Lima Alarm Demokrasi dari Sahnya UU Polri Baru

Alih-alih membenahi kultur kekerasan aparat, UU Polri yang baru disahkan justru dinilai melegalkan kembali dwi-fungsi. Regulasi ini dianggap mengkhianati khitah reformasi dan konsensus pemisahan peran keamanan tata negara.

Tanpa ada intervensi maupun fraksi yang menyatakan keberatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/10/2026). 

Pengesahan ini berlangsung kilat, seluruh proses legislasi rampung dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu.

Prosedur yang rampung cepat ini menuai protes dari koalisi masyarakat sipil. Pola pembahasan yang terbilang tertutup dan minim keterlibatan publik dinilai menjadi sinyal kuat mundurnya reformasi sektor keamanan di Indonesia.

“Proses revisi UU Polri ini menunjukkan gejala mundurnya kualitas tata kelola parlemen (parliamentary governance). DPR terkesan lebih mengedepankan akomodasi kepentingan elite keamanan dibandingkan dengan menjalankan fungsinya sebagai representasi publik yang inklusif,” tulis Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam rilis pers yang diterima Konde.co, Rabu (10/6).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan dengan mempertimbangkan partisipasi bermakna yang menyerap masukan publik secara luas.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan terhadap RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas (meaningful participation) sejak dari pembentukan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman.

Menaggapi itu, Almas Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam konferensi pers di Ruang Resonansi ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, langsung melihat adanya kepalsuan dari narasi pelibatan masyarakat yang didengungkan oleh perwakilan pemerintah dalam bahasan UU ini. 

Baca juga: Katanya Reformasi Polri, Tapi Kenapa Aparat Jadi Pelanggar HAM Dan Pelaku Kejahatan Seksual 

Almas menggunakan parameter waktu untuk mematahkan klaim sepihak dari Habiburokhman. Maksud dari “partisipasi bermakna” (meaningful participation) menurutnya juga termasuk memberikan waktu yang cukup bagi publik untuk membedah draf, memberikan masukan, dan mengkritisi akomodasi yang dilakukan. Dengan durasi pembahasan yang kilat, Almas menegaskan adanya kesengajaan untuk membatasi ruang kritik publik terhadap pasal-pasal krusial yang berpotensi merusak tatanan demokrasi.

“Klaim bahwa pembahasan UU ini sudah dilakukan secara partisipatif, mengedepankan meaningful participation secara demokratis — kalau dilihat dari durasi waktu yang sangat singkat saja kok rasanya janggal. Apalagi walaupun pasal yang diubah atau ditambahkan tidak banyak, tetapi pasal yang direvisi dan penambahan-penambahan pasal tersebut ini juga memuat hal-hal yang sangat krusial,” kata Almas dalam konferensi pers di Kalibata, Rabu (10/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat, Yosua Octavian, ikut mengkritik pernyataan lanjutan Habiburokhman yang mengatakan pengesahan RUU Polri demi penguatan reformasi, pengawasan, dan profesionalisme Polri.

“Saya bertanya di mana reformasinya? Di mana fungsi pengawasannya? Di mana profesionalismenya?” kritik Yosua.

Sementara Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Arif Maulana menambahkan kata “manipulasi” dalam klaim partisipasi bermakna yang dibeberkan.

“Itu adalah manipulasi partisipasi bermakna,” kata Arif.

Sehari sebelum ketukan palu pengesahan berbunyi di gedung parlemen, gelombang penolakan keras datang dari 13 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP). Koalisi yang diperkuat oleh barisan organisasi pro-demokrasi seperti YLBHI, ICW, KontraS, AJI, ICJR, PBHI, SAFEnet, dan LBH Jakarta ini merilis pernyataan sikap resmi yang mengkritik cacat prosedural dan substansial dari regulasi baru tersebut.

Baca juga: Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Prabowo Berhentikan Kapolri dan Stop Kekerasan Aparat

Dengan merujuk pada TAP MPR VI dan VII Tahun 2000, koalisi mengingatkan kembali khitah Reformasi 1998 yang dengan susah payah memisahkan peran militer dan polisi demi menghapus watak militeristik dalam tata negara. 

Koalisi menilai bahwa undang-undang baru ini sengaja didesain untuk menarik mundur jarum jam sejarah, mengaburkan batasan tugas kepolisian, dan mengkhianati konsensus nasional tentang pembagian kerja keamanan negara.

“Kami elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara tegas menolak rencana DPR dan Pemerintah yang akan mengesahkan Revisi UU Polri yang disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat dan justru mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian sebagaimana tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jo TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” tulis koalisi tersebut.

