Peringatan Pemicu: artikel ini memuat kronologi kekerasan berbasis homofobia dan militerisme yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas homofobia dan kekerasan seksual.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23), menyeka airmatanya saat mulai berbicara tentang sang anak di siniar (podcast) YouTube milik Denny Sumargo. Lucky, anak keduanya, baru dua bulan bertugas di Yonif TP 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur ketika ia tewas disiksa puluhan seniornya pada 6 Agustus 2025 di batalyon yang sama.
“Mama (ibu Lucky) dengar kesaksian di ruang sidang,” getir Sepriana. “(Pelaku) mengoleskan cabai di alat vital almarhum sampai menyuruh mereka (Prada Lucky dan Richard) melakukan adegan tak pantas, ditonton banyak orang, itu kan tidak masuk akal, tidak manusiawi. Kesalahan apa sampai kalian mempermalukan anak saya seperti itu? Saya jadi berpikir, yang kelainan ini siapa, yang perlu dites kejiwaannya?”
Maraknya budaya kekerasan di dalam tubuh militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali jadi sorotan usai tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat penyiksaan oleh para seniornya. Kekerasan brutal terjadi selama berhari-hari karena para pelaku memaksa Lucky mengakui diri sebagai gay. Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT.
Di siniar yang sama, Sepriana menuturkan rentetan komunikasi dan upaya yang dilakukan untuk mengetahui kondisi anaknya. Video call terakhir dilakukan pada 27 Juli 2025. Saat itu anaknya kabur dari Batalyon dalam keadaan luka di tubuhnya akibat disiksa senior. Meski tak paham jelas soal kesalahan anaknya, Sepriana meminta Lucky kembali ke Batalyon untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Kepada senior Lucky, ia pun berpesan, “Jangan pukul lagi anak kami ya, kalau bawa Lucky, jangan pukul lagi, tolong dibina saja ya.”
Baca juga: Kenapa Perempuan Harus Tolak Revisi UU TNI? Ancaman Militerisme dari Perspektif Feminis
Sepriana sendiri tumbuh di keluarga TNI. Eyangnya seorang pejuang 1945 dan dimakamkan di TMP Dharma Loka, Kupang. Suaminya, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo kini bertugas di Kodim 1627 Rote Ndao, sebagai Plt Danramil 1627- 02 Pantai Varu, Rote Ndao. Sehari-hari mereka tinggal di rumah dinas militer di wilayah Kodim 1627 Rote, Ndao. Lucky, anak kedua dari empat bersaudara, tumbuh dekat di lingkungan militer. Maka tak terbesit keraguan di benak Sepriana saat meminta anaknya kembali ke Batalyon.
Tak pernah terpikir, kepercayaannya kepada korps akan berbuah duka. Sejak sambungan telepon video terakhir itu, ia tak lagi menerima pesan dan telepon layaknya keseharian Lucky sebelumnya. Tak ada pula informasi terang dari Batalyon tentang nasib anaknya.
Hingga pada awal Agustus, nomor asing mengubunginya, menyampaikan kondisi Lucky yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Tak membuang waktu, Sepriana segera terbang ke Ambon dan menjumpai anak keduanya dalam keadaan tak sadar di ruang ICU. Dokter menyebut bahwa kondisi Lucky mengarah pada gagal ginjal dan paru-parunya penuh dengan cairan.
Sejak Sepriana tiba, Lucky tak pernah sadar kembali. Pemuda itu pun mengembuskan napas terakhir di rumah sakit yang sama, pada 6 Agustus 2025. Lucky tewas usai mengalami penganiayaan di Batalyon yang kala itu dipimpin Letkol Infanteri Justik Handinata, perwira menengah TNI AD, Komandan Yonif TP 834/WM, Nagekeo.
Kasus penyiksaan dan pembunuhan Prada Lucky meninggalkan jejak terbaru budaya kekerasan yang mengakar kuat di militer. Hal ini juga berkelindan dengan homofobia dan kebencian terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Sementara itu, pengadilan militer yang seharusnya menangani kasus hanya berkaitan militer, kini menjadi sistem yang menjaga budaya militer tetap ada. Melanggengkan impunitas, melindungi pelaku, ketika mengadili kasus pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer. Pengadilan tak memberikan efek jera dengan vonis yang tidak memberikan keadilan pada korban dan melindungi pelaku.
