Tanya:
Saya Mira. Turut prihatin atas kejadian ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo. Semoga banyak santri yang selamat. Sebenarnya bagaimana pengawasan pembangunan pesantren? Siapa yang bertanggung jawab dan apakah dapat dipidana akibat kejadian tersebut? Lalu apa saja yang menjadi hak korban dan keluarga korban?
Jawab:
Halo Mira. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Iya, tentu masih terngiang suara para santri bertahan di reruntuhan bangunan berhari-hari dengan tim evakuasi. Operasi pencarian dan penyelamatan santri yang tertimbun bangunan sudah dilaksanakan selama sembilan hari, mulai 29 September sampai dengan 7 Oktober 2025.
Dalam proses pencarian, 171 korban berhasil dievakuasi, terdiri atas 104 orang selamat dan 67 lainnya meninggal dunia, termasuk delapan potongan tubuh. Bagaimana sebenarnya pengawasan pembangunan pesantren?
Minimnya Pengawasan Bangunan Pendidikan Keagamaan
Pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan dan pembentukan karakter anak-anak berbasis agama islam di Indonesia. Ribuan santri tinggal dan belajar di pesantren setiap hari, menjadikan pesantren bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga rumah kedua bagi anak-anak yang jauh dari keluarga.
Namun, di balik peran strategis ini, ada satu masalah besar yang selama ini jarang mendapat perhatian serius. Yaitu minimnya pengawasan terhadap bangunan pesantren, terutama dari sisi keselamatan fisik dan teknis konstruksi.
Ambruknya musala Pesantren Al Khoziny menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Seperti anggapan bahwa keselamatan anak “cukup diserahkan pada Tuhan” atau bangunan religius otomatis aman karena “dibangun dengan tujuan yang baik”. Faktanya, setiap bangunan entah dibangun untuk keperluan pendidikan keagamaan atau keperluan lainnya harus mematuhi standar keselamatan bangunan dalam pengerjaannya.
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Salah satu akar masalahnya adalah ketidakjelasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antar instansi pemerintah. Kementerian Agama memang berwenang mengurusi pesantren dari sisi pendidikan dan agama (dakwah) sesuai UU 18/2019 tentang Pesantren. Namun pengawasan bangunan dan keselamatan teknis bangunan tidak diatur dalam UU tersebut, padahal bangunan termasuk sarana prasarana dalam proses pendidikan.
Sementara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan/atau Dinas Cipta Karya berfokus pada perizinannya dalam layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG dulunya IMB). Atau paling mentok pengawasannya dilakukan oleh Satpol PP jika dianggap bangunan liar tanpa izin dan belum ada aturan turunan PBG pada daerah tersebut.
Situasi ini menciptakan “zona abu-abu” regulasi, bahwa pesantren dianggap lembaga otonom dan “mandiri” sehingga pengawasan keselamatan fisik tidak menjadi prioritas. Akibatnya, banyak pesantren yang membangun fasilitas tanpa prosedur teknis yang memadai. Pengurus pesantren biasanya memandang pembangunan fasilitas sebagai urusan internal, bahkan sakral. Akibatnya pemerintah daerah maupun instansi terkait enggan atau sulit melakukan pengawasan.
Hak Anak Tinggal di Lingkungan Aman
Kondisi minimnya pengawasan bangunan gedung ini menempatkan santri (anak) dalam risiko tinggi. Tidak hanya dari kemungkinan runtuh seperti yang terjadi di Al Khoziny, tetapi juga risiko lain seperti kebakaran, kegagalan instalasi listrik, atau masalah struktural lain yang berpotensi membahayakan jiwa dan keselamatan anak-anak.
Padahal, Hak anak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan terlindungi secara hukum harus menjadi perhatian utama. Bangunan yang kokoh, layak huni, dan memenuhi standar keselamatan adalah hak setiap anak, termasuk mereka yang tinggal di pesantren.
Negara berkewajiban melindungi anak dari segala bentuk bahaya, termasuk bahaya yang timbul akibat kelalaian dalam pengawasan bangunan.
