Kegiatan saya berselancar di media sosial mempertemukan saya dengan sebuah utas viral di media sosial X. Unggahan dengan trigger warning itu menceritakan pengalaman pemilik akun—seorang perempuan—sebagai model yang juga penyintas kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pemilik merek pakaian streetwear terkenal. Tuturnya, ia dilecehkan saat sedang melakukan pekerjaan photoshoot pakaian brand tersebut. Korban juga menuliskan bahwa ia tidak ingin orang-orang mencari tahu sosok pelaku, sebab ia sudah pesimis dan tidak memiliki bukti.
“Saya tidak meminta kalian mencari orang tersebut, atau saya tidak meminta ada keadilan karena saya sudah terlalu pesimis, saya tidak punya bukti,” ujarnya dalam utas yang diunggah pada 8 Februari 2026.
Kendati demikian, rasa penasaran warganet membuat nama pemilik brand ‘Thanksinsomnia’, Mohan Hazian, muncul sebagai pelaku. Dalam perjalanannya, ternyata beberapa korban lain memutuskan untuk mengungkapkan pengalaman serupa mendapatkan kekerasan seksual dari Mohan. Kasus itu semakin ramai pula dengan sejumlah kolega Mohan yang muncul membela korban serta mendesak Mohan untuk bertanggungjawab. Sekaligus menyindir banyak pemilik brand lainnya yang seakan bungkam ketika sebuah kasus kekerasan seksual melibatkan ‘sosok penting’ di kancah brand fashion lokal.
Beberapa saat setelah kasus tersebut ramai, Mohan Hazian pun muncul di media sosial dengan sebuah video. Singkat saja, sebab ia tidak meminta maaf atau memberikan penjelasan apa pun dalam video tersebut. Ia hanya meminta agar publik “menunggu” klarifikasinya dalam waktu 24 jam ke depan. Menyusul itu, akun Instagram manajemen Thanksinsomnia pada 9 Februari 2026 merilis pernyataan resmi untuk “menanggapi isu”, tanpa menjelaskan “isu” yang dimaksud. Pernyataan itu juga menyebut isu yang melibatkan Mohan Hazian sebagai “masalah pribadi”. Meski Thanksinsomnia mengatakan mereka telah menonaktifkan Mohan dari kegiatan brand tersebut, ketidakjelasan pernyataan manajemen membuat mereka tetap mendapatkan kecaman publik.
Baca juga: “Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?”
Tentu sebagai sesama manusia yang seharusnya, respon pertama saya adalah bersimpati kepada korban dan turut marah terhadap pelaku. Namun, yang membuat saya semakin marah justru tanggapan banyak warganet yang seolah menuntut adanya bukti nyata dan berada di pihak pelaku. Mereka juga membandingkan kasus tersebut dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang pernah viral dan belakangan orang yang menyebut diri sebagai korban menarik laporan atau meminta maaf; salah satunya kasus kekerasan seksual yang melibatkan presenter dan penyiar radio Gofar Hilman pada tahun 2021.
Cerita korban dibalas pernyataan serupa, “Ga usah terlalu terburu-buru gais, selagi belum ada bukti konkrit atau klarifikasi yang bersangkutan.” Perkataan, “Tunggu bukti,” “Jangan terburu-buru,” “Dengarkan dua sisi,” selalu dilontarkan ketika membahas tentang pengalaman korban kekerasan seksual. Bahkan, celetukan seperti, “Kenapa baru bilang sekarang? Kok, nggak langsung lapor polisi?” juga hadir di sela-sela pengalaman yang korban bagikan. Seakan-akan korban harus ‘sempurna’ dengan segera menyadari posisi ketertindasannya. Lantas bisa langsung melaporkan kejadian ke sebuah institusi yang terbukti kerap kali mengabaikan kasus kalau tidak viral di internet—itu pun tidak semua dari mereka tahu dan mau menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berkeadilan bagi korban.
