Merawat Memori Kolektif Konflik di Aceh, Perempuan dan Anak Jadi Korban Dehumanisasi 

Aceh di masa Daerah Operasi Militer (DOM) menjadi masa kelam atas pelanggaran HAM termasuk pada perempuan dan anak. Pentingnya kita terus merawat memori kolektif ini agar hal serupa tak terulang, di saat upaya-upaya historical whitewashing (pemutihan sejarah) dilakukan oleh pemimpin politik lewat proyek penulisan ulang sejarah.

Pada akhir 1999, saya bergabung di sebuah lembaga swadaya masyarakat di Aceh. Inilah yang menjadi ‘gerbang’ bagi saya mempelajari dan mendalami sejarah konflik kelam masa lalu yang melibatkan militer di tempat kelahiran saya, di Aceh. 

Saya bergabung dengan lembaga La Kasspia, The Institute for Social’ and Political Studies, sebagai kepala departemen penelitian dan pengembangan. Saat itu, status Daerah Operasi Militer (DOM) yang telah disandang Aceh sejak 1989 telah lebih dari setahun dicabut, tepatnya melalui pernyataan resmi Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto pada 7 Agustus 1998.

Kami lewat lembaga La Kasspia yang saat itu berkedudukan di Banda Aceh, ibukota Provinsi Aceh, turut berkontribusi dalam menyediakan informasi yang diperlukan untuk upaya penyelesaian konflik. Selain itu, La Kasspia juga menghadirkan ruang diskusi, berkolaborasi, serta memberikan fasilitas belajar guna memperkuat komitmen masyarakat Aceh dalam menegakkan HAM yang sering kali dilanggar oleh Pemerintah Indonesia saat Aceh berada dalam cengkeraman operasi militer yang represif.

Sejak DOM dicabut, Provinsi Aceh berturut-turut berada di bawah operasi milter dengan nama yang berbeda, yaitu:

1. Operasi Wibawa (Agustus 1998 – Januari 1999)

2. Operasi Sadar Rencong I (Mei 1999 – Januari 2000)

3. Operasi Sadar Rencong II (Februari- Mei 2000)

4. Operasi Cinta Meunasah (Juni 2000 – 18 Februari 2001)

5. Masa Joint Understanding on Humanitarian Pause for Aceh/Kesepahaman Bersama tentang Jeda Kemanusiaan untuk Aceh (2 Juni 2000 – 15 Januari 2001)

6. Masa Moratorium (15 Januari – 15 Februari 2001)

7. Masa Instruksi Presiden No. 4/2001 dan No. 7/2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh, dilanjutkan dengan Instruksi Presiden No. 1/2002 (11 April 2001 – 30 November 2002)

8. Masa Cessation of Hostilities Agreement/Perjanjian Penghentian Permusuhan (Desember 2002 – Mei 2003)

9. Darurat Militer (19 Mei 2003 – 18 Mei 2004)

10. Darurat Sipil (19 Mei 2004 – 18 Mei 2005)

Aceh dalam Cengkeraman Daerah Operasi Militer dan Upaya Menuju Damai

Di masa awal konflik, kekerasan negara terfokus di empat daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur, yang disebut sebagai daerah hitam. Tiga yang disebut terakhir adalah wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam. 

Masa DOM merupakan pengalaman rakyat Aceh yang paling buruk; Aceh menjadi ladang pembantaian oleh militer Indonesia. Tempo edisi 10 Desember 2000 menurunkan laporan “Memandang Aceh dengan Mata Baru” yang menyebutkan 618 perempuan menjadi janda dan 1.840 anak menjadi yatim di Aceh Utara; sementara di Aceh Pidie, 436 perempuan menjadi janda dan 1.298 anak menjadi yatim sebagai ekses konflik yang menargetkan pembunuhan dan penghilangan secara paksa para laki-laki yang merupakan suami dan ayah mereka.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengungkapkan bahwa rezim Orde Baru menggunakan dua pendekatan dalam melaksanakan operasi melawan GAM. Salah satu cara tersebut adalah pelembagaan teror sebagai strategi untuk menghadapi ancaman terhadap keutuhan negara, yang oleh Amnesty International disebut sebagai shock therapy. Namun, shock therapy ini sebenarnya merupakan kejahatan kemanusiaan (crimes againts humanity).

Pelembagaan teror yang diarahkan kepada mayoritas rakyat Aceh/warga sipil tersebut menjelma dalam bentuk pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing/summary execution), penghilangan secara paksa (enforced or involuntary disappearances), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan (torture), dan bentuk-bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat lainnya, termasuk perkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, juga pembakaran terhadap rumah-rumah penduduk desa yang dituduh sebagai pendukung GAM, penyerangan/penggeledahan pada malam hari dari rumah ke rumah, bahkan eksekusi di tempat umum. 

