Iyen berdiri mematung di pinggir jalanan Cihampelas, Bandung yang ramai lancar pada Jumat, 10 September 2025.
Matanya nanar; kedua tangannya mengangkat tinggi-tinggi poster yang menampilkan seorang pemuda berwajah babak belur. Itu wajah anak kandungnya, Very Kurnia alias Ei (24), sulung dari empat bersaudara.
Sehari-hari Very atau Ei bekerja sebagai pengantar galon air isi ulang sekaligus juru parkir untuk menafkahi keluarga, ia dipaksa mendekam di Polda Jabar sejak 30 Agustus 2025. Ei dijadikan tersangka atas kejadian yang tidak dilakukannya: mengikuti aksi unjuk rasa dan dituduh melakukan kerusuhan.
Mendampingi Iyen, juga berdiri suaminya, Tatang, dan dua adik perempuan Ei yang menangis dalam diam di balik poster. Sementara itu, paman Ei bernama Ebi memegang mikrofon, berorasi mengenai ketidakadilan yang keponakannya alami.
Baca Juga: Ramai-ramai Sweeping Campaigner dan Aktivis di Medsos: Bapak Aparat, Stop Kriminalisasi

Tidak hanya keluarga Ei, solidaritas yang terdiri dari para warga RW 05 Cihampelas, pendamping hukum, dan masyarakat sipil lainnya turut mengacungkan poster pada sore hari pasca-hujan di Bandung. Mereka menggelar aksi solidaritas untuk memprotes penangkapan sewenang-wenang polisi pasca-aksi Agustus Kelabu 2025 di Bandung, seperti yang dialami Ei. Juga dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap para tahanan.
Very Kurnia atau Ei adalah salah satu korban salah tangkap yang saat ini dijadikan tersangka kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat pada 29-30 Agustus 2025. Maksud hatinya untuk melepas penat sejenak dengan nongkrong pada Sabtu, 30 Agustus, menjelma kengerian kala ia ditodong senjata dan dibawa paksa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Bersama banyak orang lainnya—diduga jumlahnya ratusan, sebagian berusia di bawah umur dan sudah dibebaskan—Ei dituduh mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Bahkan, dia dipaksa mengaku terlibat dalam unjuk rasa sejak 29 Agustus. Padahal, di hari itu, ia sedang bekerja menjadi tukang parkir bersama sang paman, jauh dari titik kejadian. Bukan hanya Ei, ada 42 orang yang masih ditahan dan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas tuduhan ‘melakukan kerusuhan dan provokasi’, serta disebut sebagai ‘anarko’.
Baca Juga: Para Musisi Jadi Penjamin Delpedro, Serukan Bebaskan Tahanan Politik

Penangkapan acak dan sewenang-wenang pasca-aksi Agustus Kelabu tidak hanya terjadi di Bandung. Di banyak kota lainnya, salah satunya Surabaya, pola serupa terjadi. Aksi massa sejak 29 Agustus berujung pada kejar-kejaran dan penangkapan massal oleh polisi. Laporan dari jaringan bantuan hukum menyebutkan bahwa sebagian dari mereka yang ditangkap ditahan tanpa surat perintah dan mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan. Ada yang dipaksa mengaku sebagai “provokator,” ada pula yang diintimidasi agar tidak membuka suara ke publik.
Fenomena ini bukan hanya mencerminkan pola kekerasan yang berulang, tetapi juga menunjukkan bahwa negara masih mengandalkan pendekatan represif dalam merespons ekspresi publik. Penangkapan sewenang-wenang dan dugaan penyiksaan menjadi bagian dari rantai panjang impunitas yang sulit diputus. Dalam konteks demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul, praktik ini menjadi tanda tanya besar. Apakah hak-hak sipil warga kini kembali diperlakukan sebagai ancaman terhadap ketertiban, bukan bagian dari kehidupan bernegara?
Para pegiat hak asasi manusia menilai bahwa gelombang penangkapan pasca-aksi ini menandai kemunduran serius dalam penegakan hukum di Indonesia. LBH, KontraS, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya mencatat pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya, modusnya kini makin ‘rapi’ dan kekerasannya makin tersembunyi. Laporan sementara menunjukkan bahwa sebagian korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Sementara polisi menolak tuduhan penyiksaan dengan alasan “penegakan disiplin terhadap pelanggaran hukum.”
Baca Juga: Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka
Di tengah kabar penangkapan dan penghilangan sementara, muncul solidaritas dari publik. Penggalangan dana untuk bantuan hukum, seruan di media sosial dengan tagar #BebaskanKawanKami, hingga aksi diam di berbagai kota. Namun di balik solidaritas itu, juga mengendap ketakutan yang kian nyata. Bahwa siapa pun kini bisa menjadi target, hanya karena memilih untuk bersuara.
