Pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo disetujui DPR sehingga Hasto dan Tom Lembong bebas dari tahanan pada Jumat (1/8/25). Amnesti dan abolisi ini mengundang tanggapan dari berbagai pihak. Dukungan disampaikan pejabat pemerintah dan anggota DPR terutama dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara sejumlah pihak memberikan kritik lantaran amnesti dan abolisi dari Prabowo merupakan yang pertama untuk kasus korupsi. Kritik disuarakan antara lain oleh pakar hukum dan akademisi, termasuk Bivitri Susanti.
Konde.co berbincang dengan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera tentang pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong dan dampaknya bagi kehidupan warga negara terutama perempuan dan kelompok marginal. Berikut petikan wawancaranya.
Langkah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong merupakan amnesti dan abolisi pertama untuk kasus korupsi. Bagaimana Anda melihat keputusan ini?
Jadi kenapa baru pertama untuk kasus korupsi menurut saya menunjukkan fenomena bahwa kasus-kasus korupsi sudah mulai dijadikan alat untuk politisasi. Ini sangat terlihat di titik ini karena biasanya amnesti dan abolisi diberikan untuk tujuan-tujuan yang sifatnya rekonsiliasi politik. Contohnya amnesti untuk mantan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) atau tahanan politik pada masa Orde Baru. Ini merupakan privilese presiden di seluruh dunia, bahwa ada cara bagi presiden untuk mengintervensi proses hukum. Ini biasanya memang murni politik, jadi nggak ada pertimbangan hukumnya sama sekali, dan tujuannya selalu politik.
Dulunya disebut clemency dalam bahasa Inggris, jadi pengampunan dari raja untuk siapapun yang dia inginkan. Cuma karena kita sudah bukan monarki tetapi demokrasi, maka konsepnya berubah menjadi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi. Di konstitusi diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Jadi ini murni politik, sehingga biasanya diberikan untuk tahanan politik.
Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Pemberian Amnesti, Gimmick Politik Prabowo di Tengah Hukum yang Bias Gender?
Pernah juga waktu itu amnesti diberikan untuk kasus kekerasan seksual. Jadi ada pemberian amnesti untuk Baiq Nuril di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Waktu itu kami (saya dan aktivis perempuan, red) yang mengadvokasi. Kasusnya harus diintervensi karena sebenarnya dia adalah korban kekerasan seksual tapi dikriminalkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jadi tujuannya untuk memperbaiki penegakan hukum yang salah kaprah secara politik. Ketika sekarang digunakan untuk kasus korupsi artinya ini penanda keras bahwa penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi juga sudah dipolitisasi.
Apakah pemberian amnesti dan abolisi untuk kasus korupsi ini akan punya dampak terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi?
Dampaknya pasti ada karena jadi ada preseden bahwa intervensi politik bisa dilakukan oleh presiden. Dan intervensi politik ini seperti saya tekankan tadi selalu politis karena memang tidak ada pertimbangan hukumnya dalam persoalan ini, benar-benar ibaratnya terserah presiden. Jadi kedepan yang kita semua harus khawatirkan adalah kalau presiden makin mudah menggunakan abolisi atau amnesti untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi).
Ini artinya pertama, pelaku tindak pidana korupsi akan berpikir bagaimana caranya mendekati presiden atau kalangan yang dekat dengan presiden agar dia bisa diberikan amnesti atau abolisi. Kedua, kondisi ini mengakibatkan ketidakadilan. Kelompok-Kelompok yang tidak sedang dalam posisi dekat secara politik dengan presiden akan terus-menerus kena atau seperti Tom Lembong, masyarakat harus ramai-ramai bersuara keras supaya presiden akhirnya mendengar. Jadi ada aspek ketidakadilan yang sangat kuat di sini karena betul-betul terserah privilesenya presiden, mau kasih atau tidak.
Baca juga: Kabinet Mangkir, Isu Perempuan Tak Hadir: Riset 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Apalagi kedepan katanya Prabowo ingin supaya ada amnesti atau pengampunan untuk koruptor yang mengembalikan uang negara. Saya tidak setuju ini karena pemberantasan korupsi akan menjadi sangat lemah kalau peluang seperti itu dilakukan. Hal ini juga akan menimbulkan sejumlah persoalan. Pertama, uang negara itu hitungannya dari mana karena akan terbuka peluang korupsi lagi untuk mengklaim uang negara yang lebih kecil atau lebih besar. Kedua, pencatatan secara hukum pengembalian uang negara ini bagaimana? Dan yang ketiga, pada akhirnya tidak ada efek jera.