Kritik koalisi tidak berhenti pada aspek formalitas prosedur yang dinilai ugal-ugalan. Mereka juga menilai adanya muatan politik akomodatif dan transaksional di balik penyusunan draf tersebut.

“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai bahwa revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian. Koalisi juga berpandangan bahwa rencana pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka.”

Selain masalah partisipasi bermakna, pembahasan yang dinilai ugal-ugalan, hingga muatan politis dibaliknya, Konde.co merangkum lima catatan-catatan sipil soal pengesahan RUU Polri sebagai berikut.

Polisi Mengepung Jabatan Sipil

“Kembalikan TNI ke barak!” menjadi tuntutan persisten dari masyarakat sipil sejak disahkannya UU TNI baru pada 20 Maret 2025. Perluasan militer dalam urusan sipil—termasuk dalam kursi-kursi jabatannya—menjadi salah satu isu yang dikritik.

Kluster pasal yang paling banyak memicu alarm bahaya di kalangan sipil itu kini dirangkul pula dalam UU Polri. Pemerintah secara resmi melegalkan pengisian jabatan sipil oleh anggota polisi aktif. Secara eksplisit, aturan tersebut tertuang dalam dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4).

“Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme. Substansi yang paling mengkhawatirkan adalah perluasan perizinan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri,” tegas Direktur Amnesty International, Usman Hamid dalam rilis yang diterima Konde.co (9/6).

Peneliti KontraS, Hans Giovanny Yosua, melihat bahwa yang membuat pasal ini menuai kontroversi hebat bukan hanya substansi pasalnya yang dinilai regresif, melainkan pembangkangan hukum yang nyata terhadap konstitusi. 

Pernyataan Hans cukup berdasar, belum genap satu tahun lalu, pada 13 November 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri lama bertentangan dengan UUD 1945. Lewat putusan ini, MK memberikan garis batas yang sangat tegas bahwa jika seorang anggota Polri ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (jabatan sipil), ia wajib mengundurkan diri atau pensiun dini terlebih dahulu.

“Jangan sampai kepolisian justru banyak mengerjakan hal-hal yang di luar tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam TAP MPR No 7 tahun 2000 dan putusan MK itu sendiri (no 114 tahun 2025 soal pembatasan penempatan anggota Polri di luar anggota kepolisian),” kata Hans.

Baca juga: Diskusi Buku Konde.co Didatangi Polisi, Diskusi Buku Reset Indonesia Dibubarkan Aparat

Namun, dalam waktu kurang dari tujuh bulan, DPR dan Pemerintah dinilai Hans lihai bermanuver membalikkan keadaan. Menurutnya, UU Polri yang baru sengaja dirancang untuk membuka kembali pintu dwi-fungsi yang telah dikunci rapat oleh MK, namun dibungkus dengan bahasa hukum baru yang seolah-olah patuh konstitusi.

“Yang jadi masalah, ruang lingkup fungsi kepolisiannya tidak dijabarkan secara rinci, tidak disebutkan kementerian atau lembaga negara apa saja yang masuk ke dalam ruang lingkup atau kerangka kepolisian—hanya disebutkan fungsinya: pemeliharaan keamanan ketertiban, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Maksud dari kritik Hans tertuju pada teknik legislasi yang sengaja dibuat kabur. Dengan tidak membatasi kementerian mana saja yang boleh dimasuki polisi aktif, undang-undang ini memberikan cek kosong kepada institusi Polri untuk menempatkan personelnya di mana saja, asalkan bisa dikaitkan dengan dalih “pelayanan masyarakat” atau “keamanan”.

Dampak dari tafsir karet tersebut dipetakan lebih jauh oleh Hans. Ia menilai bagaimana logika keamanan dapat dengan mudah menginvasi sektor-sektor non-keamanan seperti urusan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat (Program Makan Bergizi Gratis/MBG). 

Konteks ini menunjukkan terjadinya militerisasi/politisasi sektor sipil, ketika urusan domestik kesejahteraan rakyat yang seharusnya dikelola oleh sipil justru diambil alih oleh aparat berseragam dengan pendekatan komando yang berkultur militeristik.

“Ada potensi bahwa tiga hal ini ditafsirkan terlalu meluas oleh pemerintah. Yang dimaksud sebagai fungsi keamanan dan ketertiban, itu termasuk di dalamnya koordinasi di bidang politik dan keamanan negara, termasuk tugas di bidang intelijen negara. Atau misalnya dalam konteks pelayanan masyarakat, itu termasuk pangan dan pemenuhan gizi, jadi satuan-satuan pangan atau misalnya terlibat yang berkaitan dengan MBG,” lanjut Hans.

