Women, Peace, and Security (WPS)

Perempuan Menanggung Akibat Konflik Maskulin, Sudahkah Agenda WPS Efektif dan Sensitif Gender?

Agenda global Women, Peace, and Security (WPS) untuk melibatkan perempuan dalam perdamaian masih terbentur budaya patriarki dan kelemahan institusi.

Menurut Hobbs et al. (2026), Indonesia kini dinobatkan sebagai salah satu tempat impian jika Perang Dunia III benar-benar melanda. Namun, di balik retorika keamanan negara dan wacana pertahanan yang kerap dibangun dengan logika maskulinitas, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah Indonesia memiliki kapasitas untuk mewujudkan keamanan manusia (human security) jika konflik sungguh terjadi? Lebih jauh lagi, apakah Indonesia telah benar-benar aman bagi kelompok marginal dalam masyarakat, khususnya perempuan?

Konflik tidak dapat dipahami sebagai fenomena yang netral karena dampaknya selalu dirasakan secara tidak proporsional oleh kelompok rentan. Konflik berkaitan erat dengan ketidaksetaraan gender dan hegemoni maskulinitas. Sima Bahous, Direktur Eksekutif UN Women, pada 2024 bahkan menyebut bahwa perempuan senantiasa menanggung beban dari konflik yang dimulai oleh laki-laki. Walaupun hukum perang internasional menjamin perlindungan bagi perempuan, khususnya warga sipil, negara cenderung belum memberikan perhatian yang memadai terhadap persoalan tersebut. Akibatnya, realitas yang dialami perempuan di lapangan masih jauh dari idealisme perlindungan yang dijanjikan.

Ironisnya, ketika perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak konflik, suara mereka justru masih minim dalam proses resolusi konflik dan pengambilan keputusan. Di Indonesia, menurut data Biro Hukum dan Humas KemenPPPA (2025), keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan keputusan baru mencapai 22,14%.

Baca Juga: Apa saja Persoalan Perempuan di ASEAN? Catatan dari Forum WPS High Level ASEAN

Selama logika yang mendasari tata kelola konflik tidak diubah dari akarnya, pergantian konteks konflik hanya akan mengulang penderitaan yang sama bagi perempuan: wajah konfliknya mungkin berbeda, tetapi polanya identik. Hal ini sejalan dengan pernyataan António Guterres, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam laporannya kepada Dewan Keamanan PBB pada 2024 bahwa selama struktur sosial patriarkis dan bias gender masih menghambat setengah dari populasi, perdamaian akan sulit dicapai.

Setidaknya terdapat tiga kerentanan utama yang dialami perempuan dalam situasi konflik. Ini semakin memojokkan posisi mereka sebagai kelompok marginal.

Pertama, perempuan lebih rentan terhadap kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual dan femisida. Guterres (2024) menyatakan bahwa jumlah perempuan yang terbunuh dalam konflik bersenjata pada 2023 meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Angka kekerasan seksual yang dialami perempuan dalam konflik juga meningkat lebih dari 50% dibandingkan 2022. Pada saat yang sama, sekitar separuh dari keseluruhan individu yang mengalami perpindahan paksa (displacement) merupakan perempuan.

Dalam banyak kasus, kekerasan seksual dan berbasis gender atau SGBV (sexual and gender-based violence) bukan sekadar konsekuensi konflik yang tidak disengaja, melainkan dapat digunakan secara sengaja sebagai “senjata”. SGBV memperlihatkan pola penundukan (subjugation) dan penindasan (oppression) terhadap perempuan yang dijadikan objek oleh kombatan untuk mempermalukan, menghancurkan martabat, ataupun menaklukkan kelompok tertentu (Rajasingham-Senanayake, 2001 dalam Singh, 2010).

Baca Juga: Women, Peace and Security: Promoting Equality and Stability for a Better World

Fenomena seperti sextortion, misalnya, menunjukkan bagaimana kebutuhan dasar perempuan dapat dieksploitasi dalam situasi konflik. Dalam kondisi tertentu, perempuan dipaksa melakukan tindakan seksual untuk memperoleh kebutuhan mendasar seperti air bersih. Dengan demikian, tubuh perempuan tidak hanya menjadi sasaran kekerasan, tetapi juga medan tempat relasi kuasa dalam konflik dipertontonkan dan dipertahankan.

