PAGI itu Uji Dwi Ani, 32 tahun, berangkat kerja dari kontrakan pukul 6.30 dan tiba di Indomaret kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pukul 6.45. Uji biasa mengendarai sepeda motor ke tempat kerja. Ia masuk sif pertama pada Selasa 12 Mei 2026.
Sesampai di toko, Uji menjalankan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan sebelum toko buka. Mulai dari berdoa, foto, body checking, mencatat barang-barang yang dibawa tim toko saat datang dan melaporkannya ke WhatsApp Group area.
Uji sedang berada di gudang menjalankan tugasnya sebagai kepala toko, mengecek barang-barang yang akan dipajang di rak saat ponselnya berdering. Nama supervisornya tertera di layar ponsel. Setelah mengucap salam, supervisor menjelaskan soal pendataan tim toko terkait aturan baru perusahaan.
“Bu maaf nih, terkait tanggal merah, tanggal 14, ada surat pernyataan yang harus ditandatangani. Tim toko harus bersedia masuk di tanggal tersebut tetapi tidak dibayar cuma nanti diganti libur. Bu Uji dan tim kira-kira setuju atau enggak ya?” sang supervisor bertanya.
Uji berjanji untuk menanyakan hal itu kepada timnya.
Uji membawahi empat karyawan, dua di antaranya masih karyawan kontrak. Mereka cenderung ikut saja dengan keputusan perusahaan. Pasalnya, terutama yang berstatus karyawan kontrak, mereka khawatir akan diputus atau dipersulit status kerjanya ketika masa kontraknya habis.
Sekitar pukul lima sore, supervisor datang ke toko membawa dua berkas surat pernyataan, yang pertama berisi pernyataan kesediaan dan yang kedua pernyataan ketidaksediaan karyawan untuk masuk pada tanggal 14 Mei, 31 Mei dan 1 Juni 2026. Uji mengisi dan menandatangani formulir yang menyatakan tidak bersedia masuk. Sementara tim toko yang lain mengisi formulir yang menyatakan bersedia masuk.

Baca juga: Dituntut Harus Ramah Sampai Marah: Emotional Labor adalah Isu Pekerja
Supervisornya tahu Uji bergabung dalam serikat pekerja jadi tidak mempertanyakan keputusan Uji. Setelah Uji dan timnya menandatangani pernyataan tersebut, mereka berfoto bersama supervisor sambil memegang formulir tersebut sebagai pelengkap laporan.
Upaya perusahaan menerapkan kebijakan baru dengan mengerahkan supervisor ini meresahkan para pekerja terutama mereka yang bergabung dalam serikat. Para ketua dan sekretaris serikat pekerja di tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK) kemudian melakukan konsolidasi secara online.
Hasilnya, mereka sepakat akan menggelar demonstrasi pada 26 Mei 2026. Serikat pekerja di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta akan berdemo di kantor pusat Indomaret di Jakarta Utara. Serikat pekerja di luar kelima cabang tersebut akan berdemo di depan kantor cabang Indomaret di masing-masing daerah.
Setelah kesepakatan tersebut, PUK Cabang Bogor menyiapkan kebutuhan dan perangkat aksi, mulai dari transportasi hingga konsumsi.
***
UJI Dwi Ani datang ke Jakarta dari Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2014, mengikuti adik sepupu mamanya yang sudah lebih dahulu merantau ke sana. Dia lulusan SMK pada 2012. Sebenarnya dia sudah bekerja sebagai kasir di Pul Bus P.O. Sumber Alam jurusan Yogya-Jakarta di dekat rumahnya di Purwokerto, tapi tertarik untuk mengikuti jejak tantenya.
Dengan bantuan tantenya Uji mengikuti seleksi Indomaret cabang Bogor di daerah Sentul. Lulus tes, dia ditempatkan sebagai kasir di Indomaret Cijantung. Mula-mula dia dikontrak selama dua tahun, diperpanjang 1,5 tahun, dan akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap pada 2017.

Tiga tahun terakhir dia bergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI). “Saya pikir organisasi pekerja akan membantu kalau ada masalah di tengah dunia kerja yang penuh dinamika,” katanya.
Baca juga: Di Balik Alfagift dan Promo Gratis Ongkir Ada Pekerja yang Terjepit
Belakangan itu ditunjuk menjadi pengurus PUK di tingkat pabrik sekaligus pengurus di serikat tingkat cabang. Sebagai pengurus serikat Uji jadi paham hak-hak pekerja, juga upaya memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.
