Rapor Merah Satu Tahun Prabowo-Gibran dari Perspektif Gender: Wajah Negara Menjauhi Perempuan

Setahun berjalan, pemerintahan Prabowo–Gibran menghadapi sorotan tajam. Konde.co merekamnya dari perspektif gender dan hak asasi manusia dalam 13 isu krusial. Liputan ini dilengkapi fitur interaktif dimana kamu bisa terlibat untuk memberikan penilaian.

Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan berbagai ketimpangan yang belum terselesaikan. Dari janji kemakmuran dan pemerataan sejak kampanye, sejumlah kebijakan justru menimbulkan dampak baru bagi perempuan, pekerja, dan kelompok rentan. 

Konde.co merangkum catatan ini “Kartu Rapor Pemerintahan Prabowo–Gibran dari Perspektif Gender”, yang berisi kompilasi 13 isu krusial dari catatan gerakan masyarakat sipil. Melalui fitur interaktif ini, kamu dapat menelusuri tiap isu, membaca ringkasan temuan, dan memberikan penilaian sendiri terhadap kinerja satu tahun pemerintahan.

Bicara mengenai lensa gender, kesetaraan gender menjadi salah satu komitmen utama dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Namun, data dari Forum Ekonomi Dunia masih menempatkan Indonesia di peringkat ke-100 dunia dalam Indeks Ketimpangan Gender. 

Angka Kematian Ibu yang mencapai 4.151 kasus menandakan rapuhnya sistem layanan kesehatan publik yang belum mampu menjangkau perempuan di daerah-daerah terpencil. Dalam waktu yang sama, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kemiskinan perempuan mencapai 9,1%, lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Angka-angka ini menggambarkan wajah ketimpangan yang menua bersama kebijakan yang tak berpihak.

Janji Asta Cita tentang kesetaraan gender kini tampak seperti jargon yang kehilangan makna. Pemerintah justru memangkas anggaran untuk lembaga-lembaga yang berperan penting dalam perlindungan perempuan. Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) turun dari Rp300,1 miliar (2025) menjadi Rp214,1 miliar (2026). Bahkan tahun 2025 sebelumnya hanya dialokasikan Rp153 miliar setelah pemangkasan.

Kebijakan serupa juga menghantam Komnas Perempuan, yang mengalami pemotongan drastis dari Rp47,7 miliar menjadi Rp28,9 miliar. Pemangkasan ini membuat daya tanggap lembaga tersebut terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan berkurang hingga 75%. Akibatnya, sejumlah program strategis seperti Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) terancam terhenti.

Baca juga: Kabinet Mangkir, Isu Perempuan Tak Hadir: Riset 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemangkasan anggaran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebesar 62% dari Rp229 miliar menjadi Rp85 miliar mengakibatkan kekhawatiran terhadap kualitas perlindungan saksi dan korban, bahkan potensi penolakan sejumlah permohonan. Anggaran yang kini tersisa sebesar Rp107,69 miliar, dialokasikan untuk program prioritas dengan efisiensi operasional dan kolaborasi dengan lembaga lain sebagai strategi penghematan. 

Anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga dipangkas drastis dari Rp5,6 miliar menjadi Rp500 juta pada tahun 2025 karena kebijakan efisiensi belanja negara yang berdampak signifikan pada kegiatan pemantauan, advokasi, dan operasional. Hal ini berdampak pula bagi perempuan dengan disabilitas.

“Asta Cita menurut saya, ini asal-asalan. Itu hanya ada di atas kertas, tapi tidak terealisasi dengan maksimal ataupun dengan baik. Jangankan dengan maksimalnya, mungkin kita bisa bilang belum sama sekali terealisasi di dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini,” kritik Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia pada konferensi pers “Satu Tahun Prabowo Gibran” yang digelar Senin (20/10).

Sementara itu, Komnas Perempuan mendokumentasikan 330.097 kasus kekerasan berbasis gender dalam CATAHU 2024. Hingga 28 Oktober 2025, SIMFONI PPA mencatat 22.335 perempuan korban kekerasan. Jumlah tersebut hanyalah puncak gunung es dari banyaknya kasus lain yang tidak terlaporkan.

Selama triwulan kedua 2025, SAFEnet menemukan setidaknya ada 665 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Artinya, dalam satu hari, terdapat sekitar tujuh orang mengalami KBGO. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan triwulan kedua 2024 (465 aduan) ataupun 2023 (254 aduan). Korban KBGO terbanyak masih kalangan perempuan (65,56 persen). Hal lainnya, kasus KBGO terhadap anak terus meningkat (22,5 persen).

“Bagaimana pemerintahan kita mengatasi tentang ini (kekerasan terhadap perempuan), kita belum melihat yang secara signifikan,” kata Eka.

Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Pantau ‘Asta Cita’ dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, ruang aman bagi perempuan dan pembela hak asasi manusia justru semakin sempit. Komnas Perempuan mencatat 95 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku tertinggi. Sebagian besar terjadi dalam konteks kriminalisasi aktivis, mahasiswa, dan warga sipil yang bersuara kritis terhadap pemerintah.

Dari sekitar 300 produk hukum yang dikeluarkan sepanjang 2024–2025, hanya empat kebijakan (~1,3%) yang memasukkan isu perempuan. Dua diantaranya terkait penanganan korban kekerasan seksual. Ini menunjukkan bagaimana isu kesetaraan gender masih dianggap “tambahan”, bukan kebutuhan utama dalam perumusan kebijakan publik.

“Kita melihat bahwa pemerintahan Prabowo memang dalam satu tahun ini adalah wajah yang menjauhi perempuan, yang wajah pemerintahan yang tidak pernah mendengar dan peduli terhadap situasi perempuan,” ucap Ajeng Anggraini dari Komite Nasional Perempuan Mahardhika pada konferensi pers yang sama.

Di ranah politik, komitmen afirmasi juga belum terwujud. Dari 111 anggota Kabinet Merah Putih, hanya 13 orang perempuan yang menduduki posisi menteri atau wakil menteri—jauh dari target 30% keterwakilan perempuan yang dijanjikan. Situasi ini menandakan bahwa suara perempuan masih belum dianggap setara dalam pengambilan keputusan strategis negara.

“Kita bisa melihat bagaimana di Kabinet Merah Putih hanya ada sedikit perempuan. Dari situ saja kita melihat bagaimana bahwa komitmen negara dalam Asta Cita nomor 4 tentang kesetaraan gender itu sudah terlihat,” papar Eka.

Rekomendasi Komite CEDAW tertulis, sebanyak 60 butir menjadi pengingat bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar, yakni menghapus kebijakan diskriminatif, melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender, menghentikan praktik budaya yang berbahaya, dan memberikan perlindungan bagi perempuan pembela HAM, perempuan adat, hingga penyintas bencana.

Baca juga: Catatan 100 Hari Kerja Prabowo–Gibran dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial: Kesetaraan Ditakluk, Populisme Menyunduk 

Namun, program-program unggulan pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis, hingga lumbung pangan desa belum dilengkapi dengan pendekatan berbasis gender atau data terpilah yang mampu menjawab kebutuhan spesifik perempuan yang menjadi rekomendasi Komite CEDAW.

