Peringatan pemicu: isi dari artikel ini berpotensi memicu trauma karena cerita dan gambar eksplisit atas kekerasan yang dilakukan aparat.
Keinginan untuk buang air kecil membangunkan Ryan Syahroni (36), seorang warga Jakarta Utara, dari tidurnya. Tanggal 31 Agustus 2025 pukul 01.05 WIB, kakaknya, Karjono, melihat Ryan bangun dan menuju kamar kecil saat ia hendak tidur.
Hari sudah berganti Minggu, rasa lapar di tengah malam membawa Ryan untuk pergi ke rumah temannya untuk makan dan mengobrol. Setelah tak lewat dari dua jam lamanya, Ryan kembali ke rumahnya.
“Di rumah dia (Ryan) tidur jam 20.00 (tanggal 30 Agustus). Saya mau masuk kamar, mau tidur, itu dia bangun jam 01.10, pagi. Saya pikir dia ke kamar kecil pengin buang air. Kemudian karena lapar dia keluar, terus ketemu kawannya. Dia pergi ke rumah kawannya, dia makan ngobrol sampai jam 3 (dini hari) lewat, sampai jam 3 pulang,” begitu kesaksian Karjono di depan ruang pengadilan Jakarta Utara, Kamis, 20 November 2025.
Sudah tiga malam seisi Jakarta dipenuhi aksi dan luapan amarah akan lonjakan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diikuti sikap anggota DPR yang nirempati, deretan kasus serta kebijakan yang dirasa tak adil, hingga meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
Demonstrasi juga terjadi malam itu di depan Markas Polres Jakarta Utara (Mapolres Jakut). Pagi buta saat tangan Ryan tak sabar mengayunkan daun pintu, kawan perempuan di depan rumahnya terlihat cemas. Temannya itu lantas memohon tolong pada Ryan untuk mencarikan anaknya yang belum juga pulang.
Ryan tahu betul kota sedang tidak baik-baik saja. Ia bergegas mencari anak kawannya itu. Belum sempat sampai ke lokasi demonstrasi, Ryan bertemu orang-orang yang senasib dengannya; mencari nama yang ada di kepala masing-masing.
Baca Juga: Edisi Akhir Tahun 2025: Perlawanan Perempuan di Musim Penangkapan dan Tahun #KiamatDemokrasi
Namun, di titik itulah hidup Ryan terbelah. Ia ditangkap di ruang publik yang gelap, tak jelas di mana persisnya. Ia dituduh atas sesuatu yang bahkan tidak dilakukannya: melakukan perusakan dalam aksi massa di Jakarta Utara.
Selama lebih dari sepuluh hari, Ryan menghilang dari jangkauan keluarganya. Karjono tidak menerima kabar, tidak ada pemberitahuan penahanan, tidak ada penjelasan tentang di mana adiknya berada atau bagaimana kondisinya.
“Keluarga baru dapat kabar 10 hari lebih kalau dia ditahan,” ungkap Karjono.
Lewat sepuluh hari itu menjadi waktu yang teramat panjang bagi Karjono setelah adiknya tak diketahui rimbanya. Tetapi ujian belum tuntas. Untuk sebatas bertemu adiknya, Karjono harus menunggu lebih lama lagi. Lewat dari sebulan Karjono baru bisa membesuk Ryan.
“Untuk menemui (Ryan) juga dipersulit. Ketemunya baru sebulan lebih, itu pun kita mencari sendiri keberadaannya di RS Polri karena kalau tanya ke penyidik itu jawabannya: ‘nanti dikabari’, begitu saja,” jelas Karjono.
Dari pertemuan dengan Ryan itu, Karjono mendapatkan detail bagaimana Ryan ditangkap dan mengernyitkan dahi ketika mencocokan narasi adiknya dengan kepolisian. Karjono menemukan kejanggalan-kejanggalan yang berbeda antara cerita Ryan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ryan ditangkap itu (Minggu, 31 Agustus) jam 04.15.”
Namun jam itu tidak pernah konsisten dalam narasi kepolisian.
“Sementara pengakuan polisi penangkapan itu jam 2 sampai jam 4, malah ada yang jam 6 pagi,” imbuhnya.
Baca Juga: Penangkapan Dera dan Munif: Ujian Pernikahan Itu Bernama Kriminalisasi
Bukan hanya soal waktu, tetapi juga soal siapa yang menangkap dan bagaimana penangkapan itu terjadi. Di atas kertas, kepolisian mengatakan penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berpakaian preman. Sedangkan Ryan mengaku ditangkap sosok berseragam lengkap, menggunakan tameng yang bertuliskan Brimob.
“Menurut saya banyak kejanggalannya. Dari mulai penangkapan, kepolisian mengatakan yang menangkap penyidik semuanya yang berpakaian preman. Sedangkan dari pengakuan Ryan yang nangkap seragam lengkap, menggunakan tameng, bertuliskan Brimob,” cerita Karjono.
Versi aparat menyebut Ryan sehat saat ditangkap sebelum ia panik dan melompat dari jembatan penyeberangan orang (JPO). Karjono membantah itu dengan mengatakan bahwa adiknya tidak lompat, melainkan jadi korban penganiayaan hingga tak sadarkan diri.
“Terus, dibilang dia ditangkap di atas JPO dalam keadaan sehat, loh ternyata sekarang, berdiri saja susah. Lukanya itu kenapa? Kalau polisi bilang dia lompat dari JPO karena panik, (padahal) Ryan gak lompat, begitu ada penganiayaan dia gak sadar,” ucap Karjono.
Suara Karjono mengecil ketika ditanya kondisi Ryan. Bau busuk bisa ia cium ketika bertegur sapa apalagi memeluk sang adik.
“Kondisinya luka sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah mulai ada kebocoran darah dan bekas pengambilan daging di paha sudah mengeluarkan bau busuk. Karena sudah satu bulan setengah ini, perban di luka ini belum pernah diganti atau diperiksa,” cerita Karjono.
Penanganan medis pada Ryan dituding keluarga terlambat. Perawatan yang dilakukan pada Ryan tak mampu menyusul tubuh yang sudah lebih dulu dilukai dan dibiarkan.
“Penanganan medisnya tiga hari setelah kejadian itu dia langsung dibawa ke RS Polri dan menjalani perawatan hampir satu bulan, keluarga baru dapat kabar 10 hari lebih kalau dia ditahan,” ucap Karjono kecewa.
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?



Kekecewaan Karjono kian berlipat saat mengetahui Ryan dikeluarkan secara paksa dari rumah sakit tanpa informasi sepeserpun kepada keluarga.
“Jadi ada kurang lebih 10 hari sebelum penyerahan ke pihak kejaksaan, Ryan dikeluarin paksa dari rumah sakit.”
Kata ‘dipaksa’ tersebut, bagi Karjono, bukanlah kiasan. Pada saat itu, tubuh Ryan masih berada dalam proses pemulihan yang belum selesai. Rangkaian tindakan medisnya terhenti di tengah jalan, bukan karena dinyatakan pulih, melainkan karena proses hukum berjalan lebih cepat daripada kebutuhan pengobatan.
Berdasarkan hasil wawancara medis dan pemeriksaan fisik, Ryan mengeluhkan demam kurang lebih tujuh hari, disertai nyeri, bengkak, serta keterbatasan pergerakan pada kaki kiri pasca tindakan operasi tanggal 20 Oktober 2025. Ryan belum melakukan kontrol luka pasca operasi hingga saat pemenksaan terakhir dilakukan.
Baca Juga: Ramai-ramai Sweeping Campaigner dan Aktivis di Medsos: Bapak Aparat, Stop Kriminalisasi
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya luka pasca operasi pada regio femur (daerah paha kiri) dan cruris sinistra (betis kiri) dengan kondisi luka basah, terdapat bau nanah pada area luka, serta disertai pembengkakan pada kaki kiri.
Dalam surat keterangan fasilitas kesehatan, Ryan dianjurkan untuk melakukan kontrol secara rutin ke Rumah Sakit guna memantau proses penyembuhan serta mencegah terjadinya infeksi berulang.
Ryan juga seharusnya menjalani operasi lanjutan karena ada kebocoran darah. Tetapi tindakan medis krusial itu urung terlaksana karena nama Ryan sudah dilimpahkan di Kejaksaan.
“Dia masih dalam perawatan tapi sudah penyerahan kejaksaan. Ryan sudah tiga kali operasi. Dokter menjanjikan dia akan melakukan operasi keempat (karena ada kebocoran, tapi tidak dilanjut) karena dikeluarkan paksa,” tutur Karjono.
“Gak ada pemberitahuan ke keluarga kalau Ryan itu diserahkan ke kejaksaan (dikeluarkan dari RS).”
Tidak ada kompromi bagi Ryan, bahkan ketika jadwal tindakan medis itu sudah ditetapkan dengan jelas, tertulis rapi dalam rencana perawatan yang akhirnya tak pernah kesampaian.
“Padahal jadwalnya itu, Rabu dikeluarkan, Selasa depannya harus operasi keempat.”
Setelah dikeluarkan dari rumah sakit, Ryan masih ditempatkan di Polres sebagai “titipan”. Ia jadi satu-satunya tahanan aksi Agustus di depan Mapolresta Jakut di sana, sebab yang lain sudah dipindahkan ke LP Cipinang.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kumpul-Kumpul LGBT Lagi, Stop Kriminalisasi Warga karena Orientasi Seksual
Di titik ini, situasinya justru semakin paradoksal. Kejaksaan menolak menerima karena kondisi kesehatannya, tetapi pengobatan lanjutan yang menjadi alasan penolakan itu juga tidak pernah benar-benar dilakukan.
