Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan saya Seli, seorang ibu dan istri dari seorang suami yang berprofesi sebagai sopir ojek online di daerah Jakarta Timur. Saya sangat sedih membaca berita tentang kasus yang dialami ibu Arsita Minaya terkait suaminya, bapak Hogi Minaya yang dijadikan tersangka karena melindungi istrinya dari tindakan penjambretan.
Ini dikarenakan saat suaminya mengejar para penjambret yang berusaha melarikan diri, mereka kemudian menabrak tembok hingga akhirnya meninggal dunia. Akibat kejadian tersebut Kepolisian menetapkan Hogi sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman. Bahkan, kepolisian Sleman juga memasang alat pelacak/GPS di pergelangan kakinya, dengan alasan agar Hogi tidak melarikan diri.
Dari kasus diatas, saya sebagai warga masyarakat yang memiliki suami sopir online merasa khawatir dengan kejadian yang dialami pak Hogi. Apakah ada ketentuan hukum yang memberikan perlindungan serta pembelaan terhadap korban yang membela haknya jika kemudian akibat dari pembelaannya menyebabkan pelaku mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia? (Seli–Jakarta Timur).
Jawab:
Halo Ibu Seli, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai apa saja upaya hukum yang dapat diberikan kepada seorang korban yang berupaya membela diri dari tindakan kriminal yang dialaminya. Khususnya terkait kasus kriminalisasi yang dialami Hogi di Sleman, Yogyakarta.
Kasus yang dihadapi Hogi dan juga istrinya, Arsita Minaya di Sleman, Yogyakarta bermula dari tindak pidana penjambretan yang dialami istrinya. Namun, alih-alih diposisikan sebagai pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan perlindungan hukum, Hogi justru mengalami kriminalisasi akibat tindakan refleksnya dalam merespons kejahatan tersebut.
Kondisi ini mencerminkan bahwa hukum di Indonesia belum bersifat netral atau bebas dari kepentingan. Hal ini juga memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih berorientasi pada kepentingan pelaku (Offender-Oriented Justice) dan belum sepenuhnya mengadopsi paradigma Victim-Centered Justice. Yakni keadilan yang menempatkan korban dan kepentingannya sebagai pusat perhatian.
Ini terbukti dari kasus Hogi yang membela istrinya dari tindakan kriminal yang dilakukan RDA dan RS tetapi kemudian berubah menjadi pelaku. Alasannya, menurut keterangan Kepolisian Kota Sleman dikarenakan Hogi telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan tersangka RDA dan RS mengalami kecelakaan dan berujung pada kematian.
Baca Juga: Kasus Hukum Insanul Fahmi, Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Siapa yang Harus Dibela?
Unsur penjambretan menjadi gugur karena kedua tersangka pelaku telah meninggal dunia. Padahal perbuatan penjambretan adalah awal mula dari adanya peristiwa hukum ini. Tindakan penjambretan sendiri menurut ketentuan hukum pidana dikategorikan kedalam perbuatan atau tindak pidana pencurian atau kekerasan. Dan tindak pidana kekerasan (penjambretan) ini menimbulkan dampak fisik dan psikis serius.
Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Sleman masih berorientasi pada akibat hukum semata, bukan pada konteks kejahatan awal. Akibatnya, keluarga korban dalam hal ini Hogi yang bereaksi spontan diposisikan sebagai pelaku tindak pidana baru.
Kasus Hogi menegaskan bahwa keluarga korban dapat berubah menjadi Korban Sekunder akibat sistem hukum yang tidak sensitif korban. Hal ini terbukti dari tidak adanya pengakuan secara eksplisit terhadap korban sekunder dalam praktik penyidikan. Selain itu penerapan pasal Pembelaan Terpaksa (Noodweer Exces) (Pasal 49 KUHP) jarang dilakukan secara progresif oleh aparat penegak hukum.
Adapun alasan penyidik yang tidak mau menerapkan ketentuan Pasal 49 KUHP ini, antara lain karena:
a. Kejadian sudah bergeser dari situasi langsung membela diri.
b. Pengejaran dilakukan menggunakan mobil dalam lalu lintas umum.
c. Dinilai berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Karena itu tahap penyelesaian yang diterapkan oleh penyidik untuk kasus Hogi adalah sebagai berikut:
1. Status Hogi bukan sebagai pelaku penjambretan, melainkan korban tidak langsung (suami korban jambret).
2. Proses hukum kemudian diarahkan ke Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Sleman, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan pidana biasa.