Dan di rumah-rumah sederhana di sudut-sudut kota, keluarga para korban penangkapan menunggu kabar dengan cemas. Sementara akses pendampingan hukum dan pemenuhan hak anggota keluarga mereka dibatasi oleh alasan “prosedur internal kepolisian.”
Di Bandung, Jawa Barat, Penangkapan Acak Hingga Dugaan Penyiksaan
Sepekan sebelum aksi solidaritas dukungan untuk Very Kurnia alias Ei berlangsung, Konde.co menyambangi kediaman keluarganya di Cihampelas, Bandung, Jawa Barat. Saat itu Kamis, 2 Oktober 2025; empat hari setelah pihak keluarga mengadakan konferensi pers terkait penculikan dan penyiksaan terhadap anak sulung mereka pada Agustus silam. Ayah Ei, Tatang dan pamannya, Ebi, baru saja pulang menjenguk pemuda itu di Polda Jabar.
Terang adik laki-laki Ei, Ipan, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 siang, mereka sedang berada di rumah. Ipan menyeduh kopi di bagian belakang rumah, sedangkan Ei duduk-duduk menonton televisi di ruang depan. Sang adik mengira, Ei akan menjaga parkir pada malam itu. Rupanya kakaknya hendak pergi nongkrong bersama teman-temannya di Dipatiukur.
Mengetahui hal itu, Ipan sempat merasa lega. Sebab ia sudah mendengar bahwa isu aksi unjuk rasa sedang panas-panasnya beredar di Bandung selama beberapa hari belakangan. Dirinya juga mengetahui bahwa aksi demonstrasi masih berlangsung di hari tersebut. Tapi kemudian pikirnya, setidaknya Ei aman saja bersama kawannya.
Perasaan lega itu tidak bertahan lama. Pukul 11 malam, rekan-rekannya sudah kembali ke titik kumpul mereka di swalayan wilayah Cihampelas. Namun, Ei tidak bersama mereka.
Baca Juga: Kamus Feminis: Anarkisme dan Anarko-Feminisme (Tidak) Sama Dengan Kekacauan
Mereka pun mencoba menelepon ponsel Ei berkali-kali, tapi tidak aktif. Hari berganti ke tanggal 31 Agustus; sekitar pukul 1 malam hari, ponselnya terdeteksi aktif kembali. Ipan dan Ebi berusaha menghubungi Ei lagi lewat telepon dan sempat tersambung, tapi suara yang menyahut dari seberang telepon bukan suara anggota keluarga mereka. Jawaban dari sambungan telepon itu singkat, menyentak, dan kasar dalam Bahasa Sunda.
“Naon anj*ng, sia rek ka dieu? Sok, ku aing tungguan [Apa, anj*ng, kamu mau ke sini? Silakan, saya tunggu],” Ebi mengulangi umpatan yang dilontarkan si pemilik suara lewat ponsel Ei saat itu.
Belum sempat mereka bereaksi, sambungan telepon sudah terputus dan ponselnya tidak aktif lagi. Percobaan berikutnya yang tersambung masih dibalas dengan suara, nada tinggi, dan umpatan yang sama. Kali ini, Ebi langsung melontarkan pertanyaan.
“Kamu siapa? Saya hanya butuh dengan orang yang bersangkutan. Kasih handphone ini ke si Ei. Si Ei-nya mana? Saya pengin ngobrol dengan si Ei.”
Ebi menduga, saat itu ponsel Ei diatur untuk menyalakan mode loudspeaker, jadi ia tahu siapa yang menghubunginya. Akhirnya terdengar suara sang keponakan, menjawab singkat saja sebelum sambungan telepon diputus lagi.
“Muhun A’ (Ebi), abdi di Polda [Betul A’, saya di Polda].”
Jawaban itu lebih dari cukup bagi Ebi, Ipan, dan kawan-kawan untuk bergegas menyambangi Polda Jabar. Tujuannya saat itu hanya untuk memastikan bahwa Ei memang berada di sana ke pihak petugas Ditreskrimum.
Baca Juga: Aktivisme di Media Sosial Jangan Disandera Penokohan Influencer
Mereka tiba sekitar pukul 2 dini hari. Penyidik mengonfirmasi bahwa Ei memang benar berada di sana. Namun, mereka belum bisa menemui anggota keluarga mereka karena Ei disebut masih menjalani pemeriksaan.
Petugas kepolisian pada saat itu mengatakan bahwa Ei bisa dibawa pulang pada esok hari. Tutur Ebi, petugas tersebut bilang kalau keponakannya hanya mengalami penangkapan massa aksi. “(Ei boleh pulang) asalkan ada pihak dari keluarga yang menjemput besok. Jadi sekarang mah, udah, pulang aja,” Ipan menirukan perkataan petugas kepada mereka malam itu. Maka sang paman dan adik diminta untuk kembali ke Polda pada pagi hari.
