Trigger Warning: Artikel ini mengandung pembahasan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mungkin sensitif bagi beberapa orang. Artikel tidak bermaksud mengabaikan kepentingan korban atas tindakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Sebaliknya, artikel bertujuan sebagai pengingat bahwa beban tanggung jawab perbuatan ABH sebagian besar adalah tanggung jawab orang dewasa.
Hari di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dimulai dengan suara kunci beradu dengan jeruji. Bersamaan dengan matahari yang tidak sabar menyambut sepasang mata yang baru segar.
Lima anak perempuan terlihat keluar dari kamar mereka, menjalani hari-hari yang terasa sama setiap harinya. Namun, tidak hanya mereka yang menghadapi hukum di usia yang masih belia.
Di luar sel, ada anak-anak perempuan lain yang juga sedang berjuang mendapatkan hak mereka sebagai korban. Ada anak perempuan berusia sembilan tahun menunggu enam jam di pengadilan hanya untuk memberikan kesaksian tentang pelecehan yang ia alami. Ada juga remaja perempuan berusia enam belas tahun justru dipertanyakan moralitasnya oleh hakim yang lebih sibuk menilai moral daripada penderitaan yang ia alami.
Kasus-kasus ini adalah ikhtisar sederhana dari kompleksitas cerita yang dibagi menjadi tiga bagian utama dalam artikel ini. Pembagian dilakukan dengan harapan dapat membedah secara mendalam bagaimana praktik hukum pidana di Indonesia bagi anak perempuan yang berkonflik dengan hukum maupun anak perempuan korban berjalan sampai hari ini.
Baca Juga: Dipaksa Aborsi dan Terpaksa Judol, Malah Dipidana Masuk LPKA: Anak Berkonflik dengan Hukum Terbelenggu Ego Negara
Bagian pertama: Anak Perempuan Berkonflik dengan Hukum
Bagian pertama ini mengangkat kisah anak-anak perempuan yang terjerat peradilan pidana. Agnes dihukum karena mempromosikan judi online, tetapi aparat hukum tidak menyentuh bandar besar yang sebenarnya mengendalikan bisnis ilegal tersebut.
Sedangkan Monica dihukum karena dianggap provokator dalam kasus kekerasan, meskipun ia tidak pernah berniat menyebabkan pertumpahan darah. Mona dihukum karena aborsi, padahal kehamilannya adalah hasil eksploitasi emosional dari pasangannya yang berusia dewasa.
Bagian selanjutnya juga mengangkat kisah Tuani Sondang, seorang pengacara dari LBH APIK dalam mendampingi kasus anak berkonflik dengan hukum. Lebih lanjut, bagian ini mengulas bagaimana praktik diversi dan sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Bagian kedua: Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Bagian ini mengangkat kisah-kisah Nihayatul Mukaromah dan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia LRC-KJHAM dalam mendampingi kasus anak korban kekerasan seksual. Secara garis besar, bagian ini mengangkat anak perempuan yang diperkosa harus berhadapan dengan pengadilan yang kerap mengabaikan statusnya sebagai korban.
Restitusi yang seharusnya diberikan kepada korban hampir tak pernah sampai karena proses birokrasi yang berbelit dan lemahnya penegakan hukum. Lebih buruk lagi, banyak kasus kekerasan seksual diselesaikan melalui mediasi, di mana korban dipaksa berdamai dengan pelaku.
Bagian ini juga mengupas alasan polisi yang sering menggunakan dalih restorative justice untuk menutup kasus tanpa benar-benar memberikan keadilan bagi korban.
Bagian ketiga: Revolusi Polri dan Reformasi KUHAP
Di bagian ini, kami menggali lebih dalam akar permasalahan sistemik yang menyebabkan ketidakadilan bagi anak perempuan. Kepolisian lebih sering menangkap pelaku kecil daripada memburu otak kejahatan. KUHAP yang seharusnya melindungi anak perempuan malah sering kali dijadikan alat untuk mengkriminalisasi mereka.
Konsep keadilan restoratif yang idealnya bertujuan untuk menghindari penghukuman yang tidak perlu justru menjadi alat bagi pelaku untuk lolos dari hukuman. Selain itu, lemahnya mekanisme pengawasan terhadap daftar pencarian orang (DPO) menyebabkan banyak aktor utama kejahatan tetap bebas, sementara mereka yang tak punya kuasa harus menjalani hukuman penuh.
Dari setiap putusan pengadilan dan lembar-lembar berkas perkara, ada satu pertanyaan yang menggantung: apakah hukum sudah benar-benar melindungi anak perempuan, atau justru menjerat mereka lebih dalam?
Bagian I
Anak Perempuan Berkonflik dengan Hukum, Sudahkah Sistem Hukum Bersifat Adil?
Sebuah kamar dengan kasur bertingkat menyatukan lima anak perempuan dari latar belakang yang sama sekali berbeda. Pagi mereka selalu diawali dengan suara kunci yang beradu dengan jeruji besi. Jam tujuh pagi, pintu-pintu sel dibuka, membiarkan lima sekawan tersebut keluar untuk menjalani rutinitas yang hampir sama setiap harinya. Sarapan, apel pagi, sekolah, pengajian, dan sesekali perpustakaan keliling datang membawa buku. Waktu berjalan dengan lambat di pekan-pekan awal, terasa seperti pesantren setelah akhirnya terbiasa.
Di antara penghuni yang ada, ada tiga perempuan muda dengan kisah berbeda tetapi berujung pada kenyataan yang sama. Mereka adalah Monica (18), Agnes (17), dan Mona (18)—bukan nama sebenarnya, tiga anak perempuan yang berkonflik dengan hukum dan kini saling menguatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Agnes: Anak Perempuan di Seberang Lautan Tampak, Pemain Besar Judi Online di Pelupuk Mata Tak Tampak
Agnes baru satu bulan berada di dalam LPKA ketika ia mulai terbiasa dengan ritme hidup di sana. Ia dijatuhi vonis satu tahun penjara karena dianggap mempromosikan judi online di media sosial. Bukan sebagai admin atau pengendali jaringan, ia hanya seorang remaja yang mengunggah iklan dengan bayaran tertentu.
“Kasus aku promosi judi online. Itu cuma (jadi) pengedar nya doang, nggak adminnya,” katanya.
“Jadi aku cuma mempromosikan di akun Instagram, sehari dua kali postingan,” lanjut Agnes
Agnes masih belia ketika hidup mulai menuntutnya mengambil keputusan-keputusan besar. Sebagai anak bungsu dari lima bersaudara dan satu-satunya perempuan, ia menyaksikan bagaimana kehidupan ibunya semakin sulit. Kakak-kakaknya tidak lagi tinggal bersama, sementara ayahnya yang sudah tidak satu rumah dengannya dan masih kerap datang meminta uang. Ibunya tidak pernah meminta bantuan, tapi Agnes tahu bahwa ia harus mengambil inisiatif sendiri.
Agnes sudah tidak sekolah sejak tahun pertama di sekolah kejuruan karena tidak ada yang mampu membiayainya. Selepas putus sekolah, Agnes tak lantas menjadi pengiklan judi online. Sebelum masuk ke LPKA, Agnes bekerja sebagai kasir, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk membantu ibunya yang berjuang sendirian membesarkan anaknya.
“Aku kerja di luar karena udah nggak sekolah lagi. Aku berhenti sekolah waktu kelas 1 SMK karena mama nggak bisa lagi ngebiayain aku. Setelah itu, aku cari cara sendiri buat kerja. Aku mulai kerja jadi kasir, tapi penghasilannya masih kurang untuk bantu keluarga,” cerita Agnes.
Baca Juga: ‘Ditendang, Dijemur, Putus Sekolah’ Situasi Pilu Anak-anak di Tahanan Imigrasi Malaysia
Ibunya membolehkan Agnes bekerja dengan syarat. “Kalau mau kerja, kerja aja, yang penting kerjanya nggak macam-macam,” ucap Agnes meniru ibunya.
Batasan “pekerjaan macam-macam” dalam hidup yang serba terbatas menjadi bias. Agnes mengatrol umur satu tahun agar bisa melamar menjadi kasir sebuah bar minuman. Ia terpaksa berbohong pada ibunya dengan mengatakan dirinya menjadi kasir restoran.
“Pas mulai kerja, aku bilang ke mama kalau aku kerja sebagai kasir makanan, bukan kasir minuman. Soalnya, kalau bilang kasir minuman, pasti mama nggak bakal kasih izin. Jadi, aku bilang yang lain biar mama nggak khawatir,” ujarnya.
“Karena kan waktu itu aku masih 16 tahun, terus aku kepikiran, “kalau nggak sekolah, aku ngapain ya?” Ya, diam-diam saja gitu. Terus, biar bisa bantu juga. Kadang-kadang bapak aku selalu ngomel sama mama aku, kayak minta uang terus.”
“Di mana minta uang!,” ujar Agnes meniru perkataan Ayahnya.
Selama menjadi kasir sebuah bar, dengan upah yang lebih kecil dari upah minimum regional (UMR) Kota Yogyakarta, yakni hanya Rp2.500.000, Agnes bekerja 12 jam senin sampai jumat, dan 15 hingga 16 jam di Sabtu dan Minggu.
“Jam kerjanya itu dari jam 12 siang sampai jam 12 malam kalau hari biasa (weekday). Kalau weekend, dari jam 12 siang sampai jam 3 atau kadang sampai jam 4 subuh. Gajinya Rp2.500.000,”
Baca Juga: ‘Menyingkap Rok sampai Mencubit Payudara’ Stop Normalisasi Kekerasan Seksual di Sekolah
Kendati demikian, aparat penegak hukum yang menangani kasus Agnes merasa upah yang diterima Agnes sudah lebih dari cukup sehingga tidak dapat menjadi alasan untuk Agnes mendapat penghasilan tambahan lewat endorse judi daring.
