Tangis Laras Faizati pecah sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Ia menyatakan perasaannya kepada awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
“Akhirnya saya bisa pulang ke rumah setelah 5 bulan saya ditahan…”
Doa pada sidang duplik sepekan sebelumnya, akhirnya terwujud: Laras bisa merayakan ulang tahunnya pada tanggal 19 Januari 2026 mendatang di rumah bersama ibunya, Fauziah.
Fauziah setia mendampingi Laras. Selalu datang ke pengadilan setiap sidang-sidang Laras, agar bisa memeluknya sebentar.
Akan tetapi, kebahagiaan itu tentu tidak utuh. Kepulangan Laras tidak disertai keadilan atas kriminalisasi yang ia alami. Majelis hakim tetap menetapkan Laras bersalah dan harus menjalani hukuman pidana pengawasan selama 1 tahun. Seruan ketidakpuasan atas vonis hakim ini memenuhi suara-suara di pengadilan dan media sosial dari aktivis yang datang bersolidaritas untuk Laras.
Baca Juga: Penangkapan Dera dan Munif: Ujian Pernikahan Itu Bernama Kriminalisasi
“Meski Laras dapat menghirup udara segar di hari ini, vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers pada Kamis, 15 Januari 2026.
“Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia. Majelis hakim kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum di kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis.”
Air mata terlebih dulu tumpah segera setelah ketukan palu hakim menutup persidangan. Fauziah, ibu Laras, menyambut sang anak sulung dengan peluk dan isak. Ia senantiasa mendampingi Laras sejak ditangkap, melewati pemeriksaan dan penahanan, hingga menjalani rangkaian sidang.
Laras Faizati Khairunnisa merupakan anak perempuan sulung dari dua bersaudara. Ia adalah tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal dunia. Laras sebelumnya bekerja untuk ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dengan reputasi yang baik. Namun, kritiknya terhadap kepolisian karena kematian ojek online, Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob pada Agustus 2025, membuatnya terkena kriminalisasi.
Selain mendekam di Rumah Tahanan (Rutan), Laras juga diberhentikan dari pekerjaan tersebut.
Kritik dan kemarahan Laras terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terjadi usai rentetan kekerasan pada aksi massa 28-31 Agustus 2025 silam, berujung pada penahanannya selama 5 bulan sejak September 2025 hingga Januari 2026. Kemudian Kamis, 15 Januari 2026, Laras divonis bersalah dan dijatuhi pidana 6 bulan bersyarat dengan ketentuan pengganti pidana pengawasan 1 tahun oleh majelis hakim.
Laras Faizati ditangkap setelah unggahan di media sosial yang menurut penyidik mengandung unsur penghasutan kerusuhan dalam konteks demonstrasi Agustus 2025. Dalam rentang waktu 28-29 Agustus 2025, Laras membagikan 4 Instagram story berkaitan dengan aksi massa menuntut akuntabilitas DPR-RI yang berubah ricuh oleh pembubaran paksa oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Dalam Bahasa Inggris, ia mengucapkan belasungkawa atas kabar pengemudi ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi pada 28 Agustus 2025. Selain itu, Laras juga meluapkan kemarahan terhadap institusi kepolisian yang “tidak berguna” dan menewaskan Affan serta melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang turun aksi pada saat itu.
When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!
Ekspresi Laras di media sosial, yang juga dilakukan oleh banyak orang lainnya pada saat aksi Agustus 2025, rupanya mengusik polisi. Unggahannya dilaporkan ke polisi. Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2025.
Penangkapan itu berlangsung cepat dan menjadikan Laras sebagai tersangka secara tiba-tiba. Selanjutnya adalah penahanan dan penyitaan perangkat. Beberapa lembaga dan pengamat menyatakan bahwa langkah-langkah penangkapan atas nama penegakan hukum terhadap Laras memperlihatkan pola di mana ujaran perempuan mudah dialihfungsikan menjadi ancaman atas keamanan mereka.