Baca juga: Kegilaan pada Mayor Teddy di TikTok: Bentuk Pengidolaan pada Militer di Media Sosial
Riset dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapati 85 kasus kekerasan oleh anggota TNI. Sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025, hal itu telah memakan korban sebanyak 182 orang, dengan 70 orang warga sipil dan 66 orang penduduk Papua. 35 kasus di antaranya adalah penganiayaan dengan 31 orang tewas.
KontraS juga mencatat adanya kasus femisida pada rentang waktu yang sama. Anggota TNI membunuh lima orang perempuan, menganiaya tujuh perempuan, mengintimidasi tiga perempuan, serta melakukan kekerasan seksual pada enam perempuan.
Menambahkan, Arus Pelangi pun melaporkan setidaknya 16 orang diduga LGBT dipecat dari TNI pada tahun 2019. Tiga prajurit pun dipecat dan dipenjara oleh vonis pengadilan militer lantaran melakukan tindakan hubungan intim sesama jenis pada 2020 dan 2022.
Kekerasan dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk mendapatkan kepatuhan dan mengontrol seseorang. Peneliti pada ISEAS-Yushof Ishak Institute Singapura, Made Supriatma menyebut, sistem ini sengaja disemaikan sebab memberikan keuntungan bagi elit politik dan juga militer. Tradisi kekerasan dalam militer dengan struktur patriarki, berkontribusi pada munculnya kebencian dan intoleransi terhadap prajurit gay. Tak hanya itu, kondisi ini juga membutuhkan perempuan sebagai subordinat, agar laki-laki maskulin dengan karakter tangguh, agresif dan berani tetap superior tanpa terpengaruh karakter feminin yang lemah seperti kasih sayang, kerja sama, dan pengasuhan.
Tewasnya Prada Lucky pun dipastikan akan diikuti kasus serupa lain. Apalagi TNI AD merekrut hingga 24 ribu prajurit baru di sepanjang tahun ini. Upaya untuk menghentikan budaya kekerasan di tubuh militer pun terus berlangsung. Aktivis tetap berupaya mendorong profesionalisme TNI mengikuti tantangan dan ancaman perang modern, dan mendorong reformasi TNI dengan mengadili kasus pidana umum di pengadilan sipil.
Penyiksaan Keji, Homofobia, dan Budaya Kekerasan di Militer
Lucky dikenal sebagai sosok dekat dengan keluarga dan bertanggung jawab. Ia terampil mengolah makanan, untuk ibu dan adik-adiknya di rumah. Ringan tangan membantu kawan yang kesulitan. Pribadi penyayang yang suka berbagi.
Saksi kunci dalam tewasnya Lucky, Prada Richard Junimton Bulan, adalah sahabat Lucky. Keduanya berjuang bersama, menyiapkan fisik dan skill sebelum mendaftar dan lolos menjadi anggota TNI. “Richard sudah saya anggap seperti anak sendiri,” kata Sepriana.
Tragis, Lucky meregang nyawa setelah diduga mengalami penyiksaan berhari-hari dan dipaksa untuk mengaku sebagai gay. Kesaksian terdakwa dan saksi mata di persidangan menyebut korban mengalami siksaan lebih brutal sejak kembali ke batalyon. Dicambuk menggunakan kabel, selang air, hanger besi, ditendang dan dipukul, diinjak bagian tubuhnya, disundut rokok, dipaksa memeragakan adegan seksual dengan diolesi cabai pada bagian vital Lucky dan Richard, serta dipaksa mengakui gay.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menyebut jika kekerasan yang dilakukan kepada prajurit TNI itu bukan sekadar kekerasan biasa. “Tindakan itu merupakan penyiksaan, berbeda dengan penganiayaan. Penyiksaan bermotif mengejar pengakuan,” kata Andrie kepada Konde.co lewat telepon, Selasa, 18 November 2025.
Pengakuan atas identitas seksual yang berbeda dari heteroseksual penting untuk digunakan sebagai pembenaran dalam memberikan hukuman. Ketua Arus Pelangi Nono mengatakan, “Meski aturan militer kerap tidak secara eksplisit menyebut orientasi seksual, pada praktiknya kerap menjadikan identitas seksual untuk menghukum atau mendisiplinkan anggota,” ketika dihubungi Konde.co secara tertulis pada Selasa, 18 November 2025.
Terlepas benar atau tidak, argumen identitas seksual yang berbeda sering digunakan untuk memfitnah serta menjatuhkan seseorang. Ekspresi gender dan identitas seksual yang berbeda dianggap sebagai penyimpangan dan bentuk kelemahan serta ancaman bagi korps. “Hal ini tentu tidak mendasar. Ada banyak orang yang bekerja dan berkarir cemerlang dengan identitas gender dan seksual yang mereka pilih dengan nyaman,” lanjutnya.
