Data Kekerasan Terhadap Perempuan 3 Lembaga Sebut PNS dan Tentara Sebagai Pelaku Terbanyak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) meluncurkan sinergi data kekerasan terhadap perempuan. Data menunjukkan, pelaku kekerasan perempuan tertinggi adalah PNS dan tentara.

Sinergi database merupakan kerja kolaborasi dari 3 lembaga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) untuk mengumpulkan dan menganalisis data kasus kekerasan terhadap perempuan secara lebih komprehensif.

Kolaborasi antara 3 lembaga ini bertujuan mengatasi keterbatasan data yang dimiliki oleh masing-masing lembaga dan menyajikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari dan Irwan Setiawan, Novita Sari, Sekretaris Forum Pengada Layanan (FPL) dan Muhaziron Sulistyo dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) memaparkan, sepanjang Januari hingga Desember 2024, KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL mencatat terdapat  35.533 laporan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan.

Jumlah ini meningkat 2,4 persen dari laporan tahun terakhir sejumlah 34.682. Peningkatan ini terus terjadi setelah sebelumnya dicatatkan kenaikan sebesar 5,75 persen.

Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi Data, Tercatat 34.682 Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Jumlah korban terbanyak adalah Jawa Timur, Jawa Barat lalu Jakarta. Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta tercatat sebagai tiga provinsi dengan pelaporan jumlah perempuan korban kekerasan tertinggi periode Januari-Desember 2024. Jawa Barat melaporkan sebanyak 3.579 korban, diikuti oleh Jawa Timur sebanyak 3.077 korban, dan DKI Jakarta sebanyak 2.844 korban.

Tingginya laporan KtP dapat juga dimaknai sebagai suatu indikator positif atau baik karena dapat mencerminkan peningkatan tingkat keberanian dan kepercayaan masyarakat baik sebagai korban maupun saksi untuk melaporkan kasus kekerasan kepada unit layanan kekerasan yang tersedia. Tingginya laporan KtP di pulau jawa juga menandakan akses/infrastruktur untuk melapor kasus KtP mudah ditemui, seperti jaringan internet dan telpon yang lancar, transportasi yang banyak tersedia, maupun jumlah lembaga layanan yang banyak tersedia baik dari negara maupun masyarakat sipil, sekaligus kantor polisi yang mudah dijangkau.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual SM, Pendiri Kelas Isolasi, Korban Diajak Pacaran Hingga Hubungan Seksual

Jumlah korban terbawah yaitu di Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua Tengah tercatat sebagai tiga provinsi dengan pelaporan jumlah pelaporan KtP terendah periode Januari-Desember 2024. 

Papua Barat Dayat melaporkan sebanyak 105 korban, diikuti oleh Papua Pegunungan sebanyak 57 korban, dan Papua Tengah sebanyak 51 korban. Kondisi rendahnya laporan KtP ini bisa jadi salah satu indikator bahwa pelaporan KtP di Provinsi-Provinsi Papua masih menemui banyak tantangan. yang sudah dipetakan antara lain: akses pelaporan kekerasan yang jarang dan susah, sarana dan prasarana yang tidak mendukung seperti terbatasnya transportasi, jaringan telepon dan internet yang tidak merata. Ketimpangan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Sintas Puan dan Titian Perempuan yang masih didominasi wilayah Jawa dan Sumatera serta anggota FPL di Papua yang jumlahnya sangat terbatas dengan sumber daya yang terbatas pula.

Baca Juga: Perempuan di Jabodetabek Paling Banyak Jadi Korban Penyebaran Foto Bernuansa Seksual

Gabungan data Simfoni PPA, SintasPuan dan FPL, data tersebut menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan tertinggi ada pada kelompok umur 0 – 17 tahun sebesar 46,38% (16.480 korban) dari jumlah total 35.533 korban. Usia anak masih rentan mengalami kekerasan karena mereka masih bergantung pada orang dewasa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, belum memiliki pengetahuan cukup tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara melindungi diri sendiri. 

Selanjutnya, kelompok umur 18 – 40 tahun menjadi kelompok korban terbanyak kedua sebanyak 41,10 % (14.604) dilanjutkan dengan usia 41 – 60 tahun sebanyak 9,59% (3.409) dan usia > 60 tahun sebanyak 0,73% (261).

