Teman lelaki yang menjadi inspirasi tulisan Feminis Selalu Marah? (1) yang saya pernah tulis di Konde.co, mengeluhkan bahwa teman-teman aktivis perempuan yang mengusung bendera feminisme Islam keterlaluan, karena menyebut Indonesia sebagai negara patriarki.
Saya yang cukup paham karakter yang bersangkutan, memilih tidak mengomentari pembicaraannya. Keputusan ini terinspirasi oleh satu petuah bijak:
“Sebelum berdebat dengan seseorang, tanyakan pada diri sendiri, ‘Apakah orang ini cukup dewasa secara mental untuk memahami perspektif yang berbeda? Jika tidak, maka tidak ada gunanya berdebat.”
Akan tetapi, saya merasa perlu untuk menuliskan bantahan (rebuttal) terhadap perspektifnya itu. Ciri-ciri patriarki di Indonesia terlihat dari kontribusinya terhadap tingginya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara konsisten menerbitkan Catatan Tahunan (CATAHU) sejak 2001, sebagai dokumen yang menghimpun data kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia.
CATAHU 2024 menunjukkan bahwa angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mengalami peningkatan sebanyak 14,17% dibandingkan tahun 2023, dengan jumlah kasus sebanyak 330.097. Dari jumlah tersebut, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah personal mendominasi dengan 309.516 kasus, di ranah publik sebanyak 12.004 kasus, di ranah negara sebanyak 209 kasus, serta sebanyak 8.368 kasus yang tidak teridentifikasi di ranah mana.
Nur Hasyim dalam artikelnya Laki-Laki yang Dilatih “Memperkosa” memberikan definisi patriarki yang sesuai/cocok untuk tulisan ini. Menurut artikel tersebut, patriarki merupakan suatu tatanan sosial yang menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih unggul dibandingkan perempuan, yakni laki-laki berada di pusat kekuasaan sementara perempuan terpinggirkan.
Baca juga: Feminis Selalu Marah? Bagaimana Tidak, Pengalaman Hidup Perempuan Ditindas Patriarki
Dalam konstruksi sosial yang seperti ini, laki-laki mendapatkan hak-hak istimewa dan kuasa kontrol. Sementara itu, perempuan dijadikan objek dan tidak dipandang sebagai subjek utuh seperti halnya laki-laki. Perbedaan dalam status dan kedudukan laki-laki dan perempuan ini membentuk pola hubungan yang antagonistik karena diwarnai oleh penindasan, eksploitasi dan kekerasan. Jadi, patriarki sejatinya adalah sistem sosial yang merusak, penuh dengan kekerasan dan tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut Amina Wadud, seorang teolog Muslim Amerika yang juga penulis buku Qur’an and Women: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (Oxford University Press, 1999) dan Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam (OneWorld Publications, 2006), sistem patriarki yang menjadikan laki-laki superior dan perempuan berada di bawahnya adalah tindakan menyekutukan Tuhan dan kesombongan yang bertentangan dengan konsep tauhid.
Dalam sistem patriarki, jati diri perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Agar perempuan mendapatkan pengakuan di hadapan agama dan masyarakat, kiprah perempuan harus melampaui laki-laki. Sementara, tauhid meniscayakan hubungan langsung antara perempuan dan Tuhannya, tanpa perantaraan laki-laki. Karena hubungan vertikalnya hanya kepada Tuhan, maka relasi antara laki-laki dan perempuan bersifat horizontal, dan keduanya memiliki derajat yang sama.
Maka dari itu, hal yang perlu dibangun di antara laki-laki dan perempuan adalah aspek-aspek yang berkaitan dengan prinsip kerjasama dan saling mendukung, bukan dominasi dan superioritas. Tauhid menuntut adanya sistem sosial yang resiprokal, setara, saling membantu, dan kerjasama.