“Sebelumnya, aparat bilang kalau gaji Rp2.500.000 itu udah lebih dari cukup,” katanya.
Padahal bagi Agnes, kerja bukan sekadar mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Ada alasan yang lebih besar yang membebaninya. Ia teringat ketika sang ibu mengungkapkan rahasia soal utang di bank yang mengancam atap tempat mereka berteduh.
“Jadi, mama tiba-tiba bilang “Sudah, beli saja rumah mama buat bayar utang.” Aku langsung berpikir, harusnya kalau aku punya uang, aku pasti bakal ngasih dengan sendirinya. Dari situ, aku makin yakin buat kerja (sebagai pengiklan judi online), biar mama bisa bayar utangnya,” tutur Agnes.
Kejutan itu mengguncang perasaan Agnes. Ia merasa terpukul karena ibunya menyembunyikan beban sebesar itu darinya.
“Terus aku mikir, kalau rumah mama dibeli buat bayar utang, kita nanti tinggal di mana?,” ceritanya dengan nada penuh kekhawatiran.
Kisah Agnes mencerminkan realitas banyak anak perempuan dari kelas pekerja yang kerap menjadi penopang ekonomi keluarga, sekaligus menghadapi beban emosional yang mendalam. Dalam banyak kasus, beban ini didorong oleh norma sosial yang memandang pengorbanan perempuan sebagai hal yang wajar dan tak terelakkan. Anak perempuan seperti Agnes tidak hanya menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga menjadi penyangga struktur keluarga yang rapuh karena ketimpangan ekonomi.
Pengorbanan Agnes tidak cukup untuk melindunginya dari jerat hukum yang menunggunya di kemudian hari. Ketika ia ditangkap karena menjadi pengiklan judi online, perjalanannya menembus sistem peradilan menjadi bukti nyata bagaimana perempuan miskin sering kali tidak memiliki akses pada peradilan yang adil.
Baca Juga: ‘Anakku Diambil Saat Sakit dan Menyusu’ Cleo Shelvia Kini Berjuang Bisa Bersama Anak
“Petugas sempat bilang “Sudah nanti pengacaranya ini aja, dari saya aja, gratis,” ungkapnya. Namun, kenyataan yang dihadapi sama sekali berbeda. Uang mesti bicara untuk sekadar untuk pemenuhan hak Agnes karena didampingi pengacara.
“Maaf ya Neng, kalau misalkan pengacaranya nggak jadi yang disuruh sama petugas, soalnya dia minta uang,” kata Agnes meniru permintaan maaf ibunya.
“Lah, kata petugasnya ini nggak pake uang, katanya gratis. Tapi di belakangnya itu dia chat mamaku tuh katanya dia minta uang,” tambah Agnes dengan nada kecewa.
Di balik proses hukum yang rumit, ia dan ibunya dihadapkan pada praktik koruptif yang semakin menyulitkan mereka.
“Selama persidangan juga itu susah banget buat nyari pengacaranya. Jadi sampai mama aku bilang, ‘Kayak gini amat jadi orang susah ya?,'” keluhnya.
Agnes sendiri mendapati beragam tawaran untuk menjadi pengiklan melalui pesan WhatsApp, fitur Direct Message (DM) Instagram, dan teman ke teman yang mendapat kiriman pesan serupa. Lebih dari setahun menjadi pengiklan, Agnes baru tahu bahwa menjadi pengiklan judi daring dilarang hingga akhirnya ditangkap dan diproses hukum.
“Kadang dari WhatsApp, kadang dari DM Instagram, kadang teman ke teman yang dapat infonya.”
“Awal aku terima endorse slot itu sebelum ada berita yang naik-naiknya itu, yang katanya nggak boleh promosi judi online, aku sudah jalan satu tahun,” tuturnya.
Baca Juga: Viral Suami Pelaku KDRT dan Bunuh 4 Anak Kandung, Apa Hukuman Yang Tepat?
Setelah terjerat kasus judi online, Agnes menghadapi babak baru dalam hidupnya yang lebih buruk dari sebelumnya. Wajahnya yang sempat muncul di berbagai platform digital membuatnya merasa cemas dan terasing di lingkungannya sendiri.
“Kasus aku sudah sempat masuk Instagram, jadi aku takut ada orang yang ngomong, ‘Itu kan yang kemarin ditangkap polisi,’ atau omongan-omongan gak enak gitu,” ungkapnya dengan nada khawatir.
Bagi perempuan seperti Agnes, hukuman tidak berhenti di ruang sidang atau sel penjara, tetapi meluas menjadi penghakiman sosial yang melekat lama setelah masa hukuman selesai.
Stigma yang ia alami mencerminkan bagaimana masyarakat cenderung memperberat beban moral dan sosial pada perempuan, lebih-lebih anak yang dianggap menyimpang dari norma. Anak perempuan yang terjerat dalam kasus hukum seringkali dipandang sebagai sosok yang menyimpang, gagal memenuhi ekspektasi sebagai “anak yang baik” atau “perempuan yang patuh.” Bagi Agnes, label sosial ini menciptakan luka baru diatas beban ekonomi dan hukum yang telah ia tanggung.
Padahal, di balik sorotan publik terhadap individu seperti Agnes, mereka yang berada di puncak rantai komando bisnis ilegal ini tetap tak tersentuh hukum.
“Karena sekarang di Kamboja itu jadi gak bisa ketangkap,” jelasnya, mengungkap bagaimana aktor intelektual dalam bisnis judi online memanfaatkan batas negara untuk menghindari jerat hukum.
Baca Juga: Dipilih Jadi Duta Kesehatan Mental, Sejumlah Anak Perempuan Diduga Malah Dieksploitasi
Jaringan ini tidak hanya beroperasi lintas batas, tetapi juga memanfaatkan kerentanan ekonomi individu di negara-negara seperti Indonesia untuk merekrut tenaga kerja di level bawah. Sementara mereka yang berada di lapisan bawah mudah dijadikan target penangkapan, otak di balik bisnis ini terus beroperasi dengan aman dari luar negeri.
Agnes juga ikut tidak habis pikir mengapa bukti aliran dana yang ada pada bukti transfer tidak ditelusuri dan dikejar. Belum lagi menurutnya, kontak sindikat yang mempekerjakannya juga masih aktif.
“Bahkan yang menawarkan kerja ke aku itu juga gak tertangkap. Karena dia di luar negeri. Tapi masih online gitu WhatsApp-nya,” katanya heran sebab penangkapan hanya berhenti di level eksekutor bawah, tanpa ada inisiatif atau keberanian untuk melacak siapa yang benar-benar mengendalikan bisnis ini dari balik layar.
Rekrutmen dalam jaringan judi online ini sering kali berlangsung melalui kanal komunikasi yang sangat mudah diakses. Agnes sendiri mengungkap bagaimana ia pernah menerima tawaran langsung.
“Ada juga aku pernah ditawarin kan kayak, ‘Mau ke Kamboja gak?’ katanya gitu kan. Ya nanti semuanya fasilitasnya tuh dikasih, kayak dari tiketnya segala macam, paspornya segala macam gitu kan.”
“Tapi aku gak mau karena nemanin ibu di sini,” ceritanya.
Bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi, tawaran semacam ini sering kali tampak sebagai jalan keluar. Dengan janji fasilitas penuh, para perekrut memanfaatkan kebutuhan ekonomi sebagai alat untuk memikat calon pekerja.
Dari penuturan Agnes, jaringan ini terus berjalan tanpa henti, menggunakan teknologi komunikasi seperti WhatsApp dan media sosial untuk merekrut korban baru. Rekrutmen dilakukan dengan cara yang sangat cair, kadang melalui pesan langsung (DM) di media sosial, kadang melalui rekomendasi dari teman ke teman. Ini menciptakan sistem yang sulit dilacak oleh aparat penegak hukum yang hanya fokus pada pelaku lapisan bawah.
Baca Juga: ‘Korban Tapi Dipenjara’ Perempuan yang Dituduh Lecehkan Anak di Jambi Ajukan Banding
Ketimpangan dalam penegakan hukum di kasus judi online ini memperlihatkan bagaimana hukum bekerja secara tidak setara. Mereka yang memiliki kekuasaan finansial dan akses lintas negara tetap tidak tersentuh, sementara mereka yang berada di posisi rentan menjadi korban utama. Lebih jauh lagi, sistem peradilan yang seharusnya membongkar jaringan besar ini justru lebih sering memenjarakan individu-individu yang memiliki daya tawar paling lemah.
Kisah Agnes bukan hanya tentang seorang remaja yang terjerat dalam jaringan ilegal, tetapi juga cerminan dari ketidakadilan struktural yang mengorbankan anak perempuan dari kelas sosial rendah. Dalam sistem yang bias gender dan kelas, perempuan seperti Agnes menanggung beban ganda: eksploitasi ekonomi dan penghakiman sosial. Sementara itu, para pelaku utama terus menikmati kekayaan mereka dari balik batas negara, terlindungi oleh celah hukum dan lemahnya upaya penegakan keadilan.
Kisah ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk mereformasi pendekatan hukum dalam menangani kasus kejahatan terorganisir. Penegak hukum harus melampaui praktik penangkapan pelaku di level bawah dan memiliki komitmen nyata untuk membongkar aktor intelektual yang beroperasi di balik layar. Tanpa langkah konkret ini, kasus-kasus seperti yang dialami Agnes hanya akan menjadi potret berulang dari sistem yang menghukum yang lemah dan melindungi yang berkuasa.
Pada sistem yang lebih sering menghukum mereka yang berada di lapisan bawah, Agnes hanya menjadi bagian dari statistik keberhasilan aparat dalam memberantas kejahatan siber, sementara dalang sebenarnya masih bebas di luar sana.