Dalam dakwaan, jaksa menempatkan unggahan itu pada sejumlah norma yang diyakini bisa menjerat, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya bunyi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) yang menjadi rujukan tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian, serta ketentuan KUHP terkait penghasutan (Pasal 160 dan Pasal 161). Dalam praktik, kombinasi pasal elektronik dan pasal penghasutan ini memberi ruang bagi penuntutan ganda terhadap ekspresi yang kontroversial yang rentan menomorduakan kebebasan sipil.
“Padahal ekspresi yang disampaikan Laras bukanlah tindak pidana. Melainkan suatu bentuk kritik terhadap institusi negara,” begitu tertulis dalam amicus curiae oleh LBH Jakarta.
Baca Juga: Ramai-ramai Sweeping Campaigner dan Aktivis di Medsos: Bapak Aparat, Stop Kriminalisasi
Namun, pada sidang terakhir di 2025, sederet kejanggalan yang sempat hakim tekankan dalam pemeriksaan saksi seakan lenyap. Hakim yang sebelumnya menegaskan bahwa keterangan yang saling bertolak belakang itu akan menjadi pertimbangan utama majelis dalam menilai bobot pembuktian tak nampak. Rabu, 24 Desember 2025, Laras dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan itu memosisikan unggahan sebagai cukup memenuhi unsur-unsur penghasutan dalam Pasal 161 KUHP. Sehingga penuntut menuntut hukuman dan mempertahankan penahanan selama proses berjalan.
Merespon tuntutan tersebut, Laras pun menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. Dalam pledoi tersebut, Laras mengungkapkan ketidakadilan yang dialaminya selama ditahan. Salah satunya, ketika ia sakit, petugas malah memberikannya obat yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, Laras juga mengalami kekerasan verbal. Saat ia menangis karena mendengar kabar ibunya jatuh sakit, polisi penyidik melontarkan ejekan kepada Laras.
“Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati. Dengan kalimat, ‘Lah, lagian salah siapa? Salah siapa lagian lo di sini? Sakit kan tuh, nyokap lo. Rasain’,” tutur Laras pada 5 Januari 2026.
Laras pun menegaskan dalam nota pembelaan bahwa suara perempuan yang ia sampaikan bukanlah kejahatan. “Dan juga saya menyampaikan kepada yang mulia hakim agar yang mulia bisa memutuskan pembungkaman suara perempuan. Dan juga memutuskan rantai ketakutan untuk bersuara,” ungkap Laras usai sidang pledoi.
Baca Juga: #PerempuHAM: Dikriminalisasi Hingga Dilecehkan, Perempuan Pembela HAM Hadapi Ancaman Berlapis di Indonesia
Sementara dalam sidang putusan 15 Januari 2026, hakim menilai kata-kata yang digunakan Laras dalam unggahannya, “Kotor dan keji.” Hakim juga menimbang bahwa, meski luapan emosi marah di ruang umum seperti media sosial adalah wajar, pemilihan kata dan kalimat Laras membuat ia “manipulatif”. Ia tetap dianggap “menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan” seperti membakar kantor polisi dan melempar batu, yang ditulis Laras sebagai ungkapan kemarahannya di salah satu unggahan Instagram.
Padahal, yang Laras lakukan hanyalah mengekspresikan kemarahan dan kekecewaan atas represivitas aparat dalam penanganan aksi massa. Kemarahan itu juga muncul karena peristiwa tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis aparat kepolisian, yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap massa aksi pada 28 Agustus 2025.
Melalui siaran pers pada 15 Januari 2026, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa dalam perspektif HAM, kritik atas institusi negara maupun aparat adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Ini dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Selain itu, pernyataan jaksa dan hakim—yang menganggap bahwa Laras, sebagai seseorang dengan kapasitas intelektual yang “mumpuni” ditambah latar belakang pekerjaannya di AIPA, sebuah lembaga internasional, seharusnya membuatnya “dapat menahan diri” untuk tidak mengunggah kata-kata yang “menghina dan provokatif” sebagai luapan emosi di media sosial—adalah pola stigma yang kerap dilekatkan pada perempuan yang kritis.
