Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.
Berniat mendaftarkan ayahnya mengikuti program transmigrasi, pada 5 Februari 2024, S (34) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ia sempat kesulitan mencari letak kantor dinas tersebut dan mesti bertanya pada beberapa orang sebelum akhirnya menemukan lokasinya. Ini lantaran kantor dinas itu tidak ada papan nama yang menyebut Dinas Transmigrasi di kota itu.
Saat masuk ke dalam kantor, ia mendapati ruangan yang kosong dan sepi.
Setelah beberapa saat menunggu, akhirnya ada sejumlah pegawai yang datang. Pada seorang pegawai, S menjelaskan maksud kedatangannya. Ia menanyakan informasi dan formulir pendaftaran program transmigrasi untuk ayahnya.
Namun pegawai tersebut tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dan mengatakan tidak ada formulir yang tersedia. Pegawai tersebut justru memberikan nomor kontak seseorang yang disebut sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial AS kepada S. Ia juga menyuruh S untuk menghubungi dan bertanya pada pejabat tersebut.
Mengikuti saran dari pegawai tersebut, S lalu menghubungi nomor yang diberikan. Dalam percakapan via pesan singkat, AS menanyakan alamat rumah S, dan meminta foto selfie S. Walaupun merasa keheranan, S mengirimkan foto setengah badan dan mengirim alamat rumah orangtuanya, ia mengira permintaan tersebut bagian dari prosedur.
AS lalu berjanji akan datang ke rumah S untuk membicarakan lebih lanjut soal transmigrasi.
Namun di hari yang dijanjikan, AS tidak datang. Setelah S bertanya melalui chat WhatsApp, barulah keesokan harinya AS datang ke rumah S.
Baca juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Dapur MBG, Korban Berhenti Bekerja
Pada pertemuan tersebut, AS tidak banyak membahas soal program transmigrasi. Ia malah bertanya soal kehidupan pribadi S yang pada pertemuan itu ditemani oleh adiknya (L) dan ibunya. AS menanyakan soal usia S, statusnya masih lajang atau sudah punya pacar. Bahkan ia juga bertanya apakah S mau menikah siri dengan dirinya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat S merasa tidak nyaman. Tetapi AS mengatakan kalau itu hanya becandaan saja. S dan adiknya berusaha mengalihkan pembicaraan ke pokok persoalan terkait transmigrasi.
Pada pertemuan itu, AS juga menginstruksikan pada S agar umur ayahnya diubah sehingga bisa memenuhi syarat usia calon transmigran.
“Umur ayahmu ini nggak memenuhi syarat.”
“Terus gimana pak?”
“Diubah, dibuat jadi 47 tahun, jangan 50 tahun, karena kan berangkatnya 2025.”
Akhirnya S mengikuti arahan AS dan mengurus penggantian usia ayahnya dengan minta surat pengantar ke kepala desa. Setelah mendapat surat pengantar, ia mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan mengikuti proses persidangan di pengadilan. Usai sidang, S kembali ke kantor Disdukcapil dan mendapatkan kartu identitas ayahnya yang baru.
Selesai urusan penggantian umur, AS terus menghubungi S meski pembicaraan tidak selalu terkait dengan informasi soal transmigrasi. Mulai dari bertanya soal kabar, berkali-kali minta dikirimi foto selfie S, bahkan ajakan menikah siri kembali disampaikan beberapa kali. AS juga curhat pada S masalah rumah tangganya dengan istrinya dan mengajak bertemu.
S menolak bertemu secara halus, tetapi AS masih tetap meneruskan aksinya mengirim pesan-pesan pribadi. S merasa tidak bisa sepenuhnya menghindar karena saat itu ia berharap ayahnya bisa segera diberangkatkan transmigrasi seperti dijanjikan AS.
Baca juga: Pegawai ASN di Maluku Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak, Pelaku Belum Diproses
AS beberapa kali datang ke rumah orang tuanya di Pasuruan, jadi S harus bolak-balik dari Sidoarjo hanya untuk menemuinya. S kos di Kota Sidoarjo bersama adik dan ayahnya, sementara ibunya tinggal di rumah mereka di Pasuruan.
Pada 15 Maret 2024 malam, AS datang ke rumah orang tua S, AS sempat menarik tangan S mengajak bersalaman dan mencium tangan S. Saat itu ibu S sedang tidak ada di ruangan karena sedang membikin kopi untuk AS di dapur.
S kaget tetapi tidak bisa bereaksi. Ia lalu duduk, AS mengikuti dan memaksa mencium. Namun saat itu ibunya masuk ke ruang depan dan AS pun mengurungkan niatnya. Ketika itu S tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada adik maupun ibunya.