Pertanggungjawaban Hukum
Terdapat sejumlah pihak yang perlu dimintakan pertanggungjawaban atas tragedi yang terjadi di pesantren Al Khoziny.
- Tanggung Jawab Hukum Pengurus/Pengelola/Penanggung Jawab Pesantren
Pesantren sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan tempat tinggal bagi anak-anak, bertanggung jawab penuh atas keselamatan para santri di bawah pengasuhannya.
Jika bangunan musala yang ambruk tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), dibangun tanpa pengawasan teknis dari profesional dan sedang dalam proses pengecoran tetapi tetap digunakan untuk salat berjamaah. Maka pihak pengelola pesantren/yayasan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian atau lalai menjamin keselamatan anak-anak di bawah asuhannya.
Baca Juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” (Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak). Kekerasan yang dimaksud termasuk pembiaran anak berada dalam situasi yang membahayakan jiwa/fisiknya yaitu melakukan ibadah salat ashar pada bangunan yang sedang dilakukan pengecoran.
B. Tanggung Jawab Hukum Pelaksana Bangunan (Kontraktor)
Apabila bangunan dibangun oleh pihak ketiga (kontraktor) dan mengalami kegagalan struktur atau kecerobohan teknis saat pengecoran. Maka pihak kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun pidana atas dugaan kelalaian dalam proses konstruksi.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun” (Pasal 359-360 KUHP).
Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
C. Tanggung Jawab Negara
Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk bahaya. Dalam kasus ini, Pemerintah bertanggung jawab secara struktural karena tidak ada sistem pengawasan yang efektif terhadap bangunan pesantren, lemahnya pelaksanaan regulasi soal izin bangunan (PBG) dan pengawasan pembangunan di pesantren. Selain juga dikarenakan tidak ada mekanisme inspeksi keselamatan rutin untuk lembaga-lembaga tempat tinggal anak.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi soal penetapan tersangka atau langkah hukum pidana terhadap pihak manapun. Fokus masih pada evakuasi dan penanganan pascakejadian. Namun, jika investigasi menemukan adanya unsur kelalaian dalam pembangunan, penggunaan bangunan, atau pelanggaran regulasi, proses hukum bisa dan seharusnya dilakukan.
Baca juga: Seksisme Pada Frasa “Kembang Desa” Dalam Pidato Gubernur Ridwan Kamil
Yayasan/pengelola pesantren adalah pihak utama yang bertanggung jawab langsung, karena merekalah yang mengelola aktivitas, membangun musala, dan memfasilitasi kegiatan anak-anak (santri) di dalamnya. Namun, jika ada kontraktor yang lalai, mereka bertanggung jawab. Di sisi lain, negara juga tidak bebas dari tanggung jawab, karena kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penegakan aturan turut memungkinkan tragedi ini terjadi.
Hak Anak Korban
Santri (Anak) yang menjadi korban punya hak sebagai Korban sesuai kebutuhan dan kondisinya antara lain tapi tidak terbatas sebagai berikut:
a. Hak atas Layanan Kesehatan
Korban berhak atas layanan baik terhadap luka fisik, psikis termasuk atas dampak dari luka yang ditimbulkan agar anak dapat melangsungkan hidupnya dan kembali ke masyarakat.
b. Hak atas Pemulihan Psikologis
Bagi anak-anak yang selamat atau anak yang menyaksikan kejadian, hak atas dukungan psikososial dan penyembuhan trauma sangat krusial. Hal ini untuk mencegah dampak jangka panjang seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Baca Juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
c. Hak atas Partisipasi dan Informasi
Anak korban berhak untuk mengetahui kondisi teman-temannya (korban lain), diberi penjelasan yang faktual dan sesuai usia tentang kejadian, mendapat ruang aman untuk menyampaikan perasaan dan trauma pascakejadian.
