Demo mendesak pengesahan RUU PPRT, yang kini telah menjadi UU PPRT, di Gedung DPR RI pada Agustus 2024 (foto: dok. Konde.co/Salsabila Putri Pertiwi)

Game Simulasi Aturan Turunan UU PPRT: Tentukan Arah Hukum Perlindungan PRT!

Konde.co merilis game interaktif “Simulasi Aturan Turunan UU PPRT” untuk mengajak publik memahami penyusunan aturan pelaksana dan dinamika di baliknya.

Gim ini dirilis sebagai serial dari Edisi Khusus Konde.co untuk memperingati Hari International Day of Care and Support. Gim disadur dari artikel Enam Bulan Pasca Pengesahan UU PPRT: Hak Diakui, Aturan Pelaksana Masih Dinanti yang terlebih dahulu terbit pada 30 Oktober 2026.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) telah memperjuangkan pengakuan hak selama 22 tahun hingga UU PPRT disahkan pada April 2026. Enam bulan setelah pengesahan, perjuangan belum selesai. Pemerintah masih harus menyusun lima Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana, paling lambat 30 April 2027. Tanpa aturan teknis tersebut, pengakuan hak PRT berisiko tidak terwujud dalam perlindungan nyata.

Dari 4,2 juta PRT di Indonesia, yang 84 persen di antaranya adalah perempuan, terdapat pengalaman panjang tentang kekerasan, eksploitasi, dan ketidakpastian kerja di balik pintu-pintu rumah yang tertutup. Setiap misi dalam gim simulasi ini berangkat dari persoalan nyata yang dialami para PRT.

Salah satunya adalah pengalaman Heni (Yuli Maheni, 51 tahun). Ia mulai bekerja sebagai PRT di Jakarta pada 1992, saat berusia 16 tahun, karena keterbatasan biaya sekolah. Selama bekerja, Heni pernah mengalami kekerasan dan penyekapan di gudang oleh anak pemberi kerjanya sejak pagi hingga sore. Ia harus menahan lapar, haus, bahkan buang air di dalam gudang yang terkunci agar keberadaannya tidak mengganggu.

Gaji Heni sebesar Rp25.000 per bulan juga ditahan selama tiga tahun masa kerjanya, yakni 1992–1995. Setelah berhenti bekerja dan berulang kali menagih, ia hanya menerima sebagian kecil dari upahnya, yaitu Rp1 juta.

Pengalaman tersebut tidak menghentikan langkah Heni. Setelah pindah ke Yogyakarta, ia aktif berorganisasi bersama Rumpun Tjut Nyak Dhien dan menerbitkan buletin Swara Operata. Pada 27 April 2003, ia turut mendirikan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia. Organisasi ini kemudian melahirkan draf pertama Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada 2004.

Perjalanan serupa dilakoni Oom Umiyati (49 tahun), PRT yang tumbuh dalam keluarga yang berteduh di bawah geribik di Lampung. Pada 1995, berbekal tabungan terakhir sebesar Rp5.000 untuk menelepon melalui wartel koin, Oom memutuskan merantau ke Jakarta setelah menemukan iklan lowongan kerja di selembar koran bekas.

Setibanya di ibu kota, ia menghadapi kerasnya kedisiplinan dan minimnya fasilitas di asrama penampungan yayasan penyalur. Selama bertahun-tahun, Oom bekerja dengan jam kerja tanpa batas. Ia juga pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Namun, pendidikan paralegal dan pemahaman hukum yang diperolehnya melalui serikat pekerja membuat Oom berani memperjuangkan haknya. Ia menempuh perlawanan hukum terhadap pemberi kerja hingga berhasil memperoleh pesangon sebesar dua bulan gaji secara penuh.

Sementara itu, Yopi Wapikoh (45 tahun) mulai bekerja sebagai PRT pada 2005 setelah keluarganya mengalami krisis ekonomi akibat suaminya terkena PHK. Saat pertama kali bekerja di sebuah apartemen di Pondok Indah, perempuan asal Ciamis ini mengalami gegar budaya ketika berhadapan dengan peralatan dapur modern bertenaga listrik dan kompor touchscreen.

Selama bertahun-tahun, Yopi bekerja dari Senin hingga Sabtu tanpa memperoleh hak libur nasional maupun jaminan sosial. Ia juga mengalami PHK tanpa pesangon saat pandemi COVID-19.