Jadi saya tidak setuju ada pengampunan untuk pelaku korupsi yang mengembalikan uang negara. Untuk dua kasus yang sudah jadi preseden ini, saya khawatir akan membuka peluang bagi presiden untuk melakukan hal yang tidak saya setujui tersebut. Tetapi untuk dua hal ini kita harus bedakan. Kalau Pak Tom Lembong, menurut saya memang selayaknya mendapatkan intervensi seperti ini. Karena dia dari awal tidak melakukan korupsi. Saya sudah baca putusannya dan saya berkeyakinan sebenarnya tidak ada kasus korupsinya, memang betul-betul politisasi.
Kalau untuk Pak Hasto, menurut saya sebenarnya ada kasus korupsinya. Jangan lupa, ini ada sangkut pautnya dengan Harun Masiku yang sampai sekarang masih dicari-cari oleh seluruh Indonesia. Jadi memang ada kasusnya tetapi dipolitisasi dalam arti dijadikan bargaining position antara Prabowo dengan Megawati, sehingga akhirnya dikeluarkanlah amnesti ini.
Untuk kasus-kasus hukum yang dipolitisasi, apakah ada mekanisme yang bisa ditempuh secara hukum selain amnesti dan abolisi?
Kalau Prabowo tidak menggunakan pendekatan heroic populism—ini istilah teman saya di CSIS—seperti sekarang, harusnya dia lebih konsentrasi pada pembenahan hukum. Jadi bagaimana caranya supaya Kejaksaan—dua kasus ini kejaksaan yang memproses—maupun KPK tidak melakukan politisasi seperti ini. Dan bahkan kalau misalnya Prabowo juga punya perhatian terhadap kasus politisasi hukum, harusnya kasus Tom Lembong bisa diberhentikan sejak penuntutan.
Baca juga: Catatan 100 Hari Kerja Prabowo–Gibran Dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial: Kesetaraan Ditakluk, Populisme Menyunduk
Ini sudah sering terjadi. Misalnya dulu terhadap Novel Baswedan. Jadi ada konsep yang namanya penghentian penuntutan. Ada juga konsep yang namanya deponering. Jadi sebelum sampai putusan, perkaranya distop. Secara hukum itu bisa dilakukan. Tetapi soal-soal seperti ini tidak menjadi perhatian Prabowo. Yang dilakukan Prabowo memang murni heroic populism. Dia muncul di ujung untuk memberikan seakan-akan solusi.
Menurut saya kalau memang dia peduli dan tidak mau lagi ada politisasi hukum, benahi kejaksaan, benahi KPK, benahi juga kepolisian. Ini tiga-tiganya dia enggak lakukan sama sekali. Itu yang jadi masalah.
Artinya belum menyasar akar persoalan dalam penanganan korupsi?
Betul, jadi sama sekali enggak menyasar akar masalahnya. Benar-benar enggak kasih solusi, dua-duanya itu politisasi saja. Apalagi untuk Pak Hasto, sehingga akhirnya sekarang PDI Perjuangan jadi mendukung pemerintah.
Ini apakah kemudian bisa dibilang seakan-akan negara ini jadi miliknya Prabowo, miliknya Megawati, atau milik pejabat negara?
Iya, kalau kita lihat sejarahnya memang, tadi yang saya bilang grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi itu bagian dari pengampunan raja terhadap siapapun yang dia mau. Jadi itu wujud dari L’État, c’est moi, ‘negara adalah saya’. Jadi kelihatan betul bahwa akhirnya hukum benar-benar dipakai oleh elite politik untuk tawar-menawar, dagang sapi. Sehingga enggak ada sebenarnya rule of law di sini. Ini kritik terbesar saya.