Nantinya, setelah DOM dicabut pun, dehumanisasi ini terus terjadi. KKR Aceh menekankan bahwa serangkaian tindakan kekerasan ini mencerminkan pola dari aparat keamanan Indonesia yang bertujuan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari strategi untuk meredam gerakan perlawanan di Aceh.

Baca juga: Sebagai Mahasiswa yang Tinggal di Aceh, Baru Kali ini Saya Mengalami Banjir Dahsyat  

Beragam unit keamanan dikerahkan ke Aceh saat pelaksanaan DOM. Angkatan Darat TNI termasuk unit-unit organik yang berbasis di Koramil, Kodim, Korem, hingga Kodam. Di sisi lain, unit-unit non-organik atau biasa disebut BKO (Bawah Kendali Operasi) berasal dari berbagai daerah, meliputi batalyon infanteri dari provinsi lain, serta pasukan Kostrad dan Kopassus untuk mendukung operasi dan pengumpulan informasi intelijen.

Kostrad yang dikenal dengan baret hijaunya adalah pasukan tempur elit TNI. Sedangkan Kopassus yang memakai baret merah, ahli dalam pengumpulan intelijen dan operasi khusus, dipandang sebagai kebanggaan angkatan bersenjata, dan juga dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai pelanggaran HAM di seluruh Indonesia.

KKR Aceh menyatakan bahwa hampir sebagian orang hilang di masa DOM adalah orang-orang yang ditangkap/ditahan secara sewenang-wenang oleh pasukan keamanan Indonesia, terutama Kopassus yang bermarkas di sejumlah Pos Satuan Taktis dan Strategis (Sattis). 

Dalam kesaksian-kesaksian keluarga korban kepada KKR, mereka menyatakan bahwa sebelum anggota keluarga mereka hilang, mereka dijemput oleh personel Pos Sattis di rumah dan/atau di tempat kerja. Ada anggota keluarga yang sempat kembali ke rumah dalam keadaan sekujur tubuh penuh luka penganiayaan, dan kemudian hilang setelah dijemput kembali oleh personel Pos Sattis atau saat menjalani wajib lapor di pos-pos tersebut.

Pos-pos Sattis ini didirikan “untuk mengamankan Aceh”, serta terkenal sebagai tempat-tempat “pembantaian” yang kejam dan sadis. Masing-masing pos membawahi tiga kecamatan. Salah satunya yang paling terkenal adalah Pos Sattis yang digunakan Kopassus di Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang dikenal sebagai Rumoh Geudong.  

KKR Aceh juga mengungkap bahwa lebih dari sepertiga warga sipil yang melaporkan penyiksaan selama periode DOM, merupakan korban penyiksaan pasukan BKO. Pasukan ini selalu menjadikan penduduk di wilayah basis pendukung GAM sebagai target penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Penyiksaan ini tidak hanya terjadi di tempat yang tertutup, namun juga di tempat-tempat terbuka seperti sawah, tambak, bahkan lapangan bola.

Baca juga: ‘Paya Nie’: Belenggu Patriarki Perempuan Aceh Di Masa Konflik

Novel-novel yang bertemakan konflik Aceh seperti yang ditulis Arafat Nur, menceritakan kekerasan ini dalam narasi berikut:

“Sekalipun Ayah sudah menjadi mayat, bila tentara menemukannya, Muha mencemaskan mereka akan menahannya dan mayat Ayah akan kembali dibuang ke sungai atau dicampakkan di hutan, entah di mana. Bagi serdadu, pemberontak yang sudah menjadi mayat pun masih dianggap najis dan berbahaya, dan tidak boleh dikuburkan secara layak.” (Lolong Anjing di Bulan, Sanata Dharma University Press, 2018).

“Serdadu-serdadu [dari neraka itu] yang gagal menemukan dan menangkap pejuang [anggota GAM], mereka kerap membakar rumah penduduk, memperkosa setiap perempuan yang mereka temukan, dan memukuli lelaki yang tidak bersalah hingga cedera, bahkan meninggal.” (Serdadu dari Neraka, Diva Press, 2019).

Menurut sebuah catatan kaki di buku Nusantara: Sejarah Indonesia karya Bernard H.M. Vlekke (Kepustakaan Populer Gramedia, 2016): “Jakarta tidak mampu memadamkan pemberontakan itu meskipun sudah dikirim jaladi mantry dalam bentuk DOM. Jaladi mantry malah semakin menghidupkan semangat perlawanan Aceh. DOM adalah pengumuman dan penetapan sepihak militer Indonesia untuk menjadikan Aceh sebagai wilayah ‘perang domestik’, dengan demikian, yang berlaku di sana adalah ‘hukum militer’, pada tahun 1989. Ketika masa reformasi, keputusan ini dipersoalkan dengan sangat serius dalam beberapa arti. Pertama, apakah sah keputusan itu? Kedua, apakah tentara boleh mengumumkan ‘perang’ – domestik atau dengan luar negeri? Semuanya dijawab dengan ‘tidak’ dan DOM akhirnya dicabut tanpa seorang pun, bahkan DPR RI, tahu kapan DOM itu diumumkan untuk diberlakukan.”

