Berpasangan, berpasangan, berpasangan (tepuk 3x)
Janji kokoh, janji kokoh, janji kokoh (tepuk 3x)
Saling cinta, saling hormat, saling jaga, saling ridha
Musyawarah untuk sakinah
Algoritma media sosial belakangan lagi ramai dengan konten ‘Tepuk Sakinah’. Ini bermula dari unggahan akun resmi KUA Menteng, Jakarta Pusat.
Dari video yang beredar, ada seorang perempuan (tengah) dan dua laki-laki pegawai (kanan-kiri) yang berseragam batik hijau tampak memeragakan ‘Tepuk Sakinah’. Mereka kompak melakukan tepuk berirama dengan narasi yang berisikan pilar-pilar keluarga Sakinah.
@kua_menteng Tepuk Sakinah
♬ suara asli – KUA Menteng – KUA Menteng
Meskipun sudah diposting sejak 20 Desember 2024, konten mereka itu baru viral belakangan ini. Banyak warganet yang mengunggah ulang dan menayangkan video pernikahan yang melakukan ‘Tepuk Sakinah’. Termasuk akad nikah yang diiringi dengan Tepuk Sakinah. Di tengah momen pernikahan itu, penghulu tampak membimbing pengantin untuk tepuk sakinah.
Muncul pula narasi yang beredar di publik bahwa Tepuk Sakinah bisa membuat Gen Z makin ogah menikah, karena jadi “syarat wajib” di KUA. Tak hanya yang buat yang belum menikah, Tepuk Sakinah di kalangan pasangan suami istri juga banyak diparodikan dalam konten media sosial. Ada satire bahwa apapun masalah dalam rumah tangga, yang banyaknya menyorot masalah ekonomi, Tepuk Sakinah “solusinya”.
@cowet.batu Apapaun Masalahnya.. Tepuk Sakinah Solusinya #tepuksakinah #kua #tepuk #sakinah
♬ suara asli – Cowet Batu – Cowet Batu
Dalam pemberitaan media, Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Ashar, sempat mengamini pernyataan bahwa dengan menghapal Tepuk Sakinah dinilai bisa menekan angka perceraian.
“Oh iya kalau itu (menekan angka perceraian). Artinya kan bahwa keluarga itu memiliki pemahaman yang utuh terkait dengan bagaimana membangun keluarga sakinah itu dengan menghapalkan pilar itu,” kata Thobib di Antara Heritage, Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com pada Kamis (25/9).
Baca Juga: Angka Nikah Terus Turun? Ngobrol Bareng Gen Z Kenapa Mereka Ogah Menikah Cepat
Beberapa hari kemudian, dirinya mengklarifikasi bahwa ‘Tepuk Sakinah’ bukanlah materi wajib hapal bagi calon pengantin. Fungsinya adalah sebagai ice breaking dalam pelatihan Bimbingan Perkawinan di KUA agar suasana lebih ringan dan menarik.
“Ini hanya ice breaking di Bimbingan Perkawinan KUA agar mudah ingat 5 pilar keluarga sakinah,” kata Thohib melalui akun resmi Kemenag pada 28 September 2025.
Menteri Agama RI, Nazaruddin Umar menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat ketahanan keluarga melalui berbagai program unggulan. Salah satunya adalah program Tepuk Sakinah.
Saat ditanya apakah program ‘Tepuk Sakinah’ ini dapat memberikan dampak nyata dalam mengurangi angka perceraian, Menteri Agama menyatakan optimismenya.
“Insya Allah segala upaya kita lakukan. Kami hadir dengan program yang menyentuh akar persoalan keluarga. Tidak hanya memberi nasihat, tetapi juga membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga,” kata Nazaruddin kepada awak media saat menghadiri kegiatan Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo, Sulsel, Jumat (3/10).
