Pidato Prabowo-Puan: Menguji ‘Klaim Keberhasilan’ dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial 

Konde.co melakukan pemetaan 'klaim keberhasilan' dalam Pidato Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan 15 Agustus 2025. Poin-poin itu lalu dikritisi dari data dan fakta yang terjadi di tengah masyarakat.

Sebagai warga negara, kita berhak kritis untuk menguji klaim-klaim pejabat negara. Tak terkecuali, kaitannya dengan isu perempuan dan keadilan sosial, yang hilir mudik kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kita saksikan, bahkan kita rasakan. 

Paling dekat, pernyataan publik pejabat yang penting kita cermati adalah pidato kenegaraan dan paparan kinerja wakil rakyat di momentum Sidang Tahunan 15 Agustus 2025 lalu. Sidang jelang Hari Kemerdekaan RI ini, jadi momentum rapat bersama antara MPR, DPR, DPD. 

Dalam kesempatan itu, Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menyampaikan pidato resminya. Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, Prabowo menyampaikan Pidato Kenegaraan soal klaim-klaim keberhasilan, sedangkan Puan memaparkan kinerja (positif) DPR setahun ke belakang. 

Ini jadi momentum krusial bagi kita, rakyat, yang katanya menjadi prioritas dalam pembangunan bangsa. Apakah suara kita sudah didengar dengan kebijakan yang pro rakyat? Apakah klaim mereka sudah sejalan dengan realita yang terjadi di lapangan? Kita bisa mengujinya dengan berbagai data yang ada serta fakta yang terjadi di tengah masyarakat. 

Konde.co merangkum poin-poin dalam pidato Presiden dan Ketua DPR yang bisa kita uji praktiknya di lapangan. Utamanya soal perspektif perempuan dan keadilan sosial. Selengkapnya sebagai berikut: 

Rakyat Adalah Prioritas Anggaran Negara, Beneran?

Dalam Pidato Kenegaraannya, Prabowo Subianto menegaskan, anggaran negara prioritasnya adalah rakyat. 

“APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita utamakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan publik terbaik untuk rakyat,” ujar Prabowo pada momentum Sidang Tahunan 15 Agustus 2025 kemarin. 

Puan Maharani pun juga menyampaikan soal pendekatan pembangunan yang harus menjawab realitas zaman. Satu hal yang tidak boleh berubah adalah tujuan akhirnya yaitu rakyat harus hidup lebih layak, lebih sejahtera, dan lebih bermanfaat. Apapun gaya kepemimpinannya yang dinilai adalah hasil nyata bagi rakyat.

“Setiap kebijakan harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan rakyat, bukan semata pada kepentingan sektoral atau kepentingan jangka pendek,” ujarnya di kesempatan sama.  

Belum ada seminggu dari penyampaian pidato mereka, kita menyaksikan narasi ketimpangan sosial mencuat di tengah publik. Salah satu yang paling santer dibicarakan adalah gaji dan tunjangan wakil rakyat, yang “bagai bumi dan langit” dengan gaji rakyat yang diwakilinya. Ini seperti yang terjadi di kalangan buruh bergaji mepet upah minimum sampai guru honorer.  

Terbaru, ketimpangan wakil rakyat yang wacananya dapat ‘Tunjangan Rumah DPR Rp 50 juta per bulan” sampai “Beras Rp 12 juta per bulan” di samping gaji fantastis dan tunjangan mewah lainnya. Sementara, guru honorer di berbagai pelosok negeri bahkan ada yang hanya mendapat gaji ratusan ribu rupiah per bulan. 

Baca Juga: ‘Saya Masih Ngajar, Padahal Mau Lahiran, Sekarang Malah di-PHK’ Cerita Pedih Guru Honorer

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pernah melakukan survei kesejahteraan guru di Indonesia pada Mei 2024. Hasilnya, 74% guru honorer dibayar lebih kecil dari Upah Minimum terendah di Indonesia. 

Survei ini dilakukan secara daring terhadap 403 responden guru di 25 Provinsi. Komposisi responden Pulau Jawa sebanyak 291 orang dan Luar Jawa 112 orang.

“Survei tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 42% guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan dan 13% diantaranya berpenghasilan dibawah Rp 500 Ribu per bulan,” kata Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS dalam keterangan tertulisnya dikutip Konde.co

Ketika dalam kondisi terdesak oleh suatu kebutuhan, 56,5% guru mengaku pernah menjual atau menggadaikan barang berharga yang dimilikinya. Seperti, Emas Perhiasan (38,5 persen), BPKB Kendaraan (14 persen), Sertifikat Rumah/Tanah (13 persen), Motor (11,4), Emas Kawin (4,3 persen) dan SK PNS (3,9 persen).