Baca juga: Ayah di Aceh Perkosa Anaknya Hingga Melahirkan, Korban Kesana Kemari Cari Keadilan 

Penyelesaian konflik secara damai pertama sekali diupayakan oleh Henry Dunant Centre for Humanitarian Dialogue, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Jenewa, Swiss. Rangkaian perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM dimulai dengan Joint Understanding on Humanitarian Pause for Aceh yang ditandatangani di Davos, Swiss, pada 12 Mei 2009. Dilanjutkan dengan Provisional Understanding (Moratorium) yang ditandangani di Swiss pada 9 Januari 2001. Diakhiri dengan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) yang ditandatangani pada 9 Desember 2002.

Periode ini menghasilkan dinamika konflik yang berbeda: kekerasan meningkat meskipun di atas meja perundingan telah disepakati mekanisme gencatan senjata hingga peredaan ketegangan antara kedua belah pihak. CoHA menemui kegagalan pada 18 Mei 2003 seiring dengan Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Aceh yang merupakan deklarasi all out war Pemerintah RI terhadap GAM yang saat itu diperkirakan berkekuatan 5.000 personil dengan 2.000 pucuk senjata.

Darurat Militer dan Pengerahan Kekuatan Militer dan Kepolisian Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Selama penerapan Darurat Militer, slogan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Harga Mati! memenuhi ruang-ruang publik di seantero Aceh, terutama di papan-papan pengumuman. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28/2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan 18 Mei 2003, menyebutkan dalam konsiderans (c), “Bahwa keadaan yang pada akhirnya dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan secepatnya harus dihentikan melalui upaya-upaya yang lebih terpadu, agar kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali.”

Kemudian, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97/2003 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan 18 November 2003, menyebutkan dalam:

Konsiderans (a), “Bahwa sejak diberlakukan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer melalui Operasi Terpadu, kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mulai menunjukkan perbaikan, sehingga kondisi ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” 

Sebagai konsekuensi dari pemberlakuan status Darurat Militer untuk Provinsi Aceh, Presiden Megawati Soekarnoputri mengizinkan pengiriman 30.000 pasukan TNI dan 12.000 personel polisi ke Aceh. Ini merupakan pengerahan pasukan dan armada perang terbesar sejak Operasi Seroja di Timor Leste saat menjadi bagian dari Indonesia (1975). 

Selain itu, terdapat “aturan khusus mengenai Darurat Militer” yang diterapkan di Aceh. Contohnya, warga Aceh diwajibkan untuk menggunakan KTP Merah Putih. Kebijakan ini ditetapkan oleh Mayor Jenderal (TNI) Endang Suwarya, yang pada saat itu menjadi Panglima Kodam Iskandar Muda, dan secara ex officio merupakan Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), berdasarkan Keputusan Presiden No. 28/2003 tersebut.  

Baca juga: Di Balik Semarak Maulid Nabi di Aceh, Marak Kebengisan terhadap Perempuan dan Anak

KTP Merah Putih mulai diterapkan pada 1 Juli 2003, dengan tujuan untuk menghapus keberadaan kombatan GAM yang dianggap tidak bisa memperoleh dokumen kependudukan baru tersebut. Proses pengajuan KTP harus dilakukan secara mandiri dengan prosedur yang ketat; setiap pemohon akan diinterogasi apakah mereka terlibat dengan GAM atau tidak. 

Selain itu, KTP ini juga memerlukan tanda tangan dari tiga pemimpin kecamatan (Tripika) yaitu camat, komandan rayon militer, dan kepala kepolisian sektor. Warga Aceh mulai menggunakan KTP yang sama dengan masyarakat di luar Aceh pada 19 Mei 2005, ketika status Provinsi Aceh berubah dari darurat sipil menjadi keadaan tertib sipil.

KTP Merah Putih, berukuran 13 x 10 cm, tampak depan. Keterangan di kanan adalah “KTP ini dikeluarkan berdasarkan Keppres Nomor 28 Tahun 2003 jo. Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp. Tahun 1960”. Foto: koleksi pribadi.
KTP Merah Putih tampak dalam. Foto: koleksi pribadi.
Baca juga: Maju di Pilkada Aceh, Perempuan Diprotes di Medsos; Padahal Ini Hak Jadi Pemimpin

Perihal KTP Merah Putih ini diceritakan oleh Ida Fitri dalam novelnya sebagai berikut:

