Bernadya Speak Up Soal Komentar Melecehkan: Stop Normalisasi KBGO 

Ruang media sosial semestinya jadi ruang aman bebas dari komentar bernada seksis yang mengobjektifikasi perempuan dan tubuhnya. Juga tak selayaknya ada misoginisme yang ingin menjatuhkan perempuan dengan komentar melecehkan. Stop menormalisasi ini dalam komentarmu di medsos.

Bukan hanya sekali, musisi Bernadya mendapatkan pelecehan seksual di media sosial. Terbaru, penampilannya menggunakan obi belt dan gaun hitam di atas panggung banyak dikomentari negatif. Komentar itu berisi body shaming terhadap tubuhnya sampai pelecehan verbal.  

Setelah sebelumnya, Ia juga menjadi korban pelecehan seksual via daring. Usai video pulang kampung ke Surabaya yang diunggahnya di Tik Tok mendapatkan komentar bernada seksual pula. 

Bernadya saat itu, langsung menonaktifkan kolom komentar di kontennya. Namun tak lama kemudian, kontennya itu malah diposting ulang tanpa consent-nya di akun lain oleh warganet. 

Dia pun akhirnya buka suara lewat instastory yang diunggahnya pada 25 September 2024. Dia merasa sedih dan mengatakan komentar yang menyinggung soal bentuk tubuhnya itu sudah keterlaluan. 

“Aku jarang banget speak up tentang ini. Cuma menurut aku, ini sudah keterlaluan komen-komennya. Bahkan komennya itu sudah sampai ke postingan yang bukan postingan aku,” ungkap Bernadya di akun @bernadyaribka

“Aku sedih, jujur,” katanya.

Baca Juga: Nadin Amizah Alami Pelecehan Usai Manggung: Stop Sentuhan Tanpa Persetujuan

Menyusul unggahan Bernadya, Juni Records selaku label musik yang menaungi Bernadya memberikan pernyataan melalui akun Instagramnya @juni_records

Juni Records mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya. Namun, ruang digital juga seharusnya menjadi ruang aman untuk semua dan tidak memberikan ruang kepada pelaku tindak harassment.

“Perundungan tidak mengenal ruang dan gender. Stop digital harassment,” tulis Juni Records. 

Mereka menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual di media sosial. “Mari ciptakan ruang aman dan inklusif.” 

Bernadya adalah satu dari banyaknya korban pelecehan seksual yang terjadi di media sosial. Komentar-komentar bernada seksual sampai komentar atas tubuh yang melecehkan ini termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Internet Governance Forum menjelaskan KBGO mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan eksploitasi. 

Baca Juga: Jadi Korban KBGO Karena Mendapat Kiriman Konten Seksual, Tapi Kenapa Malah Dikriminalisasi?

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkategorikan beberapa aktivitas yang disebut KBGO. Itu termasuk komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang. Ada pula konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual. 

Musisi Perempuan Berisiko Jadi Korban KBGO

Musisi perempuan termasuk kelompok yang paling berisiko mengalami KBGO. Riset Association for Progressive Communication (APC) mengonfirmasi hal itu. Disebutkan bahwa kelompok profesional yang sering terlibat dalam ekspresi publik menjadi tiga tipe orang yang paling berisiko. 

“Yang dilanggar kebebasan berekspresi: politis dan personal. Sedangkan yang terjadi, pelecehan, ancaman, pembungkaman melalui pelecehan verbal.”

Sebelumnya kasus KBGO yang dialami Bernadya ini, kasus KBGO serupa juga dialami oleh banyak musisi dan artis perempuan. Baik yang bekerja di sektor industri musik maupun film. Misalnya, yang juga dialami oleh Gisella Anastasia, Jessica Iskandar, Anya Geraldine, atau kasus penyebaran video Rebecca Klopper yang mengalami Non-Concensual Intimate Image (NCII) melalui media sosial.  

Bentuknya juga beragam mulai dari komentar-komentar yang berbau melecehkan serta merendahkan, sampai menyebarkan video pribadi ataupun intim tanpa persetujuan/consent. Hal ini turut menjadi pertimbangan bahwa di sektor industri musik maupun film banyak seniman perempuan yang masih terancam mengalami kasus kekerasan seksual.

