Polisi Gerebek Pesantren, Penegakan Hukum Tak Boleh Munculkan Korban Baru Terutama Anak-Anak

Polisi diduga lakukan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah dalam penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Tindakan ini memunculkan pertanyaan terkait perlindungan anak dan perempuan dalam penyidikan kasus.
Tanya:

Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan, saya Kamila. Kalau polisi melakukan penggerebekan di pesantren untuk menangani suatu tindak pidana, tetapi di dalamnya ada banyak santriwati yang masih anak-anak dan tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut, apakah polisi tidak seharusnya mempertimbangkan keselamatan dan kondisi psikologis mereka? Apakah kehadiran polwan saja sudah cukup untuk menjamin perempuan dan anak terlindungi?

Jawab:

Halo, Kamila. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Iya betul, Penegakan hukum merupakan kewenangan negara untuk mengungkap tindak pidana dan memastikan pertanggungjawaban pelaku.

Namun, kewenangan tersebut bukan kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan kepolisian harus menghormati hak asasi manusia, martabat, privasi, dan keselamatan setiap orang yang berada di lokasi operasi. Termasuk mereka yang tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Persoalan menjadi lebih serius ketika penggerebekan dilakukan di lingkungan pesantren yang dihuni perempuan dan anak. Bayangkan para santriwati sedang tidur, kemudian terbangun karena kedatangan aparat bersenjata.

Mereka tidak memahami situasi yang terjadi, mengapa aparat datang, atau apakah dirinya berada dalam bahaya. Pesantren yang selama ini menjadi tempat belajar yang aman mendadak menjadi ruang yang menimbulkan ketakutan.

Situasi ini mengingatkan kita pada penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memunculkan pertanyaan serius tentang prosedur kepolisian dan perlindungan perempuan serta anak.

Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian mendatangi pesantren sekitar pukul 03.20 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap sebuah warung. Menurut pemberitaan, operasi melibatkan polisi bersenjata laras panjang.

Sebanyak dua belas santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah berada di lokasi. Mereka dilaporkan terkejut dan ketakutan, kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akhirnya dipulangkan setelah wali santri mendatangi Polres Sukoharjo dan mendesak pemulangan santriwati dan ustazah.

Persoalannya bukan hanya apakah penggerebekan memiliki dasar hukum, melainkan apakah aparat telah mempertimbangkan hak dan kepentingan perempuan serta anak yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Penegakan hukum tidak boleh menghasilkan korban baru, terutama anak-anak yang seharusnya dilindungi negara.

Prosedur Penggerebekan: Legalitas Tidak Otomatis Membenarkan Seluruh Tindakan

Penggeledahan merupakan tindakan upaya paksa yang membatasi hak seseorang atas privasi dan ruang kehidupannya. Karena itu, pelaksanaannya harus berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, serta dibatasi oleh kebutuhan penyidikan.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 112–116, mengatur prosedur penggeledahan. Pasal 113 mengatur kewajiban memperoleh izin pengadilan sebelum penggeledahan, dengan pengecualian tertentu dalam keadaan mendesak.

Hal penting terdapat dalam Pasal 113 ayat (3), yang membatasi pemeriksaan dan penyitaan pada barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, izin penggeledahan bukan kewenangan untuk memeriksa seluruh kehidupan orang-orang di suatu tempat atau mengambil barang tanpa relevansi dengan perkara.

Pasal 114 juga mengatur kewajiban menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan serta ketentuan mengenai saksi dan berita acara.

Dalam konteks pesantren, aparat harus memastikan bahwa ruang lingkup penggeledahan tidak meluas secara sewenang-wenang ke ruang pribadi santriwati atau barang milik mereka yang tidak berkaitan dengan perkara.

Waktu pelaksanaan sekitar pukul 03.20 WIB juga patut dievaluasi. Apakah terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan operasi pada waktu anak-anak sedang tidur? Apakah alternatif waktu yang lebih aman tersedia? Dan apakah penggunaan senjata laras panjang benar-benar diperlukan?

Pertanyaan tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran hukum, tetapi wajib dijawab melalui pemeriksaan objektif terhadap dasar kewenangan, kebutuhan, proporsionalitas, dan pelaksanaan operasi.

Pendekatan legal realism mengingatkan bahwa hukum tidak cukup dinilai berdasarkan keberadaan surat izin dan pemenuhan prosedur formal. Hukum juga harus diuji melalui praktik serta akibat nyata tindakan negara terhadap masyarakat. Legalitas formal tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan dampak tindakan aparat.

Kehadiran Polwan Tidak Otomatis Berarti Sensitivitas Gender Terpenuhi

Kehadiran Polwan dalam operasi di lingkungan yang dihuni perempuan dan anak memang penting. Namun, keberadaan polwan tidak otomatis membuktikan terpenuhinya perspektif gender.

Kita perlu membedakan representasi deskriptif, yaitu keberadaan perempuan dalam organisasi, dengan representasi substantif, yaitu apakah keberadaan tersebut benar-benar memengaruhi keputusan dan perlindungan.

