Dipaksa Aborsi dan Terpaksa Judol, Malah Dipidana Masuk LPKA: Anak Berkonflik dengan Hukum Terbelenggu Ego Negara

Mona dipaksa aborsi oleh pacarnya yang berusia dewasa. Agnes terpaksa mempromosikan judi daring karena terancam jadi tunawisma. Kedua anak yang berkonflik dengan hukum ini adalah korban, namun dipidana dalam pembinaan yang merenggut masa kecil mereka.

Pagi itu, Mona datang paling terakhir. Ia baru saja mengurus administrasi integrasi cuti bersyarat dari ruangan sebelah tempat pertemuan kami. 

Salah satu anak binaan perempuan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang ini akan dinyatakan bebas. Juli mendatang menandakan satu tahun Mona telah dipidana pembinaan karena melanggar pasal larangan aborsi dalam UU Perlindungan Anak.

Mona mengambil keputusan untuk melakukan aborsi saat dirinya berusia 17 tahun. Mantan pacarnya, yang saat itu berusia 20 tahun, kini menjadi satu perkara (SPK) dan divonis 5 tahun 10 bulan. Kepada Konde.co, Mona mengaku dirinya diminta untuk menggugurkan janin di dalam kandungan oleh mantan pacarnya. Apa yang menjadi alasannya melakukan konsultasi ke klinik dan membeli obat “pelancar menstruasi” di sebuah toko daring.

“Disuruh sama dia buat ngegugurin aja. Dia ngomong sendiri kalau anak itu mau dikasih ke orang kalau misalnya anak itu hidup,” cerita Mona pada Konde.co, Jumat (25/1/2025).

Di beberapa negara, statutory rape digunakan sebagai istilah kriminal bagi orang dalam kategorisasi usia dewasa yang berhubungan seksual dengan anak. Gagasan ini erat kaitannya dengan konsep bahwa persetujuan seksual hanya dapat diberikan oleh orang yang sudah mencapai umur tertentu (age of consent).

Baca Juga: Aborsi Akibat Perkosaan Tidak Boleh Dipidana

Kebanyakan negara menetapkan 16 tahun sebagai umur awal seseorang mampu memberikan persetujuan seksual. Perbedaan batasan usia ditentukan oleh berbagai faktor, seperti usia pubertas atau asumsi kedewasaan berpikir. Beberapa negara juga menetapkan kualifikasi lebih lanjut tentang statutory rape, seperti jarak umur antara dua belah pihak.

Sejak 2022, kita punya Pasal 4 ayat (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur soal persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Namun, aparat penegak hukum, layaknya dalam kasus Mona, belum menggunakan aturan ini untuk membela anak yang berhadapan dengan hukum. 

Walau UU TPKS dan UU Perlindungan Anak Pasal 76D mendefinisikan kekerasan seksual terhadap anak jika korban di bawah usia 18 tahun, ada inkonsistensi dalam beberapa aturan lain tentang hubungan seksual anak.

Dalam KUHP Pasal 287, anak di bawah 15 tahun dilarang berhubungan seksual, sedangkan pada Pasal 330, seseorang dianggap dewasa jika sudah di atas 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu, UU Pernikahan mengatur usia legal menikah yaitu 19 tahun.

UU TPKS seharusnya dapat membebaskan Mona dari jeratan hukum pasal aborsi. Mengingat, dirinya masih masuk dalam kategori anak. Ia belum mampu memberikan persetujuan seksual untuk orang dewasa. 

Baca Juga: 4 Catatan Kritis Belum Optimalnya Implementasi UU TPKS 

Sejatinya, Mona adalah korban kekerasan seksual berlapis, yaitu persetubuhan anak dan paksaan aborsi. Meski begitu, ia sama sekali tidak tahu mengenai UU TPKS yang sudah disahkan sejak tiga tahun lalu. Yang hanya Mona ingat, seorang penyidik dalam persidangan malahan menyalahkan perbuatannya.

‘Makanya, kamu kalau mau begini begitu, mikir dulu,’” ulang Mona. “Tapi saya nggak terlalu ambil pusing, sih, karena mereka nggak tahu apa-apa. Orang yang ngomong kayak gitu nggak saya ambil hati karena orang itu nggak ngerasain jadi saya.”