(Sumber: IDEAS)
Baca Juga: Perempuan Tak Punya Karir Sebaik Laki-Laki: Beban Ganda Perempuan Guru Honorer

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyampaikan soal komitmennya memenuhi anggaran pendidikan 20% yaitu sekitar Rp 757,8 triliun untuk tahun 2026. Ini klaimnya “terbesar sepanjang sejarah” Indonesia. 

Namun penting diingat, lebih dari setengahnya justru dianggarkan buat proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 senilai Rp 335 triliun. Bukan pada peningkatan kapasitas guru yang hanya bernilai Rp 178,7 triliun. Itu pun, sudah termasuk untuk gaji an tunjangan dosen. 

“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru, serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun,” ujar Prabowo. 

Kepada Konde.co, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menyampaikan, alokasi anggaran pendidikan itu telah menabrak Konstitusi dengan mengalihkan hampir separuh anggarannya (44,2%) untuk MBG. Sedangkan, kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan.

Berdasarkan RAPBN 2026, Presiden RI mengabaikan secara terang-terangan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya. Perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali, pada putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025) dan kembali ditegaskan pada putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025). 

“Padahal, Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” kata Ubaid. 

Situasi guru honorer perempuan bisa lebih sulit lagi. Mereka terbelenggu beban ganda karena tugas domestik, hingga diskriminasi dan stereotip gender yang bisa menghambat karier.  

Kemiskinan Diklaim Terendah Sepanjang Sejarah, Tapi Kenapa Daya Beli Makin Lemah?

Prabowo mengklaim angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 8,47% (Maret 2025). Menurutnya, angka itu merupakan yang “terendah sepanjang sejarah”. Hal itu seirama dengan angka pengangguran di Indonesia yang dikatakan turun ke level 4,76% (Februari 2025) dan terciptanya 3,6 juta lapangan kerja baru. 

“Tingkat kemiskinan ditekan menjadi 8,47%, terendah sepanjang sejarah,” kata Prabowo. 

Ditelusuri dari data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia sebesar 8,47% memang tercatat sebagai terendah. Paling tidak, dilihat dari tahun 2014.

Meski begitu, kita juga jangan lupa soal perdebatan standar garis kemiskinan nasional di Indonesia yang timpang dengan acuan Bank Dunia. Hal itu disorot Bank Dunia dalam Laporannya bertajuk ‘Poverty and Inequality Platform’ pada Juni 2025 lalu. 

Jika menggunakan standar garis kemiskinan Bank Dunia, jumlah penduduk Indonesia dengan pengeluaran di bawah Rp 49.244 per hari mencapai 68,2% dari total populasi yang pada 2024 sebanyak 285,1 juta orang. Dengan kata lain, 194,4 juta warga Indonesia masuk dalam kategori miskin.

Sementara BPS, mengategorikan orang miskin jika memiliki pengeluaran di bawah Rp 595.242 per kapita per bulan atau sekitar Rp 20.000 per hari. Ini pulalah yang mendasari, pada September 2024, BPS mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia sekitar 24,06 juta orang atau 8,57%.

Baca Juga: ‘Menolak Tumbang’, Menggugat Pemiskinan dan Sistem yang Menindas Perempuan

Acuan yang berbeda ini, berdampak besar pada jumlah penduduk yang dikatakan miskin di Indonesia. Ketimpangannya lebar, bayangkan Bank Dunia menyebut ada sebanyak 194 juta sedangkan BPS bilang hanya sekitar 24 juta. 

Tak hanya soal data kemiskinan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disebutkannya mengalami perbaikan yaitu tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan ke-2 2025 pun dipertanyakan. 

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara resmi menyurati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar turun tangan mengaudit BPS soal data pertumbuhan ekonomi RI 5,12% itu. Mereka meminta United Nations Statistics Division (UNSD) dan UN Statistical Commission melakukan investigasi teknis atas metode penghitungan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai, data pertumbuhan ekonomi 5,12% yang dirilis BPS tidak sesuai kondisi riil. Dia menegaskan BPS seharusnya bebas dari kepentingan politik, transparan, dan menjaga integritas data.

“Surat yang dikirimkan ke PBB memuat permintaan untuk meninjau ulang data pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 yang sebesar 5,12% (yoy),” katanya dalam siaran pers ke media, Jumat (8/8).

