“Ini perburuan aktivis terbesar sejak Reformasi 1998. Kami menyebut ini penangkapan kolosal, arahnya menyasar kelompok muda.”
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan fakta perburuan pasca-protes Agustus 2025 itu dengan muram. Ia mengatakan hal tersebut dalam peluncuran temuan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) bertajuk ‘Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi’, berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026 di Gedung Resonansi, Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pekan pengujung Agustus 2025 menandai titik balik kebebasan sipil, demokrasi, dan hak orang muda di Indonesia. Kala itu, penguasa tidak lagi ‘hanya’ membalas gelombang aksi unjuk rasa dengan pengabaian dan brutalitas aparat. Untuk pertama kalinya sejak Reformasi 1998, negara mengambil langkah ‘besar’ merespon protes warga: dengan perburuan dan kriminalisasi massal, bahkan hingga penyiksaan.
Tak tanggung-tanggung; sejak letupan aksi pertama pada 25 Agustus 2025 hingga hari ini, 13 orang tewas sebagai korban kekerasan sistemik negara. Nama-namanya harus senantiasa diingat: Affan, Septianus, Dandi, Sumari, Abay, Sarina, Saiful, Rheza, Iko, Andika, Farhan, Reno, dan Alfarisi. Ada yang dibunuh dengan dilindas kendaraan polisi, ada yang dipukuli habis-habisan, ada yang dibakar dalam gedung, ada yang meninggal dalam tahanan, dan lainnya. Ditambah lagi, ribuan orang diburu, ditangkap, dan disiksa pasca-gelombang protes dan aksi massa selama sepekan terakhir Agustus 2025. Menurut data terbaru Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) pada 14 Februari 2026, 703 orang yang menjadi tahanan politik masih menjalani proses hukum; total 506 diputus bersalah dan 31 orang belum dapat dikonfirmasi status pemidanaannya.
Baca Juga: Laras Faizati (Tidak) Bebas Bersyarat, Rezim Kriminalisasi Awasi Perempuan dan Rakyat Kritis
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mencatat total 6.719 orang ditangkap. Korbannya bukan hanya aktivis, melainkan juga warga biasa yang tidak memiliki rekam jejak terlibat dalam gerakan sosial. Bahkan, banyak di antaranya tidak mengikuti aksi sama sekali dan tak sedikit yang masih di bawah umur.
KPF melihat pola penangkapan sebagian besar menyasar kalangan anak muda. Menurut Dimas, penangkapan ini bentuk tekanan terhadap aktivitas politik orang muda. Perburuan dan kriminalisasi menjadi ‘pendisiplinan’ terstruktur agar orang muda tidak melakukan tindakan yang dianggap mengganggu keamanan dan investasi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, sebetulnya masyarakat sipil sudah mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta. Pasalnya, peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 menyisakan banyak sekali pertanyaan dan celah kronologi. Apa lagi, timbul korban jiwa dan sempat ada laporan penghilangan paksa. Namun, tuntutan itu tak kunjung digubris.
“Upaya yang kami lakukan dari masyarakat sipil ini tidak menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penelusuran fakta yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya,” tukas Isnur. “Sejak awal kami mendesak presiden untuk membentuk TPF. Jadi sampai sekarang ini nggak ada tim pencari fakta. Komnas HAM, bagaimana kabarnya itu? Lembaga-lembaga lain, bagaimana kabarnya? Komnas Perempuan, misalnya. Jadi kami tetap mendesak mereka terus meneruskan.”
Hal itulah yang menginisiasi pembentukan Komisi Pencari Fakta yang terdiri dari sejumlah koalisi masyarakat sipil. Mereka mengerjakan investigasi peristiwa Agustus 2025 selama lima bulan sejak September 2025 dengan metode yang sangat ketat. Termasuk dengan membaca ratusan Berita Acara Perkara (BAP) dari para tahanan politik yang pernah dan masih dikriminalisasi pasca-rentetan aksi protes tersebut.
Lanjutnya, “Kalau masyarakat sipil dengan segala keterbatasannya saja bisa melakukan ini, harusnya mereka dengan semua kewenangan dan atribusi lebih bisa dibandingkan ini.”