Hak Keluarga Korban
Orang tua dan keluarga korban punya hak sebagai keluarga Korban sesuai kebutuhan dan kondisinya antara lain tapi tidak terbatas sebagai berikut:
a. Hak atas Informasi dan Transparansi
Keluarga korban berhak untuk mendapat informasi akurat dan cepat soal kondisi anak mereka, diberi akses terhadap proses identifikasi jenazah dan pemulasaraan. Mengetahui hasil investigasi teknis penyebab runtuhnya bangunan. Dalam banyak kasus, keluarga sering “dilupakan” atau hanya menerima informasi terbatas dari pengelola.
b. Hak atas Akses Keadilan
Keluarga berhak menuntut investigasi yang transparan, penetapan pihak yang bertanggung jawab (baik pengelola pesantren, kontraktor, maupun pihak lain yang bertanggung jawab). Dan berhak menempuh proses hukum atas kelalaian yang menimbulkan bahaya untuk anak.
Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
c. Hak atas Ganti rugi/ kompensasi
Jika terbukti ada pihak yang lalai, keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi finansial (biaya pemakaman, perawatan korban luka, kerugian psikologis). Dalam sistem hukum Indonesia, kompensasi bisa diperoleh melalui gugatan ke pengadilan, jalur nonlitigasi melalui mediasi, atau skema bantuan dari negara.
d. Hak atas pemulihan psikologis
Semua orang tua sama-sama kehilangan atau terdampak, sehingga selain anak, orang tua atau keluarga korban juga membutuhkan pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma atau dampak emosional yang ditimbulkan yang tentu berbeda-beda bagi setiap orang.
Dampak Emosional Keluarga Korban
Dalam kasus ini, banyak berita yang beredar terkait ganti rugi/kompensasi kepada keluarga Korban yang dikembalikan maupun disedekahkan. Hal tersebut merupakan sebesar-besarnya hak setara dalam keluarga korban ingin menerima atau mengelola ganti rugi/kompensasi yang diterima. Selain itu, masyarakat juga diperlihatkan proses berduka orang tua, ada ayah yang menangis dan ibu yang menangis sampai pingsan.
Semua orang tua sama-sama kehilangan atau terdampak, ibu sering kali menanggung beban lebih berat secara emosional, sosial, bahkan ekonomi. Ini bukan karena kodrat, tetapi karena konstruksi sosial dan peran gender yang menempatkan perempuan, terutama ibu, sebagai penanggung jawab utama atas kehidupan dan keselamatan anak-anak.
Secara kultural dan sosial, masyarakat masih menempatkan ibu sebagai pengasuh utama dan penjaga anak, bahkan ketika anak disekolahkan di pesantren. Ini menciptakan rasa bersalah ganda bagi ibu, seolah mereka yang gagal menjaga atau memutuskan hal yang salah.
Baca juga: Seksisme Pada Frasa “Kembang Desa” Dalam Pidato Gubernur Ridwan Kamil
Studi-studi tentang duka kehilangan anak menunjukkan ibu cenderung mengalami kesedihan yang lebih mendalam dan berkepanjangan dibanding ayah. Ibu lebih mungkin mengalami depresi, rasa bersalah, dan trauma jangka panjang, karena ikatan emosional yang dibentuk sejak kehamilan hingga pengasuhan.
Selain itu, masyarakat lebih menuntut ekspresi kesedihan dari ibu, sementara ayah sering “diizinkan” untuk tetap rasional dan tenang. Tetapi dalam pengambilan keputusan (soal hukum, kompensasi, atau gugatan), ayah atau tokoh laki-laki yang ditampilkan dan dilibatkan.
Tragedi Al Khoziny bukan semata musibah tak terduga, ia adalah peringatan keras bahwa keselamatan fisik anak-anak di lembaga pendidikan nonformal belum menjadi prioritas nasional. Tanpa perubahan kebijakan dan pengawasan yang serius, kasus serupa bisa berulang.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.
(Editor: Anita Dhewy)
(Sumber Foto: BNPB via Liputan6)