Berbeda dari Mona, Agnes (17) divonis satu tahun karena mempromosikan judi daring (judol). Ia mulai mengedarkan iklan judi daring via media sosial setahun sebelum pelarangannya oleh pemerintah mulai diberitakan.

Putus sekolah karena ekonomi dan menjadi satu-satunya anak yang masih tinggal dengan ibu membuat Agnes berinisiatif mencari uang tambahan untuk keluarga. Ia awalnya bekerja sebagai seorang kasir di restoran saja. 

Dalam sehari, Agnes bekerja selama 12–16 jam. Walau jam kerja yang panjang, setiap bulan ia hanya menerima upah Rp2,5 juta. Nominal itu tidak cukup untuk kondisi finansial keluarganya yang sudah di ujung tanduk. 

Baca Juga: Melihat Nasib Anak Perempuan di Penjara di Hari Anak Perempuan Sedunia 11 Oktober

Selain terancam kehilangan rumah karena utang ibunya di bank yang menumpuk, kekerasan emosional dari ayah lantaran juga mengusik hidup Agnes. Membuat dirinya memutuskan untuk mengambil pekerjaan kedua itu.

“Sebelumnya, penyidik bilang kalau gaji Rp2.500.000 itu udah lebih dari cukup. Tapi, aku nggak cerita semuanya. Aku nggak cerita kalau Mama punya utang di bank, sampai nyembunyiin sesuatu dari anaknya sendiri.”

Di dalam LPKA, seluruh anak binaan dikunci di dalam kamarnya saat jam tidur. Setiap jam 7 pagi, pintu itu akan dibuka. Mona, Agnes, dan tiga perempuan lain tidur di dalam satu kamar yang sama.

Penjaga memperhatikan pengunjung dari dalam Gerbang LPKA Kelas I Tangerang. (Fiona Wiputri/Konde.co)

Sehari-hari, mereka menghabiskan waktu dengan kegiatan yang berulang: sarapan, apel pagi, sekolah, dan pengajian. Di luar empat hari sekolah, LPKA juga menyediakan perpustakaan keliling yang diisi dengan beragam buku, termasuk novel dan komik. 

“Waktu masuk sini, kan, kaget ya suasananya kayak gini. Nggak kayak di luar, bisa main, jam segini bisa main handphone,” banding Agnes.

Mereka juga menerima kegiatan pengembangan keterampilan, seperti pijat refleksi, pangkas rambut, olahraga, dan musik. Anjar Seto, Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas I Tangerang, sempat membanggakan anak binaannya yang pernah menjadi juara dalam suatu perlombaan futsal. Ia juga menjelaskan bahwa berbagai kegiatan pengembangan keterampilan ini harus diikuti oleh semua anak binaan.

“Semua anak tidak ada yang di kamar. Semua harus ikut. Jadi ketika mereka keluar, semua kamar dikunci. Jadi tidak ada yang nyeleneh-nyeleneh. Mau tidak mau, mereka pasti ikut,” jelas Anjar pada Konde.co, Jumat (25/1/2025).

Kisah Anak Bela Diri Malah Dipenjara, Mengapa Sistem Pidana Peradilan Belum Berpihak Pada Mereka?

Dilansir dari berita Konde.co sebelumnya pada Oktober 2023, Nina (bukan nama sebenarnya) adalah seorang anak perempuan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berkonflik dengan hukum karena membunuh pelaku pemerkosanya, NB.

Setelah sebelumnya pernah melakukan pemerkosaan, NB kembali mendatangi Nina dengan ancaman. Kali kedua, perempuan yang saat itu berusia 15 tahun ini punya kesempatan untuk melawan. Walau bermaksud membela diri, Nina terjerat Pasal 340 sub 338 sub 351 (3) KUHP dengan vonis binaan selama lima tahun di LPKA Kupang.

Alih-alih menerima dukungan, Nina dan keluarganya menjadi korban pengucilan karena NB memiliki citra yang baik. Selama ini, diamnya tidak tanpa alasan. Ia tahu hanya dirinya sendiri yang dapat diandalkan.

“Jadi keluarga mereka, adik-adik mereka itu dikucilkan, karena yang dibunuh itu orang yang berpengaruh di kampungnya,” cerita Gidion Isa Pally, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala LPKA Kelas I Kupang pada Konde.co, Oktober 2023.