Kedua, perempuan lebih rentan terhadap persoalan kesehatan. Secara biologis, sistem reproduksi perempuan yang berbeda dengan laki-laki membuat kebutuhan kesehatan perempuan memiliki kerentanan tersendiri dalam situasi konflik. Kekurangan air bersih, makanan, obat-obatan, maupun fasilitas kesehatan dapat memperparah kondisi perempuan yang sedang hamil, bersalin, atau menyusui. Persoalan tersebut semakin kompleks karena distribusi bantuan kemanusiaan tidak selalu mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan. Sekitar 75% perempuan di wilayah konflik belum mendapatkan bantuan kemanusiaan yang sensitif gender, termasuk akses terhadap produk menstruasi.

Baca Juga: Forum WPS High Level ASEAN di Yogyakarta, Bakal Bahas Isu Migrasi Hingga Perubahan Iklim

Kerentanan tersebut juga diperburuk oleh sistem kesehatan yang kerap mengabaikan kebutuhan medis perempuan. Prosedur medis dalam situasi konflik sering kali masih “mementingkan kesembuhan laki-laki sebagai pencari nafkah”, sementara kesehatan perempuan yang diposisikan sebagai pihak yang “diam di rumah saja” tidak dianggap sebagai persoalan genting. Bahkan dalam sistem kesehatan, keluhan medis perempuan masih kerap diremehkan dengan cap “melebih-lebihkan”, “irasional”, atau sekadar dianggap sebagai persoalan hormonal. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kerentanan perempuan bukan hanya dihasilkan oleh konflik itu sendiri, tetapi juga oleh struktur sosial dan institusi yang telah membawa bias gender sebelum konflik terjadi.

Ketiga, perempuan lebih rentan terhadap stigma sosial, terutama yang berkaitan dengan status dan relasinya dengan laki-laki. Gardam dan Jarvis (2001) dalam Arcel dan Kastrup (2004) menggambarkan ketimpangan tersebut melalui analogi bahwa laki-laki sering kali diperbolehkan makan terlebih dahulu, sementara perempuan dibiarkan kelaparan. Dalam situasi konflik, perempuan juga lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual dan berbagai kejahatan ketika tidak didampingi laki-laki. Ironisnya, perempuan yang menjadi korban kejahatan selama konflik justru dapat dikenai sanksi sosial berupa cacian, pengucilan, atau stigma.

Stigma semacam ini pada akhirnya semakin menyulitkan perempuan memperoleh kehidupan yang layak selama dan setelah konflik. Akses terhadap pendidikan, sanitasi, layanan kesehatan, maupun bantuan kemanusiaan dapat terhambat oleh norma sosial yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Artinya, kekerasan terhadap perempuan dalam konflik tidak berhenti pada kekerasan fisik. Ia dapat berlanjut melalui diskriminasi sosial dan institusional yang membatasi kemampuan perempuan untuk memulihkan kehidupannya.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan dalam Urusan Diplomasi Masih Rendah di Asia. Bagaimana Solusinya?

Kerentanan tersebut menunjukkan bahwa konflik tidak pernah berdiri di ruang kosong. Konflik senantiasa dikonstruksikan dan dikelola dalam struktur sosial yang dapat menguntungkan kelompok dominan. Ahli keamanan feminis Carol Cohn (1987) menegaskan bahwa pengalaman perempuan kerap tersingkir dari wacana kebijakan akibat tata kelola resolusi konflik yang dibangun berdasarkan asumsi maskulin. Pola pikir ini melahirkan asumsi berbahaya bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan dampak sampingan yang tidak terhindarkan dari konflik.

Padahal, kekerasan terhadap perempuan dalam konflik sering kali bukan anomali, melainkan dapat menjadi bagian dari pola kekerasan yang sistematis. Situasi tersebut bahkan menjadi semakin kompleks bagi perempuan dengan identitas yang beririsan dengan berbagai bentuk marginalisasi, seperti ras, etnis, agama, disabilitas, maupun orientasi seksual minoritas. Dengan demikian, pengalaman perempuan dalam konflik tidak dapat dipukul rata.

