Tanya:
Halo, Klinik Hukum Perempuan. Saya Selly, melihat penembakan 1 dari 6 orang papua yang ditangkap Satgas TNI yang dikira terlibat Organisasi Papua Merdeka. Mereka diperlakukan dengan buruk, mata mereka dilakban selama penahanan. Bagaimana pelanggaran HAM bisa terjadi? Apakah Satgas TNI berwenang melakukan hal tersebut? Dan apakah ini berdampak pada perempuan Papua?
Jawab:
Halo Selly, Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Kesalahan identifikasi target dalam operasi keamanan tidak dapat dilihat sebagai kecelakaan. Ini justru menunjukkan masalah struktural dalam cara Negara memandang masyarakat Papua, dengan kecurigaan yang mudah diarahkan kepada warga sipil.
Enam warga sipil ditangkap oleh Satgas TNI karena diduga terkait dengan kelompok bersenjata. Mata mereka dilaporkan ditutup dengan lakban selama penahanan dan interogasi. Namun setelah diketahui tidak terlibat, mereka dibebaskan tanpa proses hukum lebih lanjut. Dari penangkapan itu, 1 dari 6 orang warga Papua ditembak dan kehilangan nyawanya dalam operasi tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi Pemerintah Republik Indonesia, siapa yang sebenarnya berwenang melakukan penegakan hukum terhadap warga sipil, dan keadilan apa yang hendak dicapai melalui praktik penangkapan seperti itu?
Kewenangan Penegakan Hukum dan Batas Peran Militer
Hak hidup merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam kerangka hukum HAM, penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat hanya dibenarkan sebagai upaya terakhir, ketika ancaman terhadap keselamatan benar-benar tidak dapat dihindari.
Kasus penembakan di Tembagapura menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan prinsip tersebut. Ketika kecurigaan dapat dengan cepat berubah menjadi tindakan mematikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kesalahan identifikasi target dalam operasi keamanan tidak dapat dilihat sebagai kecelakaan. Ini justru menunjukkan masalah struktural dalam cara Negara memandang Masyarakat Papua, dengan kecurigaan yang mudah diarahkan kepada warga sipil, serta penggunaan kekuatan tanpa verifikasi memadai. Dalam pendekatan HAM, penggunaan kekuatan yang mematikan tanpa nacaman yang jelas, berpotensi menjadi pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum pidana terhadap warga sipil merupakan kewenangan kepolisian. Kepolisian memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana. Sementara itu, fungsi utama militer adalah mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman pertahanan.
Lebih serius lagi, operasi tersebut mengakibatkan kematian satu orang warga Papua. Setiap kematian warga sipil akibat tindakan aparat negara menuntut adanya investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat hanya dapat dibenarkan dalam situasi yang benar-benar mengancam nyawa. Tanpa penyelidikan yang jelas, peristiwa seperti ini berisiko memperkuat budaya impunitas situasi di mana pelanggaran oleh aparat tidak pernah benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kasus ini, meskipun Operasi militer selain perang yang memungkinkan keterlibatan militer dalam situasi keamanan domestik. Namun tindakan seperti penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan terhadap warga sipil tetap harus berada dalam prosedur hukum yang jelas dan akuntabel. Tanpa dasar hukum yang transparan, penangkapan terhadap warga sipil berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang dan tanpa akuntabilitas, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan terus tergerus.
Penangkapan Sewenang-wenang dan Perlakuan Tidak Manusiawi Terhadap Masyarakat Sipil
Penangkapan enam warga yang kemudian dilepaskan setelah diketahui tidak terlibat dengan kelompok bersenjata menunjukkan adanya indikasi penangkapan tanpa dasar yang memadai. Praktik menutup mata masyarakat sipil dengan lakban dan membawa mereka tanpa kejelasan status hukum menunjukkan adanya perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap orang berhak bebas dari penangkapan sewenang-wenang dan berhak diperlakukan secara manusiawi. Prinsip praduga tak bersalah mengharuskan negara memperlakukan setiap orang sebagai warga yang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah. Ketika seseorang diperlakukan bersalah tanpa bukti yang jelas, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.
Namun pendekatan HAM tidak berhenti pada pertanyaan apakah prosedur keamanan dilanggar. Ia juga menuntut kita melihat siapa yang paling merasakan dampak dari kekerasan tersebut.