“Menurut kami, uang itu dijarah untuk program (MBG) yang bukan tuntutan kita. Dan ini akan memunculkan utang generasi yang akan ada selanjutnya. Uang yang dikeluarkan hari ini justru akan menciptakan jejakan utang yang sangat besar, dan beban itu akan ditanggung oleh generasi yang akan datang. Dan program ini juga tidak transparan dan hanya menjadi ladang korupsi,” papar Koordinator Perempuan Mahardhika Palu, Stevi Rasinta.

Selain paparan masalah mengenai keadilan gender tersebut, Konde.co telah merangkum masalah lainnya sebagai berikut.

Makan Bergizi Gratis yang Berujung Tragis

Data terbaru dari CISDI per 24 Oktober 2025 mencatat 11.585 kasus keracunan makanan telah terjadi di 24 provinsi. Angka ini melonjak drastis dari laporan satu bulan sebelumnya (6.924 kasus) dalam laporan Konde.co September lalu. Kondisi menunjukkan bahwa masalah tidak hanya masih berlanjut, tetapi semakin memburuk.

Masalah MBG bukan hanya pada keracunan. CISDI menyoroti kembalinya paradigma “4 Sehat 5 Sempurna” yang sudah ketinggalan zaman, dengan memasukkan susu berperisa tinggi gula, susu formula, dan MPASI kemasan ke dalam menu. Hal ini jelas bertentangan dengan PP No. 28 Tahun 2024 yang melarang produk produsen susu formula masuk dalam intervensi gizi masyarakat.

Di lapangan, kader kesehatan yang sebagian besar adalah relawan posyandu perempuan, kini dibebani tugas tambahan mendistribusikan paket MBG tanpa insentif yang jelas. Mereka tidak dibekali informasi memadai tentang menu yang dibagikan kepada ibu hamil, menyusui, dan balita.

MBG menelan anggaran Rp335 triliun di RAPBN 2026 — lebih besar dari gabungan tunjangan guru, BOS, dan beasiswa. Namun, dana sebesar itu tak diimbangi dengan regulasi yang jelas. Hingga kini, Perpres MBG belum ada. CISDI menilai program quick wins seperti MBG justru berpotensi mendisrupsi program kesehatan yang telah berjalan baik, jika tidak ada upaya penyelarasan.

Enam dari sepuluh pejabat BGN berlatar belakang TNI/Polri, termasuk eks anggota Tim Mawar. Pejabat yang ada juga sarat akan konflik kepentingan, seperti Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, komisaris PT Pertamina, dan Wakil Ketua Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), yang didirikan oleh Prabowo dan memiliki dapur MBG dengan kepemilikan entitas usaha di bawahnya, PT GSI.

Militer dan polisi juga menguasai ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/ SPPG. Sementara itu, program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjadi tulang punggung MBG hanya mengalokasikan 10% kuota untuk perempuan, dengan alasan “tugas di medan sulit”.

Baca juga: MBG Harus Dihentikan: Skandal Keracunan, Makanan Basi, Bias Gender, Hingga Bayang-Bayang Militer

Di tengah kritik yang membumbung, BGN justru mengeluarkan wacana kontroversial: “Konten positif MBG yang viral akan diapresiasi Rp5 juta.” Ketika ramai dikritik, pernyataan itu dibantah. Khairul Hidayati, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, mengatakan itu hanya “candaan untuk memotivasi.”

“Pernyataan soal insentif Rp 5 juta itu bukan keputusan resmi, melainkan hanya candaan yang disampaikan untuk memotivasi para peserta agar lebih kreatif dalam menyebarkan informasi positif tentang program MBG,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati kepada awak wartawan.

Simbolisme politik tak berhenti di anggaran dan struktur. Tanggal 17 Oktober 2025, seluruh dapur MBG di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan serentak menyajikan menu nasi goreng dan telur ceplok—menu favorit Presiden Prabowo—untuk memperingati ulang tahunnya yang ke-74. Sementara perayaan tersebut digelar, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diagungkan sebagai investasi terbaik bangsa masih dipenuhi biang masalah.

Kebijakan Ekonomi yang Abaikan Perempuan

Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan arah kebijakan fiskal yang bias gender dan populis. Janji Asta Cita nomor 4 tentang penguatan peran perempuan tidak disertai komitmen anggaran yang nyata. Fokus belanja bergeser dari layanan sosial dan perlindungan korban kekerasan menuju program populis besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). 

APBN 2025 memproyeksikan pendapatan Rp 3.005,1 triliun dengan defisit Rp 616,2 triliun (2,53% PDB). Namun rasio pajak justru turun ke 10,03% PDB, di bawah target 10,24%. 

Program MBG menghabiskan sedikitnya Rp 71 triliun untuk APBN 2025 dan Rp 335 triliun di 2026, sementara Kopdes Merah Putih sekitar Rp 16 triliun dan Rp 83 triliun di 2026. Sebaliknya, anggaran untuk KemenPPPA dan LPSK menurun. 

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai/ PPN 12% yang ditolak secara masif di akhir 2024 hingga awal 2025 lalu mewarnai masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Meski kemudian dialihkan pada PPN untuk barang mewah, kebijakan kenaikan pajak ini diklaim tidak berdampak besar terhadap inflasi, tetapi kenyataannya dapat meningkatkan biaya hidup secara luas. Perempuan, sebagai pengelola utama keuangan rumah tangga, menanggung tekanan finansial dan waktu (time poverty) karena harus menyesuaikan konsumsi atau menambah kerja perawatan tidak dibayar.

Dengan standar garis kemiskinan baru Bank Dunia sebesar US$8,30 per kapita per hari, tercatat 194,58 juta jiwaataulebih dari 60,3% penduduk Indonesia tergolong miskin. Data BPS juga menunjukkan tingkat kemiskinan perempuan mencapai 9,1%, lebih tinggi dibandingkan laki-laki (8,8%).

Pada Triwulan I 2025, pertumbuhan PDB dan konsumsi rumah tanggamelambat masing-masing menjadi 4,87% dan 4,89%, turun dari 5,03% dan 4,94% pada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, ketimpangan ekonomi semakin melebar. Tahun 2025 mencatat 50 triliuner Indonesia memiliki total kekayaan mencapai Rp4.857 triliun, lebih dari dua kalilipat dibanding lima tahun lalu. Sebanyak 61% kekayaan tersebut bersumber dari industri ekstraktif, kontras dengan meningkatnya angka kemiskinan di tingkat nasional.

Baca juga: PPN Naik Jadi 12%: Bagaimana Pandangan Feminis Atas Pajak dan Kenapa Perlu Dorong Pajak Kekayaan?

Sementara itu, pemerintah tetap memberi insentif pajak korporasi besar melalui refundable tax credit, yang menimbulkan kehilangan potensi penerimaan Rp 530 triliun. Ketimpangan ini menunjukkan transfer fiskal dari warga miskin ke korporasi, bentuk subsidi terbalik yang malah menguntungkan elite ekonomi.

Kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kg yang dimulai awal 2025 menimbulkan kelangkaan di lapangan. Perempuan, baik sebagai pengelola rumah tangga maupun pelaku UMKM makanan, harus mengantri berjam-jam untuk mendapatkan gas. Kebijakan ini bahkan memakan korban jiwa. Perempuan lansia di Tangerang Selatan meninggal dunia diduga karena kelelahan setelah mengantri panjang untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg.

Pembatasan LPG 3 kg awal 2025 ini memperlihatkan bagaimana efisiensi fiskal yang diklaim “tepat sasaran” justru memiskinkan waktu perempuan, memperbesar ketimpangan ekonomi rumah tangga, dan mengancam keberlangsungan usaha kecil perempuan.

Selain PPN dan subsidi energi, kebijakan fiskal 2025 juga memunculkan persoalan serius di sektor pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan signifikan PBB di berbagai wilayah berakar dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mendorong daerah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pajak aset. UU ini menetapkan batas maksimal persentase perkalian nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi 0,5%.

Akibatnya, banyak pemerintah daerah menaikkan tarif atau nilai jual objek pajak (NJOP) secara drastis tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar warga. Dampaknya nyata di Pati, Cirebon, Semarang, dan sejumlah kota lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat, di mana warga melakukan aksi protes dan demonstrasi karena tagihan PBB melonjak dua, lima hingga dua puluh lima kali lipat.

Baca juga: Pidato Prabowo-Puan: Menguji ‘Klaim Keberhasilan’ dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial 

Di Pati, warga menolak kenaikan PBB yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi mereka, bahkan mengancam petani dan buruh yang berisiko kehilangan tanah karena tunggakan pajak. Di Cirebon, pedagang dan pensiunan melakukan aksi di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menuntut penurunan tarif karena dianggap membebani rakyat kecil..

Bagi perempuan, kenaikan PBB ini tidak netral secara gender. Di banyak keluarga miskin, sertifikat tanah atau rumah sering tidak atas nama perempuan, tetapi mereka yang memikul beban membayar pajak dan mengatur pengeluaran rumah tangga. Kenaikan PBB berarti berkurangnya dana untuk kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan anak, atau kesehatan. Di pedesaan, risiko kehilangan tanah akibat tunggakan PBB juga memperburuk kerentanan perempuan kepala keluarga.

Dengan demikian, kebijakan fiskal pusat yang mendorong daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kenaikan PBB yang sangat signifikan telah menciptakan rantai ketidakadilan fiskal dari pusat ke lokal, di kondisi ini perempuan menjadi pihak pertama yang terdampak dan terakhir yang diakomodasi.

HAM Tumbang di Era Remiliterisasi

Satu tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi memegang tampuk kekuasaan, lanskap hak asasi manusia di Indonesia tampak makin suram. 

Tiga lembaga hak asasi manusia — YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan KontraS — mengeluarkan catatan senada: pemerintahan ini telah membawa Indonesia mundur ke arah otoritarianisme baru. Angka-angka pelanggaran, represi, dan pembungkaman membentuk pola yang sistematis dan terstruktur, menandai erosi paling parah terhadap hak-hak warga sejak reformasi 1998.

Dalam catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang 2025 sedikitnya 5.538 orang menjadi korban kekerasan aparat saat memprotes kebijakan negara, mulai dari pengesahan revisi UU TNI pada Maret, aksi buruh pada Mei, hingga demonstrasi besar Agustus-September. Tak satupun pelaku kekerasan dituntut; pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibatalkan begitu saja.

Sementara itu, KontraS mendata 44 orang yang dilaporkan hilang—33 di antaranya ditemukan kemudian dalam penahanan rahasia tanpa akses keluarga atau pengacara. Dua nama, Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputra Dewo, hingga kini tak diketahui nasibnya.

YLBHI mencatat 5.444 orang ditangkap dan hampir 1.000 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan lebih dari 1.000 lainnya luka-luka dalam tragedi yang mereka sebut sebagai “upaya kriminalisasi warga terbesar pasca reformasi.”

Baca juga: Seksisme Terjadi Pada Penangkapan Mahasiswi Dan Kisah Para Ibu Maternal Activism Membela Perjuangan Anaknya

Gelombang aksi Agustus-September dianggap sebagai simbol bagaimana negara memilih kekerasan sebagai bahasa dialognya dengan rakyat. Presiden Prabowo sendiri menuding para demonstran sebagai “anarkis” dan “teroris”.

Di tengah meluasnya represi, satu pola besar muncul, yakni kembalinya militer ke ruang sipil. Amnesty menyebut kebijakan Revisi UU TNI dan pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan sebagai tonggak remiliterisasi pemerintahan. Dalam setahun, jumlah komando teritorial bertambah dari 15 menjadi 21 Kodam, dengan rencana mencapai 37 Kodam pada 2029.

KontraS menilai fenomena ini sebagai “darurat reformasi sektor keamanan.” Militer dianggap telah kembali menjadi kekuatan dominan dalam urusan sipil, sementara Polri memperlihatkan pola kekerasan berulang dengan 173 kali terlibat sebagai pelaku pelanggaran HAM sepanjang satu tahun.

Setahun berjalan, tak satupun dari janji penegakan HAM ditunaikan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tetap mandek. Pernyataan pejabat pemerintah bahkan menolak pengakuan atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM dengan proyek penulisan ulang sejarah yang mempertebal impunitas.

Gejala Rezim Remiliterisasi

Argumen yang sering dipakai pemerintah dan TNI sebagai pembenar masuknya TNI ke ranah sipil adalah bahwa TNI bertanggung jawab dalam soal ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan sumber daya alam. 

Sekuritisasi ketiga hal ini menjadi pintu masuk TNI ke ranah-ranah sipil dan membuka pintu bisnis bagi anggota-anggota TNI. Keterlibatan TNI dalam soal-soal pertanian dan peran TNI dalam program-program prioritas harus dikoreksi karena sudah melenceng jauh dari fungsi pertahanan yang seharusnya diemban TNI. 

YLBHI dalam siaran persnya mengatakan sekuritisasi pangan tidak berarti TNI harus melakukan produksi pangan itu sendiri. Keterlibatan TNI dalam soal pangan bisa jadi akan merusak ekonomi pangan yang pelakunya kebanyakan adalah para petani tanpa lahan, para pedagang kecil, dan produsen-produsen rumah tangga. 

Kesiapan militer mengambil alih ruang-ruang sipil ini menurut YLBHI tidak terlepas dari masih bercokolnya komando teritorial. Sebuah struktur khas militer Indonesia yang di zaman Orde Baru digunakan dengan optimal untuk menjalankan praktik dwifungsi. 

Kini struktur komando teritorial itu malah diperkuat dengan dibuatnya Kodam baru yang akan ada di setiap provinsi. Pembentukan Kodam baru menunjukkan Pemerintah berbalik arah dari cita-cita reformasi yang memandatkan dihapuskannya negara di dalam negara, dirombaknya struktur militer untuk mengikuti struktur pemerintahan sipil.