AS beberapa kali meminta S mengirimkan dokumen KK dan KTP, tetapi tidak pernah memberikan formulir resmi. Semuanya dilakukan lewat percakapan WhatsApp.
Hingga awal tahun 2025 atau setahun kemudian, belum ada kejelasan perihal pemberangkatan ayahnya sebagai calon transmigran, S mulai menaruh curiga.
Lalu pada 13 Januari 2025, S menghubungi AS dan menanyakan apakah AS sudah melakukan pengajuan atas permohonan transmigrasinya. AS berkilah dengan mengatakan nama ayah S sudah diajukan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur sebagai calon transmigran.
AS juga mengirimkan pesan dan dokumen yang diteruskan dari pihak lain. Dokumen tersebut berjudul ‘Surat Pendataan Program Ketransmigrasian’. Namun surat tersebut merupakan edaran dari Provinsi yang tidak memuat data apapun terkait daftar nama pengajuan calon transmigran.
Baca juga: Santriwati Alami Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Diintimidasi Saat Lapor Kasusnya
Kecurigaan S bertambah. Akhirnya ia memutuskan datang dan bertanya ke Dinas Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada Juni 2025. Saat itu S mendapatkan informasi bahwa Kabupaten Pasuruan tidak termasuk kabupaten yang mengisi kesediaan pemberangkatan transmigrasi tahun 2025. Bahkan petugas Dinas Transmigrasi Provinsi Jatim mengatakan tidak ada anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Pasuruan sejak awal tahun.
Mengetahui hal tersebut, adik S, yaitu L kemudian mengirim email ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 11 dan 30 Juni 2025. Email tersebut menanyakan kejelasan pemberangkatan ayahnya dan soal alokasi anggaran program transmigrasi tahun 2025 untuk Kabupaten Pasuruan. Email tersebut tidak ditanggapi tetapi malah sampai di tangan AS. Kemudian AS mengonfirmasi surat itu ke S. Setelah itu AS memblokir nomor S.
Pada 20 Agustus 2025, S dengan ditemani adiknya L melapor ke Polda Jatim karena merasa dirugikan dan tidak tahu bisa bertanya pada siapa lagi tentang situasi ini. Ada dua orang petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berjaga. L kemudian menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas yang tak berseragam tersebut, sehingga ia tidak mengetahui nama dan pangkatnya. Petugas yang berjaga menanggapi dengan mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan internal sehingga pelaporan mesti dilakukan ke instansi terkait.
“Ini bukan ranah pidana, ini internal. Jadi kamu kalau mau lapor ya ke inspektorat saja,” kata petugas SPKT Polda Jatim.
L bersikukuh dengan menjelaskan dan menunjukkan bukti berupa chat/percakapan via aplikasi Whatsapp antara AS dan S.
Saat datang ke Polda, L membawa hasil cetak percakapan antara S dan AS yang dilakukan lewat aplikasi percakapan. Namun petugas SPKT hanya memegang dokumen yang disodorkan L dan tidak melihat atau membacanya. Mereka mengelak dengan mengatakan kalau tindak pidana pelecehan harus ada visum dan minimal video.
“Kalau pelecehan itu harus ada visum terus setidaknya harus ada video,” kata petugas polisi.
Baca juga: Pekerja Magang di Pengadilan Negeri Alami Pelecehan Seksual, Oknum Hakim Diduga ‘Intimidasi’ Korban
Akhirnya L dan S pulang dengan tangan hampa karena tak bisa membuat laporan. Mereka kemudian membuat laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan pada 22 Agustus 2025 via email. Namun setelah beberapa waktu tidak ada tanggapan dari inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Sekitar awal September 2025, L membuat laporan ke Ombudsman terkait tidak adanya tindak lanjut dari inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan atas laporan mengenai tindak pelecehan yang dilakukan pejabat fungsional Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dalam proses pengurusan permohonan transmigrasi untuk keluarga korban. Laporan ke ombudsman disampaikan lewat nomor WA pengaduan lembaga tersebut.
Pada 18 September 2025, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan kepada L dan S. Ombudsman juga berkirim surat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dan Inspektur Daerah Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan.
Sekitar sebulan setelahnya pada 22 Oktober 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan mengirimkan surat tanggapan atas laporan L via WA.