Kita tumbuh dengan gagasan bahwa keadilan harus objektif dan mencakup semua sisi. Tapi di momen seperti ini, saya bertanya dalam hati: objektif untuk siapa? Perempuan dalam utas itu bahkan tidak meminta keadilan. Ia hanya bercerita, bahkan sempat melarang orang mencari tahu siapa pelakunya. Dia menjadi pesimis karena sudah tahu cara dunia bekerja. Perempuan yang bersuara sering kali dipatahkan bukan hanya oleh pelaku, tetapi juga oleh reaksi publik terhadap korban.
Baca juga: Komika Eky Priyagung, Laki-Laki Juga Bisa Speak Up Ketika Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hal itu terpampang nyata dalam kasus kekerasan seksual yang ramai dibincangkan di media sosial akhir-akhir ini. Banyak yang masih menuntut bukti dan meminta klarifikasi pelaku daripada mengakui cerita dan berempati kepada korban. Seolah-olah beban pembuktian selalu berada di tangan korban, sementara pelaku diberi ruang untuk “menjelaskan”. Ketika nama Mohan Hazian muncul, diskursus semakin panas. Di samping orang-orang yang membela korban, mulai banyak pula yang menyusun pembelaan terhadap pelaku dengan dalih, “Kita tidak tahu yang terjadi sebenarnya dari kedua sisi.”
Saya kemudian hanya bisa bertanya-tanya. Kenapa korban selalu disudutkan dengan desakan pembuktian dan pertanyaan-pertanyaan yang menuntutnya harus sempurna? Apakah yang mereka alami tidak cukup untuk mendapatkan empati?
Pertanyaan saya ini kemudian terjawab dengan suatu konsep teoritis ‘rape myth’ atau mitos pemerkosaan. Konsep ini dikenalkan oleh Martha R Burt. Ia menjelaskan bahwa Rape Myth adalah stereotipe atau keyakinan yang merugikan serta salah tentang pemerkosaan, korban pemerkosaan, dan pelaku pemerkosaan (Lonsway, K., & Fitzgerald, L, 1994). Lonsway dan Fitzgerald kemudian memfokuskan pemahaman rape myths sebagai sikap dan kepercayaan yang keliru namun tetap diyakini secara luas, yang berfungsi untuk menyangkal dan membenarkan agresi seksual laki-laki terhadap perempuan.
Fungsi mitos-mitos ini juga biasanya mencontohkan fenomena ‘just world (dunia yang adil)’. Fenomena ini membentuk kepercayaan bahwa dunia ini adil dan hal baik akan datang ke orang yang baik. Sebaliknya, hal buruk akan terjadi ke orang yang berhak mengalaminya. Maka terkadang orang mencari bukti bahwa korbanlah yang memicu adanya kekerasan seksual. Mitos ini juga memperkuat alasan korban seolah “layak” mengalami kekerasan seksual dan mengaitkannya pada cara berpakaian atau perilaku korban yang memancing kejadian tersebut. Banyak juga yang mengatakan hal itu berfungsi sebagai alat penindasan dan kontrol sosial terhadap perempuan.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Oleh Dokter Kandungan Menerima Restitusi, Ini Kemenangan atau Kekalahan Bagi Korban?
Masyarakat kerap percaya dengan mitos-mitos tentang kekerasan seksual. Salah satu yang paling mengakar adalah soal perempuan berbohong tentang pengalamannya dilecehkan. Mitos ini tercermin dalam salah satu komentar netizen di bawah utas korban kekerasan seksual yang dilakukan Mohan Hazian. “Hm, ini real atau halu ya? Soalnya dulu pernah baca dan ternyata itu halu dan ga pernah terjadi.” ketiknya. Saat membaca komentar netizen yang ini, saya langsung sadar bahwa mitos ini masih ada dan berlaku dengan kuat.