Baca juga: Tolak Basa-Basi HUT TNI: Kembali Ke Barak, Jangan Malah Langgengkan Kekerasan Pada Perempuan 

Dari semua fakta-fakta tersebut, YLBHI berkesimpulan bahwa TNI sudah menjauh dari perannya sebagai alat negara untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. TNI sudah memasuki era “multifungsi” yang mungkin akan lebih berkuasa daripada saat ber-dwi fungsi. 

Perluasan organisasi dan penambahan batalyon serta perubahan orientasi dari tempur ke pertanian sangat mengkhawatirkan. TNI bisa lupa dengan tugas-tugas kemiliterannya dan tenggelam dalam urusan-urusan sipil yang tidak ada urusannya dengan pertahanan. Sekuritisasi pangan, energi, dan sumber daya alam tidak harus dilakukan dengan militerisasi sektor-sektor tersebut.

Semua proses tersebut berlangsung secara diam-diam. Tidak ada diskusi publik maupun keputusan politik negara yang demokratis  tentang postur pertahanan negara – yang memperluas organisasi militer dalam skala massif. Tidak ada keterbukaan akan arah pertahanan Republik Indonesia. Bahkan YLBHI menilai anggota-anggota DPR tampaknya tidak berani mempertanyakan semua perkembangan ini sekali pun tahu bahwa resikonya akan sangat signifikan terhadap demokrasi Indonesia. 

Di sisi lain YLBHI mengungkapkan lingkungan peradilan militer yang selama ini menjadi ruang impunitas bagi para prajurit militer yang melanggar hukum dan HAM masih terus dipertahankan. Hal ini tentu akan membahayakan di masa depan, jika ditemukan praktik pelanggaran hukum, korupsi atau kejahatan oleh militer yang berakibat akan sulit dituntut pertanggungjawabannya.

Papua Masih Luka, Sejengkal dari Senjata

Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, catatan hak asasi manusia dan keamanan di tanah Papua menunjukkan kemunduran yang sangat signifikan. 

Analisis data dari Laporan Triwulanan Human Rights Monitor (HRM) untuk periode Januari hingga Juni 2025 mengungkap pola yang mengkhawatirkan dan berulang. Pendekatan keamanan yang represif dan berorientasi militer tidak hanya dipertahankan, tetapi justru dikonsolidasikan dan diintensifkan, berbanding terbalik dengan janji perdamaian dan kesejahteraan yang diserukan.

Data kuartal pertama dan kedua 2025 HRM secara konsisten menunjukkan tren kekerasan yang makin memburuk. Pada Q1, tercatat 6 korban pembunuhan dalam 6 kasus, angka yang melonjak drastis di Q2 menjadi 16 korban dalam 9 kasus. Lonjakan serupa terlihat dalam kasus penghilangan paksa, dari 0 korban di Q1 menjadi 8 korban dalam 1 kasus di Q2. Korban penganiayaan juga meningkat dari 11 korban dalam 8 kasus (Q1) menjadi lebih dari 35 korban dalam 14 kasus (Q2).

Pola pelanggaran ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Laporan mendokumentasikan operasi militer skala besar di Intan Jaya, Puncak, Nduga, dan Yahukimo yang sering disertai dengan pembakaran rumah warga, pengeboman dekat pemukiman sipil, eksekusi di luar hukum, dan penyiksaan. Akibatnya, jumlah pengungsi internal (IDP) membengkak dari 86.886 orang per April 2025 (Q1) menjadi 97.721 orang per Juni 2025 (Q2). Ini adalah bukti nyata bahwa operasi keamanan justru memicu penderitaan warga sipil dan perpindahan penduduk yang masif.

Terbaru, pada 15 Oktober 2025 terjadi tragedi berdarah dari penyisiran TNI yang membunuh 15 orang Papua di Soanggama. Salah satu korban meninggal tragedi yang disebut sebagai “Soanggama Berdarah” ini adalah seorang ibu hamil berdasarkan catatan Tim Lokal Peduli Kemanusiaan Bagi Masyarakat Papua.

Baca juga: ‘Kalau Bukan Rasisme, Menyebutnya Apa?’ Perempuan Papua Alami Diskriminasi Berlapis di Indonesia

Pendekatan militeristik juga berdampak pada kebebasan sipil. Kebebasan berekspresi dan berkumpul terus dibungkam. Dari Q1 ke Q2, korban kebebasan berekspresi meningkat dari lebih dari 3 korban dalam 3 kasus menjadi lebih dari selusin dalam 3 kasus. 

Aksi protes damai, termasuk unjuk rasa mahasiswa menolak program MBG yang dinilai melibatkan militer, kerap dibubarkan dengan kekerasan, gas air mata, dan penangkapan massal.

Kriminalisasi terhadap pembela HAM dan jurnalis juga tercatat, dengan Q2 melaporkan lebih dari 17 korban dalam 4 kasus. Kasus penyerangan bom molotov terhadap kantor media Jubi yang tidak tuntas menjadi simbol impunitas dan ancaman terhadap kebebasan pers.

HRM juga mencatat jurang yang lebar antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat Papua. Forum Komunikasi dan Aspirasi Rakyat Papua (FOR PAPUA MPR RI) telah mendesak dihentikannya pendekatan keamanan yang dianggap tidak efektif dan memperburuk kondisi warga sipil. Sayangnya, seruan ini diabaikan. Ironisnya, Menteri HAM Natalius Pigai, yang berasal dari Papua, justru mendukung pembangunan pos militer baru, menunjukkan betapa kebijakan pemerintah pusat seringkali tidak selaras dengan suara dan kebutuhan riil masyarakat Papua.

Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tidak membawa angin segar bagi penyelesaian konflik di Papua. Sebaliknya, data dari dua laporan HRM tersebut justru menunjukkan pengukuhan pendekatan militeristik warisan Orde Baru yang telah terbukti gagal menciptakan perdamaian abadi. Pemerintah tampak lebih memilih untuk menggunakan kekerasan dan represi daripada membuka ruang dialog yang inklusif, mengakarkan keadilan, dan menyelesaikan akar masalah konflik.

Minoritas Gender dan Seksualitas dalam Teror Negara

Berdasarkan laporan Konde.co periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, terdapat 66 kasus kriminalisasi dan diskriminasi terhadap minoritas gender dan seksualitas di seluruh Indonesia. 

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret bagaimana kehidupan sehari-hari komunitas LGBT semakin dibatasi oleh kebijakan dan kekerasan yang dilegalkan negara.

Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran, negara tampil bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pelaku kekerasan yang sistematis. Dari 66 kasus tersebut, 39 diantaranya dilakukan langsung oleh aparat pemerintah atau penegak hukum.

Beragam bentuk represi dilakukan: penggerebekan, penangkapan, hingga tes paksa dan pengumuman data pribadi ke publik. 

Di Jakarta Selatan, aparat menyerbu sebuah bar di kawasan Permata Hijau yang dituduh sebagai lokasi “pesta LGBT.” Di Hotel Rasuna, 56 laki-laki ditangkap dengan tuduhan serupa. Sementara di Bogor, sebuah acara komunitas queer berujung pada pemaksaan tes HIV terhadap 75 orang, hasilnya kemudian disebarkan tanpa izin. Hal serupa kembali terjadi di Surabaya.

