Kami Menolak Pindah dari Pulau Kera, Di Sini Aman dan Damai

Masyarakat Suku Bajo yang tinggal di Pulau Kera, Kupang, Nusa Tenggara Timur menolak rencana pemerintah merelokasi warga. Konflik lahan di Pulau Kera yang melibatkan Pitoby Group tersebut untuk kepentingan pariwisata.

“Kami tidak mau pindah ke mana pun, dengan alasan apapun. Kami menolak direlokasi pemerintah ke tempat lain karena kami sudah nyaman, aman dan damai di Pulau Kera. Tidak pernah ada keributan dan tidak ada pencuri. Di sini tempat leluhur kami.”

Seperti koor pernyataan itu terucap dari mulut tiga orang warga Pulau Kera, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diwawancarai Konde.co Rabu (2/7/25) melalui sambungan telepon selular. Mereka adalah Jumiati Suhaibu, Ida Bako dan Hamdan Saba.

Pernyataan warga tersebut merupakan tanggapan atas rencana pemerintah Kabupaten Kupang merelokasi warga Pulau Kera. Rencana rekolasi ini sudah bergulir sejak lama, yakni sekitar tahun 2000-an.

Sebelumnya pada Januari 1993 pemerintah menetapkan Pulau Kera sebagai bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang. Penetapan diterbitkan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 18/Kpts-II/1993.

Pemerintah berargumen pengosongan Pulau Kera dari penduduk dilakukan karena status kawasannya bukan wilayah permukiman melainkan kawasan pariwisata. Pemerintah juga beralasan Pulau Kera tak layak untuk ditempati warga karena tidak punya sumber air.

Pulau Kera terletak di sebelah barat Kota Kupang. Pulau seluas sekitar 48,17 hektare ini bisa dijangkau dengan perahu sewa dari pesisir pantai Kota Kupang. Jarak tempuhnya sekira 1 hingga 1,5 jam perjalanan dalam kondisi cuaca normal dengan biaya sewa berkisar 1 hingga 1,5 juta.

Wilson MA Therik dalam Orang Bajo Di Pulau Kera Kabupaten Kupang mengungkapkan jumlah penduduk di Pulau Kera sampai dengan Agustus 2020 sebanyak 716 jiwa yang terbagi dalam 106 Kepala Keluarga (KK) di dua wilayah RT 01 dan RT 02 pada RW 13 Pulau Kera, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Baca juga: “Kami Tidak Akan Angkat Kaki,” Perempuan Adat Melawan Penggusuran PT Krisrama

Hamdan Saba, tokoh masyarakat di Pulau Kera menjelaskan ada 88 KK yang sudah memiliki kartu keluarga dan 500 warga memiliki KTP, akta nikah dan akta lahir anak-anak. Sebelumnya hak-hak dasar warga Pulau Kera sebagai warga negara ini tidak dimiliki.

Konflik lahan di Pulau Kera juga melibatkan Pitoby Group yang berencana membangun resor seluas 25 hektare di Pulau Kera. Bobby Pitoby, Komisaris Pitoby Group mengklaim perusahaannya membeli tanah tersebut dari keluarga Bisilisin pada 1986. Pitoby Group juga sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga 2047.

Sementara masyarakat Suku Bajo ingin tetap mendiami Pulau Kera dan menolak relokasi. Penolakan tersebut disampaikan dengan menggelar demonstrasi bersama Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera. Aliansi terdiri dari Walhi NTT, Agra NTT, Sahabat Alam NTT, dan Ikatan Kaum Intelektual Fatutuleu (IKIF).

Mereka berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur NTT dan Kantor DPRD NTT pada Kamis (15/5/25). Ketika itu Ketua Komisi I DPRD NTT berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab Kupang. Namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan dari janji tersebut.

Hamdan menambahkan pada 11 Juni 2025 mereka juga menggelar demo solidaritas bersama masyarakat eks Timtim yang menolak relokasi ke perumahan baru. Saat itu, mereka bertemu Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, PLt. Sekda Pieter Ch. Sabaneno dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang (Kabag Perizinan), Guntur Subu Taopan. Tetapi sampai sekarang sudah satu bulan belum ada tindak lanjut dan tanggapan dari pertemuan tersebut.  

