Senin pekan lalu, Lina mengambil jatah MBG Balita untuk anaknya. MBG ini disalurkan oleh kader Posyandu di tempat tinggalnya.
Namun menu yang ia dapatkan ternyata mayoritas adalah produk hasil ultra-proses (UPF), seperti susu berpemanis tinggi, dan roti yang seringnya tanpa merek, serta tidak tercantum tanggal kadaluarsanya. Ini membuat Lina takut jika memberikannya ke anaknya yang masih Balita.
Lina (30) adalah warga asal Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang setiap pekannya anaknya mendapatkan jatah MBG Balita. Sudah hampir dua bulan ini, Balitanya yang berusia 14 bulan mendapatkan jatah rutin MBG dari Posyandu setempat.
“Aku gak pernah kasihkan (ke Balita-ku), aku yang makan. Karena UPF, roti-rotian isi coklat, stroberi, banyak gulanya. Kadang roti tawar tapi tidak ada tanggal kadaluarsanya,” ujar Lina kepada Konde.co, Selasa (13/1).
Satu-satunya menu MBG Balita yang biasanya masih bisa dimakan Balitanya adalah telur. Terkadang buah, jika rasanya tidak terlalu asam dan tidak busuk.
Selain kondisi itu, ada hal lain yang membuat banyak ibu kuatir. Seperti puluhan Balita di daerah lain yang mengalami keracunan akibat mengkonsumsi MBG. Setelah makan, para Balita mengalami kejang, demam, mual, muntah, hingga diare yang menyebabkan mereka dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Dapur MBG, Korban Berhenti Bekerja
Tak cuma Balita, ibu hamil dan ibu menyusui ternyata juga turut menjadi korban keracunan. Sebagai kelompok rentan yang mestinya mendapat jaminan perlindungan termasuk kesehatan, namun kondisi mereka justru terkulai lemas akibat makanan yang dikonsumsinya menjadi racun (food poisoning).
Peristiwa itu akhirnya ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ini terjadi di Posyandu di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Selasa (12/1). Per 16 Januari 2026, korban keracunan dilaporkan mencapai 61 orang.
Sebenarnya ini bukan kali pertama MBG Balita menyebabkan keracunan. Sejak dicanangkan pertama pada November 2025, keracunan akibat MBG pada Balita juga pernah terjadi pada Desember 2025. Tak tanggung-tanggung, keracunan MBG Balita pernah mencapai 118 balita di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Minimnya data terpilah yang mencatatkan MBG kelompok Balita ini, menjadikan jumlah kasus keracunan MBG Balita semakin sulit terdeteksi, karena selama ini masih tercampurnya data Balita dan anak dalam kasus keracunan MBG.
Sengkarut masalah ini, saat ini semakin bermunculan, mulai dari kasus keracunan hingga bom waktu ancaman kesehatan jangka panjang akibat mengonsumsi kandungan berpemanis tinggi hingga makanan ultra-proses (UPF).
Secara kumulatif, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatatkan, total korban keracunan MBG sejak 2025 hingga awal 2026 mencapi 21.254 orang. Sepanjang Januari 2026 ini, ada lebih dari 1.242 orang. Banyak di antaranya adalah kelompok usia Balita dengan kerentanan yang dimilikinya.
Baca juga: MBG Harus Dihentikan: Skandal Keracunan, Makanan Basi, Bias Gender, Hingga Bayang-Bayang Militer
Tak hanya menyebabkan keracunan, MBG Balita juga ‘pelan namun pasti’ memiliki potensi ancamannya tersendiri. Menu makanan dan minuman yang tak patuh pada standar pemberian makanan bayi (Kementerian Kesehatan) bisa jadi ‘bom waktu’. Ini disebabkan di lapangan, MBG Balita justru banyak yang berupa makanan ultra-proses (UPF), yaitu jenis makanan dengan kandungan natrium, lemak, dan pemanis tinggi, hingga makanan dengan kualitas gizi rendah.

Lina mengaku, sejak pertama menerima MBG Balita, dirinya sebagai orang tua tidak mendapatkan informasi ataupun edukasi apapun tentang gizi anak. Dia hanya ditawari oleh kader posyandu dekat rumahnya, bahwa ada MBG Balita untuk anak usia mulai 13 bulan. Ia kemudian didata oleh petugas Posyandu.