Dalam surat dengan nomor 700.1.2.4/1740/424.060/2025 tersebut dijelaskan bahwa laporan L sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada AS, seperti dijelaskan dalam Surat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan dengan nomor 700.1.2.4/1874/424.078/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Baca juga: Pekerja Magang Di Kedubes Alami Pelecehan Seksual, Lapor Polisi Kasusnya Malah Dihentikan
Surat yang ditandatangani Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin tersebut juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, AS saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait.
Kepada Konde.co Jumat 5 Desember 2025, L mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada AS berupa teguran lisan dirasa tidak adil bagi korban.
“Korban merasa tidak cukup kalau sanksinya cuma berupa teguran lisan. Karena AS sudah menyalahgunakan posisinya,” ujar L.
Korban berharap pelaku dipecat.
“Harapannya pelaku dipecat karena sudah enggak pas lagi menjabat,” tegas L.
Karena tidak puas atas sanksi yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan terhadap AS, L kembali membuat laporan pengaduan kepada Komisi Ombudsman Provinsi Jawa Timur. Atas laporan tersebut, Komisi Ombudsman menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan pada 11 Desember 2025. Dari proses klarifikasi tersebut L mendapat info bahwa laporan dari Inspektorat sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Saat ini L dan S masih menunggu keputusan terkait sanksi terhadap pelaku dan berharap korban bisa mendapatkan keadilan.
Kemunduran Aparat Penegak Hukum
Pengacara dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), Tutut Tarida saat dihubungi Konde.co, Sabtu 6 Desember 2025 mengatakan berdasarkan kronologi, kejadian yang dialami S masuk dalam kategori pelecehan seksual fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS.
Menanggapi respons kepolisian yang menolak laporan korban, Tutut menilai hal ini menunjukkan adanya kemunduran ke masa sebelum berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/ TPKS. Ini lantaran UU TPKS mengatur penanganan kekerasan seksual harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang terlatih dan tersertifikasi dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan keahlian khusus dan pendekatan yang berperspektif korban. Ini dimaksudkan untuk mencegah viktimisasi sekunder (victim blaming) dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan manusiawi bagi korban. Sikap aparat penegak hukum tersebut menurut Tutut terjadi karena kurangnya pemahaman dari kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Jadi kalau kepolisian mengatakan harus ada visum, harus ada bukti-bukti yang dilampirkan oleh korban, perlu dipahami bahwa pertama hal itu akan memberatkan korban. Kedua, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk pemerkosaan yang sudah jelas ada buktinya. Sikap tersebut menunjukkan aparat menempatkan korban menjadi korban yang tidak ideal,” papar Tutut.
“Artinya kalau tidak ada bukti visumnya dianggap bukan korban. Atau kalau misal bentuknya ‘hanya’ dipegang atau disentuh yang kemudian tidak menimbulkan luka atau kekerasan disebut bukan kekerasan seksual,” tambahnya.
Padahal ketika tindakan tersebut sudah diluar kehendak korban maka sudah termasuk bentuk kekerasan. Sayangnya pemahaman soal ini masih kurang di kalangan aparat penegak hukum meskipun Undang-Undang TPKS sudah ada sejak tahun 2022.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Aktivis Apresiasi Korban yang Berani Melawan
“Aparat penegak hukum masih menggunakan paradigma yang lama, bahwa semua harus ada buktinya. Bahwa korban tidak cukup menjadi bukti dari kekerasan seksual itu sendiri,” jelas Tutut.
Jadi menurut Tutut kalau Polda Jatim menolak laporan korban, maka korban dengan didampingi pendamping hukum bisa melapor di tingkat Polres. Mengingat lokasi kejadian ada di Pasuruan, maka untuk memudahkan korban bisa melapor di Polres Pasuruan.
Ia menegaskan ditolaknya laporan korban di Polda Jatim tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan kasusnya di tempat lain. Apalagi sebelumnya laporan ke Polda Jatim belum diterima, sehingga tidak menjadi kasus yang ne bis in idem.
Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perbuatan yang sama setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia.
Tutut menegaskan Undang-Undang TPKS sendiri mengatur bahwa kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum. Jadi kalau polisi menolak laporan korban, ini justru menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.
Sementara terkait laporan korban secara internal melalui Inspektorat daerah dan lembaga pengawasan pelayanan publik eksternal, yakni Komisi Ombudsman. Tutut menjelaskan pada dasarnya ruang lingkup Inspektorat di lingkungan pemerintahan adalah memberikan sanksi administratif di tingkat internal. Karena itu menurutnya korban perlu menegaskan kembali ke Inspektorat poin yang menjadi harapannya terkait penyelesaian kasus.