“(Ryan) di Polres, karena pihak kejaksaan tidak menerima melihat kondisi Ryan,” tukas Karjono. “Tujuannya untuk pengobatan lanjutan. Tapi sampai saat ini gak ada pemeriksaan kesehatan terhadap Ryan.”
Karjono lalu berkeliling dari satu kantor ke kantor lain, mencoba mencari kejelasan. Namun setiap pintu yang ia datangi selalu menutup diri dengan alasan kewenangan. Di kepolisian, tanggung jawab sudah diserahkan. Di kejaksaan, tanggung jawab belum dimulai.
“Saya sudah bolak-balik ke kantor polisi ketemu penyidik segala macam itu jawabnya bukan wewenang mereka. Itu bukan wewenang kepolisian karena sudah diserahkan ke kejaksaan. Nah, saya sudah ke kejaksaan dan langsung ketemu JPU-nya, mereka mengatakan Ryan itu bukan wewenang kejaksaan tapi wewenang pengadilan, jadi Ryan itu pengawasan pengadilan, tahanan pengadilan.”
Penjelasan yang diterima Karjono pun berputar-putar. Seolah tanggung jawab bisa dipindahkan hanya dengan menunjuk hidung lembaga lain.
“Yang jelas, kejaksaan ada info Ryan itu harus pengobatan lanjutan, makanya dia tetap harus di Polres,” kata Karjono dengan sisa sabar tersisa.
Setiap jalur yang Karjono tempuh seakan mengarah ke jalur lain, tanpa ada satu pun yang benar-benar memberi jalan keluar. Upaya penangguhan penahanan kandas karena syarat administratif yang justru mustahil dipenuhi tanpa adanya akses medis sebagai akses yang sejak awal tertutup.
Baca Juga: “Tanah Itu Hidup Kami, Akan Kami Perjuangkan,” Perempuan Adat Soge dan Goban Melawan Kriminalisasi PT Krisrama
“Saya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan. Tidak disetujui karena tidak ada dokumen pendukung dari ahlinya seperti dokter, pihak medis, kan. Nah, sementara untuk pemeriksaan itu, saya sudah ke Polres, sudah ke mana-mana. Bahwa itu yang berhak memeriksa pihak pengadilan. Sekarang Ryan (ditahan) di Polres, pihak pengadilan datang, nanti didampingi penyidik yang menangani perkara Ryan dari awal, mulai penangkapan. Setelah itu baru didampingi pihak Kesehatan polres baru dilakukan pemeriksaan Kesehatan di sel. Kalau memang butuh dirujuk ke rumah sakit baru pihak polres baru mau mengeluarkan surat. Yang terjadi pengadilan tidak mau mengurus,” keluhnya.
Dalam status sebagai “titipan” sendiri, selain kehilangan hak dasar untuk perawatan, urusan makan pun kini menjadi beban keluarga yang harus datang setiap hari.
“Di Polres dia gak ada jatah konsumsi karena dianggap titipan, jadi tiap hari kita antar makanan.”
Pendamping hukum Ryan, Jericho Mandahari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga artikel ini terbit Ryan belum mendapat perawatan atas lukanya. Birokrasi yang berbelit menjadi cobaan bagi keluarga yang mesti dilalui.
Kini, keluarga Ryan, termasuk Karjono telah mengirimkan permohonan agar keluarga dapat mendatangkan perawat ke Rutan Polres Jakarta Utara untuk setidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi Ryan.
“Rekomendasi terakhir dari rumah sakit tertanggal 29 menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang. Namun, karena prosesnya melalui banyak tahapan prosedural, mulai dari pengajuan surat kepada hakim, penetapan, kemudian ke kejaksaan, dilanjutkan ke kepolisian, dan akhirnya ke RSUD, maka hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, kemarin pihak keluarga yang diwakili oleh Pak Karjono mengajukan permohonan agar keluarga dapat mendatangkan perawat ke Polres untuk melakukan pemeriksaan dan kontrol kesehatan terhadap Pak Ryan,” jelas Jericho.
Baca Juga: Penangkapan Pelajar di Kediri: Polisi Kepung Faiz dan Ibu, Tuduh Provokasi Aksi Rusuh
Sementara itu, kondisi fisik Ryan terus menurun. Rasa sakit jadi sahabat karib yang menemani ia di balik jeruji besi.
“Sakit, dia gak bisa bergerak. Tidur pun di lantai karena luka itu,” tuturKarjono sedih.
Pada akhirnya, harapan keluarga mengecil drastis. Karjono tidak lagi berbicara tentang keadilan yang besar dan abstrak, ia kini hanya ingin kesempatan untuk berobat dan menyelamatkan tubuh adiknya bisa dipenuhi.
“Harapannya untuk saat ini (setidaknya) bisa ditangguhkan (penahanannya) untuk dilakukan pengobatan, itu saja satu-satunya saat ini,” tutup Karjono.
Cerita Ryan Syahroni dan para korban penangkapan di Tanjung Priok tidak tunggal. Ia menjadi rentetan pola yang sudah dimulai bahkan sejak awal tahun. Tahun 2025 memang menjelma sebagai musim penangkapan yang berlangsung tanpa jeda, tanpa pancaroba. Tanpa ada peralihan dari represi ke reformasi.
Baca Juga: Penangkapan di Ujung Hari: Lagi Nongkrong Ditangkap, Ada Dugaan Pelecehan Seksual
Konde.co mencatat sepanjang 2025, setidaknya 7.677 orang ditangkap dan 42 orang mengalami penghilangan paksa dalam satu tahun. Data dihimpun dari pemantauan lapangan dan dokumentasi yang dikumpulkan KontraS, YLBHI, Polri, AMAN, Satya Bumi, Amnesty International, Human Rights Watch, dan analisis pemberitaan oleh Konde.co.
Klaster terbesar datang dari demonstrasi dan aksi sipil. Sepanjang 2025, sebanyak 7.148 orang ditangkap dan 34 orang lainnya mengalami penghilangan paksa dalam konteks aksi protes. Dalam musim penangkapan ini, para ibu tidak pernah tahu kapan anaknya akan pulang, atau apakah pulang itu masih mungkin. Aktivis hingga perempuan sipil ikut ditarget dalam perburuan siber.
Musim Berburu Demonstran dan Aktivis dari Darat Hingga Udara
Pagi di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya pada 30 Desember 2025, belum sepenuhnya terang ketika kabar itu merebak. Di sana, seorang pemuda yatim piatu berusia 21 tahun meninggal dunia sekitar pukul enam pagi. Alfarisi bin Rikosen namanya.
Ia bukan narapidana. Alfarisi belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Status hukumnya masih terdakwa, seseorang yang secara prinsip seharusnya dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Namun justru dalam fase inilah hidupnya berakhir.
Dalam rilis resminya, Federasi KontraS menempatkan kematian ini secara tegas sebagai kegagalan negara. Pernyataan itu penting karena sejak awal KontraS tidak berbicara tentang duka personal semata, melainkan tentang relasi kuasa antara negara dan tubuh warga yang dirampas kebebasannya.
“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak atas hidup dan menjamin perlakuan yang manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kebebasannya,” tulis Federasi KontraS dalam rilis persnya pada Selasa, 30 Desember 2025.
Alfarisi berasal dari Sampang, Madura. Sebagai yatim piatu, di Surabaya ia hidup bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos kecil di kawasan padat Dupak Masigit. Kehidupan mereka bertumpu pada warung kopi sederhana yang dikelola di teras tempat tinggal. Tidak ada jaring pengaman sosial, tidak ada modal ekonomi, tidak ada keluarga besar yang bisa menjadi pelindung ketika ia berhadapan dengan hukum. Miskin, muda, dan terpinggirkan hingga menjadi pihak yang paling mudah diseret, ditahan, dan dilupakan.
Baca Juga: Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka
Ketika Alfarisi ditangkap pada 9 September 2025 di tempat tinggalnya sendiri, proses hukum segera bergerak dengan kecepatan yang kontras dengan lambannya perlindungan terhadap hak-haknya. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, pasal yang membawa ancaman hukuman berat dan secara historis sering dilekatkan pada konteks keamanan negara.
Penahanan demi penahanan berlangsung. Dari Polrestabes Surabaya, ia dipindahkan ke Rutan Medaeng. Berkas perkara terus berjalan, tetapi tubuh Alfarisi kian melemah dan perlahan runtuh.
Selama masa penahanan, berat badan Alfarisi turun secara ekstrem; diperkirakan 30 hingga 40 kilogram. Angka ini menurut KontraS menjadi jejak konkret dari kondisi hidup tak layak di dalam tahanan dengan tekanan psikologis, asupan yang tidak memadai, layanan kesehatan yang absen atau terlambat, serta lingkungan yang tidak memungkinkan pemulihan.
Penurunan fisik sedrastis ini tidak mungkin terjadi dalam ruang yang memenuhi standar kemanusiaan. Dalam konteks hukum HAM internasional, tubuh Alfarisi seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara sejak hari pertama ia ditahan.
KontraS secara eksplisit mengaitkan kondisi ini dengan pelanggaran terhadap Standar Minimum PBB untuk Perlakuan terhadap Narapidana (Nelson Mandela Rules), yang mewajibkan negara menjamin kesehatan fisik dan mental seluruh tahanan tanpa diskriminasi.
Keluarga terakhir kali menjenguk Alfarisi pada 24 Desember 2025. Tidak ada informasi mengenai kondisi medis serius yang disampaikan kepada mereka. Tidak ada peringatan bahwa nyawanya berada dalam bahaya. Enam hari kemudian, ia meninggal.
Baca Juga: Seksisme Terjadi Pada Penangkapan Mahasiswi Dan Kisah Para Ibu Maternal Activism Membela Perjuangan Anaknya
Menurut keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal Alfarisi mengalami kejang-kejang. Detail ini krusial karena menunjukkan adanya kondisi akut yang tidak tertangani. Namun hingga kematiannya, tidak pernah ada penjelasan resmi tentang penyakit, diagnosis, atau penanganan medis yang ia terima.
