Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan berbasis gender.
Kamis pagi, 26 Februari 2026, FA (23) sedang menanti giliran seminar proposal di sebuah ruangan di lantai II Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Namun, yang kemudian dialami mahasiswi itu pada sekitar 07:30 WIB, justru pembacokan oleh rekan laki-lakinya, Rehan Mujafar (21). Rehan mengejar FA yang berusaha lari dan terjatuh, terus menganiayanya menggunakan parang dan kapak. Ia baru berhenti saat mahasiswa lain berteriak agar Rehan berhenti.
Dari keterangan yang dihimpun setelahnya, Rehan mengaku melakukan penganiayaan karena sakit hati. Pasalnya, FA hendak memutuskan hubungan di antara dirinya dengan Rehan karena sudah punya pacar. Rehan pun diduga telah merencanakan perbuatannya untuk membunuh korban menggunakan parang dan kapak yang ia bawa dari tempat tinggalnya di Muara Bangkinang.
Kasus itu tentu kembali mengguncang ruang publik. Bukan hanya karena terjadi di lingkungan kampus, kejahatan tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Melainkan menghadirkan lapisan persoalan yang lebih dalam tentang relasi kuasa, kontrol, dan kebencian berbasis gender. Ketika seorang perempuan diserang secara brutal oleh laki-laki yang memiliki relasi personal dengannya, kita tidak bisa berhenti pada narasi kriminal individual. Kita perlu membaca peristiwa itu dalam kerangka yang lebih luas: sebagai upaya femisida atau kekerasan berbasis gender berujung kematian.
Femisida bukan istilah baru. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh feminis asal Afrika Selatan, Diana Russell. Pada 1976, ia menggunakan kata ‘femicide (femisida)’ dalam bukunya ‘Femicide: the Politics of Woman Killing’ bersama kriminolog Jill Radford. Istilah itu merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan karena mereka adalah perempuan.
Baca Juga: Mengapa Kita Butuh Istilah Femisida?
Akan tetapi, femisida bukan sekadar pembunuhan dengan korban perempuan. Ia adalah pembunuhan yang berakar pada kebencian, superioritas, atau rasa memiliki yang dilegitimasi oleh struktur patriarki. Dalam banyak kasus, femisida terjadi dalam konteks relasi intim. Misalnya dengan pelaku adalah pasangan, mantan pasangan, atau laki-laki yang merasa memiliki hak atas tubuh dan kehidupan perempuan. Namun, pelaku juga bisa jadi adalah misoginis—pembenci perempuan, bahkan termasuk sesama perempuan yang terinternalisasi misogini—yang tidak punya relasi dengan korban.
Russell sendiri menekankan perbedaan antara femisida dan homicide (pembunuhan). Ia memang mengakui bahwa perempuan sendiri bisa jadi pelaku pembunuhan berbasis gender. Namun, bagi Russell, pembunuhan yang dilakukan oleh perempuan pada akhirnya juga menandakan bahwa mereka menjadi agen laki-laki atau patriarki.
Selain Russell, sejumlah tokoh lainnya juga pernah membahas soal kekerasan berbasis gender berujung kematian. Salah satunya Catharine MacKinnon, ahli hukum sekaligus tokoh feminis radikal. MacKinnon melihatnya sebagai bagian dari kelanjutan kekerasan terhadap perempuan, yang juga mencakup pemerkosaan, penyerangan, dan pelecehan. Dia berpendapat bahwa femisida adalah bentuk kontrol laki-laki atas perempuan dan merupakan cara untuk menegakkan subordinasi perempuan.
Dalam buku-bukunya, MacKinnon menganalisis tindak kriminal tersebut dari perspektif hukum, politik, dan sosial. Dia berpendapat bahwa femisida adalah masalah global yang harus ditangani dengan serius. MacKinnon telah mengkritik hukum karena gagal melindungi perempuan dari pembunuhan berbasis gender seperti ini. Menurutnya, hukum sering kali bias terhadap perempuan dan pelaku sering kali lolos dari hukuman.