Perempuan sering diharapkan bersikap lembut, sabar, menjaga emosi, tidak marah terang-terangan, dan merawat harmoni. Jika menyimpang dari norma ini, misalnya dengan berteriak, memaki, bersikap agresif, mereka sering dianggap melanggar “peran gender”. Kemudian disebut “tidak pantas”, “kasar”, dan “emosional”.
Baca Juga: #ResetIndonesia: Eskalasi Aksi dan Brutalitas Aparat 25 Agustus-1 September, di Mana Muara Persoalannya?
Bahkan, unggahan Laras yang dianggap “menghina” polisi pun dibandingkan dengan cara orang lain melampiaskan emosi. Saat sidang vonis, hakim membandingkan Laras dengan saksi-saksi yang dihadirkan dari beberapa organisasi mahasiswa yang turut serta dalam aksi demonstrasi Agustus 2025. Kira-kira sebut hakim, meski sama-sama marah dengan situasi saat itu, para saksi “tidak membuat caption dengan ujaran kotor dan keji” seperti yang mereka nilai Laras lakukan.
Standar ganda diberlakukan pada perempuan seperti Laras yang vokal mengkritisi polisi. Bila perempuan mengambil atribut yang dianggap “maskulin”, seperti konfrontasi dan kemarahan, mereka akan dianggap “keluar dari kodrat” dan “menyimpang”. Sedangkan laki-laki yang melakukan hal serupa dianggap sesuai karakternya: “tegas”, “pemimpin”, dan “heroik”. Paling tidak, jika mereka melontarkan kata-kata yang tidak patut pun, mereka akan dianggap hanya “bercanda”.
Menurut Michel Foucault, bahasa adalah instrumen diskursus yang membentuk kebenaran sosial. Sedangkan Helene Cixous mengkaji dikotomi bahasa dalam oposisi biner yang menunjukkan bahwa ‘bahasa perempuan’ dilekatkan dengan agenda subordinasi. Manipulasi bahasa perempuan berarti kontrol atas posisi subjek perempuan dalam wacana publik. Akibatnya, hal itu membatasi ruang gerak, membungkam suara, menormalisasi ketidakadilan, dan melanggengkan stereotipe yang memperkuat relasi kuasa patriarkis.
Baca Juga: Penangkapan Pelajar di Kediri: Polisi Kepung Faiz dan Ibu, Tuduh Provokasi Aksi Rusuh
Kritik, kemarahan, atau kecaman terhadap institusi seperti kepolisian, DPR, dan sebagainya dianggap sah jika datang dari laki-laki. Sebab, mereka dianggap mewakili aspirasi publik atau kepemimpinan moral. Sedangkan bila dari perempuan, bisa dianggap sebagai pelanggaran sosial. Bahasa dipakai untuk meredam dengan label “tidak pantas”, “kekanak-kanakan”, dan “kasar”.
Maka berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk perihal caption unggahannya, hakim pun memutuskan Laras bersalah. Ia dikenai pidana 6 bulan penjara. Namun, pidana tersebut dijatuhkan secara bersyarat, di antaranya karena pertimbangan Laras telah menjalani kurungan selama 5 bulan dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Alhasil, hakim memerintahkan pemulangan Laras; pidana penjara tidak perlu dijalani dan digantikan dengan ketentuan pidana pengawasan selama 1 tahun. Laras baru akan bebas sepenuhnya jika ia tidak dilaporkan melakukan pidana lagi selama masa pengawasan tersebut.
Baca Juga: Edisi Akhir Tahun 2025: Perlawanan Perempuan di Musim Penangkapan dan Tahun #KiamatDemokrasi
Banyak yang memaknai putusan hakim terhadap Laras sebagai tanda bahwa ia “bebas bersyarat”. Padahal, ini masih jauh dari kebebasan. Laras tetap divonis bersalah dan melakukan tindak pidana atas protes dan ekspresi kemarahannya di akun Instagram pribadinya.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Laras tidak ada fakta yang mengarah bersalah,” ujar Uli Arta Pangaribuan, pendamping hukum Laras Faizati dari LBH APIK, Kamis, 15 Januari 2026.