Kondisi perempuan dewasa yang produktif sering kali lebih rentan mengalami beban ganda dan kekerasan, karena budaya patriarki yang menekankan peran perempuan sebagai perawat keluarga utama, dan pencari nafkah “tambahan”.

Baca Juga: 25 Penyintas Kekerasan Seksual Tuntut Keadilan di Panggung Perempuan Merdeka 2023

Sama halnya untuk perempuan korban dengan usia lebih dari 60 tahun, meskipun jumlahnya laporannya paling kecil, kekerasan terhadap perempuan lansia seringkali sulit terdeteksi. Penelantaran, pengabaian, dan kekerasan fisik menjadi masalah utama. Penyediaan layanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi lansia perlu ditingkatkan.

Perempuan dengan pendidikan tingkat SMA dan sederajat menjadi yang tertinggi sebanyak 33% (11.727).

Walaupun perempuan di Indonesia sudah dapat mengakses pendidikan yang lebih tinggi, mereka tetap terbebani dengan urusan domestik. Tanggung jawab pekerjaan rumah tangga dan perawatan seringkali tetap hanya dibebankan kepada perempuan. Budaya patriarki yang masih melekat sehingga melahirkan ketidakadilan gender bagi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan seperti beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden), diskriminasi, stigmatisasi dan kekerasan berbasis gender lainnya.

Beberapa faktor yang ditemui dilapangan antara lain: Internalisasi budaya patriarki sejak dini, kurangnya pengawasan & perlindungan di institusi pendidikan maupun keluarga, pengaruh media sosial, relasi kuasa, minimnya akses layanan yang inklusif terhadap remaja. Sedangkan karakteristik pelaku Berdasarkan data Simfoni PPA, Sintas Puan dan Forum Pengada layanan, pelaku kekerasan terhadap perempuan paling banyak berasal dari kelompok usia 18-40 tahun (54,70%).

Tekanan ekonomi, kontrol terhadap pasangan, serta ekspektasi sosial terhadap peran laki-laki dalam budaya patriarki menjadi faktor pemicu utama terjadinya kekerasan dalam rentang usia ini. Di sisi lain, minimnya pendidikan kesetaraan gender dan keterampilan pengelolaan emosi sejak dini juga turut memperparah potensi perilaku kekerasan.

Baca Juga: Habis Gelap Tak Kunjung Terang: di Bawah Rezim Militeristik, Deretan Kasus Kekerasan Seksual oleh Aparat Diabaikan

Pada kelompok usia 0-17 tahun, angka pelaku yang mencapai 10,62 % juga mengkhawatirkan, menandakan adanya siklus kekerasan yang diwariskan sejak usia muda akibat pengaruh lingkungan atau keteladanan kekerasan di rumah. Paparan Dini terhadap Kekerasan: Ini bisa menjadi cerminan bahwa anak dan remaja ini mungkin sendiri adalah korban atau saksi kekerasan di lingkungan mereka, yang kemudian meniru perilaku tersebut. SMA dan sederajat menjadi paling tinggi yaitu 36,67 % dari 26.146 total data yang berhasil dihimpun.

Gambaran secara umum terhadap data tersebut menggambarkan bahwa pelaku kekerasan dapat dari berbagai kalangan pendidikan. Walaupun menurut undang-undang remaja adalah usia anak, titik ini merupakan masa transisi antara usia anak dan menuju usia dewasa. Proses menjalani remaja harus mendapat pendampingan baik dari keluarga, sekolah maupun masyarakat. Data tersebut juga berasal dari pelaku dengan pendidikan tinggi yaitu S1, S2, S3 yaitu strata pendidikan tertinggi dengan prosentase 11,48%. Dapat dikaitkan dengan relasi kuasa, dimana pelaku dengan pendikan tinggi punya kuasa yang lebih dari yang pedidikannya lebih rendah.

“Jumlah ini, di satu sisi, menunjukkan perempuan korban kekerasan semakin berani dan mempercayai akses keadilan untuk mendapatkan penanganan dari lembaga-lembaga layanan baik pemerintah, lembaga ham dan masyarakat sipil. Namun disisi lain, memperlihatkan tantangan yang tidak sedikit baik dalam aspek budaya, struktural dan substansi perlindungan,” kata Sundari, dari Komnas Perempuan. Keempatnya memaparkan dalam acara Gerak Bersama Dalam Data: Peluncuran Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan, 19 Agustus 2025 di Jakarta.

