Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.
Seorang ibu bernama Marta (samaran) kini masih berjuang menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan anaknya.
Berusia 16 tahun, anak perempuannya diperkosa pada 30 Agustus 2025 oleh pelakunya, laki-laki berinisial ADO (23 tahun) yang berasal dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Korban sempat ditawari untuk menikah sebagai bentuk penyelesaian kasus dengan cara “kekeluargaan” dan laporan dicabut. Namun, ia menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.
“Saya hanya ingin menuntut keadilan untuk anak saya,” begitulah sepenggal kalimat Marta yang ditulis Floresa dalam liputan yang tayang pada 2 Maret 2026.
ADO sebetulnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025. Dari Polres Flores Timur, ibu korban mendapat kabar pada 3 Desember 2025 bahwa ia juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron setelah mangkir dari beberapa kali pemanggilan untuk pemeriksaan.
Berbulan-bulan korban dan keluarga tanpa kepastian hukum, muncul kabar bahwa ADO dilantik menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
“Bagaimana proses seleksi bisa berjalan?” tanya Marta dengan keheranan.
Ketika bercerita soal kronologi kasus ini, ia sempat jeda sejenak, menarik napas dan mengumpulkan tenaga untuk bersuara.
Baca Juga: Ketika Seksisme Menodai Ruang Pendidikan: Catatan Seorang Pelajar
Awalnya, anak perempuannya pamit untuk mengurus ijazah di salah satu SMP Negeri di Larantuka, Flores Timur, pada 30 Agustus 2025. Marta mengizinkan anaknya pergi sendiri “karena saya pikir cuma mengurus berkas.”
Setibanya di sekolah, seorang guru memberi tahu anaknya bahwa penandatanganan ijazah memerlukan saksi. Karena datang sendiri, ia kebingungan mencari orang yang bersedia membantu menjadi saksi.
Di ruang tunggu, ada ADO yang juga datang untuk mengurus ijazah. Karena sama-sama tanpa pendamping, keduanya sepakat saling membantu sebagai saksi.
Usai diminta menunggu kepala sekolah yang baru bisa meneken ijazah pada pukul 09.30 Wita, anaknya berniat mencari makan di luar kompleks sekolah. ADO yang mengendarai sepeda motor rupanya membuntutinya dan mengajak untuk bonceng, bersama-sama mencari warung. Anaknya mengiyakan ajakan tersebut.
Alih-alih mencari warung, kata Marta, anak perempuannya justru dibawa ke Lamawalang—sebuah kelurahan yang terletak di pesisir selatan Larantuka dan berjarak sekitar 5 (lima) kilometer dari kelurahan tempat tinggal mereka.
“Karena anak saya belum begitu tahu rute sepanjang Kota Larantuka, dia ikut saja,” katanya.
Marta kala itu mengaku firasatnya tidak tenang. Ia kemudian menghubungi seorang guru yang dikenalnya untuk memastikan keberadaan anaknya.
Dari percakapan itu, Marta mendapat informasi soal ijazah yang belum bisa diurus hari itu. Karena itu, ia langsung menghubungi ponsel anaknya, tetapi panggilannya tak direspons.
Sesampainya di Lamawalang, Marta berkata, putrinya sempat meminta untuk diantar pulang. Namun, ADO beralasan hendak mengambil sesuatu di rumahnya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Teror Keluarga Korban Perkosaan Anak, Begini Cara Menghadapinya
Setiba di rumah ADO, kata Marta, anaknya menolak ketika diajak masuk. Namun, ADO merespons dengan menarik paksa dan dibawa ke dalam kamarnya. ADO kemudian menutup pintu dan jendela, memaksa melucuti celana, lalu memperkosanya.
Menurut pengakuan anaknya, ayah ADO yang kala itu berada di rumah sempat memanggil ADO untuk meminta kunci motor. ADO merespons dengan melempar kunci melalui celah di bawah pintu.
“Ayahnya bertanya dalam bahasa daerah: ‘Mo mo’ong kwae kah?’’ (Kamu lagi dengan perempuan kah?)”
ADO menjawab singkat, “Iya, Bapa.” Usai mendengar jawaban itu, ayahnya pergi, tanpa bertanya lagi.
Setelah pemerkosaan itu, anaknya mengalami perdarahan hebat sehingga ADO membelikannya pembalut. ADO lantas mengantarkan anaknya ke toko sembako tempat Marta bekerja.