Baca Juga: Chen Fie, Membongkar Stereotipe Perempuan Cina Benteng Lewat Koperasi

Kesadaran bahwa kekerasan dapat menjadi strategi yang disengaja memiliki implikasi penting: jika kekerasan merupakan bagian dari strategi konflik, respons terhadapnya juga harus bersifat sistematis. Namun, pembahasan mengenai peran perempuan dalam resolusi konflik masih kerap berhenti pada persoalan keterwakilan formal. Keterlibatan perempuan di meja perundingan sering kali dianggap sekadar formalitas sehingga tidak benar-benar memengaruhi substansi kebijakan (Kirby dan Shepherd, 2016).

Data empiris memperlihatkan persoalan tersebut. Rerata global keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di bawah 27%, sedangkan di negara-negara yang mengalami konflik, angka tersebut hanya sekitar 21%. Bahkan, hanya tujuh negara di dunia yang memiliki keterwakilan perempuan di parlemen setidaknya 50%. Data Women in Peace Processes Monitor 2023 juga menunjukkan bahwa perempuan hanya menjadi bagian dari 9,6% negosiator, 13,7% mediator, dan 26,6% penandatangan dokumen yang berkaitan dengan konflik.

Persoalan tersebut diperparah oleh minimnya pemberitaan media mengenai pengalaman perempuan dalam konflik dan rendahnya dukungan finansial bagi organisasi perempuan. Guterres (2024) menemukan bahwa pada periode 2013–2023, hanya 5% liputan media berfokus pada pengalaman perempuan selama perang dan hanya 0,04% artikel yang membahas kontribusi perempuan sebagai pemimpin dalam resolusi konflik. Di sisi lain, hanya 0,3% dari total bantuan finansial bilateral global yang dialokasikan untuk organisasi perempuan di negara-negara konflik. Angka tersebut masih jauh dari rekomendasi PBB sebesar 1%.

Untuk menjawab kontradiksi antara tingginya kerentanan perempuan dan rendahnya partisipasi mereka dalam resolusi konflik, Dewan Keamanan PBB menerbitkan Resolusi 1325 tentang agenda WPS (Women, Peace, and Security) pada 2000. Agenda ini menegaskan pentingnya kepemimpinan dan partisipasi perempuan yang setara dalam pencegahan dan penyelesaian konflik, negosiasi, pembangunan perdamaian (peace-building), pemeliharaan perdamaian (peace-keeping), respons humaniter, serta rekonstruksi pascakonflik. UN Women (2025) merangkum unsur-unsur utama WPS melalui jargon “3P1R”: prevention (pencegahan), protection (perlindungan), participation (keterlibatan), serta relief and recovery (bantuan dan pemulihan).

Baca Juga: How Women Promote Feminism with a Peace and Security Approach

Indonesia sendiri merupakan pelopor Resolusi 2538 Dewan Keamanan PBB pada 2020 mengenai personel perempuan dalam misi perdamaian PBB. Indonesia juga memelopori inisiatif regional seperti Southeast Asia Women Peace Mediators Network sebagai bentuk komitmen nasional terhadap peningkatan peran perempuan dalam resolusi konflik. Namun, keberadaan kebijakan dan komitmen formal tersebut tidak otomatis berarti bahwa agenda WPS telah efektif menjawab akar persoalan.

Agenda WPS masih menghadapi berbagai tantangan. Renzulli (2017), misalnya, mengkritik WPS karena terlalu reaktif dan belum cukup preventif. Kesejahteraan perempuan seharusnya tidak baru menjadi perhatian ketika konflik terjadi, melainkan harus menjadi bagian dari kebijakan sehari-hari untuk membangun masyarakat yang setara. Gagasan ini berangkat dari anggapan bahwa kesetaraan gender dapat menciptakan stabilitas sosial dan mengurangi risiko konflik.

Selain itu, pendekatan WPS juga dinilai terlalu berorientasi pada aspek militer, sementara resolusi konflik tidak hanya berkaitan dengan personel misi perdamaian. Upaya institusi internasional dalam mengimplementasikan WPS pun masih menghadapi pandangan elitis yang menempatkan perempuan sebagai objek kebijakan, bukan agen politik yang berdaulat. Akibatnya, pengarusutamaan gender berisiko berhenti pada pelembagaan simbolik tanpa menghasilkan transformasi yang signifikan.

