Imroatin selamanya mengingat kejadian pada Minggu, 21 September 2025 petang di kediamannya; ingatan yang membekas jadi luka. Lima laki-laki bertubuh gempal dan tinggi mengepung sang anak, Ahmad Faiz Yusuf (19) dan dirinya sebagai ibu. Tak dikenal dan tanpa izin, mereka masuk ke kamar Faiz, menggeledah buku yang tersusun di rak dan lemari kayu. Tidak luput laptop dan handphone milik Faiz jadi sasaran penggeledahan polisi berpakaian preman tersebut pada malam itu.
“Faiz mengunci laptop dan handphone-nya. Password-nya ‘1312’,” kata Imroatin, ibu Faiz kepada Konde.co, Rabu, 22 Oktober 2025.
Minggu malam itu adalah hari terakhir Faiz tidur di kamarnya. Delapan lelaki datang ke kediamannya. Sebagian menggeledah kamar, membawa gawai dan menyita dua buku filsafat milik sang anak yang masih menjadi pelajar kelas 12 Madrasah Aliyah (MA) itu. Aparat hanya menunjukkan surat tugas berisi nama petugas beserta alamat rumah Imroatin, juga tanpa nama Faiz di dalamnya. Tak ada pula kehadiran pihak RT atau desa setempat untuk menyaksikan peristiwa itu.
Buku kritik tajam tentang kondisi perburuhan yang menindas pekerja berjudul ‘Menganggur dan Melawan Negara’—saduran dari ‘The Abolition of Work’ karya Bob Black—disita aparat. Imroatin, yang rutin membelikan buku untuk Faiz, merasa tak tahu ihwal keberadaan buku itu. “Ada jadwal rutin belanja buku dan saya selalu minta Faiz membuat ringkasan tentang isi buku itu. Tapi buku ini, saya merasa tidak pernah membelikan,” tuturnya.
Sepiring nasi goreng yang disiapkan Imroatin untuk makan malam anaknya pun harus ditelan tergesa. “Saya meminta izin agar Faiz boleh makan dulu. Saya tidak tahu bagaimana rasa nasi itu. Lima orang laki-laki mengelilinginya sambil berdiri selama Faiz makan nasi goreng,” kenang Imroatin.
Ia mengingat sejumlah kejadian janggal yang muncul sebelum malam itu. Kampungnya yang tenang mendadak gaduh. Beberapa tetangganya mendapati gelagat mencurigakan. Menantunya melihat sejumlah orang tak dikenal mondar-mandir mengendarai motor atau mobil dan berulangkali memotret kediaman Imroatin. Terkadang mereka berhenti agak lama, tak jauh dari rumahnya. Beberapa di antaranya menginterogasi penjual rujak di warung sebelah rumah, bertanya tentang Faiz.
Baca juga: Penangkapan di Ujung Hari: Lagi Nongkrong Ditangkap, Ada Dugaan Pelecehan Seksual
Imroatin sempat melaporkan peristiwa itu ke RT setempat, dengan harapan melaporkannya ke pihak keamanan desa. “Saya laporkan ke RT untuk dilanjutkan ke jogoboyo, saya belum tahu tindak lanjutnya. Tapi kemudian pada Minggu malam orang-orang besar itu datang dan kemudian membawa Faiz ke Polres Kediri Kota,” ingatnya.
Rupanya mereka membawa Faiz ke Polres Kediri Kota untuk menahannya. Tujuh poster Aksi Kamisan pun turut diambil paksa di malam kelam itu.
“Saya mengantar anak saya. Mobil saya diapit dua kendaraan mereka,” terang Imroatin. “Rasanya campur aduk, diperlakukan seperti teroris.”
Setibanya di Polres Kediri Kota, penyidik membawa mereka bertiga ke sebuah ruangan dan mulai mencerca Faiz dengan pertanyaan. Salah satunya tentang aksi ‘rusuh’ di DPRD Jawa Barat dengan tersangka bernama Komar.