Monica: Tak Ada Maksud Kotor, Divonis Sebagai Provokator
Monica telah enam bulan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia divonis dihukum dua tahun satu bulan karena dianggap sebagai provokator dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Semua bermula ketika ponsel miliknya berada di genggaman mantan pacarnya. Monica, yang berniat mengambil kembali barangnya, bertemu di depan sekolah ditemani lelaki dewasa yang saat itu menjadi pacarnya beserta teman lelakinya. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah itu justru berubah menjadi insiden kekerasan.
“HP-ku diambil sama mantan pacarku. Ketemuan ini niatnya memang baik buat ngambil HP aku yang ada di dia.”
“Terus ketemuan sama dia di depan sekolah. Cowok (pacar) aku ini enggak ngomong apa-apa, langsung mukulin, sampai mantan aku ini jadi meninggal.”
Pada persidangan, lelaki yang melakukan kekerasan fisik memang dipenjara lebih berat sebab usiaya yang sudah dewasa, tetapi Monica tetap dianggap sebagai dalang dari kejadian itu.
“Aku dianggap provokator,” katanya.
Hakim mempertanyakan keputusan Monica untuk bertemu dengan mantannya. Ia menyoroti aspek-aspek yang tidak berhubungan langsung dengan insiden itu, seperti hubungan pribadinya dan pergaulannya.
“Anak umuran segini kok sudah pacaran,” kata Monica meniru ucapan hakim kepadanya. Monica merasa ada nada mencemooh di sana, seolah-olah yang dipermasalahkan bukanlah konteks yang lebih besar, tetapi bagaimana Monica menjalani hidupnya sebagai anak perempuan.
Mona: Tubuh yang Dikriminalisasi
Jika Agnes dan Monica dihukum karena tindakan yang dikaitkan dengan orang lain, Mona dihukum karena tubuhnya sendiri.
Pada usia 17 tahun, ia hamil akibat hubungan dengan pacarnya yang berusia 20 tahun. Ketika ia memberi tahu pacarnya, laki-laki itu menolak bertanggung jawab dan justru mendorongnya untuk menggugurkan kandungannya. Dalam kondisi yang penuh tekanan, Mona membeli obat aborsi secara daring dan melakukan aborsi sendiri.
“Dia (mantan pacarnya) itu yang nyuruh Mona buat ngelakuin aborsi. Dianya nggak mau tanggung jawab,” kata Mona ketika diminta menjelaskan garis besar kasusnya.
Selain itu, pacarnya juga memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Ia meminta uang Mona untuk membelikan obat aborsi yang malah diberikannya pada keluarga di luar kota.
“Itu obat harganya 1 juta. Dia minta setengah ke saya. Tapi semuanya terbongkar ketika dia sudah di dalam Polres. Ternyata obat itu enggak dibeliin. Uangnya malah ditransferin ke keluarganya yang di Brebes,” ungkap Mona, menceritakan bagaimana pacarnya memanipulasi dan mengeksploitasinya..
Sistem hukum melihat tindakan Mona sebagai kejahatan. Mona dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan aborsi di luar indikasi medis dan tanpa status sebagai korban kekerasan seksual dengan ancaman pidana 10 tahun, yang menyebabkan dirinya tidak bisa mengusahakan diversi. Padahal, jika dilihat dari perspektif UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Mona bisa dikategorikan sebagai korban pemaksaan.
“Karena Mona kenapa mau saja gitu ngegugurin itu anak, begitu,” jawab Mona lirih saat ditanya mengapa ia dianggap sebagai pelaku.
Baca Juga: Banyak Anak, Banyak Rezeki? Tak Semua Perempuan Relevan dengan Romantisasi Ini
Dalam persidangan, mantan pacarnya menyangkal keterlibatannya dan memberikan keterangan yang tidak mendukung Mona. Kesaksiannya justru memperberat posisi Mona. Tidak ada pengakuan atau dukungan dari aparat bahwa Mona adalah seorang anak perempuan yang ditinggalkan dan dipaksa mengambil keputusan sulit dalam keterbatasan akses dan informasi.
“Dia kan ditanya sama hakim, ‘Kamu di klinik, kamu ada ngomong apa sama Mona?’ Dia bilang nggak ada ngomong apa-apa. Padahal dia ngomong sendiri kalau anak itu mau dikasih ke orang kalau misalnya anak itu hidup,” ungkap Mona, menunjukkan kebohongan pacarnya yang memberatkannya di persidangan.
Kasus Mona menyoroti kekacauan hukum yang mengatur soal aborsi di Indonesia. Maidina Rahmawati, Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan adanya ketidakpaduan dalam aturan hukum yang berlaku. Terdapat setidaknya tiga Undang-Undang yang tumpang tindih mengenai larangan aborsi, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Anak yang tidak selaras satu sama lain.
“Kita punya tiga nih sekarang, KUHP sekarang, Undang-Undang Perlindungan Anak, sama Undang-Undang Kesehatan. Nah, semuanya ngatur ketentuan pidana,” kata Maidina. Padahal, menurutnya, harus ada penyatuan kebijakan ini agar lebih adil, terutama dalam kasus-kasus seperti Mona.
“Kalau di KUHP itu sekarang untuk aborsi terhadap dirinya sendiri itu ancamannya cuma 4 tahun. Nah, kalau dia 4 tahun, harusnya memang dia bisa diberlakukan diversi. Karena kan syarat diversi itu ancaman pidana di bawah 7 tahun, dan dia bukan pengulangan tindak pidana. Tapi memang itu jadi kendala, karena kalau di Undang-Undang Perlindungan Anak, dia ancamannya jadi 10 tahun sehingga dia langsung naik ancamannya jadi 10 tahun dia nggak bisa dilakukan diversi, padahal nature-nya dia harus dilihat tindak pidananya apa,” imbuh Maidina.
Baca Juga: ‘Ibu Digital’ dan Sharenting: Pentingnya Menjaga Hak Privasi Anak
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP) per 24 Oktober 2024, Undang-Undang Perlindungan Anak paling sering digunakan untuk memidana anak di atas kasus narkotika dan pencurian.
Kehidupan di LPKA Bagi Anak Perempuan
Di dalam LPKA, para perempuan seperti Monica, Agnes, dan Mona menjalani hari-hari mereka dengan rutinitas yang seragam. Mereka sekolah, mengikuti pengajian, dan sesekali membaca buku untuk mengisi waktu luang. Namun, ada banyak hal yang tetap menjadi tantangan bagi mereka sebagai perempuan.
Fasilitas kesehatan reproduksi minim. Ketika mereka mengalami menstruasi, pembalut memang tersedia, tetapi jika mengalami nyeri hebat, mereka sering kali harus menahannya. Permintaan obat kerap direspons dengan ketidakpedulian.
“Kamu kenapa nggak minta dari sore?,” adalah respons yang biasa mereka dengar ketika akhirnya mengeluh soal sakit yang mereka alami. Seolah-olah tubuh perempuan bisa diatur sesuai jadwal dan rasa sakit bisa dikontrol hanya dengan kemauan sendiri.
Dalam interaksi sehari-hari, mereka juga harus berhadapan dengan penghuni laki-laki di LPKA yang jumlahnya jauh lebih banyak. Meski secara fisik mereka terpisah, kegiatan yang dilakukan seperti sekolah selalu dijalani bersama.
Agnes, Monica, dan Mona sejatinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Hanya saja, Mona menyayangkan kelompok laki-laki yang kerap mengejek secara verbal kepada perempuan, sehingga tak jarang Mona membela diri hingga terlibat perkelahian. Mona sendiri memilih untuk membela dirinya tanpa melaporkan apa yang dialami kepada petugas.
Baca Juga: Yuk, Simak Pedoman Perlindungan Anak Pembela HAM
“Cowok-cowok di sini tuh kalau ngomong pada gak mikir. Mereka tuh ngomong tanpa mikir dua kali. Bawa-bawa fisik, sih, pertama ke warna kulit. Kalau ke aku sih mereka menghina tahi lalat aku. Sering lah berantem.”
“Mending lawan sendiri. Pakai tangan sendiri, enggak pakai tangan orang,” cerita Mona.
Di balik tembok tinggi lembaga pemasyarakatan sendiri, per Oktober 2024 1.399 anak dikategorikan sebagai anak binaan, dengan mayoritas adalah laki-laki sebanyak 1.387 orang, sementara hanya 12 di antaranya adalah perempuan. Selain itu, ada 151 anak lainnya yang juga berada di LPKA, dengan 150 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Gambaran data ini menunjukkan betapa perempuan secara kuantitas terbanting jauh dari dominasi laki-laki di LPKA.
Sementara itu, 597 anak lainnya berada di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) dewasa. Dari jumlah ini, 225 di antaranya merupakan anak binaan, terdiri dari 201 laki-laki dan 24 perempuan. Sisa 372 anak lainnya yang berada di Rutan/LP dewasa terdiri dari 360 laki-laki dan 12 perempuan.
Kekhawatiran Keluar dari Jeruji, Masuk ke Penjara Sosial
Meskipun Monica, Agnes, dan Mona suatu hari akan bebas, mereka tahu bahwa dunia di luar sana tidak akan serta-merta menerima mereka kembali.
Monica khawatir akan omongan orang di kampungnya. Ia tahu bahwa banyak orang akan mengingatnya sebagai “perempuan yang masuk LPKA” daripada melihatnya sebagai seorang anak yang pernah terjebak dalam keadaan yang sulit.
Agnes takut namanya akan terus dikaitkan dengan kasus judi online yang pernah Ia promosikan. Baginya, kebebasan dari penjara fisik bukan berarti kebebasan dari stigma sosial.
Mona yang akan lebih dulu bebas juga menghadapi tantangan yang tidak kalah berat. Ia telah dihukum karena mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri. Stigma sebagai perempuan yang pernah menjalani aborsi akan membayangi langkahnya di luar sana, bahkan ketika ia hanya ingin melanjutkan hidupnya tanpa dibebani masa lalu yang dipaksakan kepadanya.