Kasus membela diri berujung vonis juga dialami Jojo (bukan nama sebenarnya), seorang lelaki di Kabupaten Malang yang membunuh salah satu dari tiga orang yang hendak merampas motor dan ponselnya, serta melontarkan ancaman pemerkosaan di depan Jojo kepada teman perempuannya.

Baca Juga: Viral Kasus Perkosaan dengan Pelaku Anak dan Orang Dewasa, Bagaimana Penanganan Hukumnya?

Pada 2019, hakim memvonis Jojo dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kabupaten Malang. 

Selain Nina dan Jojo, Matahari (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun dijatuhkan hukuman enam bulan pembinaan pada 2018 setelah menggugurkan kandungan dari pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai adanya pelanggaran hukum acara yang serius dalam penanganan kasus di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. 

Tiga kasus anak berkonflik dengan hukum yang melakukan pembelaan diri ini hanyalah puncak gunung es yang tertangkap dalam berita. 

Secara umum, dalam perspektif viktimologi, viktimisasi dapat terjadi karena peran dari tiga aspek, yaitu victim precipitation (level kontribusi korban), victim vulnerability (level kerentanan korban), dan victim culpability (level kelalaian korban).

Ketiga aspek ini menjadi penting dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan, terlebih victim precipitation yang berusaha menganalisis kemungkinan bahwa perbuatan korban dapat menjadi agresor terjadinya perbuatan pidana. Namun, hakim sering kali cenderung fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada pelaku. Alih-alih menjalankan sistem pidana peradilan yang kontekstual dan berperspektif anak.

Baca Juga: Peran Sekolah Saat Siswa Berkasus, Mereka Berhak Atas Pendidikan

Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa karena serangan, ancaman serangan, atau guncangan jiwa yang hebat. Hakim yang memiliki hak untuk mengurangi tuntutan pidana seharusnya dapat menggunakan aturan ini dalam kasus-kasus bela diri.

Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, seorang psikolog forensik, turut mengomentari pentingnya aparat penegak hukum memiliki perspektif tertentu dalam sistem pidana peradilan anak. Termasuk dengan menciptakan suasana pemeriksaan yang ramah anak, membangun laporan kontekstual, dan menerapkan asas adil serta cepat.

Perspektif khusus ini dapat ditanam dengan memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum mengenai psikologi perkembangan, aspek pengasuhan, kaitannya, dan kelekatan anak. Penanganan anak berkonflik dengan hukum sudah sepatutnya berbeda dengan orang dewasa.

Selama ini, psikolog forensik bekerja dengan memberikan rekomendasi atau membagikan ilmu untuk penanganan kasus berbasis data atau riset teori kepada aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga terkait lainnya.

“Psikolog forensik kemudian berusaha untuk secara objektif, namun dengan pendekatan empatik, memahami apa motif, apa rangkaian peristiwa, dan sebagainya,” jelas Nathanael pada Konde.co, Kamis (24/01/2025).

Baca Juga: Orang Tua Membentak Dan Pukuli Anak, Bisakah Dilaporkan?

Dalam salah satu risetnya, Nathanael menemukan bahwa secara umum, anak berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana, apalagi bermuatan kekerasan, kemungkinan cukup memiliki pengalaman yang bermakna sebagai korban, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Mulai dari memang dia punya pengalaman di-abuse oleh keluarganya, di-bully oleh teman di sekolah. Atau kemudian tidak langsung, misalnya ketidakhadiran dari orang tuanya, ketidakhadiran negara juga. Negara mencampakkan anak-anak itu,” jelas Nathanael.

Penemuan Nathanael ini menambah luas konsep victim precipitation itu sendiri bahwa ruang korban menjadi agresor tidak terbatas pada waktu tertentu saja, tetapi dapat juga dinamis karena kemungkinan adanya trauma yang belum sembuh.

Selain faktor sosial, Nathanael juga menyoroti faktor lain terjadinya tindak pidana oleh anak, seperti buruknya regulasi emosi karena keterbatasan kemampuan bersosial atau gangguan kejiwaan anak. Maka penting bagi aparat penegak hukum dan negara menyediakan asesmen untuk memahami motif dan profil psikologis anak yang berkonflik dengan hukum. Kerja ini ia analogikan bagai menyusun puzzle.

“Kemudian dengan demikian, kepingan-kepingan puzzle kita kumpulkan. Dapat gambar yang lebih bermakna sehingga kita melihatnya secara lebih komprehensif.” 