Baca Juga: ‘The Winner Takes It All’ di TikTok: Patahkan Mitos Perempuan Miskin Itu Malas dan Bodoh 

Dilihat dari situasi riil yang terjadi di masyarakat saat ini, klaim kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi Prabowo seolah timpang dengan fenomena Rohana dan Rojali. Mereka adalah Rombongan Hanya Nanya (Rohana) dan Rombongan Jarang Beli (Rojali), yang kemunculannya sebagai sinyal makin terpuruknya daya beli di masyarakat. 

Peneliti Policy Research Center (Porec), Arif Novianto, menilai hal tersebut tidak terlepas dari faktor struktural ketenagakerjaan seperti upah layak. Besaran upah minimum yang jumlahnya terbatas berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Itu sesuai dengan hasil survei alokasi pengeluaran pekerja yang dilakukan Porec. Temuannya, rata-rata sebanyak 79% pengeluaran pekerja habis untuk kebutuhan fisik. Misalnya untuk makan, untuk perumahan dan juga untuk transportasi.

Sementara untuk kebutuhan yang juga cukup esensial misalnya untuk kesehatan, pendidikan, dan tabungan alokasinya sangat minim. Begitu juga untuk kebutuhan lain seperti membeli pakaian atau barang lainnya. Maka tidak terpikir untuk memenuhi kebutuhan hiburan karena uang yang tidak ada, atau mencari gratisan hiburan atau yang murah.

“Survei itu juga menunjukkan proporsi dari pengeluaran dan pendapatan yang cenderung habis untuk kebutuhan fisik. Maka untuk kebutuhan yang lain, bahkan untuk rekreasi, untuk beli kebutuhan sekunder dan juga yang lain yang sebenarnya cukup penting menjadi berkurang. Itu mengapa fenomena rojali dan rohana menjadi banyak muncul di Indonesia,” papar Arif kepada Konde.co, Rabu (30/7/25).

Baca Juga: Rojali dan Rohana, Belanja ke Mall Sehari, Pingsannya 29 Hari

Di sisi lain, pos pengeluaran untuk kebutuhan jangka panjang dan perlindungan sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan tabungan berada dalam porsi yang sangat kecil. Biaya pendidikan dan kesehatan yang seharusnya mendukung pembangunan dan ketahanan manusia, hanya teralokasi tidak sampai 10% dari total upah pekerja.

Hal ini terjadi karena terbatasnya ruang fiskal dalam anggaran pekerja. Tabungan pun tidak menempati porsi signifikan, sehingga memperlihatkan rendahnya kemampuan pekerja untuk membangun cadangan menghadapi risiko ekonomi. Seperti PHK, sakit, atau kebutuhan mendesak lainnya.

(Sumber: Porec)
Klaim Pembentukan Kebijakan yang Meaningful Participation, Tapi Abaikan Perempuan dan Kelompok Rentan? 

Dalam pidato paparan kinerja tahunannya, Puan Maharani mengatakan DPR akan selalu memprioritaskan pembentukan undang-undang yang berkualitas sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas. Hingga saat ini, Ia melaporkan DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan 14 Rancangan Undang-undang. 

Dalam pembentukan undang-undang, DPR RI dan pemerintah disebutkan sering berada dalam posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga.

Dia menceritakan, semua pihak merasa benar dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga pasti banyak. Belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra. 

Tapi begitulah katanya: demokrasi ramai, penuh aspirasi dan harus sabar mendengar sebelum mengetuk palu. Tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut.

“Untuk itulah dalam setiap proses pembentukan undang-undang partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation merupakan syarat yang sangat penting. Partisipasi ini adalah wujud kedaulatan rakyat. Dengan mendengar, menimbang, dan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat, produk hukum yang dihasilkan akan memiliki legitimasi keadilan dan penerimaan publik yang lebih kuat,” kata Puan. 

Baca Juga: Kenapa Perempuan Harus Tolak Revisi UU TNI? Ancaman Militerisme dari Perspektif Feminis

Namun jika ditelisik ke belakang, RUU yang disahkan justru menuai banyak polemik yang menciderai suara dan kepentingan rakyat. Sebut saja, pengesahan revisi UU TNI yang menimbulkan gerakan massa yang melakukan penolakan. 