Pendampingan ABH Perempuan, Korban yang Menjadi Tersangka
Setiap kali ada pemberitaan tentang parisida–pembunuhan anak terhadap orang tua atau kerabat dekat, narasi yang muncul hampir selalu sama: hitam-putih, sensasional, dan mengabaikan kompleksitas kasusnya. Seperti dalam kasus dua anak perempuan di Duren Sawit yang didampingi oleh Tuani, pendamping hukum dari LBH APIK.
Di balik frasa “kakak-beradik bunuh ayah kandung karena sakit hati,” ada sejarah panjang kekerasan yang kala itu tak banyak dibincang dalam kasus ini. Jaksa mendakwa kakak dengan pasal pembunuhan berencana, namun polisi menutup mata terhadap sejarah panjang kekerasan yang mereka alami. Sistem peradilan melihat mereka sebagai pelaku, alih-alih korban.
Bagi Tuani, kasus ini bukan tentang dua anak perempuan yang “terlalu tega” membunuh ayah mereka. Ini tentang dua anak perempuan yang bertahan hidup dalam sistem yang tidak memberi mereka pilihan lain.
Ketika kasus ini dirujuk ke LBH APIK, Tuani dan timnya segera melakukan investigasi. Mereka mewawancarai warga sekitar, membaca hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan mendalami rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hasilnya mengungkap kenyataan yang berbeda dari narasi yang dibangun oleh media dan aparat penegak hukum.
“Kami menemukan bahwa anak-anak ini sudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga sejak kecil. Tetangga melihat mereka sering dipukul, kepalanya dibenturkan ke tembok, disiksa dengan ikat pinggang. Ini terjadi terus-menerus,” kata Tuani.
Baca Juga: Orang Tua Membentak Dan Pukuli Anak, Bisakah Dilaporkan?
Pada malam kejadian, ayah mereka mengancam akan membunuh mereka. Ia sudah membawa pisau dan mengarahkan senjata itu kepada mereka. Dalam kondisi terancam, mereka hanya memiliki dua pilihan: bertahan hidup atau mati.
Namun, dalam sistem hukum yang didominasi oleh cara pandang patriarkal, pengalaman mereka tidak cukup untuk menghapus status mereka sebagai tersangka.
Bagi Tuani, kegagalan utama dalam kasus ini bukan hanya terletak pada dakwaan jaksa atau putusan hakim, tetapi dalam cara sistem hukum memandang anak perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Ketika kita melihat anak-anak ini, mereka sebenarnya adalah korban. Tapi sistem kita hanya melihat mereka sebagai pelaku, bukan korban yang berusaha bertahan hidup,” katanya.
Dalam sidang, mulanya jaksa tetap menuntut mereka dengan pasal pembunuhan berencana, meskipun fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi secara spontan sebagai bentuk pembelaan diri.
“Pasal pembunuhan berencana itu sejak awal kami tolak. Kami menyampaikan dalam pledoi bahwa ini bukan pembunuhan, melainkan pembelaan diri. Tapi hakim punya hak untuk memutuskan perkara ini, dan perspektifnya berbeda dengan kami,” ujar Tuani.
Pada akhirnya, hakim menggugurkan dakwaan pembunuhan berencana, tetapi tetap menjatuhkan hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Meskipun mengakui bahwa mereka adalah korban, mereka tetap harus dihukum.
Baca Juga: Yuk, Perjuangkan Media Sosial untuk Ruang Aman Anak dan Perempuan
Saat itu, Tuani beserta sejawatnya di LBH APIK menghadirkan ahli yang menyatakan bahwa anak tidak memiliki kemampuan merencanakan pembunuhan. Ditambah berdasarkan fakta lapangan, kedua anak tersebut berada dalam tekanan.
“Secara psikologis, mereka tidak dalam keadaan stabil. Itu juga ditegaskan oleh ahli yang kami hadirkan, termasuk ahli dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) yang melakukan assessment terhadap anak-anak ini. Mereka menyatakan bahwa pasal pembunuhan berencana tidak tepat digunakan karena anak-anak ini tidak memiliki kapasitas merencanakan tindak pidana.”
“Harapan kami, kasus ini dilihat dalam konteks yang lebih luas, bahwa mereka bukan pelaku kriminal biasa, tetapi anak-anak yang mencoba bertahan hidup dari kekerasan yang mereka alami. Namun, pada akhirnya, keputusan tetap ada di tangan hakim,” jelas Tuani.
Yang lebih mengejutkan, dalam putusan kasasi, hukuman sang adik yang diajak justru dinaikkan.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kenapa justru yang mengajak dihukum lebih ringan, sementara yang diajak dihukum lebih berat? ” katanya.
Tuani bersama LBH APIK saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Mereka ingin memastikan bahwa anak-anak yang bertahan hidup dari kekerasan tidak justru dikriminalisasi oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Mengubah Sistem, Bukan Sekadar Putusan
Tuani merasa bahwa alokasi waktu dalam sistem peradilan anak terlalu cepat. Dengan masa penahanan hanya lima hari sebelum sidang dimulai, pendamping hukum kesulitan untuk melakukan investigasi yang mendalam.
“Masa penahanan dalam kasus anak itu hanya lima hari dan bisa diperpanjang beberapa hari lagi. Akibatnya, sidangnya berlangsung setiap hari, yang membuat kami sebagai pendamping kesulitan untuk melakukan investigasi, membangun pembelaan, atau mengumpulkan bukti yang cukup. Ini jelas merugikan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” imbuhnya.
Kasus ini adalah satu dari banyak kasus serupa. Tuani dan LBH APIK terus berjuang agar sistem hukum lebih adil bagi anak perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Sistem peradilan pidana kita masih lebih fokus pada pemidanaan atau penghukuman. Mereka tidak melihat aspek lain, seperti apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” jelasnya.
Menurut Tuani, akar masalahnya adalah aparat penegak hukum masih belum memiliki perspektif yang tepat dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender. Mereka hanya melihat peristiwa akhirnya, tanpa mempertimbangkan sejarah panjang kekerasan yang dialami korban.
Baca Juga: Kenapa 1 Dari 5 Orang Amerika Tidak Mau Punya Anak? Baca Alasannya
Untuk itu, LBH APIK aktif memberikan pelatihan bagi hakim dan aparat penegak hukum tentang perspektif gender dalam sistem peradilan.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya soal vonis bebas atau hukuman ringan. Yang kita perjuangkan adalah keadilan yang sesungguhnya—bahwa korban kekerasan tidak seharusnya menjadi terdakwa, bahwa sistem hukum harus lebih berpihak pada mereka yang selama ini ditindas,” pungkasnya.
Hingga hari ini, dua anak perempuan di Duren Sawit masih menjalani hukuman mereka. Namun, kisah mereka harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya bukan hanya alat penghukuman, tetapi juga alat perlindungan bagi mereka yang tak punya pilihan selain bertahan.
Diversi, Tantangan dan Salah Kaprahnya
Sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang bertujuan untuk mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan menghindarkan anak dari dampak negatif pemidanaan. Salah satu mekanisme utama dalam regulasi ini adalah diversi, yang memungkinkan penyelesaian kasus di luar sistem peradilan formal. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini tidak selalu berjalan sesuai dengan prinsip yang diharapkan.
Meskipun UU SPPA mewajibkan diversi bagi kasus dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, penerapannya masih bervariasi. Studi dari PUSKAPA bertajuk “Kesempatan Kedua dalam Hidup” menunjukkan bahwa keputusan diversi sering bergantung pada kemampuan keluarga anak untuk membayar ganti rugi.
Hal tersebut disepakati oleh Tuani, yang dalam pengalaman pendampingannya mendapati diversi di Indonesia masih bergantung pada sifat material.
“Kalau tidak ada uang, sulit untuk mendapatkan diversi. Banyak kasus yang akhirnya tetap dibawa ke pengadilan hanya karena keluarga korban menuntut kompensasi finansial yang tidak bisa dipenuhi,” jelas Tuani.
Baca Juga: Ada Kartun Tidak Ramah Anak Hingga Jam Tayang Tak Sesuai Umur: Problem Tayangan Anak di TV
Shaila Tieken, peneliti senior Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) mengkritik pemahaman diversi yang diamini hanya sebatas material. Menurutnya, perspektif tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari keadilan restoratif itu sendiri dan sangat membebani ABH yang berasal dari kelas menengah bawah.
“Akibatnya, yang terjadi bukanlah diskusi untuk pemulihan, melainkan hanya sebatas penyelesaian kasus dengan kesepakatan yang sering kali berbentuk uang. Jika pelaku berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu membayar kompensasi, maka kasusnya tetap berlanjut ke jalur pidana. Itu sebabnya, menurutku, sistem yang berjalan saat ini masih jauh dari optimal,” jelas Shaila.
Selain itu, dari data yang sama menunjukkan banyak anak masih mengalami penahanan di fasilitas dewasa, dengan 38,5% anak ditahan pada tahap penyidikan, 42,2% pada tahap penuntutan, dan 38,3% pada tahap persidangan.
Studi juga menemukan bahwa fasilitas rehabilitasi masih terbatas. Dari empat wilayah studi, hanya Kendari, Palembang, dan Surabaya yang memiliki LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial), sedangkan Tangerang masih bergantung pada fasilitas di Jakarta. Keterbatasan fasilitas ini menyulitkan proses rehabilitasi dan reintegrasi anak ke masyarakat.
Agnes, Mona, dan Monica bahkan merasa asing dengan istilah diversi. Mereka kompak menjawab tidak tahu bahkan tidak pernah mendengar istilah tersebut, lebih-lebih diupayakan untuk opsi alternatif berupa hukuman restoratif. Hal tersebut terjadi karena ketiganya dikenai ancaman pidana di atas 7 tahun.