Baca Juga: Perempuan dan Anak Bermasalah Dengan Hukum, Pedoman Baru Jaksa Bisa Membantu

Selain fakta persidangan, keyakinan atau persepsi hakim itu sendiri terhadap kasus anak juga dapat berpengaruh pada putusan. Penting mendorong hakim untuk mengedepankan rehabilitasi bagi anak berkonflik dengan hukum, alih-alih menekankan penghukuman.

Senada dengan Nathanael, Yudi Supriadi, Kepala Bidang Program dan Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), menilai selama ini penuntut fokus memasukkan anak berkonflik dengan hukum ke LPKA. Padahal, aparat penegak hukum wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan mengupayakan diversi, sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 UU SPPA.

Lebih lanjut, Pasal 11 UU SPPA menjelaskan bentuk-bentuk alternatif selain pidana pembinaan yang dapat dilakukan aparat penegak hukum untuk kesepakatan diversi, yaitu perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali anak kepada orang tua/wali dengan pendidikan di LPKS selama tiga bulan, atau pelayanan masyarakat.

“Kan harus ada kepastian berkait dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim yang punya perspektif anak. Nah, itu nyaris tidak ada di hampir di semua provinsi. Padahal itu amanat undang-undang,” keluh Yudi saat diwawancara Konde.co pada Jumat (17/01/2025).

Ia mengkritisi keputusan-keputusan aparat penegak hukum dalam peradilan anak yang masih menggunakan kepentingan ego sektoral, yaitu orang dewasa. Termasuk dalam pengambilan kebijakan tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kesehatan, dan perlindungan yang diterima anak berkonflik dengan hukum dalam pembinaan.

Baca Juga: Mendadak Yatim Piatu: Anak-Anak Perempuan Jadi Korban Pandemi

Dua tahun setelah pengesahan Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) pada 2012, PKBI mulai melakukan program intervensi bersama INKLUSI dengan memaknai esensi dalam pasal-pasalnya itu. Program ini meliputi pemenuhan layanan dasar dan anak berkonflik dengan hukum. 

Selain itu, PKBI juga mengurus pelatihan bagi petugas dan pendamping, serta menjadi mediator antarkementerian di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappennas). Kini, mereka terhitung sudah dalam proses bekerja sama dengan 12 LPKA. 

Dalam rangka meningkatkan penanganan anak dan implementasi diversi, program INKLUSI di bawah PKBI kini sedang menggodok sebuah modeling. Uji coba pertama sudah dilakukan di LPKA Jambi, beberapa anak berkonflik dengan hukum berujung tidak ditempatkan di LPKA, tetapi di balai kerja. Tahun ini, uji coba akan kembali dilaksanakan di Lampung. 

Yudi mengatakan bahwa upaya PKBI dan INKLUSI ini disambut baik oleh aparat penegak hukum.

“Prinsipnya mereka senang juga. Mereka langsung welcome sebetulnya. Jadi, dalam catatan kami itu, stakeholder yang kami jumpai itu sangat terbuka, bahkan itu sudah sampai dipraktikkan.”

Modul-modul pelatihan yang dikembangkan PKBI dan INKLUSI tidak hanya soal perspektif anak, tetapi juga mencakup aspek kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI).

“Kami menyadari bahwa ada banyak ketimpangan sosial, relasi gender, dan ekonomi di dalamnya. GEDSI itu akan memberikan pemahaman dan cara pandang baru sehingga akan mempermudah untuk membangun relasi yang setara antara anak dan orang dewasa.”

Baca Juga: Hari Anak Nasional; Pentingnya Mendengar Suara Anak dalam penelitian

Selain itu, tantangan lain yang masih dihadapi PKBI adalah ketidaksiapan sejumlah LPKA untuk menerima anak perempuan berkonflik dengan hukum. Alhasil, mereka ditempatkan di lapas perempuan dewasa. PKBI mendorong kesiapan Negara lewat Ditjenpas untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi anak perempuan dalam setiap LPKA.

Lebih rinci, Nathanael menganalogikan anak berkonflik dengan hukum dengan istilah tailor-made. Menurutnya, setiap anak harus diperlakukan khusus sesuai dengan kebutuhannya.