Baca juga: Pengin Direhabilitasi, Pengguna Narkotika Malah Dapat Pelecehan Seksual Polisi
Di sisi lain, Tutut menambahkan Inspektorat di tingkat pemerintah daerah perlu memahami bahwa untuk hal-hal yang diduga ada unsur pidananya sebetulnya Inspektorat bisa secara aktif melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Atau membantu korban untuk melapor ke kepolisian. Dalam hal ini inspektorat seharusnya menghilangkan kekakuan bahwa karena sudah memberikan sanksi secara lisan berarti kerja mereka dalam penanganan kasus sudah selesai.
“Jadi tidak hanya berhenti pada mekanisme atau sanksi internalnya saja. Misalnya sudah dapat sanksi administratif secara lisan lalu dianggap sudah selesai penanganannya. Padahal sebetulnya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban karena ada banyak kerugian imateriel yang dialami sebagai korban kekerasan seksual,” terang Tutut.
Apalagi tambahnya, sebenarnya kalau dirunut ke belakang bisa dilihat bahwa tidak ada pengawasan terhadap pelayanan publiknya sehingga korban mengalami kekerasan. Jadi sebenarnya inspektorat tidak bisa melepaskan diri dengan alasan mekanisme internal telah dilaksanakan.
Ditambah lagi Tutut menjelaskan Undang-Undang TPKS sudah memandatkan bahwa seluruh elemen masyarakat termasuk penyelenggara pelayanan publik sebenarnya menjadi bagian yang harus mendukung upaya pemulihan korban. Salah satunya dengan membantu penyelesaian kasus kekerasan seksual.
Ketika ada laporan kekerasan seksual, maka inspektorat seharusnya tidak hanya memproses laporannya saja, tetapi juga memberikan dukungan bagi pemulihan korban. Misalnya inspektorat bisa bekerja sama dengan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, lembaga pemerintah daerah yang menyediakan layanan terintegrasi untuk pemberdayaan perempuan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi setempat atau Dinas Pemberdayaan Perempuan, sehingga ada asesmen dahulu terkait kebutuhan korban. Bisa saja korban butuh penguatan secara psikologis terlebih dahulu baru kemudian bisa menjalani proses penyelidikan di inspektorat.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe 2023, Aktivis Apresiasi Finalis Yang Berani Lapor dan Bicara
Sayangnya, Tutut mengungkapkan praktik semacam ini belum banyak dilakukan di instansi pemerintah. Untuk itu pada kasus dengan indikasi ada dugaan kekerasan seksual penanganannya tidak bisa disamakan dengan kasus terkait etik biasa atau yang tidak ada unsur kekerasan seksualnya.
“Memang kesannya masih jalan sendiri-sendiri dan tidak menempatkan bahwa korban adalah korban kekerasan seksual, melainkan hanya sebagai pelapor terkait laporan etiknya saja. Ini menjadi kritik penting bagi pemerintah,” papar Tutut.
Sementara terkait pelaporan ke Komisi Ombudsman, Tutut mengatakan ombudsman perlu mempertimbangkan aspek relasi kuasanya yang menyebabkan adanya kerugian imateriel yakni kekerasan seksual kepada korban. Sehingga ketika nantinya ditemukan adanya maladministrasi, maka hal ini juga bisa masuk dalam tindakan korektif. Misalnya menyampaikan kepada inspektorat untuk menindaklanjuti hal ini dengan mendorong pelaporan pidana.
Kebijakan Transmigrasi Tidak Inklusif
Menanggapi kasus S, Iva Hasanah, Direktur Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) Jawa Timur, organisasi perempuan yang berbasis di Sidoarjo, menyoroti program-program pemerintah yang cenderung top down dan tidak inklusif.
Ia menilai berkaca dari kasus S, pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi atas program transmigrasi dari pemerintah pusat. Ini lantaran pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam kasus S, Iva juga melihat adanya pelanggaran prosedur. Sebagai program nasional harusnya transmigrasi disosialisasikan sehingga harapannya akan tepat sasaran. Begitu juga dengan perekrutannya hendaknya dilakukan secara transparan. Selain juga harus melibatkan partisipasi publik terutama kelompok penerima.
“Ketika program diluncurkan tanpa partisipasi artinya tidak menjamin si penerima manfaat dapat mengalami perubahan sesuai dengan tujuan program itu. Jangan-jangan program itu basisnya asumsi yang kemudian tidak sesuai, seperti program transmigrasi pada era Orde Baru dulu” papar Iva kepada Konde.co, Selasa (15/7/25).