Baca Juga: Memilih untuk Tidak Menikah Bukanlah Kegagalan Bagi Perempuan
Pengamatan Konde.co di laman resmi dan media sosial Kemenag dan beberapa KUA, Tepuk Sakinah memang jadi bahasan soal pilar-pilar Sakinah. Misalnya, supaya calon pengantin memahami pilar-pilar penting dalam membangun Keluarga Sakinah (bahagia). Ditampilkan sebagai berikut:

Namun, minim dijelaskan lebih lanjut soal akar masalah perceraian yang diklaim bisa ditekan dengan ‘Tepuk Sakinah’ ini. Tak muncul pula evaluasi dampak atas program-program yang dijalankan oleh pemerintah. Viralnya Tepuk Sakinah juga sayangnya tak dijadikan momentum untuk melakukan sosialiasi masif tentang bimbingan perkawinan (bimwin) hingga konseling keluarga jika rumah tangga ada di ujung tanduk perceraian.
Baca Juga: Ujung-ujungnya, Kenapa Beban Kegagalan Rumah Tangga Harus Ditanggung Perempuan?
Aktivis Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan ada hal yang harus diluruskan narasinya di tengah masyarakat soal ‘Tepuk Sakinah’. Yaitu ‘Tepuk Sakinah’ adalah salah satu metode dalam materi Bimwin yang diselenggarakan oleh Kemenag untuk setiap calon pengantin. Jadi yang harus diuji bukan Tepuk Sakinahnya, tapi program Bimwinnya.
“Yang harus diteliti adalah apakah pasangan yang mendapatkan bimwin (termasuk Tepuk Sakinah) itu bercerai? Karena bimwin baru berjalan 2017,” ujar Siti Aminah kepada Konde.co, Rabu (8/10).
Ia menjelaskan, Bimwin merupakan pendidikan pranikah yang diberikan oleh fasilitator untuk memberikan kesadaran dan pengetahuan diantaranya konsep keluarga sakinah dan upaya mewujudkannya. Meski diinisiasikan sejak sekitar 2017, Bimwin ini baru didorong sebagai keharusan bagi catin melalui Surat Edaran Bimas Islam No 2 Tahun 2024.
Ami, panggilan Siti Aminah ini mempertanyakan, apakah Bimwin ini selama ini sudah dijalankan merata oleh semua KUA dengan optimal? Apakah substansi yang disampaikan dan metodenya efektif? Atau hanya sebatas formalitas? Ini semua mestinya bisa dijawab pemerintah dengan data dan fakta di lapangan.
“Apakah Bimwin betul betul diikuti oleh calon pengantin atau sekedar formalitas? Calon pengantin misalkan belum memandang penting pendidikan pra nikah, dan lebih mendahulukan foto pre wedding?” tanya eks Komisioner Komnas Perempuan itu.
Baca Juga: Perjanjian Pra-nikah Bukan Cuma Soal Cinta Pasangan, Tapi Juga Menghindari KDRT
Setelah ditelusuri, data yang merujuk pada efektivitas Bimwim ini minim. Pemerintah melalui Kemenag ataupun KUA tampak tak melakukan pelaporan secara resmi dan berkala kepada publik.
Salah satu riset akademik yang menyoroti soal implementasi Bimwim ini misalnya dilakukan oleh Tiara Febrianti terhadap bimbingan pra-nikah di KUA Bongas, Indramayu, Jawa Barat. Dia mewawancarai 4 pasangan peserta bimbingan pra-nikah (Bimwin) dan melihat implikasi dampaknya dalam pernikahan.
Disebutkan pada implikasi risetnya, peserta bimbingan hanya menganggap program bimbingan pra-nikah ini sebagai salah satu bagian syarat yang harus dilakukan (formalitas, red). Tetapi setelah mereka menikah, mereka tidak menerapkan apa yang telah pembimbing ajarkan di dalam kehidupan rumah tangga mereka. Ini berarti kesadaran dari peserta bimbingan itu masih kurang.
