkali mengalami eksploitasi, diskriminasi, pelecehan, hingga tak diperlakukan selayaknya manusia (tidak dimanusiakan). Berdasarkan data dari JALA PRT, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT dalam periode waktu 2021-2024. Kekerasan yang dialami oleh PRT tidak hanya fisik, melainkan juga kekerasan psikis, ekonomi, bahkan perdagangan manusia. Data tersebut hanya berdasarkan dari korban yang melapor.
Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dalam Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Artinya, setiap PRT juga berhak atas hal tersebut, dikarenakan pasal tersebut berlaku untuk semua orang dan tanpa pengecualian.
Terhitung sudah 21 tahun, pengesahan RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) diperjuangkan. Terakhir, pada momentum Hari Buruh 2025, PRT sempat mendapatkan ‘angin segar’ janji Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta DPR segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan (tenggat sampai 1 Agustus 2025).
Paska pidato Presiden di Hari Buruh itu, DPR memang sudah melakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selama 1,5 bulan berjalan sejak 1 Mei 2025 itu, DPR telah melakukan beberapa kali RDPU bersama aktivis, akademisi, ahli, dan mahasiswa. Koalisi Sipil pun meminta DPR agar membentuk Panitia Kerja (Panja). Supaya Baleg DPR RI bisa segera membahas pasal-pasal dalam RUU PPRT secara efektif.
Baca juga: Hari PRT Internasional: Saatnya Menghitung Mundur Pengesahan RUU Perlindungan PRT
Meski tak sesuai dengan waktu yang dijanjikan Presiden, upaya mendorong agar RUU PPRT bisa segera disahkan terus diperjuangkan Koalisi Sipil. Perjuangan itu tak akan berhenti, sampai RUU PPRT berhasil disahkan.
Kita perlu mesti terus mengingatkan, bahwa semangat pengesahan RUU PPRT itu sesuai dengan Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang disusun Pemerintah.
Ada 7 isu prioritas yang tiga diantaranya berkaitan erat dengan perlindungan PRT. Di antaranya, pengakuan kerja layak bagi pekerja perawatan, termasuk PRT, sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi dan sosial.
Ada juga penerapan perlindungan sosial yang mencakup jaminan kerja layak, upah minimum, dan jaminan kesehatan serta sosial. Serta penyediaan layanan inklusif bagi kelompok rentan, termasuk PRT, agar terbebas dari kekerasan dan eksploitasi.
Oleh karenanya, sudah saatnya kerja perawatan oleh PRT diakui sebagai kerja bernilai. Kerja-kerja PRT juga layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam kerangka keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.
Puluhan Tahun Terkatung-katung, Kini Tagih Janji Presiden Segera Sahkan RUU PPRT
Sudah sejak 2004, perjuangan advokasi RUU PPRT pertama digulirkan.
Jaringan Advokasi Nasional PRT (Jala PRT) mencatatkan, RUU PPRT kala itu masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2004-2009. Meski demikian, sepanjang periode tersebut, RUU tersebut tidak dibahas sama sekali. Kemudian, tahun 2009, Fraksi PDI-P melalui usulan Komisi IX mengajukan kembali RUU PPRT untuk masuk Prolegnas.
Pada 30 November 2009, Sidang Paripurna DPR memutuskan RUU PPRT sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR tahun 2010. Kendati demikian, proses legislasinya tidak berjalan. Pada tahun 2011, kembali RUU PPRT masuk menjadi Prioritas Prolegnas.
Tepatnya Mei 2011, Komisi IX DPR menetapkan akan membahas RUU PRT dan meminta Sekretariat Jenderal DPR menyusun Naskah Akademis dan draft RUU PPRT. Tak hanya itu, Komisi IX juga membentuk Panitia Kerja RUU PPRT. Mereka juga mempresentasikan Naskah Akademis dan RUU PPRT kepada Komisi IX DPR.