Tanpa adanya partisipasi aktif dari kelompok-kelompok sasaran, Iva menambahkan, akan berimbas pada tidak terinformasikannya kelompok sasaran dengan program tersebut. Akibatnya kelompok sasaran bisa tertipu oleh “oknum-oknum” yang menyalahgunakan kewenangannya dengan alasan apapun. Termasuk oleh mereka yang misalnya tidak punya jabatan sekalipun.
Pada kelompok sasaran seperti perempuan, disabilitas dan miskin, kondisinya menjadi makin rentan. Seperti yang dialami oleh S, Iva mengatakan dengan posisinya sebagai perempuan yang belum menikah, dengan latar belakang ekonomi prasejahtera dan bekerja di sektor informal, posisi S menjadi lebih rentan. Apalagi dalam konteks masyarakat yang masih kuat budaya patriarkinya.
Baca juga: Pembuatan Kebijakan Harus Akomodir Peran Perempuan, Tapi Masih Terbentur Patriarki
Ada stigmatisasi yang melekat pada dirinya terkait dengan statusnya. Ada stereotipe yang menempel karena latar belakang ekonominya dan ada marginalisasi yang dialami karena status pekerjaannya. Singkatnya, Iva menjelaskan S memiliki posisi tawar yang rendah sehingga rentan mengalami kekerasan seksual dan manipulasi.
“Ujung-ujungnya terjadi kekerasan (terhadap S) seperti yang dilakukan si pelaku,” tutur Iva.
Karena itu menurut Iva, program-program pemerintah termasuk yang menyasar kelompok prasejahtera harus menerapkan prinsip inklusivitas. Selain itu prosedur yang dijalankan juga harus transparan. Tahap survei misalnya, seharusnya dikerjakan oleh tim dan bukan personal seperti yang dilakukan oleh AS. Apalagi saat ini sudah ada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem basis data terpadu satu pintu.
Sayangnya Iva menilai program-program pemerintah yang menyasar kelompok-kelompok miskin belum inklusif dan menerapkan perspektif Gender, Disabilitas dan Inklusi atau GEDSI
GEDSI merupakan pendekatan pembangunan yang memastikan semua orang, tanpa memandang gender, kemampuan (disabilitas), atau latar belakang sosialnya, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari pembangunan.
Iva menjelaskan, KPS2K melakukan pemantauan terhadap program-program pemerintah terutama program-program perlindungan sosial. Hasilnya bahkan pada program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) yang sebenarnya inklusif karena memberikan bantuan kepada disabilitas dan perempuan hamil, dalam implementasi prosesnya masih belum inklusif. Misalnya dalam proses wawancara terhadap calon penerima manfaat seperti korban kekerasan dalam rumah tangga atau perempuan kepala rumah tangga terkadang masih ditemukan pertanyaan yang seksis.
Baca juga: Dunia Harus Dipimpin Perempuan Ketika Diplomasi Negara Gagal Dilakukan Laki-laki
Untuk itu Iva kembali menegaskan pentingnya perspektif GEDSI pada program-program pemerintah terutama yang menyasar perempuan dan kelompok marginal. Ketiadaan perspektif ini menurut Iva membuat kejadian yang dialami S bukanlah kasus individual melainkan mesti dilihat secara sistemis.
Tidak diterapkannya perspektif GEDSI juga membuat pendekatan yang dipakai pada program-program pemerintah yang menyasar perempuan dan kelompok marginal dijalankan menurut perspektif yang dimiliki pejabat publik tersebut.
“Jadi kalau mereka masih memegang perspektif feodalisme mungkin yang akan diikutsertakan (sebagai penerima manfaat) anak, cucu dan keluarga-keluarganya. Sudah banyak contohnya program-program bantuan sosial atau sejenisnya diberikan pada keluarga kepala desa. Begitu juga kalau seorang pejabat cara berpikirnya masih patriarkis, maka dengan segala macam kewenangannya dia bisa melakukan apapun,” papar Iva.
Kondisi ini diperparah dengan kecenderungan pemerintah saat ini yang membuat kebijakan tanpa partisipasi publik. Sebuah kebijakan tiba-tiba dibahas dan disahkan dalam waktu singkat. Ditambah lagi dengan berlakunya kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran kementerian/lembaga yang berpotensi menggerus alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas pejabat publik.
Hal lain yang tak kalah penting menurut Iva adalah harus ada sanksi bagi pejabat.
“Pejabat yang melakukan penyelewengan harus ada sanksi supaya menjadi peringatan bagi yang lain.”
Ia melihat penegakan hukum harus dijalankan, apalagi aturannya sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Editor: Luviana Ariyanti)