Baca juga: Korban Keracunan MBG Bertambah, Bisakah Ajukan Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit Ke Pemerintah?
Pernah suatu ketika, Lina diminta untuk membawa balitanya saat mengambil MBG Balita. Ia kira Balitanya bakal ditimbang dan dikasih edukasi seputar gizi, namun ternyata, dia justru diminta memberikan testimoni ‘terimakasih Pak Presiden’ untuk MBG Balita yang didapatkannya. Testimoni itu divideokan oleh kader Posyandu.
“Kita ibu-ibu disuruh berdiri, tiba-tiba diambil video dari HP dan diminta mengucapkan terimakasih untuk presiden,” katanya.
Perempuan anak satu itu juga kecewa, MBG Balita yang harapannya bisa menjadi “patokan” pemberian gizi untuk balita seperti anaknya, justru tidak lebih baik dengan makanan yang diberikannya untuk Balitanya. Dari sisi kualitas makanan sampai kandungan gizi yang sangat jauh.
“Pas aku terima MBG Balita, lhah ini gak lebih baik dari apa yang aku sajikan di rumah,” tegasnya.
Alih-alih makanan ultra-proses (UPF) dan makanan minuman berpemanis tinggi, Lina memberikan rekomendasi, jika MBG Balita masih akan dijalankan bisa diganti dengan bahan-bahan pangan lokal mentah. Sehingga, orang tua bisa mengolahnya secara mandiri.
Selain soal kualitas makanan dan kandungan gizi, Lina juga mempertanyakan soal transparansi dana MBG Balita yang diterima orang tua sepertinya. Pernah dia menghitung, menu MBG Balita yang dibagikan, jika ditotal hanya sekitar Rp 30-35 ribuan per pekan. Dibandingkan saja, jika per hari mestinya ada anggaran Rp 10-15 ribu dikali sepekan.
Baca juga: ‘Telur Busuk hingga Militerisme’ Temuan ICW Tunjukkan Carut Marut Proyek MBG
Serupa dengan Lina, Lutfia (31) dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami hal serupa. Balitanya yang kini berusia 17 bulan juga mendapatkan MBG Balita yang berisi telur, buah, susu berpemanis, dan menu kering berupa aneka roti. Ia sesekali juga pernah mendapatkan abon daging sapi, namun rasanya sangat manis.
“Tidak pernah dapat yang sudah dimasak, jadi kering-an di Posyandu,” kata Lutfia kepada Konde.co ketika dihubungi Kamis (15/1).


Di Posyandu sebelah dengan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) berbeda, Lutfia bilang, memang ada yang dapat menu MBG Balita berupa protein seperti ayam dan lele goreng yang dimasukkan plastik untuk sepekan. Namun, ada pula di SPPG berbeda di sekitar tempatnya yang memberikan susu formula untuk MBG Balita.
“Beda SPPG, beda menunya,” kata dia.
Baca juga: Aksi Kenduri, Nyaring Denting Panci Simbol Aktivisme Ibu Kritik MBG dan Pemerintah Otoriter
Dia menyayangkan, banyaknya SPPG yang tidak memperhatikan kualitas makanan dan kandungan gizi yang diberikan untuk MBG balita. Tak sedikit yang justru memberikan makanan berpemanis, bernatrium, dan berlemak tidak sehat.
“Lebih ke memberikan jajanan gak sehat. Seperti gak ada ahli gizinya,” katanya lagi.
Omon-omon Pencegahan Stunting, Balita Jadi Korban
Pemberian makanan pada balita, tidak boleh sembarangan. Selain ASI eksklusif selama 6 bulan, balita sampai usia 2 tahun juga paling baik minum Air Susu Ibu (ASI) dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang berkualitas dan bergizi tinggi. Bayi dengan tingkatan usia sampai 5 tahun pun, ada spesifikasi kebutuhan gizi yang berbeda.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah jelas memberikan panduan Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA). Di aturan ini, tiap perkembangan usia memiliki karakteristik kebutuhan gizi yang tidak bisa disamakan. Mulai dari jenis, tekstur, hingga diversifikasinya.
Awal mula hadirnya, MBG Balita diklaim bertujuan dalam pencegahan stunting. Ini dijalankan melalui Program MBG 3B yang menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Program intervensi stunting ini, di atas kertas, menjadi strategi mencegah stunting sejak periode 1.000 hari pertama kehidupan.