Dalam perspektif HAM, setiap kematian dalam tahanan secara otomatis menimbulkan tanggung jawab hukum negara. Negara tidak bisa bersembunyi di balik prosedur administratif atau alasan teknis.
KontraS menegaskan bahwa penyelidikan atas kematian Alfarisi harus dilakukan secara cepat, independen, imparsial, dan transparan. Tanpa itu, kematian ini akan menjadi satu lagi angka dalam deretan panjang kematian tahanan yang tak pernah benar-benar diusut.
Yang lebih mengkhawatirkan, KontraS menolak melihat kematian Alfarisi sebagai peristiwa tunggal. Pola kematian dan kekerasan terhadap tahanan menjadi bagian dari pola yang berulang, terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi.
Jenazah Alfarisi dipulangkan ke Sampang, Madura, dan dimakamkan di pemakaman umum. Proses hukum atas dirinya berhenti bersamaan dengan berhentinya napas. Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada vonis, tidak ada kesempatan membela diri hingga tuntas.
Apa yang terjadi pada Ryan, Alfarisi, dan rentetan nyawa yang di ambang hidup dan mati sebagai terdakwa setelah pemburuan di ruang terbuka maupun siber pada konteks demonstrasi dinilai sebagai petaka yang dipelihara. Konde.co dalam wawancara dengan Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, memetakan simpul petaka ini dalam siklus lingkaran setan: kekerasan → kriminalisasi → impunitas → eskalasi kekerasan.
Baca Juga: Riset: Penyiksaan Pada Tahanan Di Penjara Dilakukan Pada Satu Jam Pertama Penangkapan
Tahun 2025 dimulai dengan deklarasi aksi peringatan darurat. Sebab sejak awal, cara negara memandang warganya dinilai bergeser dari subjek demokrasi menjadi objek pengelolaan ketertiban. Jalanan menjadi ruang yang diawasi, media sosial berubah menjadi ladang perburuan, dan hukum melulu dipakai untuk menjerat kritik. Catatan KontraS menunjukkan terdapat 401 orang ditangkap dalam semester pertama 2025.
Berangkat dari sana, dalam pembacaan KontraS, tahun ini tidak bisa dipahami sebagai kumpulan peristiwa terpisah, melainkan satu rangkaian panjang yang saling bertaut membentuk pola kriminalisasi massal yang bekerja melalui skala. Penangkapan dilakukan bukan untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk menciptakan efek gentar. Di titik inilah skala menjadi penting sebagai ukuran kekuasaan.
Dimas Bagus Arya menjelaskan bahwa sepanjang tahun, KontraS mendapati jumlah penangkapan yang tidak bisa lagi dibaca sebagai ekses sesaat atau kesalahan prosedur.
“Kami menemukan ada 4.291 penangkapan sewenang-wenang sepanjang 2025. Penangkapan masih dilakukan secara sewenang-wenang dan itu juga dilakukan membabi-buta oleh kepolisian,” terang Dimas.
Dalam pantauan Konde.co, angka ini lebih besar, yakni mencapai 7.148 orang ditangkap selama 2025. Momentum aksi Agustus menjadi titik puncak, pihak kepolisian menyatakan 6.719 orang ditangkap hingga awal oktober, termasuk 26 orang hasil perburuan siber. Sementara Konde.co mendata sedikitnya 27 orang lain yang ditangkap hingga Desember 2025.
Baca Juga: Penangkapan Dandhy Laksono Menambah Deretan Cederanya Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Penangkapan itu dinilai Dimas tidak berdiri di atas penyelidikan yang cermat. Ia dilakukan dengan logika sapu bersih, meniadakan batas antara siapa yang melakukan tindakan, siapa yang mengamati, dan siapa yang sekadar berada di tempat yang salah.
Bagi aparat, kerumunan itu sendiri telah menjadi ancaman. Karena itu, menurut Dimas, praktik ini tidak bisa dilepaskan dari watak membabi-buta yang justru dilegalkan oleh struktur komando.

“Penangkapan dalam ruang terbuka, selain yang sifatnya membabi buta, artinya tidak ada verifikasi sebelum dilakukan penangkapan oleh kepolisian, dan selalu dalihnya kepolisian ketika melakukan penangkapan secara langsung atau OTT adalah diskresi.”
“Jadi diskresi itu kan sifatnya subjektif, itu penilaian subjektif, dan memang kepolisian diberikan kewenangan itu untuk mengambil keputusan dalam jangka waktu yang cepat ketika situasinya sudah tidak kondusif. Tapi lagi-lagi, penggunaan diskresi ini harus punya threshold-nya, harus punya ambang batasnya—diskresi apa yang kemudian menjamin bahwa tidak adanya penyalahgunaan kewenangan,” jelas Dimas.
Baca Juga: Kisah Eksil Politik Indonesia dalam Novel ‘Pulang’ dan Film ‘Surat dari Praha’
Lebih tegas, menurut Dimas praktik penangkapan langsung atau operasi tangkap tangan (OTT) tidak selalu dilakukan secara sah dan proporsional. Pada banyak kasus, kewenangan aparat justru disalahgunakan dengan cara menangkap orang atau kelompok yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindakan atau aksi yang dijadikan alasan penangkapan.
“Dalam konteks penangkapan secara langsung, pola-pola penangkapan secara terang-terangan atau OTT itu kerap kali juga menyalahgunakan kewenangan. Juga kemudian menargetkan kelompok-kelompok atau orang-orang yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan aksi-aksi,” tegasnya.
Dalam situasi seperti itu, hukum tidak lagi bekerja sebagai penimbang keadilan, melainkan sebagai alat yang lentur. Pasal-pasal yang memiliki definisi kabur menjadi senjata utama, terutama Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pasal ini memungkinkan negara memperluas medan kriminalisasi dari jalanan ke ruang privat dan digital, dari teriakan massa ke unggahan media sosial.
Dimas menyebut bahwa mayoritas kasus tidak lagi membutuhkan kehadiran fisik di lokasi aksi. Cukup dengan ekspresi yang dianggap mengganggu, seseorang dapat ditarik masuk ke dalam mesin hukum.
“Terakhir saya cek itu sekitar 957 orang secara keseluruhan di Indonesia yang ditersangkakan lalu ditahan, itu mayoritas dipakaikan pasal 160 KUHP, yaitu soal penghasutan,” kata Dimas.
Menurut Dimas, seluruh rangkaian ini merupakan bentuk kekerasan hukum yang disengaja dan sistematis. Hukum dijalankan secara tidak imparsial, dipolitisasi untuk menundukkan warga yang kritis, dan diarahkan untuk memproduksi kepatuhan, bukan keadilan.
“Ini adalah upaya pemaksaan dan upaya politisasi hukum, karena lagi-lagi hukum dianggap atau hukum dijadikan alat untuk mengontrol atau untuk mengelola obedience atau kepatuhan dari warga negara yang tidak sejalan dengan orientasi negara.”
Baca Juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?
Penangkapan yang dilakukan dengan cara demikian sering kali disertai dengan praktik yang lebih gelap dengan hilangnya informasi. Keluarga tidak diberi tahu, akses pengacara dibatasi, dan keberadaan korban mengambang selama bahkan berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Dalam hukum HAM internasional, situasi ini tidak bisa lagi disebut sekadar penangkapan bermasalah. Ia memasuki kategori penghilangan paksa jangka pendek.
Dimas menekankan bahwa durasi bukanlah penentu utama. Yang menentukan adalah hilangnya jaminan hukum dan informasi. Berdasarkan catatan KontraS, terdapat 34 kasus penghilangan orang secara paksa jangka pendek pada demonstrasi Agustus 2025 lalu.
“Penangkapan sewenang-wenang dalam jangka waktu yang cukup panjang tidak diberitahukan informasi kepada keluarganya atau kepada masyarakat oleh kepolisian, itu juga menjadi korban penghilangan paksa dalam waktu yang pendek atau dalam jangka pendek,” tuturnya.
Yang sering luput dari perhatian publik adalah siapa saja yang menjadi korban. Negara kerap membingkai bahwa yang hilang hanyalah massa aksi. Padahal, menurut KontraS, tipologinya jauh lebih luas dan acak, strategi inilah yang justru memperbesar ketakutan.
“Tipologi dari korban yang mengalami tindakan penghilangan orang secara paksa, itu tidak semuanya adalah massa aksi memang.”
Baca Juga: Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Baru, Aktivis Kecam Karena Isinya Abaikan Korban Pelanggaran HAM
Di jalanan, kekerasan menjadi pemandangan yang berulang. Aparat hadir dengan perlengkapan penuh, dengan mandat yang longgar untuk menggunakan kekuatan. Tidak ada lagi upaya deeskalasi yang sungguh-sungguh. Water cannon dan gas air mata digunakan sebagai respons awal, bukan pilihan terakhir.
Dimas melihat bahwa ini bukan soal individu aparat, melainkan pola yang dilembagakan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan tidak lagi proporsional, bahkan cenderung serampangan, seolah-olah ruang publik adalah medan perang.
“Pola penanganan unjuk rasa oleh kepolisian yang masih pakai pola yang sama. Artinya eksesivitas penggunaan kekuatan, baik itu kekuatan personal, lalu yang kedua adalah penggunaan kekuatan atau penggunaan senjata pengendali massa, seperti water cannon, gas air mata yang juga eksesif dan digunakan secara serampangan,” ujarnya.
