Katanya Reformasi Polri, Tapi Kenapa Aparat Jadi Pelanggar HAM Dan Pelaku Kejahatan Seksual 

Alih-alih serius dalam menjalankan komitmen reformasi Polri yang profesional, akuntabel dan demokratis. Data justru mencatatkan persoalan sistematis di tubuh Polri.

Parade pertunjukan robot mewarnai perayaan Bhayangkara ke-79. Puluhan robot itu muncul dalam bermacam rupa. Dari yang menyerupai manusia (humanoid), anjing (robot dog), tank, drone, sampai ropi (robot pintar).  

Robot-robot itu menunjukkan aksinya, mulai dari berlari, baris-berbaris, sampai mengamankan benda yang terdeteksi bom. Kecanggihan yang dipamerkan ini, bersambut sorak-sorai para hadirin di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 1 Juli 2025.   

‘Jauh panggang dari api’ meriahnya perayaan ulang tahun Polri itu, berbanding terbalik dengan potret kelam komitmen 27 tahun reformasi di tubuh Polri. Bukan sebatas pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata RI (ABRI), namun juga soal komitmen reformasi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan demokratis. 

Cita-cita reformasi Polri ini, memimpikan institusi ini tidak jadi lembaga subordinat militer yang sarat kekerasan. Melainkan, bersih dari praktik politisasi penegakan hukum serta institusi yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi negara hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Meski sudah hampir tiga dekade, komitmen reformasi itu tampaknya tak kunjung terwujud. Hal yang digencarkan, malah gimmick-gimmick pemoles citra. Seperti parade robot-robot, PoliceTube, dan berbagai kegiatan seremonial lainnya yang ditaksir menelan anggaran fantastis.  

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyoroti reformasi Polri selama ini tidak menyentuh akar persoalan institusional. Reformasi mestinya bukan sebatas agenda seremonial, namun reformasi substansial dan sistematis. Baik secara kultural, instrumental, dan struktural. 

“Kami meyakini buruknya citra Polri yang lahir, sejalan dengan buruknya pelayanan yang lembaga ini hadirkan,” tulis RFP dalam siaran resmi yang diterima Konde.co

Baca juga: Kekerasan Saat Aksi, Respon Pemerintah Nirempati: Dear Penguasa, Kami Dipukuli Polisi, Kalian Malah ‘Party’

RFP terdiri dari berbagai lembaga yang selama ini berfokus mengadvokasi kebijakan terkait kepolisian. Mereka adalah KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp.org, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. 

Mereka menegaskan, Polri masih menghadapi masalah sistemik. Diantaranya, lemahnya pengawasan internal dan eksternal, dominasi dalam penegakan hukum tanpa kontrol efektif dari kejaksaan dan pengadilan, persoalan rangkap jabatan perwira yang kian masif, hingga budaya impunitas yang mengakar.

Pengawasan internal Polri, oleh satuan Propam, misalnya, sulit diharapkan efektif karena faktor belenggu solidaritas korsa (esprit de corps) dan subkultur “blue code of silent” yang ada di dalam institusi Polri. 

“Akibatnya, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta budaya impunitas terus berlangsung dan langgeng di tubuh kepolisian,” tegasnya. 

Organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara itu mencatat berbagai persoalan serius institusi Polri. Persoalan ini tak lepas dari Polri yang bisa dilihat sebagai aktor dominan pemegang monopoli kekerasan, pelanggaran terhadap HAM, tidak profesional, abuse of power, hingga terlibat dalam praktik-praktik koruptif. 

KontraS dalam rentang 5 tahun terakhir (2020-2025), menghimpun praktik-praktik kekerasan yang melibatkan kepolisian di Indonesia. Total temuan mencapai 3.197 kasus. Berbagai kategori pelanggaran itu, mencakup penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Selama kurun Juli 2022-2023, YLBHI juga mencatat terdapat 130 kasus yang melibatkan kepolisian sebagai aktor pelanggar salah tangkap, intimidasi diskusi, kriminalisasi, penahanan sewenang-wenang, undue delay, hingga extrajudicial killing.