Baca juga: Penangkapan Pelajar di Kediri: Polisi Kepung Faiz dan Ibu, Tuduh Provokasi Aksi Rusuh

Almas menimpali lebih lanjut mengenai posisi Polri yang mengurus dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal tersebut menurut Almas sudah kelewat batas. Menurutnya, tugasutama polisi adalah memelihara keamanan dan menegakkan hukum. Ketika kantor polisi berubah fungsi menjadi dapur umum berskala masif, hemat Almas ada degradasi peran dan pemborosan yang signifikan

“Di tahun lalu kepolisian juga menyatakan bahwa pihaknya mengelola 672 SPPG di seluruh Indonesia termasuk yang bekerja sama dengan Yayasan Kemala Bhayangkari di polsek dan Polda seluruh daerah. Kami melihatnya ini sangat jauh dengan tugas dan fungsi dari kepolisian, tidak ada relevansinya dengan tugas dan fungsi polisi itu sendiri,” kritik Almas.

Kini, angka tersebut melonjak drastis. Polri tercatat telah membangun 1.376 dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia per artikel ini terbit. Malahan, angka tersebut akan terus meningkat seiring target 1.500 dapur SPPG milik kepolisian di tahun ini.

Lebih jauh, Badan Gizi Nasional kedapatan memberikan keistimewaan eksklusif kepada yayasan milik Polri ini. Aturan pembatasan maksimal 10 SPPG per yayasan yang berlaku ketat bagi entitas swasta dan masyarakat lainnya, sengaja dihapus khusus untuk Yayasan Kemala Bhayangkari. Entitas yang dikelola oleh keluarga besar Polri ini sendiri memiliki 421 cabang kepengurusan di seluruh daerah per Juni 2026.

Dalam laporan resminya yang dilayangkan kepada KPK pada Februari 2026, ICW menegaskan adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang sangat akut. 

Berkaca dari situasi yang ada, Hans menyimpulkan bahwa ada motif pragmatis untuk melegalkan status quo di balik pasal ini. Sebelum UU ini disahkan, setelah MK menerbitkan putusan larangan pada akhir 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang secara kontroversial membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga. 

Baca juga: Affan Kurniawan Dibunuh Polisi, Ingatlah Namanya Sebagai Pejuang

Perpol ini dinilai banyak pihak sebagai pembangkangan hukum yudisial (judicial disobedience).

“Undang-undang ini mau menjustifikasi atau melegitimasi praktik yang sudah dilakukan oleh anggota Polri,” tegas Hans.

Kini, dengan disahkannya UU Polri baru, pelanggaran tersebut mendapatkan payung hukum tertinggi. Data menunjukkan fenomena ini telah menjadi realitas. Humas Polri per 16 November 2025 mengatakan bahwa sekitar 300 anggota Polri aktif mengisi posisi kepemimpinan dan manajerial di kementerian/lembaga negara, mulai dari jabatan Eselon I sampai Eselon IV serta berbagai kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Pada saat yang sama, Humas Polri membeberkan 4.351 personel lainnya bertugas di luar posisi manajerial, antara lain sebagai staf, penyidik, asisten, koordinator, ajudan, pengawal, staf khusus, dan berbagai fungsi operasional maupun administratif pendukung.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri sebagaimana dimuat dalam laman Humas Polri.

Dari penelusuran Konde.co terhadap 69 pejabat Polri yang menduduki posisi di kementerian dan lembaga negara, mayoritas menempati jabatan strategis pada level pengambilan keputusan, pengawasan, dan pengendalian birokrasi. 

Mereka tersebar di sedikitnya puluhan kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, hingga PPATK, BSSN, BNN, dan Bank Tanah.

Baca juga: Polisi Jadi Kreator Konten: Perbaiki Kinerjamu, Kelompok Rentan Bukan Objekmu

Yang menonjol, sebagian besar posisi tersebut bukan jabatan teknis atau administratif biasa. Banyak anggota Polri aktif menduduki kursi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga staf ahli kementerian. Jabatan-jabatan ini memiliki peran penting dalam perumusan kebijakan, pengawasan internal, pengelolaan anggaran, serta pengendalian organisasi. Dengan kata lain, keterlibatan Polri tidak lagi terbatas pada fungsi keamanan dan penegakan hukum, tetapi telah masuk ke inti tata kelola birokrasi sipil.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa tren ini didominasi oleh anggota Polri yang masih aktif berdinas. Dari 69 nama yang teridentifikasi, sebagian besar masih berstatus anggota aktif, sementara hanya sepuluh yang merupakan purnawirawan. Artinya, yang terjadi bukan sekadar perpindahan karier setelah pensiun, melainkan penugasan langsung personel kepolisian ke jabatan-jabatan sipil di luar struktur Polri.

