Mutiara Ika Pratiwi merasa gerah. Banyak aktivis yang ditangkapi aparat pasca-demonstrasi yang terjadi 25 Agustus hingga hari ini.
Aparat melakukan sweeping di kampus-kampus, juga di organisasi-organisasi yang kritis menyuarakan demokrasi.
Penangkapan ini juga terjadi pada aktivis digital yang berkampanye memberikan kesadaran kritis di media sosial. Alasan penangkapan ini macam-macam. Dianggap melakukan agitasi dan menghasut, mengajak orang lain kritis yang dianggap makar, juga menyebut organisasi dan media-media alternatif sebagai antek asing. Mutiara Ika bersama aktivis Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyatakan ini dalam konferensi pers API di LBH Jakarta, 10 September 2025.
“Penangkapan dan sweeping yang dilakukan aparat ini selain melakukan teror, juga membatasi kebebasan berekspresi. Masyarakat ditakut-takuti untuk kritis, para aktivis dan mahasiswa terkena teror penangkapan. Padahal di satu sisi Prabowo sibuk membagi-bagi bintang kehormatan termasuk pada mantan narapidana korupsi, amnesti dan abolisi yang serampangan. Termasuk terhadap terpidana femisida.”
Sejauh ini yang telah ditangkap adalah Laras Faizati, pemilik akun Instagram @Larasfaizati. Laras dianggap melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konten Laras yang dianggap polisi menghasut itu berbunyi: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Baca Juga: Stop Bungkam Aspirasi Pelajar, SMA Gonzaga Anggap Demonstrasi Adalah Hak
Polisi juga menangkap Khariq Anhar (KA). Dia adalah pengelola akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dan WH. Lalu ada CS, karyawan swasta yang dianggap mengajak publik untuk berdemo dan membakar Bandara Soekarno-Hatta. Ada pula aktivis Lokataru, Delpedro dan Muzzafar yang dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Serta Pasal 45A ayat (3) UU ITE, mengenai penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
API melihat sweeping dan serangan-serangan pada mahasiswa dan aktivis yang kritis ini akan terus dilakukan untuk membungkam suara-suara protes dan melemahkan demokrasi. Semua tindakan represif ini menegaskan bahwa negara lebih memilih jalan kekerasan daripada membuka ruang dialog yang demokratis.
Kriminalisasi dan ‘Patroli Siber’, Upaya Memecah Fokus Tuntutan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi maraknya sweeping dan penangkapan aktivis, campaigner, hingga sipil selama beberapa pekan terakhir. Menurutnya, itu adalah upaya memecah konsentrasi atas tuntutan masyarakat.
Dalam prosesnya, aparat kerap melakukan kriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet. Seperti berbagai pasal dalam UU ITE dan KUHP tentang makar, penghasutan, atau penyebaran kebencian. “Pola seperti ini menunjukkan adanya upaya sistematis negara mengaburkan isu-isu yang substantif dan mendesak. Misalnya kasus korupsi, kasus keracunan massal program MBG, perusakan lingkungan, dan konflik agraria dengan masyarakat adat korban PSN,” ujar Usman kepada Konde.co, Rabu, 10 September 2025.
“Isu-isu itu coba dialihkan negara dengan menggiring narasi bahwa aktivis adalah ancaman ketertiban. Dan narasi aksi protes dikaitkan dengan makar dan terorisme.”
Usman juga melihat situasi sweeping dan penangkapan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat dan negara. Sejak tanggal 25 Agustus 2025, lebih dari 3,300 orang dikriminalisasi atas tuduhan makar, provokasi, dan sebagainya.
“Langkah-langkah tersebut bukan hanya melanggar hak dasar atas kebebasan berekspresi yang dijamin Konstitusi. Tetapi juga menjadi strategi delegitimasi untuk membungkam kritik dari warga negara.”
Baca Juga: #ResetIndonesia: Eskalasi Aksi dan Brutalitas Aparat 25 Agustus-1 September, di Mana Muara Persoalannya?