Baca Juga: ‘Momoye, Mereka Memanggilku’: Militerisme dan Perbudakan Seksual di Era Perang Asia Timur Raya

Jika dilihat dari sebaran geografis korban secara menyeluruh, didapatkan bahwa Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Jakarta adalah provinsi paling tinggi terjadi kekerasan. 

Laporan ini sekali lagi mempertegas kerentanan wilayah tersebut, setelah sebelumnya juga menjadi provinsi dengan laporan tertinggi kekerasan terhadap perempuan.

Sedangkan pada wilayah kepulauan serta daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) kondisinya sangat rumit. Kesulitan pelaporan karena jarak yang jauh, keterbatasan pendampingan, dan hambatan infrastruktur menjadi sebab laporan tidak terdokumentasi secara maksimal. Ketiadaan pengawasan pada wilayah-wilayah ini pun membuat layanan yang tersedia sulit berkembang dan rentan diabaikan.

Namun ironisnya, ASN dan tentara adalah pihak pelaku kekerasan tertinggi, padahal mereka sudah ditunjuk sebagai lembaga eksekutif. Data di Sintas Puan dan FPL menunjukkan bahwa pelaku terbanyak bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil/ PNS (167) dan TNI (119).

“Data gabungan yang dicatat oleh tiga sistem database sepanjang Januari-Desember 2024 terlihat bahwa sebagian besar pelaku kekerasan memiliki kegiatan utama bekerja yaitu sebanyak 14,325 orang,” kata Novita Sari.

Baca Juga: Kenapa Perempuan Harus Tolak Revisi UU TNI? Ancaman Militerisme dari Perspektif Feminis

Ini menunjukkan status pekerjaan (memiliki penghasilan atau profesi) tidak secara otomatis menghalangi seseorang untuk menjadi pelaku kekerasan. Hal ini terjadi karena pelaku yang bekerja merasa mempunyai relasi kuasa yang lebih tinggi, apalagi dengan korban yang masih bergantung secara ekonomi dan penghidupan kepada pelaku. Sehingga korban tidak berani melawan apalagi melapor kekerasan yang dialaminya.

Data juga menunjukkan tentang kondisi perempuan disabilitas yang menghadapi diskriminasi tidak hanya karena gendernya tetapi juga karena disabilitasnya.

“Mereka sering dianggap sebagai individu yang “lemah,” “tidak berharga,” “tidak mampu” yang dapat membuat tindakan kekerasan yang diterima kurang mendapatkan perhatian,” kata Irwan Setiawan.

Kurangnya pengakuan terhadap perempuan disabilitas sebagai individu yang memiliki hak dan martabat yang sama, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan, termasuk oleh keluarganya. Juga akses terhadap informasi dan layanan yang tidak terinformasikan dengan baik serta aksesibilitas informasi pada ragam disabilitas yang masih kurang. Lalu ada juga persoalan seperti minimnya akomodasi layak yang tersedia apalagi di daerah 3T.

Baca Juga: Kamus Feminis: Pandangan Feminisme Terhadap Oligarki dan Militerisme Yang Abaikan Kesetaraan

Situasi layanan bagi korban pada wilayah kepulauan dan Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) menghadapi tantangan serius yang berakar pada kondisi geografis kepulauan, keterbatasan infrastruktur, dan faktor sosial budaya.

Tantangan yang dihadapi diantaranya yaitu akses terhadap layanan, hambatan logistik dan finansial berupa keterbatasan transportasi, biaya transportasi yang tinggi dan komunikasi, lalu kesenjangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sistemik, hambatan bahasa dan budaya, juga bagaimana mekanisme mekanisme pengawasan pada Lembaga Penyelenggara Layanan (LPL) di Kepulauan dan 3T.

Perempuan rentan lainnya yang disebut dalam data ini adalah perempuan pekerja seks, perempuan dengan HIV/ AIDS dan perempuan dengan Napza.

Data Pekerja seks terdapat 161 korban, mereka mempunyai keterbatasan lapangan kerja & kriteria yang tinggi sementara tingkat pendidikan, dan keterampilan yang rendah. Lalu ada stigma sosial yaitu mendapat stigma sebagai “pelanggar moral.” Stigma ini membuat mereka terpinggirkan dan seolah-olah membenarkan kekerasan yang mereka alami. Yang lain yaitu kriminalisasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat. Kerangka hukum yang tidak berpihak membuat perempuan pekerja seks rentan dikriminalisasi. Takut melaporkan karena bisa menjadi sasaran penangkapan.