Perempuan sebagai Korban yang Tidak diakui Dalam Konflik
Dalam banyak laporan konflik, korban biasanya dihitung dari jumlah orang yang terbunuh atau ditangkap. Tapi, perspektif gender mengingatkan bahwa statistik tersebut sering menutupi realitas lain, yaitu perempuan yang bertahan di atas trauma setelah kekerasan terjadi sebagai korban sekunder.
Ketika seorang laki-laki yang menjadi tulang punggung keluarga menjadi korban, perempuan harus memikul beban ganda. Mereka menjadi pencari nafkah, pengasuh anak, sekaligus penjaga stabilitas emosional keluarga. Dalam kondisi ekonomi yang sudah rentan, kehilangan anggota keluarga akibat kekerasan negara dapat mendorong perempuan dan anak-anak ke dalam kemiskinan yang lebih dalam. Lebih jauh lagi, perempuan sering menjadi pihak yang harus menghadapi proses panjang mencari keadilan dengan mendatangi kantor lembaga hukum, menyuarakan kebenaran yang sering diragukan, serta menghadapi stigma sosial yang melekat pada keluarga korban.
Pendekatan gender juga melihat bahwa konflik bersenjata menciptakan ruang di mana perempuan menjadi semakin rentan. Operasi keamanan yang intensif sering disertai dengan pengawasan, pemeriksaan rumah, dan intimidasi yang dapat menimbulkan ketakutan berkepanjangan bagi perempuan di wilayah tersebut.
Dalam situasi militerisasi, ruang hidup masyarakat sipil menyempit. Aktivitas sehari-hari seperti pergi ke pasar, bekerja di kebun, atau mengantar anak ke sekolah, dapat berlangsung di bawah bayang-bayang aparat bersenjata. Bagi perempuan, situasi ini tidak hanya menciptakan rasa tidak aman tetapi juga membatasi kebebasan mereka untuk bergerak dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Kekerasan dalam konteks ini tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia juga hadir dalam bentuk ketakutan yang terus-menerus, stigma sosial, serta hilangnya rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Perempuan yang ingin menuntut keadilan bagi keluarganya sering berhadapan dengan sistem hukum yang tidak ramah terhadap korban konflik. Jarak geografis, keterbatasan biaya, serta ketakutan terhadap aparat menjadi hambatan nyata.
Dalam situasi seperti ini, keadilan sering terasa jauh dari jangkauan. Padahal keadilan bagi korban tidak hanya berarti menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan baik dalam bentuk kompensasi, rehabilitasi psikologis, maupun pengakuan atas penderitaan yang mereka alami.
Keadilan Apa yang Sebenarnya Ingin Dicapai?
Jika warga sipil ditangkap, matanya ditutup dengan lakban, kemudian dilepaskan setelah dinyatakan tidak bersalah, maka yang tersisa bukanlah rasa aman. Yang tersisa adalah trauma, ketakutan, dan pesan bahwa siapa pun dapat diperlakukan sebagai bersalah tanpa bukti.
Bagi perempuan dalam keluarga korban, peristiwa seperti ini meninggalkan luka yang jauh lebih panjang. Mereka harus menenangkan anak-anak yang ketakutan, menghadapi stigma sosial, dan menjalani kehidupan setelah kehilangan. Keadilan bagi korban tidak cukup dengan pernyataan bahwa telah terjadi kesalahan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan investigasi independen terhadap operasi keamanan, pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang melakukan pelanggaran, serta pemulihan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Tanpa langkah-langkah tersebut, peristiwa seperti ini hanya akan memperpanjang siklus ketidakpercayaan antara masyarakat Papua dan negara. Melihat peristiwa ini melalui perspektif hak asasi manusia dan gender membantu kita memahami bahwa kekerasan negara tidak berhenti pada satu peristiwa. Ia meninggalkan jejak panjang dalam kehidupan perempuan yang harus memikul kehilangan, trauma, dan perjuangan panjang mencari keadilan.
Karena itu, penting bagi ruang advokasi publik termasuk media yang memberi ruang pada perspektif Perempuan untuk terus mengangkat suara perempuan Papua agar pengalaman mereka tidak terus-menerus terpinggirkan dalam diskusi tentang konflik dan keamanan.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.