Anaknya sempat meminta uang Rp 10 ribu yang katanya untuk membayar tukang ojek. Belakangan, Marta tahu bahwa tukang ojek yang dimaksud adalah ADO.
Semula, ia tak curiga terhadap kondisi anaknya. Namun, ia mulai merasa ada yang aneh ketika pada sore hari, mereka menjenguk salah satu kerabat yang sedang dirawat di RSUD Larantuka.
“Wajahnya tampak pucat dan dia memilih berbaring di salah satu ranjang pasien yang kosong,” ujar Marta.
Karena berjarak tak jauh dari rumah sakit, ia bersama anaknya kembali ke toko sembako untuk menuntaskan pekerjaannya hingga pukul 19.00 WITA.
Pada malamnya, anaknya tiba-tiba menunjukkan bercak darah di tangan dan mengaku sedang menstruasi. Namun, Marta curiga karena anaknya bolak-balik ke kamar mandi dan mengeluh sakit perut.
Baca Juga: Femisida Terjadi Lagi, Gimana Hukum Indonesia Mengatur Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Perempuan Berbasis Gender?
Sekitar pukul tujuh malam, anaknya tiba-tiba berteriak kesakitan. Teriakan itu membuat Marta bergegas mengecek ke kamar mandi.
“Setelah membuka pintu, saya melihat dari selangkangannya sampai ke lantai penuh dengan darah,” katanya.
Ia pun bergegas mengantarnya ke klinik terdekat, namun ditolak oleh petugas karena pendarahannya cukup serius. Marta lalu menghubungi saudaranya dan langsung membawa putrinya ke RSUD Larantuka.
Usai diperiksa, bidan berkata bahwa perdarahan terjadi karena trauma dan cedera akibat berhubungan seks.
Mendengar penjelasan itu, Marta sontak kaget dan tidak percaya karena setahunya, anaknya belum punya pacar. Setelah siuman, barulah anaknya menceritakan kejadian sebenarnya.
Mendengar pengakuannya, kerabatnya memintanya untuk segera melapor kasus itu ke polisi sebagai tindakan pemerkosaan.
Karena Marta masih syok, kerabatnya mendatangi Polres Flotim pada 31 Agustus pukul 01.00 WITA. Polisi menolak laporan tersebut karena harus orang tua kandung yang melapor.
Karena itu, siangnya Marta mendatangi lagi kantor Polres. Laporannya kemudian teregistrasi dengan nomor: STTLP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT.
Setelah itu, Marta beberapa kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Pada Oktober, Marta dipanggil oleh penyidik untuk menandatangani berkas perkara yang disebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka.
Pelaku Klaim Bakal Menikahi Korban
Tak lama usai pelaporan itu, keluarga pelaku mendatangi kediaman mereka. Di hadapan beberapa kerabat, orang tua ADO mengklaim “ingin bertanggung jawab atas perbuatan anak mereka”.
Marta marah ketika itu karena ADO tak ikut serta. Karena itu, ia memberi tahu keluarga ADO yang datang ke rumahnya, “Setidaknya hadirkan juga anak kalian supaya saya tahu betul bahwa anak kalian mau bertanggung jawab.” Marta menirukan ucapannya saat itu.
Dalam pertemuan itu, keluarga ADO mengaku berjanji bahwa anaknya akan dinikahi. Marta menolak keras. Dia bilang, “Anak saya masih di bawah umur.”
Pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan.
Marta mengaku kesal karena sejak awal ia meyakini bahwa ibu ADO tahu tentang pemerkosaan itu. Meskipun tak ingat persis tanggalnya, Marta pernah menelusuri jejak terakhir komunikasi ADO dengan putrinya pada aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam salah satu pesan, ADO menulis: “Mama saya bilang, kamu minum teh panas dan jangan dulu sentuh air dingin.”
Pesan itu, menurut Marta, mengindikasikan bahwa perkosaan yang dilakukan ADO kepada anaknya sudah diketahui oleh ibunya.
Ia juga menduga kedatangan mereka ke rumahnya adalah buntut dari langkahnya melaporkan kasus ini ke polisi, bukan karena memang mau bertanggung jawab.
Pada akhir November, kata Marta, keluarga ADO datang lagi.
Baca Juga: Pergub DKI Jakarta 2/2025: Benarkah Mengatur Poligami atau Justru Mendiskriminasi Perempuan?