Data tersebut meligitimasi pernyataan Hans yang bahwa ekspansi korps baju cokelat ke wilayah sipil sudah terjadi secara struktural dan masif.

“Jika anggota Polri menduduki jabatan yang dinyatakan atau ditafsirkan masih memiliki kaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian maka tidak perlu mundur sebagai anggota Polri hanya ketika dia menduduki jabatan yang ada di luar fungsi kepolisian,” terang Hans dari KontraS dalam konferensi pers di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan (10/6).

Kewenangan Meluas, Kian Jadi “Alat Pukul” untuk Muluskan PSN

Revisi UU Polri memperluas posisi Kapolri sebagai pusat kendali institusi kepolisian. Melalui Pasal 9, Kapolri tidak hanya berwenang menetapkan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian, tetapi juga memimpin seluruh proses penyelenggaraan tugas Polri.

Hal tersebut mulai dari perencanaan, pembinaan, pengadaan sumber daya, hingga pengawasan pelaksanaannya. Dengan konstruksi semacam ini, kewenangan untuk merancang kebijakan, menjalankan, sekaligus mengawasi pelaksanaannya terkonsentrasi pada satu jabatan.

Baca juga: Kekerasan Saat Aksi, Respon Pemerintah Nirempati: Dear Penguasa, Kami Dipukuli Polisi, Kalian Malah ‘Party’

Masalahnya, besarnya kewenangan tersebut menurut Arif dari YLBHI, tidak dibarengi dengan penguatan mekanisme akuntabilitas maupun pembatasan masa jabatan yang memadai. Akibatnya, posisi Kapolri berpotensi menjadi semakin kuat tanpa pengawasan eksternal yang efektif. 

Kondisi ini disebut Arif sebagai situasi yang paling menguntungkan Kapolri sekaligus rezim yang sedang berkuasa. Sebab, secara kelembagaan Kapolri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“(Selain Kapolri) Jelas yang paling diuntungkan adalah rezim pemerintahan. Kenapa? Karena Kapolri ada di bawah Presiden dan akan bertanggung jawab kepada Presiden.” kata Arif di Ruang Resonansi ICW, (10/6/2026).

Perluasan kewenangan itu juga terlihat dalam Pasal 13 dan Pasal 14 yang memberi ruang lebih besar bagi Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah. Salah satu ketentuan yang menuai kritik adalah kewenangan Polri untuk memberikan bantuan, pertolongan, dan “kegiatan lainnya” demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengkhawatirkan frasa “kegiatan lainnya” dianggap problematis karena tidak memiliki batasan yang jelas. Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir yang sangat luas dan berpotensi memperluas keterlibatan Polri ke berbagai urusan sipil yang seharusnya berada di luar fungsi utama kepolisian. 

Almas merefleksikan bagaimana posisi Polri dalam sejarah agraria dan pembangunan di Indonesia (seperti kasus Rempang, Wadas, atau proyek strategis nasional lainnya). Menurutnya, “Kepentingan Strategis Nasional” sering kali menjadi penghalusan kata dari penggusuran, perampasan lahan, dan represi terhadap masyarakat termasuk perempuan yang posisinya direntankan demi memuluskan investasi. 

Dengan menyandarkan pengerahan kekuatan Polri langsung pada “kebijakan presiden”, pasal ini bagi Almas berpotensi mereduksi peran Polri dari penegak hukum yang independen menjadi sekadar “alat pemukul” atau eksekutor politik pelaksana ambisi proyek sang penguasa tanpa filter independensi institusional.

“Kita juga mempertanyakan terkait dengan ada ketentuan tambahan misalnya terkait dengan pasal 14: memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan presiden.”

Baca juga: “Anak-Anak Kami Tak Salah, Tapi Dikambinghitamkan,” Kisah Para Ibu Korban Salah Tangkap Polisi

“Bagaimana kalau kemudian bergesekan kepentingan strategis nasional itu bergesekan dengan kepentingan publik sebagaimana sudah terlihat di beberapa kasus, program strategis nasional yang dilakukan pemerintah berdasarkan prioritas presiden?”  ujar Almas Sjafrina dari ICW dalam Konferensi Pers tersebut.