Momen viralnya Tepuk Sakinah ini, menurut Ami mestinya menjadi momentum untuk menginformasikan pentingnya pendidikan pra nikah itu. Sekaligus Kemenag harusnya melakukan pengawasan dan evaluasi (monev) sejauh mana, Bimwin ini bermanfaat untuk suami isteri. Itu perlu dilakukan secara komprehensif mulai dari pembaruan baik metode, materi atau waktu Bimwin dilakukan.
Tak kalah penting, Kemenang juga harusnya punya langkah strategis bagaimana Bimwin ini bisa efektif. Misalnya, perlu dipertimbangkan pelatihan dengan metode e-learning untuk pasangan yang berbeda kota. Di samping menyebarkan buku daring terkait ‘Pondasi Keluarga Sakinah’ yang selama ini bisa diakses mandiri oleh catin.
Selain itu, pemerintah juga penting mengupayakan secara maksimal adanya Bimwin yang bisa diakses dengan terjangkau dan inklusif.
“Dari (pengalaman) beberapa teman, ternyata belum semua KUA memberikan Bimwin. Mungkin perlu dipetakan agar seluruh pasangan di manapun mendapatkan pelatihan ini,” katanya.
Tepuk Sakinah Saja Tak Cukup, Pahami Akar Masalah Perceraian
Ada persoalan sistemik yang harus diurai ketika bicara soal perceraian. Ini tak cukup dengan seremonial atau upaya doktrinisasi yang sebatas menghafal di kepala. Kita perlu merefleksikan dengan data dan juga fakta di lapangan di balik perceraian. Bagaimana posisi perempuan di tengah pernikahan yang patriarkal dan kerentanan atas kekerasan yang berlapis.
Lembaga pendampingan korban, Rifka Annisa misalnya menyoroti soal akar masalah perceraian yang selama ini terjadi. Bagaimana perceraian adalah persoalan struktural, bukan sebatas klaim berlebihan ‘Tepuk Sakinah’.
“Tepuk sakinah aja tidak cukup, justru pernyataan bahwa tepuk sakinah meredam lonjakan perceraian itu klaim yang berlebihan, karena mereduksi faktor perceraian yang akar persoalannya bersifat struktural, tulis mereka dalam unggahan medsos IG-nya, Rabu (8/10).
Baca Juga: 19 Tahun UU Penghapusan KDRT, Perempuan Masih Marak Jadi Korban
Jika perceraian ibarat demam, maka tepuk sakinah adalah kompres air hangat: menyegarkan sesaat tetapi tidak menjangkau infeksi yang sebenarnya. Perceraian sering kali akibat ketimpangan ekonomi, beban ganda perempuan, minimnya dukungan mental, hingga tekanan sosial yang menormalkan ketidakadilan dalam rumah tangga. Hal itulah yang juga tergambar di data resmi BPS yang dikutip Rifka Annisa dalam unggahannya.
“Menurunkan angka perceraian bukan hanya kampanye moral, tapi soal memperkuat ekosistem dukungan,” katanya.

Dikonfirmasi Konde.co, kekerasan terhadap perempuan selama ini menjadi yang tertinggi persoalan dalam pernikahan yang banyak didampingi Rifka Annisa. Hal itulah termasuk yang menyebabkan perceraian.
“Kekerasan yang paling tinggi sepanjang 32 tahun Rifka annisa memberikan layanan Adalah kekerasan terhadap istri,” kata Tim Pendamping Korban Rifka Annisa, yang dihubungi Konde.co, Kamis (9/10).
Baca Juga: Pengalaman Sulitnya Keluar Dari Perkawinan Yang Buruk
Bentuk dari kekerasan terhadap perempuan itu mulai dari kekerasaan psikis (berupa perselingkuhan, pengabaian) yang paling tinggi. Lalu kekerasan ekonomi (penelantaran ekonomi / tidak diberikan nafkah), kemudian kekerasan fisik, lalu kekerasan seksual.