Melalui keterlibatannya di SPRT Sapulidi dan JALA PRT, Yopi kini menggunakan UU PPRT sebagai landasan untuk bernegosiasi dengan pemberi kerja. Ia memperjuangkan kontrak kerja tertulis, kepastian jam kerja, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Melalui gim simulasi ini, pembaca diajak mengambil posisi sebagai pembuat kebijakan (policy maker). Mereka harus merumuskan pilihan kebijakan untuk aturan pelaksana UU PPRT dengan berangkat dari persoalan yang dialami Heni, Oom, dan Yopi.

Ada enam misi dan satu tantangan akhir yang harus diselesaikan:

  • Misi 1: PP tentang Pengupahan PRT (Pasal 15 ayat 3) Misi ini berangkat dari ketidakpastian upah yang dialami Heni. Pemain diajak merancang tata cara pembayaran, skala upah, kenaikan upah berkala, hingga kompensasi lembur. UU PPRT mengatur bahwa upah PRT ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja, bukan dengan menetapkan kewajiban pembayaran sesuai upah minimum regional.
  • Misi 2: PP tentang Jaminan Sosial PRT (Pasal 16 ayat 4) Pemain dihadapkan pada perdebatan mengenai skema pembiayaan jaminan kesehatan PRT. Salah satu pilihan yang harus dipertimbangkan adalah pembiayaan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN/APBD sebagaimana didorong koalisi masyarakat sipil, atau pembebanan iuran kepada pemberi kerja.
  • Misi 3: PP tentang Pelatihan Vokasi PRT (Pasal 25) Pemain harus merancang skema pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling bagi calon PRT maupun PRT aktif. Tujuannya agar PRT memiliki akses terhadap peningkatan keterampilan dan terhindar dari perlakuan buruk di tempat penampungan, seperti pengalaman yang pernah dialami Oom dan Yopi.
  • Misi 4: PP tentang Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 30 ayat 5) Bagaimana pemerintah dapat mengawasi sektor kerja yang berlangsung di ruang privat? Dalam misi ini, pemain diajak merancang mekanisme pendataan elektronik yang terintegrasi, mencakup Perusahaan Penempatan PRT (P3RT), PRT, dan pemberi kerja hingga tingkat RT/RW dan kelurahan.
  • Misi 5: PP tentang Penyelesaian Perselisihan (Pasal 33) Pemain harus merancang mekanisme penyelesaian perselisihan, mulai dari musyawarah untuk mufakat paling lama tujuh hari hingga mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Mekanisme ini perlu mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa antara PRT dan pemberi kerja agar persoalan seperti PHK sepihak dapat diselesaikan secara adil.
  • Misi 6: Permen tentang Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) (Pasal 22) Misi ini mengajak pemain memperketat standar perizinan perusahaan penempatan PRT. Pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik penahanan dokumen pribadi dan penyediaan tempat penampungan yang tidak layak.
  • Tantangan Akhir: Dilema Bentuk Aturan (Lima PP Terpisah atau Satu RPP Omnibus) Pada tantangan terakhir, pemain harus menentukan bentuk penyusunan aturan pelaksana. Apakah lima PP disusun secara terpisah agar setiap aturan memiliki fokus dan pengaturan teknis yang lebih terperinci, sebagaimana diusulkan koalisi masyarakat sipil? Atau seluruhnya digabungkan dalam satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dengan pendekatan omnibus sebagaimana opsi yang ditawarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?

Selamat bermain dan mengawal kebijakan!

Artikel lengkap dari gim ini dapat dibaca pada: Enam Bulan Pasca Pengesahan UU PPRT: Hak Diakui, Aturan Pelaksana Masih Dinanti.

(Liputan ini merupakan bagian dari serial Edisi Khusus Konde.co untuk memperingati Hari International Day of Care and Support yang didukung oleh Penabulu Foundation lewat Program Care Connect)

Luthfi Maulana Adhari

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!

latest news

latest news

popular

Yuk, Menulis di Konde.co

Kami memanggil kamu yang peduli dengan penguatan narasi yang berperspektif perempuan dan kelompok marjinal di media untuk menulis di Konde.co. Dengan mengirim tulisan ke Konde.co, kamu juga turut mendukung jurnalisme publik Konde.co bisa terus hidup.

Video