Konde.co menyajikan kamus feminis sebulan sekali. Kamus feminis berisi kata-kata feminis agar lebih mudah dipahami pembaca.
Ada pertanyaan yang perlu diajukan setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Indonesia.
Siapa yang dianggap paling tahu tentang hutan, gambut, api, dan cara hidup berdampingan dengan alam? Apakah mereka yang memiliki gelar akademik, menguasai teknologi pemodelan, dan menghasilkan publikasi ilmiah? Ataukah masyarakat yang telah hidup bergenerasi-generasi di sekitar hutan, mengolah tanah, membaca perubahan musim, serta mewariskan pengetahuan tentang cara merawat lingkungan?
Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan tentang siapa yang paling memahami persoalan ekologis. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana pengetahuan diakui, siapa yang dipercaya sebagai penghasil pengetahuan, dan siapa yang justru dianggap tidak cukup cakap untuk menjelaskan realitas yang mereka alami sendiri.
Persoalan tersebut kembali relevan dalam perbincangan mengenai karhutla di Kalimantan pada 2026. Termasuk pernyataan Bagus Muljadi, ilmuwan dan pengajar di University of Nottingham, Inggris.
Dalam perbincangan mengenai karhutla, Bagus menyoroti pentingnya pemahaman tentang karakteristik lahan gambut, penguatan riset, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Pada 13 Oktober 2026, ia membahas persoalan minimnya pemahaman tentang gambut dalam program Catatan Demokrasi di TV One. Perbincangan tersebut mengangkat kembali persoalan tentang bagaimana pengetahuan masyarakat dan pengelolaan lahan berhubungan dengan kebakaran hutan.
Penting untuk membedakan kritik terhadap isi suatu pernyataan dengan kritik terhadap struktur pengetahuan yang melingkupinya. Keahlian ilmiah Bagus tidak dengan sendirinya menjadi masalah, begitu pula kebutuhan akan riset untuk memahami karakteristik gambut. Pertanyaan kritisnya adalah bagaimana riset tersebut ditempatkan dalam hubungannya dengan pengetahuan masyarakat lokal. Apakah keduanya dapat berdialog secara setara, ataukah pengetahuan ilmiah menjadi satu-satunya ukuran kebenaran, sementara pengalaman masyarakat hanya diterima sejauh sesuai dengan penjelasan para ahli?
Di sinilah konsep epistemic injustice atau ketidakadilan epistemik menjadi relevan. Konsep ini membantu kita memahami bahwa ketidakadilan tidak hanya terjadi ketika seseorang kehilangan tanah, penghasilan, atau akses terhadap sumber daya.
Ketidakadilan juga terjadi ketika seseorang tidak dipercaya sebagai pemilik pengetahuan, ketika pengalamannya diremehkan, atau ketika ia tidak memiliki ruang untuk menjelaskan realitas yang dihadapinya.
Filsuf feminis Miranda Fricker, melalui bukunya Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (2007), menjelaskan dua bentuk utama ketidakadilan epistemik. Testimonial injustice dan hermeneutical injustice.
Testimonial injustice terjadi ketika kesaksian seseorang mendapatkan kredibilitas lebih rendah akibat prasangka terhadap identitas sosialnya. Seseorang mungkin dianggap kurang dapat dipercaya bukan karena bukti yang disampaikannya lemah, melainkan karena ia berasal dari kelompok yang secara sosial telah ditempatkan pada posisi lebih rendah.
Dalam konteks lingkungan, prasangka tersebut dapat bekerja melalui anggapan bahwa masyarakat adat, petani kecil, perempuan pedesaan, atau komunitas yang tinggal di sekitar hutan tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk berbicara tentang pengelolaan ekosistem. Pengalaman mereka kerap dianggap sebagai tradisi yang tidak ilmiah, sementara pengetahuan yang disampaikan melalui bahasa akademik, angka, dan model matematis memperoleh legitimasi lebih besar.