“Perasaan saya tak enak. Lalu saya bertanya ke penyidik, apakah ini tidak perlu pengacara? Dia menjawab, ‘Belum tentu Bu, ini baru saksi’,” tutur Imroatin.
Perempuan itu pun meminta izin untuk mengambil handphone yang tidak boleh dibawa masuk. Ternyata ada banyak pesan dari teman Faiz untuk tidak menjawab apa pun hingga pengacaranya tiba. “Saya bergegas masuk dan minta kembali ke penyidik agar berhenti bertanya pada Faiz. Saya sedang mencari pengacara untuk dia,” katanya. Setelah berdebat, penyidik pun menghentikan interogasi.
Malam itu, Faiz, Imroatin, dan kakak sulung Faiz menghabiskan malam di sebuah ruang sempit di Polres Kediri Kota. Beberapa kali Faiz menangis, meminta maaf kepada sang ibu, merasa jika tindakan buruk yang dialami adalah dampak menyinggung ibunya dalam interaksi di keseharian.
“Dia menangis di pangkuan saya, meminta maaf jika ada salah kepada saya. Saya besarkan hatinya. Saya percaya Faiz tidak pernah melakukan hal yang buruk, kita pasti bisa melalui semua ini,” kata Imroatin.
Baca juga: Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka
Senin pagi, kuasa hukum mereka pun datang. Sejak itu, Imroatin tidak diperkenankan lagi mendampingi anaknya selama proses penyidikan berlangsung. Pada Selasa, 23 September dini hari, ia mendapat kabar bahwa anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 28 Ayat 3 UU ITE.
Anang Hartoyo, kuasa hukum Faiz dari LBH Muhammadiyah Nganjuk menyebut polisi mengubah pasal dalam waktu yang sangat singkat dan tak masuk dalam logika hukum. Polisi, menurutnya, tak bisa membuktikan pasal 160 KUHP tentang penghasutan hingga Senin malam. Selang 2,5 jam, pasal berubah menjadi Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
“Kami menolak tetapi polisi memaksa. Tanpa ada gelar perkara, keterlibatan pengacara terlapor, tanpa Labfor Polda. Tiba-tiba Faiz jadi tersangka pada Selasa dini hari. Laporan hingga ditetapkan memiliki tanggal yang sama, sungguh tak masuk di logika,” kata Anang, Jumat, 24 Oktober 2025.
Imroatin segera menuju Polres Kediri Kota Selasa pagi, usai mendapat kabar dari Anang. Anaknya yang berusia 19 tahun itu menangis dan memeluknya erat. Ia bercerita, dirinya beberapa kali dipaksa mengakui hal yang tak pernah dilakukannya. Mulai dari ikut demonstrasi, membuat bom molotov, melatih anak-anak silat dan merakit bom molotov, hingga menyembunyikan anak-anak yang ikut demo.
“Anak saya diintimidasi supaya mau mengakui,” getir Imroatin. Penyidik menakut-nakuti, menunjukkan foto wajah teman Faiz dengan luka biru lebam dari handphone mereka.
Di hari itu pula, Imroatin menceritakan semua keluh kesah Faiz pada pengacaranya, Anang Hartoyo. Tak lupa dirinya mencari dua buku pesanan Faiz untuk dibawanya ketika membesuk di sel Polres Kediri Kota. Beberapa hari setelah penahanan, Imroatin diizinkan membawa buku titipan Faiz. Ada buku tugas sekolah, catatan pelajaran, serta buku filsafat Zarathustra karya Friedrich Nietzsche dan bagian pertama dari Tetralogi Pulau Buru karya Pramoedya Ananta Toer.
Baca juga: Seksisme Terjadi Pada Penangkapan Mahasiswi Dan Kisah Para Ibu Maternal Activism Membela Perjuangan Anaknya
Namun, dua buku terakhir karya Nietzsche dan Pramoedya tak lolos pemeriksaan petugas. “Dua buku itu disita dan tidak boleh diberikan. Belum mendapat izin dari atasan,” kata Imroatin. Pengacara pun datang dan menegaskan: bila buku tidak bisa diberikan, maka tolong dikembalikan.