Menurut Rifka Annisa, sistem dukungan yang dijalankan pemerintah selama ini belum memadai untuk mengakomodasi kebutuhan para perempuan korban dalam kekerasan rumah tangga ini. Meskipun, pihaknya tidak menampik bahwa sudah ada upaya dari pemerintah untuk memberikan layanan konseling keluarga baik program Kementerian Agama dan Kementerian PPPA. Seperti program Bimwin, Konseling keluarga di KUA, juga program dari Kementerian PPPA berupa layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di setiap Kabupaten Kota, UPTD PPA.
“Namun layanan ini belum terinformasikan ke masyarakat secara maksimal, dan belum mampu menjangkau seluruh lapisan Masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Buat Kamu Yang Akan Menikah: Pentingnya Perjanjian Pranikah Untuk Atasi Sengketa Perkawinan
Ada berbagai kendala yang muncul dalam upaya itu. Di antaranya: Pertama, kesulitan korban untuk mencari nomor layanan dan lokasi kantor layanan. Kedua, belum mengetahui alur, syarat dan bentuk layanan yang diberikan. Ketiga, ada kekhawatiran layanan konseling berbayar. Keempat, akses ke lembaga layanan yang sulit dijangkau. Kelima, SDM belum memadai secara kualitas dan kuantitas.
Rifka Annisa menilai, kebijakan yang berupaya mencegah adanya kekerasan terhadap perempuan di rumah tangga sebenarnya sudah cukup banyak. Mulai dari level nasional (UU PKDRT), UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menjadi landasan Pembangunan ketahanan keluarga.
Di level DIY sebagai basis pendampingan mereka, kebijakan yang ada Perda No.07 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Peraturan Daerah Kota Jogja No.08 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ini sebagai upaya Pembangunan ketahanan keluarga di Tingkat propinsi dan kota di DIY.
Dukungan praktis di lapangan juga tersedia dengan adanya Lembaga konseling keluarga. Namun implementasi kebijakan serta dukungan anggaran belum maksimal.
“UUPKDRT sudah 21 tahun namun belum banyak diketahui dan dipahami oleh Masyarakat secara umum. Dikarenakan upaya sosialisasi/edukasi tidak berkesinambungan. Dukungan angagran juga minim, sehingga kerja-kerja pencegahan dan penanganan KDRT belum maksimal,” paparnya.
Baca Juga: Korban KDRT Berhak Dapat Perlindungan Sementara, Yuk Simak Gimana Caranya
Senada dengan Ami, Rifka Annisa juga mendesakkan agar Tepuk Sakinah tak berhenti sebatas pada tren. Namun harus ada upaya program Pencegahan dan penguatan keluarga (Bimwin, keluarga sakinah) dirancang lebih serius dengan melibatkan multi sektor. Misalnya implementasi program Bimwin harus bekerjasama dengan Kementerian ketenagakerjaan dan Perusahaan terkait izin cuti bagi caten untuk mengikuti Bimwin. Layanan konseling keluarga juga harus lebih mudah di akses.
Viralnya tepuk sakinah semestinya jadi momentum bagi pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi soal Bimwin untuk preventif perceraian sebagai upaya lebih sistematis. Alih-alih hanya terfokus pada “viralitas” dan “seremonial”.
“Substansi Bimwin di Buku Pondasi keluarga Sakinah milik kemenag sudah mengakomodir terkait perencanaan keluarga, pencegahan KDRT, pengelolaan ekonomi, dll. Yang perlu di kuatkan bagaimana mendorong kesetaraan keluarga, mengikis budaya patriarki, ini perlu kerja-kerja Panjang merubah nilai, norma di Masyarakat,” pungkasnya.
Jika kamu memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT, silakan hubungi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan/LBH APIK (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, lbh.apik@gmail.com). Kamu juga bisa mengakses layanan konseling dan hukum dengan mengirimkan email ke rifka@rifka-annisa.org atau kontak resminya di +62 812 2535 3533. Klik daftar lengkap lembaga penyedia layanan sesuai domisili kamu di sini.
(Sumber Gambar: KUA Menteng)