Baca juga: Seksisme Terjadi Pada Penangkapan Mahasiswi Dan Kisah Para Ibu Maternal Activism Membela Perjuangan Anaknya

Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri juga ditunjukkan oleh dokumentasi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di tiga Rumah Tahanan Negara yang berlokasi di Jakarta. Selama periode Januari-Mei 2024, setidaknya ada 35 tahanan (32 laki-laki dan 3 perempuan) mengaku mendapatkan penyiksaan pada proses penyidikan. Ada 21 tahanan (15 laki-laki dan 6 perempuan) mengaku mengalami pemerasan. 7 tahanan (4 laki-laki dan 3 perempuan) mengaku mendapatkan kekerasan seksual. Tidak hanya itu, 35 orang yang mengaku mengalami penyiksaan tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum yang memadai.

Menyoal praktik Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), ICW menemukan dugaan korupsi PBJ gas air mata pada 2022-2023. Dalam pengadaan “pepper projectile launcher” ICW dan koalisi masyarakat sipil menemukan adanya dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan hingga mark up harga.

Para pejabat tinggi Polri juga ditengarai kerap terlibat dalam bisnis kotor “bawah tanah” semisal Konsorsium 303. Selain itu praktik menyimpang dan penyalahgunaan kekuasaan polisi dari jenderal hingga bintara kepolisian yang kerap “takluk” di hadapan narkotika, sebut saja kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, preseden pemerasan terhadap banyak penonton turis oleh sejumlah polisi pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, dan berbagai perilaku korup lain yang sejatinya telah menjadi “rahasia umum” seperti perilaku polisi lalu lintas hingga praktik koruptif di proses penyelidikan dan penyidikan. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat dalam 3 tahun terakhir (2022-2024) polisi masih menduduki posisi sebagai aktor dominan pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Terdapat 19 kasus di tahun 2024, 17 kasus di tahun 2023, dan di tahun 2022 sebanyak 15 serangan. Bahkan pada peliputan aksi demonstrasi menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di 2020, terdapat 28 jurnalis mengalami kekerasan oleh polisi;

Baca juga: “Anak-Anak Kami Tak Salah, Tapi Dikambinghitamkan,” Kisah Para Ibu Korban Salah Tangkap Polisi

Laporan Tahunan Komnas HAM RI menyebutkan pula, Kepolisian dalam 6 tahun terakhir konsisten menempati peringkat paling atas sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM dengan total laporan mencapai 4485 laporan kasus. Belum lagi, Laporan Tahunan Ombudsman RI pada 5 tahun terakhir (2020-2024) menunjukan, kepolisian nyaris konsisten menempati peringkat atas sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan dengan total mencapai 3355 laporan.

“Persoalan di atas kian menegaskan persoalan serius dan sistemik institusi Polri tidak kunjung terselesaikan dan agenda reformasi kepolisian masih gagal,” kata aliansi. 

Polisi Jadi Pelaku Kejahatan Seksual

Hal yang penting namun jarang disorot adalah polisi yang jadi pelaku kejahatan seksual. Satu contoh kasus yang memilukan belum lama ini, adalah Kepala Kepolisian Resor Ngada, NTT, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman yang jadi pelaku kejahatan seksual berlapis terhadap anak. 

Dia memperkosa, mengeksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan memproduksi dan memperjualbelikan konten “pornografi daring”. Parahnya lagi, para korbannya adalah anak-anak. 

Kasus perkosaan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menuai kecaman dari banyak pihak. Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi yang diketahui menimpa 3 orang anak masing-masing berumur, 6, 13, dan 16 tahun itu tak hanya disorot publik secara nasional, tapi juga internasional. Pasalnya, Fajar merekam dan mengunggah perbuatan bejatnya itu dalam platform daring yang kemudian teridentifikasi oleh otoritas di Australia.

Selain dikenai pasal-pasal di UU Perlindungan Anak, seperti pasal pencabulan anak dan eksploitasi seksual, mantan Kepala Polres Ngada dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur UU Perlindungan Anak. Fajar Widyadharma juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komnas Perempuan dalam CATAHU 2024, mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam relasi rumah tangga dan hubungan intim. Polisi tercatat sebagai salah satu pelaku kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) terbanyak. Diikuti oleh aparat pemerintah dan anggota TNI. Ini masuk ke dalam data ragam kasus yang termasuk konflik di PSN, kekerasan seksual, dan pemerasan.