Tak berselang lama, Suciwati Munir, istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib, datang membesuk. Saat itu Faiz menjumpainya tanpa mengenakan sandal. “Dari kunjungan itu, Mbak Suciwati banyak tanya bagaimana perlakuan petugas di dalam lapas, termasuk larangan membawa buku. Selanjutnya, penyidik mengembalikan dan mengizinkan bukunya masuk ke dalam sel,” kisahnya.
Meski akhirnya buku bebas keluar-masuk, Faiz bertutur sulit berkonsentrasi untuk belajar. Tak jarang, buku tulisnya habis dalam waktu singkat lantaran dipakai sebagai alas corat-coret atau kertas lipat bagi penghuni sel lain. Hasil tryout terakhir yang dijalani dalam rutan pun tak sesuai harapan. Faiz pun praktis tak lagi mengenyam bangku sekolah lebih dari satu bulan terakhir.
Imroatin khawatir, cita-cita anaknya untuk masuk Jurusan Filsafat Universitas Gadjah Mada kandas lantaran ditangkap atas perbuatan yang tak pernah dilakukan.
“Saya khawatir jika dia belum bebas saat mengerjakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara daring di awal bulan nanti. Apa kata Kementerian Pendidikan bila tag lokasinya berbunyi Polres Kediri Kota?” ucapnya.
Masuk Fakultas Filsafat UGM sudah jadi cita-cita Faiz sejak menginjak Madrasah Aliyah. Ketertarikannya atas filsafat muncul tak jauh sebelum masuk MA. Saat itu, Imroatin yang tidak banyak tahu tentang filsafat merasa kewalahan untuk menjawab semua tanya dan ajakan diskusi dari Faiz. Tak menyerah, alumni jurusan psikologi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta tersebut berupaya mencari solusi agar minat anaknya terus berkembang. “Lalu saya ajak dia ke Taman Baca Mahanani di Kediri. Harapan saya, dia bisa bertemu komunitas yang serupa di sana,” katanya.
Baca juga: #ResetIndonesia: Eskalasi Aksi dan Brutalitas Aparat 25 Agustus-1 September, di Mana Muara Persoalannya?
Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Tak sekadar bertemu komunitas baca, Faiz juga bertemu kawan berpikiran kritis, di antaranya aktivis Aksi Kamisan. Bahkan, tempat kosnya di Kediri jadi lokasi berkumpul rekan-rekannya saat hendak menyiapkan aksi nirkekerasan itu. “Poster yang disita polisi itu sudah di kamar Faiz sekitar 6 bulanan. Bukan menjelang aksi 30 Agustus,” ujar Imroatin.
Jejaringnya pun meluas. Tak jarang, Faiz diundang sebagai pembicara dalam diskusi yang diadakan mahasiswa di dalam kampus. Buku dan lingkungannya pun mempengaruhi pola pikirnya. Faiz sempat melontarkan rencana mogok makan selama ditahan Polres Kediri Kota. “Waktu itu saya bilang, kalau sampean mogok makan, kasihan sama Ibu. Di luar ini Ibu nggak berhenti berjuang cari keadilan buat Mas Faiz,” kata Imroatin mengingat percakapannya saat membesuk Faiz.
Namun, soal password ‘1312’ dan stiker serupa yang melekat di laptop-nya, Faiz punya pengalaman pribadi yang menyebabkan trauma pada aparat.
Kode 1312 sendiri menjadi populer belakangan. Angka-angka itu banyak muncul di poster peserta aksi pun pada coretan dinding di ruang terbuka. Kode tersebut juga berarti ‘ACAB (All Cops are Bastards; semua polisi adalah bajingan)’. Rangkaian angka maupun akronim itu menjadi simbol kritik dan protes atas lembaga polisi yang represif dan menyalahgunakan kekuasaan.