Aksi Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera menggelar aksi menolak relokasi warga Suku Bajo. Foto: AGRA NTT
Baca juga: “Tanah Itu Hidup Kami, Akan Kami Perjuangkan,” Perempuan Adat Soge dan Goban Melawan Kriminalisasi PT Krisrama

Hamdan menegaskan pemerintah harus meninjau kembali Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Pitoby Group. Menurutnya warga Pulau Kera perlu ditempatkan sebagai subjek pembangunan bukan sekadar objek pembangunan.

Konde.co menghubungi Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki melalui WA untuk menanyakan tindak lanjut pertemuan. Namun hingga berita ini diturunkan Wakil BUpati belum merespons wawancara tertulis.

Hamdan menuturkan pihaknya sudah melakukan survei ke tempat relokasi yakni Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Dari hasil survei Hamdan menilai desa tersebut tidak cocok dengan warga Pulau Kera yang profesi sehari-hari sebagai nelayan. Pasalnya lokasi tersebut berbatu-batu dan rawan gelombang.

Setelah melakukan survei dan menyosialisasikan ke warga Pulau Kera, warga pun menolak tegas. Alasan warga, mereka sudah aman, nyaman dan damai tinggal di Pulau Kera, tidak ada gangguan. Hamdan mengatakan warga Pulau Kera sudah menyatu dengan alam sekitarnya, menyesuaikan diri dalam berbagai kondisi dan musim. Mereka menghidupi diri dan keluarga dengan melaut sehingga sulit bagi mereka kalau direlokasi dari tempat tersebut dengan alasan pembangunan pariwisata.

Hamdan mengaku pernah diundang melalui telepon untuk mengikuti rapat koodinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kupang pada 16 April 2025 lalu. Hanya saja dalam pemberitaan di salah satu media lokal agenda rapat tersebut membahas status lahan HGB Pitoby Group.

Dari pemberitaan media mereka juga mengetahui rapat tersebut dihadiri Camat Sulamu, staf mewakili Kepala Desa Sulamu, dan staf Pitoby Group. Karena rapat tersebut pembahasannya bukan menyangkut kebutuhan warga Pulau Kera, maka ia tidak menghadiri rapat tersebut.

Perempuan Suku Bajo Tuntut Negara Jalankan Tanggung Jawab

Perempuan Suku Bajo dengan tegas menolak upaya pemerintah merelokasi warga. Mereka merasa berkecukupan di Pulau Kera. Mereka justru menuntut pemerintah menjalankan tanggung jawabnya yang selama ini dinilai abai terhadap kebutuhan dasar warga Pulau Kera. Hal ini diungkapkan mama Ida Bako dan mama Jumiati Suhaibu kepada Konde.co via sambungan telepon seluler.

“Aduh kami di sini aman-aman. Mau makan ikan ada, makan sayur ada meski harus pakai perahu beli di Kota Kupang. Tapi itu tidak masalah buat kami. Kami tidak pernah ribut-ribut di sini. Tidak ada pencuri,” katanya dengan suara tegas.

“Mau dikasih pindah ke mana? Kami tidak mau. Mati, hidup di sini saja,” tambahnya dengan suara tinggi.

Bagi perempuan Suku Bajo, laut adalah sumber penghidupan mereka. Kalau laki-laki Suku Bajo mencari ikan di laut, para perempuan Suku Bajo mencari rumput laut. Ketika air laut surut, mama-mama turun ke laut mengambil rumput laut yang tumbuh alami bukan hasil budi daya. Rumput laut itu lalu dijual sebagai sumber pemasukan keluarga selain dari menjual hasil tangkapan laut.

“Kami tidak budi daya, rumput laut tumbuh sendiri di laut. Air surut baru kita turun ambil,” ucap Jumiati.

