Dera dan Munif—nama akrab aktivis Adetya Pramandira dan Fathul Munif—tak menyangka pula bahwa rencana pernikahan mereka dijegal oleh rezim. Di hari-hari ketika mereka seharusnya sedang sibuk mempersiapkan pernikahan yang rencananya berlangsung pada 11 Desember 2025—selain tentu sibuk memperjuangkan lingkungan hidup dan HAM—keduanya justru ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Dera sendiri kebingungan: apa salahnya sampai ditangkap? Namun, sejak 26 November 2025, ia sudah merasakan kejanggalan. Di hari tersebut, perempuan aktivis lingkungan hidup yang juga staf WALHI Jawa Tengah itu mendampingi petani Sumberrejo, Jepara, Jawa Tengah, untuk mengadu pada sejumlah kementerian di Jakarta. Mereka mengalami intimidasi dan kriminalisasi oleh sebuah perusahaan tambang.
Kemudian, kala mengunjungi dan mengisi sesi diskusi, Dera merasa ada yang memantau gerak-geriknya.
Usai berkegiatan di Jakarta dan berpisah dengan para petani Sumberrejo, Dera kembali ke kantor WALHI Jawa Tengah di Semarang. Di sana, ia bertemu dengan Munif. Namun mereka tak pernah sempat pulang sebab pada 27 November 2025 dini hari, sebanyak 24 polisi bersenjata menyergap dan membawa paksa mereka.
Munif, yang juga bagian dari Aksi Kamisan Semarang, menuliskan kronologi kejadian dalam surat yang ia titipkan kepada Tim Advokasi Suara Aksi. Ia mengatakan bahwa dirinya dipisahkan dan belum bertemu lagi dengan Dera selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Aktivis: 5 Alasan Mengapa Kita Harus Menolak Soeharto Sebagai Pahlawan



“Saya tidak diberi kesempatan bertemu Dera pagi itu (saat penangkapan). Saya diantar dan ditahan di rumah tahanan Polrestabes Semarang,” tulis Munif.
Lanjutnya, “Saya juga mendapat kabar jika lokasi pemeriksaan Dera dipindah ke Polda Jateng. Semoga dia juga kuat melalui semua ini.”
Tutur Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, Dera dan Munif sesungguhnya masih ingin sekali melangsungkan pernikahan mereka sesuai jadwal. Undangan pun sudah disebarkan sejak jauh hari.
“Sebetulnya kondisi mereka, mereka berharap masih bisa melangsungkan pernikahan sesuai jadwal di tanggal 11,” kata Arief kepada Konde.co, Rabu, 10 Desember 2025.
Tim pendamping hukum serta jejaring di Jawa Tengah maupun tingkat nasional pun telah melakukan upaya untuk ramai-ramai mengirimkan surat penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Surat itu juga menyatakan bahwa Dera dan Munif sejatinya akan melangsungkan pernikahan pada 11 Desember.
Akan tetapi, Kapolres Semarang mengatakan permintaan itu baru akan dijawab 10 Desember, alias hari ini ketika berita ini tayang.
“Kita masih menunggu nih, respon dari Kapolres. Apakah memang penangguhan itu diterima kemudian mereka bisa melangsungkan pernikahan, atau tidak?” Arief menambahkan.
Baca Juga: Buku Kiri Tak Berbahaya, yang Bahaya Itu Negara yang Sita Buku dan Tak Berpengetahuan
Tak ada pemanggilan awal, tak ada bukti, bahkan tak ada alasan jelas penangkapan Dera dan Munif pada 27 November. Baru setelah menahan Munif dan Dera, polisi menjatuhkan pasal 28 ayat (2) tentang UU ITE tentang ujaran kebencian dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap mereka—rupanya masih berkaitan dengan aksi unjuk rasa massal yang pecah pada Agustus 2025 silam.