Baca juga: Kamus Feminis: Pandangan Feminisme Terhadap Oligarki dan Militerisme Yang Abaikan Kesetaraan
Dari laporan Arus Pelangi tentang pemecatan 16 orang diduga LGBT dari TNI pada 2019, mereka disebut tidak mentaati perintah atasan. Yakni Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Peneliti pada ISEAS-Yushof Ishak Institute Singapura, Made Supriatma menyatakan terdapat kultur anti-gay berkelindan dengan budaya kekerasan yang mengurat dan mengakar di dalam lembaga militer. Menurutnya, kekerasan menjadi jalan paling mudah untuk mengontrol dan mengendalikan
“Ini adalah kultur anti-gay di dalam TNI. Kalau dalam bahasa inggris disebut gender flaw, dianggap tidak maskulin, tidak sesuai dengan kultur maskulin dominan mereka. Ini menyebabkan penyiksaan kejam pada Lucky dan Richard,” kata Made Supriatna kepada Konde.co, dihubungi via telepon pada 14 November 2025.
Dalam kultur anti-gay dan homofobia, identitas dan ekspresi gender selain heteroseksual dianggap sebagai karakter yang lemah, tidak tangguh, dan ancaman bagi persatuan komunitas. “Laki-laki senang sama laki-laki, itu dianggap ancaman dalam peperangan, dan akan merusak jiwa korsa,” katanya.
Pandangan itu disebut tidak berdasar. Nyatanya, sejumlah negara yang membuka diri pada anggota militer dengan identitas gay tidak mengalami masalah dalam persatuan unit mereka. Kesatuan dalam unit lebih ditentukan kepemimpinan, sedangkan perpecahan justru dipengaruhi oleh rasa takut terhadap gay atau homofobia itu sendiri.
Sementara budaya kekerasan di dalam militer disebutnya sebagai kultur yang disemaikan. Kekerasan dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk mendapatkan kepatuhan dan mengontrol seseorang. “Enggak sempat tentara itu punya kurikulum baru. Yang diajarkan kebugaran fisik, baris-berbaris, dan sedikit sekali latihan menembak karena mahal,” kata Made.
Pada lembaga militer dengan budaya kekerasan yang mengakar kuat, pilihan untuk mendapatkan kepatuhan lewat kekerasan lebih mudah muncul, termasuk melalui penyiksaan dengan dalih pembinaan agar menjadi yang maskulin. “Kekerasan ini pilihan paling mudah. Bentak aja cukup, nggak pakai mikir,” lanjutnya.
Baca juga: MBG Harus Dihentikan: Skandal Keracunan, Makanan Basi, Bias Gender, Hingga Bayang-Bayang Militer
Salah satu dampak dari budaya kekerasan, anggota militer akan mudah memperlakukan yang lain seperti apa yang mereka lihat dan alami. Menggunakan kekerasan sebagai bentuk kuasa utama untuk mendapatkan keinginan. “Militer melihat power dalam bentuk kekerasan juga pandangan tangguh bila menggunakan kekerasan. Padahal ada banyak bentuk power lain untuk mendapatkan keinginan. Dampaknya mereka akan mendidik anak seperti militer, memperlakukan orang lain juga dengan kekerasan,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan temuan KontraS. Kekerasan di dalam tubuh TNI semakin meningkat sejak RUU TNI disahkan per 20 Maret 2025. Kontras mencatat, terdapat 85 peristiwa kekerasan yang dilakukan TNI sejak Oktober 2024 hingga September 2025. Dalam Kertas Kebijakan Hari TNI Ke-8- itu juga disebutkan, jika 53 peristiwa di antaranya terjadi setelah RUU TNI disahkan. TNI AD menjadi matra terbanyak yang melakukan tindak kekerasan, mencapai 69 kasus, disusul TNI AL sebanyak 13 kasus dan TNI AU tiga kasus.
Kekerasan itu membawa 182 orang menjadi korban, dengan kasus penganiayaan menjadi peristiwa terbanyak mencapai 35 kasus. Sebanyak 31 orang tewas, 87 luka-luka, dan 64 orang menjadi korban non-fisik seperti intimidasi, pemerasan, penyerobotan lahan, dan korban bisnis keamanan.