Proyek Strategis Nasional (PSN) sendiri merupakan program pembangunan yang berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 dan 2020–2024. Pada awalnya, PSN dirancang untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah membangun kerangka regulasi yang semakin kuat dari waktu ke waktu. Dasar awalnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian direvisi melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017, Perpres Nomor 56 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 109 Tahun 2020. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 memberikan dukungan penuh dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dalam bentuk penyederhanaan regulasi, pembiayaan, dan pengamanan proyek.

Penguatan berikutnya hadir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Regulasi ini menyediakan berbagai fasilitas untuk mempercepat pelaksanaan PSN, seperti percepatan perizinan, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan akses pendanaan, serta dukungan dalam proses pengadaan tanah. PP tersebut juga memberikan ruang bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan proyek-proyek PSN dibanding kepentingan lain yang dianggap tidak mendesak.

Di sisi lain, definisi “kepentingan umum” dalam pengadaan tanah turut mengalami perluasan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Melalui perubahan ini, kategori kepentingan umum tidak lagi terbatas pada infrastruktur publik, tetapi juga mencakup Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri Prioritas. Konsekuensinya, proyek-proyek yang memiliki orientasi komersial dapat memanfaatkan mekanisme pengadaan tanah yang lebih cepat dan lebih mudah.

Baca juga: Ingin Daftar Menjadi Polwan, Seorang Perempuan Malah Mendapatkan Kekerasan Seksual dari Polisi

Kombinasi berbagai instrumen hukum tersebut mempercepat realisasi PSN, tetapi sekaligus memunculkan sejumlah persoalan di lapangan. Proses pembebasan lahan kerap berlangsung dengan partisipasi publik yang terbatas, sehingga meningkatkan potensi konflik antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat terdampak. Risiko penggusuran paksa, kriminalisasi warga, serta konflik agraria menjadi lebih besar, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan masyarakat adat.

Sejak Presiden Joko Widodo meresmikan PSN pada 8 Januari 2016, berbagai konflik terkait pengadaan lahan dan pembangunan proyek telah berulang kali terjadi. Termasuk misalnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), penggusuran warga Kampung Bulak di Depok untuk pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), serta konflik lahan yang muncul dalam proyek Rempang Eco City di Kepulauan Riau.

Menurut laporan KontraS, kepolisian menjadi institusi yang paling sering disebut terlibat dalam peristiwa-peristiwa tersebut, dengan total 39 kejadian. Setelah itu terdapat unsur pemerintah dalam 30 peristiwa dan pihak swasta atau perusahaan dalam 29 peristiwa. 

Pola pelanggaran yang tercatat mencakup pembatasan akses informasi, serangan digital seperti doxing, peretasan, dan perundungan daring, serta berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis. Praktik yang dilaporkan meliputi intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, perusakan, penggunaan peluru karet dan gas air mata, pencemaran maupun kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, kriminalisasi warga, hingga upaya mendelegitimasi klaim kepemilikan tanah masyarakat.

Perluasan Diskresi yang Lentur, Termasuk Diskresi di Ruang Siber

Kelonggaran luar biasa juga diberikan pada fungsi penindakan di lapangan melalui Pasal 19. Hans dari KontraS membedah bagaimana pasal ini rentan memberikan imunitas bagi tindakan represif aparat.

Bagi Hans, tiadanya batasan yang rigid mengenai apa yang disebut sebagai “ancaman” menjadi ancaman bagi sipil. Tanpa indikator yang terukur, penilaian subjekif dari seorang anggota polisi di lapangan saat menghadapi demonstrasi atau konflik agraria dapat dengan mudah dilegalkan di bawah payung diskresi ini.

“Di pasal 19, ada ketentuan yang cukup meluas mengenai diskresi. Ketika anggota kepolisian dapat melakukan tindakan atau penggunaan kekuatan jika misalnya berada di dalam ancaman, ini adalah pasal yang membuka diskresi bagi kepolisian.”

Kekhawatiran ini menjadi sangat beralasan jika melihat latar belakang sosiologis performa kepolisian dari data. Berbagai catatan dari Komnas HAM, Ombudsman, dan YLBHI secara konsisten menempatkan Polri sebagai “aktor utama pemegang monopoli kekerasan” dan pelanggaran HAM di Indonesia. Ketika hak diskresi penggunaan kekuatan fisik diperluas tanpa dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan eksternal yang ketat dan independen, pasal ini dinilai sama saja dengan menerbitkan surat izin resmi untuk melakukan kekerasan tanpa takut diadili—sebuah resep sempurna bagi langgengnya impunitas aparat (impunity by law).