Aturan syarat diversi dalam UU SPPA tersebut dinilai Maidina tidak tepat karena seharusnya hukum menengok pada faktor-faktor penyebab anak melakukan kekerasan atau tindak pidana.
Baca Juga: Kesehatan Mental: Bullying Bisa Sebabkan Depresi Fatal Pada Anak
“Syarat diversi hanya bisa dilakukan untuk tindak pidana diancam 7 tahun itu sebenarnya kita juga tentang bahwa kalau anak melakukan tindak pidana selama dia masih di bawah 18 tahun, maka sebenarnya enggak bisa yang dipersalahkan adalah dirinya, bahwa yang dipersalahkan adalah surroundings-nya, lingkungan sosialnya, faktor-faktor kenapa anak melakukan kekerasan dalam hal ini ya, melakukan tindak pidana atau kekerasan.”
“Syarat itu enggak boleh ada karena dia berlakunya harusnya semua anak. Di Beijing Rules itu juga sudah dibilang bahwa setiap anak yang melakukan tindak pidana itu harus diupayakan diversi,” jelas Maidina.
Kendati demikian, Maidina mengingatkan bahwa diversi juga tidak selamanya sempurna. Pemidanaan alternatif ini bisa saja gagal dan berakhir pada putusan pidana. Hanya saja menurutnya proses diversi harus diupayakan dan tidak boleh dibatasi sejak awal penanganan kasus.
“Diversi kan tidak serta-merta hasilnya adalah berupa tidak ada pemidanaan, tidak ada hukuman. Tapi kan bisa di-adjust, melihat pemeriksaan saat diversi, melihat penelitian kemasyarakatannya. Dan bisa juga gagal dan akhirnya pidana. Tapi tidak boleh dibatasi dari awal. Nah, itu yang kita kritisi,” terangnya.
Di lapangan, praktik diversi di Indonesia juga memperlihatkan kelemahan yang mencolok. Mayoritas hasil diversi hanya berupa pengembalian anak kepada orang tua tanpa ada mekanisme pemantauan atau intervensi lanjutan.
“Masalahnya di Indonesia, bagaimana dia bisa dimonitor atau enggak, itu enggak terlaporkan, sih,” jelas Maidina.
Tidak adanya sistem monitoring dan evaluasi yang jelas menyebabkan hasil diversi menjadi prosedural semata tanpa memastikan rehabilitasi yang efektif bagi anak. Lebih jauh lagi, sistem pengawasan terhadap hasil diversi bersifat parsial dan tidak seragam di berbagai lembaga. Akibatnya, proses diversi kehilangan esensi sebagai mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi anak.
Baca Juga: Survei Konde.co: Apa Peran Ayah Dalam Imunisasi Anak? Imunisasi Bukan Hanya Urusan Ibu Tapi Juga Ayah
Shaila mengatakan salah satu permasalahan utama pada implementasi diversi bagi anak adalah aparat penegak hukum yang masih memegang kendali penuh dalam proses restoratif. Kondisi ini menyebabkan adanya relasi kuasa dalam mekanisme yang seharusnya berbasis kesukarelaan.
“Sebenarnya, karena fasilitatornya adalah aparat penegak hukum, maka prosesnya tidak sepenuhnya sukarela. Padahal, dalam prinsipnya, diversi seharusnya dilakukan atas dasar kesukarelaan dari pelaku dan korban yang ingin menyelesaikan konflik melalui musyawarah. Karena diinisiasi oleh penegak hukum, ada relasi kuasa di sana. Pelaku akhirnya menjalani proses bukan karena merasa membutuhkan pemulihan atau pengampunan, tetapi karena harus mengikuti prosedur,” jelasnya.
Selanjutnya, Shaila juga mengkritik jalannya diversi di Indonesia. Dalam keadilan restoratif, pemulihan sosial seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, jika pelaku dan korban tidak diberikan ruang untuk secara sukarela berpartisipasi dalam penyelesaian yang adil, maka mekanisme ini berpotensi kehilangan esensinya. Shaila menegaskan bahwa kondisi ini membuat diversi yang ada di Indonesia bertentangan dengan prinsip utama keadilan restoratif.
“Menurutku, secara fungsi inti restorative justice dalam bentuk ini bertentangan dengan nilai yang seharusnya diutamakan dalam konsep tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, komposisi forum diversi juga menimbulkan tantangan struktural dalam implementasi mekanisme ini. Forum tersebut melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum, tetapi tidak ada jaminan bahwa mereka benar-benar memahami dinamika musyawarah yang berorientasi pada keadilan restoratif.
“Jika kita perhatikan, forum yang terlibat dalam proses ini terdiri dari tokoh masyarakat, penegak hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan orang tua. Kita tidak pernah tahu apakah penegak hukum yang memfasilitasi benar-benar memahami dinamika sebuah musyawarah.”
Baca Juga: Dukung Pernyataan Chef Juna; Bahwa Tak Semua Perempuan Harus Punya Anak
“Seharusnya, dalam konsep restorative justice, pelaku mendapatkan reintegrative shaming—bukan hanya rasa malu, tetapi juga kesempatan untuk kembali diterima oleh masyarakat. Namun, jika percakapan dalam forum tersebut tidak diprioritaskan sebagai bagian dari sistem hukum, aku ragu apakah proses ini akan benar-benar produktif,” kritik Shaila.
Norma sosial yang mengakar juga menjadi faktor yang memengaruhi proses diversi. Shaila menyoroti bagaimana perspektif masyarakat sering kali menyebabkan keputusan yang bias, terutama dalam kasus yang melibatkan anak perempuan.
“Di sisi lain, karena melibatkan masyarakat, proses ini juga tidak lepas dari nilai-nilai sosial yang ada. Misalnya, ada norma-norma yang memengaruhi keputusan, seperti kasus yang akhirnya diselesaikan dengan pernikahan paksa,” jelasnya.
Implementasi SPPA di Indonesia telah membawa beberapa kemajuan dalam perlindungan anak, seperti peningkatan penerapan diversi dan penurunan jumlah anak yang menjalani pidana penjara. Namun, masih terdapat tantangan besar dalam aspek koordinasi antar lembaga, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan kualitas data yang tidak seragam.
Setidaknya terdapat lima rekomendasi utama untuk memperbaiki implementasi SPPA. Pertama, meningkatkan mekanisme diversi dengan memastikan bahwa semua kasus memenuhi syarat mendapatkan diversi dan menstandarkan proses diversi untuk menghindari ketergantungan pada kemampuan ekonomi keluarga.
Kedua, memperluas alternatif penahanan dengan mengembangkan fasilitas penahanan khusus anak di seluruh wilayah serta mengurangi penahanan anak di fasilitas dewasa melalui penerapan penangguhan penahanan sesuai UU SPPA.
Baca Juga: Lewat Film “Luca”, Pixar Ingin Semua Orang Percaya Diri dengan Identitas Mereka
Ketiga, memperkuat pendampingan hukum dan sosial dengan menyediakan akses pendampingan hukum berkualitas untuk semua ABH dan meningkatkan kapasitas pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial.
Keempat, mengembangkan program rehabilitasi dan reintegrasi dengan membangun dan memperluas LPKS di daerah yang belum memiliki fasilitas tersebut serta mengintegrasikan program reintegrasi dengan komunitas lokal untuk memastikan anak dapat kembali ke lingkungan secara aman.
Kelima, meningkatkan monitoring dan evaluasi dengan membentuk sistem data terintegrasi antar lembaga yang menangani ABH dan meningkatkan koordinasi antara KPPPA, KPAI, dan pemerintah daerah untuk evaluasi berkala terkait implementasi SPPA.
Kembali Pada LPKA Sebagai Jalan Keluar?
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada dasarnya bertujuan menjadi tempat rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, Shaila menegaskan bahwa dalam praktiknya, penempatan anak di LPKA tetap merupakan bentuk pemidanaan yang membatasi kebebasan anak, meskipun secara resmi tidak disebut sebagai penjara.
“LPKA itu bukan penjara, narasinya seperti itu, bahwa itu hal yang berbeda. But we know. We know that it is. Secara infrastruktur, secara peraturan, mereka enggak bisa keluar, mereka dibatasi kemerdekaannya,” jawab Shaila.
Masih populernya opsi penempatan anak di LPKA menurut Shaila dipengaruhi oleh perspektif aparat penegak hukum yang menimbang faktor sosial dan keamanan. LPKA dipandang oleh aparat penegak hukum sebagai perlindungan bagi anak dari ancaman eksternal.
“Enam tahun lalu, salah satu persepsi mereka (aparat penegak hukum) menempatkan ABH di dalam LPKA itu adalah sebuah bentuk pengamanan dan yang terbaik karena kalau di luar nanti bisa dikejar orang, bisa diapa-apain. Jadi terlepas dari stigma sebenarnya multilayer juga permasalahan yang membuat penegak hukum itu cenderung menempatkan anak di LPKA,” jelasnya.
Lebih terang, solusi penempatan anak di LPKA juga didasari pada pemidanaan alternatif yang masih belum tereksekusi dengan baik di Indonesia. Ketidakpastian ini menunjukkan bahwa meskipun alternatif di luar LPKA digadang-gadang lebih humanis, efektivitasnya masih menjadi dilema. Jika sistem tidak memiliki mekanisme pemantauan yang baik, sulit untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjalani hukuman alternatif benar-benar mendapatkan rehabilitasi yang lebih baik.
Baca Juga: The Story; Membangun Kehidupan Pasca Tragedi KDRT
Studi PUSKAPA juga menemukan bahwa fasilitas rehabilitasi masih terbatas. Dari empat wilayah studi, hanya Kendari, Palembang, dan Surabaya yang memiliki LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial), sedangkan Tangerang masih bergantung pada fasilitas di Jakarta. Keterbatasan fasilitas ini menyulitkan proses rehabilitasi dan reintegrasi anak ke masyarakat.