Lalu, dari 2012 hingga 2013, RUU PPRT beberapa kali dibahas Panja RUU PPRT Komisi IX DPR. Tim Panja juga pernah melakukan studi banding ke Argentina dan Afrika Selatan. Pada 2013, RUU tersebut sampai ke tangan Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi.
Perjalanan legislasi RUU PPRT kembali berhenti pada 2014. Baleg menghentikan pembahasan RUU PPRT. Tahun-tahun berikutnya RUU ini tidak masuk Prolegnas.
Baru dalam periode 2019-2024, jalan RUU PPRT kembali terbuka seiring masuk dalam daftar Prolegnas. Desakan kepada DPR untuk merampungkan proses legislasi RUU PRT pun semakin kencang. Organisasi masyarakat sipil seperti Jala PRT dan serikat PRT lainnya mengawal RUU PPRT.
Panja RUU PPRT Baleg DPR yang dipimpin Willy Aditya, dalam rapat pleno di Baleg, akhirnya menyetujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif. Hingga akhirnya, berganti pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang kita tagih janjinya untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
RUU PPRT Di Pusaran Kepentingan Politik Oligarki
Salah satu solusi fundamental untuk mengatasi ketimpangan dan kekerasan terhadap PRT adalah pengesahan RUU PPRT. Namun, prosesnya tak berjalan lancar karena harus melewati lima kali periode pemilu dan pergantian anggota DPR. Ini adalah bukti nyata betapa lambatnya negara dalam merespons kebutuhan perlindungan bagi jutaan warganya yang paling rentan.
Nasib RUU PPRT kontras dengan kecepatan legislasi undang-undang lain yang justru menuai kontroversi publik. Revisi Undang-undang Minerba, Undang-undang KPK, Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), hingga Revisi Undang-undang TNI, semuanya disahkan dalam proses kilat, senyap, dan minim partisipasi publik. Mengapa nasib RUU PPRT berbeda dengan UU yang kontroversial itu?
Fenomena ini adalah cerminan dari keberpihakan politik elite politik kita. Partai-partai politik di parlemen, dengan karakternya yang pragmatis dan cenderung kanan-konservatif, mayoritas tidak punya keberpihakan pada kaum marginal seperti PRT, pekerja, petani, atau masyarakat adat.
Data menunjukkan, banyak anggota DPR bahkan berasal dari kalangan elite politik dinasti dan pengusaha. Ketika aturan itu menguntungkan kepentingan kaum elite, proses legislasi menjadi sangat cepat. Akan tetapi, untuk isu-isu yang menyangkut hak-hak kelompok rentan, yang tidak memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang signifikan, RUU kerap tersandera kepentingan.
Selain itu, minimnya representasi perempuan di parlemen turut berkontribusi. Meski ada peningkatan keterwakilan perempuan di DPR, dari 11,8 persen pada 2004 menjadi 21,9 persen pada 2024, signifikansinya pada isu-isu perempuan masih minim. Seperti yang dikatakan ilmuwan politik Anne Phillips (2000), tidak ada yang bisa mengekspresikan kepentingan atau aspirasi khas sebuah kelompok sosial selain kelompok itu sendiri. Harapan pada politisi laki-laki untuk secara substansial memperjuangkan nasib perempuan kerap hanya harapan kosong yang tidak terwujud.
Tak Hanya Melindungi PRT, Tapi Juga Pemberi Kerja dan Penyalur
Salah kaprah yang selama ini menghambat pemahaman akan pentingnya pengesahan RUU PPRT adalah ketidaktahuan akan subtansi. Dalam RUU PPRT, bukan saja PRT yang bakal dilindungi, tapi juga pemberi kerja hingga penyalur. Makanya, semestinya RUU PPRT itu harus didukung oleh semua pihak.
Berikut adalah poin-poin pokok yang ada dalam draft RUU PPRT, yang selama ini Koalisi Sipil perjuangkan.