Padahal, masyarakat lokal tidak selalu berhubungan dengan lingkungan hanya melalui kegiatan ekonomi. Mereka mengamati perubahan kondisi tanah, mengenali karakteristik vegetasi, memahami siklus musim, dan mewariskan aturan tentang pemanfaatan sumber daya alam. Pengetahuan semacam ini terbentuk melalui pengalaman kolektif yang panjang. Ia dapat diuji, dikembangkan, dan dikoreksi, sebagaimana pengetahuan lain.
Tentu saja, pengetahuan lokal tidak selalu benar dan tidak otomatis menjamin praktik ekologis yang berkelanjutan. Namun, kelemahan atau keterbatasan suatu pengetahuan seharusnya diperiksa berdasarkan bukti, konteks, dan konsekuensinya, bukan ditentukan terlebih dahulu berdasarkan identitas orang yang menyampaikannya.
Bentuk kedua, hermeneutical injustice, terjadi ketika ketimpangan sosial membuat kelompok tertentu tidak memiliki sumber daya konseptual yang memadai untuk menjelaskan pengalaman mereka, atau ketika pengalaman itu tidak memperoleh tempat dalam kerangka pengetahuan yang dominan.
Dalam kasus karhutla, misalnya, pengalaman perempuan yang kehilangan sumber air bersih, bahan pangan, tanaman obat, dan penghasilan akibat kebakaran dapat dipandang sebagai persoalan rumah tangga semata. Padahal, pengalaman tersebut mengandung pengetahuan penting tentang dampak ekologis dan sosial dari kerusakan hutan. Ketika pengalaman itu tidak masuk ke dalam kategori yang digunakan untuk merumuskan kebijakan, persoalan yang mereka hadapi berisiko tidak terbaca sebagai bagian dari krisis lingkungan.
Ketidakadilan epistemik, dengan demikian, bukan sekadar persoalan apakah seseorang diperbolehkan berbicara. Persoalannya juga apakah perkataannya didengarkan, dianggap masuk akal, dan digunakan untuk menentukan kebijakan.
Kritik feminis terhadap produksi pengetahuan tidak berarti menolak sains. Sebaliknya, kritik ini mempertanyakan anggapan bahwa sains selalu dihasilkan dari posisi yang sepenuhnya netral, bebas nilai, dan terpisah dari relasi kekuasaan.
Donna Haraway, melalui gagasan situated knowledges atau pengetahuan yang tersituasikan, menolak pandangan bahwa seseorang dapat menghasilkan pengetahuan dari posisi yang sepenuhnya berada di luar konteks sosial dan politiknya. Setiap pengetahuan dihasilkan dari sudut pandang tertentu, dengan keterbatasan, pengalaman, perangkat, dan kepentingan yang membentuk cara seseorang memahami dunia.
Gagasan Haraway tidak menyatakan bahwa semua klaim pengetahuan sama benarnya. Sebaliknya, ia mendorong tanggung jawab untuk mengakui dari mana suatu pengetahuan berasal, apa yang dapat dan tidak dapat dijangkaunya, serta pengalaman siapa yang tidak terwakili di dalamnya.
Seorang peneliti yang mempelajari gambut melalui pemodelan ilmiah dapat menghasilkan informasi penting mengenai risiko kebakaran. Namun, model tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh hubungan sosial yang membentuk penggunaan lahan, perubahan mata pencaharian, konflik agraria, atau pengalaman perempuan ketika kebakaran terjadi.
Sebaliknya, masyarakat yang hidup di sekitar gambut memiliki pengalaman langsung yang tidak selalu dapat ditangkap oleh model ilmiah. Mereka mungkin mengetahui perubahan sumber air, perubahan vegetasi, atau dampak kebijakan tertentu terhadap praktik berladang. Pengetahuan ini dapat melengkapi riset, sekaligus membantu peneliti merumuskan pertanyaan yang lebih relevan.
Karena itu, yang diperlukan bukanlah memilih antara sains dan pengetahuan lokal. Yang diperlukan adalah hubungan yang kritis dan setara antara keduanya, dengan tetap menguji klaim berdasarkan bukti.
Sandra Harding, filsuf feminis yang mengembangkan konsep standpoint theory, juga menunjukkan bahwa posisi sosial kelompok yang mengalami ketidakadilan dapat membuka sudut pandang yang tidak terlihat oleh kelompok dominan. Pengalaman perempuan, pekerja, masyarakat adat, dan kelompok miskin dapat membantu mengungkap asumsi yang selama ini diterima begitu saja sebagai sesuatu yang netral.