Kronologi menuju kriminalisasi Dera dan Munif dimulai sejak 14 November 2025. Konon, Polrestabes Semarang menerbitkan SPDP untuk Dera dan Munif. Namun, surat itu tidak pernah mereka terima setelah 13 hari, hingga pada saat penangkapan paksa. Kemudian tanggal 24 November 2025, Dera dan Munif ditetapkan sebagai tersangka, masih tanpa sepengetahuan mereka.
Dua hari setelahnya, Dera bertolak ke Jakarta bersama para petani Sumberrejo, Jepara. Dera mendampingi mereka yang mengalami intimidasi dan kriminalisasi dari perusahaan tambang, untuk melaporkan ke KLHK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Baca Juga: Penangkapan di Ujung Hari: Lagi Nongkrong Ditangkap, Ada Dugaan Pelecehan Seksual
Dari Jakarta, mereka pulang ke Semarang, lalu para petani kembali ke Jepara sedangkan Dera menuju kantor WALHI Jawa Tengah. Namun, saat ia dan Munif hendak meninggalkan kantor pada 27 November di pagi hari, mereka disergap oleh 24 personel polisi. Padahal, hingga penangkapan tersebut, mereka sama sekali belum pernah diperiksa sebagai saksi. Ini tidak sesuai dengan syarat dasar hukum acara pidana.
Pada 28 November 2025, setelah pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP), Munif menulis surat yang dititipkan kepada Tim Advokasi Suara Aksi. Dalam surat tersebut, Munif menyebut BAP di Polrestabes Semarang dihentikan pada 28 November dini hari karena kelelahan setelah proses sejak 27 November pukul 3 sore.
Berdasarkan surat Munif, diketahui pula bahwa Dera menjalani pemeriksaan di tempat berbeda, yakni di Polda Jawa Tengah.
Ia juga bertemu tahanan pasca-29 Agustus lainnya bernama Jovan, Ronal, dan Falen. Imbuhnya, Jovan sudah ditahan selama 3 bulan tanpa didampingi penasihat hukum, sedangkan Ronal dan Falen sudah dilimpahkan di kejaksaan.
LBH Semarang sebagai bagian dari tim pendamping hukum juga menemukan sejumlah hal terkait penangkapan Dera dan Munif. Salah satunya, bahwa laporan atas keduanya adalah tipe A atau dilaporkan oleh polisi.
“Kemudian laporan itu tidak berselang lama dari penangkapan,” kata Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief. “Artinya tidak ada proses pemeriksaan awal terhadap mereka berdua, ketika mereka diundang untuk klarifikasi atau kemudian diundang menjadi saksi. Tiba-tiba laporan ada dan kemudian mereka langsung ditangkap sebagai tersangka.”
Baca Juga: ‘Dirty Vote II o3’ Bongkar Lingkaran Setan Otot, Otak, dan Ongkos di Rezim Prabowo-Gibran
“Yang paling pertama kita akan upayakan adalah bagaimana mereka bisa melangsungkan pernikahan dulu,” tegas Arief. Beberapa cara yang ditempuh antara lain mengajukan penangguhan penahanan, berkoordinasi dengan jaringan di Semarang, Jawa Tengah, hingga nasional, serta melakukan lobi-lobi lainnya untuk mendorong agar Dera dan Munif ditangguhkan penahanannya.
Sedangkan menurut Tim Advokasi Suara Aksi, dalam proses pemeriksaan, Dera juga tidak mengetahui peristiwa persisnya yang membuat ia ditangkap.
“Sehingga ia menjadi sangat kebingungan, ‘apa sih, yang jadi salah saya, sampai saya ditetapkan tersangka?'”
Baca Juga: Perlawanan Putri Ambarita, Perempuan Sihaporas yang Lahan Adatnya Digerus Toba Pulp Lestari
WALHI pun segera mengeluarkan pernyataan terkait kriminalisasi Dera dan Munif. Mereka menilai tindakan tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola pembungkaman yang menyasar aktivis dan masyarakat sipil, khususnya sejak aksi Agustus-September 2025. Mereka juga mengecam penggunaan hukum sebagai alat menakut-nakuti (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil.
