Hukuman Kebiri Hanya Shock Therapy Tapi Tidak Mengubah Pikiran Laki-Laki

Hukuman kebiri hanya menyasar "penis", sesaat saja menimbulkan shock therapy, tapi tidak mampu mengubah pikiran laki-laki, apalagi menyelesaikan problem kekerasan seksual

Aktivis dan elemen sipil di Aceh merasakan resah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020. Karena peraturan ini tidak signifikan menjawab persoalan kekerasan seksual saat ini.

Kekhawatiran lainnya, PP ini tak akan mengubah cara berpikir laki-laki, semata-mata hanya menyasar “penis” dan tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

Aktivis dan Fasilitator Kesetaran Gender, Abdullah Abdul Muthalieb menyebutkan PP Kebiri mengabaikan akar masalah.

“Kekerasan seksual itu  sumbernya di pikiran laki-laki  yang patriakhis. Jadi kebiri bukan solusi yang hanya menyasar “penis” akan tetapi tidak mampu mengubah pikiran laki-laki.”

Dalam jangka pendek, bisa jadi hukuman kebiri akan menimbulkan shock terapy, tetapi sekali lagi tidak akan menyelesaikan masalah. Justru ini bisa menjadi pemicu lahirnya kekerasan seksual dalam bentuk yang lebih sadis.

“Sangat terbuka kemungkinan tindakan terjadi lebih brutal dengan cara-cara yang tak lazim terjadi selama ini. Jadi kebijakan ini bisa populis tapi tidak jadi solusi yang baik.”

Presidum Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman juga menyatakan hal senada bahwa PP Kebiri tidak menjawab akar persoalan perkosaan dan kekerasan seksual, termasuk pada anak-anak

“Berbagai kekerasan ini terjadi ada kaitannya dengan relasi kekuasaan. Jadi tidak bisa diselesaikan dengan kebiri. Selain itu perkosaan tidak hanya dilakukan dengan menggunakan penis. Ini kalau hukumannya kebiri akan mempersempit definisi perkosaan jadinya.”

Sementara itu, Ernawati, Koordinator Program Flower Aceh menilai PP Kebiri tidak menjawab langsung pemulihan korban yang justru sangat dibutuhkan saat ini. Kasus kekerasan seksual terus terjadi, tantangan penanganannya masih kuat dirasakan, terutama di Aceh terkait dengan penangan hukum bagi korban kekerasan seksual yang menghadapi dualisme kebijakan terkait penangan kekerasan seksual.

“Harapannya, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan menjamin pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif dan terintegrasi, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan. Supaya korban mendapatkan hak-haknya dan dapat melanjutkan hidupnya seperti semula.”

Fakta di lapangan selama ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual masih mengalami kendala untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, bahkan restitusi yang seharusnya dibayarkan kepada korban sampai saat ini belum dapat terimplementasi dengan baik di seluruh wilayah di Aceh karena tidak adanya aturan lanjutan.

Selain itu, masih ada korban dan keluarga yang belum mendapatkan dukungan maksimal dari komunitasnya, bahkan ada pula yang justru mengalami stigma dan pengucilan, ini yang harus dipikirkan.

Ketua Pusham Unsyiah, Khairani Arifin mengingatkan agar pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman yang menjerakan dan manusiawi, karena penghukuman bagi pelaku, bukan tidak penting, tapi harus dengan   penghukuman yang manusiawi yang  dapat memberi efek jera.

“Selain itu, penting pula dipastikan pelaku pelecehan seksual non-fisik dan pelaku di bawah 14 tahun direhabilitasi khusus agar bisa merubah pola pikir dan sikap sehingga mencegah terjadinya perbuatan yang sama di masa berikutnya.”

Lalu untuk pemenuhan hak korban, maka harus dipastikan penanganannya dilakukan secara konprehensif dengan mengutamakan upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Semua ini diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jadi, salah satu solusi konkrit  penghapusan kekerasan seksual yaitu dengan segera bahas dan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Riswati

Direktur Eksekutif Flower Aceh
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!