*Ega Melindo- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Banyaknya kekerasan yang terus terjadi dan bertubi-tubi terhadap masyarakat Papua kemudian membuat saya berpikir bahwa ini adalah wujud dari diskriminasi yang terjadi selama ini. Diskriminasi ini menurut saya lahir dari stereotype yang dilakukan terhadap masyarakat Papua. Represi, penghentian komunikasi adalah tindakan-tindakan yang melihat masyarakat Papua sebagai masyarakat kelas dua.
Peristiwa di Surabaya, Malang, Semarang, Manokwari, dan Sorong pada tanggal 15-19 Agustus 2019 Agustus kemarin cukup sudah menjadi evaluasi penting bagi negara dalam merespon dan menangani persoalan Papua. Ini termasuk dalam merespon suara dan tuntutan Mahasiswa Papua dimanapun mereka berada.
Di Surabaya, diduga telah terjadi tindak penyerbuan, kekerasan, pelemparan gas air mata, pelontaran kata-kata bernada rasis seperti anjing dan monyet, dan ujaran kebencian, termasuk kata-kata intimidatif lainnya.
Di Malang, diduga terjadi kekerasan yang dibiarkan oleh aparat keamanan terhadap massa Aliansi Mahasiswa Papua yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Dalam peristiwa ini terjadi tindak kekerasan dalam bentuk pemukulan, tendangan, dan lemparan batu yang disertai dengan berbagai ujaran dengan konotasi rasis.
Di Semarang, diduga terjadi tindak diskriminasi berupa pemasangan secara paksa spanduk bertuliskan Tidak setuju Asrama West Papua digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada pemisahan Papua dari NKRI. Pemaksaan pemasangan ini disertai dengan pendataan terhadap seluruh mahasiswa Papua. Peristiwa tersebut di atas diantaranya diduga dilakukan Ormas, Satpol PP dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sementara itu, anggota Kepolisian juga melakukan tindakan represif yang tidak proporsional, diantaranya dengan penggunaan gas air mata dan pemukulan saat memasuki asrama mahasiswa Papua di Surabaya, termasuk melakukan penangkapan terhadap 42 orang mahasiswa, termasuk di antaranya 3 orang perempuan.
Aparat juga melakukan penyisiran terhadap asrama dan kos-kosan mahasiswa Papua di sejumlah daerah, seperti di Lombok dan Bogor, pada tanggal 19 Agustus. Pada tanggal yang sama, asrama mahasiswa Papua di Makassar juga diserang hingga mengakibatkan bentrok. Tindakan aparat Kepolisian di atas tidak saja gagal dalam memberikan jaminan perlindungan, namun sebaliknya membenarkan tindakan diskriminasi, intimidatif dan rasisme terhadap mahasiswa Papua.
Sejumlah peristiwa ini menunjukkan pendekatan negara yang selama ini represif dan militeristik dalam menyikapi berbagai kasus. Peristiwa Surabaya, Malang dan Semarang akhirnya memicu kekecewaan dan kemarahan yang diwujudkan dalam aksi protes non-kekerasan dari masyarakat Papua, termasuk di Manokwari dan Sorong.
Tindakan-tindakan di atas harus dihentikan dan diproses secara hukum untuk memastikan ketidakberulangan peristiwa, jaminan perlindungan hak asasi manusia, persamaan di depan hukum, kesetaraan dan keadilan bagi rakyat Papua.
Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Nissa Yura menyatakan Solidaritas Perempuan menolak segala bentuk tindakan represif negara melalui penyerangan yang dilakukan terhadap Mahasiswa Papua.
“Kami menolak represi termasuk pada perempuan Papua. Hal ini menunjukkan pendekatan negara yang represif dan militeristik dalam menyikapi berbagai kasus yang terjadi, sekaligus mencerminkan watak negara yang diskriminatif terhadap rakyat Papua.”
Berlangsung di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sejumlah organisasi Masyrkat sipil yakni AMAN, AJAR, Asosiasi Seni Kreasi Perempuan, Imparsial, INFID, AII, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta,Greenpeace, JATAM, JSKK, KontraS, KIARA, KPA, LeIP, Perempuan Mahardhika, PUSAKA, PSHK, Purplecode Collective, Solidaritas Perempuan, WALHI, Yayasan Perlindungan Insani, YLBHI, Youth Proactive, Peace Women across The Globe Indonesia, VIVAT Indonesia, mereka berkumpul pada 21 Agustus 2019 dan menyampaikan pernyataan solidaritas bersama atas terjadinya peristiwa di Papua.
Presiden RI dan seluruh jajaran pemerintah seharusnya membuka diri dan mengambil kebijakan yang nyata, tidak represif serta meminimalisir keterlibatan militer untuk mengakhiri ketidakadilan di Papua. Kembalikan ruang-ruang kemerdekaan hak sipil dan ekspresi politik yang selama ini telah direpresi di Papua, termasuk kepada mahasiswa dan pemuda Papua di berbagai wilayah Indonesia. Hentikan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan rakyat Papua dan menghancurkan lingkungan hidup.
Mereka meminta Presiden RI bersama dengan Kepolisian RI untuk memastikan jaminan perlindungan bagi mahasiswa Papua dan masyarakat Papua dari segala bentuk tindakan diskriminatif, rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif dan represif. Termasuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak masyarakat Papua dalam berkumpul, berekspresi dan berpendapat.
Berikutnya Kepolisian RI untuk melakukan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan berimbang terhadap siapapun yang melakukan tindakan diskriminatif, rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif dan represif terhadap mahasiswa dan masyarakat Papua yang menyampaikan aspirasi dan ekspresi politiknya secara damai. Termasuk proses pemeriksaan etik dan pidana bagi aparat Kepolisian di lapangan yang terbukti menyalahi aturan. Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memastikan tidak menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani situasi yang berkembang akibat peristiwa ini.
Dan selanjutnya meminta Komnas HAM untuk proaktif mengambil peran, tanggung jawab dan tindakan atas peristiwa yang terjadi di Surabaya, Malang dan Semarang, diantaranya dengan segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan tindakan diskriminatif, rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif dan represif serta pelanggaran HAM lainya.
*Ega Melindo, staff komunikasi Solidaritas Perempuan Jakarta