Baca juga: Divonis Bebas, Suara Kritis Fatia dan Haris Tak Bisa Dibungkam
Saya tahu banyak pendukung Tom Lembong atau pendukung Hasto Kristiyanto merasa kami yang tidak setuju ini terlalu kaku. Tetapi memang harus begitu dalam konsep rule of law atau ‘negara hukum’. Kita fokusnya harus pada bagaimana hukum digunakan untuk kepentingan bangsa ini, bukan kepentingan segelintir elite politik. Nah aspek ini yang sama sekali hilang di sini.
Kalau pertanyaannya saya setuju enggak sih Tom Lembong dikasih abolisi? Ya sebenarnya saya setuju. Karena memang itu politisasi. Kalau Pak Hasto, kita bisa perdebatkan. Tetapi persoalannya adalah ini jadi bukan rule of law. Jadinya seperti hukum rimba saja nantinya. Karena orang akan mencari-cari kedekatan dengan elite politik. Entah dengan partai-partai besar, entah dengan presiden secara langsung, atau bahkan kerabat presiden. Supaya presiden bisa memberikan pengampunan yang sifatnya privilese tadi.
Ini artinya mereka-mereka yang termasuk kelompok marginal, tidak punya akses hukum, akan makin jauh dari prinsip kesamaan di hadapan hukum?
Persis. Enggak adilnya jadi di situ. Saya ingat dulu kasusnya Baiq Nuril, dia korban kekerasan seksual. Saya bersama teman-teman waktu itu ramai-ramai mengadvokasi kasusnya. Presidennya waktu itu masih Jokowi. Tetapi kami waktu itu juga merasa ibu Nuril tidak punya akses kepada Presiden. Makanya harus ada advokasi yang sifatnya intensif waktu itu sampai akhirnya dia dapat amnesti.
Tetapi tidak adilnya adalah akan banyak sekali perempuan-perempuan seperti ibu Nuril yang tidak sempat kita advokasi. Pertanyaannya kemudian kenapa ini jadi bebannya masyarakat sipil untuk mengadvokasi? Harusnya dalam negara hukum semua orang sama di hadapan hukum tidak boleh dikasih privilese seperti itu. Jadi akhirnya memang yang merasakan akibat ketidakadilannya adalah kelompok-kelompok marginal.
Baca juga: #OkeGasAwasiRezimPrabowo: Kantin Sepi, Perempuan dan Layanan Publik Kena Dampak MBG dan Pemangkasan Anggaran
Mungkin tidak terasa buat elite politik, tetapi sebenarnya ada dampak langsung pada kelompok marginal karena buat mereka susah untuk bikin noise, seperti Tom Lembong. Tidak punya bargaining politik yang bisa didagangkan seperti Pak Hasto. Jadi ini secara sistem sangat merusak dan merugikan masyarakat marginal.
Posisinya saat ini keputusannya sudah keluar dan keduanya sudah bebas. Sementara ada potensi kerusakan sistem hukum yang makin parah. Adakah upaya yang bisa didorong masyarakat sipil?
Karena ini benar-benar hak istimewanya presiden, satu-satunya cara untuk paling tidak memberikan batasan adalah membuatkan undang-undangnya. Saat ini sudah ada drafnya, saya tahu persis karena beberapa kali diundang Kementerian Hukum. Draf RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi, jadi dijadikan satu, karena kita belum punya undang-undangnya. Ada Undang-Undang Grasi, tetapi sudah harus diubah karena berdasarkan KUHP yang berlaku Januari 2026 nanti, ada komutasi—pemendekan masa hukuman atau penurunan tingkat hukuman—hukuman mati yang memakai mekanisme grasi.
Sementara amnesti dan abolisi memang belum ada undang-undangnya. Ada satu yang jadi cantolan yaitu UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, tetapi itu bukan mengatur tata cara atau syarat. Waktu itu konteksnya sebenarnya adalah untuk memberikan amnesti dan abolisi untuk “pemberontak”, karena tahun 1954 kan. Jadi memang belum ada, sehingga semaksimal mungkin yang bisa kita lakukan mengingat ini privilese presiden, membuatkan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi dengan membatasi misalnya hal-hal yang tidak boleh diberikan.