Salah satu poin revisi dalam UU TNI bermasalah itu, membolehkan tentara berstatus aktif menjabat dalam 16 kementerian atau lembaga tertentu. Termasuk Kejaksaan Agung, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengajuan revisi tersebut memantik kemarahan masyarakat dan aktivis. Sebab, penempatan anggota militer aktif di jabatan-jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi TNI yang mengancam ruang kebebasan sipil. Selain itu, seharusnya hal itu berarti melanggar azas trias politica yang mengedepankan independensi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Yang lebih mengecewakan lagi, usulan tersebut akhirnya diloloskan secara mutlak oleh seluruh anggota DPR-RI pada Selasa (18/3/2025). Revisi UU TNI disetujui untuk disahkan di Sidang DPR-RI pada Kamis (20/3/2025). Semua proses ini berlangsung tanpa pertimbangan atau partisipasi bermakna (meaningful participation) dari rakyat sipil. Dalam situasi ini, perempuan dan kelompok rentan kini kembali dibayangi penindasan lewat supremasi militer.

Selain itu, ada pula RUU KUHAP yang tidak inklusif bagi disabilitas dan ableism hingga rugikan korban kekerasan seksual. Dalam prosesnya, pengesahan RUU ini juga tidak menciderai konsep meaningful participation

Baca Juga: 9 Masalah dalam RUU KUHAP: Dari Ableism Sampai Rugikan Korban Kekerasan Seksual 

Sementara itu, UU yang mendesak untuk perlindungan perempuan dan kelompok rentan seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan RUU Masyarakat Adat justru puluhan tahun tidak juga menjadi prioritas. Padahal selama ini perjuangan sipil untuk pengesahan RUU ini tak pernah berhenti mengalir. 

Sumber Daya Alam untuk Rakyat? Nyatanya Rakyat Dipinggirkan dan Jadi Korban Kekerasan Aparat

Dalam pidatonya, Prabowo memang mengulang-ulang pernyataan soal rakyat. Termasuk soal sumber daya alam yang pengelolaannya demi rakyat. 

“Sumber daya alam harus dikelola demi rakyat, bukan demi segelintir kelompok manusia Indonesia. Hilirisasi akan kita perluas, lapangan kerja akan kita ciptakan, nilai tambah harus kita maksimalkan dan nilai tambah itu harus tetap berada di tanah air kita Indonesia. Semua anak bangsa berhak maju,” kata Prabowo. 

Namun fakta yang terjadi di lapangan, pengelolaan sumber daya alam ini banyak yang justru semakin meminggirkan rakyat. Mereka bukan saja tak menikmati hasilnya, namun malah digusur dan jadi objek kekerasan negara atas nama “pembangunan”.

Pada Agustus 2025 ini, Konde.co menerbitkan jurnalisme data gender ‘80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Perempuan Tergilas Proyek Strategis Nasional Atas Nama Pembangunan’ yang menyoroti cerita-cerita riil di lapangan terkait itu. 

Pada Februari 2024, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan konflik agraria Indonesia tertinggi di enam negara Asia. Angka ini berada pada urutan teratas dari enam negara Asia lainnya, yakni India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal.

Baca Juga: 80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Tanah Dikuasai, Gusur-Menggusur Terjadi

Konflik agraria di Indonesia tahun 2023 telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas 638.188 hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari 135.608 KK. Sebanyak 110 letusan konflik telah mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat pendekatan represif di wilayah konflik agraria. ​​

Berlanjut ke tahun 2024, KPA mencatat ini menjadi tahun dengan jumlah konflik terbanyak. Yaitu mencapai 295 kasus atau naik 21,9% dari tahun sebelumnya. Kenaikan jumlah kasus ini juga mencakup tentang tindak kekerasan dan kriminalitas di wilayah konflik.

Ironisnya, dalam setiap konflik itu terdapat keterlibatan aparat negara yang dinilai lebih condong membela investor ataupun kepentingan pemerintah. Akibatnya, menimbulkan rasa takut bagi masyarakat sehingga lahan yang mereka tempati atau miliki tak lagi mereka kuasai. Bahkan, secara legalitas, masyarakat rentan kehilangan status kepemilikannya karena tak mampu menandingi tekanan kekuatan yang sangat besar dari pihak luar, termasuk dari pihak aparat seperti Kepolisian dan TNI.

“Keberhasilan” Sekolah Rakyat hingga Koperasi Merah Putih, Solusi atau Masalah Baru?

Selain MBG, “program pembangunan” yang dibangga-banggakan Presiden RI adalah Koperasi Merah Putih yang diklaim sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Hingga, Sekolah Rakyat yang jadi solusi pemerataan pendidikan anak miskin. 