Saat itulah Marta kaget karena keluarganya bilang ADO telah “diam-diam” mengikuti seleksi TNI AD di Kupang. Mereka juga memberitahunya bahwa ADO telah lulus dan sudah berada di Bali untuk mengikuti pendidikan lanjutan, sembari menanti pelantikan.
Ia kecewa karena sejak awal tidak ada “keterbukaan dari keluarga pelaku,” sembari bertanya heran mengapa ADO bisa lolos, sementara kasusnya menurut polisi hendak dilimpahkan ke kejaksaan.
Ibu ADO kembali memberitahunya bahwa anaknya akan bertanggung jawab. Namun, Marta tetap menolak karena “urus menikah tidak segampang itu.”
“Ini bukan soal cinta, tapi tindakan yang dipaksakan,” katanya kepada ibu ADO.
Sebagaimana tradisi di Flores di mana pembicaraan tentang masalah demikian melibatkan keluarga besar, Marta meminta pertimbangan mereka. Keluarga besarnya kemudian menganjurkan untuk menyepakati soal pernikahan itu. Catatannya adalah ADO dan orang tuanya harus membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai.
Isi surat pernyataan itu, jelasnya, ADO wajib bertanggung jawab atas tindakannya, termasuk menikahi anaknya secara sah menurut adat, tata cara Gereja Katolik dan negara. Poin kedua menegaskan bahwa ADO harus menanggung seluruh biaya pendidikan anaknya hingga menamatkan SMA atau sederajat.
Di hadapan Marta bersama keluarga besarnya, orang tua ADO menyanggupi pernyataan itu.
Berubah Pikiran
Kendati sempat membuka ruang bagi penyelesaian masalah ini di luar proses hukum, Marta berkata, sebagai ibu, ia sebetulnya dilema karena melihat dampak peristiwa itu bagi anaknya.
Marta mengenang bagaimana putrinya mengalami perdarahan selama tiga minggu usai pemerkosaan. Ia juga sempat tidak mau makan hingga didiagnosis mengalami gangguan lambung kronis dan sering muntah darah.
Pada pertengahan September, anaknya berusaha untuk datang ke SMA tempatnya kini bersekolah. Anaknya kerap merasa lemas, malu dan menyalahkan diri sendiri.
“Dia kepikiran terus, badannya juga tambah sakit,” kata Marta.
Kepala sekolah sempat memanggil Marta setelah menerima laporan dari para guru dan teman sekelasnya bahwa anaknya juga beberapa kali muntah darah. Karena khawatir, ia memilih menjemput sendiri anaknya dan kadang meminta diantar oleh guru saat pulang sekolah.
Mengingat kondisi anaknya yang belum sepenuhnya pulih, pihak sekolah menyarankan untuk beristirahat dulu hingga sembuh agar bisa menyiapkan diri untuk memasuki ujian semester.
“Kepala sekolah bilang anak saya tidak akan dikeluarkan. Dia tetap murid di situ, tapi harus istirahat total dulu sampai benar-benar pulih,” kata Marta.
Mengingat semua dampak itu, ia pun berubah pikiran dan memutuskan agar kasus ini tetap diproses secara hukum. Pilihannya juga makin kuat setelah ia mendapat kabar bahwa ADO telah dilantik pada 4 Februari di Bali menjadi TNI AD. Setelah itu keluarganya tak lagi berkomunikasi dengannya.
Saat berusaha mempertanyakan kelanjutan kesepakatan yang bakal diteken, mereka malah diam, tak lagi merespons.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Turis Mancanegara Kembali Terjadi, Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Perempuan WNA?
Ia menduga ada upaya terencana agar kasus ini diselesaikan di luar hukum. Marta juga mengaku pernah dihubungi bahkan didatangi orang yang mengatasnamakan diri sebagai “perwakilan dari Kodam Bali dan Kodim Larantuka.” Mereka memintanya mencabut laporan polisi tanpa alasan yang jelas.
Mengaku kesal, ia merespons permintaan itu dengan berkata “saya tidak ada hubungan dengan kalian, saya hanya berurusan dengan polisi.”
Yakin dengan pilihannya untuk meneruskan proses hukum, ia pun menyambangi Polres Flotim pada 7 Februari, menyampaikan sikapnya.
Pada 23 Februari, ia terakhir kali dipanggil untuk memberikan pernyataan tambahan.
Penasaran akan perkembangan kasus, Marta kemudian menghubungi penyidik pada 27 Februari. Kepada Marta, penyidik berkata, “Untuk perkembangan saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer atau Denpom IX/1 Kupang.”
