Problem Perempuan Pekerja: Stress, Jam Kerja Tinggi dan Beban Berlebih

Luviana – www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Pernahkah anda merasakan stress ketika bekerja? Diminta harus presentasi mendadak padahal sudah beberapahari lembur di kantor tidak juga selesai. Atau diminta kerja terus di kantor untuk menyelesaikan tenggat waktu?.

Agnes Indraswari, perempuan pekerja kreatif yang bekerja di sebuah agency iklan di Jakarta pernah merasakannya. Jika belum selesai pekerjaanya, maka lemburpun harus ia lakukan, apalagi jika besok ia harus presentasi di depan klien, pikiraannya stress, takut gagal. Ia juga sering malah tidak tidur karena ketakutan gagal. Karena jika gagal, maka nilainya sebagai karyawan akan buruk di depan pimpinan. Jika ia tidak berhasil mendapatkan klien, stress berlebih akan ia rasakan lagi.

“Seperti mendapatkan kegagalan yang beruntun jika tidak berhasil mendapatkan klien.”

Belum lagi jika ia tidak punya ide untuk klien baru. Maka perusahaan kemudian menuntutnya harus punya ide baru yang gemilang. Beginilah tuntutan yang harus dipenuhi para pekerja di industri kreatif di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam diskusi untuk memperingati ulangtahun Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Serikat Sindikasi) pada Sabtu, 25 Agustus 2018 di Jakarta.

Selan tuntutan ide, ide yang dihasilkan pekerja kreatifpun harus baru dan segar agar mendapatkan banyak klien yang mau bekerjasama dengan perusahaan tempat ia bekerja.

Stress, bekerja di luar kerja-kerja normal adalah salah satu yang kemudian diperjuangkan para buruh atau pekerja, karena pekerja layak untuk mendapatkan kerja yang sehat. Jika tidak sehat, maka mereka akan mengalami kesehatan kerja yang buruk, merasa gagal, akibatnya mengalami stress dan depresi. Hal ini banyak dialami para pekerja kreatif secara umumnya. Bahkan beberapa pekerja pernah memutuskan untuk bunuh diri karena mengalami stress yang panjang dalam pekerjaan. Hal ini pernah terjadi di Indonesia, Jepang, Philipina.

Kesehatan kerja adalah persoalan mendasar yang banyak dialami para pekerja di Indonesia, hal ini terjadi pada para pekerja di Indonesia di banyak tempat. Stress karena pekerjaanpun, mereka harus tetap bekerja. Karena lingkungan kerja, ritme kerja yang baik akan mempengaruhi kesehatan kerja para pekerjanya.

Pekerja kreatif adalah orang yang diidentifikasi banyak mengalami over work atau kelebihan beban dan kelebihan jam kerja. Mereka bekerja melebihi rata-rata orang bekerja perharinya. Tak heran jika para pekerja kreatif diduga banyak mengalami depresi karena kelebihan kerja ini.

Banyak perempuan pekerja kreatif namun tidak terlindungi oleh sistem tenaga kerja. Banyaknya perempuan yang bekerja secara online juga tidak mendapatkan perlindungan ini. Jurnalis yang bekerja secara online maupun kontributor/ koresponden adalah orang yang bekerja tanpa perlindungan. Terlebih, banyak pekerja kreatif dan jurnalis di masa kini yang cenderung bekerja secara informal tanpa tempat kerja yang jelas.

Data Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyebutkan soal jam kerja yang panjang, lembur tanpa kompensasi, minimnya perlindungan kesehatan, tingkat stress tinggi, dan ancaman kekerasan menjadi gambaran rentannya para pekerja kreatif dalam kesehariannya. Lembaga pemerhati K3 Local Initiative for OSH Network (LION) menganggap pemerintah gagap dalam melindungi para pekerja kreatif. Ini karena banyak pekerja kreatif cenderung berada di ranah informal. SINDIKASI menyerukan agar ada kerjasama antara berbagai sektor pekerja kreatif untuk menyusun standar-standar kerja yang lebih manusiawi.

Apalagi pekerja perempuan. Mereka selain harus menyelesaikan pekerjaan di kantor, juga harus menyelesaikan pekerjaan di rumah. Hal ini karena double pekerjaan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan dimana pekerja laki-laki hanya mengerjakan pekerjaan di kantor. Double kerja inilah yang membuat over work, jam kerja bertambah, beban berlebih. Sedangkan pekerjaan rumah tidak pernah mendapatkan upah dan tidak pernah dihitung sebagai kerja.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) sebelumnya juga menyerukan pada industri media dan kreatif agar melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah mengakui masalah kesehatan jiwa di tempat kerja.

“Pengakuan ini merupakan langkah awal bagi perlindungan para pekerja dari kondisi kerja yang sering mengabaikan kesehatan jiwa mereka,” ungkap Ketua SINDIKASI Ellena Ekarahendy.

Dalam aturan ini, pemerintah mengakui adanya kaitan antara lingkungan kerja dan kondisi kesehatan jiwa pekerja.

Pemerintah juga merumuskan adanya “potensi bahaya faktor psikologi” di tempat kerja yang diantaranya diakibatkan ketidakjelasan pekerjaan, beban kerja berlebih, dan masalah pengembangan karier.

Hal ini sejalan dengan temuan yang diungkap SINDIKASI dalam kertas posisi “Kerja Keras Menukar Waras” yang dirilis pada Bulan K3 Nasional, Januari 2018 lalu, yang juga telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan BPJS ketenagakerjaan. SINDIKASI menemukan adanya masalah kesehatan jiwa akibat kerja berlebih (overwork) yang dialami pekerja media dan kreatif.

Temuan ini mengkonfirmasi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sebanyak 31,98 persen pekerja kreatif mengalami overwork karena bekerja lebih dari 48 jam tiap pekan yang tentu saja berdampak buruk pada kesehatan.

Oleh karena itu, SINDIKASI mendorong industri media dan kreatif melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, yaitu Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja salah satunya dengan menjalankan “manajemen stres” seperti mengadakan program konseling.

“Keberhasilan advokasi dan kampanye ini membuat SINDIKASI bersemangat untuk mengawal isu kesehatan jiwa agar perlindungan terhadap kesehatan para pekerja khususnya pada industri media dan kreatif bisa terwujud,” ungkap Ellena.

Selain itu, para pekerja diajak untuk menghapus stigma negatif terhadap masalah kesehatan jiwa yang selama ini masih sering ditemui.

“Pemerintah juga harus membuat sistem pengawasan yang baik agar pelaksanaan peraturan berjalan baik. Kami menilai selama ini pengawasan K3 lemah karena pemerintah selalu beralasan minimnya tenaga pengawas.”

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!