“Nanti, ketika di bagian pemidanaan, pemasyarakatan, atau pembinaan khusus, isunya itu intervensi. Intervensi itu harus multi modalitas. Nggak bisa satu modalitas saja. Juga harus sifatnya komprehensif terpadu, mempertimbangkan faktor risiko dan faktor protektif.”

Luputnya Alternatif Pemidanaan: Tidak Ada Perspektif atau Tidak Ada Pelayanan? 

Shaila Tieken, seorang peneliti dari Pusat Kajian & Advokasi Perlindungan & Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) UI, melihat keputusan hakim menjebloskan anak ke dalam LPKA sebagai bentuk masalah yang berlapis. Bukan semata karena aparat penegak hukum yang kurang memiliki perspektif anak, melainkan juga karena pelayanan alternatif pemidanaan itu sendiri yang tidak dapat diandalkan atau, bahkan, tidak ada. 

“Jangan-jangan belum ada prosedurnya dan nggak ada yang yakin. Hakim juga mungkin akan ragu untuk kasih alternatif ketika alternatifnya nggak ada, nggak reliable. Ini sebenarnya bukan cuma soal buktinya ada atau enggak, tapi juga soal pelayanannya sudah ada atau belum,” jelas Shaila saat diwawancara Konde.co pada Selasa, (21/01/2025).

Berdasarkan studi PUSKAPA, alternatif pemidanaan sangat bergantung kepada sumber daya lokal sehingga pembimbing masyarakat perlu berstrategi dalam mengorganisasi warga di wilayah mereka masing-masing. Shaila juga menyoroti pembangunan sistem Negara yang masih lemah untuk tidak bergantung pada infrastruktur. 

Ia berharap masyarakat sipil dapat lebih dilibatkan dalam peta kerja pihak pemangku kepentingan dalam SPPA. Pada realitasnya, diversi yang seharusnya fungsi utamanya adalah memberikan keadilan restoratif bagi korban malahan difasilitasi oleh aparat penegak hukum yang sering kali tidak memahami dinamika musyawarah. 

Baca Juga: Kalau Kamu Korban KDRT, Kamu Bisa Jadi Saksi Dalam Proses Pembuktian

Langkah ini dinilai Shaila tidak tepat, sebab seharusnya diversi dilakukan secara sukarela antara pelaku dan korban yang ingin menyelesaikan kasus di luar peradilan hukum.

“Makanya kenapa ada diversi yang hasilnya [korban] harus dinikahkan pelaku. Jadinya, ujung-ujungnya cuma settlement aja. Itu diskusi untuk settlement, bukan diskusi untuk pemulihan.”

PUSKAPA pun menilai Negara masih luput dalam mengumpulkan dan menganalisis data terkait anak yang berkonflik dengan hukum. Akibatnya, sulit untuk mengamati secara optimal dampak dari bentuk pemidanaan yang ada.

Tidak hanya soal sistem pemidanaan, Shaila juga mengkritisi sistem pendidikan Negara yang masih belum terintegrasi dengan baik untuk anak-anak dengan kondisi tertentu, seperti yang berkonflik dengan hukum, menerima perawatan medis intens, atau berpindah domisili secara cepat.

“Jadi, mau nggak mau, anak itu harus mengakomodir. Bukannya sistem pendidikan yang menyesuaikan dengan situasi anak.”

Anjar menjelaskan bahwa ketika anak berkonflik dengan hukum sudah bebas dari binaan, mereka masih perlu meneruskan sekolah mereka di dalam LPKA sampai ijazahnya keluar. Menurutnya, sistem data pokok pendidikan (Dapodik) masih menyulitkan anak untuk melanjutkan sekolah jenjang pendidikan yang sama di luar LPKA.

“Sulitnya [saat] pindah-pindah [data] itu. Daripada harus keluar-keluar Dapodik. Kita dari luar aja masuk ke dalam susah. Ya monggo saja kalau mau keluar,” tawar Anjar.

Akses Tidak Merata, Anak Merana

Sebagai warga yang masih dekat dengan pusat kota, Agnes dapat menerima kunjungan dari keluarganya dua kali dalam sepekan. Berbeda dengannya, Nina menjadi salah satu kasus anak berkonflik dengan hukum yang sulit untuk bertemu dengan keluarganya karena rumahnya berjarak 110 km. Pembangunan infrastruktur yang tertinggal di Kupang dan terbatasnya akses transportasi menjadi masalah sistemik lain yang dihadapi anak berkonflik dengan hukum.