Tindakan-tindakan ini menunjukkan bahwa represi negara terhadap kelompok minoritas seksual kini dijalankan secara terbuka dan terang-terangan, di bawah dalih moralitas dan ketertiban.

Kekerasan ini tidak terjadi di ruang kosong. Ia dilembagakan melalui kebijakan negara yang memperkuat stigma dan diskriminasi.

Baca juga: Transpuan Jadi Korban Terbanyak: Catatan Kelam Kekerasan Terhadap LGBT 2021-2023

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025, yang secara eksplisit memasukkan orientasi seksual berbeda sebagai “gangguan” dan mendorong praktik terapi konversi—metode yang telah diakui dunia internasional sebagai bentuk penyiksaan psikologis.

Tak hanya itu, Rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran kini tengah dibahas dengan pasal-pasal yang akan memperluas sensor terhadap konten bertema LGBT, atas alasan “melindungi anak-anak.” Di saat yang sama, Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkategorikan siswa yang dianggap LGBT sebagai “murid nakal” yang harus dibina di barak-barak pendidikan.

Ketika kebijakan semacam ini keluar dari lembaga resmi, diskriminasi tidak lagi dianggap pelanggaran, melainkan kewajaran yang dilegitimasi negara.

Puncak stigmatisasi datang pada 14 November 2024, ketika Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Laksdya T.S.N.B. Hutabarat, menyatakan bahwa LGBT termasuk dalam daftar ancaman prioritas negara 2025. Pernyataan ini, yang diucapkan di forum resmi DPR RI tanpa dasar ilmiah apa pun, menjadi pembenaran bagi tindakan represif di berbagai wilayah.

Ketika negara menyebut keberadaan warganya sebagai ancaman, maka seluruh bentuk kekerasan terhadap mereka dianggap sah.

Pemerintahan Prabowo–Gibran juga ditandai dengan militerisasi dalam pengelolaan sipil. Dominasi mantan perwira TNI dan Polri dalam berbagai lembaga, termasuk Badan Gizi Nasional/ BGN (enam dari sepuluh pejabat puncaknya berlatar militer), menunjukkan bagaimana cara pandang keamanan merasuki semua urusan publik—bahkan soal pangan dan pendidikan.

Baca juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co

Di Sukabumi dan Cianjur, aparat TNI dilibatkan dalam “pembinaan moral” terhadap siswa yang dianggap memiliki orientasi seksual berbeda. Kekerasan simbolik ini memperlihatkan bagaimana kebijakan negara menciptakan ketakutan di sekolah, menjadikan identitas gender sebagai sesuatu yang harus dikoreksi, bukan dihormati.

Di daerah-daerah, represi menjadi semakin brutal. Di Aceh, dua mahasiswa dihukum cambuk berdasarkan Qanun Jinayat karena dianggap melakukan hubungan sesama jenis. Sementara di Surabaya, Satpol PP merazia waria jalanan dengan dalih “mengganggu ketertiban.”

Bahkan di lembaga kepolisian sendiri, diskriminasi dilembagakan. Polda Metro Jaya memecat satu anggotanya karena “terindikasi LGBT,” sementara Polda Riau memecat 42 personel dengan alasan serupa.

Dari tingkat pusat hingga daerah, pola represi ini sama, moralitas digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan yang berbeda.

Di tengah represi yang meluas, kehidupan banyak orang berubah drastis. Ratu Thalisa, seorang konten kreator queer, dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara karena unggahan satire yang dianggap menista agama. Isa Zega, seorang transpuan publik figur, dilaporkan ke polisi setelah menjalankan ibadah umrah dengan identitas gendernya sendiri.

Ratusan transpuan lainnya tidak bisa mengakses BPJS karena dokumen kependudukan mereka tidak sesuai identitas. Semua ini membuat hidup komunitas LGBT di Indonesia semakin sempit, dihapus dari data, dilarang tampil, bahkan dipenjara karena menjadi diri sendiri.

Layanan Dasar yang Ambruk di Tahun Pertama

Selama satu tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, isu krusial mengenai layanan publik, terutama yang sangat dekat dengan perempuan seperti pendidikan, day care, dan air bersih masih menghantui capaian pembangunan manusia Indonesia. 

Di balik wacana pembangunan infrastruktur besar, kondisi riil di lapangan justru menunjukkan betapa fondasi dasar untuk mencetak generasi unggul dan menjamin kesejahteraan warga masih sangat rapuh.

Data terbaru membeberkan kondisi memilukan infrastruktur pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab pertama pemerintah. Pada tahun 2025, kondisi infrastruktur pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Secara nasional, mayoritas sekolah mengalami kerusakan dengan tingkat yang mengkhawatirkan:

  • Sekolah Dasar (SD): 49% mengalami rusak sedang dan 11% rusak berat. Artinya, 6 dari 10 sekolah dasar dalam kondisi tidak layak.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): 42% rusak sedang dan 7% rusak berat.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): 33% rusak sedang dan 6% rusak berat.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 33% rusak sedang dan 3% rusak berat.

Kondisi ini terutama kritis di daerah terdepan dan terluar, sekitar 10.000 satuan pendidikan masih tercatat dalam kondisi rusak sedang hingga berat. Kerusakan fisik ini diperparah dengan kekurangan fasilitas dasar yang vital, seperti akses air bersih, toilet layak, dan perpustakaan.

Kondisi ini diperparah dengan kekurangan fasilitas dasar seperti air bersih dan toilet layak yang menciptakan lingkungan belajar yang tidak inspiratif bagi jutaan siswa.

Baca juga: Putus Sekolah Sampai KDRT: Marak Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Anak Perempuan Jadi Korban

Namun, ada masalah mendasar lain yang justru belum mendapat perhatian serius mengenai layanan publik, yakni regulasi Tempat Penitipan Anak (Daycare). Hingga satu tahun pemerintahan ini, Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang komprehensif dan mengikat untuk mengatur standar operasional, kualitas pengasuh, dan keamanan daycare. 

Pemerintah dinilai lamban dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi turunan lain yang secara khusus mengatur hal ini. Tanpa payung hukum yang kuat, program stimulasi anak usia dini dan dukungan terhadap keluarga pekerja akan berjalan tertatih-tatih dan penuh celah.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2023), terdapat ~30,2 juta anak usia 0–6 tahun di Indonesia. Namun, pada 2024 hanya tercatat 2.471 Taman Penitipan Anak (TPA) resmi di seluruh negeri. Dari jumlah itu, 2.440 TPA dikelola swasta dan hanya 31 TPA milik pemerintah daerah. Artinya hampir seluruh daycare adalah swasta. Sebanyak 44% tempat penitipan anak beroperasi ilegal tanpa izin resmi. Hanya 58 daycare yang tercatat resmi sejak 2021, menunjukkan minimnya layanan terdaftar.