Titik Mula
Selama ini, rentetan demonstrasi di pengujung Agustus 2025 dianggap bermula dari protes rakyat atas isu kenaikan tunjangan anggota DPR. Namun, KPF menemukan bahwa rangkaian aksi tidak lahir dari satu isu tunggal. Terang peneliti KPF, Ravio Patra, meski memang wacana tunjangan DPR menjadi pemicu, ia bukan penyebab utama. Akar persoalannya, menurut Ravio Patra membacakan laporan KPF, terletak pada akumulasi ketidakpuasan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi negara, dan persepsi meluas tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup, terutama di kalangan orang muda. Maka mobilisasi massa masuk dalam logika ekspresi politik atas situasi sosial-ekonomi dan krisis kepercayaan tersebut.
Komisi Pencari Fakta menempatkan titik awal investigasi pada letupan aksi massa di Pati, Jawa Tengah di awal Agustus 2025, merespon kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada Mei 2025. Aksi massa yang semula merupakan protes kenaikan pajak, kemudian berlanjut pada permintaan maaf Sudewo dan pembatalan kenaikan PBB-P2. Namun, protes warga tidak lantas padam. Hingga 13 Agustus 2025, tercatat setidaknya 100 ribu warga Pati tetap berdemonstrasi; dari sanalah tercetus tajuk “Revolusi Dimulai dari Pati”. Tuntutan mereka tidak lagi menolak kenaikan pajak, tetapi mendesak Sudewo untuk mengundurkan diri.
Situasi warga Pati yang berhadapan langsung dengan pejabat daerah dan aparat hukum pada saat itu merupakan konteks yang penting, menurut Ravio Patra. Sebab, ia menjadi template yang kemudian diikuti oleh masyarakat di berbagai daerah lain dengan keresahan terhadap pemerintahan daerah dan pusat.
Baca Juga: Penangkapan Dera dan Munif: Ujian Pernikahan Itu Bernama Kriminalisasi
“Bahwa ternyata perubahan nggak harus di Jakarta atau tidak harus lewat DPR, lewat presiden. Bisa langsung menekan ke kepala daerah. Ini penting menjadi konteks dalam laporan ini,” sebut Ravio dalam pemaparannya, Rabu, 18 Februari 2026.
KPF juga menemukan fakta tentang sebuah komunitas kolektif pembaca manga ‘One Piece’, yang mereka sebut NIKA untuk kemudahan. Hal ini berkaitan dengan tren pengibaran bendera jolly roger yang sempat viral pada Juli 2025, lantas menjadi ‘ikon perlawanan’ rakyat di bulan berikutnya. Aksi pengibaran bendera yang semula dilakukan oleh pengemudi truk meluas menjadi aksi warga sipil yang berujung pada dibentuknya berbagai grup obrolan jaringan NIKA di WhatsApp. Ravio menjelaskan, sebetulnya ada banyak nama kolektif yang kemudian berada dalam jaringan NIKA tersebut. Seperti ‘Pasukan Revolusi’, ‘Pasukan Jolly Roger’, ‘KPR Depok’, ‘Nakama’, dan sebagainya. Komunitas-komunitas tersebut berupa ruang obrolan di platform WhatsApp dan kebanyakan merupakan komunitas dari berbagai daerah di Indonesia.
Meski kemudian memiliki dinamikanya tersendiri, KPF melihat NIKA maupun grup-grup obrolan daring orang muda lainnya yang dituduh mengorkestrasi kerusuhan, menjadi sasaran aparat yang tidak tepat. Pasalnya, tutur Muhammad Isnur, aparat justru menyasar grup WhatsApp yang muncul secara spontan, tanpa struktur organisasi. NIKA dan sejumlah grup obrolan lain yang terjaring terdiri dari berbagai latar belakang dan didominasi orang-orang muda yang aktif mendiskusikan demonstrasi Agustus 2025. Kendati demikian, anggota grup yang aktif berkomunikasi terbukti tidak punya afiliasi politik tertentu.
“KPF tidak menemukan bukti bahwa individu-individu tersebut memiliki kapasitas, otoritas, atau kendali faktual untuk mengarahkan bentrokan, menentukan sasaran kekerasan, atau mengorkestrasi kerusuhan,” ujar Isnur.
Operasi Sebelum Operasi: Mirip Malari 1974, Lebih Massif dari Reformasi 1998
Temuan KPF pun menemukan kegagalan pencegahan dan respon pada momen-momen krusial. Ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab komando.
Mereka menemukan sejumlah kemiripan. Khususnya dalam hal hubungan antara konflik elite, dinamika antara lembaga negara, dan pembentukan narasi ‘dalang’ yang berakibat perburuan aktivis pro-demokrasi melalui serangkaian upaya kriminalisasi.