Sejumlah nama aktivis yang terjerat dalam rentetan kriminalisasi polisi dan militer di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Selain itu, campaigner Ferry Irwandi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh personel TNI. Penangkapan dan pelaporan aktivis, pers, pemengaruh, dan warga sipil yang kritis di media sosial masih terus berlangsung.
Menurut pembacaan Usman Hamid dan sejumlah aktivis muda di kesempatan terpisah, pola kriminalisasi yang kebanyakan terjadi saat ini adalah pemanggilan oleh kepolisian. Lalu terpanggil dijadikan tersangka dan baru dijatuhi tuduhan setelahnya. Usman menegaskan bahwa hal itu jelas menyalahi prosedur.
“Contohnya penangkapan polisi atas Delpedro dan teman-teman aktivis lain,” ujar Usman. “Itu dilakukan dengan kekerasan tanpa prosedur semestinya dan tidak menghargai hak-hak dasar mereka sebagai warga. Begitu pula upaya kriminalisasi TNI kepada Ferry Irwandi. Mereka secara demonstratif datang ke Polda Metro Jaya dan bicara kepada media tanpa menjelaskan secara jelas dan rinci apa dugaan kesalahan Ferry.”
Sementara itu, merespon kriminalisasi terhadap Delpedro serta para aktivis, warga sipil, dan orang muda, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menggelar konferensi pers pada Kamis, 11 September 2025. Mereka secara tegas menuntut agar Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq dibebaskan. Begitu pula orang-orang lainnya yang ditangkap sewenang-wenang, terutama selama beberapa pekan terakhir. Mereka juga menuntut polisi agar menghentikan proses hukum terhadap para korban kriminalisasi.
Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Prabowo Berhentikan Kapolri dan Stop Kekerasan Aparat
“Proses hukum terhadap Delpedro dan kawan-kawan ini bukan sekadar tentang individu,” tukas Jihan Faatihah dari Perempuan Mahardhika, Kamis, 11 September 2025. “Ia mengancam pengakuan terhadap pembela HAM, termasuk perempuan pembela HAM. Menggerus hak sipil dan politik dari orang muda untuk mengambil peran dalam demokrasi dan meruntuhkan budaya protes yang selama ini menjadi bagian dalam demokrasi kita.”
Pemantauan dan penangkapan tidak hanya terjadi di lapangan. Sweeping di ‘udara’ atau ranah digital pun kini kian meresahkan dengan adanya ‘patroli siber’ polisi dan militer. Usman menjelaskan kewenangan aparat terkait ranah sipil dan keamanan.
“Polisi adalah aparat penegak hukum sipil yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi hak warga negara,” Usman berkata.
“Namun, kewenangan polisi tetap dibatasi oleh hukum dan akuntabilitas publik. Sehingga sweeping tanpa dasar hukum, intimidasi, atau penggunaan pasal karet tidak bisa dibenarkan dan praktik-praktik ini jelas melanggar hukum.”
Terkait TNI, “Pasca-Reformasi 1998 TNI tidak lagi boleh masuk ke ranah keamanan sipil. Tugas pokok TNI dibatasi pada pertahanan negara dari ancaman eksternal. Jadi patroli militer di ruang publik, termasuk ruang siber, terhadap warga sipil seharusnya bukan kewenangan TNI. Karena ini sama saja menghidupkan kembali dwi-fungsi ABRI.”
Usman juga menyebut bahwa patroli siber TNI terhadap warga sipil, seperti yang menimpa Ferry Irwandi, sama saja sebagai bentuk militerisasi keamanan yang mengancam kebebasan berekspresi dan privasi warga negara. Ia menegaskan bahwa masyarakat menentang patroli siber atas warga sipil, baik yang dilakukan polisi dan tentara.
Propaganda Retorika ‘Makar’ dan ‘Antek Asing’
Retorika makar dan antek asing juga sangat melemahkan organisasi dan media independen yang bergerak bersama warga secara kritis. Perkumpulan Konvergensi Digital Indonesia Sinergi Inovatif (KONDISI) mengatakan retorika antek asing yang menunggangi media-media independen dan organisasi seperti Konde.co, Project Multatuli, LBH Jakarta, dan Remotivi merupakan serangan disinformasi dengan tuduhan menerima pendanaan dari asing untuk menggerakkan aksi-aksi demonstrasi di tanggal-tanggal tersebut.