Sejak Maret 2024, saya mukim sementara di Banda Aceh. Saya memang lahir dan menghabiskan sebagian besar hidup di ibukota Provinsi Aceh, namun saya bertahun-tahun berpindah-pindah ke berbagai tempat. Mulai dari kuliah S1 Yogyakarta, kuliah S2 di Fayetteville, Arkansas, Amerika Serikat, bekerja di Bali, Yogyakarta, Jakarta, India bagian Selatan hingga Dhaka, Bangladesh.
Baca juga: Perempuan Harus Tunduk pada Suami? Self-Help Book Ini Lemahkan Perjuangan Feminis Muslim
Hingga kemudian, saya memutuskan kembali ke Aceh saat saya mendapat kabar bahwa Nenek (maternal grandmother) dalam kondisi koma. Saya pulang agar bisa bertemu Nenek sebelum beliau berpulang ke rahmatullah. Sesungguhnya, tinggal di Banda Aceh sangat tidak mudah untuk mental well-being saya.
Pasca musibah tsunami 2004, Banda Aceh menjadi tempat berpulang yang saya hindari. Karena dalam interaksi sosial yang saya lakukan dengan penuh kehati-hatian pun, selalu menimbulkan rasa tidak nyaman dan muak karena bias gender, seksis, serta misoginis yang sangat kental.
Ada 3 hal yang paling paling luar biasa efek jaw-dropping-nya -membuat saya kaget dan tidak percaya masih mendengarkan komentar-komentar seperti itu di tahun 2024, saya tuliskan sebagai berikut:
Perkara Pertama: Hawa/Pasangan Adam yang Mengakibatkan Keduanya Terusir dari Surga
Suatu ketika, saya harus memanggil tukang ke rumah untuk mengganti gagang pintu kamar tidur. Tukang tersebut seorang laki-laki dengan status cerai hidup. Dari pernikahannya yang sudah berakhir tersebut, dia memiliki dua anak perempuan.
Dia memilih topik berikut ketika sempat saya temani dalam pengerjaan perbaikan, “Apakah saya tahu mengenai terusirnya Adam dan Hawa dari surga?” Saya menjawab singkat, “ya”. Namun sepertinya yang bersangkutan tidak puas dengan jawaban saya. Sehingga, ia melanjutkan pertanyaannya, “Tapi tahukah kamu bahwa yang menggoda Adam untuk makan buah dari pohon khuldi adalah Hawa?”
Sekali lagi, saya menjawab singkat, “Tidak seperti itu yang disebutkan dalam Al-Quran.”
Saya kemudian mencari alasan untuk meninggalkannya karena merasa keseluruhan percakapan akan membuat saya tidak nyaman. Bukankah aneh jika terhadap perempuan yang baru ditemuinya, topik pembicaraan yang dipilih adalah kesalahan Hawa yang menyebabkan ia dan Adam terusir dari surga, dari sebegitu banyaknya topik yang tidak tendensius dan memberikan kesempatan yang setara untuk mengajukan pendapat dan pandangan-pandangan kami berdua dalam berdiskusi?
Saat berkuliah di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, saya menemukan buku Mengapa Harus Perempuan? Menguak Isu Keperawanan, Derajat, Psikologi dan Dosa Warisan Perempuan, karya Zulkarnaini Abdullah (Ar-Ruz, 2003). Buku ini yang mengenalkan saya pada terminologi “kisah-kisah Isra’iliyyat”.
Terminologi tersebut bermakna cerita-cerita yang bersumber dari agama-agama dan tradisi Yahudi dan Nasrani yang kemudian diintrodusir ke dalam kitab-kitab tafsir mu’tabar, seperti Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ayi al-Qur’an/Tafsir Al-Thabariy karya Imam Muhammad bin Jarir Al-Thabari, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim karya Ibn Katsir, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an karya Al-Qurtubi, Ruh al-Ma’ani fi Tafsir Al-Qur’an al-‘Azim wa al-Sab’u al-Mathani/Tafsir Al-Alusi karya Syekh Mahmud Al-Alusi, dan lain sebagainya.