Kriminalisasi juga menyasar aktivis dan pembela HAM yang menjalankan fungsi pendampingan, advokasi, serta produksi pengetahuan kritis. Aparat memandang kerja-kerja advokasi sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, Syahdan Husein, Wawan Hermawan, Saiful Amin, Shelfin Bima Prakosa, Muhammad “Paul” Fakhrurrozi, Adetya Pramandira, Fathul Munif, Alif, dan Tomy Wiria adalah segelintir nama aktivis yang ditangkap setelah aksi Agustus 2025 dengan operasi siber dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: “Perang yang Tak Seimbang”: Catatan Bivitri Susanti tentang Batas Kekalahan dan Perlawanan Gerakan Sipil Indonesia
KontraS menilai advokasi dipersepsikan aparat sebagai kejahatan. Unggahan media sosial dijadikan alat bukti, meskipun konteksnya adalah penyampaian informasi dan pendampingan hukum. Hukum tidak digunakan untuk melindungi hak warga, melainkan untuk menekan kritik dan membatasi kerja masyarakat sipil.
“Penangkapan Delpedro dan Muzaffar Salim misalnya, ya, dua orang ini merupakan masing-masing direktur Lokataru dan juga staf Lokataru, mereka dianggap melakukan penghasutan dengan alat bukti yakni postingan Lokataru tentang advokasi hukum,” kata Dimas.
Represi kemudian merambah ke ruang digital secara sistematis. Aparat tidak lagi menunggu aksi fisik, tetapi aktif memantau, melacak, dan menindak aktivitas daring. Media sosial diperlakukan sebagai medan konflik, dan pengelolanya menjadi target penindakan melalui patroli siber yang terencana.
“Perburuan terhadap admin sosial media. Jadi pola perburuan atau patroli siber, itu juga dilakukan oleh kepolisian untuk melakukan perburuan atau melakukan penangkapan terhadap pegiat-pegiat sosial media.”
“Khariq Anhar, dia admin media sosial dari Mahasiswa Menggugat, aliansi mahasiswa penggugat. Lalu Syahdan Hussein itu admin media sosial dari Gejayan Memanggil,” jelasnya.
Baca Juga: Hari HAM, Perempuan Korban Suarakan Ingatan Kolektif Pelanggaran HAM Lintas Generasi
Bahkan ruang bantuan hukum dikonstruksikan sebagai ancaman. Negara memperluas definisi penghasutan secara berlebihan, hingga posko bantuan hukum dituduh sebagai pemicu kerusuhan. Ini menunjukkan upaya delegitimasi sistematis terhadap kerja pendampingan hukum.
“Posko bantuan hukum itu dianggap sebagai sarana penghasutan pada orang untuk kemudian melakukan aksi yang kepolisian berujung pada aksi pembakaran, pengerusakan fasilitas, penjarahan, dan juga aksi kerusuhan.”
Sebagai konteks tambahan, pola kriminalisasi ini tidak hanya menimpa aktivis dan pembela HAM, tetapi juga mereka yang menjalankan fungsi kemanusiaan. Aparat memperlakukan tindakan pertolongan sebagai bagian dari ancaman keamanan. Salah satu kasusnya terjadi pada penangkapan paramedis di aksi Hari Buruh 2025. J, perempuan mahasiswa yang juga paralegal, menjadi salah satu korban.
“Kepolisian juga menangkap paramedis. Bayangkan, paramedis itu kan sebenarnya dalam konteks situasi aksi itu berhak atas perlindungan karena dia hanya menyediakan pelayanan untuk memberikan bantuan medis kepada massa aksi,”
Ketakutan bukan efek samping, melainkan tujuan. Atmosfer represif dibangun untuk membungkam partisipasi publik dan mencegah mobilisasi sosial berskala besar.
Baca Juga: Perlawanan Putri Ambarita, Perempuan Sihaporas yang Lahan Adatnya Digerus Toba Pulp Lestari
“Ada aura semacam aura ketakutan atau ada iklim atmosfer ketakutan yang dibangun oleh penyelenggaraan negara hari ini, terutama oleh pihak aparat keamanan, yakni kepolisian, untuk memberikan satu pesan pembungkaman”
“Siapapun orang-orang yang mau melakukan aksi demonstrasi besar atau yang mengajak orang-orang untuk kemudian melakukan aksi protes dengan skala besar, harus siap-siap berhadapan dengan perangkat hukum, harus siap-siap dengan pola represivitas.”
Dalam banyak kasus, korban kekerasan negara dibiarkan tanpa kejelasan dan kebenaran. Negara gagal menghadirkan mekanisme independen untuk mengungkap fakta.
“Misteri itu menurut kami, dan sudah kami sampaikan kepada kepolisian, adalah harusnya didorong dengan membuat negara atau penyelenggaraan negara itu harus mendorong lahirnya tim gabungan pencari fakta untuk penemuan rangka Farhan dan juga Reno.”
“Polisi juga belum merilis tuh hasil temuan soal rekonstruksi sumber api dalam kebakaran gedung ACC itu,” kritik Dimas.
Kekerasan semacam ini terus berulang karena satu hal mendasar: hampir tidak pernah ada pertanggungjawaban yang sungguh-sungguh. Pelaku kekerasan jarang dibawa ke pengadilan. Mereka diputar dalam mekanisme internal yang tidak pernah menyentuh akar masalah.
Baca Juga: Stop Misogini Teknologi: Disinformasi di Medsos Digunakan untuk Jerat Korban TPPO
“Setiap anggota kepolisian atau anggota pejabat pemerintahan atau pejabat legislatif yang melakukan kesalahan tidak pernah berhasil dihukum secara efektif, dihukum secara adil, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan itu menjadi salah satu pola dari praktik kultur impunitas.”
Alih-alih proses pidana, publik hanya disuguhi sidang etik yang tertutup dan minim transparansi. Hal ini juga terjadi pada aparat yang melindas hingga tewas Affan Kurniawan. Dari tujuh orang yang ada dalam rantis tersebut, hingga jelang tahun baru 2026, tak ada tindak pidana yang dijatuhkan. Hukuman terberat adalah pemberhentian tidak hormat hingga sanksi etik.

Anggota Brimob yang dijatuhi sanksi etik diwajibkan menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri, yakni Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran kode etik profesi. Lain halnya dengan tahanan politik lain, seperti Laras yang dituntut satu tahun penjara.
“Beberapa pelaku ini itu masih dalam ruang lingkup sidang etik lah ya, pemeriksaan etik lah, oleh lembaga internal kepolisian. Belum sampai didorong untuk mempertanggungjawabkan di pengadilan,” kritik Dimas.
Baca Juga: Siotjia-Mia Bustam, Selusur Sejarah Perlawanan Perempuan Tionghoa di Biennale Jogja 2025
Dalam lanskap impunitas inilah, pelanggaran HAM paling ekstrem dalam penangkapan masih berulang, yaitu pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing). Praktik ini menunjukkan bahwa aparat negara masih menggunakan kekerasan mematikan tanpa proses peradilan, tanpa ancaman yang proporsional, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kasus Padly di Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan menjadi contoh konkret bagaimana hak hidup tidak dijamin, terutama bagi warga yang berada dalam posisi sosial paling rentan.
“Kasus Padly itu sebagai sebuah gambaran dalam satu tahun ini masih terjadi extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum,” papar Dimas.
Padly meninggal setelah ditembak aparat kepolisian yang hendak menangkapnya karena tuduhan pelemparan ke pos polisi. Padly adalah seorang disabilitas psikososial. Fakta bahwa kekerasan tersebut justru menimpa kelompok rentan dinilai KontraS menunjukkan kegagalan aparat dalam memahami standar HAM dan memperlihatkan rendahnya sensitivitas terhadap kondisi disabilitas.
“Kasusnya Padly di Sumatra. Proses menuju penangkapannya itu sampai terjadi extrajudicial killing gitu ya, dan yang terjadi itu kepada disabilitas juga gitu ya, yang merupakan kelompok rentan gitu,” ucap Dimas.
Keseluruhan situasi ini digambarkan Dimas sebagai kehancuran struktural demokrasi dan HAM.
“Tahun 2025 ini seperti ibarat kiamat,” tutup Dimas.
Penjara Bagi Mereka yang Membela Tanah
Musim penangkapan juga merebak hingga ke Dairi, Sumatra Utara.
Udara pagi di Dairi, Sumatra Utara pada Rabu, 12 November 2025, saat itu tenang dan sejuk. Pangihutan Sijabat, ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal) tidak sedang berorasi atau memimpin massa aksi. Ia hanya menjalankan tugas sebagai seorang ayah yang mengantar anaknya ke sekolah.
Jam menunjukkan sekitar pukul tujuh pagi. Saat anaknya perlahan menghilang dari pandangan Pangihutan masuk ke gerbang sekolah. Secara tiba-tiba, aparat datang menangkap Pangihutan.
Sebuah tembakan peringatan dilepaskan ke udara. Detik-detik itu menjadi batas antara kehidupan sebelum dan sesudah. Anak Pangihutan saat itu sudah sepenuhnya masuk ke dalam sekolah. Trauma besar yang nyaris tercipta itu hanya terpaut beberapa langkah.
Penangkapan tersebut menyebar cepat. Di desa-desa, kabar tidak membutuhkan waktu lama untuk berubah menjadi kegelisahan kolektif. Ketua mereka ditangkap tanpa surat, melainkan dengan senjata. Warga ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi, ingin memastikan kondisi Pangihutan, ingin mendengar langsung dari aparat.
Dorongan itu membawa mereka ke Polres Dairi. Mereka datang beramai-ramai, dengan tubuh, amarah, dan suara, bukan dengan rencana kekerasan.
Baca Juga: Aktivis: 5 Alasan Mengapa Kita Harus Menolak Soeharto Sebagai Pahlawan
Namun ruang yang seharusnya menjadi tempat klarifikasi berubah menjadi ruang kekacauan. Kerumunan membesar, emosi meninggi. Di tengah situasi yang tidak terkendali, polisi membalas dengan beberapa kali tembakan. Suasana menjadi kacau, jeritan terdengar, dalam kekacauan itulah penangkapan lebih besar terjadi.
