Febriana Sinta, www.konde.co
Jakarta, Konde.co – Bagaimana perlakuan polisi terhadap tersangka perempuan? LBH APIK menemukan bahwa seringkali perempuan merasa tidak berdaya jika menjadi tersangka, apalagi jika pelakunya adalah seorang tokoh ulama besar dan salah satu pimpinan Ormas.
Hal ini menjadi temuan LBH APIK dalam beberapakali kasus yang ditangani. Begitu juga dalam kasus terbaru yang baru ditangani polisi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang perempuan, rekan dari pimpinan Front Pembela Islam Indonesia (FPI), Muhammad Rizieq Shihab yaitu FH, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 16 Mei 2017 lalu di Jakarta.
FH dinyatakan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan FH dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. FH kemudian dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diluar itu, percakapan ini kemudian beredar luas dan semakin menyudutkan posisi FH sebagai perempuan. Semua orang memperbincangkannya. Lagi-lagi dalam konteks yang lebih luas, perempuan menjadi korban dalam sosial media, dalam hal ini terjadi eksploitase percakapan yang menjadikan perempuan sebagai korban.
Namun, yang agak mengherankan, dalam kasus ini, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi, karena sampai saat ini Polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.
LBH APIK melihat bahwa secara politik, FH tidak memiliki posisi tawar dan tidak memiliki dukungan masa lebih mudah untuk dijadikan tersangka sementara sdr. Muhammad Rizieq Shihab yang memiliki dukungan masa yang banyak dan memiliki cukup dukungan belum tersentuh oleh polisi.
LBH APIK dalam pernyataan persnya menyatakan, sangat menyayangkan perlakuan Polisi kepada Muhammad Rizieq Shihab sangat berbeda dengan FH.
Seperti diketahui Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap FH tetapi kepada Rizieq Shihab, polisi seperti kesulitan untuk melakukan pemeriksaan. Polisi bisa saja sebenarnya untuk menjemput paksa sdr. Muhammad Rizieq Shihab untuk dimintai keterangannya. Selain itu, menurut pasal 224 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dengan sengaja dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pada tanggal 16 Mei 2017 FH dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Penyidik bersama ahli langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan FH sebagai tersangka.
Secara politik FH tidak memiliki posisi tawar dan tidak memiliki dukungan masa lebih mudah untuk dijadikan tersangka sementara sdr. Muhammad Rizieq Shihab yang memiliki dukungan masa yang banyak dan memiliki cukup dukungan belum tersentuh oleh polisi.
Sepanjang pengalaman LBH APIK Jakarta, dalam melakukan pendampingan hukum terhadap perempuan korban kekerasan sejak tahun 2014-2016 telah menangani 8 kasus yang semua pelakunya adalah tokoh agama dan semua pelakunya telah diproses secara hukum.
Penangan kasus perempuan korban kekerasan yang memiliki relasi kekuasaan dengan pelaku, perempuan seringkali tidak berdaya apalagi jika pelakunya seorang toko ulama besar dan salah satu pimpinan Ormas.
Polisi Tak Boleh Tebang Pilih
LBH APIK menyatakan bahwa sudah seharusnya Polisi bertindak tegas dan tidak tebang pilih untuk segera memeriksa Muhammad Rizieq Shihab karena dimata hukum semua sama (equality before the law) meskipun Muhammad Rizieq Shihab merupakan tokoh agama dan pimpinan salah satu ormas.
Apalagi menurut Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti dalam percakapan tersebut Muhammad Rizieq Shihab lah yang meminta FH untuk berfoto tanpa menggunakan pakaian. Polri harus bersikap tegas untuk menghentikan aksi dan kampanye yang disebar luaskan yang bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum.
Untuk itu LBH APIK Jakarta meminta bahwa dalam proses hukum kasus chat Pornografi Muhammad Rizieq Shihab dan FH, aparat penegak Hukum harus tegas dan tidak tebang pilih siapaun pelakunya (equality before the law). Selajutnya LBH APIK juga mendesak Kapolri untuk bekerjasama dengan Interpol untuk segera menjemput paksa sdr Muhammad Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia
Setelah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap sdr Muhammad Rizieq Shihab dan menetapkannya juga sebagai tersangka karena menurut Ahli dan peraturan perundang-undangan yang ada telah memenuhi unsur-unsur pidana
(Foto : www.pixabay.com)