Jadi Korban KBGO Karena Mendapat Kiriman Konten Seksual, Tapi Kenapa Malah Dikriminalisasi?

Seorang anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender online karena mendapat kiriman konten seksual justru dikriminalisasi oleh pelaku. Meski kasus berakhir “damai”, tak pelak muncul pertanyaan di kalangan warganet. Kenapa korban bisa dikriminalisasi?

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender,   Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Tanya:

Halo, Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan, Saya Nurul. Bingung banget, sampai gak bisa berkata-kata. Lagi ramai kasus pengiriman konten seksual kepada pacarnya yang masih berusia 14 tahun dan korban malah dikriminalisasi. Meskipun katanya sekarang pelaku dan korban sudah berdamai. Kenapa sih korban bisa dikriminalisasi dalam kasus ini?

Jawab:

Halo, Kak Nurul. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Kami paham kalau kak Nurul dan juga banyak orang lain tidak sanggup berkata-kata lagi. Kok bisa-bisanya korban kekerasan seksual justru dikriminalisasi. Kriminalisasi ini sangat mengkhawatirkan ya, karena bisa membuat korban jadi takut dan enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Tapi, yuk pelan-pelan kita bahas kasus kriminalisasi ini.

Dilansir dari berbagai sumber berita, kisruh kekerasan seksual sekaligus kriminalisasi sudah berakhir damai melalui mediasi yang dibantu oleh kepolisian setempat. Banyak warganet kecewa, tapi sebenarnya tidak terkejut karena sejak awal isunya adalah relasi kuasa “Pejabat VS Rakyat” yang menjadi perbincangan di media sosial sejak kasus kekerasan seksual ini viral. Jadi, kenapa sih Korban bisa dikriminalisasi?

Pertama, masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) gagal menempatkan korban sebagai korban kekerasan seksual adalah pintu masuk kriminalisasi. Ketika gagal menempatkan korban berarti gagal memahami bentuk kekerasan yang terjadi dan dialami oleh korban. Bahkan parahnya menganggap bahwa kekerasan seksual tersebut tidak pernah terjadi. 

Baca juga: Kamu Jadi Target Stalking? Cermati Langkah Berikut!

Berkaca pada kasus ini, keluarga pelaku dan kepolisian belum dapat memahami bahwa SRP adalah anak perempuan di bawah umur yang mendapat pesan whatsapp berupa konten bermuatan seksual oleh MRST selaku pacar korban. Tindakan tersebut jelas bukan kekerasan seksual secara fisik tapi merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur sebagai berikut:

“Setiap Orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”

Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sampai disini seharusnya pelaku dan/atau keluarga pelaku apalagi kepolisian paham betul siapa yang menjadi korban. Tapi, relasi kuasa pada pelaku dan keluarganya yang diduga memiliki status sosial lebih tinggi daripada korban memperburuk situasi yang ada. Hal ini patut diduga menjadi alasan kepolisian justru mendorong mediasi pelaku dan korban alih-alih mendorong korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kedua, minimnya pemahaman APH tentang aturan kekerasan seksual termasuk hak Korban atas pelindungan melanggengkan praktik kriminalisasi korban kekerasan seksual. Keberadaan UU TPKS diharapkan mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat.

Faktanya, UU TPKS belum diimplementasikan secara maksimal termasuk oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Undang-Undang tersebut mengatur APH harus memenuhi persyaratan memiliki integritas dan kompetensi penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan korban.

Namun, pada kasus ini, kepolisian justru mendorong mediasi pelaku dan korban alih-alih mendorong korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Padahal, perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Baca juga: Bagaimana Jika Korban Kekerasan Seksual Yang Berupaya Membela Diri Dikriminalisasi?

Selain itu, kepolisian seharusnya bertindak secara aktif melindungi korban mengingat korban dan keluarga korban memiliki hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan TPKS.  Hal ini diatur dalam pasal 69 huruf g dan pasal 71 ayat 1 huruf d UU TPKS.

Pelaku melaporkan korban kepada kepolisian menggunakan UU ITE yang sejak lama banyak dipakai sebagai alat kriminalisasi. Sementara korban melaporkan pelaku memakai UU Pornografi dan laporannya ditolak oleh kepolisian. Sebenarnya kedua aturan tersebut tidak tepat diterapkan dalam kasus ini setelah adanya UU TPKS yang bersifat khusus.

Dalam situasi ini, jika terjadi kasus yang serupa, langkah yang perlu diambil kepolisian adalah menunjukkan keberpihakan pada Korban. Ini bisa dilakukan dengan mendorong korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya sehingga korban/Keluarga korban tidak dapat dituntut pidana maupun digugat secara perdata.

Kepolisian perlu secara aktif menyampaikan kepada pelaku/keluarga pelaku yang ingin melaporkan korban bahwa korban dan keluarga memiliki hak atas pelindungan. Jika pemahaman APH tidak ditingkatkan dan diperdalam tentang penanganan perkara kekerasan seksual yang berperspektif HAM dan korban, praktik kriminalisasi korban akan terus terjadi. 

Baca juga: Diancam Pacar Sebar Konten Intim Non-Konsensual? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghentikan praktik kriminalisasi pada korban kekerasan seksual?

1.  Masyarakat harus tetap menjaga semangat untuk membudayakan literasi tentang TPKS kepada semua lapisan usia masyarakat untuk mencegah terjadinya TPKS dan tidak menjadi Korban atau pelaku. Dengan masifnya literasi tentang TPKS dan dampaknya terhadap kehidupan korban diharapkan masyarakat mampu menempatkan korban sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya. Dengan begitu korban terhindar dari reviktimisasi apalagi kriminalisasi.

2. Menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPKS. Sosialisasi ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun kepada siapa pun. Lantaran hadirnya negara untuk memberikan pelindungan pada korban dan adanya perberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual.

3.    Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya TPKS.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.

Tutut Tarida

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!