“Apakah dampak alternatif LPKA setara atau lebih baik dari penempatan di LPKA? Belum ada bukti yang cukup untuk memastikan efektivitasnya. Pemantauan terhadap dampak berbagai bentuk pidana masih terbatas, sehingga sulit untuk membandingkannya secara objektif. Kita mengasumsikan bahwa LPKA menghasilkan stigma, tetapi bisa jadi stigma tetap ada meskipun anak tidak ditempatkan di LPKA,” tegas Shaila.
Di sisi lain, LPKA juga sejatinya berperan untuk memenuhi hak-hak anak berkonflik dengan hukum, salah satu yang fundamental adalah akses pendidikan. Integrasi pendidikan dengan sistem sekolah formal di luar LPKA (filial school) seperti yang dilakukan di LPKA Tangerang menjadi model yang baik bagi Anak Binaan. Namun, implementasi model seperti ini masih belum merata dan tidak semua LPKA memiliki sumber daya yang cukup untuk menerapkannya
“Kalau lihat di LPKA Tangerang, mereka bisa karena jumlah anaknya lumayan banyak. Jadi mereka bikin sekolah (di dalam LPKA) yang bersarang di sekolah lain di luar (LPKA). Jadi secara administratif, mereka adalah anggota dari sekolah tersebut.”
Baca Juga: Promosi Perkawinan Anak, Aktivis Desak Polisi Selidiki Aisha Weddings
Kendati belum merata, upaya tersebut menunjukkan adanya inisiatif untuk memastikan anak-anak tetap memiliki akses terhadap pendidikan formal, meskipun mereka berada dalam sistem pemidanaan. Namun, Shaila menekankan bahwa keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak di LPKA masih menjadi tantangan utama.
“Sebenarnya menurutku, terlepas dari bentuk sekolah seperti apa yang tersedia dan partisipasinya bentuknya seperti apa, yang perlu dipastikan itu keberlanjutan pendidikannya,” imbuhnya.
Pendidikan sendiri masih menjadi barang mewah di LPKA. Dari 1.440 anak binaan di LPKA per 24 Oktober 2024, hanya 799 anak (55,49%) yang mendapatkan akses pendidikan, baik formal maupun non-formal. Sedangkan 641 anak lainnya (44,51%) yang tidak mendapat akses pendidikan.
Dari mereka yang beruntung bisa mengenyam pendidikan, hanya 238 anak (29,79%) yang masuk dalam kategori pendidikan formal. Sementara itu, mayoritas anak (561 anak atau 70,21%) mendapatkan pendidikan non-formal.
1.440 anak binaan yang terdata ini lebih sedikit dari total ABH di LPKA per 24 Oktober 2024 yang berjumlah 2.147 anak.
Selain pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan, termasuk kesehatan mental di LPKA juga masih perlu evaluasi. Selain dari cerita Agnes, Mona, dan Monica, Shaila menjelaskan bahwa ketersediaan konselor dan psikolog sangat bergantung pada lokasi dan tingkat keparahan kasus anak-anak di dalam lembaga.
“Jadi konselor dan psikolog tuh sebenarnya tersedia secara ad-hoc gitu ya. Jadi dia nggak selalu ada.”
“Tergantung wilayahnya gimana, tergantung tingkat keparahan kasusnya. Karena pada situasi misalnya percobaan bunuh diri, mereka akan langsung berkontak sama rumah sakit jiwa di wilayahnya untuk evaluasi psikiatrik,” paparnya.
Bagian II
Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Melawan Keadilan yang Dibangun dari Ketidakadilan
Mendampingi Anak Korban Kekerasan Seksual
Pagi itu di selasar gedung pengadilan, Nihayatul Mukaromah, pendamping hukum Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), menemani seorang anak perempuan berusia sembilan tahun, korban kekerasan seksual. Mereka telah tiba sejak pukul sembilan pagi, namun korban baru diperiksa pukul tiga sore.
“Saat di persidangan, kita sangat menyayangkan ada komunikasi yang miss antara kita dengan jaksa. Awalnya jaksa bilang sidangnya pagi, tapi korban baru diperiksa jam tiga. Dia bosan, jengkel, sampai harus diajak jalan-jalan ke taman supaya tidak stres,” kenang Niha.
Majelis hakim memang menunjukkan beberapa praktik baik, seperti meminta jaksa dan pengacara melepas toga agar korban tidak takut serta memastikan pelaku tidak hadir di ruangan. Namun, pengalaman ini hanya pengecualian dalam sistem peradilan yang sering kali tidak berpihak pada korban.
Dalam kasus lain, seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang mengalami kekerasan seksual justru disalahkan oleh hakim. “Kamu kan orang Islam, kenapa kamu melakukan ini? Kamu tahu kalau ini dosa, kenapa kamu tidak menghindari ini?” cerita Niha meniru perkataan hakim..
Pada persidangan anak, hakim juga tak jarang menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada korban. Seperti dalam kasus seorang ketua OSIS sekolah menengah atas yang dipertanyakan kesahihan ceritanya dan dianggap “dewasa” dalam persidangan anak.
Baca Juga: Ruang Pengadilan Menjadi Tempat Menyeramkan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
Kala itu, korban mengalami trauma berat, hingga menunjukkan gejala skizofrenia dan berhalusinasi bahwa semua orang di ruang sidang melihatnya dengan tatapan menghakimi. Namun, hakim tetap bersikap tidak sensitif bahkan tetap menghadirkan pelaku di persidangan.
“Kamu jangan mengada-ada. Kamu sudah besar, tidak usah menangis,” ujar Niha kembali meniru ucapan hakim ketika korban menangis di persidangan setelah melihat pelaku yang tidak dikeluarkan dari ruangan.
Selain menghadapi bias hukum, korban juga sering mengalami stigma dari lingkungan sekitar. Ia lekas mendapat pengucilan setelah kasusnya diketahui.
“Dia tidak punya teman. Awalnya banyak temannya, tapi setelah satu-dua temannya tahu, kabar itu menyebar ke seluruh kelas. Nilainya turun drastis. Guru BK sekolahnya bahkan menyarankan korban untuk mengundurkan diri,” cerita Niha.
Bias Penanganan Kasus Anak Korban Kekerasan Seksual
Pendampingan anak perempuan korban kekerasan seksual seharusnya memastikan keadilan gender dan perlindungan hak-hak anak. Namun, dalam praktiknya, sistem hukum masih belum ramah terhadap korban.
Di Jepara, seorang anak perempuan 16 tahun diperkosa tiga kali oleh tetangganya. Pelaku mengancam akan membunuh keluarganya jika ia melawan. Ketika kasusnya diproses, hak-haknya sebagai anak dan sebagai penyintas tidak dipenuhi.
“Restitusi sebesar Rp 19 juta memang diputuskan pengadilan, tetapi tidak pernah dibayarkan. Pemulihan psikologis pun hanya bisa diakses lewat pendamping, bukan oleh negara atau aparat hukum.”
“Jaksa bilang motor pelaku disita, tapi ternyata tidak atas nama pelaku, jadi tidak bisa dijadikan jaminan restitusi,” ujar Niha.
Bahkan, beberapa kasus dihentikan dengan mediasi oleh polisi. LRC-KJHAM pernah mendapati kasus seorang santri yang diperkosa anak kiai, polisi tidak melanjutkan penyelidikan dengan alasan keluarga korban menerima tawaran damai dari pelaku.
“Waktu itu, polisi bilang kasus ini sudah diselesaikan dengan damai, padahal korban belum mendapatkan pemulihan yang layak. Kami sebagai pendamping bahkan tidak diberi akses dalam mediasi itu,” lanjut Niha.
Dampak Pemangkasan Anggaran LPSK Bagi Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual
Restitusi pada kasus yang didampingi Niha sejatinya sudah menjadi masalah laten. Pada tahun 2023, LPSK menghitung bahwa total restitusi yang seharusnya diterima oleh korban mencapai Rp9 miliar. Namun hanya Rp3 miliar yang diajukan ke jaksa dan setelah melalui proses pengadilan, angka tersebut berkurang menjadi Rp2 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp190 juta yang benar-benar dibayarkan oleh pelaku. Artinya, hanya sebagian kecil korban yang menerima hak restitusi mereka secara nyata.
“Salah satunya yang terdampak dari pemangkasan anggaran LPSK adalah soal restitusi. Ini yang kemarin juga kita publikasikan risetnya. Bahwa tahun 2023 lalu, LPSK menghitung restitusi buat korban itu nilainya sampai dengan 9 miliar, sampai putusan cuma 2 miliar. Nah, yang dibayarkan oleh pelaku beneran itu cuma 190 juta. Jadi, sangat kecil lah korban yang benar-benar dapat restitusi,” terang Maidina.
Permasalahan mendasar dalam mekanisme restitusi adalah ketergantungan pada aset dan harta benda pelaku. Jika pelaku tidak memiliki aset atau aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan penyitaan atau perampasan, maka korban tidak akan mendapatkan haknya. Kondisi ini menempatkan korban dalam posisi yang tidak adil, yang menyebabkan mereka harus menerima kenyataan bahwa pelaku yang tidak mampu membayar akan lolos dari tanggung jawab finansial.
Baca Juga: 9 Alasan Hukuman Kebiri Tidak Efektif Serta 6 Solusinya
Jaksa menurut Maidina mesti didorong untuk melakukan perampasan aset, memastikan bahwa korban mendapatkan haknya tanpa harus menanggung beban tambahan. Namun, saat ini tidak ada skema yang memungkinkan negara menalangi pembayaran restitusi terlebih dahulu.