Serupa dengan musisi, profesi yang berpotensi mengalami risiko serupa yaitu profesional yang sering terlibat dalam ekspresi publik lainnya seperti aktivis, jurnalis, penulis, peneliti, aktor, dan lainnya.  

Baca Juga: Pornografi ‘Deepfake’: Membuat Maupun Menyebarkannya adalah Kejahatan

Dampak KBGO ini bisa berbeda-beda pada masing-masing korban. Mulai dari dampak psikologis, korban/penyintas mengalami depresi, kecemasan dan ketakutan. Pada titik tertentu, pikiran bunuh diri bisa saja muncul. 

Ada pula mereka mengalami keterasingan sosial sehingga korban/penyintas menarik diri dari kehidupan publik termasuk keluarga dan teman-teman. Ini terjadi terutama pada perempuan yang foto dan videonya didistribusikan tanpa persetujuan mereka yang merasa dipermalukan dan diejek di depan umum. 

Dampak ekonomi, korban/penyintas bisa menjadi pengangguran dan kehilangan penghasilan. Ini berkaitan erat dengan mobilitas terbatas yang mereka rasakan karena korban/penyintas bisa kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas dan berpartisipasi dalam ruang online/offline. 

Para korban/penyintas juga bisa merasakan dampak dengan melakukan sensor diri. Ini dikarenakan takut akan menjadi korban lebih lanjut, dan karena kehilangan kepercayaan terhadap keamanan menggunakan teknologi digital. Mereka juga mungkin untuk menghapus diri dari internet yang sampai berimplikasi terhadap putusnya akses ke informasi, layanan elektronik, sampai komunikasi sosial atau profesional. 

Hal itu, berkontribusi terhadap budaya seksisme dan misoginis online, serta melanggengkan ketidaksetaraan gender di ranah offline. Pelecehan online dan kekerasan berbasis gender merugikan perempuan dengan membatasi kemampuan mereka untuk mendapatkan manfaat dari peluang yang sama secara online yang biasanya didapatkan oleh laki-laki, seperti pekerjaan, promosi dan ekspresi diri. 

Seksisme dan Misoginisme di Ruang Daring

Berdasarkan data SAFEnet, tahun 2024 menjadi momen di mana kasus KBGO meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Total kasus yang terlapor pada triwulan pertama di 2024, naik empat kali lipat dari triwulan 2023. Catatan aduan sebanyak 480 laporan ini sebagian diterima oleh SAFEnet dan sebagian lainnya melalui pelaporan media sosial @awaskbgo. 

Mayoritas pelapor merupakan usia produktif antara 18-25 tahun diikuti dengan usia anak di bawah 18 tahun. Di antara kasus yang tercatat, mayoritas korban/pelapor KBGO merupakan perempuan, diikuti laki-laki, dan nonbiner. 

SAFEnet mengkategorikan KBGO yang kerap terjadi yakni ancaman penyebaran konten intim, lalu pemerasan seksual, serta penyebaran konten intim tanpa consent

Data tersebut cukup menggambarkan bahwa kasus KBGO semakin marak di ruang-ruang digital yang seharusnya menjadi ruang aman untuk semua lapisan masyarakat. Di Indonesia, baik dari kalangan selebritis ataupun bukan, kekerasan seksual di dunia maya masih terus terjadi hingga saat ini. Umumnya, korban merupakan perempuan yang diobjektifikasi kondisi tubuhnya. 

“Lagian kenapa kirim foto begitu ke pacarnya?”

“Itu mah sama-sama mau.”

Baca Juga: Kita (Tidak) Harus ‘Kuat Mental’ di Ruang Digital: Mencegah Kekerasan Verbal Online

Hal ini disebabkan oleh budaya patriarki dengan adanya seksisme dan misoginisme yang masih langgeng bertengger dalam benak masyarakat Indonesia membuat komentar-komentar bernada melecehkan kerap terjadi di dunia digital bahkan dimaklumi tindakan tersebut. Tak jarang banyak netizen/warga di Indonesia yang justru malah menyalahkan korban atas apa yang mereka alami.