Puluhan orang ditahan. Angkanya besar, dampaknya lebih besar. Sebagian dilepaskan setelah dua hari. Perempuan disabilitas yang sempat ditangkap dikeluarkan lebih awal. Namun tidak semua bisa pulang. Hingga hari-hari berikutnya, sebelas orang masih berada di balik jeruji. Tiga di antaranya perempuan. Setiap orang membawa tuduhan yang berbeda, tetapi semuanya terikat oleh satu konflik yang sama.
Di Dairi, konflik tidak pernah datang sebagai letupan tunggal. Ia merambat perlahan, seperti kabut pagi yang turun dari perbukitan, menyusup ke ladang, ke rumah-rumah kayu, ke percakapan perempuan yang memimpin barisan di beranda, hingga akhirnya menutup pandangan tentang mana yang aman dan mana yang berbahaya.
Di wilayah rawan bencana, warga menahun melawan tanah yang telah dipetak-petakkan di atas peta konsesi, setidaknya ada dua perusahaan besar yang telah mengganggu ketenteraman mereka: PT Dairi Prima Mineral dan PT Gunung Raya Utama Timber Industry.
Ketika negara memberikan izin pengelolaan hutan kepada perusahaan, relasi yang timpang pun mulai terbentuk, antara warga yang bertahan dan korporasi yang melulu datang membawa legitimasi hukum. Konflik warga Dairi dengan PT Gunung Raya Utama Timber Industry (GRUTI) tumbuh dari ketimpangan itu.
Baca Juga: Aksi Buka Baju, Para Perempuan Dapat Stigma Seksis: Stop, Mereka Berjuang untuk Tanah yang Dirampas
Dalam menjelaskan rangkaian peristiwa ini, Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang yang menampingi advokasi warga Dairi, menuturkan kronologi yang menjadi kunci untuk memahami bagaimana konflik agraria bertransformasi menjadi kriminalisasi warga. Penjelasannya menekankan peta emosi dan kekuasaan yang bekerja di Dairi:
Dari penjelasan Juni, terlihat bagaimana satu konflik lahan menjalar menjadi tiga peristiwa: pembakaran posko di area sengketa, pembakaran rumah kepala desa, dan aksi demonstrasi di kantor polisi.
Dalam pusaran itu, istilah “penghasutan” menjadi jaring yang lentur, sebagaimana pola yang terjadi dalam skala nasional dalam aksi Agustus 2025. Pasal ini mampu menjerat ketua organisasi dan warga biasa sekaligus. Pelaku pembakaran disebut tidak diketahui, tetapi tuduhan tetap menemukan alamatnya.
Di sisi lain, Juni melihat kerusakan PT GRUTI kepada lahan-lahan pejuang hak atas tanah di Dairi seperti tidak dipandang sebagai masalah.
Sebelas orang yang masih ditahan hari ini hidup dalam jeda yang panjang. Mereka menunggu proses hukum sambil memikul beban konflik struktural yang jauh lebih besar dari diri mereka sendiri. Dairi, pada akhirnya, bukan hanya tentang siapa membakar apa, atau siapa melempar batu ke mana. Ia adalah kisah tentang bagaimana kekuasaan bekerja di atas tanah yang diperebutkan, tentang bagaimana suara warga bisa berubah menjadi berkas perkara, dan tentang bagaimana satu pagi biasa dapat mengubah hidup banyak orang untuk waktu yang sangat lama.
Baca Juga: Tanah dan Hutan Dirampas, Aktivis Perempuan Desak W20 Lindungi Perempuan Adat
Kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang hak atas tanah sendiri tidak pernah lahir dari ruang kosong.
Preseden ini selalu tumbuh dari relasi kuasa yang timpang, dari kepentingan ekonomi yang membutuhkan tanah, hutan, dan sumber daya alam, serta dari negara yang memilih berdiri sebagai fasilitator eksploitasi. Di balik setiap penangkapan, setiap pasal pidana yang dikenakan, selalu ada cerita tentang tanah dan ruang hidup yang dianggap bisa dikorbankan.
“Jadi kasus kriminalisasi ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Selalu terkait dengan perampasan wilayah adat. Pasti,” kata Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kepada Konde.co (17/12).
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat terdapat 162 orang warga adat yang dikriminalisasi sepanjang 2025. Sementara Auriga Nusantara mencatat 31 preseden ancaman yang terjadi pada pejuang lingkungan. Konde.co sendiri dengan mengolah data dari berbagai laporan dan pemberitaan sepanjang 2025 mencatat 330 orang pejuang hak atas tanah dan ruang hidup dikriminalisasi.
Catatan tersebut menambah kelam rentetan kekerasan yang dicatat AMAN bahwa dalam satu dekade terakhir hingga 2024 (2014-2024) terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare. Akibatnya lebih dari 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang diantaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia.

Menurut Rukka, kriminalisasi bukan respons spontan atas pelanggaran hukum, melainkan bagian dari strategi penguasaan ruang hidup. Ia bekerja seperti pisau yang diarahkan tepat ke urat nadi perlawanan.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Jumlah Kekerasan Perempuan 2020 Turun Karena Minimnya Data yang Masuk
Dalam pola itu, sasaran kriminalisasi hampir selalu sama. yakni mereka yang berdiri di depan, yang bersuara, yang dianggap memimpin.
“Nah, yang mengalami kriminalisasi itu biasanya bukan warga biasa. Biasanya itu adalah pemimpin-pemimpin perlawanannya,” kata Rukka.
Dengan menyingkirkan pemimpin, negara dan korporasi berharap perlawanan kehilangan arah, komunitas kehilangan pegangan, dan ketakutan menyebar hingga ke rumah-rumah, ladang, dan hutan.
Di tengah bahasan ini, perempuan adat sering kali tidak muncul dalam narasi utama. Mereka tidak dianggap pemimpin, tidak selalu berdiri di depan barisan demonstrasi, tidak selalu tampil sebagai juru bicara, dan karenanya kerap dihapus dari cerita perlawanan.
Padahal, kepemimpinan dalam komunitas adat tidak pernah sesempit itu.
“Jadi pemimpin itu bukan hanya mereka yang di garis depan. Pemimpin itu bukan hanya mereka yang pergi pertemuan-pertemuan, pergi aksi ke DPR. Peran perempuan itu juga tidak boleh dikecilkan dalam perlawanan,” tutur Rukka yang juga perempuan adat.
Baca Juga: Perempuan Petani di Lingkar Tambang Berdaya di Pasar Garasi Pemulihan
Perempuan adat menurut Rukka, menjalani kepemimpinan dengan caranya sendiri. Mereka memastikan pangan tersedia, keluarga bertahan, dan komunitas tidak runtuh ketika laki-laki mereka ditangkap, diburu, atau dipenjara.
Kebun perempuan menjadi fondasi perlawanan, ruang di mana politik bertemu dengan perawatan kehidupan.
“Karena yang memberi makan orang-orang ini tuh perempuan. Nggak bisa orang ini pergi ke kota mau dapat uang dari mana mereka kalau bukan perempuan yang kasih makan mereka. Kalau bukan dari hasil kebun-kebun perempuan,” ujarnya,
Namun justru karena kerjanya berlangsung di ruang agraris, peran ini sering dianggap remeh. Narasi kepemimpinan masih bias maskulin, mengukur perlawanan dari siapa yang paling keras bersuara, bukan siapa yang paling lama menopang kehidupan. Karena itu, penguatan narasi tentang kepemimpinan perempuan menjadi kerja politik tersendiri.
“Jadi narasi tentang kepemimpinan perempuan juga menurut saya masih terus perlu kita kuatkan. Karena kalau kita juga bias, kita juga tidak adil ketika pertama kita tidak menghargai perempuan sekecil dan sebesar apapun perannya, padahal perannya besar sekali.”
Dalam ingatan kolektif banyak komunitas adat, ada kesadaran bahwa penaklukan sebuah bangsa tidak selalu dimulai dari senjata. Ia bisa dimulai dari pelumpuhan perempuan.
Kisah di Seko menjadi contoh paling nyata tentang bagaimana perlawanan bekerja secara gendered. Ketika laki-laki berada di garis depan aksi dan kemudian diburu aparat, ruang hidup tidak serta-merta kosong. Perempuan tidak hanya sigap menjaga kampung; mereka menjaga keberlanjutan hidup, memastikan tanah tetap ditanami, ladang tetap berbuah, dan anak-anak tetap makan.
“Di Seko itu laki-lakinya aksi, lalu mereka dikejar oleh polisi, mereka lari ke dalam hutan dan yang menjaga kampung itu perempuan. Yang menjaga ladang-ladang dari orang-orang yang dipenjarainya adalah Perempuan,” tegas Rukka.
Baca Juga: Edisi Khusus Feminisme: Ekofeminisme Perjuangkan Lingkungan Ramah Perempuan
Pengalaman ini memperlihatkan dengan jelas apa yang disebut ekofeminisme sebagai persinggungan antara penindasan terhadap perempuan dan eksploitasi alam.
Perempuan adat dan tanah berada dalam posisi yang sama: sama-sama dipandang sebagai sumber daya, sama-sama diambil alih tanpa persetujuan, dan sama-sama disingkirkan ketika melawan. Ketika kriminalisasi memutus perlawanan, yang diserang bukan hanya tubuh individu, tetapi juga sistem kehidupan yang dijaga oleh perempuan.
Kesadaran ini semakin kuat ketika kita melihat bagaimana masyarakat adat secara kolektif menjaga ekosistem global.
