Perkawinan Anak dalam Bayang-Bayang Hari Anak Nasional

“Perkawinan anak merupakan persoalan anak yang banyak terjadi pada anak perempuan di hari anak nasional yang jatuh 23 Juli 2018. Ini merupakan lingkaran hubungan sebab akibat yang saling berkelindan.”

Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Kajian cepat Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di tahun 2018 tentang perkawinan anak di Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi, terdapat 134 kasus perkawinan anak perempuan yang terjadi di tahun 2001 hingga 2018. Usia termuda anak perempuan yang menikah adalah 12 tahun yang terdapat di Bengkulu. Dari seluruh kasus, 56 persen anak perempuan menikah di usia 15-17 tahun.

Sementara untuk laki-laki, perkawinan anak termuda adalah di usia 12 tahun, dan dari seluruh kasus, hanya 30 laki-laki yang kawin sebelum usia 19 tahun. Selisih angka terjauh antara perempuan dan laki-laki yang ditemukan adalah 25 tahun. Anak perempuan beumur 13 tahun dikawinkan dengan laki-laki dewasa yang berumur 38 tahun dengan alasan ekonomi keluarga yang pailit.

Data hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa tingkat perkawinan anak di atas 35% di beberapa daerah. Indonesia berada di urutan ke 7 diantara sepuluh negara di dunia dengan jumlah kasus perkawinan tertinggi, perempuan berusia 20 sampai 24 tahun yang kawin sebelum usia 18 tahun. Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.408.000 anak.

Mengutip data dari Girls Not Brides diperkirakan terdapat 1 dari 7 remaja putri di Indonesia sudah kawin sebelum berusia 18 tahun.

Berdasarkan SDKI 2017 (BPS), angka rata-rata nasional persentase perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun adalah 25,71%. Dari 34 Provinsi di Indonesia, 2/3 (dua pertiga) nya atau 23 provinsi memiliki angka rata-rata, di atas angka nasional.

Dian Kartikasari menyebutkan bahwa lima provinsi yang memiliki persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun tertinggi adalah Kalimantan Selatan (39,53%), Kalimantan Tengah (39,21%), Kepulauan Bangka Belitung 37,19%, Sulawesi Barat (36,93%) dan Sulawesi Tenggara (36,74%).

“Meskipun Pasal 26 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa salah satu tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun fakta menunjukkan, sebagian besar praktek perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, dengan berbagai latar belakang alasan, seperti kemiskinan, pemahaman tafsir agama, terutama menghindrkan dari zina dan faktor tradisi, terutama pantangan menolak lamaran,” ujar Dian Kartikasari.

Persoalan ini merupakan kasus yang mendera anak-anak Indonesia saat ini. Tema Peringatan Hari Anak Nasional 2018, yang diperingati pada 23 juli 2018, adalah anak Indonesia GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul dan Sehat). Dalam tema ini padahal diharapkan bahwa anak Indonesia dapat menjadi anak yang sehat, cerdas bahagia dan aman.

Akses Pendidikan, Gizi dan Kekerasan pada Anak

Fakta lain juga menunjukkan, bahwa hampir 1 juta anak Indonesia yang berhasil lulus SD, tak dapat melanjutkan di tingkat SMP karena 2 alasan utama.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyebutkan tentang 2 alasan tersebut, yaitu pertama, karena orang tua tidak memiliki biaya atau dililit kemiskinan dan tidak menjadi target penerima Kartu Indonesia Pintar. Kedua, karena jumlah gedung SMP, hanya sepertiga dari jumlah gedung SD. Artinya, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengadaan sekolah, masih sangat rendah. Situasi ini akan merintangi pencapaian untuk mewujudkan anak Indonesia yang unggul.

Upaya untuk mewujudkan anak Indonesia sehat, masih dihadapkan pada rendahnya status gizi anak Indonesia, yang terjadi hampir di semua Kabupaten/kota.

Data Hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) 2017 di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/kota menunjukkan presentase balita gizi buruk 3,8 % dan gizi kurang 14 %, stunting (pendek) 29,6% dan wasting (kurus) 9,5%. Presentase stunting pada anak usia 5-12 tahun 27,7% dan wasting 10,9%. Sedangkan presentase stunting pada remaja usia 12 -18 tahun 35,5% dan wasting 4,7%.