“Di masa perang seperti ini, bagi orang kampung Salamanga dan kampung lainnya, KTP ibarat nyawa, tak boleh jauh-jauh dari raga. Jika jauh atau tertinggal di rumah atau hilang, nyawa juga bisa berpisah dari raga. Dan KTP orang Salamanga berbeda dengan KTP penduduk negara induk. Mereka diwajibkan membuat KTP berwarna merah putih sebagaimana warna bendera negara induk. Merah putih adalah simbol kesetiaan dan kepatuhan. Nasionalisme diterjemahkan dalam warna-warna. Selain warna, ukurannya juga dua kali lebih besar dari KTP penduduk negara induk. Jika nyawa bisa terlihat mata, mungkin wujudnya selembar kertas merah putih yang disebut KTP itu. Karena ukurannya, wujud nyawa kedua itu agak terlalu susah untuk dimasukkan dalam dompet. Wujud nyawa kedua ini kerap menjadi bahan seloroh orang-orang Salamanga di warung kopi: mereka bukan warga negara induk, mereka sangat istimewa, dan yang paling menyedihkan, mereka dianggap warga kelas dua.”

(Paya Nie: Sebuah Novel, Marjin Kiri, 2024).

Kemudian, terdapat pelarangan terhadap beberapa lagu yang pada masa itu dipasarkan dalam bentuk kaset. Lagu-lagu yang dilarang dianggap memiliki lirik yang mendukung perjuangan GAM. Salah satu album yang terkena dampak adalah Aceh Nyawöung yang dirilis oleh Jauhari Samalanga pada tahun 2000. Pada awalnya, album Aceh Nyawöung terdiri dari 10 buah lagu. 

Setelah pelarangan oleh PDMD, lagu Haro Hara tidak lagi ada dalam album tersebut. Lirik Haro Hara menggambarkan keadaan kelam di Aceh: sekolah-sekolah yang dibakar, kampung-kampung yang dihuni oleh para janda, serta pelanggaran HAM yang dihadapi masyarakat Aceh: Tragedi Krueng Arakundo di Idi Cut, Tragedi Simpang KKA, pembunuhan Tgk. Bantaqiyah beserta pengikutnya di Beutong Ateuh, serta penyiksaan yang terjadi di Rumoh Geudong.

Baca juga: Live Musik di Bireuen Aceh Dilarang Dianggap Timbulkan Nafsu
Cover album Aceh Nyawöung pasca pelarangan, dilengkapi dengan keterangan “Syair dan lagu telah diteliti TIM BAFIDA Provinsi NAD. Izin Edar No. 4B4/02/III/BFD/2004.” BAFIDA adalah akronim dari Badan Film Daerah. Foto: koleksi pribadi.

Human Rights Watch menerbitkan seri laporan Aceh Under Martial Law yang menjelaskan secara komprehensif mengenai situasi HAM di Aceh saat pelaksanaan Darurat Militer, yakni: 1) Aceh Under Martial Law: Human Rights Under Fire (Juni 2003); 2) Aceh Under Martial Law: Unnecessary and Dangerous Restrictions on International Humanitarian Access (September 2003); 3) Aceh Under Martial Law: Can These Men be Trusted to Prosecute This War? (Oktober 2003); 4) Aceh Under Martial Law: Muzzling the Messenger: Attacks and Restrictions on Media (November 2003); 5) Aceh Under Martial Law: Inside the Secret War (Desember 2003); dan 6) Aceh Under Martial Law: Problems Faced by Acehnese Refugees in Malaysia (April 2004).

Sementara itu, Amnesty International menyatakan bahwa tindakan pembunuhan di luar proses hukum dan penyiksaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang terjadi selama masa Darurat Militer. Sebenarnya, terdapat norma-norma hukum internasional tertentu yang telah menjadi peraturan yang tidak bisa diabaikan (peremptory norms), yang berarti bahwa prinsip-prinsip ini tidak boleh dilanggar dalam situasi apapun, termasuk di tengah keadaan darurat nasional. Prinsip-prinsip tersebut mencakup larangan terhadap perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan hak untuk bebas dari penyiksaan.

Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan melalui perwakilannya, megungkapkan pada 29 Mei 2003 bahwa, “Sekretaris Jenderal sangat prihatin atas efek konflik yang terjadi kembali terhadap penduduk sipil di Aceh, Indonesia. Beliau secara khusus meresahkan laporan mengenai pembunuhan di luar hukum serta luasnya pembakaran sekolah. Sekretaris Jenderal mendesak semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk menghormati tanggung jawab mereka dalam melindungi masyarakat sipil selama konflik bersenjata. Beliau juga mendesak Pemerintah Indonesia agar memastikan kondisi keamanan yang diperlukan sehingga organisasi bantuan internasional bisa menjangkau masyarakat yang terdampak dengan aman dan tanpa rintangan” (Siaran Pers SG/SM/8276).

Film Dokumenter Sebagai Ruang Perlawanan Untuk Merawat Memori Kolektif

Patricio Guzmán, seorang pembuat film dokumenter asal Chili, memiliki pernyataan yang sangat dikenal, yaitu, “Sebuah bangsa tanpa film, terutama dari jenis dokumenter, sama seperti sebuah keluarga tanpa album foto.” 