Dihubungi Floresa pada 28 Februari, Kepala Seksi Humas Polres Flotim, AKP Eliazer A. Kalelado, membenarkan adanya kasus ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa ADO sudah berstatus tersangka dan masuk DPO.
Terkait catatan Marta bahwa ADO masih bisa lolos jadi TNI kendati berstatus sebagai tersangka dan DPO sejak Desember, Eliazer mengklaim pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak ditempuh melalui Polres Flotim. Surat itu merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dikantongi untuk mengikuti seleksi TNI.
Ia berkata, “ADO mengikuti proses seleksi secara diam-diam di Kupang.
Baca Juga: Eksploitase Seksual Anak di Sosial Media
Eliazer mengklaim proses pengusutan kasus itu sempat mengalami kendala. Selain karena ADO tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik, orang tuanya juga tidak pernah memberitahukan keberadaan terlapor yang sebenarnya.
Menurut Eliazer, sejak proses pendaftaran hingga tahapan seleksi menjadi TNI, keluarga ADO juga tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik. Informasi soal kelulusannya, katanya, justru mereka ketahui dari informasi keluarga ADO kepada keluarga korban.
Eliazer mengklaim telah mengetahui soal surat pernyataan ADO dan keluarganya untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun, kata dia, orang tua korban menolak menandatangani surat tersebut dan justru meminta penyidik untuk melanjutkan kembali proses hukum.
Usai Ramai, Status Prajurit Dilaporkan Dicabut
Pasca berita yang dirilis Floresa ramai dibicarakan di media sosial, pada 4 Maret, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman menyatakan akan menelusuri kasus ini. Dalam pernyataan pada 4 Maret itu, ia mengklaim proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan dan berlapis.
“Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” kata Widi.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman terbukti bahwa ADO memang memiliki keterlibatan dalam tindak pidana, maka TNI AD memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Institusi TNI AD juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Janji itu terjawab ketika pada 11 Maret, ADO yang berbulan-bulan menjadi buron akhirnya dipulangkan ke Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Mari Mulai Bicara Kekerasan Seksual pada Anak
ADO telah diserahkan kepada polisi untuk proses hukum kasus ini.

Kabar kepulangan ADO dirilis di situs resmi Polda NTT pada 12 Maret pagi, dengan mengutip pernyataan Kapolres Flotim AKBP Adhitya Octoria Putra.
Situs Tribratanewsntt.com itu menyatakan ADO tiba melalui Bandara Frans Seda Maumere di Kabupaten Sikka, dengan pengawalan personel dari Rindam IX/Udayana, Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek.
ADO dijemput Pasi Intel Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly bersama anggota, Kanit PPA Polres Flotim Aiptu Irwanto Mbabho bersama anggota, serta Kanit III Sat Intelkam Polres Flotim Aipda Jerubeam Nalebara.
Dari bandara, ia kemudian dibawa menuju Makodim 1603/Sikka, lalu diserahkan secara resmi ke Polres Flotim.
“Penjemputan dilakukan agar tersangka dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adhitya.
Baca Juga: Perkosaan Anak di Manado: Sampai Korban Melahirkan, 8 Pelaku Belum Ditangkap, Aktivis Ajukan Amicus Curiae
Ia menjelaskan ADO tiba di Mapolres Flores Timur sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Seluruh rangkaian penjemputan hingga pemeriksaan berjalan aman. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Adhitya.
ADO merupakan peserta Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 yang dilantik pada 4 Februari.
Statusnya dilaporkan telah dicabut oleh Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad) Lembang.
Sebelum terlibat dalam kasus pemerkosaan, pada 14 Juni 2025 ADO juga pernah tersangkut kasus penganiayaan bersama rekannya Marianus Liufung Lusanto. Korbannya adalah anak di bawah umur.
Kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, keduanya dibebaskan dari jeratan pidana usai perkara itu diselesaikan dengan mekanisme di luar pengadilan atau restorative justice.
Pada 12 Agustus 2025, mereka mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Agung. Dalam kasus itu mereka disangka dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimum 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta.
Kawal Sampai Korban Dapat Keadilannya
Ester Day, pengacara publik dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT, merespons soal adanya upaya penyelesaian “kekeluargaan” yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka kepada korban. Yaitu melalui pernikahan yang akhirnya ditolak oleh korban dan pihak keluarga.