Dalam konteks karhutla, misalnya, perspektif masyarakat yang hidup di sekitar hutan dapat memperlihatkan bahwa kebakaran bukan hanya persoalan teknis mengenai bagaimana api menyebar. Karhutla juga berhubungan dengan perubahan tata guna lahan, kebijakan perizinan, penguasaan sumber daya, dan terbatasnya pilihan ekonomi masyarakat.
Dengan kata lain, posisi sosial yang rentan bukan jaminan bahwa seseorang selalu benar, tetapi pengalaman dari posisi tersebut dapat menghasilkan pengetahuan yang luput dari perhatian mereka yang memiliki kekuasaan lebih besar.
Ketidakadilan epistemik menjadi semakin kompleks ketika berhadapan dengan perempuan. Perempuan yang tinggal di sekitar hutan dan lahan gambut sering kali memiliki hubungan erat dengan sumber pangan, air, tanaman obat, serta keberlangsungan kehidupan keluarga dan komunitas. Namun, kontribusi pengetahuan mereka tidak selalu diakui dalam proses pengambilan keputusan mengenai lingkungan.
Kajian Hanina Naura Fadhila tentang perempuan Dayak Ngaju di sepanjang Sungai Katingan, Kalimantan Tengah, yang diterbitkan dalam jurnal Umbara, menunjukkan bagaimana degradasi hutan rawa gambut dan karhutla berdampak pada kehidupan perempuan.
Kebakaran yang terjadi berulang kali, antara lain pada 1997, 2015, 2019, dan 2023, menyebabkan hilangnya sumber pangan, air bersih, serta mata pencaharian. Perempuan juga menghadapi beban kerja perawatan yang meningkat, sementara keterlibatan mereka dalam tata kelola dan mitigasi bencana masih terbatas. (Fadhila, “Kesesakan yang Gaib: Kisah Perempuan Dayak Ngaju dalam Navigasi Kebakaran Hutan dan Lahan,” Umbara).
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perempuan bukan hanya kelompok yang terdampak ketika lingkungan rusak. Mereka juga memiliki pengetahuan tentang bagaimana kerusakan itu mengubah kehidupan sehari-hari, bagaimana keluarga bertahan, dan bagaimana sumber daya lokal dikelola.
Namun, pengetahuan semacam itu sering kali tidak dianggap sebagai keahlian lingkungan. Aktivitas mengumpulkan bahan pangan, mengelola air, merawat anggota keluarga yang sakit akibat asap, atau menjaga keberlangsungan kehidupan komunitas cenderung dikategorikan sebagai pekerjaan domestik. Karena dianggap sebagai bagian dari peran perempuan yang alamiah, pengetahuan yang berkembang melalui aktivitas tersebut tidak selalu diakui sebagai pengetahuan yang layak dipertimbangkan dalam kebijakan publik.
Di sini, kritik feminis terhadap pembagian kerja berdasarkan gender menjadi penting. Kerja perawatan yang dilakukan perempuan menopang keberlangsungan kehidupan, tetapi kerap tidak memperoleh pengakuan ekonomi maupun politik yang sebanding. Ketimpangan serupa berlangsung dalam produksi pengetahuan: perempuan melakukan pengamatan, mengambil keputusan sehari-hari, dan mengembangkan strategi bertahan hidup, tetapi tidak selalu memiliki kuasa untuk menentukan bagaimana pengalamannya dimaknai.
Feminisme mengajak kita melihat bahwa persoalannya bukan sekadar kurangnya perempuan dalam forum diskusi atau rapat pengambilan keputusan. Persoalannya adalah struktur yang menentukan jenis pekerjaan apa yang dianggap sebagai keahlian, jenis pengalaman apa yang dianggap penting, dan siapa yang layak disebut ahli.
Ketika perempuan lokal hanya diposisikan sebagai penerima bantuan atau kelompok rentan, pengetahuan mereka tentang lingkungan berisiko diabaikan. Mereka hadir dalam statistik sebagai korban, tetapi tidak selalu diakui sebagai produsen pengetahuan dan subjek politik yang mampu menentukan masa depan wilayahnya.