“Kemarin (di sidang-sidang sebelumnya) sudah kita sampaikan. Kita menghadirkan teman-teman yang aksi di tanggal 29 (Agustus). Dan mereka tidak sama sekali melihat atau terprovokasi kausalitas yang ditetapkan dari unggahan atau status yang disampaikan oleh Laras.”
Akan tetapi, hakim pada akhirnya mengabaikan fakta-fakta persidangan. Uli melihat bahwa pertimbangan hakim sangat bias dan sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi Laras.
“Dan kemarin kita juga menyampaikan, mens rea-nya tidak terbukti. Artinya, seharusnya Laras bebas secara murni tanpa harus ada embel-embel Laras ‘bersalah’, kemudian dia dibebaskan,” tegas Uli. “Masih ada kriminalisasi kepada teman-teman, kepada Laras terutama. Dan itu menurut kami harus tetap kita kawal.”
Sementara itu, Said Niam yang juga bagian dari tim pendamping hukum Laras Faizati, melihat ada kepentingan politis di balik putusan hakim. Kritik Laras soal kinerja polisi sekadar dianggap olok-olok, makian, hingga hasutan untuk “melakukan hal yang membahayakan orang lain”. Hakim memang memerintahkan polisi untuk mengeluarkan Laras dari Rutan Bareskrim Polri, tapi ia dipulangkan sebagai narapidana.
Baca Juga: Edisi Akhir Tahun 2025: Musim Penangkapan Bersemi Tanpa Pancaroba di Masa #KiamatDemokrasi
“Kami melihatnya tidak murni secara hukum, tapi saya melihatnya ada pertimbangan politis di balik semua ini,” tutur Said. “Ini, yang kami lihat, ada win-win solution antara pertimbangan politis dan hukum. Bahwa Laras terbukti bersalah, meskipun dalam amar putusannya dia bisa dibebaskan.”
Amnesty International Indonesia melihat status bersalah dari hakim kepada Laras adalah upaya menciptakan efek gentar (chilling effect). “Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan, kriminal. Dan siapa pun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan seperti Laras.”
Hal ini bukan hanya dialami Laras. Kriminalisasi dan pembungkaman menggunakan perangkat hukum pun terjadi pada para tahanan politik di Indonesia, khususnya pasca-rentetan aksi Agustus 2025. Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan 20-an tahanan politik lainnya menghadapi hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian pula dengan 70 tahanan politik di Jakarta Utara.
Pun Rifa Rahnabila, yang menjadi satu-satunya perempuan di antara 46 tahanan politik sedang menjalani hal serupa di Bandung. Juga setidaknya 511 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul rangkaian aksi Agustus 2025 di seantero Indonesia menurut data yang dihimpun Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK).
Baca Juga: Penangkapan di Ujung Hari: Lagi Nongkrong Ditangkap, Ada Dugaan Pelecehan Seksual
Laras juga tidak menutupi kekecewaannya atas vonis hakim. Perasaannya “50-50” terkait putusan dirinya bersalah meski dibebaskan dari pidana penjara. Selain itu, Laras menyinggung kenyataan bahwa polisi yang melindas dan membunuh Affan Kurniawan masih berkeliaran di luar sana.
Namun, Laras tetap punya harapan. “Semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara perempuan dan pemuda,” tegas Laras usai sidang putusan.
Tahun ini barangkali menandai ditutupnya ruang kritik dan kebebasan berpendapat rakyat Indonesia. Namun, ada secercah asa kala Laras menutup pernyataannya di ruang sidang dengan slogan, “Hidup perempuan!” diiringi riuh sorai pengunjung sidang. Juga masih ada letupan semangat dari pekik protes massa solidaritas Laras di luar ruang sidang.
“Hari ini Laras, besok bisa jadi kita! Bebaskan seluruh tahanan politik!”