Kasus di mana penyebaran video atau foto korban tanpa persetujuan juga terjadi karena budaya patriarki yang tidak hanya mengobjektifikasi perempuan, tapi juga menganggap bahwa laki-laki berhak atas tubuh perempuan. Pemahaman ini masih terus menjalar di dalam masyarakat, termasuk para pihak yang bersinggungan langsung dengan kasus. Misalnya, para aparat penegak hukum (APH).

Penanganan kasus yang tidak selesai—bahkan kerap merugikan korban—disebabkan oleh APH yang tidak memiliki perspektif korban. Alih-alih memberikan kebutuhan terbaik bagi korban KBGO, dalam beberapa kasus sering memberhentikan ataupun mengabaikan kasus hanya karena relasi antara korban dan pelaku, terlebih jika pelaku ternyata merupakan orang terdekat korban (misalnya pasangan suami-istri, atau hubungan pacaran). 

Inilah yang kemudian dapat disebut bahwa dalam penanganan kasus, APH masih banyak yang malah meminggirkan hak-hak korban kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, pada akhirnya banyak korban yang enggan untuk melaporkan kasus KBGO kepada pihak terkait. 

Selain itu, kurangnya pengetahuan mengenai data pribadi hingga consent menjadi salah satu alasan korban menolak melaporkan kasus atau bahkan tidak menyadari bahwa apa yang dialaminya termasuk KBGO. 

Apa Kurang Dari Kebijakan Saat Ini?

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 4 memuat bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO) merupakan salah satu jenis kekerasan seksual yang diatur. Secara lebih rinci, Pasal 14 mengurai beberapa jenis KBGO, di antaranya: 1) perekaman atau pengambilan gambar tanpa persetujuan/consent; 2) mendistribusikan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima; dan 3) penguntitan dengan tujuan seksual.

Umumnya, bentuk dari KBGO dapat meliputi juga penyalahgunaan data pribadi, pelanggaran privasi, perdagangan manusia online, ancaman kekerasan berbasis gender, hingga pelecehan dan penghinaan di platform digital. Tapi, bentuk KBGO tersebut belum secara spesifik dimuat dalam UU TPKS. 

Padahal, apa yang dialami oleh Bernadya termasuk ke dalam kekerasan seksual berbasis elektronik. Di mana bentuk pelecehan yang tertuang dalam komentar terhadap seseorang berdasarkan identitas gendernya yang difasilitasi dengan teknologi. 

Namun, saat ini implementasi UU TPKS juga dihadapkan—mungkin lebih tepat ‘dibenturkan’—dengan undang-undang lain. Misalnya, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Kaitannya itu, APH dalam menangani kasus kekerasan seksual belum secara utuh menggunakan UU TPKS. Kerap APH ditemukan menggunakan undang-undang lain seperti UU ITE dan KUHP untuk menangani kasus kekerasan seksual, khususnya KBGO. 

Baca Juga: Stalking Itu Kekerasan, Bukan Kasih Sayang

Meskipun ‘tawaran’ sanksi lebih besar dibandingkan UU TPKS, ini menjadikan penanganan kasus mengabaikan keamanan dan kebutuhan terbaik bagi korban. Padahal, UU TPKS berusaha untuk mengutamakan perlindungan bagi korban yang selama ini selalu dipinggirkan.

Selain itu, adanya UU ITE juga berpeluang mengkriminalisasi korban KBGO karena salah satunya memuat pasal mengenai pencemaran nama baik. Pada Pasal 27 UU ITE, pidana diberlakukan untuk setiap jenis perbuatan atau konten yang melanggar “kesusilaan”. 

Jadi, meski di luar kehendak atau consent, korban tetap dapat dikriminalisasi karena dilihat terlibat dalam konten yang melewati batas “kesusilaan”. Ini jelas membuktikan bahwa penggunaan UU ITE sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban KBGO.

Marak-marak kasus KBGO, kurangnya penegakan hukum berperspektif korban semakin membuat ruang digital nggak aman untuk perempuan.

(Sumber Gambar: IG Bernadya Ribka)

Fila Kamilah

Aktivis serikat pekerja
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!