“Tidak lama setelah saya bergabung dengan serikat pekerja, ada kasus kecurangan di toko, manipulasi transaksi sehingga toko rugi hingga Rp 5 juta. Ternyata pelakunya salah satu anak buah saya. Pengalaman sebagai anggota serikat pekerja membuat saya bisa menghadapinya dengan tenang,” cerita Uji.
Sejak menerima telpon supervisor siang itu, Uji sudah yakin betul keputusan perusahaan bertentangan dengan aturan. Ada Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jadi acuan mengenai itu. Aturan teknisnya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi/nasional. Hari libur pengganti tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah lembur.
Seturut, bekerja satu sif di hari libur nasional, Uji mendapat upah Rp420 ribu. Pendapatan tambahan ini sangat membantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, juga untuk dia kirim ke orang tuanya di kampung yang merawat anak-anaknya.
“Anak saya tiga orang. Semua perempuan. Yang pertama baru masuk SD, kedua 4 tahun, yang bungsu 2 tahun,” kata Uji. Tanpa uang lembur, menurut Uji, dia lebih memilih pulang ke Purwokerto berkumpul dengan anak-anaknya.
**
UPAYA memaksa pekerja untuk masuk di hari libur nasional tanpa upah lembur dilakukan di seluruh cabang dengan mengerahkan supervisor.
Baca juga: Di Balik Tren TikTok ‘Di Balik Foto Ini…’, Ada Fakta Pahit Eksploitasi Perempuan Pekerja Muda
Sehari sebelumnya, pada Senin, 11 Mei 2026, Syifa Liyyusabita, 30 tahun, asisten kepala toko di Indomaret kawasan Duren Sawit, Jakarta Barat juga mendapat instruksi serupa. Ia dihubungi supervisor untuk mengisi berita acara kesediaan atau ketidaksediaan untuk masuk di hari libur nasional pada 14 Mei 2026. Formulir berita acara atau surat pernyataan dikirim via WhatsApp (WA) lalu Syifa diminta mencetaknya.

Sore harinya supervisor datang ke toko meminta pengembalian formulir yang sudah ditandatangani. Syifa menolak untuk lembur tanpa dibayar. Ketika itu sudah ada seruan dari pimpinan serikat pekerja bahwa kalau upah lembur tidak dibayar maka toko tutup.
Ia tidak menandatangani baik formulir yang menyatakan bersedia maupun yang tidak bersedia untuk masuk pada hari libur nasional. Alasannya kedua formulir sama-sama merugikan pekerja. Sebagai gantinya Syifa membuat berita acara atau surat pernyataan sendiri. Isinya pernyataan tidak bersedia masuk di hari libur nasional dengan mencantumkan dasar penolakan yang mengacu pada UU Cipta Kerja yang mengatur jika karyawan lembur maka ia harus dibayar. Supervisornya tahu kalau Syita anggota serikat, jadi dia tidak memaksa.
Ide untuk membuat berita acara atau surat pernyataan tandingan ini bermula dari obrolan anggota serikat di grup percakapan yang membahas pendataan kesediaan lembur tanpa bayar oleh perusahaan. Salah seorang anggota grup mengusulkan mereka membuat draf pernyataan versi serikat pekerja. Draf tersebut akhirnya disepakati bersama dan dibagikan ke anggota serikat.
Di beberapa toko karyawan terutama yang perempuan mendapatkan berbagai bentuk intimidasi. Ada yang verbal seperti perintah keras “Kamu harus menyetujui,” atau, “Kamu harus menandatangani.” Ada juga berupa sikap yang menekan, seperti ditungguin berjam-jam agar menyetujui, atau dibuat khawatir bahwa kontraknya tidak diperpanjang kalau tidak setuju.
Baca juga: Kasus Kematian Anak yang Dipekerjakan di Delta Spa, Ada Indikasi TPPO
Keputusan Syifa untuk tidak masuk kerja pada 14 Mei membuat rekan-rekan kerja di toko yang sama akhirnya ikut menolak.
***
SYIFA bekerja di Indomaret sejak 2017. Perempuan lulusan SMK Keperawatan itu pertama kali bekerja di sebuah gerai Indomaret dekat tol Bekasi. Dia bergabung dengan serikat sejak tahun 2019, dikenalkan oleh timnya di toko.
Dia mengaku tertarik bergabung dengan serikat karena ada solidaritas di antara sesama pekerja. Bersama kawan-kawan serikatnya Syifa mendirikan perkumpulan bernama Team Goroh yang mereka sebut sebagai “pasukan pembasmi kezaliman”. Kelompok tersebut mulanya perkumpulan silaturahmi. Ketika ada ada rekan yang tiba-tiba diputus hubungan kerjanya (PHK), atau dipaksa membayar ganti rugi yang tidak adil, mereka berada di garda depan untuk bernegosiasi dengan manajemen.