Baca Juga: Deretan Pembunuhan Perempuan, Jakarta Feminist Minta Pemerintah Selesaikan Femisida
Femisida adalah masalah global yang berdampak pada jutaan perempuan setiap tahun. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap tahun sekitar 66.000 perempuan dibunuh oleh laki-laki. Tindak pelanggaran hak asasi manusia ini harus ditangani dengan serius. Bentuknya beragam. Misalnya, pembunuhan perempuan karena ia menolak lamaran pernikahan atau hubungan seksual. Atau perempuan dibunuh karena tidak setia. Pembunuhan perempuan sebagai tanda ‘kehormatan’ hingga mutilasi alat kelamin perempuan juga merupakan bentuk femisida.
Namun, bukan berarti seluruh kasus pembunuhan perempuan adalah femisida. Hal itu disampaikan oleh Komnas Perempuan dalam siaran pers tentang ‘Laporan Kekerasan Berbasis Gender Berujung Kematian (Femisida)’.
“Dalam konteks femisida, pembunuhan terhadap perempuan tidak bisa dilihat sebagai satu pembunuhan biasa,” tulis Komnas Perempuan. “Pun juga tidak semua pembunuhan terhadap perempuan dapat kita kategorisasikan sebagai femisida.”
Pada kasus yang dialami FA di UIN Suska Riau, dugaan motif yang beredar adalah penolakan hingga sakit hati. Ini motif yang kerap muncul dalam kasus-kasus pembunuhan perempuan di ranah privat. Belum lagi, tidak lama setelah kejadian, banyak warganet berusaha menggali lebih jauh tentang hubungan korban dan pelaku.
Baca Juga: Catatan Hitam Hari HAM: Ada Femisida dan Kekerasan Aparat di Tengah Politik Dinasti dan Oligarki
Setelah beredar kabar bahwa ada perselingkuhan dalam relasi FA dan Rehan, bahkan tersebar dokumentasi kedekatan intim mereka, keberpihakan publik mulai bergeser. Sempat berpihak pada korban, banyak orang mulai mengambil posisi ‘netral’ dengan berdalih bahwa motif Rehan menganiaya FA “masuk akal”. Bahkan, ada yang sampai menyalahkan FA dan menganggapnya “pantas mengalami pembacokan” karena menolak Rehan setelah hubungan yang mereka jalani. Lebih parah lagi, ancaman “pembacokan” dan kekerasan untuk merespon penolakan menjadi bahan lelucon di internet. Seakan-akan femisida dan kekerasan berbasis gender adalah bahan olok-olok belaka. Padahal kasusnya sungguhan terjadi—ada korban yang baru saja mengalaminya.
Kasus serupa seharusnya dilihat secara lebih miris, bahkan kritis. Di balik kata-kata ‘sakit hati’, ‘cemburu’, dan pembelaan lainnya atas perbuatan pelaku, tersembunyi asumsi kepemilikan. Bahwa perempuan tidak berhak menentukan pilihan relasinya sendiri. Bahwa penolakan perempuan adalah penghinaan, dan bahwa kontrol laki-laki atas tubuh dan hidup perempuan adalah sesuatu yang wajar. Ketika penolakan dibalas dengan kekerasan mematikan atau hampir mematikan, kita sedang menyaksikan manifestasi ekstrem dari budaya patriarki yang memelihara maskulinitas toksik dan rasa berhak (entitlement).
Penting untuk memahami bahwa femisida tidak selalu harus menunggu pada akhir kematian. Percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan karena ia perempuan dan karena ia melanggar ekspektasi gender juga dapat dibaca sebagai upaya femisida. Perempuan kerap diserang karena ingin mengakhiri hubungan, menolak lamaran, menuntut haknya, atau sekadar menegaskan batas. Maka kekerasan menjadi alat untuk menghukum.
Baca Juga: #911Femisida: Femisida Istri oleh Suami di Dompu Berawal dari Kasus KDRT
Dalam konteks inilah, pembacokan terhadap mahasiswi tersebut layak dibaca sebagai upaya femisida. Yakni tindakan yang didorong oleh relasi kuasa berbasis gender dan kehendak untuk mengontrol atau menghancurkan perempuan yang dianggap “membangkang”.