“Sepekan terakhir ini, KONDISI mengamati serangan disinformasi dan propaganda yang intens di ruang digital. Salah satunya adalah serangan disinformasi terhadap media independen dan organisasi masyarakat sipil. Mereka dituduh menerima pendanaan dari lembaga asing yang bertujuan menggerakkan demonstrasi tersebut. Serangan ini beredar masif di platform X,” ungkap Direktur KONDISI Damar Juniarto yang dihubungi Konde.co.
“Retorika antek asing ini meremehkan dan mengabaikan fakta. Bahwa setiap warga negara memiliki hak independen untuk melontarkan kritik dan menggalang aksi protes untuk menuntut akuntabilitas pemerintah dan elit politiknya.”
KONDISI mendeteksi akun media sosial @BrianJBerletic dan @DagnyTaggart963 di platform media sosial X pada 5 September 2025 telah menyebut Tempo, Project Multatuli, Konde, Remotivi, LBH Jakarta, BEM SI dan KSPSI, berada di belakang aksi demonstrasi karena menerima pendanaan dari Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu akun tersebut menuduh adanya bias pada media BBC Internasional dalam menutupi keterlibatan pemerintah Amerika dan Eropa pada gerakan yang dimotori Aliansi Perempuan Indonesia (API) dan Amnesty International Indonesia. Unggahan ini kemudian di-repost oleh sejumlah pemengaruh (influencer) dan buzzer politik di Indonesia.
Baca Juga: Resistance Blue, Brave Pink, Hero Green: Tiga Warna Perjuangan Rakyat Sipil Lawan Rezim
Sebelumnya, media Rusia Sputnik memuat wawancara dengan Angelo Giuliano. Ia seseorang yang disebut sebagai analis geopolitik. Giuliano menduga keterlibatan The National Endowment for Democracy (NED) dan Open Society Foundation yang didirikan George Soros di balik demonstrasi di Indonesia.
KONDISI mencatat serangan disinformasi dan propaganda yang membingkai adanya keterlibatan asing kerap digunakan saat publik menggelar protes atas kebijakan penguasa yang tidak berpihak pada rakyat. Pada Maret 2025 lalu misalnya, saat publik memprotes revisi UU TNI. Sejumlah akun di media sosial menuding Tempo dan aktivis KontraS sebagai antek asing. Konten-konten dengan narasi sejenis itu menyebar serentak. Tak lama setelah aktivis KontraS menerobos rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Retorika politik antek asing yang dialamatkan pada media independen dan organisasi masyarakat sipil/non-pemerintah juga secara intens dilontarkan oleh pejabat negara termasuk Presiden Prabowo Subianto. Pada 15 Februari 2025, saat warga menggelar protes daring #IndonesiaGelap, Prabowo menuding adanya intervensi pihak asing memecah belah bangsa melalui LSM dan media yang mereka biayai.
Retorika itu kembali diulangi Presiden Prabowo pada pidatonya pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, 2 Juni 2025. Pada saat demonstrasi akhir Agustus 2025, Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono juga menuduh ada pihak asing yang berada di baliknya.
Baca Juga: Affan Kurniawan Dibunuh Polisi, Ingatlah Namanya Sebagai Pejuang
KONDISI menilai retorika, “Antek asing menunggangi media independen” merupakan serangan terhadap kredibilitas media yang justru selama ini memiliki rekam jejak yang baik, profesional dan menjadi garda terdepan dalam mengabarkan apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia.
Retorika semacam ini jelas mengabaikan fakta bahwa media independen bekerja dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan disiplin verifikasi yang ketat dalam proses kerja redaksinya. Model-model pendanaan dan bisnis yang dikembangkan oleh media independen jelas bukan untuk mencampuri editorial dan isi pemberitaan. Begitu pula dengan pendanaan yang diberikan kepada organisasi masyarakat sipil bukan dipakai untuk membiayai kerusuhan, tetapi penguatan organisasi.