Mohan Hazian sendiri merupakan figur publik sekaligus pemilik brand pakaian Thanksinsomnia. Dengan pengikut Instagram 800ribu, brand ini sangat familier di telinga banyak orang muda penganut gaya streetwear. Maka, saat korban kekerasan seksual itu membagikan utasnya dan ramai di kalangan publik internet, banyak yang memilih tutup mata dan telinga. Bahkan mereka terus meminta bukti dari korban dan menunggu klarifikasi dari Mohan sendiri. Ketidakpercayaan terhadap korban ditambah imaji Mohan di mata publik sebagai ayah dan suami yang baik bagi istri dan anaknya.
Semudah itukah figur publik mendapatkan kepercayaan dan pembelaan dari publik?
Anindya Vivi, director Jakarta Feminist, menjelaskan bahwa akar persoalannya adalah patriarki dan misogini. Dalam sistem patriarki, pengalaman perempuan secara historis dianggap kurang penting, kurang valid.
“Patriarki itu menempatkan pengalaman perempuan itu sebagai sesuatu yang less important atau gak penting. Atau bahasa gaulnya itu kayak invalid. Jadi, bentuk-bentuk tadi, ya, invalidasi pengalaman perempuan,” tutur Anindya kepada Konde.co, Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca juga: Stop Misogini Teknologi: Ketika AI Jadi Alat Manipulasi Tubuh Perempuan
“Ini juga yang aku bilang sebetulnya sebagai misogyny act itu sendiri. Makanya secara umum, di saat perempuan itu bicara tentang pengalaman mereka—bahkan kita gak usah ngomongin tentang masalah kekerasan, ya—misalkan kita ngomongin dulu lah, pengalaman hidup sehari-hari perempuan itu. Misalkan kita ngomongin sejarah; itu kan, jarang banget ada yang mencatat, karena tadi: ada invalidasi. Pengalaman perempuan itu dianggap gak penting. Belum lagi di saat kita bicara tentang pengalaman-pengalaman perempuan saat mereka mengalami kekerasan, rasa sakit, rasa gak aman. Ini juga bahkan mungkin udah gak dianggap.”
Anindya kembali menjelaskan bahwa dalam masyarakat yang patriarkis, relasi kuasa dibentuk oleh struktur sosial yang menentukan siapa yang dianggap lebih dan siapa yang dianggap kurang. “Kalau kita ngomongin dunia yang patriarkis, relasi kuasa itu kan, berhubungan dengan hierarki sosial. Di mana hierarki sosial ini dibentuk dari identitas mana yang marginal dan identitas mana yang mayoritas—atau mereka yang punya privilege atau punya kuasa itu sendiri. Di dalam dunia patriarkis yang (memiliki) privilege atau yang berkuasa itu, kan, (ada) laki-laki, orang-orang punya uang, orang kaya. Patriarkis, kapitalis lagi.”
Lanjutnya, “Jadi privilege atau leverage dia dalam hierarki sosial itu jauh lebih besar dari mereka yang memang punya identitas yang termarginalkan. Misalkan tadi, perempuan korban kekerasan seksual, orang miskin—itu kan, identitas yang bukan minoritas. Tapi karena patriarki dan juga kapitalisme, akhirnya posisi dia itu dianggap lemah atau dilemahkan. Jadi akhirnya kombinasi antara relasi kuasa yang memang secara patriarkis itu membuat perempuan berada di posisi yang ‘di bawah’.”
Baca juga: Kekerasan Seksual di Pesantren Jombang: Sulitnya Penyelesaian Kasus Karena Relasi Kuasa
Dalam kasus Mohan Hazian, dia merupakan seorang laki-laki dan pemilik brand yang tentunya memiliki kuasa lebih jika dilihat dari kacamata patriarkis dan kapitalis. Persona “family man” miliknya pun membuat publik lebih sulit mempercayai dan mendengarkan korban ketimbang dirinya. Persepsi publik terhadap figur publik sangat dipengaruhi oleh persona yang selama ini dibangun. Alhasil, orang-orang membentuk asumsi bahwa sosok dengan citra seperti itu “tidak mungkin” melakukan kekerasan. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki gambaran stereotipe tentang pelaku kekerasan seksual dan korban yang “ideal”. Ketika realitas tidak sesuai dengan bayangan tersebut, maka mereka cenderung meragukan korban.