Saat itu, keduanya memutuskan untuk tidak memberitahu Iyen dan Tatang—orang tua mereka—dulu soal situasi yang dihadapi Ei. Selain demi menjaga perasaan mereka, pernyataan bahwa Ei akan dibebaskan keesokan harinya sempat menjadi pegangan. Ebi dan Ipan datang lagi ke Polda Jabar pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 9 pagi. Menurut kesaksian sang adik, saat itu sudah banyak keluarga dan wali yang hendak menjemput sanak saudara mereka di sana.
Orang-orang yang ditangkap pasca-aksi malam sebelumnya dikeluarkan per kloter, dimulai pukul 12 siang. Yang pertama adalah kloter di bawah umur. Disusul kloter-kloter berikutnya yang disebut, “Tidak terbukti membawa ‘barang bukti’.” Pada pukul 3 sore, sebagian tahanan sudah dikeluarkan. Namun, Ei belum tampak batang hidungnya.
“Saya nunggu… Dari jam 9 (pagi) itu saya nunggu sampai jam—kalau nggak salah, kloter paling terakhir itu jam 11 malam,” kata Ipan. “Dari pagi saya nunggu sampai jam 11 malam, jadi kloter terakhir.”
Baca Juga: Dilabeli ‘Perempuan Nakal’ Hingga Doxing: Perempuan Yang Ditangkap Saat Demo Alami Kerentanan Berlapis
Sampai hari nyaris berganti lagi, sang kakak tak kunjung dikeluarkan. Sang adik kian heran sekaligus resah. Mana A Ei? Padahal, saat PBHI Jawa Barat membuka posko laporan kehilangan dan penangkapan, keluarga Ei merupakan salah satu yang paling awal mendaftarkan si sulung.
“Memang (Ei) sudah didampingi (hukum). Cuma katanya ini… Kalau nggak salah, yang enam (orang) lagi (yang masih diperiksa) entar di kloter terakhir,” lanjutnya. Ia sempat yakin dengan klaim tersebut karena ada nama kakaknya dalam daftar nama yang menjalani pemeriksaan di kloter terakhir pukul 11 malam itu. Namun, keyakinannya goyah saat waktu sudah melewati jam 11 malam dan Ei masih tak terlihat beranjak keluar.
Segalanya abu-abu sepanjang penantian Ebi dan Ipan di Polda Jabar pada 31 Agustus pagi hingga 1 September dini hari. Tidak ada sama sekali transparansi dan penjelasan mengenai lokasi penangkapan Ei maupun kondisinya, prosedur yang seharusnya dijalankan dan tidak dijalankan, dan sebagainya.
“Lantas saya tanya lagi, lah. Itu saya nanya itu udah beberapa kali. Mungkin itu yang udah berapa puluh kali gitu, ya, ke tim penyidiknya,” jelas Ipan getir. Lagi-lagi, si penyidik berkilah bahwa Ei, “Masih dalam proses penyelidikan.”
“Terus saya menanyakan dengan tegas, “Iya, maksudnya bisa bebas hari ini nggak, Pak?” Sedangkan kakak saya itu kena (tangkap) jam 9 malam (tanggal 30 Agustus).” Dirinya saat itu menukas kepada petugas, “Lantas, mengapa ini orang-orang yang kenanya (tanggal 31 Agustus) jam 3, jam 4 subuh, udah dipulangin? Sedangkan kakak saya, yang kenanya kloter awal, belum dipulangin?”
Jawaban penyidik kepada Ipan dan Ebi pun stagnan, ibarat bot otomatis berulang: “Masih penyelidikan.” Sebab tak mau pulang tanpa Ei, mereka pun bersikukuh menunggu di Polda Jabar hingga Senin, 1 September 2025 pukul 3 dini hari. Namun, sampai penantian dan pertanyaan tegas Ipan yang terakhir kepada petugas, tak ada kejelasan mengenai nasib Ei dan pembebasannya.
Baca Juga: #ResetIndonesia: Eskalasi Aksi dan Brutalitas Aparat 25 Agustus-1 September, di Mana Muara Persoalannya?
Alih-alih, kutip Ipan dari jawaban terakhir petugas hari itu: “Andaikata sekarang dibebasin juga, ini udah malam, Dek. Mending pulang aja.” Ipan dan Ebi pun pulang setelah dijanjikan akan dikabari lebih lanjut oleh pihak kepolisian lewat nomor ponsel yang telah diberikan.