Selain itu, retorika antek asing tersebut juga meremehkan dan mengabaikan fakta bahwa setiap warga negara memiliki hak dan independensi untuk melontarkan kritik dan menggalang aksi protes untuk menuntut akuntabilitas pemerintah dan elite politiknya. Oleh karena itu, menuding aksi protes dan kritik media sebagai hasil operasi antek asing merupakan pembodohan publik. Seluruh bentuk penyampaian protes di Indonesia dilindungi sebagai hak kebebasan berkumpul dan berserikat yang dilindungi dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
KONDISI menegaskan, “Ada pihak-pihak yang tidak ingin masyarakat Indonesia mendapatkan informasi yang akurat, relevan, dan faktual dari kondisi yang sekarang ini terjadi dan sibuk mendistorsi informasi untuk membenturkan masyarakat dengan media independen, aktivis, dan pembela hak asasi manusia.. Maka dari itu, kita jangan sampai terpengaruh dan harus terus mendukung kerja-kerja media dan masyarakat sipil dalam menyuarakan kondisi sebenarnya yang dialami Indonesia.”
Stop Tuduhan ‘Antek Asing’ dan Penangkapan Sewenang-wenang!
Melihat perkembangan situasi, KONDISI mendesak Pemerintah dan DPR RI: Elit-elit politik dan pejabat negara segera berhenti menggunakan retorika antek asing pada setiap momen protes publik. Pejabat pemerintah dan anggota DPR seharusnya lebih mendengarkan untuk membuka komunikasi politik, berupaya memenuhi tuntutan publik untuk menghapus kebijakan tidak pro-rakyat memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menyegerakan reformasi POLRI.
Masyarakat perlu bersikap kritis dan bijak dalam menanggapi retorika antek asing yang dialamatkan pada media independen dan organisasi masyarakat sipil. Baik yang dilontarkan oleh pejabat negara atau akun-akun pemengaruh (influencer) dan buzzer di media sosial. Hal ini penting agar xenophobia (perasaan takut atau tidak suka terhadap apa yang dipersepsikan sebagai asing) dan kecurigaan berlebihan pada intervensi asing yang dapat menjauhkan dari isu sebenarnya yang sedang diprotes tidak menyebar luas.
Sedangkan terkait operasi pelaporan dan penangkapan sewenang-wenang. Usman Hamid mengingatkan, warga berhak menolak penggeledahan maupun penangkapan tanpa surat resmi dari aparat. Warga juga berhak diam atau didampingi penasihat hukum saat terjadi upaya kriminalisasi.
“Lalu upayakan merekam dan mencatat nama atau identitas aparat begitu didatangi oleh mereka. Apa lagi tanpa alasan jelas,” kata Usman.
Baca Juga: Nirempati Hingga Bias Kelas: Sederet Pernyataan Problematik Pejabat Publik di Bulan Kemerdekaan
Di sisi lain, tanggung jawab atas keamanan masyarakat sipil ada pada pemerintah. Mereka harus mengevaluasi penangkapan dan sweeping sewenang-wenang aparat keamanan. Baik itu di ruang publik maupun ruang digital, yang kerap kali dilakukan kekerasan dan melanggar HAM.
“Pemerintah juga jangan biarkan sweeping kelompok-kelompok sipil dengan dalih apapun. Juga jangan biarkan TNI bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil. Apa lagi melakukan hal yang bukan kewenangannya. Termasuk dalam melakukan patroli siber yang menargetkan warga sipil.”
Terakhir, Usman berpesan agar pemerintah berhenti menutup mata atas tuntutan-tuntutan rakyat selama ini. Upaya pengalihan perhatian lewat sweeping dan kriminalisasi harus dihentikan. Bukan hanya membungkam rakyat, ini juga menjadi cara yang sangat tidak menjawab persoalan.
Pungkasnya, “Negara juga harus cabut pasal-pasal karet di UU ITE, pasal makar di KUHP dan aturan-aturan lain yang sering dipakai mengkriminalisasi warga.”