“Persona orang (publik) terhadap orang tersebut seperti apa. Apa lagi kalau misalkan dia personanya itu orangnya baik, suka bagi-bagi duit. (Atau) misalkan dia lucu, dia berkeluarga, dan lain-lain,” tukasnya.
“Ini yang akhirnya membuat orang punya asumsi tersendiri. Dan orang (publik) itu juga punya asumsi, orang yang melakukan kekerasan harus seperti ini, seperti ini, seperti ini. Atau bahkan punya asumsi terhadap korban yang sempurna itu harus seperti ini, seperti ini. Nah, di saat kombinasi-kombinasi tersebut itu nggak masuk terhadap asumsi-asumsi masyarakat yang patriarkis, akhirnya sulit bagi orang untuk bisa percaya sama korban; kalau misalkan korban itu nggak sesuai. Atau misalkan melihat, ‘Oh, dia selama ini track record-nya kayak gini. Nggak mungkin lah, dia melakukan kekerasan kayak gitu’.”
Saat menghadapi figur publik dengan persona seperti Mohan, butuh banyak keberanian dari korban untuk berbicara (speak up). Pada saat korban menceritakan pengalaman ini di utasnya ia bahkan tidak mengharapkan adanya aksi hukum. Murni hanya karena ia percaya bahwa ada kekuatan disetiap cerita. Korban tetap dengan berani menceritakan pengalamannya dengan resiko-resiko yang bisa ia hadapi.
Baca juga: Model Callista Louis Speak Up Pelecehan Seksual: Stop Normalisasi Guyonan Seksis di Industri Kreatif
Banyak literatur mengatakan bahwa faktor utama korban tidak berani untuk speak up adalah perasaan menyalahkan diri sendiri, rasa malu, dan reaksi sosial yang negatif dari lingkungan. Yang kemudian berkaitan dengan berbagai dampak buruk, seperti PTSD, depresi, tekanan psikologis dan fisik, kesulitan mengatur emosi, hingga cara coping yang tidak sehat. Selain itu, self-blame, rasa malu, dan stigma yang sudah diantisipasi sebelumnya (anticipatory stigma) menjadi hambatan utama bagi korban untuk mengungkapkan pengalaman mereka atau mencari bantuan. Seperti dibahas di atas mitos-mitos kekerasan seksual yang melanggengkan ketidakberdayaan korban.
Anindya menjelaskan bahwa risiko speak up selalu ada, terlepas dari siapa korbannya. “Mau kamu warga biasa atau warga luar biasa, selama kita hidup di dunia yang masih patriarkis banget, risiko itu tetap ada,” ujarnya. Dalam konteks sosial, korban kerap dianggap berbohong, dituduh melakukan tuduhan palsu, atau mengalami invalidasi atas pengalaman kekerasannya. Pengalaman korban dari status sosial apapun, yang sudah traumatis itu justru kembali dipertanyakan, bahkan diremehkan.
“Tapi bukan berarti kalau misalkan kamu sama-sama populer nih, kamu sama-sama punya pengaruh besar. Bukan berarti resiko itu juga gak ada. Misalkan public figure gitu yang cerita sama aku dia pernah mengalami kekerasan seksual. Malah lebih sulit sebenarnya buat dia untuk speak up. Karena mungkin masih merasa bahwa kekerasan seksual ini adalah sebuah aib. Atau mungkin dia takut ini akan mempengaruhi citra mereka, mempengaruhi pekerjaan, dan lain-lain gitu”.