Data PSG menunjukkan dari 514 Kabupaten/kota, hanya ada 6 kabupaten/ kota yang memiliki masalah gizi rendah atau status gizinya rendah sesuai standar WHO. Presentase Balita stunting di bawah 20 % dan wasting di bawah 5%.

Ke enam Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tomohon, Kota Denpasar dan Klungkung (Bali), Kota Palembang, Muaro Jambi (Jambi) dan Tanah Bumbu. Selebihnya 24 Kab/kota memiliki masalah gizi akut, 32 Kab/kota memiliki masalah gizi kronis dan 452 kab/kota memiliki masalah gizi Akut-Kronis.

Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartikasari menyebutkan bahwa fakta ini menunjukkan tentang perhatian keluarga dan negara, khususnya pemerintah daerah terhadap gizi anak yang masih sangat memprihatinkan.

Fakta juga menunjukkan bahwa persoalan gizi, bukan semata-mata persoalan daya beli masyarakat terhadap pangan, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor pengetahuan orang tua tentang gizi, prioritas alokasi dana rumah tangga, dan pola pengasuhan. Selain itu, tingginya kurang gizi pada balita dan remaja, juga disumbang oleh tradisi perkawinan anak.

“Anak Indonesia masih belum dapat menikmati hak atas rasa aman, baik di ruang publik, sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri. Data Sistem Pelaporan Kekerasan online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA, KPPPA) menunjukkan Kasus Kekerasan terhadap anak, terus mengalami kenaikan. Kekerasan terhadap ada pada 2015 hanya 1.975 kasus, menjadi 6.820 kasus pada 2016,” Kata Dian Kartikasari.

Hal lain, kekerasan terhadap anak pada Januari – Juli 2018 mencapai 3.265 kasus, meliputi kekerasan dialami anak usia 0-5 tahun sebanyak 610 kasus, usia 6-12 tahun sebanyak 984 kasus dan usia 13-17 tahun sebanyak 1,671 kasus.

“Meski data ini menunjukkan peningkatan secara drastis, namun belum menggambarkan fakta sesungguhnya, karena tingginya jumlah anak yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Terutama kasus kekerasan seksual yang dialami dari orang dewasa yang tinggal bersamanya.”

Rendahnya status gizi anak, rendahnya akses melanjutkan tingkat SMP, perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak, merupakan lingkaran hubungan sebab-akibat yang saling berkelindan.

“Empat masalah besar yang dihadapi anak Indonesia saat ini harus diselesaikan, jika kita ingin mewujudkan Anak Genius, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelajutan.”

Karena 4 masalah besar yang dialami oleh anak, berpotensi menimbulkan kegagalan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya pada tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 3 (Kesehatan yang baik) , Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 10 (Berkurannnya Kesenjangan), dan 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

Untuk mewujudkan anak Indonesia Genius dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal-SDG), Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, kepada pemerintah untuk melakukan terobosan kebijakan dan tindakan administratif, untuk secepatnya menambah jumlah sekolah jenjang SMP, dengan menggunakan gedung-gedung Sekolah SD dan Sekolah SMP dan menambah jumlah tenaga pengajar, agar seluruh anak yang lulus SD dapat melanjutkan sekolah jenjang SMP.

Selanjutnya menyelenggarakan program untuk percepatan penanganan masalah gizi di Indonesia, membuat kebijakan dan program untuk menghentikan perkawinan anak dan memperkuat kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia serta fasiltas/sarana dan penegakan hukum untuk penanggulangan kekerasan terhadap anak.

Dian Kartikasari juga mengatakan bahwa orangtua harus meningkatkan komitmen untuk memenuhi hak pangan dan pendidikan, melalui upaya meningkatkan pengetahuan, memprioritaskan anggaran rumah tangga untuk pemenuhan gizi dan pendidikan anak, memperbaiki pola pengasuhan dan mewujudkan pengasuhan tanpa kekerasan, serta memenuhi hak tumbuh dan berkembang serta hak partisipasi dan menghentikan praktek perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!