Biasanya rumput laut dikumpulkan selama satu bulan baru ditimbang dan dijual seharga 3 ribu per kilo. Hasil penjualan rumput laut dipakai membeli kebutuhan sekolah anak-anak, buku, air bersih dan kebutuhan dapur lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Jumiati menuturkan warga Pulau Kera harus membelinya di Kota Kupang menggunakan jerigen berukuran 20 liter. Satu jerigen harganya 20 ribu. Biasanya mereka membeli lima jerigen air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan air bersih selama dua hari.

Baca juga: Edisi Perempuan NTT: Potret Buram Kemiskinan, Para Perempuan Kehilangan Anaknya

Selain menjual rumput laut, mama Jumiati mengungkapkan mereka juga memasarkan ikan hasil tangkapan suami di Pasar Oeba Kupang. Ikan-ikan tersebut meliputi ikan cakalang, belang kuning, tongkol, dan tuna. Pada saat mama-mama membantu menjual hasil tangkapan ikan di Kota Kupang maka suami-suami membantu mereka untuk menjaga anak dan memasak nasi.

Selanjutnya ia mengemukakan untuk kebutuhan penerangan karena jaringan PLN belum ada di Pulau Kera maka keluarga-keluarga yang mempunyai kemampuan eknomi lebih membeli lampu tenaga surya atau generator set (genset). Sementara yang tidak mampu mengunakan lampu pelita (dari kaleng bekas minuman yang ditaruh sumbu kompor dan minyak tanah.

Sementara itu, untuk memasak mereka menggunakan kayu bakar dari kayu kering yang ada di hutan Pulau Kera dan kayu-kayu bekas yang terbawa gelombang laut ke Pulau Kera dan dikeringkan. Ada juga beberapa keluarga yang menggunakan kompor minyak tanah untuk memasak.

Mereka menjual hasil tangkapan ikan dan rumput laut ke Kupang dengan memakai perahu. Warga yang tak punya perahu sendiri, menggunakan jasa sewa perahu. Saat menyeberang ke Kupang, biasanya mereka sekaligus membeli bahan-bahan kebutuhan sehari-hari. Begitu juga kalau ada warga yang sakit dan butuh penanganan tertentu, mereka mesti menyeberang ke Kupang untuk berobat.

Bagi Suku Bajo pada umumnya dan perempuan-perempuan Suku Bajo kondisi itu bukanlah persoalan. Pasalnya mereka sudah hidup turun-temurun di laut atau pesisir seperti leluhur mereka. Karena itu mereka menolak direlokasi lantaran sumber penghidupan mereka ada di laut. Apalagi kalau tempat relokasinya jauh dari laut yang artinya mereka akan kehilangan sumber penghidupan dan ruang hidup.

Bagi mereka yang penting negara hadir untuk memenuhi hak-hak dasar kesehatan, pendidikan, air bersih, penerangan.

Baca juga: Edisi Perempuan NTT: Walau Rajin Berladang, Tapi Pembangunan Meninggalkan Perempuan

Seperti diungkapkan Jumiati Suhaibu (32), perempuan Suku Bajo yang tinggal di Pulau Kera. Ia tak menampik bahwa air sumur di tempat tinggalnya payau. Fasilitas pendidikan yang ada di Pulau Kera juga hanya ada sampai setingkat SMP. Namun ia merasa aman tinggal di Pulau karena tak ada pencuri dan jarang sekali ada keributan, warga hidup dengan damai.

Ia justru merasa heran kalau dengan alasan membangun pariwisata, mereka yang sudah tinggal turun-temurun beberapa generasi harus direlokasi ke tempat baru yang tidak cocok dengan hidup mereka sebagai nelayan.

Sebagai warga negara sama seperti warga negara lainnya ia sangat berharap negara juga hadir memperhatikan mereka. Yakni dengan membangun fasilitas publik di lokasi tersebut seperti fasilitas kesehatan, pendidikan dan penerangan.

“Saya harap pemerintah bangun penerangan, supaya PLN juga ada di Pulau Kera. Air bersih juga karena selama ini untuk mandi dan cuci pakai air payau. Air harus dibeli dari Kota Kupang,” ungkapnya.