Baca Juga: Kegilaan pada Mayor Teddy di TikTok: Bentuk Pengidolaan pada Militer di Media Sosial

Dalam beberapa kasus, mereka bahkan menjadi korban kekerasan berulang oleh aparat penegak hukum (APH). Lalu minimnya jaringan dukungan ketika banyak perempuan pekerja seks terisolasi dari keluarga dan teman-teman, sehingga mereka tidak memiliki sistem pendukung yang kuat, dan keterbatasan informasi dan edukasi. Yang lainnya 8 napza dan 17 pekerja migran, korban dengan keragaman gender dan seksualitas.

Peningkatan kasus KBGO Peningkatan Kasus: Data dari Komnas Perempuan, FPL, dan SAPA 129 (Kementerian PPPA) menunjukkan peningkatan kasus KBGO sebesar 98,52% pada tahun 2024. 

Lingkup Kekerasan: Terjadi di Ranah Publik dan Personal. Bentuk Kekerasan Terbanyak : Ancaman (Online Threats) & Pelecehan Seksual Siber (Cyber Sexual Harassment). Tantangan Penanganan : Landasan hukum yang tumpang tindih dan kurangnya pemahaman kolaborasi.Tantangan Pemulihan Korban : Hak Penghapusan Konten & Koordinasi Lintas Sektor.

Baca Juga: Tak Punya SOP Hingga Bias Gender: Peta Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Kemen PPPA mencatat melalui Simfoni PPA, Komnas Perempuan mencatat melalui SintasPuan dan FPL mencatat melalui Titian Perempuan. Sinergi database ini memberikan manfaat penting bagi ketiga Kementerian/Lembaga dan juga bagi upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan. 

Bagi Komnas Perempuan sinergi data yang akurat dan lengkap menjadi modal utama untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang kuat dan mendorong perubahan di Tingkat kebijakan maupun di masyarakat, sementara Sinergi data membantu Kemen PPPA mendapatkan data yang lebih lengkap dan akurat untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, seperti penyusunan peraturan perundang-undangan dan menyusun program-program perlindungan korban serta Data dari FPL memberikan perspektif yang berbeda, berbasis temuan pendamping pada penyedia layanan berbasis masyarakat, yang sering kali tidak tercatat dalam sistem pemerintah. Hal ini membantu mengungkap fenomena “gunung es” kekerasan yang tidak terlaporkan.

Baca Juga: Perempuan Muda Punya Peran Penting di Era Post-Patriarchy di Kampus

Kita ingin mengetahui bagaimana pengalaman dalam kolaborasi setahun gerak bersama satu data apakah sudah bisa menjawab soal kesenjangan data? Misal belum semua provinsi melaporkan karena keterbatasan sarana dan prasarana, persoalan dana dan keterjangkauan? apa yang didapatkan dibandingkan dulu sebelum satu data, apakah ini bisa lebih partisipatif dan representatif (pada perempuan, wilayah, umur, dll) dan seberapa besar keberhasilannya?

Komnas Perempuan, Kemen PPPA, serta FPL pada 21 Desember 2019 telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan. Setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama pertama selesai pada tahun 2024, 3 lembaga kemudian melanjutkan kembali kesepakatan bersama kedua yaitu mulai tahun 2024 sampai dengan tahun 2029.

Menjadikan laporan sinergi database tiga lembaga ini sebagai dasar argumentasi yang dibutuhkan guna memperkuat mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan. Termasuk penguatan kebijakan yang tengah diupayakan saat ini, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan kebijakan lain terkait pemenuhan hak perempuan.

Baca Juga: Mahasiswi Korban Tak Nyaman Lagi di Kampus: Butuh Satgas Stop Kekerasan Seksual

Memastikan turunan program, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, khususnya prioritas 4 dan 6, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif pemenuhan hak korban dan kelompok minoritas;

Memastikan ketersediaan unit layanan pelaporan dan pendampingan yang sinergis, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengada layanan, sehingga dapat diakses korban dengan mudah, murah, dan cepat. Khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!