Tiga hari diombang-ambing tanpa tahu kejelasan nasib Ei, akhirnya pihak keluarga berhasil menemuinya dengan bantuan dari tim pendamping hukum. Senin, 1 September 2025, Ebi selaku paman Ei dibolehkan menjumpai keponakannya di Polda Jabar. Kala itu, hanya Ebi dan seorang perwakilan keluarga tahanan lainnya yang mendatangi Polda dan dibolehkan menjenguk.
Namun, mereka tidak segera dipertemukan. Sekitar pukul 10-11 siang, Ebi sempat melihat lagi sosok Ei ketika keponakannya itu dibariskan bersama 9 tahanan lainnya. Ebi menyaksikan sendiri, saat itu Ei belum memakai baju tahanan. Ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat ia dibawa paksa oleh polisi. Menurut keterangan petugas, para tahanan hendak dicek kesehatan terlebih dulu di Reserse Narkoba. Pertemuan baru berlangsung setelah jam istirahat usai. “Sekitar pukul 1 siang di gedung Ditreskrimum lantai 3, bilik 5,” terang Ebi.
Momen itu jadi yang pertama bagi Ebi berhadapan langsung dengan Ei dari jarak dekat. Ebi mendapati wajah keponakannya babak belur; pelipis kanannya lebam, dua bulatan keunguan berada tepat di tengah sisi kanan-kiri kepala Ei. Ebi melanjutkan, “Di kelopak putihnya ini tuh, semuanya berdarah, lah.”
Pamannya itu juga menyadari cara Ei menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya di sana. “Setiap kali si Ei menjawab, pasti masuk ke telinga saya itu dengan nada halus, pelan, dan langsung berbisik-bisik. Dan pasti pakai bahasa isyarat. Jadi nggak ‘normal’ (seperti berbicara pada umumnya).”
Baca Juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co
Ebi mengajukan empat pertanyaan dan, sebelum itu, meminta Ei untuk menjawab sejujur-jujurnya, tanpa mengurangi atau melebih-lebihkan.
Pertanyaan pertama Ebi: “Coba jelasin kronologi awal kamu ditangkap. Di mana, jam berapa, dan sampai kapan kamu berada di Polda?”
Maka Ei pun menceritakan ulang kejadian yang menimpanya. Saat diculik dan dibawa paksa oleh aparat tak berseragam, ia sedang di tengah perjalanan hendak nongkrong bersama kawan-kawannya. Memang nasib sial, dia berada di sekitar area parkir Graha Merah Putih Telkomsel yang menjadi zona merah aksi pada Sabtu (30/8) pukul 9-10 malam itu. Di sisi lain, gedung tersebut posisinya bahkan cukup jauh dari Gedung DPRD yang menjadi titik utama aksi.
“Habis beli rokok 3 batang. Tapi pas saya balik badan, langsung ditodongin beceng (pistol) sama seseorang berpakaian preman. Entah itu polisi atau siapa, saya nggak tahu,” jelas Ei kepada Ebi, Senin, 1 September 2025. Kontan saja Ei takut; ia tiarap sesuai perintah dan langsung dipukuli di tempat.
Pertanyaan kedua dari Ebi adalah tentang kemungkinan Ei membawa apa pun yang mungkin menjadi barang bukti fisik atau non-fisik berkaitan dengan demonstrasi. Misalnya balok, batu, molotov, bendera, atau semacamnya. Atau bukti non-fisik seperti foto, video, chat ajakan mengikuti aksi, dan sebagainya.
“Nggak ada, A’,” jawab Ei.
Baca Juga: Desak Pengesahan RUU PPRT, Masyarakat Sipil Akan Gelar Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR
Pertanyaan ketiga berkaitan dengan tes kesehatan yang dijalani Ei pada pagi hari itu, sebelum Ebi dan Ei dipertemukan. “(Hasil tes narkoba) kamu negatif atau positif?” tanya Ebi. “Negatif, A’,” Ei menjawab. Ia juga menegaskan tidak membawa barang-barang narkotika apa pun. Saat berangkat dari rumah pada Sabtu (30/8), Ei hanya membawa dompet dan ponsel. Meski ponselnya sudah berada di tangan polisi usai ditangkap, ia masih dapat menyimpan dompetnya.
Ebi pun mengajukan pertanyaan terakhir dengan nada tinggi, di hadapan para anggota kepolisian di ruangan tersebut. Apa lagi yang mempersulit Ei sampai hari ini, sehingga keponakan Ebi itu tak kunjung dilepaskan meski sudah berada di Polda Jabar sejak 30 Agustus?
Baca Juga: Aksi Kenduri, Nyaring Denting Panci Simbol Aktivisme Ibu Kritik MBG dan Pemerintah Otoriter
“Jadi gini, A’…” bisik Ei. “Saya ini dipukulin terus-menerus. Semenjak di awal penangkapan, perjalanan ke Gedung Sate, dilanjut perjalanan ke Polda. Sampai di Polda pun, saya masih terus disiksa.”