Mengenai ini, Ester mengatakan bahwa upaya-upaya di luar hukum seperti itu bukan sesuatu yang asing baginya. Ia sering menemukan upaya “penyelesaian damai” dalam kasus kekerasan seksual. Terutama ketika pelaku atau keluarganya merasa posisi mereka terancam oleh proses hukum.
Banyak keluarga pelaku yang sebenarnya tidak sepenuhnya memahami bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang tentunya tidak bisa diselesaikan hanya secara kekeluargaan.
“Biasanya di masyarakat orang tidak terlalu paham. Apalagi kalau misalnya pelaku ataupun keluarga pelaku melihat ini sebagai ancaman buat mereka juga. Apalagi anaknya (pelaku dalam kasus ini) baru saja dilantik menjadi tentara. Jadi mereka berusaha kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ester ketika dihubungi Konde.co pada Kamis (12/3).
Ester menegaskan, melalui kacamata hukum, pendekatan semacam itu sangat bermasalah, “sama saja seperti menghalangi proses hukum.”
Dan bagi Ester, dampak penyelesaian secara “kekeluargaan” sangat tidak berpihak pada korban dan merugikan korban. Korban kehilangan hak, keadilan dan juga pengakuan atas luka yang dialaminya.
“Secara fisik, secara psikis, dia sudah menjadi korban, sudah mengalami kekerasan. Lalu diselesaikan secara kekeluargaan. Otomatis itu tidak menghargai tubuhnya sendiri. Hak-haknya sebagai perempuan dan sebagai korban juga sangat dirugikan,” kata Ester.
Baca juga: Ayah di Aceh Perkosa Anaknya Hingga Melahirkan, Korban Kesana Kemari Cari Keadilan
Penyelesaian secara “kekeluargaan” seperti ini juga berisiko besar menciptakan impunitas. Ini adalah situasi ketika pelaku tidak benar-benar dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Ketika pelaku tidak diproses secara hukum, maka pesan yang muncul di masyarakat adalah bahwa kekerasan seksual bukanlah suatu kejahatan yang perlu ditindak secara hukum.
Ester mengatakan, “Bisa saja dia berdamai dengan korban ini, tapi besok atau lusa dia melakukan kekerasan lagi kepada orang lain. Karena kebiasaan buruk itu ditutupi dengan berbagai hal, misalnya dia punya uang, punya jabatan, punya status sosial. Semua itu bisa dipakai untuk menekan orang lain.”
Pada kasus ini juga muncul pertanyaan: bagaimana seseorang yang sudah berstatus tersangka dan masuk ke DPO (Daftar Pencarian Orang) tetap bisa mengikuti proses seleksi militer bahkan sudah dilantik sebagai anggota?
Esther mengatakan ada dua kemungkinan yang bisa menjelaskan situasi tersebut. “Situasi ini bisa terjadi karena yang pertama mungkin belum dapat informasi. Mungkin pihak institusi belum dapat informasi. Sisi lain, mereka mungkin berusaha untuk menutupi bahwa tidak ada masalah seperti ini yang terjadi. Hanya dua hal saja,” katanya.
Menurutnya, tanpa koordinasi yang baik antarinstitusi, proses seleksi bisa saja melewatkan informasi penting tentang rekam jejak seseorang.
“Semua pihak, baik dari pihak tentara, kepolisian maupun sipil, harus saling berkoordinasi supaya proses ini berjalan. Biasanya kalau tidak viral, kasus seperti ini agak sulit tembus. Jadi memang perlu dikontrol oleh media dan juga institusi terkait,” ujarnya.
Baca juga: Lapor Polisi, Korban Justru dapat Kekerasan Kembali, Bagaimana Jerat Hukumnya?
Pengalaman Ester sendiri juga menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan aparat negara memiliki tantangan tersendiri. Dalam beberapa perkara yang ia dan LBH APIK NTT dampingi, termasuk dengan pelaku tentara, proses pemeriksaan sering kali terasa lebih tertutup.
“ Dalam proses pemeriksaan itu, kadang mereka sangat kaku dengan aturan. Pada waktu proses pendampingan, kami juga tidak diberikan ruang yang bebas untuk berkomunikasi,” kata Esther.
Menurut Ester, situasi ini subjektif, berkaitan dengan perspektif aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. “Kalau aparat penegak hukumnya punya perspektif yang berpihak kepada korban, dia bisa menuntut maksimal. Tapi kalau tidak punya perspektif terhadap perempuan, itu yang sulit,” katanya.