Baca juga: Feminisme Berkontribusi Bongkar Sistem Patriarki Dalam Islam
Contoh kisah Isra’iliyyat dalam penafsiran Al-Quran ialah asal-usul kejadian perempuan (diciptakan dari tulang rusuk laki-laki); menimpakan kesalahan kepada perempuan dalam drama kosmis yang menyebabkan manusia jatuh ke bumi, dan oleh karenanya, harus lebih banyak menanggung resiko dalam konsep dosa asal (original sin) tersebut. Padahal, Islam tidak mengenal konsep dosa warisan, karena Islam menekankan keadilan dan tanggung jawab individu di hadapan Allah (lihat misalnya QS. Al-An’am: 164 dan QS. Al-Isra: 15).
Oleh karenanya, setiap individu bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya sendiri. Dengan semakin banyaknya penggunaan kisah-kisah Isra’iliyyat dalam penafsiran Al-Quran, semakin besar peluang terjadinya bias gender dalam pemahaman agama.
Cerita tentang penciptaan manusia hanya ditemukan dalam beberapa kelompok ayat, yakni QS. Al-Baqarah: 30-38; QS. Al-A’raf: 11-25; QS. Al-Hijr: 28-40; QS. A;-Isra: 61-65; QS. Al-Kahfi: 50-53; QS. Taha: 115-123; dan QS. Shad: 71-83. Selain itu, Al-Quran tidak menyebutkan secara terperinci asal-usul kejadian perempuan. Yang ada hanya cerita tentang kesombongan iblis yang berdampak pada Adam dan pasangannya sehingga harus meninggalkan surga, yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 34-38; QS. Al-A’raf: 11-27; dan QS. Taha: 115-123.
Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis. Cerita tentang keadaan Adam dan pasangannya di surga sampai kemudian terusir dari surga, selalu menekankan kedua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti dua orang (huma), di antaranya:
- QS. Al-Baqarah: 35 – keduanya diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga.
- QS. Al-A’raf: 20 – keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari iblis.
- QS. Al-A’raf: 22 – keduanya memakan buah dari pohon khuldi dan keduanya menerima akibat terusir dari surga dan jatuh ke bumi.
- QS. Al-A’raf: 23 – keduanya memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan.
- QS. Al-Baqarah: 187 – di bumi, keduanya mengembangkan keturunan, saling melengkapi, dan saling membutuhkan.
Baca juga: Feminisme Berkontribusi Bongkar Sistem Patriarki Dalam Islam
Bahkan QS. Taha: 120 menyebutkan bahwa Adam seoranglah yang didatangi langsung oleh iblis, “Kemudian setan membisikkan (pikiran jahat) kepadanya, dengan berkata, ‘Wahai Adam! Maukah aku tunjukkan kepadamu pohon keabadian (khuldi) dan kerajaan yang tidak akan binasa?’”
Anehnya, fakta bahwa Adam seorang diri yang didatangi langsung oleh iblis dan dijadikan target tunggal hilang dari tafsir-tafsir mu’tabar tersebut. Tafsir-tafsir mu’tabar ini, dengan mengutip kisah-kisah Isra’iliyyat, justru menyebutkan bahwa pasangan Adam seoranglah yang menjadi target iblis.
Padahal, tidak ada ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa pasangan Adam mengambil peran aktif dalam peristiwa ini dengan mengajak atau membujuk Adam untuk memakan buah dari pohon terlarang. Al-Quran juga tidak pernah menyebutkan bahwa Allah memberikan hukuman khusus kepada pasangan Adam atau pada keturunannya yang berjenis kelamin perempuan sebagai konsekuensi dari bujukannya agar Adam memakan buah pohon khuldi.
