Televisi dan Selebritas: Hobi Mengumbar Masalah Pribadi

Televisi di Indonesia sangat hobi mengumbar persoalan pribadi para selebriti. Seolah yang dilakukan selebriti selalu penting untuk ditampilkan pada publik.

Stasiun televisi di Indonesia gemar menggunakan frekuensi publik untuk menyiarkan acara-acara yang mengumbar persoalan pribadi, terutama kalangan selebritas. Karena kecenderungan itu, masyarakat kehilangan salah satu fungsi media, yaitu edukasi.

Ada jutaan penonton yang menyaksikan prosesi pernikahan selebritas yang berhari-hari disiarkan televisi. Jadwal acaranya bahkan disusun rapi, sesuai dengan prosesi adat yang telah disepakati. Di luar itu, layar datar di ruang-ruang keluarga Indonesia mayoritas juga mengumbar cerita perceraian, perebutan suami, istri atau anak para selebritas, hewan peliharaan mereka, dan sisi kehidupan lain mereka yang tak jarang didramatisasi

Sementara, di sisi lain ada sejumlah acara televisi yang dinilai bermutu, justru sepi penggemar. Tentu saja ini menimbulkan pertanyaan, termasuk di benak Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia.

“Ada apa dengan publik kita? Publik kita sudah terlalu lama terhegemoni dengan sesuatu yang wah, sesuatu yang mungkin bisa memindahkan dari situasi fakta ke situasi yang lainnya, yang seolah-olah memubat hidup itu tidak ada susah,” ujarnya dalam diskusi Zero Privasi Tayangan selebritass: Perspektif Gender & Media, Kamis (3/6).

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh www.Konde.co ini, Mike menyebut sejumlah tayangan yang membawa inspirasi di stasiun televisi sebagai contoh acara yang sepi peminat. Padahal ada banyak hal yang bisa dipelajari dari tayangan itu. Misalnya, bagaimana perempuan dapat belajar dari tayangan televisi mengenai strategi mempertahankan ekonomi di tengah pandemi.

Dalam bentuk yang berbeda, pengelola televisi sebenarnya juga bisa tetap memberikan edukasi, dengan mengambil peristiwa-peristiwa yang terjadi pada selebritas. Misalnya jika terjadi perceraian, penonton dapat diberi edukasi terkait apa yang sebaiknya dilakukan. Pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) misalnya, jika seorang artis perempuan mengalaminya, penonton -khususnya perempuan- juga bisa dipahamkan mengenai langkah-langkah yang bisa diambil.

Mike memberi contoh, dalam muatan terkait menstruasi, misalnya, televisi mengarahkan solusinya pada produk pembalut wanita. Padahal mereka memiliki kesempatan untuk memberikan pemahaman kepada remaja terkait hal ini.

“Mungkin TV-nya memang cuma ingin keuntungan saja, tanpa memikirkan sebenarnya apa sih manfaat yang bisa diambil oleh publik,” tambah Mike.

Persoalan ini penting untuk dibicarakan, karena faktanya penonton televisi mayoritas adalah kelompok perempuan. Akan menjadi persoalan, jika acara-acara yang ditampilkan tidak memberdayakan atau membantu perempuan menghadapi persoalan mereka sehari-hari.

Terikat Kode Etik

Berita-berita artis dan kehidupan pribadinya yang ditayangkan televisi, sebenarnya diproduksi dengan mekanisme seperti media pada umumnya. Ada sekelompok jurnalis yang bertugas dalam isu khusus ini, yang menjadikan artis sebagai narasumbernya. Sayangnya, sisi yang dikulik mayoritas adalah persoalan pribadi, yang kemudian disiarkan melalui televisi dalam frekuensi milik publik.

Marina Nasution, dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, mengatakan pihaknya jelas tidak setuju dengan pola semacam ini.

“Kami menolak tayangan-tayangan seperti ini, karena ini jelas merampas hak publik. Tidak hanya merampas hak publik, tapi melecehkan nalar publik. Dan tentu saja prinsip itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mengikat profesi jurnalis,” kata Marina.

