Rumah Tangga Tanpa PRT

Luviana – www.Konde.co

Lampung, Konde.co – Seorang kawan mengeluhkan, jika tidak ada mbak Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah, maka ia tak bisa ke kantor, anaknya yang masih kecil-kecil tak ada yang jemput sekolah, rumahnya berantakan dan ia akan pulang dengan kelelahan, pusing kepala dan rumah tangganya diwarnai situasi panas dan ketegangan.

“Keluar kantor langsung jemput anak di neneknya, rumah neneknya jauh. Sampai rumah suapin anak, rapikan rumah yang berantakan, cuci piring, seterika. Besok pagi-pagi harus nitipin anak-anak ke rumah neneknya, masak dan nyuci dulu. Waktu habis, tidur kurang, gak konsentrasi kerja jadinya.”

Tak hanya satu orang, kawan saya yang lain juga mengeluhkan hal yang sama. Tidak ada hari tanpa Mbak PRT, itu ujar kawan saya yang lain.

Ini menandakan, rumah tangga yang sulit untuk beraktivitas tanpa PRT.

Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Serikat Pekerja Bandar Lampung memetakan bahwa sebagian besar bahkan semua pekerjaan tugas-tugas domestik atau rumah tangga, selama ini telah digantikan oleh Pekerja Rumah Tangga.

“Bisa dibayangkan kalau tidak ada atau sedikit PRT yang bekerja, sedangkan fasilitas umum seperti tempat penitipan anak di Indonesia, cleaning servis belum tersedia dengan murah, maka orang kemudian tidak bisa bekerja karena pilihannya harus mengurus rumah tangga. Berbeda kalau ada PRT, pakaian sudah tersedia rapi, rumah bersih, makan bisa tersedia dan anak serta rumah ada yang menjaga,” ujar Suriyati dari Serikat Pekerja Bandar Lampung.

Dalam rangka Hari PRT Nasional yang jatuh setiap tanggal 15 Februari, DAMAR kemudian memetakan tentang situasi Pekerja Rumah Tangga (PRT), bagaimana beban kerja PRT di rumah tangga- rumah tangga di Indonesia:

1. Secara umum PRT masih menjadi korban eksploitasi dan kekerasan

A. Hal ini bisa dilihat dari pemberian upah yang sangat rendah bahkan tidak dibayar,  ditunda pembayarannya, pemotongan gaji yang semena-mena.

B. Tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak, jam kerja yang panjang.

C. Nasib yang tergantung pada majikan.

D. Tidak ada hari libur mingguan/cuti

E. Minim akses bersosialisasi dan terisolasi di rumah majikan

F.  Rentan akan eksploitasi agen, korban trafficking

G. Tidak ada jaminan sosial – kesehatan dan ketenagakerjaan

H.  Tidak diperbolehkan atau dihalangi untuk berorganisasi/ berserikat

I. Tanpa perjanjian kerja dan tidak ada perlindungan atas hak-haknya.

Serikat Pekerja Rumah Tangga Bandar Lampung dan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR meminta Pemerintah dan DPRD Propinsi Lampung untuk membentuk Gugus Tugas Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta dan melahirkan kebijakan lokal mengenai Perjanjian Kerja antara PRT dan pemberi kerja.

Selain itu, mengajak seluruh masyarakat untuk  lebih peduli dan mengawasi kasus-kasus PRT yang bisa jadi terjadi di lingkungan sekitar kita, sehingga lebih cepat tertangani. Dan meminta Pemerintah dan DPR RI untuk melihat kedaruratan kondisi dan relasi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sebagai dasar untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

“RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum untuk mengakui PRT sebagai pekerja, menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemberi kerja atau majikan dan PRT,” ujar Suriyati.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!