- Definisi Pekerja Rumah Tangga, RUU ini mendefinisikan PRT sebagai orang yang bekerja pada pemberi kerja dalam ruang lingkup rumah tangga untuk melakukan pekerjaan domestik seperti membersihkan rumah, memasak, merawat anak, merawat lansia, dan sebagainya. Mereka bukan bagian dari keluarga pemberi kerja, tetapi merupakan pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Hubungan Kerja, RUU PPRT menetapkan bahwa hubungan antara PRT dan pemberi kerja harus berbasis pada perjanjian kerja tertulis atau lisan. Isi dari perjanjian tersebut minimal mencakup:
Perlindungan:
a) Upah dan cara pembayarannya;
b) Waktu kerja dan waktu istirahat;
c) Jaminan sosial;
d) Tempat dan kondisi kerja;
e) Fasilitas lain (makan, tempat tinggal, dll jika disediakan pemberi kerja).
Hak dan Kewajiban PRT
a) Hak-hak PRT meliputi:
● Mendapatkan upah layak yang dibayarkan secara berkala;
● Hari libur mingguan dan cuti tahunan;
● Jaminan kesehatan dan perlindungan sosial (BPJS);
● Lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan;
● Pendidikan dan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
b) Kewajiban PRT antara lain:
● Melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja;
● Menjaga kerahasiaan keluarga pemberi kerja;
● Menjaga kehormatan dan kepentingan pemberi kerja selama dan setelah hubungan kerja.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
a) Hak pemberi kerja:
● Mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian;
● Menegur atau menghentikan PRT bila melanggar kewajiban secara serius (dengan prosedur yang sah).
Baca juga: No One Left Behind Cuma Jadi Slogan DPR, Buktinya RUU PPRT Gagal Carry Over
b) Kewajiban pemberi kerja:
● Memberikan upah layak dan tepat waktu;
● Menjamin keamanan dan keselamatan kerja;
● Tidak melakukan kekerasan atau pelecehan dalam bentuk apapun;
● Mendaftarkan PRT pada jaminan sosial jika hubungan kerja lebih dari satu bulan.
Lembaga Penyalur dan Pemerintah
● RUU mengatur peran lembaga penyalur PRT (agen) agar tidak semena-mena. Lembaga penyalur wajib:
● Terdaftar resmi dan diawasi pemerintah;
● Memberikan pelatihan dasar kepada calon PRT;
● Menyusun kontrak kerja yang adil;
● Tidak memotong gaji PRT secara tidak sah;
● Pemerintah juga bertanggung jawab dalam;
● Membuat mekanisme pengaduan dan pemantauan;
● Memberikan edukasi kepada masyarakat;
● Menyediakan pelatihan keterampilan bagi PRT;
● Menyediakan rumah aman bagi PRT korban kekerasan.
- Penyelesaian Perselisihan
RUU ini memberi ruang bagi penyelesaian perselisihan secara:
a) Musyawarah dan mediasi, dengan fasilitasi lembaga terkait;
b) Sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin lembaga penyalur atau denda;
c) Kemungkinan proses hukum pidana jika terjadi kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan orang dengan merujuk undang-undang yang berlaku.
- Perlindungan Khusus
RUU PPRT memberikan perhatian khusus bagi.
a) PRT anak (usia di bawah 18 tahun) yang secara prinsip dilarang, karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak;
b) PRT migran dilindungi sesuai dengan UU Perlindungan Pekerja Migran dan konvensi internasional.
- Sanksi Hukum
RUU ini mencantumkan sanksi bagi pelanggaran serius, seperti;
- Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap PRT;
- Denda bagi pemberi kerja atau lembaga penyalur yang mengeksploitasi.
Baca juga: Tak Bisa Pulang Kampung, Ongkos Mahal, Kami Jadi PRT Infal Saat Lebaran
RUU PPRT adalah upaya penting untuk mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan bermartabat dan layak. Perlindungan yang diatur mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan sosial, kesetaraan gender, dan HAM.
Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, RUU ini sejalan dengan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT yang prinsip-prinsipnya dijadikan rujukan dalam substansi RUU tersebut mencakup Pengakuan PRT sebagai pekerja, Hak atas kontrak kerja tertulis, Upah minimum dan waktu kerja maksimal, Hak atas hari libur, cuti tahunan, dan jaminan sosial, serta Perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.
Belajar dari Filipina dan Afrika Selatan untuk Melindungi PRT
Pengaturan hukum yang komprehensif bagi PRT merupakan indikator penting atas pengakuan negara terhadap kelompok pekerja rentan ini. Banyak negara telah mengadopsi undang-undang khusus untuk melindungi PRT, yang menunjukkan komitmen negara-negara tersebut terhadap kerja layak dan hak asasi manusia. Di antara negara-negara di Asia, Filipina dapat dinilai sebagai yang paling menonjol dan menjadi percontohan dalam upaya ini.
Maka, kita akan mencoba mengulas kerangka perlindungan PRT di Filipina, khususnya melalui Republic Act No. 10361, yang dikenal sebagai “BATAS KASAMBAHAY,” serta perbandingan dengan kondisi di Indonesia, untuk menarik pelajaran mengenai pentingnya legislasi yang terintegrasi dan berpihak.
Filipina telah menunjukkan langkah maju yang signifikan dalam perlindungan PRT. Pada tahun 2012, Pemerintah Filipina meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, dan setahun kemudian, pada tahun 2013, mengesahkan Undang-Undang Perlindungan PRT, yaitu Republic Act No. 10361 atau “BATAS KASAMBAHAY”.
Undang-undang ini secara khusus mengatur PRT yang bekerja di dalam negeri Filipina, meliputi pengasuh anak, perawat, juru masak, tukang kebun, dan tukang cuci, tetapi tidak termasuk PRT tidak tetap atau yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan sampingan.
Definisi “Kasambahay” dalam undang-undang ini mencakup setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan domestik dalam hubungan kerja, baik yang tinggal bersama pemberi kerja maupun tidak, seperti pembantu rumah tangga umum, pengasuh anak (yaya), juru masak, tukang kebun, atau pencuci pakaian, atau siapa pun yang secara teratur melakukan pekerjaan di satu rumah tangga secara okupasional.
Baca juga: Disekap dan Tak Diberi Makan: 15 Februari Hari PRT, Kenapa Nasib Mereka Masih Begini?
Perlindungan yang diatur dalam “BATAS KASAMBAHAY” sangat komprehensif, mencakup berbagai aspek esensial:
- Kontrak Kerja Tertulis: Wajib memuat identitas kedua belah pihak (PRT dan pemberi kerja), masa kerja, upah, hak dan kewajiban, termasuk jaminan sosial;
- Upah Minimum: Pengaturan upah minimum yang spesifik, berkisar antara P 2.000 (sekitar Rp 550.493,7) hingga P 3.500 (sekitar Rp 963.363,40) tergantung pada tingkat kota, dan tidak mengacu pada upah minimum wilayah secara umum;
- Manfaat Wajib Lainnya: Pemberian istirahat harian dan mingguan, cuti insentif layanan, serta “gaji bulan ke-13” (mirip THR di Indonesia);
- Kebebasan Pengelolaan Upah: Larangan pemotongan upah oleh pemberi kerja;
- Akomodasi dan Jaminan Perawatan: Penyediaan akomodasi dan jaminan perawatan;
- Hak atas Privasi: Jaminan hak privasi PRT;
- Akses Komunikasi: Hak untuk berkomunikasi dengan pihak luar;
- Akses Pendidikan dan Pelatihan: Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah, seringkali di tingkat kelurahan;
- Hak Berserikat: Hak untuk membentuk, bergabung, atau membantu serikat buruh/pekerja;
- Hak atas Salinan Kontrak Kerja: Hak PRT untuk menerima salinan kontrak kerja mereka;
- Hak Mendapat Referensi/Sertifikat Kerja: Hak untuk memperoleh referensi dari majikan yang menjelaskan pengalaman kerja, masa kerja, dan jenis pekerjaan;
- Hak Memutuskan Hubungan Kerja: Hak PRT untuk mengakhiri hubungan kerja;
- Hak Menjalankan Kepercayaan Agama dan Praktik Budaya: Jaminan hak untuk menjalankan keyakinan dan praktik budaya.