Layanan penitipan anak sebagian besar hadir di perkotaan atau perkantoran (daycare perusahaan) dan komunitas padat. Di area industri/kota besar biasanya hanya tersedia untuk karyawan perusahaan besar (TPA berbasis CSR)

Di kalangan pekerja buruh, banyak yang belum memiliki akses karena jarak jauh atau mahal. Sebaliknya, di pedesaan dan wilayah terpencil hampir tak ada daycare formal, sehingga orang tua mengandalkan solusi informal (misal ibu rumah tangga, tetangga). Dari riset terpetakan jenis daycare: mandiri pribadi, berbasis perusahaan, komunitas lokal, dan sangat sedikit yang dikelola pemerintah (umumnya hanya fasilitas contoh untuk PNS).

Baca juga: Dear Pemerintah, Begini Supaya ‘Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah’ Bukan Cuma Lip Service

Karena mayoritas privat, biaya penitipan cukup tinggi, sehingga banyak keluarga pekerja kurang terjangkau (misalnya kisaran ratusan ribu rupiah per anak tiap bulan). Minimnya pengawasan dan izin formal menyebabkan kekhawatiran soal standar keamanan dan kualitas pengasuhan. Selain itu belum ada payung hukum nasional yang mengatur daycare secara jelas.

Hasilnya, banyak pekerja sulit menemukan daycare yang terjangkau dan ramah anak, terutama bagi buruh berpenghasilan rendah. Kondisi ini mendorong serikat buruh menuntut penyediaan fasilitas penitipan anak sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, masalah air bersih juga menjadi pekerjaan rumah yang tak selesai di satu tahun Prabowo-Gibran. Prediksi krisis air bersih di tahun 2025 bukan lagi isapan jempol. Sebanyak 102 kabupaten di 16 provinsi telah mengalami kekeringan, dengan korban mencapai 28 juta jiwa yang kesulitan mengakses air bersih. Krisis ini dipicu perubahan iklim dan kegagalan pengelolaan, hanya 25% sumber daya air yang terkelola dengan optimal.

Di tengah situasi ini, pemerintah dituntut untuk hadir dengan strategi yang konkret dan terukur, tidak hanya sekedar respons darurat, tetapi dengan membangun infrastruktur berkelanjutan dan memperbaiki tata kelola air nasional.

Janji Ketenagakerjaan yang Menguap dan Generasi Emas yang Cemas

Di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, janji penciptaan 19 juta lapangan kerja baru masih menjadi impian yang jauh dari kenyataan. 

Alih-alih menyambut “Generasi Emas 2045” dengan optimisme, orang muda, termasuk perempuan, justru dibayangi kecemasan akan masa depan yang suram.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi momok nyata sejak awal 2025. Meski data resmi Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 26.455 orang terdampak hingga Mei, data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Koalisi Serikat Pekerja jauh lebih mencengangkan, yakni hingga 70.000 – 73.992 pekerja kehilangan mata pencaharian.

Dampaknya terasa lebih dalam bagi pekerja perempuan. Banyak dari mereka yang bekerja di sektor industri pengolahan dan perdagangan—sektor yang paling terpukul PHK. Sebagai penanggung jawab utama ekonomi keluarga, PHK terhadap perempuan berimbas langsung pada pemotongan kebutuhan pokok, terganggunya akses pendidikan anak, dan berkurangnya akses terhadap layanan kesehatan. 

Jaring pengaman seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pun dinilai masih bias terhadap pekerja formal dengan kontrak jangka panjang, meninggalkan banyak pekerja perempuan di sektor informal dan rentan tanpa perlindungan.

Fleksibilitas tenaga kerja yang didorong oleh kebijakan seperti Omnibus Law Cipta Kerja justru menjadi bumerang bagi pekerja perempuan. Sistem outsourcing dan kontrak kerja pendek semakin marak, dan dalam praktiknya, seringkali menghambat akses perempuan terhadap hak-hak maternitas.

Meski secara hukum cuti haid dan melahirkan dijamin, namun dalam realitanya, pekerja dengan status kontrak atau “mitra” (seperti dalam gig economy) kerap tidak mendapatkannya. Status hukum yang ambigu membuat perusahaan cuci tangan dari kewajiban membayar pesangon, BPJS, dan hak normatif buruh lainnya, termasuk cuti maternitas. Studi ILO menunjukkan bahwa cuti maternitas di Indonesia hanya 12 minggu, ini lebih rendah dari standar di banyak negara, dan bahkan hak yang sudah minim ini kerap tidak dipenuhi secara optimal, khususnya di sektor yang mengandalkan tenaga outsourcing.

Baca juga: Generasi Emas Dilanda Cemas: Sorotan Situasi Ketenagakerjaan di Awal Rezim Prabowo-Gibran

Salah satu janji kampanye Prabowo yang paling disorot adalah komitmennya untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT). Dalam pidato Hari Buruh, ia berjanji merampungkan dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam waktu 3 bulan. Namun, janji itu belum juga terbukti. Hingga lima bulan setelah pidato tersebut, RUU PPRT yang telah bergulir selama lebih dari 21 tahun dibahas di DPR namun belum ada kepastian. RUU ini adalah simbol perlindungan HAM dan keadilan sosial bagi jutaan pekerja yang selama ini bekerja tanpa pengakuan dan perlindungan hukum dan kerap mendapat kekerasan di ruang kerja yang privat.

Ruangan kerja sendiri memang belum menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) 2024 mencatat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja. Yang lebih memprihatinkan, banyak laporan mengalami pembalikan kasus yang justru merugikan korban.

Selain kekerasan seksual, hak-hak dasar perempuan di tempat kerja seperti cuti haid dan cuti melahirkan masih sering diabaikan. Diskriminasi upah dan ancaman PHK terhadap perempuan yang berani menuntut haknya masih menjadi praktik yang lazim terjadi.

Di tengah janji 19 juta lapangan kerja, realitas yang dihadapi pencari kerja muda justru pahit. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mungkin turun menjadi 4,76% (7,28 juta orang), tetapi angka ini menyembunyikan lonjakan pekerja setengah pengangguran (underemployed) yang mencapai 11,67 juta orang. Mereka terpaksa bekerja paruh waktu dengan upah rendah dan tanpa jaminan.

Kisah Afra (24), sarjana fresh graduate yang telah melamar lebih dari 100 lowongan tanpa hasil, dan Gita (23), bidan yang kesulitan mencari pekerjaan karena syarat pengalaman yang tak masuk akal yang pernah ditulis Konde.co dalam artikel Generasi Emas Dilanda Cemas: Sorotan Situasi Ketenagakerjaan di Awal Rezim Prabowo-Gibran, adalah cerminan dari jutaan “Generasi Emas” yang justru dilanda cemas. Mereka terjebak dalam pusaran gig economy, sektor informal, atau pengangguran terselubung.

“Pendidkan Kehilangan Arah Konstitusional”

Sejak awal Prabowo menggadang-gadang program Sekolah Rakyat untuk memutus mata rantai kemiskinan. Vina Adriany, dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kepada Konde.co menegaskan kalau yang hendak disasar adalah menyelesaikan persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial, tidak cukup hanya dengan mengintervensi pendidikan.