Baca juga: Bernadya Speak Up Soal Komentar Melecehkan: Stop Normalisasi KBGO
Belum lagi risiko serangan balik atau “retaliasi” yang kini semakin mudah terjadi di era media sosial. Doxing, serangan buzzer, komentar body shaming, hingga hujatan massal menjadi pola yang berulang. Korban tidak hanya harus memproses lukanya sendiri, tetapi juga menghadapi gelombang kebencian dari orang-orang yang bahkan tidak mengenalnya. Retaliasi ini bahkan bisa dibantu dengan bantuan hukum. Banyak pelaku sering menggunakan pasal pencemaran nama baik, yang akhirnya merugikan korban yang tidak memiliki kuasa besar seperti pelaku.
“…dan kalau misalkan kamu juga pernah dengar teknik DARVO itu—Deny, Attack, and Reverse Victim Offender—ini adalah teknik yang memang sering digunakan pelaku untuk menyerang balik korban. Risiko ini besar kalau memang pelaku punya pengaruh yang cukup besar tadi. Belum lagi kalau misalkan dia tadi ya punya buzzer dan lain-lain. Ada fans-fansnya yang nyerang-nyerang korban di media sosial,” ujar Anindya.
Pertanyaan baru muncul. “Tapi kan, ada hukum yang melindungi korban juga?” Memang, kita punya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tapi sayangnya, dalam pelaksanaan UU TPKS masih sangat lemah. Masyarakat hingga bahkan penegak hukum pun masih meraba-raba untuk mengimplementasikan secara bijak UU ini. Maka Anindya menjelaskan bahwa penting untuk selalu berada di pihak korban dengan kondisi sosial dan hukum yang seperti ini.
“Makanya penting banget bagi kita untuk menunjukkan bahwa kita itu punya keberpihakan pada korban. Khususnya buat mereka yang udah berani speak up. Karena jujur aja it takes a lot of courage untuk kita bisa speak up. Khususnya speak up di ruang publik. Dan ini bukan hal yang mudah untuk diambil. Dan tadi ya karena melihat resiko-resiko yang tadi udah dijabarkan” jelas Anindya.
Baca juga: Yang Tak Dibicarakan Soal Dugaan Perselingkuhan Pilot-Pramugari Citilink: Perjuangan Korban Speak Up
Linimasa media sosial hampir selalu bergerak cepat ketika ada tuduhan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik. Namun yang sering terasa janggal adalah arah perbincangannya. Alih-alih bertanya tentang keselamatan dan pemulihan korban, diskursus justru sibuk memperdebatkan reputasi pelaku. Mengapa perhatian publik lebih banyak tercurah pada “kebenaran” pelaku dibanding keselamatan korban?
Anindya melihat persoalan ini berakar pada cara pandang yang digunakan publik. “Karena memang nggak punya perspektif korban di situ. Mereka pakainya perspektif yang patriarkis dengan tadi kayak premis ‘wah ini bisa menghancurkan reputasi orang yang dituduh’ dan tadi ya tuduhan palsu dan lain-lain. Nah ini kan berarti sama sebetulnya dengan tadi yang aku bilang, ini invalidasi pengalaman korban. Kayak mereka khawatir banget gitu sama reputasi orang yang menjadi pelaku, tapi mereka gak mikir bahwa bahkan kejadian kekerasan seksual ini kan juga sudah menimbulkan trauma,” ujarnya.
Di titik ini, publik seakan lebih takut kehilangan figur idolanya daripada keamanan dan kenyamanan korban. Ketika seorang figur publik dituduh melakukan kekerasan, respons yang muncul sering berupa pembelaan. Membanjiri kolom komentar dengan dukungan, menyerang korban, atau meragukan motif di balik pengungkapan kasus. Semua itu, menurut Anindya, adalah bentuk lain dari invalidasi pengalaman korban. Seandainya perspektif yang digunakan adalah perspektif korban, arah diskursus akan berbeda. Pertanyaan yang muncul bukan lagi “bagaimana nasib karier pelaku?”, melainkan “hak korban apa saja yang harus dipenuhi?”, “bagaimana proses pemulihannya?”, dan “apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan dia aman?”.