Selain itu menurut Ida, ia juga berharap negara melalui pemerintah memberi perhatian kepada para perempuan Suku Bajo. Terutama terkait pemberdayaan ekonomi seperti misalnya lewat bantuan pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR). Dana KUR lanjutnya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sembako guna dijual di kios sehingga memenuhi kebutuhan sembako warga Pulau Kera.

Kronologi Kasus Pulau Kera

Dokumen kronologi kasus yang disusun AGRA yang mendampingi warga Suku Bajo menyebutkan pada 1992 sebanyak 18 kuburan leluhur masyarakat dibongkar oleh salah satu perusahaan swasta. Penggalian itu tanpa diketahui dan tanpa informasi kepada keluarga jenazah (ahli waris).

Keluarga baru mengetahui setelah kuburan dalam keadaan terbongkar dan hancur bahkan tulang belulangnya tidak diberikan kepada ahli waris hingga sekarang. Masyarakat pun marah dan meminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut.

Pada 10 Oktober 2000 masyarakat membangun masjid yang diresmikan pada 2001 oleh Dzainudin Sangaji, KKDA Provinsi NTT. Ini menandakan eksistensi masyarakat yang sah dan komunitas aktif di Pulau Kera.

Pada 2002 Pemerintah Kabupaten Kupang berencana merelokasi masyarakat Pulau Kera yang diinisiasi oleh Ibrahim A. Medah, Bupati Kupang saat itu.

Pada 2003 pemkab ingin merelokasi masyarakat ke Oesalaen, Semau. Setelah masyarakat ikut survei, seseorang warga setempat menginformasikan tanah tersebut hanya dikontrak selama satu tahun oleh Pemkab Kupang. Atas dasar itulah masyarakat Pulau Kera menolak.

Pada 2004 Pemkab Kupang ingin merelokasi warga Pulau Kera di Desa Amdoke, Semau Selatan. Namun masyarakat menolak karena wilayah relokasi tersebut jauh dari bibir pantai dan pantainya pun berbatu karang.

Awalnya pemkab mengatakan tempat relokasi sekitar 400 M dari bibir pantai. Setelah masyarakat ikut survei, mereka bertemu seorang penunjuk jalan bernama Noel, masyarakat lalu bertanya jarak relokasi ke bibir pantai.

Baca juga: Transpuan Dapat Energi Sehat di NTT, Bagaimana di Ibu Kota?

Noel menjawab jarak tempat relokasi ke bibir pantai sekitar 6 Km dan terdapat 84 unit rumah yang sudah dibangun pemkab. Sesampainya di lokasi, masyarakat bertemua seseorang yang diduga menjaga 84 unit rumah tersebut. Ia mengungkapkan tanah dan rumah yang disediakan saat ini sebenarnya diperuntukkan bagi transmigrasi lokal (translok). Tetapi ada masyarakat Pulau Kera yang akan tinggal di sini sehingga pemkab hanya mengontraknya selama tiga tahun.

Atas dasar itu masyarakat kembali melakukan penolakan dan sudah tidak percaya dengan apapun yang disampaikan Pemkab Kupang. Sejak saat itu tidak ada lagi informasi tentang relokasi hingga tahun 2013.

Pada tahun 2014 perusahaan swasta tersebut dan Pemkab Kupang kembali muncul dengan dalih pengembangan pariwisata dan pembangunan Resort Island. Masyarakat yang sudah belajar dari pengalaman pahit, melakukan penolakan tertulis dan mengirimkannya ke Gubernur NTT, DPRD NTT dan beberapa instansi lainnya. Namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

Pada 2015 masyarakat diajak audiensi dengan Bupati Kupang yang dihadiri perusahaan swasta, Camat Semau, masyarakat Pulau Kera termasuk Bupati Kupang, Ayub Titu Eki saat itu.

Dalam audiesi tersebut, mereka menyampaikan 2/3 wilayah Pulau Kera sudah dilirik oleh investor asing. Tidak ada titik temu dalam pertemuan, tetapi pemkab dan perusahaan swasta akan merelokasi masyarakat Pulau Kera ke Pantai Balok, Pariti. Mereka mengatakan pantai tersebut berpasir putih dengan luas tanah 2 Ha.