“Masyarakat adat ini adalah di dalam laporannya IPCC (Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim) mengatakan bahwa kita ini masih bisa bertahan karena 80% dari wilayah-wilayah terbaik, karena kita masih punya wilayah ekosistem terbaik, ekosistem baik termasuk dalamnya hutan. Dan 80%-nya itu karena dijaga oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.”
Namun justru pada titik inilah hak paling mendasar masyarakat adat sering dilanggar: hak untuk menentukan nasib sendiri. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) seharusnya menjadi jantung perlindungan hak kolektif.
Hak ini tidak berdiri sendiri. Ia terkait langsung dengan martabat dan otonomi komunitas. Artinya, masyarakat adat berhak menentukan apakah sebuah proyek akan masuk atau tidak, tanpa tekanan, tanpa manipulasi, tanpa ancaman.
Baca Juga: Hariati Sinaga: Banjir Aceh dan Sumatera Tak Sekedar Bencana, Tapi Kerusakan Ekologis
Namun dalam praktiknya, FPIC direduksi menjadi formalitas kosong. Musyawarah dipalsukan, keputusan diarahkan, dan persetujuan diproduksi di bawah bayang-bayang kekuasaan.
“FPIC itu bukan konsultasi atau bukan sosialisasi. FPIC itu consent. Bersetuju atau tidak. Jadi itu adalah perwujudan dari hak kolektif masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam dan kehidupannya. Dan di dalamnya itu termasuk yang disebut dengan hak untuk menentukan tujuan nasib sendiri.”
“Jadi itu bukan hanya konsultasi. Itu bukan hanya sosialisasi. Bebas. Tidak boleh ada intervensi dan campur tangan dari pihak luar. Hanya boleh masyarakat adat yang bermusyawarah untuk mengambil keputusan. Kenyataannya, aparat, pejabat, dan perusahaan sering hadir sebagai penekan, bukan sebagai pihak yang menghormati keputusan,” kritik Rukka.
Akibatnya, masyarakat adat kerap baru menyadari perampasan ketika semuanya sudah ditandai perusahaan dengan patok-patok. Patok menjadi simbol paling benderang dari kekerasan struktural bagi pejuang hak atas tanah. Ia menjadi penanda bahwa tanah, tubuh, dan masa depan telah diputuskan tanpa mereka.
“Masyarakat adat itu biasanya ketahunya tanahnya menjadi milik perusahaan atau mau dieksplorasi setelah ada orang yang datang di kampung bawa patok,” katanya.
Di titik ini, kriminalisasi, penghapusan peran perempuan, dan pelanggaran hak menentukan nasib sendiri bertemu dalam satu lingkaran kekerasan yang sama. Negara, melalui hukum dan aparatnya, memilih berpihak pada modal, sementara perempuan adat terus menjaga kehidupan dari ruang-ruang yang tak pernah dianggap politis. Padahal, di sanalah sesungguhnya perlawanan paling fundamental berlangsung.
Baca Juga: 80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Tak Mau Terpuruk Dari Penggusuran, Perempuan Bangkit Dengan Koperasi

Kriminalisasi tidak berhenti pada penangkapan tubuh. Ia menjalar pada hal yang kosmik sekaligus paling esensial dalam kehidupan masyarakat adat: spiritualitas, ritus, dan kebudayaan yang mengikat manusia dengan tanahnya.
Dalam satu kasus di Tano Batak, kriminalisasi menyasar mereka yang selama ini menjaga ritme spiritual komunitas sebagai pemain Gondang, alat musik yang dipakai dalam ritual adat mereka. Penahanan tersebut tak sekadar pemenjaraan individu, melainkan menerabas pada pemutusan relasi antara manusia, leluhur, dan alam yang selama ini dirawat melalui bunyi dan ritus dua kampung sekaligus
“Mereka ini adalah pemain gondang. Gondang itu musiknya orang Batak. Tapi gondang bukan gondang sembarangan, tapi itu adalah gondang ritual. Jadi karena mereka di penjara jadi gak bisa lagi main gondang untuk ritual, gak bisa ritual lagi karena pemain gondangnya gak bisa karena orangnya ditahan.”
“Bukan hanya secara fisik mereka ditahan untuk melemahkan perjuangan, tapi juga berdampak pada ritual mereka yang tidak komplit. Jadi dua kampung itu tidak bisa melakukan ritual gondang karena pemain gondangnya ditahan,” jelas Rukka.
Pola-pola kriminalisasi ini dimungkinkan oleh sejarah panjang hukum di Indonesia yang sejak awal tidak pernah netral. Sejak kemerdekaan, hukum tidak dibangun untuk melindungi masyarakat adat, melainkan untuk membuka jalan bagi eksploitasi sebagai lanjutan dari kolonisasi baru.
“Nah, yang lahir sejak Indonesia merdeka itu adalah berbagai undang-undang yang digunakan, selalu digunakan untuk melegalisasi perampokan.”
Baca Juga: Jauh Dari Gegap Gempita, Perempuan Adat Menjadi Game Changer
Rukka mengkritik ragam undang-undang seperti UU kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya menjadi instrumen formal yang membungkus perampasan dengan bahasa legalitas.
Legalitas sendiri menurutnya tidak pernah identik dengan keadilan. Bahkan ketika perampasan itu sah secara hukum, ia tetap kehilangan legitimasi moral dan konstitusional dengan undang-undang dasar yang menurut Rukka menekankan semangat anti-kolonialisme termasuk penjajahan terhadap hak-hak pejuang hak atas tanah.
“Nah, akan tetapi gitu, legalisasi meskipun sah secara hukum, perampasan wilayah adat itu jadi dilegalisasi tetapi tidak punya legitimasi karena bertentangan dengan undang-undang dasar,” paparnya.
Benny Wijaya, Kepala Departemen Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan bahwa sebelum gelombang deregulasi dan percepatan proyek, Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme hukum yang secara eksplisit mengakui posisi masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan objek yang harus dikorbankan.
“Misalkan dalam konteks PSN ya, proyek strategis nasional. Dulu kalau untuk pembangunan itu kan ada melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 kan, tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum,” katanya saat diwawancarai Konde.co, Selasa, 16 Desember 2025.
Undang-undang tentang pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum ini, menurut Benny, tidak lahir tanpa batas. Ia secara tegas mendefinisikan apa yang disebut sebagai “kepentingan umum”, sekaligus membatasi jenis proyek yang boleh menggunakan skema pengadaan tanah oleh negara.
Baca Juga: “Superwomen” Saat Penyelam Perempuan Melawan Stereotipe Gender Pulihkan Terumbu Karang
Namun yang lebih penting dari daftar proyek adalah proses yang seharusnya mendahului setiap pembangunan. Undang-undang ini, kata Benny, meletakkan dialog sebagai fondasi, bukan formalitas administratif.
“Nah, di sana dijelaskan peruntukannya. Apa yang dimasukkan dengan kepentingan umum? Infrastruktur, jalan tol, jalan-jalan raya, termasuk juga pelabuhan, dan lain-lain, bandara.”
“Nah, secara proses di undang-undang itu juga dijelaskan. Ada prosesnya dulu ketika proses mau pengadaan tanah, penunjukkan lokasi itu, pemerintah atau pihak proyek berwajib untuk melakukan dialog dengan masyarakat.”
Namun apa yang tertulis di atas kertas, kata Benny, justru jarang terjadi di lapangan. Prosedur yang seharusnya berlapis dan partisipatif dipangkas, sementara hak masyarakat direduksi menjadi angka kompensasi.
“Dalam praktiknya waktu itu seringkali diterabas oleh pemerintah. Tidak pernah dilakukan dialog untuk mencari kesepakatan dengan masyarakat, apakah masyarakat setuju dengan penggunaan, artinya hak petani masyarakat itu diabaikan. Seringkali itu dipangkas, masuk langsung ke ganti kerugian, yang itu juga tidak diberikan opsi selain ganti kerugian dalam bentuk uang.”
Ketika warga menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan sepihak, negara tidak hadir sebagai penengah, melainkan sebagai ancaman yang mendorong warga untuk menyerah karena kelelahan dan ketakutan.
“Bahkan lebih parahnya, di beberapa praktek itu ketika masyarakat tidak mau menerima nilai ganti kerugian itu, katakanlah itu diancam dengan proses di pengadilan. Akhirnya masyarakat secara pelan-pelan dipaksa untuk menerima jumlah yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Nah, sering kali terjadi konflik seperti itu.”
Baca Juga: Ani Soetjipto: Pentingnya Perspektif Interseksionalitas dalam Politik Global
Alih-alih mengevaluasi praktik tersebut, negara justru membalik cara pandang. Masalahnya bukan pelanggaran hak, melainkan hambatan pembangunan.
“Namun dari pemerintah, cara pandangnya bukan melihat masalah tadi. Tapi bahwa pemerintah itu kesusahan mencari tanah untuk pembangunan infrastruktur.”
Cara pandang inilah yang kemudian menjadi dasar revisi kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi ini, menurut Benny, bukan memperbaiki praktik, tetapi justru menghapus perlindungan yang tersisa.
“Makanya melalui itulah salah satunya alasannya UU Cipta Kerja itu, undang-undang nomor 2/2012 itu direvisi. Artinya, hak prioritas masyarakat dihilangkan.”
Baca Juga: Kebrutalan di Negeri Abrakadabra: Kisah Tina Rambe, Tolak Pencemaran Udara, Malah Diganjar Masuk Penjara
Lebih jauh, definisi kepentingan umum diperluas secara problematis. Status PSN kemudian menjadi legitimasi absolut bagi penggusuran. Tidak mengherankan jika hampir semua proyek kemudian berlomba-lomba menyandang label PSN, termasuk proyek swasta.