Seorang polwan dapat hadir dalam operasi yang tetap mengabaikan privasi, integritas tubuh, dan kebutuhan psikologis anak. Sebaliknya, polisi laki-laki juga berkewajiban memiliki kompetensi gender dan perlindungan anak.

Sensitivitas gender bukan sifat biologis yang otomatis dimiliki perempuan. Ia merupakan kompetensi dan tanggung jawab kelembagaan.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah analisis risiko gender dilakukan sejak perencanaan? Apakah petugas mengetahui keberadaan anak perempuan? Apakah penggunaan senjata, waktu operasi, dan cara memasuki ruang privat telah dipertimbangkan? Dan apakah Unit PPA-PPO dilibatkan secara substantif?

Unit PPA-PPO tidak boleh sekadar hadir setelah persoalan terjadi. Unit ini harus mampu memberikan pertimbangan perlindungan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi operasi. Sensitivitas gender bukan soal siapa yang hadir dalam operasi, melainkan apakah seluruh tindakan kepolisian benar-benar menghormati hak dan kebutuhan perempuan serta anak.

Viktimologi Feminis: Perempuan dan Anak Bukan Konsekuensi Sampingan Operasi

Viktimologi feminis mengajak kita melihat bagaimana relasi kuasa membentuk kerentanan dan bagaimana institusi dapat menghasilkan dampak terhadap kelompok yang seharusnya dilindungi.

Dalam penggerebekan pesantren, terdapat ketimpangan kekuasaan yang nyata. Aparat memiliki senjata, kewenangan, dan kendali situasi. Sebaliknya, santriwati memiliki keterbatasan untuk memahami prosedur, mempertanyakan tindakan, atau menolak perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman.

Kerentanan ini makin kompleks karena usia, gender, dan ketergantungan anak terhadap orang dewasa saling berinteraksi. Lingkungan pesantren merupakan ruang kehidupan personal yang berkaitan dengan pendidikan, istirahat, ibadah, interaksi sosial, dan privasi tubuh.

Ketika aparat memasuki ruang tersebut pada dini hari dengan senjata, dampaknya tidak hanya berupa gangguan aktivitas, tetapi juga hilangnya rasa aman dan kendali.

Kerugian korban tidak selalu berupa luka fisik. Ketakutan, gangguan privasi, perasaan terancam, dan terganggunya rasa aman juga harus diperhitungkan. Kondisi ini dapat dibaca melalui konsep institutional victimization. Yakni ketika institusi yang memiliki mandat melindungi masyarakat justru berpotensi menghasilkan kerugian melalui penggunaan kewenangannya.

Penting membedakan bahwa tidak semua santriwati otomatis berstatus Anak Korban Tindak Pidana dalam pengertian formal hukum. Namun, mereka tetap merupakan anak yang hak-haknya terdampak tindakan aparat. Status hukum sebagai korban tindak pidana bukan prasyarat untuk memperoleh perlindungan.

Kepentingan Terbaik Bagi Anak: Kewajiban Hukum yang Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kepentingan Penyidikan

Kepentingan terbaik bagi anak adalah prinsip yang seharusnya menjadi pusat evaluasi penggerebekan pesantren. Santriwati bukan sasaran penyidikan dan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Karena itu, kepentingan mereka harus dinilai secara mandiri, bukan dianggap otomatis tunduk pada kebutuhan operasional kepolisian.

Pasal 3 Konvensi Hak Anak menegaskan dalam semua tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Prinsip ini juga diadopsi dalam Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.

Komite Hak Anak PBB melalui General Comment No. 14 (2013) menjelaskan tiga dimensi kepentingan terbaik anak: sebagai hak substantif, prinsip interpretatif, dan aturan prosedural. Artinya, pertama anak berhak agar kepentingannya menjadi pertimbangan utama.

Kedua, hukum harus ditafsirkan dengan mengutamakan perlindungan anak. Ketiga, setiap keputusan yang memengaruhi anak harus didahului penilaian dampaknya terhadap keselamatan, kesejahteraan, serta perkembangannya.

Kewajiban tersebut juga berlaku ketika anak bukan sasaran langsung tindakan negara, tetapi terdampak oleh tindakan tersebut. Kepentingan penyidikan memang sah, tetapi tidak memberikan kewenangan tanpa batas. Aparat harus mempertimbangkan alternatif tindakan yang lebih aman, waktu pelaksanaan, penggunaan senjata, serta cara meminimalkan dampak terhadap anak.

Baca juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Dihadirkan di Podcast, Ini Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak Korban

Santriwati juga tidak boleh dibawa ke kantor kepolisian secara kolektif hanya karena berada di lokasi penggeledahan. Setiap tindakan membawa, memeriksa, membatasi pergerakan, atau memisahkan anak dari pengasuh harus memiliki dasar hukum dan kebutuhan individual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika anak tidak dibutuhkan untuk pemeriksaan, prioritasnya adalah memastikan mereka tetap aman dan dapat melanjutkan kehidupan serta pendidikan. Apabila diperlukan keterangan anak, prosesnya harus ramah anak, disertai pendampingan, dan menghormati hak mereka untuk didengar.