Kemudian misalnya kita kembalikan konsepnya, kegunaannya adalah untuk rekonsiliasi. Kita batasi juga dengan cara membuat semua prosesnya transparan dan ada ruang partisipasi. Jadi kalau kita mau mengajukan, seperti tadi kasusnya ibu Nuril atau yang lainnya, ruangnya terbuka. Paling tidak kita bisa dorong tata caranya agar lebih transparan, lebih akuntabel dan juga dibuka ruang partisipasinya untuk masyarakat. Termasuk kita dorong agar kembali ke tujuannya untuk rekonsiliasi nasional dan hal-hal lain yang sifatnya politis.
Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Viral Patwal Mobil Raffi Ahmad, Feodalisme di Kalangan Pejabat
Kalau bicara soal rekonsiliasi, istilah ini juga dipakai pemerintah dan DPR terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong. Bagaimana Anda melihatnya?
Makanya menurut saya harus ada satu pagar yang lebih jelas tentang apa itu rekonsiliasi. Karena yang mereka pahami sebagai rekonsiliasi adalah bukan rekonsiliasi menurut saya melainkan tawar-menawar politik antara PDI Perjuangan dengan Prabowo khususnya Gerindra dan KIM Plus (Koalisi Indonesia Maju Plus). Yang saya pahami sebagai rekonsiliasi adalah seperti yang tadi saya contohkan, terkait mantan Gerakan Aceh Merdeka atau tahanan-tahanan politik yang dipenjara Soeharto tanpa alasan hukum. Jadi harus ada pagar yang jelas terkait rekonsiliasi.
Dalam kasus Tom Lembong pun menurut saya harusnya Prabowo menghentikannya saat penuntutan bukan sekarang. Jadi abolisi itu nggak boleh terlalu gampang dikasih. Sudah ada presedennya, seperti kasus Novel Baswedan dan mekanismenya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jadi kenapa dari awal kasus Tom Lembong tidak dihentikan? Kenapa Prabowo baru muncul di belakang seperti hero, ‘pahlawan’? Kalau menurut bacaan saya memang kasusnya Tom Lembong itu ditempelkan karena tujuan sebenarnya adalah Hasto Kristiyanto. Kasus Tom Lembong diikutkan supaya amnesti untuk Hasto Kristiyanto bisa diberikan. Sementara masyarakat sipil jadi terpecah belah karena memang karakter kedua kasus itu sangat berbeda menurut saya.
Untuk kasus Hasto bagaimana Anda melihatnya?
Sebenarnya ada masalah karena tindak pidana korupsinya ada. Tadi saya mengingatkan publik juga bahwa Harun Masiku sampai sekarang belum ketemu dan masih dicari orang se-Indonesia. Jadi memang sangat kelihatan bahwa ini adalah cara Prabowo untuk melakukan penundukan. Tetapi buat saya ya sudah, saya nggak akan mempermasalahkan juga. Menurut saya, Hasto dalam hal ini “korban” karena dia dipakai sebagai komoditas antara Megawati dengan Prabowo.
Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Makan Bergizi Gratis Dimulai, Sayur Kecut dan Program Tuai Kritik
Tetapi karena dia sudah keluar dari tahanan, saya kira nggak perlu ada mekanisme apapun untuk melawan atau hal lainnya. Cuma kita harus tetap kritis membaca situasi ini secara lebih tajam, bahwa ini sebenarnya penghancuran demokrasi, bukan soal Hasto Kristiyanto. Karena jadinya sekarang nggak ada oposisi resmi sama sekali. Tinggal sisa warga saja yang oposisi, udah gitu warganya ditekan terus. Jadi di ramah formal kita nggak punya oposisi.
Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti yang dianut Indonesia, posisi oposisi seharusnya ada pada siapa?
Jadi gini, oposisi itu memang istilah dalam sistem parlamenter. Tetapi dalam setiap pemerintahan harus ada penyeimbang. Itu prinsip utama dalam demokrasi. Jadi kalau dalam sistem parlamenter kita memilih anggota parlemen. Partai politik yang memenangkan mayoritas kursi atau membentuk koalisi mayoritas memiliki hak untuk menominasikan perdana menteri. Perdana menteri kemudian akan memilih menteri-menteri dari anggota parlemen. Kalau kita lihat di Inggris atau di Jerman seperti itu. Sisanya yang nggak jadi pemerintah itu yang namanya oposisi. BegItu konsep sistem pemerintahan parlamenter.