Hal itu berkaitan, fakta bahwa film dokumenter memainkan peran penting dalam melestarikan identitas dan sejarah suatu bangsa, mirip dengan cara album foto menyimpan kenangan sebuah keluarga. Tanpa keberadaan film dokumenter, sebuah bangsa akan kehilangan representasi dan narasi mengenai dirinya sendiri, yang dapat mempengaruhi cara mereka memahami sejarah, kondisi saat ini, dan masa depan.

Film dokumenter, ditambah dengan laporan masyarakat, investigasi media, laporan radio, serta penelitian akademik, berfungsi sebagai elemen krusial dalam upaya pencarian kebenaran tidak resmi yang mendokumentasikan pelanggaran HAM. 

Oleh sebab itu, dokumenter mengenai konflik Aceh akan berfungsi sebagai alat untuk mempertahankan ingatan kolektif, karena menyediakan cara untuk memahami kebenaran mengenai peristiwa yang telah terjadi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta dampak dan pengaruh kekerasan serta pelanggaran HAM terhadap para korban dan penyintas. Tanpa adanya film dokumenter, sebuah bangsa akan kehilangan arsip visual dan bukti sejarah.

Kameng Gampoeng Nyang Keunong Geulawa (ELSAM, 1999) misalnya, mendokumentasikan kesaksian sejumlah penyintas Pos Sattis di area yang dinyatakan oleh militer sebagai “lokasi paling berbahaya” yakni Kecamatan Tiro, Kabupaten Aceh Pidie. Label ini muncul karena daerah ini merupakan kampung asal Hasan di Tiro, pendiri GAM.

Film lainnya, Ketika Peluru Menyerbu Luka (Koalisi NGO HAM Aceh, 2000), menangkap momen pelaksanaan upacara penarikan pasukan non-organik/BKO yang berlangsung di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, pada tanggal 20 Agustus 1998. Terdapat tampilan regu dengan baret hijau (Kostrad) serta baret merah (Kopassus) di antara pasukan BKO yang sedang ditarik. Rekaman ini mempertegas kehadiran “unit  tempur elit TNI dan ahli intelijen” dalam Operasi Jaring Merah di Aceh. 

Baca juga: ‘Aku Berani Cerita’: Perjuangan Anak Muda Aceh Hadapi Diskriminasi dan Rasisme

Selain itu, film ini juga mencatat beberapa insiden pelanggaran HAM berat setelah pencabutan status DOM, seperti tragedi simpang KKA (3 Mei 1999) dan pembantaian Tengku Bantaqiah bersama 56 pengikutnya (23 Juli 1999) serta pengadilan koneksitas untuk 25 individu yang terlibat dalam peristiwa pembantaian tersebut.

Kemudian, Perempuan di Wilayah Konflik (Yayasan Jurnal Perempuan, 2002) mendokumentasikan pengalaman dan kondisi para perempuan yang terpaksa mengungsi. Mereka menjadi korban dari pola kekerasan militer yang masif, yakni penyergapan ke rumah penduduk yang kerap diiringi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh pasukan gabungan (TNI dan Brimob). Saat melakukan penyergapan dan penggeledahan, aparat kerap merusak dan merampas harta benda penduduk, memperkosa, serta membakar rumah-rumah.

Pena-Pena Patah (Koalisi NGO HAM Aceh, 2002), mencatat kejadian pembakaran sekolah yang terjadi dari tahun 1999 hingga 2002. Anak-anak belajar dalam kondisi memprihatinkan, dalam kelas penuh sesak atau bahkan duduk di lantai sambil menulis. Beberapa dari mereka tidak lagi bersekolah karena harus mengungsi bersama orang tua. Sementara yang lain, ditampung di rumah-rumah singgah agar tetap bisa melanjutkan sekolah. 

Film ini juga mendokumentasikan tragedi pembunuhan tokoh pendidikan Aceh, yakni Prof. Dr. Dayan Dawood, yang saat itu menjabat Rektor Universitas Syiah Kuala. Beliau ditembak pada 6 September 2001, saat hendak kembali ke rumah setelah menyelesaikan pekerjaannya di kampus pada hari itu. Sebelumnya, konflik bersenjata di Aceh telah merenggut nyawa dari dunia pendidikan, yaitu Prof. Dr. Safwan Idris, Rektor IAIN Ar-Raniry, yang ditembak pada 16 September 2000, di kediamannya.

Born in Aceh (Yayasan TIFA, 2003), mendokumentasikan kisah-kisah anak yatim yang menjadi korban DOM, terutama mereka yang orang tuanya disiksa oleh aparat Kopassus di Pos Sattis Rumoh Geudong. Hidup tanpa orang tua bukanlah hal yang mudah bagi mereka, khususnya saat status sebagai anak yatim menghambat mereka untuk melanjutkan pendidikan akibat ketiadaan biaya. 