Suatu hari, seorang penjaga rutan bertanya kepada Faiz di jam besuk. “Petugasnya nanya, Faiz punya masalah apa sama polisi, kok sampai pakai password dan stiker 1312 itu? Itu karena Faiz punya trauma kepada polisi yang dahulu tidak menerima laporan kami,” kata Imroatin. Peristiwa itu terjadi sedikitnya tiga tahun lalu. Faiz menjadi korban kekerasan di pesantren tempatnya mondok. DIrinya kemudian melapor ke polsek setempat didampingi ibunya.
Baca juga: Kekerasan Saat Aksi, Respon Pemerintah Nirempati: Dear Penguasa, Kami Dipukuli Polisi, Kalian Malah ‘Party’
Kala itu, dahinya lebam karena dipukul santri lain. Namun, laporannya saat itu tidak diterima. “Faiz masih ingat wajah polisinya sampai sekarang. Butuh waktu lama untuk pulih dari trauma kekerasan yang dialaminya waktu itu,” terangnya. Hingga kini, laptop dan handphone Faiz belum juga dikembalikan.
Upaya pencarian keadilan Imroatin masih panjang. Bersama kuasa hukumnya ia menjalani serangkaian sidang praperadilan atas penangkapan yang dianggap tak sesuai prosedur. Mulai dari penggeledahan, penyitaan tanpa menunjukkan surat penggeledahan secara substansial, tidak ada persetujuan ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan, tak melibatkan pihak independen, juga proses penetapan tersangka yang tak masuk logika.
“Bila diterima, putusan praperadilan akan membatalkan status hukum yang diberikan polisi kepada Faiz saat ini. Atau perkara terus berjalan bila praperadilan ditolak,” kata Anang. Sidang putusan praperadilan Faiz berlangsung pada hari ini, Selasa, 11 November 2025 di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Hingga berita ini terbit, Imroatin beserta segenap keluarga dan kerabat Faiz masih harap-harap cemas menanti putusan hakim yang menentukan nasib Faiz atas perkara yang dituduhkan kepadanya.
Upaya lain adalah pengajuan penangguhan penahanan yang diberikan sejak Faiz ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah penjaminnya pun terus bertambah hingga kini, di antaranya termasuk Suciwati Munir dan Busyro Muqoddas.
Imroatin berharap banyak agar anaknya bisa diberikan penangguhan penahanan, agar bisa mengerjakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di luar rutan. “Saya benar-benar berharap, penangguhan penahanan dikabulkan, agar Faiz bisa menjalani TKA nya di luar rutan,” kata Imroatin penuh harap.
Penghilangan Paksa dalam Bentuk Penangkapan
Demonstrasi yang berubah menjadi peristiwa kerusuhan pecah di sejumlah wilayah di Indonesia pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Polisi melakukan penangkapan dengan banyak cara yang tak sesuai prosedur.
Temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat, terdapat 1.240 orang ditangkap di wilayah Polda Metro Jaya hingga 3 September 2025. Sedangkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Surabaya (KontraS) mencatat 865 orang ditangkap—dengan 657 di antaranya telah dibebaskan—di wilayah Polda Jawa Timur per 15 September 2025. Sementara itu, dalam laporan terakhir yang didapatkan Konde.co, ada 42 orang yang masih ditahan di wilayah Polda Jawa Barat per 15 Oktober 2025.