Langkah tersebut terlalu menyederhanakan persoalan sosial yang cenderung kompleks. Pasalnya kalau kita memakai perspektif ekologi, pendidikan berada di sebuah tatanan masyarakat yang sangat dipengaruhi faktor mikro, meso dan makro.

“Artinya sekuat apapun kita berusaha mereformasi pendidikan, kalau tidak disertai dengan reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik, perubahan yang kita inginkan tidak akan terjadi dengan optimal,” papar Vina.

Misalnya kalau kita bicara tentang korupsi, ia tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberikan pendidikan antikorupsi di tingkat pendidikan saja. Langkah tersebut mungkin bisa menjadi salah satu alternatif.

Menurut Vina, yang paling penting adalah perlu ada reformasi sosial ekonomi, kekayaan yang terdistribusi secara merata, dan penegakan hukum yang lebih kuat. Ketika semua faktor-faktor itu juga direformasi, maka perubahan yang kita inginkan bisa terjadi.

Begitu juga kalau kita ingin menghilangkan kesenjangan sosial. Vina menjelaskan tidak cukup hanya dengan mengotak-atik lembaga pendidikan atau kurikulum saja karena itu hanya satu bagian dari sebuah ekosistem yang sangat luas.

Karenanya menurut Vina perlu ada reformasi sistem ekonomi, seberapa jauh misalnya sistem ekonomi kita sudah berpihak pada kelompok yang kurang mampu. Ada mekanisme yang dipakai beberapa negara yakni dengan menerapkan pajak yang lebih besar pada orang-orang sangat kaya (tax the rich). Pajak itu kemudian didistribusikan untuk keadilan sosial.

Baca juga: Sekolah Rakyat Dimulai, Ada Siswa yang Alami Perundungan

Sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sektor Pendidikan banyak mendapat sorotan terutama terkait dengan anggaran pendidikan yang banyak dipangkas untuk membiayai program MBG.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan pendidikan di bawah Prabowo-Gibran kehilangan arah konstitusional. Ada 3 indikator utama yang menunjukkan penyimpangan arah pendidikan dari mandat konstitusional.

Pertama, alokasi anggaran pendidikan mengalami penurunan akibat dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran pendidikan dalam APBN 2026 menurut JPPI hanya mencapai 14 persen. Padahal Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 menetapkan besarannya minimal 20 persen.

“Pemerintah memotong hak pendidikan anak-anak untuk membiayai proyek politik populis atas nama gizi. Ini bukan sekadar salah kelola, tapi dugaan pelanggaran konstitusi yang terang-benderang,” ujar Ubaid.

Kedua, JPPI menyoroti belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa pungutan di sekolah negeri maupun swasta. Saat ini, JPPI mencatat masih ada 4,1 juta anak Indonesia yang tidak bersekolah, mayoritas karena alasan ekonomi.

“Empat juta lebih anak Indonesia hari ini tidak sekolah karena negara gagal menunaikan kewajibannya,” tegas Ubaid.

Ketiga, kebijakan pendidikan dinilai makin diskriminatif. Program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda disebut menciptakan segregasi sosial dalam sistem pendidikan. Sekolah Rakyat hanya mampu menampung 0,3 persen anak putus sekolah, sementara Sekolah Garuda dinilai menjadi simbol eksklusivitas bagi kelompok ber-privilege.

Proyek Strategis Nasional: Melanjutkan Warisan atau Mengulang Masalah Lama?

Prabowo tetap berkomitmen menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia melanjutkan warisan PSN yang dibangun Jokowi dan menetapkan sejumlah PSN baru yang berfokus pada ketahanan pangan, kesehatan, hilirisasi, dan perumahan.

Pemerintah mengevaluasi sekitar 280 PSN dari era Jokowi. Kriteria evaluasi meliputi analisis dampak ekonomi, dampak sosial, dan relevansi proyek dengan target pembangunan saat ini. Proyek yang dianggap relevan dan strategis akan dilanjutkan, sementara yang lain akan disesuaikan atau bahkan dihentikan.

Di era Prabowo, PSN didanai oleh sektor swasta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk oleh Danantara. Dalam pelaksanaannya PSN kerap bermasalah terkait dengan persoalan pembebasan lahan, perizinan, dan koordinasi antar kementerian/lembaga.

PSN di era Prabowo juga tidak lepas dari kritik masyarakat sipil seperti halnya di era Jokowi karena justru membawa dampak negatif bagi masyarakat adat dan lokal yang ada di sekitar proyek PSN. Diantaranya yang terjadi di proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam; Bendungan Bener di Wadas, Jawa Tengah, geothermal Poco Leok, di Flores; Bendungan Mbay Lambo di Nagekeo, Flores, proyek IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Kritik masyarakat sipil menyoroti potensi dampak lingkungan dari proyek-proyek besar seperti lumbung pangan. Kritik juga muncul terkait pengelolaan proyek yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Industri Ekstraktif Kian Atraktif dan Represif

WALHI dalam catatannya menilai revisi UU Minerba justru memperkuat arus liberalisasi dan privatisasi, memperlemah kontrol negara, serta mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman. 

Pertama, pendekatan kebijakan sektor minerba menjadi tidak holistik. Alih-alih mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial wilayah, izin tambang justru diberikan di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir yang rentan. Padahal, UU Pesisir secara tegas melarang tambang di pulau kecil, tetapi regulasi ini diabaikan. 

Kedua, revisi membuka perluasan subjek hukum penerima konsesi, termasuk organisasi kemasyarakatan dan ormas keagamaan. Wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan/ IUP kepada NU dan Muhammadiyah menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan, eksploitasi tanpa kapasitas teknis, dan politisasi Sumber Daya Alam/ SDA. Izin tambang tak lagi berfungsi sebagai instrumen pembatasan dan perlindungan, melainkan sebagai alat transaksi kekuasaan. 

Ketiga, revisi memperkuat liberalisasi dan privatisasi SDA. Penelitian WALHI dan Auriga menunjukkan bahwa 10 juta hektar lahan tambang dikuasai oleh korporasi, dengan 4,7 juta hektar dikendalikan oleh 55 grup usaha. Negara hanya berperan sebagai pemberi izin, sementara keuntungan dinikmati oleh swasta. 

Keempat, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum semakin lemah. Pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat mengurangi partisipasi masyarakat lokal, memperburuk korupsi perizinan, dan gagal menindak tambang ilegal.

Sementara dalam pandangan JATAM, hilirisasi yang dilanjutkan Prabowo tidak dinikmati oleh masyarakat, melainkan hanya menguntungkan oligarki dan para pebisnis yang berjejaring dengan kekuasaan. Klaim pemerintah bahwa hilirisasi akan mendatangkan kesejahteraan tidak terbukti selama ini.

“Hilirisasi tidak untuk menciptakan kesejahteraan sekali lagi, tetapi justru akan memperluas dan mempercepat laju daya rusak di sektor pengerukan sumber daya alam itu sendiri,” tegas Alfarhat Kasman, Pengkampanye Jatam dalam konferensi pers, Senin 20 Oktober 2025.