Seperti biasanya masyarakat ikut survei lokasi. Sesampainya di lokasi ternyata lagi-lagi tidak sesuai dengan penyampaian mereka. Justru pantainya berlumpur dan masyarakat mendapat informasi dari warga setempat bahwa pantai tersebut cukup rawan dan menjadi tempat hidup buaya. Karena itu masyarakat menolak.

Pemkab Kupang kembali ingin merelokasi masyarakat ke Sulamu. Namun tetap mendapat penolakan dari masyarakat. Akhirnya info relokasipun redup hingga tahun 2024.

Baca juga: Putri Komodo, Kisah Perempuan Korban Kekerasan di NTT

Pada 26 Februari 2025, Ketua RW Pulau Kera medapat informasi dari Buapti Kupang, Yosef Lede, terkait rencana relokasi masyarakat. Ketua RW diminta untuk segera melakukan survei ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Pada 17 Maret 2025, 3 orang perwakilan masyarakat ditugaskan mengikuti survei lapangan ke tempat relokasi yang berada di Desa Pantulan.

Berdasarkan hasil survei, tempat relokasi memang terletak di wilayah pesisir. Namun ditemukan fakta kondisi gelombang laut di wilayah tersebut sangat tinggi dan kawasan pantainya dipenuhi batu-batu besar (berkarang). Ini berpotensi membahayakan perahu dan keselamatan masyarakat yang berprofesi nelayan.

Sekembalinya perwakilan masyarakat Pulau Kera dari Desa Pantulan, mereka memperlihatkan video rekaman dan dokumentasi hasil survei. Setelah mencermati kondisi lapangan, masyarakat menyimpulkan lokasinya tidak layak menjadi tempat parkir perahu dan permukiman karena faktor keselamatan dan aksesibilitas. Masyarakat tegas menolak karena tidak memenuhi standar kelayakan bagi kehidupan nelayan dan aktivitas maritim mereka

Pada 11 April 2025, Camat Sulamu bersama perwakilan Dinas Kependudukan (Dispenduk) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang mendatangi masyarakat Pulau Kera dengan dalih pelayan administrasi. Mereka menyatakan kedatangannya tidak berkaitan dengan agenda relokasi, melainkan untuk mendata penduduk agar mereka mendapatkan hak setara dengan masyarakat lainnya.

Namun faktanya terungkap kemudian bahwa pendataan tersebut dijadikan dasar legitimasi program relokasi. Dalam pernyataan kepada media Buserbindo.com, Camat Sulamu mengklaim 88 Kepala Keluarga (lebih dari 500 jiwa) telah resmi terdata sebagai penduduk Kabupaten Kupang dan “siap direlokasi”. Pernyataan ini jelas berbanding terbalik dengan janji awalnya kepada masyarakat.

Pada 16 April 2025, Bupati Kupang Yosef Lede, mengundang Ketua RT dan RW Pulau Kera ke acara pesta panen di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu. Pada saat itu tidak terjadi dialog justru perwakilan masyarakat mendapat intimidasi.

Baca juga: Perempuan Adat Pikul Beban Akibat Terisolasinya Pulau Enggano

Dalam video yang beredar luas, Yosef Lede menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin HGU dan HGB dalam konteks yang mengarah pada kepentingan perusahaan swasta. Pulau Kera disebut akan dijadikan kawasan pariwisata, dan seluruh masyarakat akan direlokasi.

Pada 6 Mei 2025, Lurah, Satpol PP, Danramil, Perwakilan Polsek dan Camat Sulamu mendatangi Pulau Kera untuk sosialisasi relokasi. Camat Sulamu menyatakan Pulau Kera tidak dapat dijadikan pemukiman karena masuk dalam RTRW Kabupaten Kupang. Ia juga membantah tudingan intimidasi oleh Bupati Kupang kepada perwakilan warga pulau, ia menyebut itu tidak benar.