Baca juga: Mahasiswa Berjuang Bersama Korban Pelecehan Seksual: Segel Rektorat Kampus UTU Aceh

Film dokumenter ini juga menggambarkan secara menyeluruh aksi pembakaran sekolah yang dilakukan secara masif di awal penerapan Darurat Militer. Pada hari ketiga Darurat Militer, dilaporkan bahwa 248 sekolah terbakar, dengan rincian: 108 sekolah di Aceh Pidie, 99 sekolah di Bireuen, 28 sekolah di Aceh Besar, 9 sekolah di Aceh Timur, 2 sekolah di Aceh Jaya, serta satu sekolah di Aceh Tamiang dan Banda Aceh. 

Efek kejut (shock theraphy) dalam bentuk pembakaran sekolah ini, menjadi salah satu elemen dari lingkaran dehumanisasi dan kekerasan struktural yang terus diciptakan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka menumpas gerakan pemisahan diri, namun menyasar pada pihak yang salah: warga sipil tak berdosa. Kebodohan, trauma psikologis, kesulitan dalam perkembangan kognitif dan bernalar, bahkan masalah malnutrisi, merupakan harga tinggi yang harus dibayar oleh generasi muda yang lahir di Aceh selama masa konflik.

In Bed with TNI (SBS-TV, 2003) menampilkan rekaman mengenai tindakan penyiksaan berat yang berujung pada kematian Abdul Adam (21), warga desa di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Insiden ini “secara kebetulan terungkap” oleh rombongan jurnalis nasional dan internasional, termasuk David O’Shea (SBS-TV), Ersa Siregar (RCTI), Citra (Radio 68 H), Tarmizi Harva (AFP) dan lainnya, ketika mereka melaporkan situasi Darurat Militer di Aceh.

Peristiwa tragis yang terekam pada tanggal 12 Juni 2003 ini menguatkan informasi yang disampaikan oleh KKR Aceh mengenai metode dan pola pembunuhan yang dilakukan oleh Satuan Gabungan Intelijen, yaitu, “Mayoritas korban ditemukan dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam; sekujur tubuh dipenuhi luka sayat dan memar; tulang tangan, kaki, dan rusuk yang patah; area genital dan anus menunjukkan tanda seperti terbakar; serta kuku jari tangan dan kaki hilang. Jenazah para korban kemudian dibuang di tempat-tempat yang jauh dari pemukiman penduduk setelah diangkut ke Pos-pos Sattis.”

Baca juga: Qanun Jinayah di Aceh Harus Direvisi Karena Rugikan Korban Perkosaan

Raihan Lubis, seorang jurnalis yang meliput konflik Aceh antara tahun 1999 hingga 2005, memberikan kesaksian serupa berdasarkan pengalamannya mengambil foto para korban penyiksaan yang ditemukan setelah menjadi mayat: mereka yang menjadi korban tindakan kekerasan oleh aparat sering kali ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam.

Film dokumenter terakhir yang ingin saya bahas adalah Anywhere but Fear (Minima Production, 2004) yang menunjukkan bagaimana militer juga mengorganisir dukungan dari masyarakat sebagai upaya untuk melawan GAM, termasuk kelompok milisi seperti Front Perlawanan Separatis GAM dan PUJAKESUMA (Putra Jawa Kelahiran Sumatera), serta menciptakan keadaan ketakutan dengan “menangkap” secara acak individu untuk dituduh sebagai pendukung GAM. 

Mobilisasi dukungan masyarakat yang dilakukan oleh militer ini diidentifikasi oleh KKR sebagai metode kedua yang diterapkan oleh rezim Orde Baru, yaitu memobilisasi masyarakat sipil secara sistematis dan memaksa mereka untuk berpartisipasi dalam operasi melawan GAM.

Bagi masyarakat Aceh, topik mengenai konflik bukanlah hal yang mudah untuk didiskusikan. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya perbedaan antara generasi. Topik ini menyimpan trauma yang berbeda bagi generasi X (yang lahir antara 1965 dan 1980); generasi Milenial (yang lahir antara 1981 dan 1996) serta generasi Z (yang lahir antara 1997 dan 2010). Meski begitu, mengingat kembali sejarah, mengakui pelanggaran yang terjadi, serta memastikan bahwa upaya penegakan HAM tetap hidup di tengah berbagai tantangan sosial dan politik, harus tetap dilakukan.

Terlebih lagi, dengan adanya kecendrungan historical whitewashing alias pemutihan terhadap sejarah yang dilakukan oleh para pemimpin politik yang memiliki catatan kelam di masa lalu. Dengan demikian, menjadi suatu keharusan bagi elemen masyarakat sipil untuk tetap bersikap kritis sehingga dapat terus memperjuangkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, sejarah yang diabaikan akan membuka jalan bagi munculnya kembali luka yang sama.