Kalau presidensial memang tidak seperti itu, tetapi di kita sistem pemerintahannya presidensial multipartai. Jadi merujuk disertasi Djayadi Hanan diuraikan bahwa kita menggunakan sistem presidensial yang tidak ada pemerintah dan oposisi di dalam parlemen, tetapi karena kita multipartai, kecenderungannya presiden akan berasal dari partai minoritas. Dia akan didukung dua atau tiga partai, jadi logikanya partai yang mendukung presiden cuma 30 persen.
Sisanya yang ada di DPR bukan partai presiden. Jadi akan ada blok karena kalau presiden mau mengajukan kebijakan baru, DPR-nya yang 60 persen bisa bilang nggak setuju. Maka kecenderungannya pasti di semua sistem presidensial multipartai akan terbentuk koalisi. Jadi karakternya akan hampir sama dengan parlementer. Koalisi iini untuk mencegah agar jangan sampai ada inisiatif pemerintahan yang terblok di parlemen. Makanya mulai zaman SBY itu sudah ada yang namanya koalisi, begitu juga pada era Jokowi, dan sekarang Prabowo.
Baca juga: Menelisik ‘Wawancara Eksklusif’ Prabowo dengan 6 Pemred Media, Soal Klaim MBG Sukses Hingga Kekuatan Asing
Itu konsep keilmuannya. Tetapi intinya dalam demokrasi itu nggak peduli parlementer ataukah presidensial, pasti di dalam lembaga legislatifnya harus ada kekuatan penyeimbang. Mungkin istilah oposisi nggak ada dalam konstitusi kita, karena kita memakai sistem presidensial. Kalau misalnya pakai kontrol F di PDF-nya UUD 1945, nggak akan ketemu istilah oposisi.
Tetapi intinya adalah harus ada penyeimbang. Jadi nggak semua kekuatan di DPR itu koalisinya KIM Plus ibaratnya kalau sekarang. Bahwa PDI Perjuangan atau ibu Mega kemarin memerintahkan semua kadernya untuk mendukung pemerintah, ya artinya memang kita secara formal nggak punya oposisi atau kekuatan penyeimbang. Jadi menurut saya ini sudah bukan negara demokrasi lagi sebenarnya sekarang, sejak ada amnesti untuk Hasto Kristianto.
Dalam pernyataannya PDIP mengklaim mereka bukan partai oposisi tetapi partai penyeimbang, ini apakah artinya bukan penyeimbang dalam makna sebenarnya yakni mengontrol atau mengkritisi pemerintah?
Karena saya belajar hukum tata negara, menurut saya nggak mungkin ada partai yang jelas memerintahkan semua kadernya untuk mendukung presiden, terus bilang, “Oh tapi saya penyeimbang.” Itu bullshit banget dalam ilmu politik, jadi nggak bisa dipercaya. Biasalah namanya politikus mereka akan twist the tongue, jadi omongannya nggak bisa kita percaya sepenuhnya.
Apakah bisa dibilang ini langkah Prabowo untuk menjauh dari Jokowi dengan merangkul PDIP?
Kalau soal itu analisisnya harus panjang, karena masih ada Gibran, masih ada Listyo Sigit, masih ada Budi Ari, masih ada Letkol Teddy yang dulu dikasih Jokowi. Tetapi saya kira pada titik ini saya belum bisa menyimpulkan apakah sudah ditarik atau belum dukungannya. Karena kenyataannya masih ada faktor-faktor lain.
Baca juga: Jadi Finalis Pemimpin Terkorup, Aktivis Tuntut Pengadilan Publik untuk Jokowi
Apa implikasi dari ketiadaan oposisi dalam pemerintahan terhadap kehidupan warga negara, terutama perempuan dan kelompok marginal?
Implikasinya adalah kalau nggak ada penyeimbang, maka apapun yang presiden inginkan nggak akan ada yang bisa melawan. Sekarang bahkan kecenderungannya kebijakan Prabowo itu tidak berdasarkan data. Perhatikan saja, ilusi yang ada di kepalanya itulah yang dijadikan instruksi. Jadi sekarang ini kacau betul, nggak ada evidence-based policy making lagi.