Dalam pertemuan tersebut, warga Pulau Kera menolak tegas relokasi dan menyatakan mereka tidak akan meninggalkan pulau tersebut dengan alasan apapun. Masyarakat membantah klaim Camat Sulamu sebelumnya bahwa 88 KK telah setuju direlokasi, mereka menyebut pernyataan camat sebagai pembohongan publik.

Masyarakat juga menegaskan video yang menunjukkan sikap bupati bukan hoaks, melainkan bukti nyata dari tekanan yang mereka alami. Selain itu, masyarakat mengatakan sosialisasi dijalankan setelah ada ancaman dan intimidasi. Bagi masyarakat ini hal yang terbalik dan tidak masuk akal.

Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) NTT, Syahrul Sukwan, yang dihubungi secara terpisah mengemukakan AGRA menolak tegas rencana relokasi SUku Bajo dari Pulau Kera. Ia melihatnya sebagai bentuk penggusuran paksa yang tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat-nelayan atas ruang hidupnya.

Menurut Syahrul, Pulau Kera sudah ditempati turun-temurun, memiliki identitas budaya dan sistem ekonomi berbasis laut yang tak tergantikan. Relokasi berpotensi memutus mata pencaharian nelayan, merusak ikatan sosial dan memiskinkan Suku Bajo.

“Selain itu, kami melihat rencana relokasi tidak pernah didasarkan pada persetujuan bebas, didahului dan diinformasikan (FPIC). Pemerintah hanya mendasarkan pada “klaim status kawasan konservasi” tanpa negosiasi yang adil. Ini jelas bentuk ketidakadilan ekologis dan ketimpangan kuasa antara negara dan komunitas miskin nelayan,” ujarnya.

Baca juga: Semula Ditinggal, Perempuan Adat Kaluppini Berhasil Perjuangkan Aturan Desa Inklusi

Syahrul juga mengkritik alasan kemanusiaan yang dipakai pemerintah sebagai dalih penggusuran. Pemerintah ingin merelokasi karena akses air bersih dan kesehatan. Namun di sisi yang lain pemerintah ingin mengembangkan pariwisata. Lantas apakah wisatawan bukan manusia yang juga butuh air dan kesehatan nantinya?

Menurutnya jika pemerintah bisa menghadirkan air berish dan fasilitas Kesehatan untuk pariwisata, kenapa pemerintah tidak bisa menyediakan air bersih untuk masyarakat Suku Bajo yang ada di Pulau Kera sejak dahulu? Bagi AGRA NTT alasan itu sangat tidak mendasar. Karena itu AGRA NTT bersama Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera sudah berkonsolidasi.

“Kami telah melakukan konsolidasi warga, membentuk komunitas warga lokal dari perempuan dan pemuda serta anak-anak. Mengadakan diskusi publik dan kampanye media untuk melawan rencana relokasi,” paparnya.

“Kami sadar isu Pulau Kera bukan isu lokal semata tetapi bagian dari perampasan ruang hidup pesisir di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Tuntutan utama Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera yakni menghentikan rencana relokasi, mengakui hak masyarakat Suku Bajo atas Pulau Kera sebagai ruang hidup. Melaksanakan prinsip persetujuan bebas didahului dan diinformasikan (FPIC) dan memastikan akses pelayanan dasar tanpa memaksa pindah masyarakat Suku Bajo.

Syahrul menilai pemerintah daerah masih bersikap ambigu lantaran di satu sisi mengakui perlu ada solusi. Tetapi di sisi lain tetap bersikeras Pulau Kera adalah kawasan konservasi dan pariwisata yang “tidak boleh dihuni”. Dia menambahkan pemerintah daerah cenderung menawarkan relokasi dengan dalih pembangunan pemukiman baru tetapi tidak memberikan jaminan hak ekonomi dan sosial.

Baca juga: Yuk, Bareng-Bareng Memutus Rantai Kekerasan Pada Perempuan Adat

Sementara DPRD ada yang bersimpati, tetapi sejauh ini belum ada keputusan tegas mendukung penghentian relokasi. DPRD NTT Komisi I pun pasca audiensi hingga saat ini belum ada tanda-tanda keseriusan menyampaikan aspirasi masyarakat ke pihak terkait.