“Yang paling parah, kamu disiksanya di mana, Ei?”
“Pas masuk ke Polda, A’, di gedung tengah-tengah. Tapi saya nggak bisa mastiin di gedung mananya.”
Lebih lanjut, Ei mengatakan bahwa di sana dirinya dipukuli, bahkan disetrum berkali-kali. Kekerasan terus dilakukan terhadapnya saat tiba di pos piket sampai ke ruang yang disebut Ebi sebagai ‘akuarium’ atau ruang interogasi. Bagian terakhir disimpulkan Ebi dari jemari Ei yang menunjuk ke ruangan itu saat menyampaikan penyiksaan yang dialaminya.
“Saya nggak kuat, A’, digebukin terus, saya disetrum. Jadi saya mengiyakan apa pertanyaan yang dilontarkan polisi sama saya,” getir Ei. “Daripada saya terus membantah (dan mendapatkan kekerasan), mending saya mengiyakan. Jadi si polisinya berhenti mukulin saya.”
Yang paling membingungkan bagi Ebi dan Ei sendiri, pemuda itu dipaksa mengiyakan bahwa dirinya mengikuti demonstrasi di hari Jumat, 29 Agustus 2025. Sementara ia ditangkap keesokan harinya.
“Padahal kan, Ei mah, Jumat-nya markiran (menjadi juru parkir) sama saya?” tukas Ebi, yang diiyakan oleh Ei. Memang, selain bekerja mengantar galon setiap pukul 8 pagi hingga 5 sore, kadang pemuda itu menemani pamannya sebagai juru parkir pada malam hari sekitar pukul 8-9. Termasuk hari Jumat itu, saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat berakhir ricuh.
Keempat pertanyaan Ebi pun terjawab sudah. Ia undur diri dan bermaksud untuk membawa keponakannya pulang. Namun, petugas belum membolehkan dan menyuruhnya untuk menunggu. Sebut petugas itu, ada surat yang harus ditandatangani dan dibawa ke orang tua atau keluarganya. Sembari menunggu, Ebi memperhatikan lingkungan sekitarnya. Ia melihat sebuah ruangan yang belakangan diketahuinya sebagai ruangan Kepala Unit (Kanit). Di ruangan itu, matanya mendapati banyak bongkahan batu dan molotov berserakan di lantai.
Baca Juga: Dari MBG Watch Hingga Gelar Aksi, Masyarakat Sipil Tuntut Stop MBG
Ebi merasa harus meyakinkan diri lagi bahwa Ei tidak bersalah dan tidak dibuat bersalah. Ia kembali menanyakan kepada sang keponakan di seberangnya.
“Ei, kamu masih ingat nggak, kalau kamu sedari pulang atau ditangkap sampai di sini, di Polda, kamu (datang dengan) tangan kosong?”
Ei menjawab dengan, “Iya.” Lanjutnya, total ada 8 orang yang ditangkap bersamaan dengannya ketika tiba di kantor Polda Jabar.
“Kamu ingat nggak, 8 orang ini—termasuk kamu—datang ke sini dengan tangan kosong? Sebelum atau pas masuk ke sini, ke ruangan ini.”
“Iya, semuanya tangan kosong.”
“Itu molotov dan batu punya siapa?”
“Nggak tahu, A’. Da sebelum kita masuk juga, itu batu sama molotov udah ada di ruangan itu.”
Dengan emosi yang naik-turun, akhirnya Ebi meninggalkan Polda Jabar membawa sepucuk surat. Rupanya, itu adalah surat penangkapan yang mencantumkan pasal-pasal yang dijatuhkan kepada Ei. Surat yang seharusnya ditunjukkan terlebih dulu sebelum Ei ditangkap, jika memang ia bersalah.
Barulah setelah itu Iyen dan Tatang menerima informasi bahwa si sulung diambil paksa oleh polisi sejak 30 Agustus 2025. Iyen sendiri baru bisa berjumpa dengan Ei di Polda Jabar pada Selasa siang, 2 September 2025. Sama seperti Ebi, sang ibu menyaksikan anak sulung di hadapannya dengan kedua mata lebam dan pelipis mata kanan tertutup plester.
“Terus saya bertanya kan, sama Very. “A’, apakah penyiksaan di malam itu (30 Agustus) saja?”” tutur Iyen kepada Konde.co, 2 Oktober 2025. Ei menjawab dengan berbisik, “Ma, jangan ribut. Kalau sampai hari ini, Aa teh masih dikepretan [saya itu masih ditampar]. Masih ditendang.”
Naluri seorang ibu membuat Iyen refleks meminta maaf kepada Ei karena datang tanpa membawa apa-apa. Ia hanya bisa meminta Ei untuk tetap kuat dan berdoa.