Menurut Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025.
“Penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Kapolri dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2-25 tanggal 22 Oktober 2025. Yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan. Menghentikan praktik mencari masalah dan emmbuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu. Serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah,” ucap Teo kepada Konde.co, Rabu, 10 Desember 2025.
“Penangkapan Dera-Munif yang dipaksakan atau kriminalisasi juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya.”
Hal itu diamini oleh Vamel dari Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK). Kepada Konde.co, Vamel mengatakan bahwa penangkapan Dera dan Munif justru seolah dilegitimasi melalui produk hukum baru seperti UU KUHAP, yang disahkan belum lama ini.
Baca Juga: Penangkapan Pelajar di Kediri: Polisi Kepung Faiz dan Ibu, Tuduh Provokasi Aksi Rusuh
“Ini menunjukkan bahwa negara tidak sedang melakukan evaluasi atas kekerasan dan represi. Melainkan justru menyiapkan instrumen hukum untuk membungkam kritik secara permanen,” ujar Vamel kepada Konde.co, Selasa, 9 Desember 2025.
Situasi ini juga ironis karena perampasan lahan hingga krisis ekologis akibat aktivitas ekstraktif terus terjadi. Bahkan menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di Sumatra dan sejumlah wilayah lainnya. Di sisi lain, Dera, Munif, serta masyarakat sipil dan para pejuang lingkungan lainnya justru dikriminalisasi karena memprotes ketidakadilan dan eksploitasi.
“Di tengah situasi krisis ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif, penggusuran, serta kondisi kerja yang semakin tidak layak: upah murah, kerja tanpa jaminan sosial, status kerja tidak pasti, yang seharusnya dilakukan negara adalah berbenah dan melindungi rakyat,” ucap Vamel. “Namun yang terjadi justru sebaliknya. Warga yang mengeluhkan deforestasi, perampasan ruang hidup, dan kerja tidak manusiawi justru dihadapkan pada ancaman pidana. Bayangkan betapa buruknya situasi ini.”
Lanjutnya, ini menunjukkan watak rezim yang semakin anti-demokrasi. Rakyat dibiarkan hidup sengsara, tetapi juga dibatasi haknya untuk protes.
Sementara itu, fakta bahwa Dera dan Munif seharusnya menikah pada 11 Desember menjadi giris. Masyarakat, khususnya orang muda yang seharusnya dapat berbahagia untuk membangun masa depan yang paling personal, justru dicabut rasa amannya oleh rezim hari ini.
Baca Juga: Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka
Ketika bicara tentang kriminalisasi, ia bukan hanya soal proses hukum yang ugal-ugalan. Tetapi juga penghancuran kehidupan dengan memisahkan individu dari pasangan, keluarga, dan komunitasnya. Vamel melihat situasi itu sebagai pola lama dalam represi politik terhadap para pembela HAM: memutus sumber kekuatan emosional dan sosial mereka.
“Kalau hari bahagia aja bisa dihancurkan oleh kriminalisasi, maka ini menegaskan bahwa tidak ada ruang yang benar-benar aman bagi orang muda yang bersuara kritis hari ini,” getirnya. “Untuk itu, protes dan menagih keadilan pada negara adalah upaya mendapatkan ruang aman.”
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi di Ujung Hari
Kriminalisasi terhadap Dera dan Munif juga menunjukkan bahwa situasi penangkapan pasca-Agustus belum berhenti, terutama di daerah-daerah luar Jakarta.
Selama beberapa bulan terakhir, laporan demi laporan penangkapan terus bermunculan di seluruh Indonesia. Total lebih dari 900 orang dijadikan tersangka atas aksi Agustus-September 2025 di berbagai kota. Polanya kira-kira seragam, seperti penangkapan sewenang-wenang dan salah tangkap, minimnya pendampingan hukum, penggunaan pasal karet, serta kekerasan aparat.