Pada kelompok marginal akhirnya yang akan terjadi adalah mereka nggak punya side of struggle. Mereka nggak punya cara untuk mengemukakan pandangan-pandangannya ketika ada kebijakan yang merugikan. Dan kecenderungannya memang yang namanya kelompok marginal dianggap tidak menguntungkan bagi kekuatan politik yang karakternya seperti sekarang. Maksud saya kekuatan politik yang eksploitatif, hitungannya selalu cost and benefit, ‘biaya dan manfaat’, dan juga populisme.
Populisme dan cost and benefit, semua ini basisnya adalah utilitarian. Jadi mereka akan melihat mana yang mayoritas lebih populer dan lain sebagainya. Padahal kelompok marginal justru sebaliknya, mungkin dari segi jumlah kecil, tetapi nggak menguntungkan karena mesti dikasih fasilitas khusus. Misalnya untuk kelompok disabilitas, kalau mau diakomodasi maka pemerintah harus kasih fasilitas khusus. Begitu juga perempuan, dalam kacamata mereka yang cuma melihat profit, perempuan dianggap tidak menguntungkan. Karena pemerintah harus menyiapkan ruang laktasi dan ini bisa dianggap merepotkan.
Jadi saya kira akan tidak menguntungkan karena jadinya side of struggle-nya berkurang. Mungkin masih bisa ada orang per orang yang bersuara di DPR. Sekarang ini menurut saya masih ada orang-orang yang bagus secara individu. Tetapi pada saat pengambilan keputusan, yang berlaku di DPR bukan one person one vote, tetapi one faction, one vote. Jadi kalau semua partai, termasuk PDI Perjuangan bilang, kami sudah nurut sama pemerintah, jadinya perjuangan-perjuangan individual itu cuma jadi show aja, tetapi waktu pengambilan keputusan nggak akan ada maknanya.
Baca juga: Seksisme Terjadi Pada Penangkapan Mahasiswi Dan Kisah Para Ibu Maternal Activism Membela Perjuangan Anaknya
Apakah kemudian upaya di luar parlemen yang dilakukan masyarakat sipil, termasuk perempuan dan kelompok marginal, masih akan punya kekuatan?
Iya, jadi saya melihat kalau dibilang kekuatan penyimbangnya sekarang siapa, memang cuma warga. Jadi kita nggak bisa berharap ada kekuatan formal yang ada di DPR atau DPRD dan seterusnya. Menurut saya akhirnya bisa jadi yang efektif memang kita berupaya sendiri di luar sini. Jadi paradigma kita juga bisa dibawa.
Cuma artinya tantangannya mesti keras dan tetap bisa melihat peluang-peluang yang ada. Misalnya peluang ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan ke pengadilan. Menurut saya kalau ada peluang pengusulan peraturan daerah (perda) ataupun undang-undang seperti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kita tidak boleh pura-pura tidak melihat. Buat saya tetap harus kita perjuangkan, walaupun mungkin hasilnya tidak seperti yang kita bayangkan. Tetapi namanya juga perjuangan, jadi tetap harus dilakukan.
Mekanisme yuridikatif misalnya lewat MK atau MA ini masih ada peluang untuk dilakukan?
Masih ada peluang juga termasuk misalnya melalui pemerintah. Karena pemerintah yang sering saya kritik itukan level atas, elite, Prabowo dan menteri-menterinya yang kerjanya mengeruk kekayaan dari industri ekstraktif. Tetapi kalau kita perhatikan, sebenarnya di level teknokratik, kita bisa masuk ke anak-anak muda di birokrasi yang pendidikannya bagus, perspektifnya bagus. Jangan-jangan kita bisa berjuang di pinggiran.
Maksud saya kecil-kecil misalnya katakanlah kita coba dorong keluarkan perda. Ini akan tergantung daerahnya, kalau daerahnya baik, artinya konfigurasi politiknya baik, pemdanya juga dekat dengan kelompok masyarakat sipil, kita dorong misalnya ada perda disabilitas. Menurut saya tetap bisa kita perjuangkan dari bawah. Sepertinya mesti begitu sekarang karena kalau kita berharap ada kebijakan besar yang dijatuhkan dari atas, sekarang lebih challenging, ‘menantang’ situasinya.
Foto: STH Indonesia Jentera