Baca Juga: Melampaui Ibu dan Istri, Perempuan Adalah Aktor Pemutus Rantai Ekstremisme 

Dobson (2012), melalui contoh G20, menunjukkan bagaimana peran perempuan dalam institusi dapat dipinggirkan ke dalam “program pendamping” (spousal programme) yang feminin dan seremonial, sementara keputusan politik tetap didominasi laki-laki. Di ASEAN, persoalan serupa tercermin dalam apa yang disebut sebagai “keheningan resmi” (official silence). Berbagai inisiatif seperti AWC (ASEAN Committee on Women) dan Joint Statement on Promoting WPS in ASEAN by ASEAN Leaders masih terbentur mekanisme nonformal ASEAN sehingga tidak mampu menghasilkan keputusan yang mengikat.

Di tingkat domestik, hambatan serupa terlihat dalam defisit kapasitas struktural yang membatasi jangkauan lembaga perlindungan. Menurut Rentika et al. (2023), Komnas Perempuan hanya memiliki kantor pusat di Jakarta sehingga sulit diakses korban di daerah terpencil maupun wilayah konflik. Lembaga ini juga menghadapi persoalan sumber daya manusia. Kapasitas aktualnya sekitar 91 badan pekerja, sementara kebutuhan ideal mencapai 191 orang untuk mengakomodasi lonjakan pengaduan. Selain itu, alokasi anggaran Komnas Perempuan relatif rendah dibandingkan lembaga hak asasi manusia sejenis, sementara basis hukumnya yang bertumpu pada Peraturan Presiden membuat mandatnya tidak mencakup pendampingan kasus secara langsung.

Baca Juga: Bencana Sumatra: Negara dan Korporasi Harus Bertanggung Jawab dalam Penanganan dan Pemulihan

Kementerian PPPA juga menghadapi persoalan serupa. Pemangkasan anggaran sebesar 48,6% pada 2025 berdampak pada hilangnya anggaran untuk layanan pendampingan, penjangkauan, dan rehabilitasi yang sangat dibutuhkan korban. Artinya, komitmen terhadap perlindungan perempuan tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan formal. Komitmen tersebut membutuhkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya yang memadai agar dapat benar-benar dirasakan oleh perempuan di lapangan.

Kebijakan lain yang relevan adalah RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial) yang diluncurkan melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2014. Kebijakan ini kemudian diperbarui menjadi RAN P3AKS II untuk periode 2020–2025 dengan tiga pilar, yaitu pencegahan, mitigasi, serta pemberdayaan-partisipasi. Namun, RAN P3AKS merupakan dokumen top-down yang menetapkan kerangka kebijakan dari pusat. Implementasinya di tingkat lokal menghadapi berbagai persoalan, mulai dari lemahnya koordinasi, minimnya data, hingga definisi “konflik sosial” dalam UU No. 7 Tahun 2012 yang dinilai terlalu sempit karena terutama merujuk pada benturan fisik antarkelompok, bukan ketidakadilan struktural.

Beragam kerentanan yang dialami perempuan dalam konflik, baik yang disebabkan sentimen patriarkis maupun pengabaian institusional, menunjukkan pentingnya pergeseran cara pandang dalam memahami penyelesaian konflik. Pakar studi perdamaian John Paul Lederach mengungkapkan bahwa konflik tidak dapat sekadar “diselesaikan”, tetapi perlu ditransformasikan dengan menuntaskan akar ketidakadilan struktural dalam masyarakat terlebih dahulu.

Dalam konteks tersebut, transformasi konflik perlu dimulai dari pembongkaran narasi patriarki agar konflik dapat dipahami dan ditangani secara lebih komprehensif, proaktif, serta preventif. Perempuan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai korban yang perlu dilindungi. Mereka juga harus diakui sebagai aktor politik dan agen perdamaian yang memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kapasitas untuk menentukan bentuk perdamaian yang dibutuhkan komunitasnya.