“Kami (Team Goroh) sampai dikasih surat tugas, semacam surat keputusan, untuk itu dari serikat,” katanya.

Syifa juga merasa serikat sangat membantu manakala dirinya berada dalam kesulitan. Bukan sebatas urusan pekerjaan, solidaritas menjalar di luar urusan pekerjaan. Misalnya, saat anggota keluarganya ada yang sakit, juga saat dirinya mengurus perceraian di pernikahan sebelumnya, serikat berada di belakangnya.
Tapi ada tidak enaknya. Syifa merasa ada diskriminasi manajemen terhadapnya. “Mulai dari lambatnya kenaikan gaji hingga jenjang karier. Alasannya subjektif, bahwa saya tidak menurut kehendak manajemen,” katanya.
Syifa mengaku beruntung, suaminya mendukung keputusannya untuk aktif di serikat. “Kalau malam begini bahkan dia yang selalu mengantar untuk rapat-rapat,” ujarnya.
Dia bertekad mendorong lebih banyak lagi perempuan terlibat di serikat. “Saya ingin memperjuangkan ruang aman bagi perempuan untuk bergerak di serikat. Mulai dari membangun kesadaran kritis berbasis gender, mendorong iklim berserikat yang adil gender dan bebas dari kekerasan, hingga menguatkan solidaritas untuk perjuangan hak-hak perempuan. Supaya perempuan ini bisa mengadvokasi diri mereka sendiri juga,” katanya.
Baca juga: Pekerja Magang di Pengadilan Negeri Alami Pelecehan Seksual, Oknum Hakim Diduga ‘Intimidasi’ Korban
Toko Indomaret tempat Syifa bekerja di kawasan Duren Sawit akhirnya tutup di hari libur nasional pada 14 Mei 2026. Permintaan tim toko disetujui supervisor yang memasukkan tokonya dalam daftar tutup di tanggal tersebut. Pertimbangannya, antara lain, penjualan harian toko itu kecil, di bawah Rp10 juta.
Tapi instruksi agar pekerja menandatangani berita acara persetujuan tak mendapatkan upah lembur di hari libur nasional, di Jakarta, tidak berhenti di situ. Sebelum tanggal 26 Mei 2026 supervisor kembali meminta persetujuan karyawan untuk lembur gratis. Untuk terakhir berita acaranya dibuat berlaku untuk seterusnya: jika ada hari libur nasional, upah lembur karyawan tidak dibayar.
***
PENGURUS serikat merespons keresahan pekerja dengan melakukan konsolidasi. Disepakati pekerja Indomaret akan menggelar demonstrasi di kantor pusat PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara pada Selasa, 26 Mei 2026.
Mengingat lokasi aksi di Jakarta, tuntutan aksi yang mereka suarakan lebih banyak berasal dari persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja di cabang Jakarta. Isi tuntutan meliputi: tolak penghapusan upah lembur hari libur nasional, hentikan intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja, lawan union busting dan intervensi serikat pekerja, hentikan PHK ilegal berkedok pengunduran diri, tolak peraturan perusahaan yang merugikan pekerja, serta segera bentuk perjanjian kerja bersama yang adil dan bermartabat.

Uji datang ke Menara Indomaret bersama rombongan pekerja cabang Bogor. Mereka berkumpul di Sentul jam 06.00 wib dan naik bus beramai-ramai dengan Ketua PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor Darmanto. Jumlah mereka sekitar 70 orang.
“Waktu kami tiba, di lokasi aksi sudah ada rombongan dari cabang Tangerang. Saya dan pekerja perempuan lainnya berada di barisan depan sambil memegang bendera serikat pekerja dan spanduk,” ujarnya.
Baca juga: Film ‘Locked Voice’, Rekam Perjuangan Buruh Dorong Upah Layak Hingga Hak Berserikat
Tak seberapa lama pekerja dari cabang Jakarta yang sebagian besar menggunakan motor pun tiba. Di antara mereka ada Syifa dan para pekerja perempuan lainnya. Syifa termasuk yang aktif menggerakkan para pekerja perempuan untuk ikut berdemonstrasi. “Uang lembur itu hak kita lho, peraturan soal ini juga masih berjalan, jangan biarkan hak kita dirampas,” ujarnya selalu.