Walau begitu, lembaga pembinaan di pusat perkotaan pun tidak lantas luput akan ketidakadilan. Salah satu anak binaan yang kami wawancara mengatakan bahwa fasilitas dalam balai pelayanan anak di bawah naungan Kementerian Sosial lebih baik dari yang dia terima kini di dalam LPKA. Salah satunya, akses kebutuhan medis.

“Waktu itu aku sakit perut, terus kalau sakit banget pasti pencet bel, kan? Waktu itu aku udah nahan banget sampai benar-benar nangis. Kalau tarik napas, perutku sakit banget, terutama di bagian kanan.”

Saat mengangkat telepon, Agnes menerima perlakuan tidak menyenangkan dari dokternya. “Kenapa nggak dari sore aja berobatnya?” ucapnya mengulang perkataan ketus sang dokter. 

Lah, kalau aku bisa ngontrol sakitku, aku juga dari sore atau pagi sudah minta obat. Tapi, kan, aku nggak tahu tiba-tiba sakitnya makin parah,” keluh Agnes.

Baca Juga: Cancel Culture di Industri Hiburan: Perempuan Lebih Disorot dari Laki-laki

Beranjak dari kejadian itu, para anak binaan perempuan dalam LPKA sepakat berusaha untuk menahan rasa sakit yang mereka alami sampai benar-benar tidak tertahankan.

“Responsnya galak, jadi malas minta lagi. Kalau sakit perut [dismenorea], ya udah, paksa tidur aja.”

Reformulasi UU SPPA

Sebuah artikel dalam jurnal “Lex Scientia Law Review” pada 2022 menawarkan reformulasi UU SPPA yang mencakup beberapa poin. Yang pertama, kategorisasi batas usia anak untuk bertanggung jawab atas pidana. 

Dengan menggunakan Yugoslavia sebagai acuan negara, pengulas menilai bahwa aturan batas usia tanggung jawab pidana anak yaitu 12–18 tahun terlalu rendah. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak, United Nations Committee on the Rights of the Child (CRC) merekomendasikan peningkatan batasan usia menjadi minimal 14 tahun.

Yang kedua, pengulas juga mengkritik aturan kesepakatan diversi yang hanya dapat diterima oleh anak berkonflik dengan hukum dengan vonis di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Mereka menilai aturan ini menyempitkan kesempatan atas hak diversi bagi anak, sebagaimana prinsip “kepentingan terbaik untuk anak” tidak sepenuhnya diimplementasikan.

Terakhir, aturan kesepakatan diversi dalam Pasal 9 ayat (2) yang menekankan syarat persetujuan anak korban dan/atau keluarga anak korban dinilai menjadikan anak berkonflik dengan hukum rentan terhadap hukum acara pidana. Pengulas menilai diversi seharusnya berdasarkan pertimbangan dan persetujuan antara pelaku anak, korban anak, dan pihak terkait dengan musyawarah mufakat dan proporsi yang seimbang.

Baca Juga: ‘I’m Still Here’ Perlawanan Perempuan Dalam Penghilangan Paksa: Film Internasional Terbaik Piala Oscar 2025

Terkait rekomendasi itu, penekanan bahwa diversi yang seharusnya inklusif kepada semua anak yang berkonflik dengan hukum bukannya tidak berdasar. Richard A. Mendel, seorang periset senior yang gemar mendalami isu kemiskinan dan keadilan sosial, pada 2023 membuat sebuah laporan yang menawarkan pandangan alternatif tentang konsep pengurungan anak. 

Berkaca pada masih tingginya angka pengurungan anak di Amerika Serikat, Mendel melihat langkah ini bukan strategi yang efektif untuk meningkatkan keamanan publik. Malahan, pengurungan berdampak buruk kepada kesehatan fisik dan mental, menghalangi kesuksesan pendidikan dan karier, serta mengekspos orang muda kepada kekerasan. Secara spesifik, pengurungan juga menambah ketimpangan antarras atau etnis.

Selain dampak secara sosial, Mendel juga mengamati penelitian tentang perkembangan otak dan trauma pada anak yang menekankan bahwa pengurungan bukan strategi yang solutif. Salah satu riset menemukan bahwa pengurungan memperlambat pendewasaan psikologi orang muda. 