“Nah, permasalahannya adalah bahwa restitusi itu bergantung sama harta bendanya si pelaku. Kalau pelakunya miskin, enggak punya uang, atau misalnya aparat penegak hukum (APH) sama sekali enggak menyita atau merampas asetnya, ya enggak bisa. Jadi, akhirnya korban diem aja kalau misalnya pelaku enggak mampu. Nah, padahal harusnya kan urusan enforcement ke pelaku itu urusan negara. Harusnya jaksa yang mendorong perampasan aset dan lain sebagainya, jangan sampai beban itu jatuh ke korban,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari solusi, dana bantuan korban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjadi mekanisme alternatif untuk menutupi restitusi yang tidak bisa dibayarkan oleh pelaku. Negara harus memiliki komitmen untuk mendanai dana ini agar bisa digunakan bagi korban yang haknya tidak terpenuhi.
“Nah, itu yang kita dorong. Tapi enggak ada nih skema kita saat ini yang memungkinkan negara menalangi dulu. Itu yang kita dorong melalui dana bantuan korban di Undang-Undang TPKS. Di situ ada mandat soal dana bantuan korban. Nah, kita ingin mendorong supaya dana bantuan korban itu juga bisa membayarkan restitusi tadi yang enggak bisa dibayarkan pelaku. Harus ada komitmen negara ke dana bantuan korban ini.”
Riset terbaru menunjukkan bahwa dana bantuan ini dapat diambil dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penegakan hukum. Misalnya, pada tahun 2023, negara mendapatkan uang pengganti dari kasus korupsi hingga Rp9 triliun. Seharusnya, sebagian kecil dari jumlah tersebut dapat dialokasikan untuk pembayaran restitusi korban, memastikan bahwa mereka benar-benar menerima hak mereka.
Baca Juga: Jangan Lupakan Kasus Angelo, Kekerasan Seksual Anak Di Lingkungan Gereja
“Kita kemarin bikin riset bahwa dana tersebut sebenarnya bisa diambil dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penegakan hukum. Misalnya, negara menegakkan hukum di kasus korupsi yang menghasilkan uang pengganti sampai 9 triliun di tahun 2023. Harusnya sebagian kecil dari 9 triliun itu bisa disalurkan untuk membayar restitusi korban. Sesederhana itu.”
Saat ini, hanya 12% dari korban yang benar-benar menerima restitusi secara penuh, meskipun sudah ada putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem restitusi masih jauh dari ideal. Lebih buruk lagi, dengan kondisi anggaran negara yang semakin ketat, dana untuk korban justru mengalami efisiensi. Tidak jelas bagaimana dampak dari pemangkasan anggaran ini terhadap korban di masa depan, tetapi yang pasti, situasi ini menambah beban bagi mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan.
“Sekarang tuh, cuma 12% dari korban yang benar-benar mendapatkan restitusi yang sampai ke tangannya. Walaupun putusannya ada, tapi yang benar-benar didapatkan korban sangat kecil. Harus ada komitmen negara untuk menyediakan restitusi tersebut.”
“Tapi kan seram ya, kalau sekarang kita ngomongin anggaran. Uang di saat ini aja lagi ketat, bahkan anggaran untuk korban juga mengalami efisiensi. Kita enggak tahu nih dampaknya untuk korban seperti apa,” tukasnya.
Sesat Pikir Pemaknaan Keadilan Restoratif dan Mediasi dalam Kasus Kekerasan Seksual
Selain restitusi yang tidak tercapai, terdapat kasus seorang anak perempuan dengan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual yang akhirnya tidak mendapatkan keadilan karena tekanan mediasi. Kasus ini ditangani LRC KJHAM sebelum UU TPKS diketok palu.
“Kami tidak tahu bahwa ada mediasi. Polisi hanya bilang kasus ini sudah selesai. Korban mendapat uang pengganti, tapi hak atas keadilan dan pemulihan yang seharusnya dia dapatkan hilang begitu saja,” kata Niha.
Salah satu faktor yang memperburuk penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan adalah adanya aturan internal kepolisian yang membuka ruang bagi mediasi. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif menjadi tantangan sebab selama pelaporan bukan termasuk dalam tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan, tindak Pidana Korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang maka dapat diusahakan untuk jalan restoratif. Hal ini bersilangan dengan UU TPKS yang menyebut tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa menempuh jalur restoratif atau damai.
Pengalaman Niha sebagai pendamping, akibat dari persilangan aturan tersebut menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya diadili dengan tegas justru dipaksa berakhir dengan kesepakatan damai, tak terkecuali berujung pernikahan.
Baca Juga: Basa-Basi Mesra Diantara Pasangan Tetap Perlu, Namun Bukan Karena Kodrat
“Mereka punya Perpol yang mengatur bahwa semua kasus harus diupayakan diselesaikan di luar litigasi. Sehingga hampir semua kasus yang dilaporkan di kepolisian—selain terorisme dan korupsi—itu selalu diarahkan untuk mediasi,” jelas Niha.
Maidina menyoroti bagaimana sistem hukum seringkali mereproduksi ketidakadilan berbasis gender, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Dalam konteks ini, penerapan keadilan restoratif di Indonesia menjadi sorotan utama karena praktik dan definisinya yang menyimpang dari konsep aslinya.
Keadilan restoratif secara teoritis menempatkan korban di pusat proses peradilan pidana dengan memberikan mereka suara dan hak dalam penyelesaian perkara. Namun, di Indonesia, konsep ini justru bergeser menjadi mekanisme penyelesaian perkara melalui perdamaian yang sering kali merugikan korban.
“ICJR juga punya riset soal restorative justice, yang menunjukkan bahwa restorative justice di Indonesia itu salah. Jadi, kalau kita lihat berdasarkan konsepnya, restorative justice itu adalah penguatan hak korban. Korban punya suara dalam proses peradilan pidana.”
“Nah, di Indonesia malah didefinisikan sebagai upaya damai yang sering kali dipaksakan. Perspektif korbannya enggak ada sama sekali, padahal esensi dari restorative justice itu ya korban,” jelas Maidina.
Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa ada penyimpangan konseptual dalam penerapan restorative justice di Indonesia. Alih-alih memberdayakan korban, pendekatan yang diterapkan justru mengabaikan suara dan kebutuhan mereka. Hal ini menjadi lebih bermasalah ketika institusi penegak hukum memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penerapan restorative justice.
Baca Juga: Meghan Markle, Keguguran Adalah Kesedihan Yang Tak Tertahankan
“Di Indonesia, restorative justice didefinisikan sebagai penghentian perkara. Lebih parahnya lagi, aturan soal restorative justice ini berbeda-beda di setiap institusi. Kepolisian punya aturan sendiri melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021, sementara Kejaksaan memiliki aturan di Perja Nomor 15 Tahun 2020. Kelebihannya, di Perja 15/2020 ini benar-benar mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual, jadi nggak ada ruang untuk restorative justice di tahap penuntutan untuk kasus kekerasan seksual,” terangnya.
Keberadaan aturan yang berbeda antara institusi menyebabkan inkonsistensi dalam perlakuan terhadap korban kekerasan seksual. Meskipun Kejaksaan melalui Perja Nomor 15 Tahun 2020 telah mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual dari mekanisme restorative justice, aturan di kepolisian melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak memiliki pengecualian yang jelas.
“Namun, di Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak ada pengecualian tindak pidana kekerasan seksual. Sekalipun kita sudah punya Undang-Undang TPKS yang di Pasal 23 jelas melarang penyelesaian di luar persidangan, tapi Perpol ini tidak direvisi untuk memasukkan pengecualian tersebut.”
“Bahkan, larangan itu hanya disampaikan dalam bentuk indikator yang subjektif. Misalnya, untuk tindak pidana yang memecah belah bangsa atau mengganggu keamanan dianggap tidak bisa menggunakan restorative justice, sementara indikator lain sifatnya sangat subjektif,” papar Maidina.
Inkonsistensi regulasi ini membuka celah besar bagi praktik yang merugikan korban kekerasan seksual. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara eksplisit melarang penyelesaian di luar persidangan, aturan di kepolisian tetap memungkinkan penggunaan restorative justice dalam kasus-kasus tersebut. Kerancuan aturan yang tidak peka gender ini menciptakan ruang untuk manipulasi hukum yang merugikan perempuan sebagai korban utama kekerasan seksual.
“Di lapangan, ini menjadi masalah besar karena akhirnya upaya-upaya perdamaian dalam tanda kutip yang bersifat transaksional justru dilabelkan sebagai restorative justice. Ini semua diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Kita sudah fokus mendorong pencabutan Perpol ini, tapi sampai sekarang belum ada progres yang signifikan.”
Baca Juga: Riset Komnas Perempuan: Restorative Justice Harus Berperspektif Korban, Realitasnya Belum
Praktik restorative justice yang bersifat transaksional memperkuat ketidakadilan struktural yang menyebabkan korban, terutama perempuan, menjadi pihak yang dirugikan. Restorative justice dalam bentuk ini tidak hanya menghilangkan hak korban untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga memperkuat budaya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual.
“Yang lebih kacau lagi, di dalam Perpol itu, restorative justice bisa dilakukan di tahap penyelidikan. Padahal, dalam hukum acara pidana kita, penyelidikan itu hanya untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Kalau sudah ada tersangka, artinya sudah dikonfirmasi adanya peristiwa pidana.”
“Harusnya, kasus itu masuk ke tahap penyidikan, tapi di Perpol ini malah memungkinkan penghentian perkara di tahap penyelidikan hanya dengan dalil perdamaian. Itu yang bikin praktiknya jadi nggak akuntabel dan lagi-lagi merugikan korban,” lanjut Maidina.
Keputusan untuk memungkinkan penghentian perkara di tahap penyelidikan dianggap mencerminkan bias institusional yang mengutamakan pelaku daripada korban. Praktik ini mengabaikan kompleksitas pengalaman korban kekerasan seksual yang sering kali mengalami hambatan struktural dalam mengakses keadilan.