Salah satu perbedaan paling mencolok antara kerangka perlindungan di Filipina dan Indonesia terletak pada jaminan sosial. Tabel perbandingan yang disajikan menyoroti disparitas signifikan:
Baca juga: Kerja PRT Itu Butuh Skill, Kenapa Tidak Diakui sebagai Pekerjaan?
| Aspek | Jaminan Sosial di Indonesia | Jaminan Sosial di Filipina |
| Kesehatan | Dikelola oleh BPJS Kesehatan. Mayoritas PRT belum terdaftar sebagai peserta KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang ditanggung pemerintah. PRT harus ikut KIS Mandiri dengan sistem tanggung renteng sekeluarga, yang membebani pembayaran iuran, sehingga banyak yang tidak dapat berobat saat sakit. | Dikelola oleh PhilHEALTH. PRT mendapatkan Jaminan Kesehatan dari Pemerintah. Pemberi kerja wajib mendaftarkan PRT dan membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PRT dengan semua program manfaat yang sama dengan pekerja lainnya. Iuran bersifat wajib dan disetorkan oleh majikan. |
| Melahirkan | Masuk dalam Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. | Dikelola oleh PAG-IBIG (dana tabungan dan perumahan) dan PhilHEALTH. PRT mendapatkan tunjangan kelahiran dari Pemerintah yang dibayar dari iuran Jamsostek (Social Security System) yang dibayar oleh Pemberi Kerja dan PRT. |
| Ketenagakerjaan | Dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. PRT tidak masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah dan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Kerja untuk memenuhi Jamsostek PRT. Oleh karena itu, PRT tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. PRT juga masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, sebuah istilah dan kategori yang perlu diubah. Partisipasi bersifat sukarela. | Dikelola oleh SSS (Social Security System). PRT diakui sebagai pekerja dan diikutsertakan dalam jamsostek dengan manfaat yang sangat luas. Pemberi kerja wajib mendaftarkan PRT, mengikutsertakan, dan memenuhi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PRT dengan semua program manfaat yang sama dengan pekerja lainnya. Iuran bersifat wajib dan dibayarkan/disetorkan oleh majikan. Besaran iuran untuk upah PRT kurang dari atau sama dengan P 5000 (sekitar Rp 1.376.233,43) adalah P 167.900,48 per bulan (dibayar P 600 oleh majikan dan P 10 oleh PRT). |
Baca juga: Film ‘Mengejar Mbak Puan’ Dirilis untuk Mengetuk Puan Maharani Sahkan RUU PPRT
Selain itu, UU PRT Filipina juga mewajibkan pendaftaran PRT dan pemberi kerja di kantor kelurahan setempat, serta mengatur larangan penyalahgunaan, kekerasan fisik, atau segala tindakan yang merendahkan martabat dan hak asasi PRT.
Lalu, bagaimana situasinya di Afrika Selatan?
Afrika Selatan telah dikenal sebagai salah satu negara yang berhasil dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sejarah PRT di negara ini sangat terkait dengan isu rasial dan kelas, mengingat mayoritas PRT adalah warga berkulit hitam, sementara sebagian besar pemberi kerja adalah orang kulit putih.
Selama era Apartheid, PRT dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan, yang berujung pada banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi. Namun, pasca-runtuhnya rezim apartheid, Afrika Selatan memulai kampanye signifikan untuk meningkatkan kondisi kerja PRT, sebuah langkah yang berdampak positif pada kehidupan sejumlah besar masyarakat, mengingat PRT merupakan lebih dari 10% dari total populasi.