Tapi realitasnya hingga saat ini pun publik memang belum berperspektif korban. Dalam berbagai kasus, figur publik yang pernah dituduh atau bahkan terbukti melakukan kekerasan seksual tetap memiliki panggung. Di luar negeri, misalnya, nama seperti Chris Brown masih memiliki basis penggemar meski rentetan kasus kekerasan pernah mencuat. Di Indonesia, kasus Sitok Srengenge juga menunjukkan bagaimana seorang figur tetap mendapat ruang, bahkan memiliki enabler di lingkarannya.
Baca juga: Arawinda Kirana Speak Up, Bersuara Sebagai Korban Kekerasan Seksual
Fenomena ini memperlihatkan bahwa yang sering digaung-gaungkan di linimasa yaitu “cancel culture” tidak sepenuhnya bekerja. Dalam dunia yang patriarkis ini masih cancel culture berhenti hanya di tagar-tagar media sosial saja. Anindya mengingatkan bahwa membicarakan cancel culture seharusnya juga berarti membicarakan keadilan. Apakah cancel culture ini benar-benar membantu korban pulih? Apakah ada pemenuhan hak korban?
“Kalau cuma cancel doang, tapi hak-hak korban nggak diberikan, nggak ada proses pemulihan, nggak ada bentuk akuntabilitas dari pelaku, ya percuma,” tegasnya. Baginya, akuntabilitas bukan sekadar kehilangan panggung. Ia mencakup pertanggungjawaban yang konkret serta evaluasi sosial terukur agar kekerasan tidak terulang. Tanpa itu semua, cancel culture hanya menjadi gestur moral di permukaan saja namun tidak berdampak nyata.
Apabila berbicara soal cancel culture kadang kita juga mendapati pernyataan “pisahkan karya dari penciptanya”. Pernyataan ini sering digunakan dari para penggemar pelaku yang mengakunya hanya menikmati karya-karyanya saja. Bagi Anindya narasi seperti ini problematis.
“Secara personal, aku merasa nggak bisa memisahkan pelaku dan juga karyanya,” ujarnya. Menurutnya, karya bukanlah entitas netral yang lahir begitu saja. Karya adalah representasi dari si pembuatnya. Dari karya itulah seseorang mendapatkan popularitas, pengaruh, jejaring, dan tentu saja keuntungan ekonomi. Karya menjadi sumber kuasa sosial. “Produk itu kan representasi orang tersebut yang akhirnya membuat dia punya popularitas, punya kuasa, punya uang. Itu kan dari karya itu,” tegasnya.
Dalam kerangka ini, mengonsumsi karya berarti ikut menopang struktur yang membuat pelaku tetap berada di posisi dominan. Ketika publik tetap membeli tiket, memutar lagu di platform streaming, atau mengundang tampil di panggung, maka aliran benefit dan privilege itu tidak pernah benar-benar terputus. Anindya mengaitkan hal ini dengan logika gerakan boikot seperti BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) gerakan yang mendorong berhentinya penggunaan produk yang mendukung Israel agar berhenti menjajah Palestina. Dalam konteks tersebut, produk dipahami sebagai bagian dari sistem yang lebih besar untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Baca juga: Yuniyanti Chuzaifah Soal Feodalisme dan Kekerasan Seksual di Pesantren: Pentingnya Nalar Kritis
“Di saat kita masih memisahkan antara karya dan pelaku, di mana karya itu memberikan banyak benefit dan privilege, itu malah jadi enabling si pelaku untuk terus berada di posisi privilege tadi,” ungkap Anindya. Pertanyaannya kemudian: siapa yang paling diuntungkan dari narasi “pisahkan pelaku dan karya”? Jawabannya, menurut perspektif ini, jelas bukan korban. Yang diuntungkan adalah pelaku, karena kuasa sosialnya tetap utuh. Ia mungkin mendapat kritik, mungkin kehilangan sebagian audiens, tetapi selama karya tetap dikonsumsi, sumber daya dan legitimasi simboliknya tetap mengalir.