Advokasi yang dilakukan Aliansi menekankan bahwa solusi harus berbasis pada pengakuan hak masyarakat Suku Bajo sebagai masyarakat pesisir/adat bukan sekedar tawar menawar kompensasi.

Bagi AGRA, advokasi Suku Bajo di Pulau Kera bukan hanya soal menolak relokasi tetapi memperjuangkan model pembangunan berbasis keadilan sosial dan ekologis. Yakni dengan mengakui hak Suku Bajo atas tanah, laut dan budayanya.

Negara Harus Hadir

Wilson MA Therik dalam bukunya menjelaskan Pulau Kera bukan sekadar tempat tinggal sementara bagi para nelayan tradisional dari Kampung Bajo. Pulau Kera adalah tanah leluhur masyarakat Bajo, masyarakat Pulau Kera. Makam-makam tua di Pulau Kera menjadi bukti keberadaan masyarakat Pulau Kera sejak tahun 1900-an. Sementara terkait rencana relokasi menurutnya sudah muncul sejak lama.

“Sependek pengetahuan saya rencana relokasi warga Pulau Kera ini bukanlah hal yang baru. Dari zaman Bupati Kupang Paul Lawa Rihi rencana ini sudah pernah digulirkan namun tidak pernah berhasil hingga saat ini,” tuturnya.

Mengapa? Menurut Wilson secara historis masyarakat Suku Bajo adalah orang laut (suku laut). Masyarakat yang memang hidupnya di laut, mata pencahariannya dari hasil laut dan menetap di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Menurut dosen Program Magister dan Doktor Studi Pembangunan UKSW-Salatiga ini, rencana relokasi warga Pulau Kera dapat dilakukan dengan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis. Dalam hal ini mereka dapat direlokasi ke wilayah pesisir yang bebas dari konflik sosial agar warga Suku Bajo ini dapat hidup sesuai habitusnya yaitu laut. Masyarakat suku Bajo tidak bisa dipaksa menjadi petani atau peternak karena memang peradaban suku Bajo ada di laut.

Menyinggung soal dampak ekonomi terhadap masyarakat yang akan direlokasi, Wilson menjelaskan secara normatif dampak sosial-ekonomi dapat ditekan/dihindari jika mereka direlokasi ke wilayah pesisir lainnya.

Dengan begitu peradaban masyarakat Suku Bajo yang mendiami Pulau Kera dapat diteruskan di tempat yang baru. Atau mereka direlokasi ke pulau kecil lainnya yang memenuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Karena tidak semua pulau kecil boleh dihuni oleh manusia, Pulau Kera termasuk yang tidak boleh dihuni manusia jika merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2014.

Lantas apakah bisa tempat tersebut tetap menjadi daerah pariwisata modern tetapi Suku Bajo tetap diberdayakan dan tidak merelokasi mereka dari Pulau Kera? Wilson mengemukakan Pulau Kera telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

“Menurut hemat saya, ada dua konsep pariwisata yang dapat dikembangkan untuk warga Suku Bajo di Pulau Kera. Yaitu pariwisata yang berpihak pada masyarakat miskin (pro poor tourism-PPT) dan pariwisata yang berbasis pada komunitas (community-based tourism-CBT),” paparnya.

Dia menambahkan dengan pendekatan PPT dan CBT maka warga Suku Bajo di Pulau Kera dapat dilatih menjadi masyarakat sadar wisata tanpa harus meninggalkan identitas ke-Bajo-an mereka. Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang ada harus tetap terjaga dan diwariskan dan sebaiknya tidak tergerus dengan pariwisata modern.

Rumah tinggal warga dapat dijadikan homestay untuk wisatawan yang ingin menginap, dengan begitu maka ada tambahan pendapatan untuk warga. Menurutnya pemerintah selayaknya hadir dalam pelayanan kesehatan serta pelayanan pendidikan untuk warga Suku Bajo di Pulau Kera. Selain itu juga memberi pendampingan untuk menjaga dan merawat Pulau Kera.