“Ada banyak anak ditangkap dan berada dalam kondisi tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga, tidak bisa dijenguk bahkan hingga dua minggu. Ini bisa dikategorikan penghilangan paksa jangka pendek atau short-term force disappearance,” kata Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Baca juga: Buku ‘Kamisan’ di 18 Tahun Aksi Kamisan: Orang Silih Berganti, Perempuan Tetap Melawan dan Berdiri
| Pemantauan dan Advokasi Razia Agustus di Jawa Timur Surabaya, 22 September 2025 | |
| 1. | Skala dan Pola Penangkapan |
| • Total penangkapan: 865 orang • Tersangka: 209 orang (24,2% dari total) • Anak di bawah umur: 79 orang (37,8% dari tersangka) • Polres Kediri Kota mencatat rasio penahanan tertinggi (69,1%) | |
| 2 | Menjadikan buku-buku literatur ilmiah sebagai barang bukti • Menyita buku filsafat, teori kritis, marxisme, dan anarkisme dan mengaitkannya sebagai sumber hasutan. • Konstruksi perkara berpotensi melanggar HAM. |
| 3 | Penganiayaan dan Kekerasan • Sejumlah warga yang ditangkap dan ditahan melaporkan mengalami pemukulan brutal, pelecehan seksual, dan penggundulan paksa oleh aparat. • Praktik ini masuk kategori perlakuan yang merendahkan martabat dan berpotensi memenuhi unsur penyiksaan. |
| 4 | Perlakuan terhadap Anak • Dari 79 anak tersangka, hanya 24 (34,7%) yang dibebaskan dengan mekanisme wajib lapor. • 48 anak (65,28%) tetap ditahan dan diproses hukum. (Surabaya, Kediri kota, Kediri Kabupaten) • Sebagian besar anak yang ditangkap dan disita handphonenya. Akibatnya mereka tidak bisa bersekolah dan melaksanakan ujianHal ini melanggar prinsip diversi dalam UU SPPA serta best interest of the child sebagaimana diatur Konvensi Hak Anak (CRC) |
| 5 | Disparitas diskresi penegakan hukum di masing-masing Polres • Kediri Kota: penahanan ekstrem hampir (70%). • Blitar, Malang, dan Jember: lebih banyak menggunakan wajib lapor bagi anak. • Surabaya, Sidoarjo, dan Kediri: sebagian anak dipulangkan, dan sebagian lain memperlakukan anak sama dengan orang dewasa. • Polres Kediri: kasus sudah sampai persidangan, yang diantaranya terdapat 14 anak-anak • Membuktikan absennya standar operasional seragam dan lemahnya koordinasi Polda Jawa Timur. |
| 6 | Kriminalisasi berlapis Aparat menggunakan hingga 8 pasal pidana sedang dan berat, yaitu: (1) Pasal 212 KUHP (Perlawanan dengan Kekerasan terhadap Pejabat)Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.50 (2) Pasal 406 KUHP (Perusakan barang) ▪ Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. ▪ Jika dilakukan terhadap barang untuk kepentingan umum atau karena permusuhan, ancamannya bisa lebih tinggi (paling lama 5 tahun 6 bulan). (3) Pasal 362 & 363 KUHP (Pencurian dan pencurian dengan pemberatan) a. Pasal 362 (Pencurian biasa): Pidana penjara paling lama 5 tahun b. Pasal 363 (Pencurian dengan pemberatan/curat): ▪ Umumnya pidana penjara paling lama 7 tahun. ▪ Jika dilakukan dengan keadaan tertentu (misalnya dilakukan oleh 2 orang atau lebih, pada malam hari, dengan cara merusak, atau mengambil ternak), pidananya dapat menjadi paling lama 9 tahun. (4) Pasal 160 KUHP (Penghasutan) Diancam dengan pidana penjara paling lama penjara 6 tahun atau pidana denda. (5) Pasal 170 KUHP (Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-sama) ▪ Diancam dengan pidana penjara paling lama penjara 5 tahun 6 bulan. ▪ Apabila menimbulkan luka-luka diancam pidana paling lama penjara 7 tahun. ▪ Apabila menyebabkan luka berat diancam