Baca juga: Dari MBG Watch Hingga Gelar Aksi, Masyarakat Sipil Tuntut Stop MBG
Dr Tan Shot Yen, Dokter dan Ahli Gizi mengatakan, pencegahan stunting tidak sesederhana dengan pemberian MBG. Dengan temuan-temuan di lapangan termasuk MBG Balita yang bermasalah, hal itu dirasa berlebihan (overclaim).
“Overclaim. Tidak semudah membagikan MBG,” kata Tan Shot Yen yang dihubungi Konde.co, Rabu (14/1).

Dia menjelaskan, ada setidaknya 5 pintu pencegahan stunting. Asupan makanan sebagai pencegahan spesifik berkontribusi terhadap stunting setidaknya 30%. Sedangkan, pencegahan sensitif berupa pola hidup sehat, kebersihan hingga imunisasi berperan bisa mencegah stunting sebesar 70%.
Pencegahan stunting seharusnya dimulai dari calon orang tua yang sehat. Hal mendasar yang Ia sebut, dari kebiasaan tidak merokok dan tercukupinya kebutuhan zat besi/ tidak anemia ketika perempuan sebagai calon ibu itu hamil.
“Anemia musuh terbesar stunting karena bayi tidak berkembang dalam kandungan. Bayi yang tercemar asap rokok, bayinya bisa berat badan rendah dan prematur. Mencegah stunting dari situ,” jelasnya.
Baca juga: #OkeGasAwasiRezimPrabowo: Kantin Sepi, Perempuan dan Layanan Publik Kena Dampak MBG dan Pemangkasan Anggaran
Selanjutnya, pencegahan stunting dilakukan melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI eksklusif selama 6 bulan. Hingga kemudian, MPASI yang berkualitas bukan hanya kuantitas. Di tahap inilah, MBG Balita dengan menunya mendapat kritiknya.
“Kuantitas perlu, tapi kualitas lebih penting. Jadi gak benar kalau SPPG cuma menghitung kalorinya berapa. Manusia (balita) tidak hidup hanya dengan hitungan kalori, protein, dan lemak,” tegasnya.
Di sisi lain, pencegahan stunting juga mesti mencakup imunisasi. Sebab jika anak sehat dengan imunisasi, potensinya sakit-sakitan dan gagal tumbuh semakin minim.


Semua upaya pencegahan stunting ini, kata dia, sudah ada dalam program di Posyandu dan Puskesmas. Upaya pencegahan stunting itu ada dalam program bernama Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pemulihan. Program yang dimulai sejak 2 tahun lalu ini, memberikan intervensi bagi anak-anak dengan berat dan tinggi badan seret.
Baca Juga: Rapor Merah Satu Tahun Prabowo-Gibran dari Perspektif Gender: Wajah Negara Menjauhi Perempuan
Tenaga gizi puskesmas bertugas menghitung gizi dan memberikan makanan kepada balita dengan indikasi stunting ini. Banyak puskesmas dibantu kadernya untuk mengantar makanan tersebut. Periode pemberian PMT Pemulihan ini, ada yang selama 28 hari nonstop sampai 90 hari.
Hal yang menurutnya lebih menyakitkan, Dr Tan bilang, posyandu di tiap wilayah itu juga memiliki program Program PMT Penyuluhan yang didanai oleh dana desa. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI No 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Program ini bertujuan untuk edukasi gizi di Posyandu untuk balita. Bukannya mengoptimalkan dan mengevaluasi program di masa pemerintahannya sebelumnya ini, rezim Prabowo-Gibran justru menggiatkan MBG yang problematik dan tumpang tindih.
“Yang saya heran sama pemerintahan sekarang, kita gebrakannya baru seakan-akan sebelumnya nista semua, gak ada hasilnya. Sementara yang baru ini (MBG Balita) belum melalui suatu uji kelayakan. Yang dikejar bukannya kualitas, tapi jumlah dapurnya, jumlah tenaga kerja yang direkrutnya. Itu gak ada hubungannya dengan tujuan semua,” terang dia.