Di Afrika Selatan, pengaturan PRT sebagian besar diatur melalui peraturan sektoral yang berlaku universal bagi semua PRT dan menetapkan standar minimum di berbagai bidang ketenagakerjaan.
Meskipun PRT dan pemberi kerja memiliki kebebasan untuk menyusun kontrak sesuai kesepakatan, peraturan sektoral ini menyediakan kerangka kerja dasar yang harus dipatuhi. Peraturan ini disusun oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan rekomendasi dari Employment Conditions Commission (ECC), sebuah komisi yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, perwakilan pemberi kerja, dan pakar tenaga kerja.
Baca juga: Ramai-Ramai Majikan Mengeluh soal PRT, Harusnya Ada Perjanjian Kerja antara Majikan dan PRT
Ketentuan-ketentuan penting dalam peraturan sektoral ini mencakup:
- Upah Minimum Sektoral: Penetapan upah minimum yang spesifik untuk PRT;
- Pedoman Pemotongan Gaji: Aturan yang jelas mengenai pemotongan-pemotongan yang diizinkan terhadap gaji PRT;
- Hak PRT yang Tinggal di Rumah Pemberi Kerja: Pengaturan khusus untuk PRT yang tinggal di dalam rumah tangga pemberi kerja;
- Hak atas Upah dan Tugas: Penjelasan detail mengenai hak PRT terkait upah dan lingkup tugasnya;
- Jam Kerja Standar: Batasan 45 jam kerja per minggu;
- Jam Lembur dan Upah: Batas kerja lembur 15 jam per minggu, dengan upah lembur 1,5 kali upah reguler;
- Ketentuan Kerja Malam: Persyaratan khusus bagi PRT yang bekerja malam hari;
- Istirahat Kerja: Batas waktu dan upah minimum saat istirahat, meskipun PRT dapat diminta untuk segera bekerja kembali;
- Istirahat Makan: Istirahat makan setiap lima jam;
- Istirahat Harian dan Mingguan: Istirahat harian minimal 12 jam berturut-turut dan istirahat mingguan minimal 36 jam berturut-turut;
- Upah Lembur Hari Libur: Upah lembur khusus untuk hari Minggu dan hari libur umum;
- Cuti Tahunan: Hak cuti tahunan 3 minggu per tahun, atau 1 hari setiap 17 hari kerja;
- Cuti Sakit: Cuti sakit yang dihitung berdasarkan masa kerja PRT;
- Cuti Tanggung Jawab Keluarga: Maksimal 5 hari per tahun untuk kelahiran, kematian, atau sakit, serta 4 bulan cuti melahirkan;
- Larangan Pekerja Anak dan Kerja Paksa: Larangan tegas terhadap pekerja anak di bawah 15 tahun dan kerja paksa;
- Jangka Waktu Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja: Kewajiban pemberitahuan satu minggu (untuk masa kerja kurang dari enam bulan) atau empat minggu (untuk masa kerja lebih dari enam bulan);
- Jaminan Pembayaran Akhir: Jaminan pembayaran bagi PRT atas cuti dan upah yang belum terbayar.
Baca juga: Aksi Mogok Makan PRT, Polisi Lakukan Kekerasan dan Rampas Properti Aksi
Afrika Selatan juga mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosialnya. Pemberi kerja wajib memotong 1% dari gaji PRT dan menyetor 1% dari bagian mereka sendiri ke dana asuransi pengangguran (Unemployment Insurance Fund/UIF). UIF ini tidak hanya menyediakan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan, tetapi juga memberikan santunan melahirkan.
Salah satu fitur penting dari sistem Afrika Selatan adalah kewajiban pendaftaran. Semua pemberi kerja yang mempekerjakan PRT lebih dari 24 jam per bulan wajib mendaftarkan pekerjanya ke Departemen Tenaga Kerja. Mekanisme ini didukung oleh fakta bahwa PRT dapat mengajukan kasus dugaan pelanggaran langsung ke pengadilan industri, yang memberikan saluran hukum yang efektif untuk penegakan hak-hak mereka.