Perkara Kedua: Perempuan Tidak Wajib Salat di Masjid
Saya bekerja untuk WHO Bangladesh sebagai Reporting Officer dan tinggal di Dhaka selama dua tahun (Agustus 2021 hingga Agustus 2023). Bangladesh, yang saat Kerajaan Inggris meninggalkan daerah jajahannya di Asia Selatan dan memberikan kemerdekaan untuk India dan Pakistan adalah wilayah yang disebut sebagai East Pakistan, mendapatkan kemerdekaannya dari Pakistan pada 26 Maret 1971 (proklamasi) dan memenangkan perang kemerdekaan dengan bantuan India pada 16 Desember 1971.
Mereka yang saya temui selama bertugas di Dhaka maupun keluarga dan kerabat di Banda Aceh umumnya tidak memiliki informasi bahwa Indonesia dan Bangladesh sama-sama negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Bahkan Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan 242,7 juta Muslim.
Bagi teman dan kerabat yang kemudian mendapatkan pengetahuan baru mengenai Bangladesh sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar keempat (dengan 150 juta Muslim), mereka menyatakan kebahagiaannya karena saya bekerja di negara mayoritas Muslim. Namun, saya merasa perlu menyajikan fakta bahwa sulit untuk salat di masjid-masjid di Dhaka karena hampir semua masjid dan musala/meunasah tidak memiliki tempat salat untuk perempuan. Hal ini tentu sangat membatasi aktivitas saat berada di luar rumah karena harus memastikan bahwa saya tidak kehilangan waktu untuk salat.
Setelah mendengarkan ini, semua teman dan kerabat di Banda Aceh berkomentar bahwa salat perempuan yang lebih baik/utama adalah di rumah. Saya terhenyak! Bukankah jika salat di masjid itu baik bagi setiap Muslim, maka baik juga bagi perempuan, sebagaimana dicatat dalam berbagai hadis Shahih. Para sahabat perempuan selalu melaksanakan salat berjamaah di masjid. Mengapa kebaikan akan salat di masjid ini dibantah dengan argumen yang seragam: bahwa salat perempuan yang terbaik adalah di rumahnya?
Baca juga: Apakah Benar Ketua Umum PBNU Memalingkan Wajah Dari Feminisme?
Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan dengan sangat baik, jelas, dan terang mengenai hal ini dalam artikelnya di halaman 142-149 buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah! Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah(Afkaruna.id, 2021). Abdul Halim Muhammad Abu Syuqqah, pengarang Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah mendaftar puluhan teks hadis Shahih, terutama dari Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terkait aktivitas perempuan di dalam masjid.
Fatimah binti Qays r.a. adalah sahabat perempuan yang selalu datang lebih awal ke masjid, jika ada panggilan untuk berkumpul, baik untuk salat, pembelajaran, pengumuman sosial, maupun untuk tujuan lain (Shahih Muslim, Kitab al-Fitan wa Asyrath al-Sa’ah No. 7574).
Lebih jauh, Kiai Faqih menyebutkan, setiap mendengar panggilan “wahai manusia” dari masjid, maka Umm Salamah r.a. segera bergegas menuju masjid (Shahih Muslim, Kitab al-Fadhail No. 6114 dan 6115). Dalam kisah Aisyah binti Abu Bakar r.a. para perempuan biasa ikut salat harian berjamaah (Shahih al-Bukhari, Kitab Mawaqit al-Shalah No. 578); salat jenazah (Shahih Muslim, Kitab al-Jana’iz No. 2997); dan i’tikaf di masjid (Shahih al-Bukhari, Kitab al-I’tikaf No. 2065).
Asma binti Abu Bakar r.a. juga menceritakan kebiasaan para perempuan mengikuti salat gerhana (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Wudhu’ No. 184). ‘Amrah binti Abdurrahman r.a. (Shahih Muslim, Kitab al-Jum’ah No. 2049) dan Umm Hisyam binti Haritsah r.a. menceritakan kebiasaan mereka hadir dan mendengar kutbah Jumat (Shahih Muslim, Kitab al-Jum’ah No. 2052).