Terkait sejarah dan status kepemilikan tanah, Wilson mengungkapkan belum menemukan dokumen tertulis tentang sejarah status tanah.

“Selama saya melakukan penelitian lapangan di Pulau Kera dan penelusuran kepustakaan, saya belum menemukan dokumen tertulis (autentik) yang menjelaskan tentang sejarah status tanah dan status kepemilikan tanah Pulau Kera,” ungkapnya.

Dia menjelaskan beberapa sumber di Pulau Kera dan Kelurahan Sulamu Kabupaten Kupang menuturkan bahwa status kepemilikan tanah di Pulau Kera terbagi menjadi dua kepemilikan. Yakni lahan yang ditempati warga Suku Bajo merupakan lahan milik pemerintah Kabupaten Kupang dan lahan kosong lainnya merupakan lahan milik Fetor Bisilisin. Dahulu Pulau Kera merupakan wilayah dari Kerajaan Kupang.

Informasi lainnya bahwa Pitoby Group sejak Tahun 1986 sudah membeli tanah di Pulau Kera yang sebelumnya dikuasai oleh keluarga Bisilisin.

Menurutnya, untuk menelusuri status tanah dan status kepemilikan tanah atas Pulau Kera maka perlu pendekatan hukum yang komprehensif tanpa mengabaikan nilai-nilai historis yang ada dan mengorbankan warga yang sudah ada sejak lama dan mendiami pulau Kera.

Sementara itu menurut Direktur Yayasan Tanpa Batas (YTB), Deni Sailana, relokasi seharusnya bukan opsi utama. Sebaliknya ia harus menjadi jalan terakhir ketika kehidupan warga benar-benar terancam. Misalnya karena bencana alam, tidak memungkinkan lagi membangun akses layanan dasar di lokasi asal, dan telah melalui kajian menyeluruh dengan partisipasi warga.

Deni menegaskan jika bukan karena alasan-alasan tersebut, relokasi bisa dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan mencederai prinsip perlindungan warga negara.

Yayasan Tanpa Batas adalah lembaga yang mendampingi warga Suku Bajo di Pulau Kera untuk advokasi hak-hak dasar pendidikan sejak 2011-2018.

Menurut Deni, jika pun dilakukan relokasi harus memenuhi syarat etis dan hukum. Yakni dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan warga, melalui dialog terbuka dan berkala dengan warga, tokoh adat, dan tokoh agama. Diperkuat dengan dokumen kesepakatan tertulis (bukan sekadar pengumuman sepihak) serta mengakui hak atas tanah adat dan sejarah komunitas.

Pemerintah, menurut Deni wajib menyelesaikan status hukum tanah adat warga di lokasi lama sebelum memindahkan mereka. Dokumentasi sejarah dan warisan komunitas Bajo harus diakui dan dilindungi, menjamin kehidupan layak di lokasi baru, rumah yang layak huni dan sertifikat tanah diberikan.

Selain itu, akses ke pendidikan, air bersih, kesehatan, dan transportasi terjamin sejak awal. Pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal tetap dilanjutkan. Dia menambahkan relokasi harus didampingi oleh lembaga seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan tokoh masyarakat sipil. Proses evaluasi dan pengawasan agar warga tidak dieksploitasi atau dilupakan.

Warga Pulau Kera ujarnya, bukan sekadar dipindahkan secara fisik. Roh kehidupan mereka adalah laut, tradisi Bajo, dan nilai-nilai komunitas. Maka lokasi baru harus dekat laut dan mendukung profesi nelayan, menyediakan ruang adat, masjid, dan tempat sosial. Tidak menggusur pola hidup dan relasi sosial mereka. “Maka menurut saya relokasi yang manusiawi bukan sekadar soal pindah tempat, tetapi menjamin orang tetap menjadi dirinya, bermartabat, berbudaya, dan berdaya. Jika pemerintah daerah benar-benar mendahulukan kemanusiaan, maka relokasi ini harus menjadi contoh praktik baik, bukan trauma sosial baru,” tegasnya.

Foto: AGRA NTT

(Editor: Anita Dhewy)

Anna Djukana

Kontributor Konde.co di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!