Isnur menyebut ada operasi di dalam operasi. Dimulai dari video joget anggota DPR dan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR yang viral pertengahan Agustus 2025. Beberapa akun media sosial yang dibuat dalam waktu sebulan sebelum demonstrasi Agustus 2025, tapi punya pengikut yang sangat banyak teridentifikasi melakukan provokasi, manipulasi, dan disinformasi. Berbagai akun itu mulai mengarahkan pada kerusuhan.
“Kami menemukan ada operasi sebelum operasi. Bahkan saat operasi berlangsung ada lagi operasi lain yang saling tumpang tindih dan dilakukan multi aktor,” kata Isnur. “Dari aksi lapangan, massa suruhan, pengkambinghitaman, dan teror. Polanya mirip seperti peristiwa Malari 1974 kalau dicermati.”
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Seperti kala 1974 terjadi ketegangan antara Jenderal Soemitro dengan Ali Moertopo. Kali ini, dalam rentetan protes Agustus 2025, demonstrasi dan kerusuhan juga berlangsung dalam lanskap ketegangan elite dan instabilitas institusional.Sehingga menurut analisis KPF, penjelasan berbasis “ajakan aktivis” saja tidak memadai untuk memahami rangkaian peristiwa secara utuh.
“Ketegangan elite ini memercik sejak tarik ulur pengesahan RUU TNI. Ada perbedaan pendapat yang memicu. Rivalitas elite ini mempengaruhi cara negara membaca, mengelola, dan kemudian “menyimpulkan” dinamika aksi demonstrasi massa,” kata Isnur.
Kemiripan antara Malari 1974 dengan Agustus 2025 juga muncul pada pola kambing hitam aktivis pro-demokrasi. Ini untuk menutup kompleksitas aktor dan kepentingan yang ada di lapangan. Jika dulu tokoh seperti Adnan Buyung Nasution dan Yap Thiam Hien menjadi korban kriminalisasi, kali ini aktivis muda seperti Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan lainnya menjadi target operasi tersebut. Pola ini menutup mata pada simpul produksi dan distribusi disinformasi serta jejaring pelaku kekerasan yang tidak ditelusuri secara imbang.
“Ini menguatkan dugaan bahwa proses penegakan hukum bergerak mengikuti narasi yang “sudah terkendali,” bukan hasil penyelidikan yang objektif dan mengikuti fakta,” kata Dimas.
Baca Juga: Ramai-ramai Sweeping Campaigner dan Aktivis di Medsos: Bapak Aparat, Stop Kriminalisasi
KPF juga melihat adanya keterlibatan TNI dalam penanganan demonstrasi. Tutur Isnur, mereka membaca empat level terkait anggota TNI yang terindikasi terlibat dalam pengerahan aksi massa.
Misalnya, pada 29 Agustus 2025, tercatat aparat TNI di lokasi demonstrasi di beberapa tempat seperti Makassar, Jawa Tengah, Solo, Jakarta, Medan dan Bandung. Di Kwitang, Jakarta Pusat, aparat TNI juga membagikan air minum dan uang pecahan Rp50 ribu kepada demonstran yang meradang usai pembunuhan pengemudi ojol Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis polisi pada 28 Agustus 2025. Aparat kepolisian juga menangkap anggota BAIS di Pejompongan, personel kavaleri di Palembang, dan orang yang mengaku anggota Kodim 02/01.
Selain itu, KPF menemukan bukti provokasi oleh aparat kepolisian di Jakarta sehingga memantik kemarahan pelajar di Jakarta. Provokator penyerangan DPRD di Kediri terindikasi kuat orang yang sama yang hadir di sidang Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq pada 23 Januari 2026. Di Bali juga teridentifikasi 4 orang tak dikenal (OTK) berciri badan tegap dan berlogat Jakarta, melakukan provokasi terhadap massa.
Namun, Isnur juga mengakui, Komisi Pencari Fakta belum menemukan bukti memadai untuk menyimpulkan adanya keterlibatan TNI secara lembaga dalam bentuk operasi atau pemberian perintah ilegal yang sengaja menciptakan kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025. Termasuk, mengenai informasi ihwal individu-individu berlatar belakang militer yang diduga terlibat dalam pengerahan massa.
“Kami tidak ada bukti kuat, langsung, dan tak terbantahkan yang menunjukkan kausalitas antara keterlibatan TNI di level institusi dan personel,” ucapnya.