Dalam Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025, KontraS mencatat 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2024–Juni 2025. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah penembakan (411 kasus), disusul penganiayaan (81 kasus), penangkapan sewenang-wenang (72 kasus), dan pembubaran paksa aksi (42 kasus). KontraS juga mendokumentasikan 38 kasus penyiksaan, 37 extrajudicial killing, serta sedikitnya 1.020 korban pelanggaran. 

Baca juga: Polisi Dipecat Karena LGBT di Babel: Praktik Diskriminasi di Tubuh Negara

Kondisi tanpa pengawasan ini diperparah dengan masuknya kewenangan Penyadapan Siber pada Pasal 39 yang dikritisi tajam oleh Koalisi RFP. Berbeda dengan KPK yang tindakan penyadapannya wajib melalui mekanisme izin dan kontrol ketat dari Dewan Pengawas, Polri kini mendapatkan kewenangan menyadap secara mandiri tanpa mekanisme checks and balances eksternal yang seimbang.

“Ditambah kepolisian yang memiliki kewenangan diskresi sangat luas, sehingga bisa bertindak menurut penilaiannya sendiri. Ceruk subjektivitas itu memberikan ruang penyalahgunaan wewenang yang sangat besar, dalam praktiknya bisa mengarah kepada pelanggaran HAM.” 

“Sepanjang sejarahnya, tindakan-tindakan memperlambat dan memutus akses internet digunakan untuk meredam protes maupun aksi masyarakat sipil, seperti pada tahun 2019 di Papua. Ini sebuah tindakan yang menurut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam rilis pers. 

Aktivitas Polisi Siber juga tidak luput dari kritik. Dalam peristiwa Prahara Agustus 2025, muncul sorotan terhadap pola penangkapan massal terhadap warga sipil.

SAFEnet mencatat lonjakan 140% kasus kriminalisasi oleh Polisi Siber dalam kurun satu tahun, dengan 351 warga dijerat menggunakan UU ITE, terutama karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Fenomena ini terjadi di tengah gelombang demonstrasi sepanjang 2025. SAFEnet menilai pola tersebut sebagai bentuk “otoritarianisme digital ala Orde Baru” yang kembali muncul di era digital.

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GLMK) menganggap prahara Agustus 2025 semestinya menjadi titik pertaubatan institusi Kepolisian. Pasal 19 yang dinilai memperluas diskresi tanpa batasan yang jelas menurut GLMK dalam rilisnya malahan menyediakan dalih bagi brutalisme yang selama ini dilakukan Polri.

Terlebih, GLMK mensinyalir muatan pasal ini kian melegitimasi Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang mengizinkan penggunaan peluru tajam saat polisi terancam. Lebih lanjut, salah satu pasal paling sering digunakan dalam menangkap massa aksi adalah pasal 214 KUHP tentang kekerasan beramai-ramai terhadap pejabat yang sedang bertugas.

“Pasal ini dapat menjadi perpanjangan tangan bagi berulangnya kriminalisasi seperti dialami 711 tahanan politik pada rangkaian aksi protes rakyat Agustus 2025. Saat itu, Pasal 170, 212, dan 214 KUHP digunakan untuk menjerat mereka. Ketiga pasal tersebut seolah jadi paket lengkap yang mengirini praktik penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, hingga penyiksaan,” tulis GLMK dalam pernyataan sikapnya.

Mekanisme Pengawasan Dibiarkan Tidak Berjalan

Impunitas yang dipelihara dengan karetnya diskresi, menurut Hans kemudian diperparah dengan pengawasan yang dinilai lumpuh. Terlebih, pembahasan revisi UU Polri dinilai belum menyentuh salah satu persoalan mendasar dalam agenda reformasi kepolisian, yakni pengawasan eksternal. 

Selama ini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menurut Hans lebih berfungsi sebagai lembaga pemberi pertimbangan dan penerima aduan masyarakat, tetapi tidak memiliki instrumen yang memadai untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. 

Padahal, salah satu rekomendasi utama Komisi Percepatan Reformasi Polr (KPRP) pasca-Reformasi adalah memperkuat Kompolnas agar mampu menjadi lembaga pengawas yang independen dan efektif.

Ketidakhadiran penguatan tersebut dalam draf RUU memunculkan kekhawatiran bahwa revisi regulasi justru lebih banyak mengatur perluasan kewenangan Polri tanpa diimbangi penguatan mekanisme kontrol dan akuntabilitas. 

“Kompolnas hari ini seperti tidak memiliki wewenang yang kuat. Kemarin ada KPRP (Komisi Percepatan Reformasi Polri) yang salah satu rekomendasinya untuk memperkuat Kompolnas, tetapi penguatan Kompolnas itu tidak tampak di dalam draf RUU.”