Baca juga: Ketum PBNU Menolak Feminisme? Melihat Teks dan Konteks Pernyataan Ini
Untuk memperkuat, arti hadis yang disebut terakhir adalah sebagai berikut: “Dari Umm Hisyam binti Haritsah r.a. berkata, ‘Aku tidak menguasai Surat Qaf, kecuali langsung dari mulut Rasulullah SAW. Beliau membacanya setiap hari Jumat di atas mimbar ketika sedang berkutbah.”
Tegas Kiai Faqih, teks-teks hadis tentang kehadiran perempuan di masjid dalam berbagai kesempatan sangat banyak, dan semuanya tercatat dalam kitab yang diakui serta memiliki otoritas, seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Oleh karena itu, jika kita meyakini bahwa perempuan adalah manusia, subjek utuh kehidupan, hamba Allah SWT yang disebutkan dan disapa oleh Al-Quran dan hadis, serta kita ingin mencontoh kehidupan para perempuan pada zaman Rasulullah SAW, maka tidak ada alasan untuk melarang dan membatasi perempuan dalam beraktivitas di masjid yang merupakan ruang publik.
Perkara Ketiga: Poligini sebagai Syariat Tuhan dan Menolaknya Berarti Mengharamkan yang Halal
Hampir tidak ada diskusi intelektual yang terjadi ketika bercengkerama dengan teman, kerabat, bahkan orang baru di Banda Aceh sini. Ditambah lagi, mayoritas ruang-ruang pertemuan di Banda Aceh ini dipenuhi asap rokok.
Seringkali, para lelaki yang merokok tidak memperdulikan situasi sekitar yang dipenuhi anak-anak dan perempuan hamil. Padahal, merokok di dekat anak adalah pelanggaran serius terhadap salah satu hak fundamental anak, yakni hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Hasil Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, menyebutkan bahwa 81,5% perokok (usia lebih dari 10 tahun) merokok di dalam ruangan. Asap rokok pasif mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan pada anak, seperti bronkitis dan pneumonia, serta mempengaruhi perkembangan sistem kekebalan tubuh anak.
Sebagai pengidap asma, saya memiliki alasan sangat valid untuk menghindari ruang-ruang yang dipenuhi asap rokok sekaligus diskusi-diskusi tidak berfaedah tersebut. Namun, dalam beberapa kesempatan, diskusi-diskusi dangkal tersebut selalu berujung pada ceramah-ceramah para lelaki mengenai sunah poligami.
Saya tidak mengerti, mengapa hasrat mereka untuk beristri lebih dari satu harus ditujukan/diarahkan kepada saya? Apakah karena saya tidak menikah, meskipun sudah berusia 42 tahun? Sehingga, sebagai “perawan tua” saya harus bersedia bersuamikan lelaki yang sudah beristri/menjadi target poligini?
Keputusan untuk tidak menikah merupakan pilihan secara sadar, karena sebagai perempuan, saya tidak berutang anak kepada dunia. Saya tidak berutang bayi kepada laki-laki. Dan saya tidak berutang penjelasan kepada siapa pun.
Baca juga: Sesat Pikir, Keterlibatan Perempuan Dalam Aksi Terorisme Bukan Bagian Dari Feminisme
Namun demikian, pilihan saya untuk tidak menikah selalu diserang dengan kecaman bukan umat Rasulullah SAW dan tidak mengikuti sunnah Nabi. Padahal, sebagaimana yang disebutkan oleh Kiai Faqih, aktivis jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, “Bereproduksi dan melahirkan adalah salah satu fitrah manusia. Tetapi juga ada fitrah-fitrah lain dalam kehidupan manusia, seperti mengembangkan diri, menginginkan keamanan dan kenyamanan, memiliki waktu dan kesempatan untuk berkiprah dan membantu orang lain. […] Dan di antara fitrah manusia juga adalah kebebasan memilih yang ada pada setiap manusia.”
Selain itu, Kiai Husein Muhammad menyatakan bahwa pernikahan sendiri, menurut para ahli fikih, hukumnya berbeda-beda karena tergantung kondisi. Hukum nikah menjadi sunnah hanya bagi mereka yang sudah ingin menikah dan mempunyai kesiapan untuk memikul tanggung jawab ekonomi.