3. Pelaporan alat GPS dan kesepakatan damai menjadi indikator kuat penerapan RJ.
Fakta lain dalam kasus Hogi ini adalah belum ada mekanisme perlindungan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tahap awal penanganan kasus ini. Padahal sudah sangat jelas posisi Hogi adalah sebagai Korban Sekunder, karena ia memiliki hubungan keluarga dengan korban langsung (sebagai suami dari korban).
Baca Juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?
Sebagai seorang korban sekunder Hogi juga telah mengalami guncangan psikis. Dan tindakan refleks yang telah dilakukan Hogi ini merupakan konsekuensi hukum dari adanya kejahatan awal (penjambretan) yang tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peristiwa hukum ini.
Setelah melihat proses penanganan dari kepolisian maka terlihat sangat jelas bahwa kepolisian Sleman dalam proses penanganan kasus telah mengabaikan beberapa prinsip dasar, seperti:
a. Prinsip Proporsionalitas.
b. Prinsip Kontekstualitas.
c. Prinsip Pencegahan Reviktimisasi.
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Akibat adanya tindakan pengabaian atas beberapa prinsip di atas oleh aparat penegak hukum, maka penerapan dari Victim-Centered Justice juga menjadi tidak ada sama sekali. Konsekuensi lain yang akan timbul dari proses penyelesaian atas kasus Hogi ini adalah:
a. Meningkatnya ketakutan publik untuk menolong korban kejahatan.
b. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (khususnya kepolisian).
c. Terulangnya kriminalisasi keluarga korban dalam kasus serupa.
d. Bertentangan dengan semangat KUHP Baru dan perlindungan HAM.
Kasus Hogi Minaya bukanlah kasus individual semata, melainkan indikator kegagalan sistemik dalam melindungi korban kejahatan. Tanpa adanya perubahan kebijakan yang tegas, sistem hukum berpotensi terus mengorbankan korban dan keluarganya. Konsep Victim-Centered Justice bukan hanya sebagai opsi, tetapi menjadi kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?
Oleh karena itulah terdapat beberapa rekomendasi dari sisi kebijakan, sebagai berikut:
1. Perlunya penerbitan Pedoman Nasional Penanganan kasus Korban Sekunder oleh Kepolisian/Polri dan Kejaksaan. Langkah ini perlu diikuti dengan adanya pengakuan atas Keluarga Korban sebagai subjek perlindungan hukum.
2. Penerapan progresif tentang pasal Pembelaan Terpaksa, yaitu ketentuan Pasal 49 KUHP (lama) atau Pasal 44-Pasal 46 KUHP baru. Penerapan progresif dari pasal Pembelaan Terpaksa harus sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan, bukan di akhir proses.
3. Pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tahap awal. Perlindungan psikis dan hukum bagi korban dan keluarga korban menjadi hal penting untuk segera dilakukan. Upaya ini untuk mencegah tindakan keberulangan/reviktimisasi dan kriminalisasi, baik terhadap korban ataupun keluarga korban.
4. Restorative Justice (RJ) sebagai kerangka hukum, bukan sebagai alternatif terakhir. RJ harus berbasis kepada pemulihan korban, bukan sekadar penghentian perkara.
Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
5. Pentingnya melakukan pelatihan bagi aparat penegak hukum (dari mulai penyidik, jaksa, hingga hakim) yang berbasis Victim-Centered Justice. Dan fokus pelatihannya pada empati, kontekstual, dan proporsionalitas.
Sekian penjelasan atau jawaban yang dapat kami sampaikan kepada Ibu Seli. Semoga penjelasan yang kami sampaikan diatas dapat bermanfaat dan memberikan wacana baru dalam melihat proses penyelesaian atas kasus yang dialami Pak Hogi di Sleman. Terima kasih atas perhatiannya. Sampai bertemu di pembahasan tentang tema lainnya. Salam sehat selalu!
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.
(Editor: Anita Dhewy)
(Sumber Gambar: Kumparan)