Dalam kertas kerja yang dirilis 3 Oktober lalu, KontraS menyebut jika kekerasan oleh militer bisa dibenarkan jika menjadi respon dari pertahanan diri, atau pembelaan terpaksa dalam hukum humaniter. Namun yang terjadi, sebagian besar kekerasan justru menyasar warga sipil mencapai 70 orang disusul penduduk Papua sebanyak 66 orang. Kekerasan juga dilakukan kepada polisi dan juga sesama militer, seperti yang dialami Prada Lucky dan Richard.
Tindak penyiksaan dengan motif memaksakan pengakuan sebagai gay, juga diikuti kekerasan dalam bentuk femisida, atau pembunuhan karena gender atau jenis kelamin. Kontras mencatat oknum TNI membunuh lima orang perempuan dalam kurun waktu yang sama, menganiaya tujuh perempuan, mengintimidasi tiga perempuan, serta melakukan kekerasan seksual pada enam perempuan.
Baca juga: ‘Telur Busuk hingga Militerisme’ Temuan ICW Tunjukkan Carut Marut Proyek MBG
Budaya kekerasan dalam lingkungan yang kental dengan patriarki membutuhkan perempuan sebagai subordinat, agar laki-laki maskulin dengan karakter tangguh, agresif dan berani tetap superior tanpa terpengaruh karakter feminin yang lemah seperti kasih sayang, kerja sama, dan pengasuhan.
Budaya kekerasan yang mengakar di militer juga berkaitan dengan impunitas yang diperkuat oleh pengadilan militer. Pelaku kejahatan tindak pidana umum diadili dalam proses penyidikan dan pengadilan internal yang tidak transparan, akuntabel, dan tidak memberikan keadilan bagi korban. Pengadilan militer justru memberikan perlindungan bagi pelaku dibanding keadilan bagi korban.
“Pengadilan Militer sering kali berusaha melindungi institusi itu sendiri, ketimbang menghukum pelaku, penegakan hukum dan hak asasi manusia,” kata Marguerita Afra, Campaigner Amnesty International Indonesia, dihubungi lewat telepon pada 17 November 2025.
Vonis bagi pembunuh Pendeta Yeremia Zanambani (68) pada 19 September 2020, dijatuhkan tanpa memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kasus yang diikuti dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dari Menko Polhukam Mahfud Md saat itu, baru disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dua tahun berselang. Tiga prajurit TNI AD, Kapten Saiful Anwar, Serka Alex Ading, dan Pratu Moh. Andi Hasan Basri, masing-masing divonis satu tahun penjara dan membayar biaya perkara masing-masing Rp 20 ribu, Rp15 ribu dan Rp10 ribu. Tak ada petinggi militer tersentuh di kasus ini. Amanat pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang meminta TNI diadili di pengadilan sipil bila melakukan tindak pidana umum, diabaikan. Militer sering berdalih memilih Pengadilan Militer untuk melindungi rahasia negara. Tak ada petinggi militer tersentuh penyelidikan kasus ini.
“Impunitas adalah kegagalan negara untuk menghukum dan memulihkan keadilan. Tentunya ini mencakup proses,” kata Afra.
Baca juga: 8 Mei Hari Marsinah dan Wacana Menjadikannya Pahlawan Nasional di Tengah Rezim Militer
Amnesty mencatat, terdapat 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 55 korban, yang dilakukan oleh TNI dan Polri sepanjang 2024. Sedikitnya empat kasus pembunuhan dilakukan oleh anggota TNI di tahun 2025. Terdapat enam korban tewas tiga di antaranya sipil dan tiga lainnya adalah polisi.
Kontras menilai, pengadilan militer tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku. Selain itu, aktor kunci juga tidak pernah tersentuh. “Tidak ada upaya pengungkapan fakta secara detil, ini bisa dilihat dari pelaku yang diadili hanya aktor lapangan. Yang kami lihat, pembunuhan tokoh agama berkaitan dengam motif politik. Negara sering menggunakan militer untuk meredam suara kritis,” kata Andrie.
Selain itu, Pengadilan Militer saat ini tidak memenuhi unsur imparsialitas. Sebab semua perangkatnya berasal dari Lembaga yang sama. Andrie menerangkan, ini berbeda dengan Pengadilan Umum dengan pengawasan berlangsung independen dan terpisah. Ada hakim, jaksa, pengacara yang punya cara kerja dan badan pengawas masing-masing. “Jika semua perangkat berasal dari militer dan bila terjadi pelanggaran pertanggungjawabannya juga ke militer, ini akan menciptakan siklus abuse of power,” imbuhnya.