“Kalau dulu kita kenal dengan istilah ‘damai 86’, sekarang dilegitimasi dengan nama restorative justice yang diperbolehkan oleh Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Kita benar-benar sedang berjuang mencabut peraturan ini karena definisi restorative justice-nya salah dan pelaksanaannya tidak akuntabel, terutama bagi kasus kekerasan seksual.”
Penerapan restorative justice dalam bentuk yang keliru ini memperlihatkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan ketidaksetaraan gender. Upaya untuk mencabut Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menjadi penting dalam memperjuangkan keadilan substantif bagi korban kekerasan seksual yang memprioritaskan pengalaman dan hak-hak korban di atas kepentingan institusi atau pelaku.
Permasalahan sesat pikir mengenai keadilan restoratif ini menjadi anomali di tengah kewajiban negara mengimplementasikan UU TPKS yang masih belum maksimal.
Baca Juga: Nikahkan Korban Dengan Pemerkosa: Restorative Justice Yang Begitu Merugikan
Dalam kasus kekerasan seksual pada anak perempuan misalnya, aparat lebih memilih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan alasan ancaman pidananya lebih tinggi, meskipun UU TPKS lebih berfokus pada pemulihan korban.
“Padahal, UU TPKS memberikan jaminan pemulihan, perlindungan saksi, serta restitusi yang lebih jelas. Tapi polisi tetap enggan menggunakannya karena mereka lebih mengutamakan hukuman yang lebih berat itu dibanding pemulihan korban,” ungkap Niha.
Padahal, seyogianya aparat penegak hukum tetap menggunakan prosedur hukum acara dalam UU TPKS selama korban anak adalah korban kekerasan seksual. Hal ini tidak terjadi pada kasus yang didampingi Niha, sehingga korban sampai saat ini kesulitan mendapat restitusi dan pemulihan sebagaimana seharusnya.
“Perspektif aparat penegak hukum (APH) memang cenderung memilih pasal dengan ancaman pidana yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, dibanding menggunakan Undang-Undang TPKS. Namun, mereka mengabaikan ketentuan di Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang TPKS, yang menyatakan bahwa ketentuan hukum acara di TPKS berlaku untuk kasus kekerasan seksual yang diatur di undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.”
“Jadi, seharusnya meskipun mereka menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, prosedur hukum acara di TPKS tetap berlaku, termasuk hak restitusi bagi korban. Sayangnya, APH banyak yang tidak memahami atau mengabaikan ketentuan ini,” tukas Maidina.
Bagian III
Urgensi Revolusi Polri Berturut Reformasi KUHAP
Melihat permasalahan ABH perempuan, baik yang berkonflik dengan hukum maupun korban, muara masalah yang mesti diselesaikan adalah perspektif aparat penegak hukum dan juga sistem hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Revolusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan (RSK) yang bertujuan menciptakan kepolisian yang profesional dan akuntabel. Reformasi ini didorong oleh perubahan politik dari otoritarianisme ke demokrasi serta tuntutan lingkungan strategis yang semakin kompleks. Dalam konteks ini, polisi diharapkan mengadopsi nilai-nilai demokrasi dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Namun, hingga kini, revolusi Polri masih menghadapi banyak kendala. Revolusi dilakukan secara top-down tanpa ruang inovasi bagi satuan bawah, tidak adanya mekanisme reward and punishment bagi pimpinan, serta ketidakpastian kesinambungan reformasi seiring pergantian pimpinan. Akibatnya, praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas masih sering terjadi dalam tubuh Polri.
Revolusi Polri harus dilihat tidak hanya dalam aspek struktural dan instrumental, tetapi juga kultural. Polri sebagai institusi negara berperan dalam reproduksi ketimpangan gender dan kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, revolusi Polri tidak hanya harus berorientasi pada akuntabilitas dan transparansi, tetapi juga pada keadilan gender dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Baca Juga: Aktivis Kritik Pernyataan Menko Polhukam tentang Restorative Justice pada Kasus Perkosaan
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Polri memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku kejahatan. Namun, dalam banyak kasus, penegakan hukum yang dilakukan Polri cenderung hanya menjerat pelaku kecil sementara aktor utama tetap lolos. Hal ini sebagaimana terjadi pada kasus Agnes. Dirinya yang hanya tangkapan kecil dipanen, sedangkan penjahat kelas kakap yang menjadi otak operasi judi daring itu dibiarkan dengan alasan berada di luar negeri.
“Harusnya kan, aku juga riset soal ini di berbagai kasus, misalnya di kasus narkotika dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yang benar-benar di-enforce itu akhirnya cuma pelaku kecil atau pelaksana di lapangan yang enggak dapat keuntungan besar. Sementara akar masalahnya enggak dilihat,” papar Maidina.
Dalam kasus lain yang kerap menimpa ABH juga seperti narkotika dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 89% mencantumkan Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara dalam kasus TPPO, 70% juga melibatkan DPO. Artinya, ada aktor utama yang tidak bisa dihadirkan di persidangan.
“Masalahnya, kita enggak tahu siapa yang menginventarisasi atau mengawasi DPO ini di Indonesia. Sekarang, hanya polisi yang memegang data DPO tersebut. Tapi, siapa yang mengawasi polisi soal ini? Enggak ada,” lanjutnya.
Ketimpangan ini menunjukkan bahwa polisi memiliki kontrol penuh tanpa mekanisme pengawasan eksternal. Seharusnya, jaksa memiliki peran dalam mengawasi keberadaan DPO untuk memastikan bahwa aktor utama dapat diproses hukum. Namun, di Indonesia, fungsi ini tidak tersedia.
“Harusnya jaksa yang punya peran menuntut dan menegakkan hukum bisa mengawasi DPO ini. Tapi di Indonesia, fungsi itu enggak ada. Akibatnya, kalau polisi bilang enggak bisa menangkap karena pelakunya di luar negeri, kita enggak tahu harus mengadu ke siapa,” papar Maidina.
Baca Juga: Pekerja Magang Di Kedubes Alami Pelecehan Seksual, Lapor Polisi Kasusnya Malah Dihentikan
Situasi ini sangat problematis, terutama dalam kasus TPPO yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak. Ketika aktor utama tidak ditindak, maka jaringan perdagangan manusia tetap berjalan dan korban tetap dalam posisi rentan.
Ketidakjelasan sistem pengaduan dan penegakan hukum juga berakar pada sistem hukum yang tidak memberikan mekanisme akuntabilitas yang jelas terhadap tindakan Polri. Pada kasus yang menimpa Agnes ketika penjahat kakap tetap bebas sementara anak menjadi korban, Maidina mengkritik bahwa sistem hukum yang tidak mendukung menjadi hambatan utama. Ia juga menilai fenomena no viral no justice yang berserak karena sistem hukum yang kerap tidak berpihak.
“Padahal, kalau serius ingin menegakkan hukum, bisa kerja sama dengan Interpol dan lembaga internasional lainnya. Tapi, karena sistem kita enggak mendukung, akhirnya tergantung viral-viralan di media atau campur tangan langsung dari pejabat tinggi,” jelasnya.
Masalah ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, viralitas media dan intervensi elite politik lebih berpengaruh dibanding mekanisme hukum yang seharusnya bekerja. Hal ini menjadi tantangan bagi reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang seharusnya memperjelas mekanisme pengaduan dan akuntabilitas polisi dalam menangani kasus.
“Ini problem sistemik yang mengakar di sistem peradilan pidana kita. Kalau polisi enggak mau memproses laporan atau mengatakan pelakunya sulit ditangkap, kita sebagai masyarakat enggak punya saluran yang jelas untuk mengadukan atau menantang keputusan itu. Itu yang jadi masalah besar di penegakan hukum kita saat ini,” lanjut Maidina.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri telah menyepakati RUU KUHAP sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Namun, hingga artikel ini terbit, DPR belum membuka akses publik terhadap draft yang disepakati. ICJR bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak DPR untuk segera memberikan akses kepada masyarakat, karena partisipasi publik dinilai sangat penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Lapor Polisi, Korban Justru dapat Kekerasan Kembali, Bagaimana Jerat Hukumnya?
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti delapan materi krusial dalam revisi KUHAP, seperti prinsip due process of law. Yakni jaminan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur. Serta mekanisme judicial scrutiny, yaitu pengawasan objektif melalui pengadilan terhadap upaya paksa aparat penegak hukum. Selain itu, perlu ada penguatan hak bagi tersangka, terdakwa, dan korban, serta mekanisme keberatan terhadap tindakan sewenang-wenang yang lebih efektif dari pra-peradilan.
Reformasi KUHAP semestinya memastikan bahwa mekanisme hukum tidak bias gender dan berpihak pada kelompok rentan. Misalnya, dalam kasus kekerasan berbasis gender, sering kali korban mengalami reviktimisasi karena tidak adanya mekanisme yang berpihak pada korban. Dalam banyak kasus, justru korban yang sulit mendapatkan keadilan karena sistem hukum yang berpihak pada pelaku.
Revolusi Polri dan KUHAP harus dilihat sebagai bagian dari perjuangan demokrasi dan keadilan gender. Tanpa reformasi menyeluruh yang mencakup transparansi, akuntabilitas, serta penghapusan bias gender dalam sistem hukum, maka penegakan hukum di Indonesia akan tetap berpihak pada kelompok yang memiliki kuasa, sementara kelompok rentan tetap mengalami ketidakadilan.
Perubahan ini harus memastikan bahwa sistem hukum bekerja tidak hanya untuk kepentingan negara atau elite, tetapi juga untuk kepentingan kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan, seperti termasuk anak yang sering kali menjadi korban sistem yang tidak adil.
(Editor: Luviana Ariyanti)
(Peliputan ini merupakan bagian dari program fellowship yang mendapatkan dukungan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia/ PKBI yang didukung oleh INKLUSI dan IPPF.)