Baca juga: Mahkamah Syar’iah Aceh Bebaskan Pelaku Perkosaan; Pelaku Adalah Ayah dan Paman Korban

Hak asasi manusia sudah menjadi milik individu sejak lahir, dan tanggung jawab negara adalah untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi. S

aya berharap, daftar rekomendasi bacaan dan film dokumenter mengenai konflik Aceh berikut ini dapat memperkuat pemahaman kita mengenai HAM. Tentunya, terdapat banyak sekali buku serta film dokumenter yang dapat menjadi referensi. Namun, demi menjaga integritas, saya tidak bisa merekomendasikan buku-buku dan film-film dokumenter yang belum pernah saya baca atau tonton.

1. Abrakadabra!, Aryo Danusiri, Yayasan TiFA, 2003, Film

2. Aceh at War: Torture, Ill-Treatment, and Unfair Trials, Human Rights Watch, Vol. 16 No. 11 (C), September 2004

3. Aceh Under Martial Law: Inside Secret War, Human Rights Watch, Vol. 15 No. 10 (C), December 2003

4. Anywhere but Fear, J. Sudrijanta dan Adeline M.T., Minima Production, 2004, Film

5. Aceh Bersimbah Darah: Mengungkap Penerapan Status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh 1989-1998, Al-Chaidar, Sayed Mudhahar Ahmad, dan Yarmen Dinamika, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999

6. Antologi Puisi Keranda-Keranda, Harun Al Rasyid, dkk., Banda Aceh: Dewan Kesenian Banda Aceh, ELSAM, dan Koalisi NGO HAM Aceh, 2000

7. Badë Tan Reûda, Lexy J. Rambadeta, Yayasan TiFA dan Offstream, 2003, Film

8. Baleumbidi,  Cerpen oleh Putra Hidayatullah. 3 Agustus 2014, https://cerpen2korantempo.wordpress.com/2014/08/03/baluembidi/

9. Born in Aceh, Ariani Djalal, Yayasan TiFA dan Offstream, 2003, Film

10. Bayang Suram Pelangi, Arafat Nur, Yogyakarta: Diva Press, 2018

11. “Cara Kotor Kopassus Memburu Pawang Rasyid”, Firdaus dan Diky Zulkarnaen, 28 Agustus 2023, https://sinarpidie.co/aksara/cara-kotor-kopassus-memburu-pawang-rasyid/index.html  

12. Dari Maaf ke Panik Aceh 1: Sebuah Sketsa Sosiologi-Poltik, Otto Syamsuddin Ishak, Jakarta: LSPP, 2000

Baca juga: Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Perempuan Korban Perkosaan di Aceh

13. Dari Maaf ke Panik Aceh 2: Sebuah Sketsa Sosiologi-Poltik, Otto Syamsuddin Ishak, Banda Aceh: Cordova dan LSPP, 2001

14. Dari Maaf ke Panik Aceh 3: Sebuah Sketsa Sosiologi-Politik, Otto Syamsuddin Ishak, Banda Aceh

15. Gerakan Perempuan Aceh Mengawal Perdamaian, Syarifah Rahmatillah, Sugiarto A. Santoso, dan Ferry Y. Siahaan, Jakarta: The Asia Foundation, tanpa tahun

16. In Bed with the TNI, Alan Hall, Journeyman. TV, 2003, Film

17. Indonesia: Accountability for Human Rights Violations in Aceh, Human Rights Watch, Vol. 14 No. 1 (C), March 2002

18. Indonesia: The Impact of Impunity on Women in Aceh, Amnesty International, ASA 21/60/00, November 2000

19. Indonesia: The War in Aceh, Human Rights Watch, Vol. 13 No. 4 (C), August 2001

20. Jalan Masih Panjang dan Sulit: Laporan Kajian La Kasspia terhadap Joint of Understanding Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, Banda Aceh: La Kasspia, Aceh Institute for Social Political Studies, 2000

21. Kameng Gampoeng Nyang Keunong Geulawa (Kambing Kampung Kena Pukul), Aryo Danusiri, ELSAM, 1999, Film (tersedia di https://www.youtube.com/watch?v=fGi3rZ9elXA)

22. Kawi Matin di Negeri Anjing, Arafat Nur, Yogyakarta: Basabasi, 2020

23. “Kejarlah Daku Kau Kusekolahkan”, Alfian Hamzah, 3 Februari 2003, https://pantau.or.id/liputan/2003/02/kejarlah-daku-kau-kusekolahkan/

24. Ketika Peluru Menyerbu Luka, Maulana Akbar, Koalisi NGO HAM Aceh, CSSP, dan Layarkaca, 2000, Film

25. Lampuki, Arafat Nur, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2019

26. Laporan Kajian Triwulan Kondisi Sosial Politik Aceh (Januari-Maret 2000), Banda Aceh: La Kasspia, Aceh Institute for Social Political Studies, 2000