Pakar hukum dan tata negara, Bivitri Susanti, mengapresiasi laporan yang dibuat KPF, sekaligus mengkritik pemerintah yang seharusnya mengemban tanggung jawab untuk melakukan investigasi terkait peristiwa Agustus 2025.
Baca Juga: Edisi Akhir Tahun 2025: Perlawanan Perempuan di Musim Penangkapan dan Tahun #KiamatDemokrasi
“Itu yang lucu di negara ini,” sindir Bivitri, yang hadir secara daring dalam acara peluncuran laporan. “Banyak hal yang seharusnya dikerjakan oleh negara, (tapi) negara mengerjakan hal-hal lain yang tidak pada tempatnya—sampai ikut Board of Peace, segala macam. Tapi justru yang jadi tanggung jawab negara, seperti kasus hukum semacam ini, malah tidak dikerjakan. Akhirnya malah warga yang harus melakukan.”
Catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) pada 14 Februari 2026 mengatakan, hingga 7 Februari 2026, 480 tahanan politik pasca-protes Agustus 2025 di seluruh Indonesia divonis bersalah. Dari seluruh persidangan terkait kisruh Agustus 2025, belum ada putusan tidak bersalah. Rata-rata divonis pidana penjara sebanyak 5 bulan hingga 1 tahun. Angka itu terus bertambah seiring persidangan yang masih berlangsung.
Terbaru, pada Kamis, 19 Februari 2026 saat artikel ini dimuat, Konde.co menghadiri sidang putusan terhadap sembilan korban kriminalisasi dalam perkara kericuhan di rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap enam terdakwa atas tuduhan penyerangan secara bersama-sama. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya divonis penjara hingga satu tahun enam bulan dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa sehingga beberapa sudah ‘bebas’ pada saat vonis dijatuhkan, putusan ‘bersalah’ menjadi bentuk ‘penjara’ lain yang membungkam orang muda dan rakyat sipil hari ini. Bivitri menyebut kriminalisasi yang dialami para tahanan politik pasca-Agustus 2025 itu sebagai malicious prosecution (pemidanaan bertujuan jahat).
Baca Juga: Riset: Penyiksaan Pada Tahanan Di Penjara Dilakukan Pada Satu Jam Pertama Penangkapan
Hal pertama yang Bivitri soroti adalah lompatan logika berupa pengabaian hal-hal dalam penegakan hukum pasca-protes Agustus. Ia melihat ‘lubang’ peristiwa di antara rentetan aksi massa berujung brutalitas aparat dan perburuan pada 25-31 Agustus 2025. “Peristiwa apa yang terjadi sebenarnya antara 25 sampai akhir Agustus? Itu belum pernah diungkapkan.”
Lompatan logika itulah yang menggerakkan Bivitri dan koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta. “Jadi bukannya tiba-tiba kita menuduh. Dari awal, pagi-pagi (sejak peristiwa) kita sudah bilang: bikin Tim Pencari Fakta (dan) reformasi kepolisian,” tegas Bivitri.
Alih-alih, yang dilakukan hanya membentuk tim Reformasi Kepolisian dengan segala kontroversinya. Menurut Bivitri, pengurus negara melimpahkan tanggung jawab pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta kasus-kasus di akhir Agustus kepada sejumlah Komisi Nasional (Komnas) terkait. Seperti Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Perempuan. Gagasan tersebut lantas dikritik oleh Bivitri dan jaringan masyarakat sipil. Pasalnya, TPF sejatinya justru harus independen dan tidak semata-mata bergantung pada komisi-komisi tersebut.
Baca Juga: Edisi Akhir Tahun 2025: Musim Penangkapan Bersemi Tanpa Pancaroba di Masa #KiamatDemokrasi
Lompatan logika tersebut pun menyebabkan kesesatan lainnya, yakni non causa pro causa (sesuatu yang sebenarnya bukan penyebab tapi jadi penyebab). Ini merujuk pada pemidanaan lebih dari 700 orang sejak awal September 2025 sampai hari ini. Persoalannya, muncul pertanyaan: benarkah mereka semua melakukan hal-hal yang dituduhkan?