“Ini memperlihatkan betapa mereka yang kita anggap sebagai pelindung kemudian justru melakukan dan mungkin bisa jadi bagian dari intervensi. Tidak hanya di wilayah, tetapi juga di lembaga, untuk memperkuat kapasitas anggotanya dalam hal menangani kasus tidak menggunakan cara kekerasan,” ujar Theresia Sri Endras Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan pada (7/3/2025).

Baca juga: Pekerja Magang Di Kedubes Alami Pelecehan Seksual, Lapor Polisi Kasusnya Malah Dihentikan

Aparat kepolisian yang jadi pelaku kekerasan seksual juga terjadi pada saat aksi berlangsung. Laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat, salah satu perempuan paralegal dari tim medis (perempuan pembela HAM), yang diteriaki “lonte”, “pukimak”, “telanjangin-telanjangin” hingga menarik baju dalam korban yang diduga dilakukan juga oleh aparat kepolisian. 

Hal itu melanggar ketentuan Pasal 11 UU TPKS Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS dan Pasal 5 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS dan Pasal 6 Jo. Serta pasal 15 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab itu termasuk tindakan kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual secara fisik maupun non-fisik yang dilakukan oleh aparat sebagai pejabat negara dengan tujuan persekusi. Mereka menuduh hal yang dicurigai, mempermalukan dan merendahkan martabat perempuan merupakan tindakan penyiksaan seksual dengan tidak terbatas pada ruang privat namun juga di ruang publik. Sehingga, menimbulkan dampak perlukaan fisik dan psikososial yang mempengaruhi hak atas rasa aman korban di ruang publik. 

Judith Butler dalam bukunya Bodies That Matter meminjam konsep dari Althusser tentang interpelasi (interpellation) menjelaskan penggunaan istilah atau panggilan tertentu dipakai untuk menciptakan dan menguatkan norma-norma gender atas tubuh. 

Interpelasi adalah proses memanggil atau menyebut individu dan membentuk mereka menjadi subjek yang tunduk pada tatanan yang ada. Butler mencontohkan, ketika ada seorang warga yang dipanggil polisi, “Hei, kamu!”, maka ini otomatis memiliki efek hukum.

Baca juga: Lapor Polisi, Korban Justru dapat Kekerasan Kembali, Bagaimana Jerat Hukumnya?

Lewat interpelasi, polisi membuat individu merasa seolah-olah mereka memilih menjadi seperti itu. Padahal sebenarnya si individu sudah dimasukkan ke dalam posisi yang dikehendaki sistem kekuasaan. Interpelasi tidak hanya menindas atau mengendalikan subjek, tetapi membentuk bagian penting dari pembentukan yuridis dan sosial dari subjek. Panggilan itu membentuk, karena menginisiasi individu ke dalam status yang tertekan dari subjek. Proses ini membuat J jadi subjek yang sudah dalam posisi rendah, dihukum, dipermalukan, diposisikan sebagai yang ‘salah’.

Biasanya kita berpikir teguran atau panggilan dari polisi, aparat, atau institusi hanya untuk mengendalikan atau menakut-nakuti. Namun menurut Butler (dan Althusser), teguran itu tidak hanya mengendalikan, tapi juga membentuk identitas seseorang sebagai subjek di dalam tatanan sosial dan hukum. Ketika polisi melecehkan (seorang perempuan) secara seksual, artinya mereka juga mengintimidasi semua perempuan agar tunduk.

Polisi juga menjadi “perpanjangan tangan” dari kejahatan seksual akibat lambatnya penanganan. Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Kertas Putih) menyoroti itu karena maraknya korban kekerasan berbasis gender yang harus menghadapi perjuangan yang berlapis ketika melaporkannya ke kepolisian. 

Pada Mei 2025, Fia (bukan nama sebenarnya) di Bandung memutuskan berhenti memperjuangkan kasus kekerasan seksual yang menimpanya. Dua tahun sebelumnya, ia melapor ke Polrestabes Bandung setelah menjadi korban perekaman tanpa izin di toilet umum. Pelaku tertangkap tangan, bukti lengkap, tapi kasus tak pernah naik ke penyidikan. Permintaan informasi berkali-kali diabaikan.

“Saat ada kabar perkembangan, Fia sudah kehabisan harapan. Fia bukan satu-satunya. Ada korban perkosaan lain yang sudah lebih dari satu semester menanti kabar penyelidikan,” ungkap Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Kertas Putih) pada pernyataan resmi yang diterima Konde.co.  