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan, pembangunan Sekolah Rakyat kini sudah mencapai 100 sekolah. Sedangkan, pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang telah dimulai tahun ini, dan klaim telah membentuk 80.000 koperasi yang akan menjadi roda penggerak perekonomian rakyat. 

“Desa dan kelurahan akan menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Kita akan percepat pembangunan desa mandiri, koperasi dan UMKM dengan berlandaskan semangat gotongroyong. Tradisi kita, budaya kita harus kita gunakan dalam pelaksanakan ekonomi kerakyatan. 80.000 Koperasi Desa Keluruhan Merah Putih telah terbentuk dan siap bekerja mempermudah masyarakat desa mengakses sembakau, logistik, pupuk hingga layanan keuangan.”

Hingga akhir tahun 2025, dia mewacanakan, tiap koperasi akan memiliki gudang, cold storage, hingga gerai-gerai. Tiap koperasi dikatakan, bakal pula memiliki dua kendaraan truk untuk menjemput dan mengantar hasil buminya. 

“Kita juga tidak boleh lupa bahwa kita harus membentuk sumber daya manusia unggul untuk jangka panjang. Tapi program tersebut harus kita mulai sekarang,” kata Prabowo. 

Baca Juga: Sekolah Rakyat Dimulai, Ada Siswa yang Alami Perundungan

Mari kita selisik satu persatu. Sekolah Rakyat, yang diklaim Prabowo “berhasil” itu kini realitanya tak lepas dari persoalan. 

Pada Akhir Juli 2025, Konde.co pernah melakukan reportase dan menemukan adanya masalah perundungan pada anak di Sekolah Rakyat. Tak hanya itu, banyak pula ditemukan guru-guru di Sekolah Rakyat yang mundur karena minimnya perhatian terhadap tenaga pengajar. 

Sekolah Rakyat juga banyak mendapat kritik publik karena minim persiapan matang, kurikulum yang campur baur, pelibatan TNI, hingga menggusur sekolah anak-anak disabilitas. Ini seperti yang terjadi di SLB Pajajaran, Bandung. 

Pada Koperasi Merah Putih (Kopdes MP), praktiknya di lapangan juga tanpa persoalan. Konde.co juga sudah mengulas soal Koperasi Merah Putih ini dalam edisi Khusus Agustus 2025 ini. 

Pemerintah menyebut anggaran untuk pembentukan Koperasi Merah Putih mencapai Rp 400 triliun yang menjadikannya program dengan anggaran terbesar.  Nantinya, setiap koperasi bisa mendapat pinjaman modal maksimal Rp3 miliar dari bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Benarkah Membangun Ekonomi Kerakyatan Atau Kejar Target Proyek Ekonomi?

Program ini diperkenalkan dengan narasi besar mengenai nasionalisme ekonomi dan pembangunan berbasis desa. 

Namun, desain Kopdes MP menuai kritik karena dinilai terlalu sentralistik. Cetak biru pelaksanaan sudah ditentukan dari pusat, mulai dari format organisasi, manajemen operasional, jenis usaha, hingga mekanisme pelaporan. Kepala Desa juga ditetapkan secara ex officio sebagai Ketua Koperasi.

Hasil survei CELIOS menunjukkan bahwa enam dari sepuluh desa merasa tidak memiliki keleluasaan dalam mengalokasikan Dana Desa sesuai kebutuhan masyarakat. Format yang seragam justru membatasi ruang partisipasi dan inovasi lokal. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Kopdes MP benar-benar mencerminkan otonomi desa, atau sekadar memperkuat sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat.

Gelombang kritik datang dari berbagai pihak, mulai dari pakar koperasi, organisasi masyarakat sipil, hingga perangkat desa. Suroto, Ketua Asosiasi Kader Socio-Ekonomi Strategis (AKSES), menyebut Kopdes MP sebagai “program penghancuran koperasi”.

Menurutnya, model koperasi yang dipaksakan dari pusat menghilangkan prinsip dasar kemandirian. Ia mengibaratkan koperasi ini akan “tumbuh seperti jamur di musim hujan, lalu mati ketika musim kemarau datang.” 

Baca Juga: Pesta Kue Komisaris, Buruh dan Perempuan Tinggal Kebagian Pahitnya

Kritik lain menyebut bahwa program ini berpotensi menjadi alat politik praktis sekaligus membuka ruang praktik percaloan proyek dengan dalih pembangunan desa.