Dalam diskusi-diskusi dangkal tersebut, saya juga memastikan bahwa lawan diskusi saya mendapatkan rebuttal yang bermakna, sekaligus mempertegas keberpihakan saya terhadap kesetaraan gender. Keputusan untuk memilih monogami bukanlah soal pengharaman terhadap sesuatu yang telah diizinkan Allah, bukan soal pembiaran terhadap nasib perempuan yang dianggap berjumlah lebih banyak daripada laki-laki, juga bukan soal ajaran Barat atau Timur. Akan tetapi, ini adalah mengenai penerapan instruksi dari Al-Quran mengenai kewajiban untuk “bersikap adil” [Dzaalika adna al laa ta’ulu, QS. An-Nisa:3] serta larangan untuk bertindak aniaya dalam perkawinan.
Persis seperti yang dikatakan Al-Quran: monogami lebih memungkinkan orang untuk tidak berbuat aniaya dan zalim. Buku Memilih Monogami: Pembacaan atas Al-Quran dan Hadist Nabi karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir hadir untuk mengkritik wacana pilihan poligini; sebagai syariat Tuhan, teladan terhadap Nabi SAW, pengamalan ibadah, bentuk ketakwaan atau sekedar suka-suka untuk menghindarkan diri dari zina.
Baca juga: Ensiklopedia Muslimah Reformis: Bukan Hanya Tentang Perempuan Muslim, Tapi Juga Kemanusiaan
Argumen mengenai Sunnah yang Tebang Pilih, diterjemahkan dari Bahasa Inggris
Rebuttal Bermakna terhadap Argumen Poligini yang Seksis, diterjemahkan dari Bahasa Inggris.
Kiai Husein Muhammad dalam Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai menyatakan bahwa pembebasan individu dari sistem sosial yang menindas, tiranik, dan bodoh adalah keniscayaan dalam perspektif teologis Islam. Ini merupakan hasil dari pemahaman dasar dalam sistem kepercayaan Islam: tauhid (monoteisme mutlak).
Cita-cita Islam terletak pada pencapaian sistem kehidupan yang menjunjung tinggi martabat manusia dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, kemaslahatan dan keadilan harus menjadi landasan bagi kehidupan bersama. Keadilan merupakan nilai moral universal yang selalu ditekankan Al-Quran untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.
Dzaalika adna al laa ta’ulu (Hal itu [monogami] lebih dekat bagi kamu untuk tidak berlaku zalim); ungkapan ini adalah pernyataan paling bijaksana dari Al-Quran.
Kalimat ini mengandung makna anjuran dan nasihat baik, yaitu bahwa monogami memiliki kemungkinan lebih besar untuk membawamu kepada kehidupan yang lebih baik, stabil, dan relasi yang adil, serta tidak menjadi beban yang berat. Semua agama, etika kemanusiaan, dan tradisi spiritual tak membenarkan tindakan apapun yang menyebabkan orang lain mengalami kesakitan dan penderitaan.
Memilih Untuk Berpihak pada Pesan-Pesan Kesetaraan dan Keadilan
Menurut Amina Wadud, saat kita menemukan ayat atau hadis yang terlihat saling bertentangan/kontradiktif, maka kita perlu mengambil posisi untuk memilih ayat atau hadis yang mengajarkan tentang kesetaraan dan keadilan.
Jika orang lain membacanya dengan cara pandang patriarki yang menindas, mengapa kita tidak menginterpretasikannya berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan? Dengan pendekatan ini, kita akan merasakan pemberdayaan.
Ajakan ini dikontekstualisasikan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir melalui metode mubadalah dalam memperlakukan hadis-hadis yang secara eksplisit misoginis terhadap perempuan. Hadis Nabi SAW adalah teladan nyata tentang visi Islam sebagai kasih sayang bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin) dan misi akhlak mulia.