Darurat femisida di Indonesia bukanlah hiperbola. Ia adalah kenyataan yang sering kali tersembunyi di balik bahasa netral media: “pembunuhan karena sakit hati”, “konflik asmara”, “pertengkaran pasangan”. Bahasa semacam itu mereduksi kekerasan menjadi persoalan personal dan emosional. Padahal ada pola struktural yang berulang. Perempuan dibunuh karena mereka berusaha keluar dari relasi yang menindas, diserang karena mereka menolak. Perempuan dihukum karena mereka tidak lagi tunduk.
Kendati demikian, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengakui istilah femisida dalam hukum pidana. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pun belum cukup digunakan untuk kasus-kasus pembunuhan berbasis gender. Sedangkan data dan laporan tahunan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama bertahun-tahun menunjukkan tingginya angka pembunuhan terhadap perempuan dalam konteks relasi personal. Laporan-laporan tersebut secara konsisten menegaskan bahwa sebagian besar pembunuhan perempuan terjadi di ranah domestik dan relasi intim, dengan motif yang berkaitan dengan kecemburuan, konflik relasi, atau penolakan.
Baca Juga: Kamus Feminis: Apa Itu Femisida? Kekerasan Berbasis Gender Berujung Kematian
Mengapa kita perlu menyebutnya femisida? Karena penamaan adalah langkah politik. Tanpa istilah yang tepat, kekerasan berbasis gender akan terus dipahami sebagai insiden terpisah yang kebetulan menimpa perempuan. Dengan menyebutnya femisida, kita menegaskan bahwa ada sistem sosial yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi dan berulang. Kita memindahkan fokus dari, “Apa yang salah dengan individu pelaku?” Apa lagi dari pemikiran keliru, “Apa yang salah dengan korban?” Menjadi, “Apa yang salah dengan struktur sosial yang membentuk pelaku?”
Di sisi lain, setiap kali istilah femisida muncul, hampir selalu ada respons defensif yang menggeser sudut pandang menjadi perbandingan dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap laki-laki. “Bagaimana dengan laki-laki yang juga menjadi korban pembunuhan?” “Bukankah kekerasan bisa terjadi pada siapa saja?”, atau bahkan tudingan bahwa pembicaraan tentang femisida adalah bentuk “perang gender”. Argumen semacam ini sesungguhnya mengaburkan inti persoalan.
Tidak ada yang menyangkal bahwa laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan atau pembunuhan. Segala bentuk kekerasan, terhadap siapa pun, tidak dapat dibenarkan. Namun femisida bukan kompetisi penderitaan. Ia bukan upaya untuk menempatkan nyawa perempuan lebih berharga daripada nyawa laki-laki. Femisida adalah kategori analitis untuk memahami pembunuhan yang terjadi karena ketimpangan gender. Sama seperti kita menggunakan istilah “kejahatan rasial” untuk menyebut kekerasan yang didorong oleh kebencian rasial. Sama seperti kita menggunakan istilah “genosida” untuk menyebut pembunuhan massal oleh penindas terhadap yang tertindas. Kita menggunakan istilah femisida untuk menyoroti dimensi gender dalam pembunuhan perempuan.
Baca Juga: Menilik Pandangan Islam terkait Femisida
Membandingkan angka pembunuhan laki-laki dan perempuan tanpa melihat konteks justru menyesatkan. Banyak laki-laki yang menjadi korban pembunuhan dalam konteks kriminalitas umum, konflik antarkelompok, atau kejahatan jalanan. Sementara dalam femisida, relasi kuasa gender menjadi faktor sentral. Perempuan dibunuh oleh pasangan atau mantan pasangan yang merasa memiliki hak atas hidupnya. Perempuan dibunuh karena menolak, karena ingin pergi, karena dianggap tidak setia, atau karena tidak memenuhi ekspektasi domestik.