Vamel menjelaskan, kondisi di luar Jakarta justru lebih rawan karena keterbatasan akses bantuan hukum dan solidaritas. Selain itu, relasi kuasa aparat lebih kuat dan kontrol publik mungkin tidak massif seperti di Jakarta.
“Ini berarti, kita sedang menghadapi kriminalisasi yang sistemik dan terorganisir, bukan kasus-kasus yang berdiri sendiri.”
Baca Juga: Seksisme Terjadi Pada Penangkapan Mahasiswi Dan Kisah Para Ibu Maternal Activism Membela Perjuangan Anaknya
Beberapa pasal yang dikenakan kepada Dera dan Munif juga menjerat para aktivis dan masyarakat sipil lainnya yang menjadi tahanan politik aksi Agustus 2025. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal penghasutan dan ujaran kebencian. Fungsi instrumen hukum telah berubah menjadi instrumen politik untuk membungkam perbedaan pendapat.
Hal lainnya adalah bahwa Dera, Munif, dan kebanyakan tahanan lainnya terlebih dulu ditangkap, baru kemudian dijadikan tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Mereka juga mengalami krisis transparansi pemeriksaan saksi, tanpa pemberitahuan yang layak kepada keluarga, bahkan kerap disertai kekerasan.
“Pola ini menegaskan bahwa bersuara kini diposisikan sebagai ancaman keamanan. Bukan sebagai bagian dari hak demokratis. Ini sangat berbahaya karena mendorong warga untuk takut berpikir dan takut berbicara,” kata Vamel.
Imbuhnya, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) terus berupaya memantau persidangan dan memperluas jangkauan solidaritas bagi para tahanan politik dan korban kriminalisasi di berbagai daerah. Selain itu, GMLK juga gencar melakukan kampanye publik mengenai kriminalisasi, termasuk yang saat ini dialami oleh Dera dan Munif. “Sebagai bagian dari upaya membuka kesadaran bahwa kemunduran demokrasi berkaitan langsung dengan eksploitasi alam, kerja tidak layak, dan pemiskinan struktural,” tuturnya.
“Kami juga berupaya membersamai persidangan para tapol aksi Agustus kemarin sebagai bentuk dukungan moral dan politik.”
Baca Juga: Riset: Penyiksaan Pada Tahanan Di Penjara Dilakukan Pada Satu Jam Pertama Penangkapan
Vamel menambahkan contoh temuan GMLK soal penangkapan dan kekerasan terhadap para tahanan politik. Di Jakarta Utara, misalnya, sekitar 60-an orang dijadikan tersangka atas tuduhan provokasi, penghasutan, hingga penjarahan. Dari pendataan GMLK sejauh ini, ada temuan dugaan kekerasan aparat terhadap terdakwa. Beberapa perempuan juga dijadikan tersangka di sana, yakni G yang baru berusia 19 tahun dan AN, seorang ibu muda.
Temuan serupa juga didapatkan dari Nusa Tenggara Barat. Sebagian besar tahanan dikriminalisasi atas tuduhan provokasi dan perusakan, dengan barang bukti berupa batu dan barang-barang lainnya. Padahal, mereka tidak melakukan hal tersebut. Di Makassar, pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan menjadi alasan aparat menangkap beberapa orang yang bahkan bukan pelaku utama. Pun di Bandung, korban salah tangkap dituduh melakukan “tindakan anarkis” dengan barang bukti batu, molotov, dan sebagainya. Padahal korban menyatakan bahwa ia tidak mengikuti aksi saat kejadian, apa lagi membawa alat-alat perusak.
Menurut Vamel, penting untuk terus memantau proses hukum yang serampangan itu agar tidak dinormalisasi. Maka GMLK berusaha memperluas jaringan untuk bersolidaritas dan memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam aktivis dan menindas masyarakat.
“Kami sadar langkah kami masih terbatas. Tapi perluasan solidaritas ini penting agar keberanian orang muda untuk bersuara tidak dipatahkan oleh rasa takut,” pungkasnya.
(sumber foto: Instagram @walhiriau)