Baca Juga: Kisah PKL Malioboro: Digusur Dua Kali, Diimpikan ‘Naik Kelas’, Lapak Malah Sepi

Di tingkat yang lebih konkret, transformasi konflik dapat diterjemahkan menjadi aksi responsif sesuai konteks lokal untuk menjangkau komunitas yang paling rentan. Penyelesaian kerentanan perempuan juga tidak dapat menggunakan pendekatan “satu ukuran untuk semua” (one-size-fits-all), tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan setiap individu secara spesifik. Solusi tidak dapat terus-menerus didikte dari atas (top-down). Sebaliknya, kebijakan perlu mengakui kearifan lokal dan pengalaman komunitas yang paling terdampak konflik. Program yang dilaksanakan harus berangkat dari kebutuhan komunitas dan bertujuan memberdayakan perempuan dengan fokus pada pencegahan, bukan sekadar meredam konflik setelah terjadi.

Karena itu, penguatan kerangka legal dan institusional mengenai peran perempuan dalam mewujudkan perdamaian perlu berjalan beriringan dengan koordinasi antarpemangku kepentingan dan pelibatan lembaga akar rumput yang memiliki basis data. Tata kelola resolusi konflik perlu dibangun secara holistik dan sensitif gender. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain penyusunan indeks kerentanan gender secara real-time, pemetaan daerah rawan konflik, dialog dengan perwakilan komunitas daerah, penyediaan layanan psikologis bagi penyintas, serta pengembangan narasi melalui jurnalisme perdamaian (peace journalism) mengenai kisah perempuan pembuat perdamaian (peacemakers).

Pendekatan trauma-informed juga harus didukung oleh keputusan institusional yang meningkatkan partisipasi politik perempuan. Di tingkat parlementer, misalnya, DPR menetapkan ambang batas minimal 30% untuk keterwakilan perempuan. Keterlibatan perempuan secara formal dapat memberikan ruang bagi gerakan akar rumput untuk memperoleh legitimasi dan dukungan kebijakan. Padahal, kapasitas jaringan perempuan di tingkat komunitas yang selama ini kerap dianggap informal dan tidak berbobot secara politik sesungguhnya merupakan infrastruktur perdamaian yang sangat berharga jika diakui, difasilitasi, dan diperkuat secara sistematis.

Aspek tersebut juga menunjukkan bahwa pemulihan sejati tidak dapat berhenti pada terapi klinis yang bersifat individual. Pemulihan harus mencakup dimensi individu, relasional, dan struktural secara bersamaan. Trauma yang dialami perempuan tidak dapat dipisahkan dari relasi sosial, ketimpangan kuasa, serta kebijakan yang membentuk kehidupan mereka.

Baca Juga: Bagaimana Kamu Harus Jadi Anak Muda Di Masa Roti Harga 400 Ribu dan Nepotisme Keluarga Istana?

Tanpa reformasi mendasar, perlindungan perempuan dalam konflik akan terus menjadi retorika kebijakan yang gagal berjumpa dengan realitas penyintas di lapangan. Persoalan internasional yang terasa jauh, ibarat pertengkaran “para gajah”, pada akhirnya justru paling menyakiti “rumput”, yakni kelompok rentan di kalangan masyarakat kecil. Karena itu, perdamaian yang berkelanjutan tidak cukup diwujudkan dengan menyediakan fasilitas perlindungan atau menambah jumlah perempuan di meja perundingan. Yang lebih penting adalah membongkar narasi patriarki dan relasi kuasa yang membuat perempuan terus ditempatkan sebagai objek.

Perempuan harus memiliki ruang untuk berpartisipasi secara bermakna, menentukan kebutuhan mereka sendiri, serta memiliki kekuatan dan suara untuk menentukan solusi terbaik bagi komunitasnya. Dengan menempatkan perempuan bukan sekadar sebagai korban konflik, tetapi sebagai subjek politik dan sokoguru perdamaian, agenda WPS dapat bergerak dari sekadar retorika menuju transformasi yang benar-benar menyentuh akar ketidakadilan.

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)

Dinar Maharani Hasnadi, Natasya Fernanda, dan Regina Lucia Madeline Bangun

Mahasiswa sarjana Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!