Jika ditarik ke belakang, Dr Tan menegaskan, MBG termasuk kelompok Balita ini memang tata kelolanya tidak jelas. Jangankan untuk Balita, tapi buat anak sekolah pun banyak masalahnya. Dimulai dari program yang berjalan meski tidak ada persiapan, pelatihan, dan pengawasan ketat. Hingga munculnya kasus-kasus keracunan akibat jorok dan tidak adanya pemahaman distribusi yang aman.
“Setelah geger food poisoning, baru adanya pelatihan ngangengong. Ini kocak.”
Baca juga: Kabinet Mangkir, Isu Perempuan Tak Hadir: Riset 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dalam konteks MBG Balita, dia juga mengkritik, banyaknya ahli gizi yang tidak mengerti soal pemberian makanan bayi dan anak. Imbasnya, munculah pemberian susu formula, makanan ultra proses (UPF) yang tinggi gula, natrium, dan lemak, hingga makanan yang rendah gizi.
Dia mencontohkan, SPPG tampak gagap dalam memberikan makanan di menu MBG Balita saat bayi itu berbeda-beda usia misalnya 13 bulan, 24 bulan, sampai 30 bulanan. Tanpa pemahaman soal pemberian makanan bayi dan anak, praktiknya di lapangan, SPPG akan memukul rata. Mereka membagikan susu dan roti berpemanis tinggi, kue kering, produk UPF, dll.
“BGN menerobos panduan PMBA. Yang sebetulnya sudah diatur untuk seluruh negara di Indonesia. Udah establish.”
Apalagi ketika banyak ditemukan menu MBG Balita itu adalah produk-produk makanan UPF dengan merek tertentu, ini jadi potensi ‘ladang bisnis’. Dengan begini, upaya perbaikan dan evaluasi menyeluruh akan lebih sulit dilakukan karena adanya konflik kepentingan bisnis ini.
“Apakah MBG ini adalah melancarkan usaha para industri produk makanan bayi untuk bisa menemui konsumennya?” tanyanya getir.
Dia juga menyayangkan respons BGN atau SPPG yang seolah menormalisasi adanya makanan UPF hingga berpemanis tinggi ini. Dalihnya, makanan ini sudah lolos Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, itu tidak cukup. Dikarenakan, makanan yang mengandung pengental, pemanis, perasa, lemak berlebihan bukan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), padahal berdampak merusak kesehatan. Apalagi bagi Balita dan kelompok rentan lain.
Baca juga: Catatan 100 Hari Kerja Prabowo–Gibran dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial: Kesetaraan Ditakluk, Populisme Menyunduk
Dr Tan menjelaskan, menu “keringan” MBG itu merusak pedoman pemberian makan bayi-anak. Selain itu juga soal pemberian susu dalam MBG. Sebab sejak keluarnya Permenkes 41/2014 kita sudah meninggalkan jargon 4 sehat 5 sempurna. “Memaksakan” hadirnya susu dalam menu MBG sangat tidak beralasan.
Pertama, tidak ada studi yang bisa dijadikan landasan dengan pemberian susu seperti yang beredar di MBG: mulai dari volumenya, kadar susunya, imbuhan gula, dan perisanya serta frekuensi pemberiannya.
Kedua, tanpa supervisi dan monitoring SPPG, akhirnya yang didapat anak-anak penerima manfaat adalah minuman kotak ras susu coklat manis ala kadarnya sebagaimana tuntutan para ibu yang anaknya tidak suka susu tawar dan akhirnya melenceng jauh dari tujuan semula, hanya sekedar minuman kemasan rekreasi.
Ketiga, susu penghambat penyerapan zat besi. Jadi merupakan paradoks saat kita mau mengatasi anemia namun yang dibagi susu di saat makan. Keempat, masalah intoleran laktosa.
“Harusnya evaluasi program perbaikan gizi juga merujuk pada Survei Kesehatan Indonesia,” kata dr Tan pada Konde.co.
Dari Survei Kesehatan Indonesia/ SKI 2023, tertera proporsi kebiasaan konsumsi minuman dan makanan manis lebih dari 1 kali per hari justru 50% lebih pada kelompok umur 3-9 tahun. Begitu pula alasan konsumsi “makanan berisiko” (makanan minuman manis, asin, berlemak, olahan, berpenyedap, produk instan dll) pada penduduk di atas umur 3 tahun menyebut karena “enak rasanya” (96,2%), mudah didapat (91,3%), lebih murah (79,3%) dan tidak tahu risikonya (43,3%).