Baca Juga: Saatnya Berpaling Pada Kepemimpinan Feminis: Refleksi Atas Kegagalan Aksi Massa di Sejumlah Negara
Ucap Iyen kepada Ei waktu itu, “A’, Aa ulah ngarasa sendiri. Jarang ka dieu ge, Mamah di luar berjuang, memperjuangkeun Ei. Upami Ei didampingi ku lembaga hukum nu ti dieu, enya Ei kudu daek. [A’, Aa jangan merasa sendiri. Jarang ke sini juga, Mama di luar berjuang, memperjuangkan Ei. Kalau Ei didampingi oleh lembaga hukum dari sini (Tim Advokasi Bandung Melawan), ya, Ei harus mau.]”
Iyen juga memohon kepada petugas kepolisian agar anaknya segera dibebaskan. Pasalnya, Very merupakan korban salah tangkap sekaligus tulang punggung keluarga. Menurut Iyen, saat itu mereka berkata tidak bisa membantu terkait pembebasan Ei, tapi menyarankan Iyen untuk membuat surat permohonan penangguhan secara kekeluargaan.
Sejak itu pula, dari awal September sampai berita ini dinaikkan, keluarga Ei merasa dipermainkan pihak kepolisian. Iyen berkali-kali memohon dan menanyakan kejelasan status Ei serta kemungkinannya untuk bebas kepada pihak kanit dan penyidik. Tapi selalu dijawab dengan, “Belum ada perintah.” Sempat diminta menunggu 20 hari pada 2 September, hingga hari ini Ei masih belum dibebaskan.
“Nggak ada (surat dan kabar pembebasan Ei) sampai sekarang,” keluh Iyen.
Baca Juga: Aku Ingin Merdeka, Bahasa Aksi dan Perjuangan Queer Lepas dari Kolonialisme
Bagaimana pun, mereka tetap berusaha untuk memberikan surat pernyataan penangguhan pada Sabtu, 6 September 2025, didampingi Tim Advokasi Bandung Melawan. Di situ, Ebi menemukan kejanggalan. Obrolan dengan kepala penyidik membuat mereka terpapar informasi bahwa, disebutkan, Ei mempunyai barang bukti berupa 2 buah batu. Ini berbeda dari keterangan Ei sendiri yang sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak membawa apa pun selain dompet dan ponsel. Selain itu, terlepas dari soal keterlibatan Ei dalam aksi, penangkapannya sama sekali tidak mengikuti prosedur yang seharusnya berlaku.
Pada Selasa, 30 September 2025, Ebi bersama Iyen, Tatang, dan kerabat Ei serta tim pendamping hukum mendatangi lagi Polda Jabar. Tujuan mereka sama seperti solidaritas para korban penculikan dan pengambilan paksa di Surabaya, Makassar, Jakarta, dan kota lainnya di Indonesia. Mereka hendak meminta surat pernyataan tertulis tangan dari Ei sendiri. Selain untuk mempertegas kronologi versi Ei, hal itu juga untuk menyatakan ketidaktahuan pemuda itu atas barang bukti 2 buah batu yang tiba-tiba dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: Buku ‘Kamisan’ di 18 Tahun Aksi Kamisan: Orang Silih Berganti, Perempuan Tetap Melawan dan Berdiri
Menurut Ebi, mereka ingin agar Ei dapat menuliskan kronologis lengkap, termasuk kekerasan dan penyiksaan yang dialaminya. Juga permintaan bantuan hukum hingga surat personal bagi orang tua dan keluarganya. Hal serupa juga dilakukan sebelumnya oleh Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Sam Omar, Laras Faizati, dan para tahanan politik lainnya di berbagai daerah. Maka pihak keluarga Ei yakin, anggota keluarga mereka juga boleh dan berhak menuliskan surat.
Namun di hari itu, harapan mereka pupus lagi. Meski sudah membawa lembaran kertas dan alat tulis untuk Ei, petugas menyuruh keluarga dan pendamping hukum untuk ‘mengambil bon’ dulu agar boleh memberikan peralatan tulis untuk Ei. Pihak keluarga dan pendamping hukum terus berupaya meski digagalkan terus hingga saat berita ini ditulis.
Kemudian Kamis, 2 Oktober 2025—di hari yang sama ketika Konde.co mendatangi kediaman keluarga Ei—Tatang dan Ebi mampir lagi ke Polda Jabar. Temuan baru dari Ei pada hari itu adalah bahwa dirinya tidak tahu ponselnya ternyata sempat aktif pada Sabtu, 6 September 2025. Tutur Ebi, isi obrolan daring dari ponsel Ei pada hari itu mengajak seseorang untuk berjumpa di Jalan Dipatiukur. Sedangkan ponsel itu sudah tidak berada di tangannya sejak ia dibawa paksa.