Baca juga: Wisatawan Diperkosa di Labuan Bajo: 4 tahun Kasus Mandek, Polisi Hentikan Penyelidikan dan Intimidasi Korban 

Ada pula perempuan korban KDRT yang datang ke YLBHI-LBH Bandung dalam kondisi trauma: “Kak, tolong saya. Saya dipukuli suami, utang pinjol atas nama saya, dia juga selingkuh. Saya sudah lapor polisi, tapi seharian saya hanya diabaikan, bahkan diceramahi untuk taat pada suami,” ujarnya sambil terisak.

Kisah-kisah ini hanyalah secuil dari banyaknya perjuangan korban kekerasan berbasis gender yang kandas di hadapan institusi penegak hukum. Di luar sana, bisa jadi ada lebih banyak tangisan yang tak terdengar, laporan yang diabaikan, dan keadilan yang tak pernah datang, semata karena acuhnya aparat yang seharusnya menjadi pintu pertama perlindungan.

RUU Polri Bikin Perempuan Makin Rentan

Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) saat ini tengah dibahas di parlemen dengan dalih penguatan kelembagaan Polri. 

Namun, alih-alih menjadi langkah progresif, RUU ini justru berisiko menjadi alat represi yang semakin menyudutkan korban kekerasan seksual, aktivis perempuan, hingga komunitas yang selama ini berjuang dari pinggiran. 

Tidak hanya itu, terdapat beberapa cacat prosedural dalam proses pembahasannya. Melalui laman resmi DPR, RUU Polri tidak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Namun, proses pembahasan RUU Polri malah dilakukan secara terburu-buru di akhir periode DPR 2019-2024.

“RUU Polri sudah diusulkan tahun lalu. Di tahun lalu pun kita juga kaget, kenapa akhirnya ada RUU Polri karena dia gak pernah masuk Prolegnas, terus tiba-tiba pernah hampir mau jadi Prolegnas prioritas. Kita mempertanyakan ini maksudnya apa? Akhirnya kita call out di tahun lalu untuk tidak mendukung proses pembahasan. Eh tiba-tiba, walaupun gak official, muncul juga kemaren di bulan Maret pembahasan RUU Polri,” Tutur Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)  saat dihubungi Konde.co pada (25/4/2025).

Minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Polri ini melanggar prinsip meaningful participation yang telah diatur dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Putusan itu menjamin hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna dalam tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

RUU ini juga tidak bisa berdiri sendiri—memiliki kaitan erat dengan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)—yang seharusnya menjadi landasan dalam melakukan penegakan hukum pidana. Sayangnya, RUU KUHAP pun menjadi materi yang belum disahkan dan masih dalam proses pembahasan.

Baca juga: Pengin Direhabilitasi, Pengguna Narkotika Malah Dapat Pelecehan Seksual Polisi

Bila RUU Polri disahkan sebelum RUU KUHAP atau mungkin disahkan secara bersamaan, kedua RUU ini hanya akan memperbesar kekuasaan aparat secara ugal-ugalan.

Salah satu yang menimbulkan keprihatinan besar adalah perihal kebebasan sipil dan ruang siber. Hal ini terdapat pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf q yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber, hingga melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri.

Kewenangan ini sangat luas dan tidak dijabarkan secara jelas batasannya. Bagi kelompok perempuan dan kelompok rentan yang sering menggunakan ruang digital untuk advokasi, pelaporan kekerasan, dan membangun jaringan solidaritas, klausul ini bisa digunakan untuk membungkam kritik dan pembelaan hak-hak sipil mereka.

Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi ruang siber, seperti pemblokiran atau pemutusan akses internet, bertentangan dengan asas proporsionalitas dan nesesitas yang harus dipenuhi dalam melakukan pembatasan HAM. Tindakan ini hanya akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah. 

Dilansir dari SAFEnet, hal seperti ini pernah dilakukan oleh pihak kepolisian di Papua pada Agustus-September 2019 dengan memutus akses internet secara besar-besaran akibat terjadinya aksi unjuk rasa di Provinsi Papua. Aksi tersebut dipicu karena insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, yang akhirnya menyulut gelombang protes di Papua.