Sekitar jam 13.00 siang beredar info Direktur Operasional PT Indomarco sudah berada di Kementerian Ketenagakerjaan untuk beraudiensi. Massa aksi pun bergerak menuju ke Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan melanjutkan aksi dan orasi di sana. Di dalam gedung, perwakilan pekerja yakni para Ketua PUK beraudiensi dengan perwakilan perusahaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pertemuan tersebut Andreas Dajajaputra, Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama yang mewakili Indomaret menyepakati untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial secara damai dengan lima poin ketentuan. Di antaranya: manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing cabang.
Selain itu Andreas juga sepakat untuk “memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja”.
Pascaaksi perusahaan kembali mendata kesediaan karyawan untuk lembur tanpa dibayar pada hari libur nasional. Kali ini dilakukan secara online lewat portal ESS (Employee Self-Service). Ini adalah portal atau sistem berbasis web/aplikasi yang dirancang PT Indomarco agar karyawan dapat mengelola berbagai keperluan administratif dan data personal secara mandiri. Di portal ini pegawai bisa mengakses dan mencetak slip gaji atau memantau riwayat absensi.
Formulir pop up akan muncul saat karyawan masuk ke portal ESS-nya. Di sana tersesia dua opsi yakni “bersedia” atau “tidak bersedia” untuk bekerja pada hari libur nasional tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Karyawan cukup mengklik salah satu pilihan.
Baca juga: Pesta Kue Komisaris, Buruh dan Perempuan Tinggal Kebagian Pahitnya

Tapi, muncul persoalan baru. Sejumlah anggota serikat buruh cabang Jakarta yang digerakkan Syifa menemukan indikasi manipulasi data jawaban karyawan. Sehingga pada formulir ada pekerja yang tercatat setuju untuk masuk di hari libur nasional dengan upah lembur tidak dibayarkan. Padahal, sebenarnya dia mengklik tidak setuju.
Dugaan mencuat setelah banyak aduan masuk melalui serikat pekerja. Sejumlah staf malah mengeluh tidak bisa mengakses survei atau formulir pop up di ESS-nya karena sudah diisi secara ilegal.
Sementara itu, intimidasi terhadap karyawan ternyata terus berlangsung. Syifa bercerita, setidaknya ada enam orang karyawan kontraknya tidak diperpanjang. Semua mereka menjawab tidak bersedia lembur tanpa upah tambahan dalam survei lewat ESS.
Untuk kasus ini serikat pekerja menempuh penyelesaian lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Saat ini prosesnya masih di tahap bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja. Menurutnya, manajemen Indomaret menjelaskan bahwa terjadi error pada sistem. “Ratusan orang yang seperti itu, karena kita keanggotaan toko sekitar 300-an,” kata Syifa. “Tapi manajemen memastikan mereka akan dibayar”.
Untuk kasus ini serikat pekerja menempuh penyelesaian lewat Pengadilan Hubungan industrial (PHI). Saat ini prosesnya masih di tahap bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja. “Ratusan orang yang seperti itu, karena kita keanggotaan toko sekitar 300-an,” kata Syifa lagi.
Intimidasi kepada pekerja dalam proses pendataan ulang “bersedia” atau “tidak bersedia” lembur tanpa dibayar juga terjadi di cabang Bogor.
Baca juga: “Negara Harus Hadir” Ribuan Ojol Demo Tuntut Kesejahteraan Sampai Hapus Skema Diskriminatif
Uji mendapat info ada karyawan kontrak di sebuah toko yang ditakut-takuti tidak akan diperpanjang kontraknya setelah mengisi “tidak bersedia” pada ESS. Karyawan tersebut akan habis masa kontraknya. Supervisornya mengirim pesan bahwa si karyawan diminta menghubungi area manajer terkait penilaian untuk menentukan kelanjutan kontrak.
“Supervisor itu mengatakan mudah-mudahan penilaiannya bagus sehingga bisa lanjut kontrak,” ujar Uji.
Meski sudah ada kesepakatan bersama, hingga pekan lalu belum semua tuntutan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja dipenuhi. Toh Uji dan Syifa optimis lewat serikat pekerja mereka punya kekuatan untuk memperjuangkan hak-haknya.
Setelah aksi pada 26 Mei, banyak pekerja di berbagai cabang menunjukkan minat untuk bergabung dengan serikat. Menurut Syifa, di cabang Jakarta sudah 60 pekerja yang bertanya dan menyampaikan minatnya untuk bergabung. Begitu juga di cabang Bogor, meskipun lebih sedikit. “Sekarang sebulan setidaknya ada satu atau dua orang yang mengirim pesan dan bertanya soal serikat pekerja,” kata Uji berbinar. **
Editor: Philipus Parera