Kejanggalan lainnya adalah keterangan Ei selama bertemu beberapa kali dengan pihak keluarga. Ebi baru menyadari pada hari itu, hal yang disampaikan keponakannya saat bertemu dirinya, orangtuanya, dan kerabat lainnya mulai berbeda-beda. Kemudian, di tanggal 2 Oktober, Ei memberitahu Ebi bahwa beberapa hari sebelumnya—sepulang ibunya, Iyen, dari menjenguk—pemuda itu dipanggil lagi oleh petugas untuk diminta membuat dan menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) baru.
Baca Juga: Aksi Puasa 15.000 PRT : Peringati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 15 Februari
Ebi juga berjumpa dengan kepala unit (kanit) dan wakilnya. Kanit tersebut mengatakan bahwa Ei mengakui kesalahannya. Ia juga diperlakukan dengan baik dan bertanggungjawab di Polda. “Dikasih makan, dikasih rokok, bahkan diberi wejangan atau ajaran langsung di depan kanit-nya,” Ebi mengutip perkataan petugas saat itu.
Kemudian, sebuah pernyataan dari kanit membuat Ebi awas. Terdengar halus, tapi ia sendiri menangkap hal itu sebagai bentuk ancaman terhadap Ei dan keluarga.
“Kang, nanti setelah pulang dari sini, jangan sampai ada kabar yang menghasut orang-orang di luar. Nanti khawatirnya akan berdampak ke Ei-nya langsung, ke orangtuanya, ke keluarganya—termasuk akang.”
Baca Juga: Dari Darat dan Laut, Perempuan Serukan Pentingnya Aksi Iklim yang Adil dan Sensitif Gender
Pernyataan itu dilontarkan oleh kanit setelah santer beredar kabar penyiksaan yang dialami Ei. Usai konferensi pers dari pihak keluarga pada 30 September 2025, banyak media mengangkat pemberitaan soal Ei sebagai korban salah tangkap. Pengguna media sosial meradang lewat cuitan-cuitan yang menuntut keadilan bagi Ei serta para tahanan politik pasca-Agustus Kelabu di Bandung dan kota-kota lainnya. Ditambah keterangan bahwa Ei dan sejumlah korban penangkapan mengalami kekerasan dari aparat.
Sementara itu, keluarga Ei sudah terlebih dahulu mendatangi Ombudsman Perwakilan Jawa Barat pada Rabu, 24 September 2025. Mereka mendaftarkan laporan terkait salah tangkap dan dugaan penyiksaan yang dialami anak mereka. Menurut Deti Sopandi dari Tim Advokasi Bandung Melawan, pelaporan kepada Ombudsman Perwakilan Jabar bertujuan untuk menguji prosedur penangkapan Ei.
Di sisi lain, melalui rilis resmi pada 25 September 2025, pihak Polda Jabar langsung membantah pernyataan Tim Advokasi Bandung Melawan soal penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang. Polisi mengklaim mereka telah memberikan ‘perlindungan hak’ dan ‘proses hukum transparan’ bagi para tahanan pasca-aksi di Bandung.
“Apa yang disampaikan oleh tim advokasi Bandung itu tidak benar. Jadi ketika mereka ditahan di kepolisian, sejak pemeriksaan awal sudah kami berikan akses untuk pendamping hukum mereka. Selama pemeriksaan pun kami perlakukan mereka secara baik dan sesuai SOP,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam siaran tersebut.
“Yang dikatakan mereka selama ditahan di kepolisian ada penganiayaan, itu tidak ada. Kami yakinkan hal itu bisa langsung dikonfirmasi kepada pengacara-pengacara mereka.”
Baca Juga: Okupasi Ruang Lewat Aksi Piknik Melawan, Demo Damai yang Tetap Bikin Pemerintah Gerah
Polda Jabar juga kembali mengeluarkan bantahan malprosedur hukum terhadap Very Kurnia pada Jumat, 3 Oktober 2025 melalui siaran pers resmi. Dari siaran pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Ei ditangkap paksa pada Sabtu (30/8/2025) berdasarkan laporan polisi model A nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar.
Sebut pihak Polda Jabar, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ei turut serta dalam aksi unjuk rasa dan melakukan pelemparan kepada petugas pengamanan di Gedung DPRD Jabar, pos penjagaan, dan kendaraan dinas Polri. Hendra menjelaskan, pada malam sebelum penangkapan, pemuda itu melakukan pelemparan sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan batu pecahan trotoar.
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya peristiwa tindak pidana (yang dilakukan Very). Sehingga pada 31 Agustus 2025 penyidik pun lakukan gelar perkara,” kata Hendra, Jumat, 3 Oktober 2025.