“Bahkan PSN yang awalnya tidak masuk, itu masuk dalam konteks undang-undang pengadaan tanah itu kemudahannya, termasuk tambang yang sebenarnya itu bukan bagian dari kepentingan umum, masuk juga menjadi bagian kepentingan umum. PSN, katakanlah, bahkan yang sudah berstatus PSN itu dipermudah cara pengadaan tanahnya, tidak se-ideal dari undang-undang nomor 2 itu. Ketika statusnya PSN, artinya penggusuran itu dilegalkan, tidak ada lagi, masyarakat tidak boleh lagi untuk menolak segala macam.”
UU Cipta Kerja juga membawa dampak serius di sektor kehutanan dan perkebunan, terutama sawit. UU ini juga memperparah eskalasi konflik agraria yang terjadi secara menyeluruh, yang secara langsung juga membuat kriminalisasi pejuang hak atas tanah dan ruang hidup semakin besar.
“Termasuk di UU Cipta Kerja, itu kan terjadi kebijakan-kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan, termasuk juga amnesti untuk berkebun sawit di kawasan hutan, proses-proses yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.”
“Jadi, UU Cipta Kerja ini semakin memperparah eskalasi tadi itu. Karena itu tadi, bukan melakukan disharmonisasi undang-undang, tapi malah mempermudah, melemahkan bergainingnya si masyarakat ketika berhadapan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan tadi, baik di sektor tambang, di sektor perkebunan, termasuk di proyek-proyek strategis nasional yang saat ini banyak berlangsung,” jelas Benny
Kemunculan Bank Tanah memperparah situasi. Dalam praktiknya, Bank Tanah menjadi alat pencaplokan, padahal tanah-tanah tersebut telah digarap puluhan tahun.
Baca Juga: Kisah Para Perempuan Penjaga Hutan Merawat Peradaban Pengetahuan di Dayak Kualan
“Dan salah satu juga lahirnya Bank Tanah kan, yang juga dari muncul dari UU Cipta Kerja itu, meskipun ide itu sudah berkembang sebelum UU Cipta Kerja ya.”
“Bank Tanah itu lebih parah lagi. Dia satu lembaga entitas yang digunakan untuk bagaimana mengumpulkan tanah-tanah terlantar, tanah-tanah carangan negara yang tadi itu kan, dan dampak adalah Bank Tanah ini secara sepihak melakukan pencaplokan-pencaplokan tanah di berbagai wilayah di tanah-tanah masyarakat karena dianggap itu menjadi tanah negara.”
Meski Indonesia memiliki kebijakan reforma agraria, implementasinya mandek karena lemahnya kemauan politik. Ia menegaskan bahwa masalahnya bukan kekurangan regulasi, yang absen adalah komitmen.
“Kalau kita lihat perpres ini kan revisi dari Perpres 86 ya, tahun 2018 soal reforma agraria. Kalau kita bicara konteks kebijakan, kita itu sebenarnya sudah banyak kebijakan-kebijakan yang positif sebenarnya, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria dan juga Perpres tadi. Cuma memang kita melihat political will dari pemerintah itu tidak kuat. Jadi hanya sebatas lip service saja. Gimmick pro-rakyat,” terang Benny.
Kata lip service juga disampaikan Juni, bahkan setelah bencana besar yang melanda Sumatra, BAKUMSU tidak melihat adanya keseriusan pemerintah dalam menangani masalah agraria yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana.
Sikap Gubernur yang membuat pernyataan akan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin dinilai Juni tak bernyawa sebab tak ada tindak lanjut tegas setelah pernyataan itu dilontarkan.
Baca Juga: Bertahan adalah Bentuk Cinta Paling Liar, Cerita Perjuangan Perempuan Pakel Pertahankan Tanahnya
“Pemerintah daerah juga tidak merespons jeritan masyarakat hari ini. Kita mendengar bagaimana pernyataan Bobby Nasution, gubernur kami, terkait konflik dengan Toba Pulp Lestari. Memang dia sudah menyampaikan rekomendasi—itu pun atas desakan masyarakat—bahwa izin Toba Pulp Lestari dicabut jika memang terbukti melanggar aturan. Namun sampai hari ini, surat itu belum juga dikeluarkan. Yang keluar baru pernyataannya saja, hanya statement, belum benar-benar menjadi sebuah SK atau kebijakan resmi terkait konflik antara masyarakat dan Toba Pulp Lestari. Sampai sekarang, kebijakan itu tidak ada.”
“Jadi semuanya hanya lip service. Semuanya lip service. Bagaimana mungkin ke depan, bahkan hingga tahun berikutnya, tahun 2026, mereka masih berani melakukan upaya-upaya seperti itu? Menurut saya, tidak ada keseriusan sama sekali,” kata Juni.
Akibatnya, penyelesaian konflik hampir nihil. Padahal usulan konkret telah disampaikan, namun hasilnya tetap sama, pendekatan negara dianggap semakin represif dan state-centric.
“Bahkan KPA itu sejak 2016 sudah mengusulkan 850-an wilayah konflik agraria di Indonesia untuk bisa diselesaikan, baik melalui Perpres 86 waktu itu, dan sampai juga Perpres 62 ini dan tidak sampai 1% yang bisa diselesaikan. Terlebih, cara pandangnya semakin state-centric, jadi seakan-akan apa yang dilakukan pemerintah melalui katakanlah swasembada pangan, melalui TNI, pesawat tempur, dan lain-lain itu menjadi sesuatu hal yang sudah benar gitu,” terang Benny
Dengan begitu, konsekuensinya adalah eskalasi kekerasan dengan aktor kekerasan yang semakin beragam.
“Dan ini juga, kita juga bisa melihat terjadi kasus-kasus yang penangkapan secara massal, kriminalisasi secara massal, justru bahkan aktor-aktornya semakin beragam,” tukas Benny.
Penangkapan dan Penghilangan Bak Tanah Kosong di Papua
Tahun baru baru berjalan tiga hari. Pagi tanggal 3 Januari 2025, jalanan di Dekai, Papua Pegunungan masih cukup tegang sejak suara tembakan memecah hari pada 1 Januari sebelumnya. Dua remaja, YM (14) dan HS (17) ditangkap sekelompok polisi dari Satuan Khusus Brimob Polda Papua yang menghentikan langkah mereka di Jalan Kali Bonto Sosial dalam sebuah patroli.
Tanpa peringatan terlebih dulu, keduanya digiring dan dibawa pergi tanpa alasan yang jelas.
Sudah sejak hari itu, hingga Maret 2025, kabar mereka tidak terang. Kasus ini menjadi representasi pembuka tahun bagaimana kerentanan masyarakat sipil Papua, termasuk anak, di tengah konflik bersenjata yang semakin intens.
Sebulan setelah penangkapan YM dan HS, Human Rights Monitor (HRM) mencatat rangkaian represi aparat terhadap pelajar dan mahasiswa di Papua yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gelombang protes itu bermula pada 3 Februari 2025, ketika ratusan pelajar di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap kebijakan yang dinilai tidak menjawab persoalan struktural pendidikan dan kesejahteraan di Papua.
Dua pekan kemudian, pada 17 Februari 2025, penolakan meluas ke berbagai wilayah. Aksi dilaporkan berlangsung di Wamena, Jayapura, Sentani, Nabire, Timika, Yalimo, dan Dogiyai, melibatkan pelajar dan mahasiswa. Di Dogiyai, aparat mengizinkan demonstrasi berlangsung, namun dengan pengawasan ketat yang sejak awal menempatkan peserta aksi sebagai ancaman keamanan. Di wilayah lain, aparat memilih jalur represif.
Baca Juga: Cerita Perempuan Terdampak Tambang Nikel: Sumber Penghidupan Hancur, Kesehatan Terancam
HRM melaporkan pembubaran paksa di sejumlah lokasi yang disertai penggunaan gas air mata, pemukulan, penangkapan massal, hingga intimidasi terhadap pelajar, bahkan di dalam lingkungan sekolah. Pada hari itu, sedikitnya 78 peserta aksi ditangkap secara sewenang-wenang, sementara enam pelajar di Jayapura dan Nabire mengalami perlakuan buruk di tangan aparat. Praktik kekerasan ini menunjukkan bagaimana ruang sipil pelajar di Papua terus dipersempit melalui pendekatan keamanan.
Di Wamena dan Yalimo, aparat kepolisian juga dilaporkan melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Meski demikian, HRM menyatakan tidak menerima laporan adanya peserta aksi yang terluka akibat peluru di kedua wilayah tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah bantahan Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) yang menyebut tidak ada penggunaan senjata api dalam penanganan demonstrasi.
Juru bicara Polda Papua, Komisaris Ignatius Benny Ady Prabowo, menyatakan bahwa foto-foto selongsong peluru yang beredar di media sosial merupakan bagian dari upaya Koalisi Nasional Papua Barat (KNPB) untuk menyudutkan pemerintah. Namun, bantahan tersebut dinilai tidak menjawab laporan lapangan tentang kekerasan fisik, penangkapan sewenang-wenang, dan intimidasi terhadap pelajar yang terdokumentasi.
Baca Juga: Kematian Irene Sokoy, Aktivis dan Akademisi Desak Perbaikan Akses Layanan Kesehatan Bagi Perempuan Papua

Bagi HRM, pola pembubaran paksa dan kriminalisasi terhadap pelajar dan mahasiswa yang menyuarakan penolakan kebijakan negara ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. HRM juga menegaskan perlunya penyelidikan independen atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penyiksaan terhadap pelajar di Jayapura dan Sentani.
“Dalam situasi perang, tidak ada lagi pembedaan antara anak-anak, perempuan, atau pendeta,” papar Direktur Lembaga bantuan hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, dalam diskusi di kantor YLBHI, Selasa (16/12).