Sebagai gantinya, program alternatif yang berbasis komunitaslah yang efektif dalam menangani dan mencegah kenakalan anak. Misalnya, Negara dapat menyediakan program advokat muda, kelompok dukungan sebaya, psikolog spesialis rumah tangga, lembaga yang menjembatani anak dengan pekerjaan, atau rekreasi dalam gerakan akar rumput yang bermakna.

Baca Juga: Menilik Pandangan Islam terkait Femisida

Selain itu, perihal rekomendasi pembaruan batasan usia, Shaila sepakat bahwa pertanggungjawaban pidana harus berinteraksi dengan bukti tentang perkembangan otak dan sistem saraf (neurodevelopment).

“Kalau misalnya kita percaya anak yang dianggap bisa mengambil keputusan untuk voting dan menikah justru usia yang lebih tinggi, mengapa kita tidak berpikir yang sama dalam hal tindak pidana?” kritik Shaila.

Walau begitu, Shaila lebih menekankan bahwa masalah utama yang sedang dihadapi adalah praktik implementasi UU SPPA yang belum optimal.

“Termasuk bagaimana diversi itu diterapkan dan ditujukan untuk menyelesaikan, memulihkan hubungan sosial, mendukung hak korban dan menyediakan alternatif terbaik untuk anak,” jelasnya.

Sebelum adanya UU SPPA Tahun 2012, Indonesia menerapkan UU Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997. Perubahan aturan ini mencakup adanya hak diversi dan perubahan paradigma hukum, yaitu dari pengamanan menjadi pembinaan. 

Kini, Yudi menilai paradigma pembinaan ini dapat ditingkatkan menjadi pengasuhan. Harapannya, ada perubahan pada seluruh cara kerja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Walau begitu, prioritas mereka masih dalam membentuk pemodelan penegakan hukum yang berperspektif anak dan GEDSI. Perbaikan UU SPPA belum sepenuhnya mereka pikirkan.

“Sehingga kalau ada dua atau tiga pemodelan, baru kita ajukan perbaikan SPPA. Atau minimal peraturan turunannya seperti apa. Karena pemerintah membutuhkan itu sebetulnya.” 

Baca Juga: Terduga Pelaku Teror Keluarga Korban Perkosaan Anak, Begini Cara Menghadapinya

Advokasi pembaruan UU SPPA sendiri membutuhkan agenda yang panjang, termasuk perencanaan kerja dan sosialisasi pada organisasi masyarakat sipil yang menggiati isu terkait.

Upaya Tanggung Negara Destigmatisasi Anak Berkonflik dengan Hukum 

Ternyata, waktu yang singkat di dalam LPKA sudah membuat Agnes memikirkan rencana hidupnya setelah menuntaskan pembinaan dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) setara SMK di sana. Anak perempuan yang mengaku bercita-cita sebagai qori (pelantun Alquran) internasional ini ingin kembali mencari uang.

“Jadi, nanti kalau ijazah aku udah turun, baru aku nyari kerja yang tetap. Terus ada rencana kerja sama juga sama Monica [anak binaan perempuan lain, bukan nama sebenarnya]. Bikin usaha makanan.”

Mona, yang sebelumnya putus sekolah saat SMP dan menjadi pekerja rumah tangga anak, sebenarnya memiliki cita-cita menjadi dokter. Namun, ia menerima jika impiannya sulit untuk terwujud dan akan tetap bekerja walau tidak sesuai keinginan hati.

Walau optimisme masih ada dalam dirinya, Agnes tidak dapat memungkiri rasa khawatir sewaktu dirinya nanti keluar dari LPKA dan bertemu dengan orang-orang kembali. 

“Kasus aku sudah sempat masuk Instagram, jadi aku takut ada orang yang ngomong, ‘Itu kan yang kemarin ditangkap polisi,’ atau omongan-omongan gak enak gitu,” resah Agnes.

Berdasarkan catatan Anjar, mayoritas anak berkonflik dengan hukum yang menerima pembinaan di LPKA Kelas I Tangerang yang sudah bebas kini bekerja menjadi pelaut, migran, satpam, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.

Baca Juga: Riset Komnas Perempuan: Restorative Justice Harus Berperspektif Korban, Realitasnya Belum

“Anak-anak ini keluar juga bingung. Orang tuanya juga ketika sidang TPP [Tim Pengamat Pemasyarakatan], ‘Saya lebih senang anak saya di sini, loh.’ Dia lebih merasa terjamin anaknya ada di sini. Hidup dengan keteraturan. ‘Kalau di luar, saya apa bisa ya mengendalikan anak saya lagi.’ katanya.”