Mengapa Masyarakat Adat Terus Dicurigai?
Persoalan ketimpangan pengetahuan juga terlihat dalam kecenderungan menyalahkan praktik perladangan tradisional sebagai penyebab karhutla tanpa memeriksa konteks ekologis, sosial, dan ekonomi secara memadai.
Pemberitaan media selama beberapa waktu terakhir mengenai kebakaran di Kalimantan memperlihatkan bagaimana masyarakat adat kerap menjadi sasaran tuduhan. Padahal, praktik perladangan tradisional memiliki aturan dan pengetahuan tersendiri mengenai pemilihan lokasi, pengendalian api, serta pengelolaan lahan. Pelarangan yang tidak mempertimbangkan perbedaan karakteristik lahan dan praktik lokal berisiko mengancam mata pencaharian serta keberlanjutan pengetahuan antargenerasi.
Pola serupa muncul dalam kasus yang dialami Sona, perempuan adat Talang Mamak di Riau. Ia menghadapi proses hukum terkait pembakaran lahan untuk berladang. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana praktik pemenuhan kebutuhan hidup dapat berhadapan dengan penegakan hukum yang tidak selalu mempertimbangkan pengetahuan dan konteks masyarakat adat secara memadai.
Tentu, pengakuan terhadap pengetahuan lokal tidak berarti membenarkan setiap praktik pembakaran lahan. Pembukaan lahan dengan api dapat menimbulkan risiko serius, terlebih pada ekosistem gambut yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan ketika api telah menjalar di bawah permukaan tanah. Setiap praktik harus dinilai berdasarkan kondisi ekologis, dampak, dan bukti yang tersedia.
Namun, penilaian yang adil perlu membedakan praktik berladang tradisional yang terencana dan terkendali dari kebakaran yang berkaitan dengan kelalaian, pengelolaan lahan yang buruk, atau aktivitas berskala besar. Tanpa pembedaan tersebut, kebijakan yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan dapat justru membebankan tanggung jawab secara tidak proporsional kepada masyarakat yang memiliki sumber daya dan kuasa paling kecil.
Organisasi lingkungan juga menyoroti perlunya memeriksa tanggung jawab perusahaan dan tata kelola perizinan dalam penanganan karhutla. Kritik ini mengingatkan bahwa pembicaraan tentang penyebab kebakaran tidak boleh berhenti pada perilaku individu atau komunitas yang mudah dijangkau penegakan hukum.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang membakar, melainkan siapa yang memiliki kuasa untuk mengubah bentang alam, siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan, dan siapa yang menanggung kerugian ekologisnya.
Ketika masyarakat adat dianggap terbelakang dan praktik hidup mereka dicurigai sejak awal, pengetahuan yang mereka miliki dapat dikesampingkan sebelum diperiksa. Sebaliknya, klaim dari aktor yang memiliki legitimasi politik, ekonomi, atau akademik dapat memperoleh perhatian lebih besar. Inilah salah satu cara ketimpangan sosial diterjemahkan menjadi ketimpangan dalam menentukan kebenaran.
Kolonialitas Pengetahuan dan Kuasa Menentukan Pembangunan
Kritik terhadap ketimpangan tersebut juga dapat dibaca melalui pemikiran María Lugones dan para pemikir dekolonial yang mengkaji bagaimana warisan kolonial membentuk hierarki sosial dan cara manusia memahami dunia.
Kolonialisme bukan hanya berlangsung melalui penguasaan wilayah dan sumber daya. Ia juga meninggalkan cara pandang yang membedakan masyarakat yang dianggap modern dari mereka yang dicap tradisional, rasional dari irasional, dan berpengetahuan dari tidak berpengetahuan. Hierarki semacam ini dapat bertahan bahkan setelah kolonialisme formal berakhir.
Dalam tata kelola lingkungan, pengetahuan yang diakui sebagai modern sering kali dikaitkan dengan teknologi, birokrasi, pengukuran, dan kepakaran profesional. Sementara itu, pengetahuan yang diwariskan melalui praktik adat atau pengalaman keseharian lebih mudah dianggap sebagai kebiasaan lokal yang harus diubah.