Kode Etik Jurnalistik Indonesia pada pasal 9 memang menyatakan Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Kehidupan pribadi dalam pasal itu ditafsirkan sebagai segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya, selain yang terkait dengan kepentingan publik. Artinya, jika sisi kehidupan pribadi tidak terkait kepentingan publik untuk mengetahuinya, maka hal itu harus diposisikan sebagai kehidupan pribadi yang tidak bisa diumbar begitu saja.

Marina menilai, pada faktanya, kode etik itu tidak diterapkan dengan baik. Justru tayangan-tayangan yang mengumbar privasi dan sekadar selebrasi, diudarakan di frekuensi publik secara bebas. Kondisi ini menurutnya sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Penyiaran.

“Tayangan-tayangan seperti ini membuat publik menjadi jauh pada isu-isu substansial yang sebetulnya sangat dekat dengan kehidupan mereka,” kata Marina.

Dia memberi contoh, dalam kasus pernikahan pesohor belum lama ini yang dihadiri Presiden Jokowi, menjadi penting bagi masyarakat untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah menangani pandemi. Di sisi lain, masyarakat dilarang menyelenggarakan pesta pernikahan, tetapi ada proses yang justru dihadiri presiden, dan bahkan disiarkan langsung televisi.

Marina ingat, sejak sekitar 20 tahun yang lalu acara-acara semacam ini sudah muncul dan mengisi frekuensi publik. Wajar jika muncul pertanyaan bagaiman kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait hal ini, sehingga model-model acara semacam itu dapat bertahan hingga dua dekade.

Melanggar Pedoman Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebenarnya telah mengeluarkan peraturan yang menjadi pedoman perilaku penyiaran pada 2012. Aturan ini menyebut, hak pribadi adalah hak atas kehidupan pribadi, dan ruang pribadi dari subyek atau obyek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Namun, menurut Lestari Nurhajati, pegiat media penyiaran yang juga dosen Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, televisi sampai saat ini masih dipenuhi tayangan semacam itu.

“Aturannya sudah jelas di Standar Program Siaran, pasal 1 ayat 28, tahun 2012 yang menjadi mandat KPI. Kehidupan pribadi adalah hal yang terkait dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan agama dan rahasia pribadi itu tidak layak muncul di tayangan televisi frekuensi milik publik, milik masyarakat,” ujar Lestari.

Kondisi ini terus berjalan, menurutnya, karena terjadi pembiaran yang dilakukan lembaga negara, dalam hal ini KPI. Akibatnya, masyarakat masih disuguhi tayangan yang tidak bermutu dan sangat pribadi, bahkan hingga persoalan ranjang para artis, dengan sangat mencolok.

“Kalau tidak ketemu selebritasnya, maka sopirnya, pekerja yang ada di rumah itu, semua diizinkan untuk melakukan proses yang disebut dengan wawancara sepihak. Lalu mengumbar urusan-urusan yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik,” lanjut Lestari.

Proses ini, tambahnya, dikenal sebagai komodifikasi, yang terjadi baik pada isi medianya, khalayak atau audience dan juga pekerja media. Komodifikasi terjadi karena ada kepentingan industri media khususnya pemilik jaringan televisi untuk membesarkan medianya.

“Kalau namanya bisnis, boleh saja tapi jangan rakus. Apakah para pemilik media ini membayangkan masa depan Indonesia, jika isi televisi kita dari pagi sampai malam adalah gosip, membahas isu ranjang selebritas, perceraiannya. Apakah itu yang hendak diekspos? Apakah itu yang dikehendaki?”tambah Lestari.

Pemilik televisi yang menikmati 60 persen dari belanja iklan sebsar Rp200 triliun, kata Lestari, tidak boleh serakah. Mereka juga harus memikirkan nasib bangsa ini ke depan, terutama karena frekuensi adalah milik publik. Dia mendesak KPI sebagai regulator dan Kominfo selaku wakil pemerintah, untuk bekerja keras memperbaiki sektor ini. [ns/ab]

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

(Sumber: Voice of America)

Nurhadi Sucahyo

Jurnalis Voice of America (VOA)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!