Baca Juga: Demokrasi Hari Ini, Mengapa Para Aktivis Laki-laki Bergabung di Pemerintahan Prabowo?: Wawancara Made Tony Supriatma
Hal yang menyedihkan, jika risiko makanan asin hanya dihitung menurut Angka Kecukupan Gizi (AKG). Seakan-akan jika belum menyentuh batas atas asupan natrium dianggap sah-sah saja. Padahal, produk kemasan dengan kandungan garam per sajian di bawah 5% baru disebut aman dan jika per sajian di atas 20% AKG sudah masuk level bahaya: tinggi garam. Sementara itu, di Indonesia, telur asin dibagikan sebagai menu balita oleh banyak SPPG.
Bahayanya lagi, Dr Tan, standar menu MBG Balita ini dijadikan patokan orang tua untuk memberikan makanan “bergizi” pada Balitanya. Terlebih, bagi orang tua dari kalangan miskin dan rentan yang tidak memiliki akses informasi baik terhadap gizi bayi dan Balita.
Padahal, konsumsi makanan ultra-proses (UPF) ini saja, bisa berdampak negatif bagi balita. Mulai dari risiko obesitas, gangguan pertumbuhan, masalah perilaku (hiperaktivitas), gangguan pencernaan, perkembangan otak terhambat, kecanduan, kerusakan gigi hingga risiko penyakit kronis seperti diabetes, penyakit jantung, sindroma metabolik di masa depan.
Baca Juga: Pantau ‘Asta Cita’ dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Dr Tan menyebut, meski sudah banyak masalahnya, proses audit MBG termasuk kelompok Balita ini juga tidak sesederhana itu. Meskipun BGN sudah punya panduan, tapi selain tidak transparan dan berubah-ubah, juga berkaitan dengan kedudukan yayasan SPPG sebagai mitra BGN. Sehingga, BGN tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi audit ke SPPG.
Sehingga jika ada masalah berkaitan dengan SPPG seperti keracunan, BGN bisa lepas tangan. Sebab, hubungan keduanya adalah hubungan bisnis.
“Hubungan BGN ke bawah dengan SPPG mitra dan yayasan itu kan bukan hubungan bikrokrasi. Jadi, kalau BGN mengatakan, well, gak ada keharusan dong kami melakukan supervisi, monitoring, kan dia bukan “anak buah” gue. Hubungannya bisnis, ya loe (SPPG) tanggung jawab dong,” kata Dr Tan.
Desakan Moratorium Hingga Evaluasi Menyeluruh
Sengkarut masalah MBG termasuk balita ini, Dr Tan mendesakkan untuk adanya moratorium MBG. Ini merupakan usulan penghentian sementara program untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Dia bilang, sebetulnya dirinya termasuk orang yang optimis.
Sebelum Desember 2025, Ia masih mengatakan moratorium itu terlalu kejam, karena SPPG merekrut banyak tenaga kerja. Jadi kalau dimoratorium-kan, maka akan berapa banyak orang akan tiba-tiba putus hubungan kerja. Tapi dengan masuknya bulan Januari yang banyak kasus keracunan dan semakin MBG dijadikan “ladang bisnis”, Ia jadi menyetujui moratorium.
“BGN ini gak bisa diomongin, karena kelihatan banget, aura dagangnya tinggi sekali dari SPPG. Jadi SPPG ini semakin liar. Semakin mencari cuan, mereka gak peduli lagi tentang makan bayi dan anak. Ibaratnya beli, bagi, beli, bagi. Mereka ngikutin juragannya (presiden) yang penting jumlah. Jumlah SPPG, jumlah dapur, jumlah relawan yang direkrut, jumlah duit yang dikeluarkan, jumlah perputaran ekonomi. Tapi bukan dari petani dan nelayan, perputaran ekonomi dari frozen food. Dari makanan-makanan kardusan. Jadi moratorium silakan saja,” katanya.
Terlebih saat ini, pemerintah juga mewacanakan MBG bagi Lansia. Jika polanya masih sama dengan MBG sebelumnya, maka Lansia yang termasuk kelompok sangat rentan ini justru berujung bahaya.
“Bisa bayangkan, gak mungkin makanannya bisa sama dengan orang-orang. Kamu bisa bayangin, mengurus balita sehat saja, SPPG tidak mampu. Apalagi mengurusi Lansia yang dramatis banget,” lanjutnya.