Konsekuensinya tidak hanya simbolis. Ketika pengetahuan lokal dikesampingkan, masyarakat dapat kehilangan kendali atas cara mereka mengelola tanah, mempertahankan mata pencaharian, dan mewariskan pengetahuan kepada generasi berikutnya.
Dalam situasi seperti ini, pengakuan terhadap pengetahuan lokal bukan berarti meromantisasi masyarakat adat sebagai komunitas yang selalu hidup harmonis dengan alam. Masyarakat lokal bukan kelompok yang seragam; mereka juga memiliki perbedaan kepentingan, konflik internal, dan relasi kuasa berdasarkan gender, kelas, usia, maupun status sosial.
Karena itu, pendekatan dekolonial perlu berjalan bersama kritik feminis. Tidak cukup hanya mengakui pengetahuan masyarakat adat sebagai satu kesatuan, jika suara perempuan di dalam komunitas tersebut tetap tidak didengarkan. Tidak cukup pula mengundang tokoh masyarakat untuk berbicara, jika perempuan yang memiliki pengalaman langsung mengenai pangan, air, kesehatan, dan pengelolaan sumber daya tetap tersisih dari pengambilan keputusan.
Pengakuan terhadap pengetahuan lokal harus disertai pertanyaan: pengetahuan siapa yang sedang diakui, siapa yang masih dikesampingkan, dan siapa yang memiliki kuasa untuk mewakili komunitas?
Ekologi Politik Feminis, Melihat Relasi Kuasa di Balik Kerusakan Alam
Perspektif ekologi politik feminis membantu menghubungkan persoalan pengetahuan dengan distribusi kekuasaan atas sumber daya alam. Pendekatan ini melihat bahwa perubahan lingkungan tidak pernah berlangsung dalam ruang sosial yang netral. Akses terhadap tanah, air, hutan, dan sumber penghidupan dibentuk oleh relasi gender, kelas, etnisitas, serta kebijakan ekonomi-politik.
Dari perspektif ini, karhutla tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis tentang bagaimana api muncul, menyebar, dan dipadamkan. Kita juga perlu memeriksa bagaimana perubahan tata guna lahan berlangsung, siapa yang memperoleh akses dan keuntungan dari pemanfaatan wilayah, bagaimana tanggung jawab dibagikan, dan bagaimana dampak kebakaran dialami secara berbeda oleh berbagai kelompok.
Komnas Perempuan, dalam siaran pers mengenai karhutla pada September 2026, menekankan bahwa perempuan menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari risiko kesehatan, kehilangan sumber penghidupan, terbatasnya akses terhadap pangan dan air bersih, hingga meningkatnya beban kerja perawatan. Lembaga tersebut juga mendesak agar perempuan dilibatkan secara bermakna dalam seluruh tahapan pengelolaan risiko bencana.
Perspektif ekologi politik feminis mengajak kita melangkah lebih jauh: perempuan tidak cukup dilibatkan karena mereka terdampak, tetapi harus diakui sebagai pihak yang memiliki pengetahuan dan hak untuk menentukan kebijakan.
Artinya, proses penyusunan kebijakan pencegahan karhutla perlu melibatkan perempuan lokal sejak tahap identifikasi risiko, pengumpulan data, penentuan strategi mitigasi, hingga evaluasi kebijakan. Pengalaman mereka harus diperlakukan sebagai sumber pengetahuan yang dapat memengaruhi keputusan, bukan sekadar cerita pelengkap setelah para ahli menyelesaikan analisis.
Partisipasi semacam ini juga harus mempertimbangkan kondisi material yang memungkinkan perempuan bersuara. Apakah mereka memiliki waktu untuk menghadiri pertemuan? Apa biaya transportasi tersedia? Apakah forum menggunakan bahasa yang dapat dipahami? Apakah pendapat mereka benar-benar memengaruhi keputusan, atau hanya dicatat dalam laporan?