Sayangnya, banyak yang memaknai teks-teks hadis secara parsial, yang mengakibatkan teks hadis terpisah/berjarak dari visi dan misi Islam tersebut. Sering kali, teks hadis, satu atau sebagian kalimatnya, diambil begitu saja. Kemudian dijadikan sumber hukum dengan menggali makna kosakata dari kamus bahasa.
Selain itu, dalam disiplin ilmu hadis, hadis yang sangat parah kelemahannya, yakni yang termasuk dalam kategori dha’if (lemah karena kecacatan di jalur periwayatan atau isi kandungannya), tidak dapat dijadikan sebagai dalil atau hujjah. Sementara dalam praktiknya, banyak sekali hadis-hadis dha’if yang dipakai untuk merepresi perempuan.
Baca juga: Mahsa Amini dan Jilbabisasi Paksa: Beragama Itu Harus Toleran
Mubadalah merupakan suatu pendekatan yang melihat teks hadis secara menyeluruh. Metode ini mensyaratkan integrasi dan keselarasan dengan ayat-ayat Al-Quran serta hadis yang dengan jelas dan tegas menyampaikan ajaran dasar dari visi dan misi tersebut. Dalam relasi antara perempuan dan laki-laki, ajaran dasar yang harus selalu dirujuk adalah keberadaan sebagai hamba kepada Allah SWT dan sebagai khalifah di bumi. Ajaran dasar ini harus senantiasa ada dalam setiap proses pemaknaan untuk memastikan bahwa visi rahmat dan misi akhlak mulia ini dapat diwujudkan.
Tiga perkara di atas juga mempertegas ajakan kepada para perempuan untuk membebaskan diri dari taklid buta, yakni mengamalkan pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya. Terutama pendapat para laki-laki yang berada di sekeliling kita (ayah, saudara-saudara dan kerabat lelaki, suami/calon suami) karena laki-laki selama ini diuntungkan oleh patriarki melalui hak istimewa dan kontrol. Sehingga sering kali secara otomatis mereka menempatkan diri di posisi otoritatif: pemilik pengetahuan dan kebenaran, serta sebagai juru bicara Tuhan di muka bumi.
Jadilah berdaya dan terbebaskan dari taklid buta dengan berpihak pada pesan-pesan kesetaraan dan keadilan karena perempuan dan laki-laki adalah subjek yang utuh dalam kehidupan, di mana keduanya merupakan hamba Allah SWT dan sama-sama menjalankan peran sebagai khalifah di bumi. Oleh sebab itu, relasi antara keduanya bukanlah tentang hegemoni dan dominasi, melainkan saling ketergantungan dan kerja sama.
Bibliografi (Sesuai Urutan Subtopik)
Zulkarnaini Abdullah, Mengapa Harus Perempuan? Menguak Isu Keperawanan, Derajat, Psikologi dan Dosa Warisan Perempuan, Yogyakarta: Ar-Ruz, 2003
Nahdia Aurelia Aurita, “Yang Terkutuk dan Kotor: Membongkar Menstrual Taboo dan Stigmatisasi Menstruasi dalam Islam”, dalam Menyuarakan yang Tak Terdengar: Pemikiran, Agensi, dan Gerakan Perempuan di Balik Lembar Kitab Suci, Jakarta: Universitas Indonesia Publishing, Pusat Riset Gender, dan Konsorsoum Belanda-Indonesia untuk Relasi Muslim Kristen, 2021
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran, Makassar: CV Kreatif Lenggara, 2017
Faqihuddin Abdul Kodir, Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah, Bandung: Afkaruna.id, 2021
KH. Husein Muhammad, Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai, Yogkarta: IRCiSoD, 2020
Faqihuddin Abdul Kodir, Memilih Monogami: Pembacaan atas Al-Quran dan Hadist Nabi, Yogyakarta: LKiS, 2005
Faqihuddin Abdul Kodir, Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, Yogyakarta: IRCiSoD, 2019
(Editor: Nurul Nur Azizah)