Kasus mahasiswi UIN Suska Riau mengingatkan kita bahwa kampus pun bukan ruang yang steril dari kekerasan berbasis gender. Kampus sering dipromosikan sebagai ruang intelektual dan progresif, tetapi relasi patriarkal tidak otomatis hilang di dalamnya. Mahasiswi tetap rentan terhadap kekerasan dari rekan laki-laki, baik dalam bentuk pelecehan, intimidasi, maupun kekerasan fisik. Upaya pembacokan tersebut menunjukkan betapa rapuhnya rasa aman perempuan, bahkan di ruang yang seharusnya menjamin keselamatan mereka.
Lebih jauh, kita perlu mengkritik budaya yang memaklumi kecemburuan posesif sebagai bentuk cinta. Narasi populer sering meromantisasi laki-laki yang “tidak bisa kehilangan” pasangannya, yang marah ketika ditinggalkan, yang merasa hancur ketika ditolak. Dalam banyak film dan sinetron, obsesi laki-laki terhadap perempuan bahkan digambarkan sebagai bukti kesungguhan. Ketika realitas menunjukkan bahwa obsesi itu bisa berubah menjadi kekerasan mematikan, kita seolah terkejut, padahal benihnya telah lama ditanam dalam budaya.
Baca Juga: ‘Hoe Phase’ dan ‘Hookup Culture’ di Kultur Patriarki: Seksisme sampai Femisida
Darurat femisida juga berkaitan dengan kegagalan sistem perlindungan. Banyak perempuan yang telah melaporkan ancaman atau kekerasan sebelumnya, tetapi tidak mendapat respons memadai. Ketika ancaman tidak dianggap serius, ketika kekerasan psikis dan stalking diremehkan, kita membiarkan eskalasi terjadi. Upaya femisida sering kali merupakan puncak dari rangkaian kekerasan yang sebelumnya diabaikan.
Karena itu, respons terhadap kasus seperti di UIN Suska Riau tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Tentu, akuntabilitas hukum adalah penting. Namun kita juga memerlukan perubahan struktural: pendidikan kesetaraan gender sejak dini, mekanisme perlindungan yang responsif di kampus, sistem pelaporan yang aman, dan budaya yang menghormati otonomi perempuan. Tanpa itu, kita hanya akan menyaksikan siklus kekerasan yang terus berulang.
Baca Juga: Femisida Terjadi Lagi, Gimana Hukum Indonesia Mengatur Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Perempuan Berbasis Gender?
Menolak melihat kasus ini sebagai femisida berarti menutup mata terhadap pola. Sebaliknya, melihatnya sebagai upaya femisida bukan berarti memicu “perang gender”. Feminisme tidak pernah bertujuan memusuhi laki-laki sebagai individu, melainkan mengkritik sistem patriarki yang juga merugikan laki-laki dengan memaksa mereka masuk ke dalam definisi maskulinitas sempit: harus dominan, tidak boleh ditolak, harus memiliki kontrol. Dalam kerangka ini, membicarakan femisida justru membuka ruang refleksi kolektif tentang bagaimana kita membangun relasi yang setara dan bebas kekerasan.
Pada akhirnya, setiap nyawa manusia berharga. Kekerasan, dalam bentuk apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibenarkan. Namun untuk mencegah kekerasan, kita perlu memahami akar dan polanya. Femisida adalah kejahatan berbasis gender yang lahir dari ketimpangan kuasa. Ia melampaui perdebatan dangkal tentang siapa yang lebih sering menjadi korban. Ia menuntut kita untuk bertanya: mengapa perempuan yang menolak begitu sering dihukum dengan kekerasan? Mengapa rasa memiliki bisa berubah menjadi hak untuk melukai?
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengakui bahwa darurat femisida di Indonesia semakin parah. Selama kita masih menyederhanakan kekerasan terhadap perempuan sebagai “drama asmara”, selama kita masih mempersoalkan istilah alih-alih substansi. Selama itu pula perempuan akan terus hidup dalam bayang-bayang ancaman. Mengakui femisida bukan soal memenangkan perdebatan, melainkan soal menyelamatkan nyawa.