Kekhawatiran orang tua dan anak yang berkonflik dengan hukum bukan semata masalah individual, melainkan masalah sistemik yaitu pengabaian Negara atas langgengnya stigma terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. 

“Stigmanya ‘anak nakal’, stigma sebagai anak yang bisa dikatakan ‘iblis’. Itu kan kuat sekali, apalagi di masyarakat kita. Artinya, situasi khusus ini perlu juga direspons secara khusus, penangannya juga khusus,” pungkas Nathanael.

Ia menilai, upaya Negara untuk menghapus stigma ini seharusnya tidak berhenti hanya dengan mengubah diksi “penjara” menjadi “lembaga pembinaan”. Ada kerja-kerja struktural yang harus dilakukan, termasuk reformasi pendekatan peradilan anak yang masih berbau pemidanaan.

“Kalau kita mau lihat lebih spesifik, approach-nya masih berbau, istilahnya, pemidanaan gitu. Mungkin ruangannya berbeda, tapi kan masih [menggunakan] teralis-teralis,” jelasnya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual Panti Asuhan: Masyarakat Bisa Berperan dalam Perlindungan Anak

Seturut dengan itu, Shaila juga menilai narasi “LPKA bukan penjara” tidak sejalan dengan bagaimana Negara selama ini memperlakukan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

“Oke, itu narasinya pemasyarakatan, bahwa itu hal yang berbeda. But we know. We know it is what it is. Secara infrastruktur, secara peraturan, mereka nggak bisa keluar, mereka dibatasi kemerdekaannya,” terang Shaila.

Terlebih lagi, di tengah disrupsi digital, stigmatisasi anak berkonflik dengan hukum menjadi lebih runyam. Media yang tidak menghargai hak anak, sensasionalisme dalam berita, dan jejak digital yang sulit hilang memberikan risiko jangka panjang kepada anak.

Pada 1 Oktober 2024, anggota DPR periode 2024–2029 terpilih dilantik. Berbagai nama yang muncul mengundang pertanyaan, termasuk jajaran pimpinan Komisi VIII yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sama sekali tidak ada kehadiran perempuan. Selain itu, para lelaki itu pun tidak memiliki rekam jejak memperjuangkan hak perempuan dan anak. Malahan, Marwan Dasopang sebagai ketua terpilih pernah menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dimana sekarang disahkan menjadi UU TPKS, dengan dalih “pembahasannya agak sulit”.

Baca Juga: Istri Balas Tindak Kekerasan Suami, Bagaimana Tangani Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum?

Dalam kerjanya empat bulan terakhir, berdasarkan observasi Konde.co dalam pemberitaan daring, Komisi VIII DPR sudah sempat menyinggung tentang perlindungan anak sebagai korban kekerasan dalam ranah digital dan perdagangan orang. Namun, mereka sama sekali belum menyentuh pembahasan spesifik tentang anak yang berkonflik dengan hukum.

Terkait pimpinan Komisi VIII DPR ini, Yudi terus terang menyatakan sedih melihat ketidakseriusan Negara dalam memaknai, mengimplementasi, memantau, dan mengevaluasi kerja mereka. 

“Kan sebetulnya nggak susah lah ya. Masa dari berapa juta orang, gitu kan? Mungkin regulasinya yang nggak punya perspektif GEDSI. Kalau sekarang kebijakannya pasti patriarki lagi. Itu aja sih tantangan yang akan kita hadapi ke depannya. Agak cukup berat, ya.”

Ia khawatir ke depannya kebijakan-kebijakan yang diprioritaskan hanyalah yang menguntungkan sistem sosial patriarki. Yang berarti, pemenuhan hak perempuan dan anak akan digeser dari prioritas. Pemilihan wakil rakyat dengan rekam jejak yang tidak relevan dengan bidangnya hanya menambah panjang dan berat kerja-kerja rakyat.

“Sayangnya yang harus banyak mikir, harus berputar kepala paling keras itu masyarakat lagi-lagi.”

(Editor: Luviana Ariyanti)

Peliputan ini merupakan bagian dari program fellowship Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang didukung oleh INKLUSI dan IPPF. 

Fiona Wiputri

Manajer Multimedia Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!