“Kalau kita terus mengkonsumsi karya pelaku, ya itu sebetulnya cuma akan memperpanjang kuasa sosialnya dia,” tegas Anindya.
Ada juga sebagian publik yang memilih untuk “netral” atau tidak mau mencampuri kasus kekerasan seksual. Anindya menentang keras hal itu. “Aku sih ngerasa nggak bisa kita netral. Karena kalau kita netral, itu berarti kamu nggak memihak korban,” tegasnya. Baginya, dalam kasus kekerasan seksual tidak ada ruang yang benar-benar netral. Ketika ada pihak yang jelas-jelas berada dalam posisi tertindas, sikap setengah-setengah justru berpotensi menguatkan struktur yang sudah timpang. Netralitas, dalam praktiknya, sering kali berarti membiarkan status quo tetap berjalan. Dalam masyarakat patriarkis, di mana pengalaman korban kerap diragukan dan pelaku lebih mudah dibela, sikap tidak memihak sering kali secara implisit berpihak pada yang lebih berkuasa. Karena yang tidak mendapatkan dukungan adalah korban.
Lalu bagaimana dengan kolega atau teman dekat pelaku? Apakah mereka punya tanggung jawab moral?
Menurut Anindya, jawabannya tegas: ya.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual jarang terjadi secara tiba-tiba. Ada eskalasi, ada “piramida kekerasan”, dimulai dari bias, candaan seksis, komentar merendahkan, hingga perilaku yang makin dinormalisasi. Red flag sering kali sudah terlihat sejak awal tapi kadang dibiarkan. Di titik inilah peran teman dan kolega menjadi penting. Mengingatkan, menegur, dan tidak menormalisasi perilaku seksis adalah bentuk pencegahan. Karena ketika candaan seksis dibiarkan, ia menjadi pintu masuk pada pembiasaan yang lebih berbahaya.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS: Korban Diperkosa, Direkam, Diunggah di Website
Anindya juga menyinggung narasi “not all men” yang kerap muncul saat isu kekerasan seksual dibicarakan. “Memang mungkin ada yang ‘not all men’. But those men who stay silent di saat ada laki-laki lain yang melakukan kekerasan dan malah jadi defensif, that’s also part of the problem.” Dalam dunia yang patriarkis, laki-laki punya tanggung jawab untuk saling mengingatkan. Tidak cukup hanya merasa “saya tidak seperti itu”. Diam, apalagi defensif hanya melanggengkan dominasi atas korban.
Jika seorang teman atau kolega sudah menjadi pelaku, tanggung jawab moralnya tidak berhenti pada pembelaan diri sendiri. Yang perlu dituntut adalah akuntabilitas. “Dia mau mengakui nggak? Apa yang dia lakukan untuk bertanggung jawab terhadap korban? Proses rehabilitasinya seperti apa?,” tegas Anindya. Tanpa pengakuan, tanpa pertanggungjawaban, tanpa upaya berubah, pertemanan yang tetap dilanjutkan justru berisiko menjadi bentuk enabling. Anindya bahkan mengatakan bahwa secara personal ia akan merasa tidak aman berada dekat dengan orang yang tidak menunjukkan akuntabilitas atas kekerasan yang dilakukannya.
Lalu pertanyaan besarnya adalah jika benar ingin memusatkan penanganan kasus kekerasan seksual pada korban, apa sebenarnya yang harus berubah?
Bagi Anindya, jawabannya tidak sederhana. “Banyak hal,” katanya. Perubahan pertama, menurutnya, bahkan dimulai dari respons paling awal ketika seseorang speak up. Default kita, katanya, seharusnya adalah percaya. “Oke, let’s believe the story first,” ujar Anindya. Belakangan, ia melihat banyak orang menggaungkan slogan “believe the victim until it’s proven otherwise”. Sekilas terdengar progresif. Namun bagi Anindya, frasa “until it’s proven otherwise” justru menyimpan problem. “Menurut aku itu quite problematic, karena di dunia yang patriarkis ini beban pembuktian itu masih sangat dibebankan ke korban,” jelasnya.