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur setuju dan menilai regulasi baru ini justru mengamputasi sisa-sisa taring Kompolnas. Jika sebelumnya lembaga ini diharapkan bisa melakukan penyelidikan mandiri atau supervisi ketat terhadap pelanggaran etik dan pidana polisi, UU baru ini secara tegas menempatkannya kembali ke posisi semula. 

“Padahal kita kalau mau bicara soal Kompolnas harusnya dia menjadi lembaga independen, lembaga yang kuat, punya kewenangan mengawasi dan eksekutorial yang kuat. Ini kan enggak ada (dalam RUU),” ucap Isnur di Polda Metro Jaya, 9 Juni 2026.

Baca juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengonfirmasi kekecewaan ini sebulan sebelumnya. Pada 6 Mei 2026, setelah menyerahkan laporan tim KPRP ke Presiden, Jimly mengatakan bahwa Kompolnas dinilai memiliki kewenangan terbatas karena rekomendasinya tidak mengikat.

Hal ini, menurutnya, membuat mekanisme akuntabilitas kepolisian tidak hanya bergantung pada pengawasan internal. 

“Bapak presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan kompolnas, sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati lebih independen sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif’, tegas Jimly sebagaimana dikutip dalam keterangan Sekretariat Negara, (6/5/2026).

Hans menggunakan analogi dengan Komisi Yudisial (KY) yang dapat mengawasi Mahkamah Agung (MA) untuk memperlihatkan absennya wewenang Kompolnas.

Bagi Hans, Kompolnas di bawah UU baru ini dinilai tak lebih dari sekadar kotak pos pengaduan yang tidak memiliki daya tawar politik di hadapan besarnya kekuasaan Kapolri.

“Kompolnas pada dasarnya hanya diberikan wewenang untuk mendapatkan atau menerima aduan dari masyarakat dan kemudian memberi pertimbangan kepada presiden, tapi tidak bisa melakukan fungsi pengawasan yang lebih rigid dan konkret, seperti misalnya KY dapat melakukan pengawasan kepada MA,” tuturnya.

Tidak adanya taji dalam penegakan hukum pada ulah Polisi yang sembrono ditegaskan pula oleh GLMK, yang menganggap bahwa pengesahan RUU Polri ini menegaskan bahwa negara menutup mata pada kebebasan sipil berturut mengubur perjuangan keadilan bagi korban extra-judicial killing polisi, tak terkecuali penuntasan keadilan Affan Kurniawan.

Perpanjangan Usia Pensiun, Demi Kepentingan Siapa?

Klaster pasal krusial terakhir yang tidak luput dari hantaman kritik masyarakat sipil adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 30. 

Aturan baru ini menetapkan batas usia pensiun maksimal menjadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira. Bahkan, bagi perwira tinggi ahli, masa dinas dapat diperpanjang hingga 61 tahun atas persetujuan Presiden.

Menurut Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Arif Maulana, perubahan ini tidak dapat dipandang semata sebagai penyesuaian usia pensiun aparatur negara. Perpanjangan masa dinas, terutama bagi perwira tinggi dan Kapolri, dinilai memiliki implikasi politik karena memperpanjang masa pengaruh pejabat yang menduduki posisi strategis dalam institusi kepolisian. 

Ketika kewenangan Kapolri juga diperluas melalui berbagai pasal dalam UU baru, sementara mekanisme pengawasan eksternal tidak diperkuat secara signifikan, perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan semakin mengonsolidasikan kekuasaan di pucuk pimpinan Polri.

“Yang paling diuntungkan itu Kapolri,” kata Arief. 

Kondisi ini, menurut Arief, berpotensi memperkuat kedekatan institusional antara kepolisian dan pemerintah yang sedang berkuasa, sekaligus mengurangi sirkulasi kepemimpinan yang diperlukan untuk mendorong pembaruan dan reformasi internal di tubuh Polri.

Perubahan aturan ini pun sulit dilepaskan dari konteks politik yang melingkupinya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini berusia 57 tahun, sehingga berdasarkan aturan lama seharusnya segera memasuki masa pensiun.

Baca juga: Lapor Polisi, Korban Justru dapat Kekerasan Kembali, Bagaimana Jerat Hukumnya?

Namun, revisi UU Polri yang memperpanjang napas jabatan memunculkan spekulasi bahwa perubahan tersebut tidak hanya bertujuan mengatur manajemen SDM kepolisian, tetapi juga berpotensi menguntungkan elite kepolisian yang tengah berkuasa.