Pasal 12 Konvensi Hak Anak dan Pasal 10 UU Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat. Hak tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kewajiban untuk menceritakan pengalaman yang membuatnya tertekan.

Pasal 20 UU Perlindungan Anak juga menegaskan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dengan demikian, negara tidak dapat mengalihkan seluruh tanggung jawab perlindungan kepada keluarga atau pengelola pesantren.

Anak tidak harus menjadi sasaran operasi untuk berhak mendapatkan perlindungan dari dampak operasi tersebut.

Pendekatan Berbasis Trauma: Jangan Sampai Oenegakan Hukum Menciptakan Trauma Baru

Pendekatan trauma-informed justice mengingatkan bahwa pengalaman yang mengancam keselamatan atau rasa aman dapat memunculkan respons psikologis meskipun tidak terdapat luka fisik.

Bagi seorang anak, terbangun pada dini hari karena kedatangan aparat bersenjata dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan menakutkan. Anak mungkin tidak memahami perbedaan antara penggeledahan, penangkapan, dan pemeriksaan. Ia hanya melihat aparat memasuki lingkungan tempat tinggalnya dan menyaksikan situasi yang tidak dapat dikendalikannya.

Dampaknya dapat berupa kecemasan, gangguan tidur, mudah terkejut, kesulitan berkonsentrasi, atau menarik diri. Namun, tidak semua anak yang mengalami ketakutan otomatis mengalami gangguan trauma klinis.

Kondisi setiap anak harus dinilai secara individual oleh tenaga profesional. Prinsip do no harm mengharuskan aparat mengantisipasi dampak psikologis sejak perencanaan operasi. Penggunaan kekuatan harus memperhitungkan keberadaan anak, komunikasi harus disesuaikan dengan usia, dan tindakan yang tidak diperlukan harus dihindari.

Pemulihan juga harus mencegah secondary victimization atau viktimisasi sekunder. Anak tidak boleh dipaksa mengulang cerita berkali-kali, menghadapi pertanyaan yang menyalahkan, atau dijadikan alat pembuktian untuk kepentingan institusi.

Santriwati membutuhkan asesmen psikososial yang independen, dukungan keluarga, perlindungan privasi, keberlanjutan pendidikan, serta lingkungan yang kembali memberikan rasa aman. Pemulihan harus berorientasi pada kebutuhan anak, bukan kebutuhan institusi untuk menunjukkan bahwa persoalan telah selesai.

Akuntabilitas Negara: Pengalaman Korban Harus Menjadi Ukuran Keadilan

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah keadilan epistemik (epistemic justice), sebagaimana dikembangkan Miranda Fricker. Konsep ini menekankan pengakuan terhadap seseorang sebagai subjek yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang layak didengar.

Dalam peristiwa yang melibatkan institusi negara, terdapat ketimpangan produksi informasi. Kepolisian memiliki jabatan, kewenangan, dan akses media. Sebaliknya, anak mungkin hanya mampu menjelaskan pengalamannya melalui ungkapan sederhana: takut, menangis, terkejut, atau merasa tidak aman. Kesederhanaan bahasa tersebut tidak membuat pengalaman anak kehilangan kredibilitas.

Narasi resmi tidak otomatis lebih benar hanya karena disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pengalaman korban harus menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan apakah penggunaan kewenangan negara telah sesuai dengan hukum.

Karena itu, penggerebekan pesantren perlu diikuti evaluasi yang memeriksa rantai komando, perencanaan operasi, penggunaan senjata, ruang lingkup penggeledahan, keterlibatan Unit PPA-PPO, serta dasar tindakan terhadap santriwati.

Polri juga perlu membangun standar operasi yang mewajibkan asesmen risiko berbasis gender dan usia, penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, komunikasi ramah anak, perlindungan ruang privat, dan evaluasi dampak psikososial.

Apabila ditemukan pelanggaran, harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban yang transparan, pengawasan independen, dan pemulihan bagi pihak terdampak.

Baca juga: Anak Korban Gempa Flores Alami Kekerasan Seksual, Bagaimana Penanggulangan Bencana Berperspektif Gender?

Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari kemampuan menemukan tersangka atau barang bukti. Negara juga harus memastikan bahwa perempuan dan anak yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tetap terlindungi, martabatnya dihormati, pengalamannya didengar, dan kerugiannya dipulihkan.

Negara yang adil bukan hanya negara yang mampu menindak pelaku kejahatan, tetapi juga negara yang mampu memastikan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, ia tidak menciptakan korban baru.

Perempuan dan anak bukan sekadar alasan negara mengklaim perlindungan. Pengalaman, martabat, suara, dan hak mereka harus menjadi ukuran apakah perlindungan itu benar-benar terjadi.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.  

Editor: Anita Dhewy

Tutut Tarida

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!

latest news

latest news

popular

Yuk, Menulis di Konde.co

Kami memanggil kamu yang peduli dengan penguatan narasi yang berperspektif perempuan dan kelompok marjinal di media untuk menulis di Konde.co. Dengan mengirim tulisan ke Konde.co, kamu juga turut mendukung jurnalisme publik Konde.co bisa terus hidup.

Video