27. Lolong Anjing di Bulan, Arafat Nur, Yogyakarta: Sanata Dharma University Press, 2018

28. Matinya Bantaqiah: Menguak Tragedi Beutong Aceh, Dyah Rahmany P., Banda Aceh: Cordova dan LSPP, 2001

Baca juga: Perempuan Aceh Bisa Memimpin Pemulihan Pasca Konflik

29. Menanggapi Kongres Rakyat Aceh (KRA): Proyeksi Solusi dalam Kasus Aceh, Banda Aceh: La Kasspia, Aceh Institute for Social Political Studies, kertas posisi, tanpa tahun

30. Menemukan Kembali Indonesia: Memahami Empat Puluh Tahun Kekerasan demi Memutus Rantai Impunitas, Jakarta: Komisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran, 2014

31. Menemukan Kembali Indonesia: Suara Korban Membebaskan Belenggu Kekerasan Masa Lalu, Jakarta: Komisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran, 2013

32. Menjaring Hari Tanpa Airmata 2: Sketsa, Analisa dan Rekaman Peristiwa Kekerasan di Aceh Tahun 2000, Risman A. Rachman dan DE Ronnie, Banda Aceh: Koalisi NGO HAM Aceh, 2000

33. Menjaring Nasib, Deddi Iswanto Ibrahim, Koalisi NGO HAM Aceh, 2009, Film

34. Museum HAM KontraS Aceh, https://museumham.kontrasaceh.or.id/

35. New Military Operations, Old Patterns of Human Rights Abuses in Aceh, Amnesty International, ASA 2/033/2004, October 2004

36. Nyala Panyöt Tak Terpadamkan, Erni, dkk., Banda Aceh: Flower Aceh, 1999

37. Paya Nie: Sebuah Novel, Ida Fitri, Marjin Kiri, 2024

38. Pena-Pena Patah, Fozan dan Sarjev, Koalisi NGO HAM Aceh, 2002, Film

39. Pengalaman Perempuan Aceh Mencari & Meniti Keadilan dari Masa ke Masa: Laporan Pelapor Khusus untuk Aceh, Jakarta: Komnas Perempuan, 2007

40. Percikan Darah di Bunga, Arafat Nur, Yogyakarta: Basabasi, 2017

41. Perempuan di Wilayah Konflik, Gadis Arivia, Yayasan Jurnal Perempuan, 2002, Film (tersedia di https://youtu.be/JnxyRSYLc6I?si=Ne42sGx5umrZtFVH

42. Perempuan Pala (Seri Kumpulan Cerpen Terpilih), Azhari, Yogyakarta: AKY Press, 2004

Baca juga: 15 Tahun Perjanjian Helsinki: Ratusan Kasus Kekerasan Perempuan Aceh yang Tak Selesai

43. Peristiwa Idi Cut Aceh: Dari Tragedi ke Impunitas, Otto Syamsuddin Ishak, Banda Aceh: Cordova dan LSPP, 2001

44. Peulara Damee, Merawat Perdamaian: Laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Banda Aceh: KKR, 2023

45. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 11/PID.B/KONEKS/2000/PN-BNA tentang Kasus Pembantaian Pimpinan Pesantren Tengku Bantaqiah Bersama 56 Pengikutnya di Beutong, Aceh Barat

46. Rumoh Geudong: Tanda Luka Orang Aceh, Dyah Rahmany P., Banda Aceh: Cordova, 2001

47. “Sebuah Kegilaan di Simpang Kraft”, Chik Rini, 6 Mei 2002, https://pantau.or.id/liputan/2002/05/sebuah-kegilaan-di-simpang-kraft/

48. “Sembilan Taktik Bertahan dari Darurat Sipil”, Azhari Aiyub, 4 April 2020, https://mojok.co/esai/sembilan-taktik-bertahan-dari-darurat-sipil

49. Serdadu dari Neraka, Arafat Nur, Yogyakarta: Diva Press, 2019

50. “Shock Therapy”: Restoring Order in Aceh, 1989-1993, Amnesty International, ASA 21/XX/93,  July 1993

51. Tanah Surga Merah, Arafat Nur, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017

52. Time to Face the Past: Justice for Past Abuses in Indonesia’s Aceh Province, Amnesty International, ASA 21/001/2013, 2013

53. Tungku, Salman Yoga S., Banda Aceh: Aneuk Mulieng Publishing, tanpa tahun.

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Mirisa Hasfaria

Lulusan S2 Ilmu Politik dari University of Arkansas, Fayetteville, Amerika Serikat. Dia memiliki ketertarikan yang mendalam terhadap kesetaraan gender. Kisah dalam tulisan ini merupakan pergolakan personal religiusitas keislaman dari penulis berdasarkan teks dan konteks realitas sosial yang melibatkannya secara intensif.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!