paling lama penjara 9 tahun. ▪ Apabila menyebabkan mati, diancam paling lama penjara 12 tahun. (6) Pasal 187 KUHP (Pembakaran) ▪ Jika membahayakan barang: pidana penjara paling lama 12 tahun. ▪ Jika membahayakan nyawa orang lain: pidana penjara paling lama 15 tahun. ▪ Jika mengakibatkan orang mati: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (7) Pasal 214 KUHP (Perlawanan Secara Bersama-sama terhadap PejabatJika dilakukan bersama-sama (minimal dua orang), ancaman pidananya paling lama 7 tahun. ▪ Jika menimbulkan luka berat atau mati, ancaman pidana bisa lebih tinggi (hingga 12 tahun). (8) UU Darurat No. 12 Tahun 1951Tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa izin, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Penggunaan pasal-pasal pidana secara berlapis ini mencerminkan over-kriminalisasi (proses pemidanaan yang berlebihan) dan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan keadilan. |
| 7 | Pembatasan akses bantuan hukum • Penunjukan kuasa hukum dilakukan sepihak oleh polisi tanpa persetujuan keluarga. • Tersangka mengalami intimidasi agar menolak pendampingan independen. • Praktik ini melanggar hak konstitusional atas pembelaan, prinsip due process, serta Basic Principles on the Role of Lawyers (PBB, 1990) |
| 8 | Kelemahan Koordinasi dan Akuntabilitas • Tidak ada standar prosedur seragam. • Perbedaan tajam antarwilayah membuktikan lemahnya komando dan pengawasan Polda Jawa Timur |
Tabel Data KontraS per 22 September 2025
Baca juga: Stop Bungkam Aspirasi Pelajar, SMA Gonzaga Anggap Demonstrasi Adalah Hak
Polisi juga tidak menerapkan diversi pada anak-anak. Tak ada pendampingan orang tua atau pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama anak dalam penangkapan dan pemeriksaan. Anak kehilangan akses kepada sekolah, khawatir ketahuan gurunya lantaran takut dikeluarkan, mengalami kekerasan dalam rutan, hingga dugaan pemerasan pada orang tua bila ingin anaknya bebas. “Jadi ada banyak hak anak yang dipangkas dalam proses ini,” lanjutnya.
Hal serupa juga muncul dalam laporan KontraS pada penangkapan di wilayah Polda Jawa Timur. Mereka menemukan fakta lapangan yang menunjukkan jika polisi melakukan praktik penangkapan massal yang serampangan, kriminalisasi berlebihan melalui penggunaan pasal berlapis, serta pembatasan sistematis terhadap akses bantuan hukum. Terdapat kekerasan berupa pemukulan brutal dan penggundulan paksa yang merendahkan martabat dan berpotensi memenuhi unsur penyiksaan. Pada anak-anak, polisi menyita handphone dan menahannya hingga lebih dari sepekan. Sehingga anak tak bisa bersekolah dan melaksanakan ujian. KontraS menyebut polisi melanggar prinsip diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan best interest of the child seperti diatur dalam Konvensi Hak Anak (CRC).
“Belum ada upaya penerapan diversi pada anak-anak,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatkhul Khoir, Jumat 24 Oktober 2025.
Dalam kisah-kisah pengambilan paksa dan kriminalisasi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, hampir selalu ada cerita para orang tua yang berjuang demi keadilan bagi anak-anak mereka. Di sisi lain, kehadiran orang tua juga sangat penting untuk menguatkan mental sang anak. Sebab, pasca-Agustus Kelabu, selalu ada masa ketika anak-anak yang dikriminalisasi tidak mendapatkan pendampingan sama sekali. Anak-anak terpapar intimidasi, bahkan ada pula yang mendapatkan kekerasan saat interogasi berlangsung.