Tanpa perubahan pada struktur tersebut, pelibatan masyarakat berisiko menjadi formalitas. Masyarakat memang hadir, tetapi kewenangan untuk menentukan apa yang dianggap sebagai masalah, bukti yang sah, dan solusi yang layak tetap berada di tangan institusi dominan.
Kontroversi mengenai karhutla dan peran pengetahuan ilmiah pada akhirnya mengingatkan kita bahwa persoalan lingkungan juga merupakan persoalan demokrasi. Siapa yang memiliki hak untuk mendefinisikan masalah akan sangat menentukan solusi apa yang dianggap masuk akal. Ketika pengalaman masyarakat lokal tidak diakui, kebijakan berisiko dibangun di atas pemahaman yang tidak utuh mengenai kondisi sosial dan ekologis yang hendak diatasi.
Karena itu, kritik terhadap dominasi pengetahuan ilmiah tidak seharusnya dipahami sebagai penolakan terhadap penelitian atau keahlian profesional. Justru sebaliknya, penelitian yang bertanggung jawab perlu terbuka terhadap keterbatasannya, bersedia menguji asumsi yang digunakan, dan melibatkan pihak yang selama ini tidak memiliki akses setara terhadap produksi pengetahuan.
Ilmuwan dapat membantu menjelaskan karakteristik gambut, memetakan risiko kebakaran, dan mengembangkan model mitigasi. Masyarakat lokal dapat menyumbangkan pengetahuan mengenai perubahan lingkungan, sejarah pemanfaatan lahan, serta dampak kebijakan terhadap kehidupan mereka. Perempuan dapat memperlihatkan dimensi krisis yang tidak selalu tertangkap dalam indikator teknis, mulai dari hilangnya sumber pangan hingga meningkatnya beban kerja perawatan.
Semua bentuk pengetahuan tersebut dapat saling mengoreksi dan melengkapi. Namun, kolaborasi semacam itu hanya mungkin terjadi apabila masyarakat lokal tidak ditempatkan sebagai objek yang harus dididik, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengetahui, menafsirkan, dan menentukan masa depan lingkungannya.
Di sinilah pentingnya gagasan Miranda Fricker tentang keadilan epistemik: setiap orang harus memiliki kesempatan yang adil untuk diakui sebagai subjek yang mengetahui. Keadilan tersebut tidak berarti semua klaim harus diterima tanpa pemeriksaan, tetapi setiap klaim harus dinilai tanpa prasangka yang merendahkan identitas sosial orang yang menyampaikannya.
Bagi feminisme, perjuangan ini tidak terpisahkan dari upaya mengubah struktur yang menentukan siapa yang dipercaya, siapa yang memiliki kewenangan, dan pengalaman siapa yang dianggap penting. Sebab, ketidakadilan terhadap perempuan dan masyarakat lokal tidak selalu bermula ketika hak mereka dirampas secara terang-terangan. Terkadang, ketidakadilan justru dimulai ketika mereka dianggap tidak cukup tahu untuk memahami persoalan yang setiap hari mereka hadapi.
Maka, ketika karhutla kembali membakar hutan dan lahan di Indonesia, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya bagaimana api dapat dipadamkan, tetapi juga siapa yang selama ini didengarkan ketika kebijakan lingkungan dirumuskan.
Apakah masyarakat yang hidup bersama hutan memiliki kuasa untuk menentukan bagaimana hutan dikelola? Apakah perempuan yang menanggung dampak kerusakan ekologis diakui sebagai produsen pengetahuan? Dan apakah keahlian ilmiah digunakan untuk memperluas pemahaman, atau justru tanpa disadari menjadi alasan untuk mengesampingkan pengalaman kelompok lain?
Mengatasi krisis ekologis membutuhkan lebih dari teknologi, data, dan kebijakan. Ia membutuhkan kesediaan untuk membongkar hierarki pengetahuan yang membuat sebagian orang selalu dianggap lebih tahu daripada yang lain. Sebab, lingkungan yang adil tidak mungkin terwujud ketika mereka yang paling dekat dengan kerusakan alam justru tidak memiliki kuasa untuk menjelaskan apa yang sedang terjadi, apalagi menentukan bagaimana keadaan itu harus diubah.



