Selain kerangka hukum dan kelembagaan, model Afrika Selatan juga didampingi oleh kampanye informasi yang menyeluruh. Departemen Tenaga Kerja telah menyusun berbagai sumber daya, seperti buku panduan, contoh kontrak, dan salinan undang-undang, yang tersedia secara bebas dan luas. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memastikan bahwa baik PRT maupun pemberi kerja memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Yuk, Kita Perkuat Gerakan Sosial dan Advokasi Masyarakat Sipil
Dalam situasi yang sedemikian sulitnya, pengesahan RUU PPRT membutuhkan tekanan besar dari luar parlemen, terutama dari masyarakat sipil dan gerakan-gerakan rakyat.
Pertama, isu perlindungan PRT melalui RUU PPRT harus diangkat menjadi isu publik yang masif. Perdebatan-perdebatan yang membahas RUU PPRT ini harus digaungkan dari jalanan, ruang-ruang diskusi publik, kampus, pabrik, kampung, hingga kanal-kanal media massa dan media sosial. Membangun kesadaran kolektif seperti ini adalah langkah awal untuk menumbuhkan empati dan dukungan.
Kedua, isu publik yang membesar harus disertai dengan tekanan konkret kepada legislator. Aksi-aksi massa masyarakat sipil ke legislator di daerah pemilihan masing-masing, serta ke kantor-kantor partai, perlu dilakukan untuk memaksa mereka menentukan sikapnya dan mendorong fraksinya mendukung RUU PPRT. Puncaknya, tekanan ini juga harus mengalir ke gedung parlemen.
Legislator perempuan di DPR, yang berjumlah 127 orang, memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar. Mereka harus ditekan untuk menunjukkan komitmen dan dukungan politik yang konkret terhadap pengesahan RUU PPRT. Lebih dari itu, mereka juga harus dituntut untuk membangun blok politik lintas partai di DPR, semacam Kaukus Perempuan, untuk menjadi motor politik yang kuat dalam mendorong pengesahan RUU PPRT.
Tiap hitungan hari RUU PPRT ditunda, tiap hari itu pula jutaan PRT bekerja dalam risiko tanpa perlindungan. Penantian 21 tahun adalah durasi yang terlalu panjang untuk sebuah keadilan yang mendasar dan asasi. Diam dalam keheningan bukanlah pilihan kita.
Kita membutuhkan aksi politik yang konkret hari ini, baik dari luar maupun di dalam parlemen, dengan berbagai cara dan alat perjuangan, untuk mendesak pengesahan RUU PPRT. Mari kita pastikan martabat jutaan PRT tidak lagi tergadaikan oleh abainya negara dan bias gender yang sistemik!
Referensi:
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2024. Kertas Kebijakan Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Jakarta: Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2021. Kertas Posisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jakarta: Komnas Perempuan.
Putri Purnama, Kilas Balik Perjalanan Panjang 20 Tahun RUU PPRT Yang Tak Kunjung Disahkan, diambil dari https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/1bVr8gPb-kilas-balik-perjalanan-panjang-20-tahun-ruu-pprt-yang-tak-kunjung-disahkan, diakses pada 23 Juli 2025, Pukul 23.13 WIB
Sonya Helen, Perjalanan Panjang 19 Tahun Yang Mulai Berujung, diambil dari https://www.kompas.id/artikel/perjalanan-panjang-19-tahun-yang-mulai-berujung, diakses pada 23 Juli 2025, pukul 23.16 WIB
Keterangan foto: aksi PRT di Hari PRT Nasional, 15 Februari 2023.
(Editor: Nurul Nur Azizah)
(Sumber Gambar: Sekretariat Negara RI)