“Polanya, setelah ditangkap mereka akan diinterogasi tanpa pendampingan orang tua atau pekerja sosial lain. Anak-anak ini baru diberikan akses ketemu orang tua ketika hendak dibebaskan,” kata Jauhar Kurniawan, Pengacara Publik LBH Surabaya pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca juga: Para Musisi Jadi Penjamin Delpedro, Serukan Bebaskan Tahanan Politik
Upaya gigih orang tua juga meninggalkan kesan mendalam bagi Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta. Pada 25 Agustus 2025, banyak orang tua mencari anaknya di Polda Metro Jaya. Namun, setiap kali orang tua menanyakan kabar anak mereka, penyidik terus meminta mereka menunggu. Kondisi ini terus terjadi hingga Senin pagi. “Akhirnya mereka memaksa masuk memeriksa satu per satu ruang penyidikan hingga bertemu dengan anaknya. Dan itu sangat luar biasa dan berhasil,” kata Daniel.
Hal lain juga terlihat pada orang tua Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Daniel mengingat ayah Delpedro hampir setiap hari datang membesuk anaknya, memberikan semangat dalam asupan makanan yang dibawa setiap ada kesempatan. Begitu pula dengan ibunya yang memberikan semangat serta keberanian untuk tetap percaya pada keadilan.
Di Surabaya, Fatkhul Khoir juga sibuk menjumpai para orang tua yang ingin berkonsultasi tentang nasib anak mereka. Hampir setiap hari, Juir menemui orang tua yang meminta tolong tentang nasib anak mereka. Sebagian orang tua datang ke kantor KontraS, mengaku khawatir sebab tak lagi mendengar kabar anaknya selama dua minggu terakhir. Kuasa hukum mereka pun belum memberikan informasi tentang keberadaan anak mereka. “Ada yang bingung karena anaknya dipindah ke rutan Medaeng, tapi sampai sekarang belum ada informasi jelasnya. Saya minta mereka tunggu kabar dari kuasa hukumnya,” kata Juir pada Sabtu 25 Oktober 2025.
Sedangkan di Bandung, tim pendamping hukum bergerak atas kepercayaan terhadap kesaksian keluarga korban kriminalisasi soal penangkapan anak mereka. Ditambah lagi, ada keterangan terkait dugaan penyiksaan terhadap korban salah tangkap. “Sehingga kita pada saat itu, ya udah, ini kita dampingi sama Tim Advokasi Bandung Melawan,” ujar Deti Sopandi dari PBHI Jabar dan Tim Advokasi Bandung Melawan kepada Konde.co, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca juga: Ramai-ramai Sweeping Campaigner dan Aktivis di Medsos: Bapak Aparat, Stop Kriminalisasi
Per hari itu, tutur Deti, ada 60-an laporan yang masuk sejak aksi disertai kerusuhan pertama kali pecah di Bandung pada tanggal 29 Agustus 2025. Ia mengakui, angka itu bisa jadi jauh lebih besar. Banyak informasi penangkapan dan kekerasan yang beredar di media sosial, sedangkan mungkin mereka yang ditangkap kesulitan menjangkau posko bantuan hukum. Tim Advokasi Bandung Melawan saat ini juga sedang melakukan upaya penguatan pada pihak keluarga.
Sementara itu, Konde.co bertemu lagi dengan Imroatin pada Jumat, 24 Oktober 2025 petang. Ibunda Faiz itu baru saja tiba di kediamannya usai menengok Faiz di Polres Kediri Kota. Ada buku titipan terbaru sang anak, kumpulan puisi Wiji Thukul, juga sebungkus nasi bebek favorit Faiz.
Bagi ibu tunggal ini, tak pernah terbesit di benaknya bila Faiz melakukan kejahatan. Ia percaya, anaknya tidak terlibat dalam kerusuhan atau menghasut orang berbuat rusuh. Imroatin hanyalah seorang guru Bimbingan dan Konseling, tak punya kedekatan dengan partai politik, pun jabatan penting di pemerintahan. Ia teguh bersuara, mencari keadilan sambil menjaga masa depan anaknya.
“Mohon doanya ya, semoga penangguhan penahanan Faiz dikabulkan dan dia bisa ikut TKA di sekolah,” katanya penuh harap.
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)