“Akhirnya sangat sangat sulit—tapi dipaksakan—untuk membuktikan. Apakah ada hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dengan kerusakan atau ‘ketidaktertiban’ yang dilakukan?” ujar Bivitri. “Bagaimana mungkin sebuah posting di media sosial, dari Laras (Faizati) misalnya, bisa menggerakkan orang untuk membakar kantor polisi? Atau bagaimana mungkin Delpedro dan kawan-kawan—yang sebenarnya sedang bilang, “Adik-adik pelajar, kalau butuh bantuan hukum, silakan datang ke sini (pos bantuan hukum Lokataru)”—itu dikaitkan dengan kerusakan yang dianggap dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil?”
“Hubungan kausalitas itu sebenarnya tidak pernah ada yang bisa dibuktikan, terang saja. Karena pencarian faktanya tidak pernah dilakukan. Tapi dengan segala macam pertimbangan politik, maka akhirnya dipaksakanlah (vonis).”
Memang, hampir seluruh tahanan politik yang didakwa bersalah dijatuhi hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ada pula yang ‘dibebaskan’ dari pidana penjara, seperti Laras Faizati, dan diganti dengan pidana pengawasan. Namun, hal itu tidak berarti situasi menjadi lebih baik. Sebab mereka tetap diputus bersalah meski kesalahan mereka tak dapat dibuktikan oleh pengadilan.
“Ini yang berbahaya: (vonis) ‘bersalah’,” tukas Bivitri.
Penegakan hukum a la pukat harimau, menurut istilah Bivitri, itulah yang terjadi pada Laras Faizati dan banyak tahanan politik lain yang diputus bersalah. Vonis itu dijatuhkan karena mereka berunjuk rasa dan bersuara di ruang digital. Atau, dituduh terlibat perusakan dan penjarahan meski sebetulnya mereka bahkan sama sekali tidak mengikuti aksi. Alhasil, chilling effect itu berhasil memicu rasa takut.
“Ada di suatu acara yang bertanya, bagaimana caranya untuk posting, tapi kita enggak ditangkap seperti Laras? Bayangkan anak muda di Indonesia di tahun 2026 sampai harus bertanya seperti itu,” lanjutnya miris.
Baca Juga: Penangkapan Pelajar di Kediri: Polisi Kepung Faiz dan Ibu, Tuduh Provokasi Aksi Rusuh
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, menambahkan perspektif represi yang dialami pers sepanjang rangkaian protes Agustus 2025. Nani membenarkan 23 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat oleh LBH Pers terjadi di Jakarta, Medan, Bali, dan Jambi. Menurutnya, angka tersebut adalah kejadian tertinggi dalam sebulan, karena AJI sendiri memiliki catatan 91 kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2025. “Jadi ini aku pikir bulan paling banyak kasus itu bulan Agustus,” ujar Nani.
Model kekerasan yang terjadi beragam, mulai dari pemukulan, perampasan kartu pers, pemaksaan dan penyitaan dokumentasi, dan sebagainya. Ada pula represi digital seperti penyensoran platform yang tidak ‘berdarah’, tapi bisa melumpuhkan narasi publik. Seperti pada Agustus 2025, beredar surat dengan kop dan tanda tangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengimbau media untuk tidak menayangkan pemberitaan seputar demonstrasi Agustus.
Meski kemudian KPI membantah mereka menerbitkan surat tersebut, munculnya edaran tersebut tetap dapat dibaca sebagai bagian dari upaya pembungkaman jurnalis dan warga sipil. Isu pembatasan tersebut, tidak dapat dipungkiri, menimbulkan perasaan waswas di kalangan jurnalis. Maka kendati banyak jurnalis turun ke lapangan saat rentetan aksi Agustus 2025, banyak yang melakukan swasensor. Kegamangan juga bisa jadi dilema bagi media yang menurunkan jurnalis untuk meliput. Alhasil, mereka berada di lokasi aksi untuk mengumpulkan stok gambar atau meliput straight news saja.
Selain itu, ia juga menyoroti kegagalan aparat mengidentifikasi jurnalis dan membedakannya dari massa aksi. “Ini kan, sudah melanggar SOP. Harusnya mereka melindungi jurnalis yang sedang bekerja, bukan malah memukuli dengan alasan ‘nggak kenal’. Apa lagi dengan baju hitam, misalnya.”
Situasi tersebut dibaca Nani sebagai pola penghalangan informasi dan pembungkaman yang sistematis. “Jadi saya pikir, kondisi jurnalis sendiri sebagai pilar keempat demokrasi sudah mulai harus kita revisi kembali. Apa kita masih jadi pilar keempat?” tukasnya.