Baca juga: #StopNgelesUUTPKS: Dosen Pembimbing Unhas Lakukan Kekerasan Seksual, Kampus Gagal Beri Ruang Aman Bagi Perempuan
Ketika publik masih menambahkan syarat “sampai terbukti sebaliknya”, yang terjadi adalah korban tetap berada dalam posisi harus membuktikan. Padahal, dalam banyak kasus, proses pembuktian itu sendiri sudah menjadi beban yang mendalam, korban harus mengulang cerita traumatisnya berkali-kali, menghadapi pertanyaan yang menyudutkan, dan berhadapan dengan sistem yang belum tentu berperspektif korban. “Percaya sama korban itu cukup kok. Nggak usah pakai proven otherwise atau innocent until proven guilty segala macam. I don’t think it’s necessary,” tegas Anindya.
Bukan berarti terlapor tidak memiliki hak. Dalam lensa feminisme, kata Anindya, hak asasi semua pihak tetap diakui. Pelapor yang adalah korban punya hak. Terlapor juga punya hak asasi manusia. Namun pergeseran yang perlu dilakukan adalah pada arah beban pembuktian dan fokus investigasi. “Instead of kita minta korban untuk prove us that this happened to you, kenapa nggak kita bilang ke terlapor: oke, kamu punya hak, tapi kamu juga harus menunjukkan bahwa kamu tidak melakukan itu,” ungkap Anindya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan korban sangat penting dan tidak sesederhana itu. “Orang selalu beranggapan bahwa kita harus melakukan sesuatu yang sifatnya punitif. Padahal bisa jadi punitif aja nggak cukup. Atau bahkan korban cuma bilang, ‘I just want to find peace,’” tegasnya. Keadilan yang berpusat pada korban berarti melibatkan korban dalam setiap keputusan. Apa yang ia inginkan? Proses seperti apa yang membuatnya merasa aman? Apa definisi “selesai” bagi dirinya?
Baca juga: Kekerasan Seksual Di Depok: Terduga Pelakunya Anggota DPRD, Aktivis Desak Pencopotan
Di sinilah konsep informed consent menjadi penting. Bagi Anindya, persetujuan yang diinformasikan bukan hanya relevan dalam konteks relasi seksual, tetapi juga dalam penanganan kasus. Dalam kasus Mohan ini brand Thanksinsomnia mengeluarkan dua pernyataan yang isinya tidak menunjukkan sama sekali keberpihakan terhadap korban. Ini yang membuat Anindya juga geram, menurutnya korban harus dilibatkan dalam pernyataan publik. “Bahkan waktu bikin statement pun harusnya kita minta consent ke korban. Do you think this is enough? Apakah menurut kamu statement ini berpihak sama kamu?” ujar Anindya. Sering kali, institusi atau pihak ketiga membuat pernyataan yang terasa netral atau defensif dan hanya mementingkan reputasi brand-nya, tanpa benar-benar bertanya pada korban apakah pernyataan itu sudah cukup.
Maka, belajar dari kasus ini dan kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan lainnya, selalu berpihaklah pada korban. Tidak perlu bertele-tele membangun dinding penyangkalan dan pembelaan terhadap pelaku. Karena apa yang dialami korban sudah cukup berat dan tentunya butuh dukungan dari pihak manapun.
Referensi:
Kennedy, A., & Prock, K. (2018). “I Still Feel Like I Am Not Normal”: A Review of the Role of Stigma and Stigmatization Among Female Survivors of Child Sexual Abuse, Sexual Assault, and Intimate Partner Violence. Trauma, Violence, & Abuse, 19, 512 – 527. https://doi.org/10.1177/1524838016673601.
Lonsway, K., & Fitzgerald, L. (1994). Rape Myths. Psychology of Women Quarterly, 18, 133 – 164. https://doi.org/10.1111/j.1471-6402.1994.tb00448.x.
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)