Suara penolakan paling kuat justru muncul dari tingkat desa. Survei CELIOS terhadap 108 perangkat desa di seluruh Indonesia mencatat bahwa 76 persen perangkat desa menolak skema pembiayaan Kopdes MP yang bersumber dari pinjaman bank Himbara dengan Dana Desa sebagai jaminan pembayaran. Sebanyak 35 persen menyebut kepentingan politik sebagai alasan utama di balik pendirian program ini. 

Hampir separuh responden, yakni 46 persen, khawatir program akan memicu konflik sosial, sementara angka tertinggi, 65 persen, menilai Kopdes MP rawan korupsi dalam pelaksanaannya. Seorang perangkat desa di D.I. Yogyakarta dalam laporan bahkan menyatakan, “Pusat memang suka mengadu masyarakat dengan pemerintahan yang paling bawah.”

Masalah lain yang mendapat sorotan adalah penggunaan Dana Desa sebagai jaminan cicilan utang. Dana yang seharusnya diprioritaskan untuk program hasil musyawarah warga, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan dasar, dan bantuan sosial terpaksa dialihkan untuk membayar cicilan koperasi. Kondisi ini menciptakan pertukaran yang merugikan antara kebutuhan riil masyarakat dan agenda pemerintah pusat.

Baca Juga: Generasi Emas Dilanda Cemas: Sorotan Situasi Ketenagakerjaan di Awal Rezim Prabowo-Gibran

Analisis kuantitatif CELIOS memperkirakan skema ini menimbulkan risiko makroekonomi yang signifikan. 

Proyeksi menunjukkan adanya kerugian opportunity cost sebesar Rp76,51 triliun bagi sektor perbankan selama enam tahun, karena dana dialokasikan ke koperasi berisiko tinggi dan kurang produktif dibandingkan bila diinvestasikan pada sektor lain. Selain itu, terdapat potensi gagal bayar oleh pemerintah desa yang mencapai Rp85,96 triliun, setara dengan 20 persen dari total Dana Desa selama enam tahun.

Pola sentralisasi dalam Kopdes MP mengingatkan pada pengalaman koperasi era Orde Baru, terutama Koperasi Unit Desa (KUD). Pada masa itu, KUD didesain sebagai instrumen pembangunan pedesaan dengan kendali kuat dari pusat. Format organisasi dan orientasi usaha ditentukan pemerintah, terutama untuk mendukung program swasembada pangan dan distribusi pupuk bersubsidi. 

Meski jumlah KUD berkembang pesat, banyak di antaranya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena lebih melayani kepentingan birokrasi dan elite politik ketimbang kebutuhan anggota. Studi-studi pascareformasi menunjukkan bahwa sebagian besar KUD gagal bertahan, meninggalkan warisan ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Dengan cara serupa, Kopdes MP berisiko mengulang kesalahan yang sama. 

Baca Juga: 80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Tak Mau Terpuruk Dari Penggusuran, Perempuan Bangkit Dengan Koperasi

Alih-alih menumbuhkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang lahir dari kebutuhan anggota, program ini dirancang dari atas ke bawah dan menjadikan desa sekadar penerima agenda pusat. Koperasi yang lahir dari cetak biru seragam berpotensi menjadi beban baru bagi desa, sama seperti KUD yang banyak mati suri pasca-Orde Baru. 

Dimensi politik menjadi lapisan risiko yang paling mengkhawatirkan. Posisi kepala desa sebagai ketua ex officio dan luasnya jaringan keanggotaan membuka ruang bagi konsolidasi politik. Proyeksi CELIOS menyebut jaringan Kopdes MP berpotensi mengamankan 34 hingga 46 kursi legislatif DPR pada Pemilu 2029. Potensi itu menunjukkan bagaimana program ekonomi bisa berubah menjadi kendaraan politik akar rumput yang kuat.

Lebih jauh, Kopdes MP dikhawatirkan menjadi saluran politik uang terselubung. Dengan modal besar dari pusat dan potensi korupsi yang diperkirakan mencapai 65 persen, dana program bisa disamarkan sebagai “bantuan usaha” atau “pinjaman” yang sulit dilacak. 

Praktik semacam ini menciptakan bentuk baru kecurangan politik yang nyaris tak terjamah hukum. Sementara itu, masyarakat desa tetap berada di posisi paling rentan—menanggung risiko fiskal, kehilangan anggaran pembangunan, hingga terseret dalam konflik sosial akibat desain program yang timpang.

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!