Baca Juga: Dikriminalisasi Hingga Dilecehkan, Perempuan Pembela HAM Hadapi Ancaman Berlapis di Indonesia
Dalam upaya mendesakkan moratorium, Dr Tan menggarisbawahi soal nasib pekerja. Yaitu, BGN harus bisa bertanggung jawab dengan nasib tenaga kerja. BGN jangan hanya peduli dengan tenaga kerja yang direkrutnya seperti ahli gizi, akuntan, dan Kepala SPPG, yang wacananya juga bisa menjadi pegawai negeri (P3K). Namun juga harus memperhatikan nasib pekerja yang diupah oleh SPPG seperti para perempuan yang memasak, mencuci piring, dll.
Proses moratorium MBG itu, kata dia, harus didesakkan kepada DPR. Meskipun tantangannya tidak mudah karena tak sedikit juga anggota DPR yang memiliki kepentingan dan memiliki dapur MBG. Namun, desakkan masyarakat dan pengawasan harus tetap dilakukan.
“Bolanya ada di DPR,” katanya.
Di satu sisi, CISDI dalam laporannya juga mendesakkan berbagai hal kaitannya dengan MBG termasuk kelompok Balita ini. Di antaranya, pertama, penguatan regulasi dan tata kelola Program MBG. Seperti, mendesaknya penerbitan Peraturan Presiden sebagai Payung Regulasi MBG Pemerintah (Perpres) yang mengatur tata kelola MBG secara menyeluruh.
“Desain Perpres tersebut perlu mengatur mekanisme koordinasi lintas sektor, peran pemerintah daerah, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan penggunaan anggaran dalam program MBG,” tulis mereka dalam laporannya.
Baca Juga: Wibu Turun Aksi #PeringatanDarurat, Tanda Politik Indonesia Lagi Gawat?
Badan Gizi Nasional (BGN) harus menyusun petunjuk teknis (juknis) yang detail dan dapat diakses secara terbuka oleh publik untuk mendukung implementasi MBG. Juknis ini perlu mencakup panduan operasionalisasi dapur sentral (SPPG), standar gizi dan pengolahan makanan, sumber dan kualitas pangan, keamanan dan kebersihan pangan, pembatasan pangan ultra-proses dan tidak sehat lainnya, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Juknis tersebut juga harus disertai dengan standar minimum yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan mitra pelaksana.
Program MBG sulit akan berdampak optimal apabila hanya memberikan makanan, tanpa adanya intervensi pada tingkat pengetahuan, perubahan perilaku, juga tantangan akses finansial, sanitasi, dan sosioekonomi lainnya.
“Untuk itu, program ini tidak dapat berjalan sendirian, dan harus diperkuat dengan berbagai intervensi yang sebenarnya sudah ada dari program stunting maupun program-program Kementerian Kesehatan. Infrastruktur yang sudah tersedia dapat dioptimalkan, dan peran Kemenkes dalam program MBG perlu lebih sentral,” lanjutnya.
Kedua, memperkuat kualitas perencanaan serta membentuk sistem pemantauan dan evaluasi program MBG Berjenjang.
Baca Juga: Perempuan Lintas Iman Menolak Diam, Gemakan Doa Selamatkan Demokrasi
Ketiga, memastikan pemenuhan gizi dan keamanan pangan pada setiap siklus program MBG. Di dalam rekomendasi terdapat beberapa hal seperti panduan teknis program MBG perlu memasukan standar di mana setiap SPPG wajib menerapkan sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Hingga pemerintah perlu memastikan adanya petunjuk teknis yang memuat dan dapat membatasi penggunaan pangan ultra-proses dalam program MBG.
Program MBG bisa saja memiliki potensi besar meningkatkan status gizi anak-anak dan mendukung ekonomi lokal. Namun, pemerintah masih perlu melakukan banyak perbaikan untuk membuat program ini berdampak.
“Mulai dari ketersediaan regulasi dan petunjuk teknis, mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi, pemanfaatan aneka ragam pangan lokal, memastikan standar gizi dan keamanan pangan, menekan penggunaan pangan olahan tinggi GGL (Gula, Garam, Lemak), serta menjadikan pendidikan gizi sebagai bagian integral dari program ini,” pungkasnya.