Menyikapi aksi protes itu, Polri mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran akses internet di seluruh wilayah Papua. Pihak kepolisian menilai bahwa pemutusan akses internet itu dilakukan untuk mencegah beredarnya provokasi dan berita hoaks yang dapat memperkeruh situasi.

Tindakan tersebut justru dikecam oleh banyak pihak, khususnya aktivis HAM, jurnalis, dan warga sipil, yang menganggap pemblokiran internet ini justru melanggar hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Baca juga: ‘Kami Masih Trauma Dengan Kejadian Setahun Lalu’: Anak Korban Pengeroyokan Polisi Belum Dapat Keadilan

“Soal keamanan sipil, keamanan nasional, itu punya kekhawatiran bahwa kalau gak di-detail-kan dengan peraturan yang jelas di tingkat UU, nantinya polisi akan menyusun aturan internal. Seperti yang kita ketahui, polisi baru menerbitkan peraturan tentang peneliti dari luar negeri sama orang luar negeri di Indonesia. Itu bertentangan dengan UU perihal ke-imigrasi-an (contohnya), terus itu melampaui kewenangan polisi,” Ujar Maidina.

Hal ini diperparah dengan Pasal 16A dan 16B RUU Polri, yang memberi wewenang luas kepada Intelkam Polri untuk melakukan pengumpulan informasi, termasuk pemeriksaan aliran dana dan bahan keterangan, bahkan terhadap “sumber ancaman dari dalam dan luar negeri”.

Aktivis perempuan yang kritis terhadap kebijakan negara akan semakin rawan disadap, diawasi, dibungkam demi alasan “keamanan nasional”. Frasa yang sangat lentur ini berpotensi menjadi alat represi terhadap pembela HAM, penyintas KBGO, komunitas LGBT, minoritas agama, hingga korban kekerasan negara yang selama ini dianggap “menentang” status quo.

Perempuan Dukung Pembahasan RUU KUHAP Sebagai Benteng Perlindungan

Satu di antara ketentuan kontroversial dalam praktik Polri saat ini adalah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. 

Perpol ini membuka ruang penyelesaian perkara pidana secara damai di luar pengadilan, selama tindak pidana yang dilaporkan tidak tergolong terorisme, korupsi, pembunuhan, atau kejahatan terhadap negara.

Secara konsepnya, keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang humanis dan berbasis pada pemulihan relasi sosial. Namun pada praktiknya, konsep ini sangat rawan disalahgunakan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan atau kasus-kasus lain yang seharusnya tidak dapat diselesaikan secara damai.

Konde.co pernah menuliskan mengenai hal ini dalam Anak Perempuan di Persimpangan Hukum: Keadilan Restoratif Terlunta, Korban Dibiar Nestapa. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat ditempuh melalui upaya damai atau keadilan restoratif.

Saat ini RUU KUHAP telah dibahas di pemerintah, Maidina mengajak perempuan untuk memantau dan mengawal pembahasan KUHAP. KUHAP seharusnya menjadi tonggak perihal restorative justice, seperti perihal kemungkinan kasus kekerasan seksual diselesaikan di luar persidangan dengan dalih restorative justice di KUHAP.

“Aku mengajak, kita, perempuan, yang berpotensi menjadi korban dari sistem ini untuk mengawal dua RUU. Yang pertama, RUU KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) karena dia mengatur tentang gimana aparat bisa melanggar hak kita, maka itu bentengnya kita untuk memastikan batasan-batasan yang clear,” kata Maidina.

Selain menjadi benteng perlindungan bagi perempuan, KUHAP juga harus dipantau untuk menjamin dan mendorong kepolisian yang akuntabel. Hal ini karena di dalam KUHAP juga mengatur kewenangan polisi dalam sistem peradilan pidana.

“Rumusan problematik dalam RUU Polri, sebelumnya, itu masuk ke dalam RKUHAP. Misal soal menghentikan perkara, melakukan penjebakan dalam metode penyelidikan, mengelola tahanan, yang mungkin aja tahanannya perempuan,” Tutur Maidina.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS: Korban Diperkosa, Direkam, Diunggah di Website

Perlu diperhatikan juga bahwa mediasi menjadi celah impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di antaranya adalah anggota kepolisian sendiri.