Dalam kasus kekerasan seksual, keberadaan kerangka hukum di Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Negara telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dirancang untuk memastikan penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban.
UU TPKS tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga mestinya menjamin hak-hak korban sejak proses pelaporan hingga pemulihan. Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum itu sering kali tidak sesederhana yang tertulis dalam aturan.
Ester kembali menjelaskan bahwa secara ideal, proses penanganan kasus kekerasan seksual sudah memiliki tahapan yang jelas. “Dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, prosesnya sebenarnya sudah jelas. Setelah korban melapor, keterangannya diambil, lalu korban juga harus diberikan hak-haknya. Misalnya hak kesehatan, visum, dan hak untuk didampingi oleh kuasa hukum,” kata Ester.
Baca juga: ‘Reclaim the Night’: Aksi Perempuan Melawan Perkosaan dan Femisida di India
Selain persoalan hukum, kasus ini juga memperlihatkan tantangan dalam pemulihan korban. Dalam pendekatan victim-centered approach, korban seharusnya mendapatkan dukungan psikologis, perlindungan hukum, dan pemulihan sosial. Namun, dalam kasus ini, dukungan tersebut masih sangat terbatas.
Menurutnya, negara sering gagal hadir melalui berbagai mekanisme perlindungan korban, mulai dari perlindungan saksi hingga dukungan psikososial. Namun, sejauh yang ia ketahui, keterlibatan pemerintah daerah dalam pemulihan korban masih belum maksimal.
“Kalau yang saya tahu dari keluarga, sejauh ini memang belum maksimal. Jadi masih keluarga yang banyak membantu pemulihan korban,” ujarnya.
Karena korban dalam kasus ini masih berusia di bawah umur, penanganannya juga seharusnya mengikuti prinsip-prinsip perlindungan anak. Dalam sistem perlindungan korban di Indonesia, terdapat beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Salah satunya adalah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Ester mengatakan bahwa dalam kasus-kasus seperti ini, korban sebenarnya dapat ditempatkan di fasilitas perlindungan sementara jika menghadapi ancaman atau tekanan.
Selain itu, korban juga dapat memperoleh perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki mandat untuk memberikan perlindungan hukum, dukungan psikososial, serta membantu proses restitusi bagi korban. Namun, hingga saat ini, Ester mengakui bahwa dukungan dari lembaga-lembaga tersebut belum berjalan secara maksimal karena koordinasi di tingkat daerah masih terbatas.
Baca juga: Kamus Feminis: Bagaimana Pandangan Feminisme Terhadap Aborsi Aman Bagi Korban Perkosaan?
Esther mengatakan bahwa di Nusa Tenggara Timur, keterbatasan jumlah penyidik yang menangani kasus kekerasan seksual sering menjadi salah satu hambatan utama, sementara jumlah kasus cukup banyak.”
“Bahkan ada penyidik yang minta pindah dari unit PPA karena merasa pekerjaannya sangat berat,” katanya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian memang menjadi garda terdepan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender. Namun, ketika jumlah penyidik tidak sebanding dengan jumlah perkara, proses penanganan kasus sering kali menjadi lambat.
Menurutnya, persoalan ini menunjukkan perlunya pembaruan sistem dalam penempatan aparat penegak hukum.
“Sistemnya harus diperbaiki. Penempatan penyidik harus lebih proporsional. Jangan sampai hanya orang-orang tertentu saja yang ditempatkan di PPA, lalu mereka kelelahan dan akhirnya ingin pindah,” ungkapnya.
Ia menilai distribusi penyidik yang lebih merata dapat membantu mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual.
Bagi Ester, situasi ini kembali menunjukkan bahwa sistem perlindungan korban di daerah masih membutuhkan perhatian serius. Tanpa dukungan yang kuat dari negara, korban sering kali harus menghadapi proses hukum dan pemulihan hampir sendirian, hanya dengan bantuan keluarga dan pendamping.
Karena itu, ia berharap kasus ini tidak berhenti hanya sebagai sorotan sesaat. Pun misalnya, setelah ramai, tersangka saat ini dilaporkan tidak lagi jadi tentara. Namun, perlindungan korban dan jaminan atas keadilannya harus tetap menjadi perhatian utama.
“Kasus ini perlu terus dikawal agar proses hukum berjalan dan korban benar-benar mendapatkan keadilan,” pungkasnya.