Baca Juga: Di Papua, Rawa-rawa Berubah Jadi Lumpur Kematian Perempuan Akibat ‘Pembangunan’
Beberapa minggu kemudian, di Biak, Tineke Rumkabu seorang pembela HAM mengalami intimidasi di rumahnya sendiri. Aparat datang ketika ia sedang beribadah. Mereka mempertanyakan aktivitasnya, mencatat, lalu kembali lagi di hari-hari berikutnya.
Human Rights Monitor mencatat pola ini sebagai intimidasi non-yudisial terhadap pembela HAM. Intimidasi ini memberikan sinyal bahwa pengawasan tidak memerlukan borgol untuk melumpuhkan, cukup dengan rasa diawasi.
Pada Februari, pola itu bergeser ke Jayapura. Lima mahasiswa ditangkap dari sebuah rumah kontrakan tanpa surat perintah. Mereka dibawa oleh aparat berpakaian sipil, mata ditutup, tangan diikat. Dalam laporan HRM, para mahasiswa ini mengalami pemukulan dan intimidasi selama penahanan awal.
Di Manokwari, Maret 2025, aparat mendatangi asrama mahasiswa Jayawijaya pada malam hari. Tidak ada laporan kejahatan. Yang ada hanyalah pemeriksaan identitas, pertanyaan bernada ancaman, dan kehadiran senjata yang mengubah asrama menjadi ruang ketakutan.
Peristiwa-peristiwa ini dinilai sebagai militerisasi ruang pendidikan. Kampus, sekolah, hingga asrama, yang seharusnya menjadi tempat berpikir dan tumbuh, diperlakukan sebagai simpul risiko keamanan.
“Di beberapa distrik, anak-anak tidak bisa sekolah karena guru-guru mengungsi ke kota. Kami bersyukur masih ada guru dari luar Papua yang bertahan, namun banyak juga guru putra daerah yang ikut mengungsi alih-alih mengajar. Ini sangat memprihatinkan. Pendidikan adalah hal penting bagi kami orang Papua. Jika kondisi ini terus berlanjut, saya khawatir generasi Papua ke depan akan kehilangan masa depan. Bahkan dalam 50 tahun mendatang, mungkin tidak akan lagi ada anak Papua yang kuliah di luar, karena banyak yang tidak memiliki ijazah atau menghadapi kendala administrasi,” kata Eka Kristina Yeimo, Anggota DPD RI di Gedung YLBHI (16/12).
Baca Juga: “Kami Bukan Sekadar Konten” Perempuan Papua Menggugat Objektifikasi di Media Sosial
Pada April, konflik bersenjata di Yahukimo meningkat tajam setelah serangan TPNPB terhadap penambang emas. Peristiwa itu segera diikuti operasi keamanan besar-besaran. Eskalasi ini disebut sebagai titik balik yang mempercepat spiral kekerasan dengan serangan bersenjata dibalas operasi militer, dan warga sipil kembali menjadi korban.
Pada 14 Mei 2025, di Timika, sekelompok aktivis muda Katolik berkumpul untuk doa bersama. Tidak ada deklarasi politik. Tidak ada rencana aksi. Namun aparat datang, mendobrak masuk ke gereja, dan menahan beberapa peserta tanpa surat perintah.
Peristiwa ini sebagai penahanan sewenang-wenang dalam konteks kegiatan keagamaan. Bahkan doa dapat ditafsirkan sebagai ancaman jika dilakukan oleh orang Papua yang bersuara. Preseden ini sampai-sampai menimbulkan istilah “Pendeta OPM” atau “Pastor OPM”.
“Bahkan muncul istilah ‘pendeta OPM’ atau ‘pastor OPM,’ yang kemudian ditangkap di dalam gereja,” kata Gobay.
Bulan yang sama, di Intan Jaya, operasi militer mencapai puncaknya. Terjadi pengungsian massal, pembatasan akses kemanusiaan, dan dugaan penghilangan paksa terhadap delapan warga sipil. Keluarga-keluarga kehilangan anggota mereka tanpa tahu apakah mereka ditahan, dibunuh, atau dipindahkan secara paksa.
“Di dalam wilayah konflik bersenjata, praktik pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) terus terjadi. Sampai saat ini, belum ada satu pun kasus yang diproses hingga ke tingkat penuntutan atau pengadilan baik melalui jalur kepolisian, kejaksaan, pengadilan HAM, maupun Komnas HAM. Kami terus melaporkan, namun prosesnya berhenti begitu saja,” jelas Gobay.
Baca Juga: Kemana Harus Mencari Makanan Tradisional Papua? Hutan Kami Dirusak, Perempuan Diserbu Makanan Dari Luar
Setiap kematian sipil di Papua, dalam catatan KontraS dapat dinegasikan dengan satu label: OPM, tanpa penyelidikan yang transparan.
“Ketika misalnya ada penembakan terhadap seseorang yang kemudian belakangan diasosiasikan sebagai TPNPB atau OPM, tidak pernah ada tuh identifikasi menyeluruh dan lain sebagainya, sehingga TNI itu bisa menyangkal dengan cuma menyebutkan bahwa oh yang bersangkutan ini anggota TPNPB atau OPM,” jelas Dimas.
Di Papua, kekerasan memang sering meninggalkan mayat, tetapi tidak selalu. Sering kali pula ia meninggalkan ketidakpastian. Dari ketidakpastian itu kemudian menghancurkan kehidupan secara perlahan.
Sepanjang 2025, Human Rights Monitor mencatat 145 orang Papua ditangkap dan 8 orang dihilangkan secara paksa hingga Oktober 2025. Pemantauan lanjutan Konde.co mencatat penambahan 54 kasus penangkapan lainnya hingga Desember 2025. Tercatat 7 di antaranya adalah perempuan.
Namun laporan-laporan itu juga menegaskan bahwa angka ini kemungkinan besar tidak mencakup semua kasus, mengingat keterbatasan akses, ketakutan korban untuk melapor, dan kontrol informasi di wilayah konflik.
Komnas Perempuan mengeluhkan sulitnya akses untuk pendataan, lebih-lebih melakukan pencatatan pilah gender. Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti bahkan mengatakan situasi ini lebih buruk dari 13 tahun lalu.
Baca Juga: ‘Kalau Bukan Rasisme, Menyebutnya Apa?’ Perempuan Papua Alami Diskriminasi Berlapis di Indonesia
“Bayangkan dalam 13 tahun ini, situasi bukan membaik, tetapi justru semakin memburuk. Dulu, pendokumentasian seperti yang dilakukan Komnas Perempuan masih memungkinkan dengan melibatkan korban langsung. Sekarang, ruang seperti itu semakin sempit dan akses semakin sulit,” keluh Yuni dalam diskusi di Gedung YLBHI (16/12).
Yuni menambahkan, bahwa penempatan pasukan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengamanan, melainkan menjadi pemicu eskalasi konflik di wilayah-wilayah terdampak. Dalam situasi seperti ini, kekerasan kerap meningkat, termasuk praktik pembunuhan di luar proses hukum, berkembangnya bisnis militer, serta terjadinya pengungsian warga sipil. Rangkaian dampak tersebut pada akhirnya memperdalam kemiskinan struktural yang sudah ada, karena masyarakat kehilangan rasa aman, sumber penghidupan, dan akses terhadap layanan dasar.
“Pola yang terjadi adalah penempatan pasukan untuk mengamankan kepentingan ekonomi, yang kemudian memicu eskalasi konflik, pembunuhan di luar hukum, bisnis militer, serta pengungsian yang memperburuk kemiskinan struktural.”
Dengan dua masalah di atas, yakni sulitnya ruang untuk melakukan pencatatan dan eskalasi konflik akibat kepentingan-kepentingan, kerentanan perempuan selayaknya berada pada titik didih.
“Ini menunjukkan tingkat kerentanan yang sangat tinggi bagi perempuan di wilayah konflik bersenjata,” tukas Yuni.
Baca Juga: Kisah-Kisah Merawat Diri Perempuan Aktivis Pembela HAM di Tanah Papua
Sebab di balik angka itu ada anak-anak yang berhenti sekolah, ibu yang berada di garis depan, pemuda yang belajar hidup dengan trauma, dan komunitas adat yang tercerabut dari tanahnya.
“Mereka (warga) menyampaikan dua hal utama: pertama, perlunya penanganan pengungsi yang menyeluruh (pendidikan, sanitasi, lingkungan); kedua, pentingnya penarikan pasukan militer dari wilayah Papua. Sebenarnya, jika hanya untuk pengamanan, keberadaan polisi dan koramil sudah cukup. Namun jumlah pasukan saat ini justru melebihi jumlah penduduk setempat,” tutup Eka.
Rangkaian kisah sepanjang artikel ini memperlihatkan bahwa apa yang terjadi pada Ryan, Alfarisi, aktivis muda, pejuang hak atas tanah, hingga orang Papua adalah potret utuh dari siklus kekerasan negara yang berulang, mulai dari penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi kritik, impunitas aparat, dan eskalasi represi.
Di titik ini, tahun 2025, sebagaimana kata KontraS, layak disebut sebagai #KiamatDemokrasi karena yang runtuh bukan hanya kebebasan sipil, tetapi juga harapan akan negara hukum yang manusiawi.
Tanpa pembongkaran impunitas, penghentian kriminalisasi, dan pemulihan hak-hak korban, musim penangkapan ini berisiko berlanjut ke tahun-tahun berikutnya, terlebih dengan bayang-bayang regulasi KUHP dan KUHAP baru yang memperluas kewenangan represif.
(Liputan ini merupakan edisi khusus perempuan akhir tahun 2025)
Tim Edisi Khusus
Koordinator: Luthfi Maulana Adhari
Peliput dan Periset: Luthfi Maulana Adhari
Editor: Salsabila Putri Pertiwi