“Setelah itu, ada RUU Polri yang juga mengatur mengenai intelkam, siber, yang itu sangat rentan buat perempuan aktivis, perempuan kritis terhadap kebijakan pemerintah, atau perempuan yang lagi speak up tentang kasus kekerasan seksualnya bisa dengan mudah dituduh melakukan tindak pidana. Saya mendorong semua perempuan punya kepentingan terhadap RKUHAP dan RUU Polri dan kita sama-sama kawal,” kata Maidina.

Kaitannya dengan korban kekerasan seksual, RUU Polri juga punya celah ancaman. Celah terjadinya ancaman itu berupa pembungkaman, yang tertuang pada Pasal 14 ayat (1) huruf o dalam RUU Polri melalui penyadapan. Pasal ini mengatur bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sekilas terlihat prosedural, tetapi di sinilah yang menjadi letak permasalahannya: Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur penyadapan secara komprehensif. Muatan terkait penyadapan seharusnya diatur secara rinci dalam RUU KUHAP sebagai landasan untuk mengatur cara penegakan hukum pidana di Indonesia, termasuk kegiatan penyelidikan, penyadapan, penuntutan, sampai tahap persidangan di pengadilan. 

Memberikan wewenang kepada Polri soal penyadapan dalam RUU Polri hanya akan membuat praktik ini rawan disalahgunakan dengan ketidakjelasan regulasi dan mekanisme. Bunyi yang tertuang pada Pasal 14 ayat (1) huruf o, tidak menjelaskan siapa yang dapat disadap dan dalam kondisi seperti apa penyadapan itu boleh dilakukan.

“Soal bahasan spesifik terkait penyadapan itu memang ada batasannya. Polisi sebagai penyidik memang boleh melakukan penyadapan demi penegakan hukum, tetapi bukan berarti penegakan hukumnya tidak bisa dibatasi. Harus ada probable cause atau alasan yang cukup untuk polisi melakukan penegakan hukum. Kemudian, melakukan penyadapan itu harus sesuai dengan prinsip hukum pidana yang tidak boleh ditentukan sendiri oleh aktor yang melakukan penyadapan (re: polisi),” tutur Maidina.

Baca juga: The Voice: Sejumlah Polisi Tolak Gunakan UU TPKS, Tantangan Berat Penanganan Korban

Paparan Maidina semakin menjelaskan bahwa RUU Polri tidak boleh disahkan sebelum materi soal penegakan hukum pidana disahkan lewat RUU KUHAP. Mekanisme dan bentuk pengawasan terhadap tindak penyadapan pun tidak dibahas secara rinci. Tanpa regulasi yang jelas, kewenangan ini bisa menargetkan siapapun, termasuk korban kekerasan seksual.

Padahal, rasa aman seharusnya menjadi jaminan bagi para korban. Namun, dengan kewenangan penyadapan oleh Polri, gerak-gerik korban bisa dipantau, dari mulai percakapan korban dengan kuasa hukum, pendamping, psikolog, atau bahkan keluarga.

Penyadapan tanpa batasan yang jelas ini hanya membuka ruang kriminalisasi terhadap para pembela hak-hak korban. Seperti pendamping hukum, aktivis, hingga jurnalis. Informasi yang bersifat rahasia dalam proses penegakan hukum justru dapat dijadikan alat untuk intimidasi, bahkan pelaporan balik.

Tanpa ada undang-undang yang secara komprehensif mengatur soal penyadapan, RUU Polri hanya akan melanggengkan ketakutan bagi para korban pelecehan seksual. Situasi ini memungkinkan korban kekerasan seksual menjadi korban kembali akibat ketidakpastian hukum (reviktimisasi korban).

“Kita punya kepentingan untuk mengawal RUU KUHAP yang juga mengatur soal intelkam, ruang siber, yang itu sangat rentan buat perempuan-perempuan. Misalnya, perempuan aktivis, perempuan yang bersuara untuk mengkritisi pemerintah. Ataupun perempuan yang lagi speak up tentang kasus kekerasan seksual, yang bisa dengan mudah dituduh melakukan tindak pidana,” pungkasnya. 

(Gloria Sarah Saragih dan Laras Ciptaning Kinasih turut berkontribusi dalam reportase dan penulisan artikel ini) 

Keterangan foto: seorang aparat polisi membanting seorang mahasiswa yang sedang berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang ke trotoar pada Rabu (13/10/21). Foto: bantuanhukum.or.id.

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!