Senin, 22 Desember sore hari, 4 polisi sudah mendatangi Lokasi diskusi dengan menanyakan izin penyelenggaraan diskusi.
Malam hari, 4 orang polisi datang kembali ke diskusi.
Diskusi buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” yang diterbitkan Konde.co bersama Marjin Kiri dan didukung Trend Asia, serta diselenggarakan oleh Konde.co, Marjin Kiri, dan Trend Asia di Yogyakarta pada Senin, 22 Desember 2025, didatangi oleh aparat kepolisian sebanyak dua kali—sebelum dan saat acara berlangsung.
Pada sore hari sebelum diskusi dimulai, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi dan mempertanyakan apakah penyelenggara telah mengajukan surat izin keramaian. Aparat menyatakan bahwa kegiatan diskusi buku yang diselenggarakan wajib mengantongi izin dan/atau setidaknya menginformasikan kegiatan tersebut kepada kepolisian.
Polisi kemudian tetap berada di lokasi dan mengawasi jalannya diskusi hingga acara selesai pada malam hari.
Permintaan izin keramaian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Diskusi publik merupakan hak konstitusional warga negara, bukan kegiatan yang berada di bawah rezim perizinan aparat keamanan. Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Diskusi buku sebagai forum berbagi pengetahuan dan pengalaman merupakan perwujudan langsung dari hak-hak konstitusional tersebut.
Jaminan ini diperkuat dalam dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) mengenai kebebasan mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat serta Pasal 24 ayat (1) mengenai hak berkumpul dan berapat secara damai. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai. Pembatasan terhadap hak-hak tersebut hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan ancaman nyata terhadap keamanan atau ketertiban umum, yang tidak terdapat dalam diskusi ini.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengatur diskusi pengetahuan. UU tersebut secara limitatif hanya mengatur bentuk penyampaian pendapat berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Dengan demikian, diskusi buku tidak termasuk kegiatan yang wajib diberitahukan—atau dalam bahasa polisi “diizinkan” kepada kepolisian berdasarkan undang-undang tersebut.
Pun apabila pihak kepolisian berdalih menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, peraturan tersebut secara substansi ditujukan untuk kegiatan yang bersifat keramaian umum, melibatkan massa dalam jumlah besar, dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Diskusi buku yang dilakukan tanpa keriuhan, di ruang privat, dan dengan jumlah peserta yang bahkan muat dalam satu ruangan kecil tertutup tidak termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, penggunaan Perpol 7/2023 untuk membenarkan permintaan izin atau pengawasan terhadap diskusi buku ini tetap tidak relevan secara hukum.
Kehadiran aparat kepolisian yang terus berada di lokasi dengan tujuan mengawasi jalannya diskusi hingga selesai menunjukkan praktik pengawasan berlebihan terhadap kegiatan diskusi dan kebebasan berekspresi. Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak seharusnya terjadi di era pascareformasi, ketika kebebasan berpikir, berdiskusi, dan berbagi ekspresi seharusnya dilindungi oleh negara.
Praktik ini tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan psikologis bagi penyelenggara dan peserta diskusi. Intimidasi semacam ini berbahaya karena menormalisasi gagasan bahwa kegiatan berpikir kritis, membaca, dan berdiskusi harus berada di bawah pengawasan aparat negara. Jika praktik ini dibiarkan, akan tercipta preseden berbahaya yang membuat setiap diskusi, bedah buku, atau forum-forum sipil lainnya dianggap wajib meminta izin kepolisian, yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis dan jaminan hak asasi manusia.
Diskusi buku ini sendiri tetap diselenggarakan hingga selesai sesuai rencana, dengan aparat kepolisian tetap berada di lokasi hingga acara berakhir.
Buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” (2025) yang diterbitkan oleh Konde.co bersama Marjin Kiri dan Trend Asia mendokumentasikan pengalaman perempuan di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak pembangunan nirpartisipatif. Atas nama kesejahteraan, pembangunan sering kali menghadirkan penggusuran dan perampasan ruang hidup, menjadikan masyarakat—terutama perempuan—sebagai korban.
Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Proyek Strategi Nasional (PSN), krisis iklim, dan ekspansi ekstraktif korporasi, buku ini merekam cerita perempuan yang bertahan dari kebun dan ladang yang tersisa, dari rumah-rumah yang terancam digusur dan ditenggelamkan. Tubuh dan kehidupan mereka menjadi benteng terakhir dalam menghadapi pembangunan yang meminggirkan.
Buku ini bertujuan membawa cerita perempuan sebagai pengetahuan politik yang menantang narasi pembangunan arustama yang maskulin, teknokratis, dan kolonial.
Dalam konteks ini, pengawasan aparat terhadap diskusi buku bukan hanya keliru secara administratif, melainkan bagian dari pola pembungkaman terhadap pengetahuan kritis yang lahir dari pengalaman perempuan akar rumput. Praktik ini mengulang logika kolonial yang memandang suara perempuan, warga kampung, dan komunitas terdampak sebagai ancaman yang harus diawasi, bukan sebagai subjek politik yang sah.
“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan pengawasan berlebihan di ruang diskusi. Negara seharusnya menjamin ruang aman bagi pertukaran gagasan, bukan justru mempersempitnya. Jika praktik ini dibiarkan, ia akan menciptakan preseden berbahaya yang menggerogoti demokrasi, kebebasan akademik, dan hak warga untuk berpikir serta bersuara secara merdeka. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, tak terkecuali merdeka atas pikiran dan merdeka dari peminggiran.”
Sementara untuk Buku “Reset Indonesia”, Tempo menuliskan, diskusi dan bedah buku yang digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Madiun, Jawa Timur ini, dibubarkan aparat pada Sabtu malam (20/12). Peristiwa pembubaran itu dilakukan dengan dalih kegiatan diskusi buku tidak memiliki izin.
Salah satu tim penulis buku Reset Indonesia, Dandhy Laksono, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Menurut Dandhy, diskusi buku direncanakan oleh beberapa komunitas lokal dari Madiun. Kegiatan ini menghadirkan tim penulis yaitu Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo dan Benaya Harobu. Namun, kata Dandhy, ketika acara siap dibuka, camat, lurah, sekretaris desa, Babinsa, hingga polisi datang meminta acara dihentikan dengan alasan tidak ada izin.
“Padahal panitia sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Polsek Madiun,” ucap dia.
Kegiatan diskusi akhirnya terlaksana di MuCoffee, Kota Madiun, namun Tempo menulis, penyelenggara acara mengalami intimidasi dengan dilempari telur.
Tindakan ini menunjukkan pembunuhan terhadap pengetahuan.
(Diskusi Buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” Konde.co, Marjin Kiri dan Trend Asia, di Bandung, 14 Desember 2025/ Foto: Konde.co)