Baca Juga: Penangkapan di Ujung Hari: Lagi Nongkrong Ditangkap, Ada Dugaan Pelecehan Seksual
Nani melanjutkan, pembungkaman terhadap jurnalis yang kritis terjadi karena jurnalis adalah saksi mata independen dengan proses verifikasi yang sedianya ketat. “Jadi kita dikhawatirkan akan menimbulkan dokumentasi dan menjadi bukti hukum kalau ada kekerasan di lapangan,” kata Nani. Ketiadaan jurnalis membuat otoritas memegang kendali untuk memonopoli narasi.
Temuan KPF pun melihat keterlibatan media asing dalam penyebaran misinformasi dan disinformasi serta pengkondisian narasi sebelum, selama, dan usai protes Agustus 2025. Hal itu diamini oleh Nani Afrida, yang mencurigai adanya DIMI (Domestic Information, Manipulation, and Interference). Ia melihat pola itu pada tren kemunculan akun-akun anonim, perubahan tagar, serta penggunaan buzzer, bot, dan AI. Maraknya penangkapan dan perburuan juga dinarasikan sebagai sesuatu yang ‘lumrah’ dengan kata-kata kunci seperti ‘makar’, ‘provokasi’, ‘penjarahan’, dan sebagainya.
“Kritik itu bukanlah dosa. Jurnalis mengkritik bukan karena dia benci sama pemerintah atau ‘antek asing’. Mereka itu mengkritik karena ingin Indonesia yang lebih baik,” pungkas Nani.
Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menyoroti dampak kekerasan dalam aksi yang bukan hanya dialami oleh massa aksi dan jurnalis, tetapi juga orang-orang yang melintas atau berada di lokasi, dan banyak di antaranya adalah perempuan. Korban perempuan bukan hanya mereka yang mengikuti aksi, tetapi juga yang berada di sekitar titik aksi akibat penanganan unjuk rasa yang represif. Komnas Perempuan juga menekankan dampak terhadap perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) yang masih berlangsung sampai saat ini.
“Prosedur dalam proses penanganan dan pemeriksaan, ada proses-proses yang tidak memenuhi prosedur hukum,” ujarnya. Salah satunya proses wawancara di luar BAP yang tidak sesuai dengan KUHAP dan dialami kebanyakan oleh perempuan dan di bawah umur yang cenderung awam hukum.
Baca Juga: Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka
Satu hal yang kerap luput dalam perbincangan mengenai dampak perburuan adalah situasi yang dihadapi oleh perempuan keluarga tahanan politik, misalnya ibu, istri, dan anak perempuan mereka. Dahlia memberikan contoh perempuan yang mengalami gangguan haid karena stress menghadapi teror dan penangkapan anggota keluarganya. Serta perempuan menyusui yang mengalami masalah menyusui saat berhadapan dengan hukum. Perempuan, khususnya yang berasal dari kelas menengah ke bawah, juga mengalami stigma hingga kesulitan ekonomi ketika keluarga mereka ditangkap dan dikriminalisasi. Akhirnya, perempuan mengisolasi diri atau diancam untuk bungkam.
Menutup laporannya, KPF merinci rekomendasi-rekomendasi kepada berbagai Lembaga negara. Rekomendasi pertama kepada Presiden RI Prabowo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta independen. Pemerintah juga diminta melakukan penyelidikan pro justitia atas dugaan pelanggaran HAM serius. Lalu rekomendasi kedua, kepada DPR agar membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lembaga dan aparat negara dalam rangkaian peristiwa Agustus 2025. Rekomendasi ketiga kepada TNI untuk menyelidiki personel dan komandannya yang diduga melampaui batas kewenangan dan/atau menyalahgunakan peran operasi militer selain perang dalam penanganan demonstrasi. Berikutnya, rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengaudit menyeluruh atas seluruh langkah penegakan hukum terkait demonstrasi Agustus 2025, kata KPF.
Tidak hanya itu, KPF pun merekomendasikan agar Kejaksaan Agung meninjau ulang seluruh berkas perkara sebelum menyatakan kelengkapan formal dan materiil (P-21). Serta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justitia atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam penanganan demonstrasi Agustus 2025 sesuai mandat UU Pengadilan HAM. Ketujuh, rekomendasi kepada Komisi Tinggi untuk HAM (OHCHR) PBB agar melakukan investigasi dan melaporkan pelanggaran hukum dan HAM dalam penanganan demonstrasi serta respons negara.




