“Usia pensiun perwira tinggi yang sudah bintang empat yaitu Kapolri itu dinaikkan dari sebelumnya 58 di UU lama, sekarang bisa naik sampai 60 tahun. Nah, Kapolri sekarang usianya berapa? Itu pun bisa diperpanjang satu tahun lagi dengan persetujuan Presiden,” kata Arif dari YLBHI.

Selain menyangkut Kapolri dan elite kepolisian, Koalisi RFP dalam rilisnya menegaskan bahwa perubahan ini sama sekali tidak menjawab masalah mendasar Polri. Alih-alih menuntaskan masalah, Koalisi RFP menilai ini akan memperparah penumpukan perwira di tingkat atas tanpa kejelasan struktur.

Kemudian, koalisi juga mengkritik pemborosan anggaran yang niscaya membengkak akibat aturan baru ini.

“Dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun tersebut tidak memiliki dasar dan  urgensi yang jelas. Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan justru berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal Kepolisian dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri.”

“Hal tersebut juga berpotensi menambah beban anggaran Kepolisian yang akan semakin mengikis APBN. Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian bukan sekedar mengatur usia pensiun,” tulis koalisi dalam rilis.

Negara yang Sengaja Tak Mau Belajar

Menanggapi seluruh kritik tajam yang ada, perwakilan pemerintah mencoba meredam gejolak publik. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berkilah bahwa pembahasan RUU ini tidak memakan waktu lama karena materi yang dibahas secara kuantitas sedikit (hanya 7 materi pokok) dan mengklaim telah mengundang ahli melalui RDPU. 

“RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7,” jelas Eddy dalam Konferensi Pers Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). 

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencoba menenangkan kekhawatiran dwi-fungsi dengan menegaskan bahwa penempatan personel Polri pada jabatan sipil wajib melalui skrining Kementerian PANRB serta mengikuti mekanisme open bidding (lelang jabatan) dan sistem merit.

“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri.”

“Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan harus mengikuti open bidding (lelang jabatan terbuka) atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan,” kata Sigit dalam kesempatan jumpa pers yang sama.

Namun, pembelaan tersebut dipatahkan oleh konsistensi sikap koalisi masyarakat sipil. Bagi koalisi, esensi dari pengesahan ini merupakan kesengajaan politik. 

Kesengajaan itu divalidasi Arif dari YLBHI yang mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR terus mengulang formula yang sama. Pola ini dicatat Arif digunakan saat merevisi UU KPK pada 2019 dan meloloskan Omnibus Law pada 2020, hingga UU TNI dan RKUHAP yang dinilai kilat, tertutup, dan abai pada publik.

Baca juga: The Voice: Sejumlah Polisi Tolak Gunakan UU TPKS, Tantangan Berat Penanganan Korban

“DPR tidak belajar dari revisi UU KPK, UU Ciptakerja, UU TNI, dan terakhir RKUHAP yang menyimpan banyak persoalan. Ini adalah hal-hal yang banyak mendapat sorotan dan disebutkan sebagai salah satu akar persoalan yang membuat kinerja kepolisian dipandang banyak masalah dan butuh dilakukan banyak perbaikan — dan ini terus diulang.”.

Wamenkumham Eddy Hiariej kemudian menyarankan masyarakat yang tidak terima dengan pengesahan RUU Polri untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi. 

Namun, bagi Arif, menaruh harapan penuh pada rute konstitusional tersebut terasa naif, mengingat undang-undang baru ini justru lahir sebagai produk politik yang dirancang khusus untuk mengakali dan membatalkan esensi dari Putusan MK Nomor 114/2025 yang baru berusia hitungan bulan.

“Kenapa kemudian proses legislasi yang mana membuka ruang partisipasi bermakna masyarakat untuk bisa berdiskusi secara mendalam, berdialog dalam suasana akademik, ilmiah begitu ya, membicarakan masalah-masalah di masyarakat itu diarahkan kepada persoalan sengketa hukum. Kita justru ditantang oleh Pemerintah dan DPR untuk bersengketa di wilayah yudikatif di MK.”

“Ini menunjukkan watak pemerintahan hari ini dan DPR hari ini yang memang anti demokrasi saya kira. Watak pemerintahan yang otoriter, yang itu jelas sekali kelihatan dari bagaimana cara mereka menanggapi kritik masyarakat yang seolah-olah memang benar, prosedural, tetapi secara esensi itu menunjukkan watak otoriter dan anti-demokrasi,” pungkas Arif.

Keterangan foto: polisi memblokade aksi mahasiswa “Menuju Indonesia Bangkrut” yang hendak menuju Bundaran HI untuk berdemonstrasi pada Jumat 12 Juni 2026 menyikapi kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah. Sumber: Ardiles/Konde.co.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!