Alih-alih mennyejahterakan, menurut Jatam hilirisasi justru memiskinkan warga di sekitar area tambang. Ini bisa dilihat pada wilayah-wilayah yang menjadi lokasi tambang nikel, seperti di Pulau Wawonii.

Cek Kesehatan Gratis Sudahkah Inklusif? Bagaimana Cukai Industri Berpemanis dan Adiktif?

Sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah program prioritas bidang kesehatan masih memerlukan banyak evaluasi dan perbaikan. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives/ CISDI, organisasi yang bergerak di sektor pembangunan kesehatan menilai munculnya program hasil terbaik cepat (quick wins) justru berpotensi mendisrupsi program kesehatan yang selama ini telah berjalan dengan cukup baik, jika tidak ada upaya penyelarasan.

Terkait program Cek Kesehatan Gratis (CKG), CISDI menilai program ini berpotensi meningkatkan jangkauan layanan kesehatan primer melakukan pencatatan dan pelaporan kasus penyakit menular. Namun, pelaksanaan CKG perlu menimbang keberlanjutan layanan. 

“CKG sebaiknya tidak hanya diposisikan sebagai pendekatan promotif dan preventif untuk mendeteksi dini penyakit tidak menular hingga tuberkulosis (TB) dengan memastikan keberlanjutan layanan atau perawatan penyakit berisiko (continuum of care), seperti layanan diabetes yang memerlukan perawatan yang panjang,” kata Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih pada Jumat, 24 Oktober 2025 dalam rilisnya.

Diah menambahkan, skrining kesehatan melalui CKG akan menghasilkan bank data yang berharga. Karenanya, pemanfaatan data CKG antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berlangsung transparan. 

“Data CKG yang terkumpul bisa dimaksimalkan untuk merencanakan layanan lanjutan di daerah, termasuk memetakan prioritas penyakit yang bisa dijangkau oleh faskes, dan diantisipasi BPJS Kesehatan berdasarkan beban biaya,” ujar Diah. 

Jika CKG dijalankan dengan baik dan memadai, CISDI menilai beban negara dalam menangani penyakit kronis dan berbiaya tinggi bisa berkurang. Program ini juga diharapkan dapat memantik kebiasaan setiap warga negara untuk memeriksakan kesehatan secara rutin.

Selain agenda prioritas yang bersifat programatik, pembangunan kesehatan juga tidak lepas dari komitmen fiskal dan politik terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan fiskal, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan peningkatan cukai rokok, menurut CISDI perlu diarahkan sebagai instrumen pengendalian konsumsi untuk pencegahan risiko penyakit tidak menular. 

Baca juga: Minuman Berpemanis Tinggi Berbahaya Untuk Anak: Perjuangan di Hari Pangan Sedunia

Studi modeling CISDI pada 2024 menunjukkan Indonesia dapat menghemat hingga Rp 40,6 triliun dari beban ekonomi akibat diabetes tipe 2 apabila menerapkan cukai MBDK dari 2024 hingga 2033. Selain itu, riset CISDI pada 2025 menunjukkan kenaikan harga rokok sebesar 10 persen dapat mengurangi kemungkinan remaja mulai merokok sebesar 22 persen. 

“Cukai harus ditempatkan sebagai instrumen pengendalian konsumsi MBDK dan rokok. Memberlakukan cukai MBDK maupun menaikkan cukai rokok menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat dari faktor risiko penyebab penyakit tidak menular,” kata Diah. 

Untuk itu CISDI merekomendasi agar berbagai program di sektor kesehatan yang selama ini berjalan terpisah diintegrasikan dalam kerangka besar penguatan sistem kesehatan nasional yang berfokus pada pelayanan kesehatan primer serta tata kelola BPJS Kesehatan.

Selain itu sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah perlu mengalokasikan setidaknya 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara Rp 165 triliun untuk penguatan layanan kesehatan primer. Sebagian dari anggaran tersebut bisa digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai Rp 30 triliun, memperkuat sisi suplai dan permintaan sistem kesehatan, serta produksi dan meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia kesehatan.

Tuntutan agar pemerintah segera menegakkan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit tidak menular (PTM) melalui pengendalian konsumsi tembakau serta produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) juga disuarakan 32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat.

Data yang ada menunjukkan penyakit tidak menular telah menyumbang 73% penyebab kematian di Indonesia (WHO, 2018). Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penyakit katastropik meningkat sebesar 43%, mencapai Rp32 triliun, terutama untuk penyakit terkait obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.

Baca juga: Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Prabowo Berhentikan Kapolri dan Stop Kekerasan Aparat

“Setiap tahunnya, setidaknya 270 ribu penduduk Indonesia kehilangan nyawa akibat konsumsi rokok dan pola makan tidak sehat, dengan kerugian ekonomi makro sebesar Rp184 triliun – Rp410 triliun. Karena itu, 32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat menyerukan delapan tuntutan untuk perlindungan rakyat Indonesia dari penyakit tidak menular,” ujar dr. Febtusia Puspitasari, Sp.JP, FIHAdari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/10).

Konsumsi produk tembakau serta makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak, ditambah akses terhadap lingkungan yang tidak sehat, memperparah situasi tersebut. Sayangnya pemerintahan Prabowo terkesan menunda-nunda penerapan kebijakan pengendalian produk pangan tinggi gula, garam dan lemak serta konsumsi tembakau. Penerapan cukai MBDK yang sedianya berlaku tahun 2025, ditunda hingga 2026. Pemerintah juga menetapkan tidak menaikkan cukai rokok pada 2025.

Selain itu, dalam satu tahun pemerintahan Prabowo, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum dijalankan secara nyata.

Sebaliknya, sejumlah kebijakan justru menunjukkan keberpihakan terhadap industri produk adiktif, termasuk industri tembakau dan pangan ultra-proses seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang bertentangan dengan semangat perlindungan kesehatan publik.

Baca juga: Banyak Anak Cuci Darah, CISDI: Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

“Kesehatan rakyat tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan industri. Penerapan PP Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara, bukan opsi politik,” tegas Magdalena Sitorus, Ketua Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T). 

Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dari data dan laporan gerakan-gerakan masyarakat sipil memperlihatkan wajah negara yang semakin menjauh dari nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Dengan amplifikasi retorika pembangunan dan program populis, kebijakan yang lahir justru memperdalam ketimpangan, membungkam kritik, dan menyingkirkan perempuan serta kelompok rentan dari ruang pengambilan keputusan.

(Liputan ini merupakan bagian dari Edisi Khusus Konde.co edisi Oktober 2025 yang menyajikan reportase dan jurnalisme data gender terkait evaluasi satu tahun rezim Prabowo-Gibran).

Tim peliputan

Koordinator: Luthfi Maulana Adhari

Reporter dan penyusun data: Luthfi Maulana Adhari dan Anita Dhewy

Penata Grafis dan Konten Interaktif: Luthfi Maulana Adhari

Editor: Luviana Ariyanti

Luthfi Maulana Adhari & Anita Dhewy

Manajer Riset dan Pengembangan Konde.co & Redaktur Khusus Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!