Budaya kekerasan yang juga mendapat untung dari impunitas pada pelaku kejahatan, menjadi sistem ideal di mana dua hal itu akan saling menopang satu dengan yang lain. Pelaku kejahatan justru merasa dilindungi lewat Pengadilan Militer yang vonisnya tidak memberikan efek jera.
Kontras merekomendasikan sejumlah upaya untuk mengakhiri budaya kekerasan itu. Di antaranya, mendorong peningkatan profesionalitas dalam militer. Lembaga yang bertugas untuk mengamankan Indonesia atas ancaman yang datang dari luar, saat ini mengalami kemunduran dengan peran lebih banyak turun di masyarakat melalui revisi UU militer. Catatan Kontras menyebut terdapat 4.472 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil per 26 Mei 2025. Kondisi ini mereduksi profesionalisme TNI sesuai TAP MPR VII/MPR/2000, TNI yang profesional sebagai alat pertahanan negara, sigap menghadapi ancaman serta menjaga supremasi sipil.
Baca juga: Tolak Basa-Basi HUT TNI: Kembali Ke Barak, Jangan Malah Langgengkan Kekerasan Pada Perempuan
Dengan kultur kekerasan dan impunitas, Kontras mencatat terdapat peningkatan kasus kekerasan yang dilakukan TNI pasca RUU TNI disahkan, intervensi militer di ranah akademik, keterlibatan militer dalam pengamanan demonstran, serta pembentukan batalyon baru dalam berbagai proyek strategis nasional (PSN). “Pengembalian militer ke zaman Orba tak sesuai dengan hari ini. Di mana perang mengalami perkembangan,” katanya. Perang kini tak lagi fokus pada jumlah personel tentara, tetapi pada alat modern dan berbasis teknologi.
Selain peningkatan profesionalisme, Kontras juga meminta agar negara menjamin kesejahteraan prajurit sehingga tidak ada lagi upaya militer mencari sumber pembiayaan ekonomi lain. “Seperti kasus pembiayaan pengamanan Freeport ke TNI/Polri, dan pengamanan ExxonMobil di Aceh. Kita tidak tahu peruntukannya, atau jangan-jangan mengalir ke perwira atau atasan tertentu saja,” ujar Andrie.
Hal lain adalah Pengadilan Umum untuk berbagai tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer. Sehingga Pengadilan Militer tidak lagi menjadi sarang impunitas bagi pelaku kejahatan serta pelanggar HAM. “Pengadilan Militer seharusnya mengadili pidana yang berkaitan dengan militer. Misalnya desersi atau kabur dari tugas, pencurian atas alat utama sistem pertahanan,” lanjutnya.
KontraS pun mendorong penghapusan pasal 65 Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004, yang menjadi celah Pengadilan Militer mengadili berbagai kasus pidana umum dengan dalih mengamankan kepentingan negara. Sedangkan Amnesty International Indonesia mendesak revisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997, agar pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
Baca juga: Suara Ibu Indonesia: Batalkan UU TNI, Kami Tak Rela Aparat Lakukan Kekerasan Pada Anak Kami
Peristiwa tewasnya Prada Lucky usai disiksa seniornya seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan publik untuk segera mendorong reformasi di tubuh militer. Made Supriatma mengingatkan, jika TNI AD berencana merekrut hingga 24 ribu prajurit sepanjang tahun ini, mengikuti pembentukan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan baru, termasuk Yonif 834/Wakanga Mere di Nagekeo, tempat Lucky dan Richard mengalami penyiksaan brutal. Akan ada banyak junior dan tradisi kekerasan dengan dalih pendisiplinan, berpotensi kembali terulang. “Prada Lucky ini bukan orang yang terakhir, sangat jelas akan menerus ada,” katanya.
Sementara, persidangan Lucky masih berjalan ketika berita ini ditulis. Keluarga Lucky kerap menyampaikan upaya dan pernyataan, serta harapan bahwa keadilan berupa hukuman berat bagi semua pelaku pembunuhan, bisa didapatkan.
“Saya sangat berharap ada kepedulian dari petinggi TNI dan Bapak Presiden,” kata kerabat Lucky, Debby Fatimah Liem, dalam siniar di YouTube.
“Kami tidak benci TNI, (tapi) setidaknya kembalikan kepercayaan kami. Karena oknum yang melakukan kekerasan berkedok pembinaan, sudah tidak manusiawi lagi.”
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)