Salah tangkap yang dialami Ei betul-betul memukul perasaan orang tua dan adik-adiknya. Sebab, Ei dan adik laki-lakinya adalah tulang punggung keluarga. Terutama setelah sang ayah, Tatang, beranjak tua dan pensiun. Setiap hari, Ei yang kini berusia 24 tahun bekerja sebagai pengantar galon isi ulang dan juru parkir.
“Per harinya (penghasilan Ei) itu, ya, 70 (ribu) lah, kurang lebih,” ujar Tatang. Penghasilan itulah yang selama ini menghidupi keluarga mereka.
Selama percakapan dengan anggota keluarga lainnya berlangsung, adik perempuan Ei, P, hanya duduk terpekur di sudut ruang tamu; air matanya berlinang. Demi mengutarakan perasaan usai kakaknya dibawa paksa, tangisnya pun pecah.
“Biasa (Ei) ada di rumah…” ucap adik perempuan Ei terbata-bata di sela-sela tangisannya.
Baca Juga: Kekerasan Saat Aksi, Respon Pemerintah Nirempati: Dear Penguasa, Kami Dipukuli Polisi, Kalian Malah ‘Party’
“Ngerasa paling dekat juga (dengan Ei). Apa-apa kayak selalu cerita sama kakak, sama Ei. Terus sekarang kayak nggak ada… Yang biasa minta uang jajan, meskipun ngasih nggak gede, (Ei) selalu usahain ada buat Mama, Papa, adik-adiknya.”
Adik perempuan Ei melanjutkan, betapa rumah sekarang terasa sepi tanpa kehadiran si sulung. Biasanya, Ei ada di rumah untuk membantu keluarga dan bercengkrama dengan adik-adiknya. Kini, rumah kehilangan canda tawa yang biasa dilontarkan Ei dengan keluarga. P merasa kehilangan, terutama karena Ei adalah sosok kakak yang sangat dekat dengannya.
Situasi yang dihadapi Ei juga berdampak pada kedua orangtuanya. Ebi bercerita, selama mengunjungi Polda dan mengurus konferensi pers pada 30 September, Iyen dan Tatang sampai lupa makan.
“Maneh nyokot budak urang-urang, ngagebugan budak urang-urang. Terus urang-urang, kolotna nu aya di imah sampe ka sakit. Daek moal, tanggung jawab? [Kamu mengambil anak kami, memukuli anak kami. Terus kami, orangtuanya yang ada di rumah sampai sakit. Mau nggak, tanggung jawab?],” tukasnya.
Kasus Very Kurnia (Ei) kini didampingi oleh Tim Advokasi Bandung Melawan, di antaranya adalah PBHI Jawa Barat. Menurut Deti Sopandi dari PBHI Jabar dan Tim Advokasi Bandung Melawan, kesaksian keluarga Ei soal penangkapan anak mereka membuat tim pendamping hukum percaya. Ditambah lagi, ada keterangan terkait dugaan penyiksaan terhadap korban salah tangkap.
“Sehingga kita pada saat itu, ya udah, ini kita dampingi sama Tim Advokasi Bandung Melawan,” ujar Deti kepada Konde.co, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Aksi Nudis dalam Protes Feminis dan Cara Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan
Selain mendampingi Ei, Tim Advokasi Bandung Melawan saat ini juga sedang melakukan upaya penguatan pada pihak keluarga. Mereka pun melakukan upaya pelaporan ke sejumlah lembaga seperti Ombudsman Jawa Barat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK.
“Kenapa kita melakukan upaya pelaporan ke Ombudsman Jawa Barat? Karena untuk menguji, apa yang dilakukan oleh pihak Polda Jawa Barat ini sesuai enggak sih, sama aturan?”
Sejak 29 Agustus, PBHI Jawa Barat mendirikan posko pengaduan dan bantuan hukum untuk aksi massa yang berlangsung di Bandung dan Jawa Barat. Saat itu, unjuk rasa pecah di hampir seluruh kota di Indonesia menyusul tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas mobil rantis polisi di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. Selain kematian Affan, berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat dan menguntungkan rezim menjadi pemantik kemarahan rakyat.
“Kurang lebih ada 60-an pengaduan yang masuk kepada kami (sejak 29 Agustus),” terang Deti kepada Konde.co, Kamis, 2 Oktober 2025. Deti mengakui, angka itu bisa jadi jauh lebih besar. Banyak informasi penangkapan dan kekerasan yang beredar di media sosial, sedangkan mungkin mereka yang ditangkap kesulitan menjangkau posko bantuan hukum.
Jenis laporan yang diterima PBHI Jabar beragam. Ada orang yang tidak diketahui kabarnya, hilang kontak, diduga ditahan di Polda Jabar, dan sebagainya. Menyikapi laporan yang masuk, mereka melakukan konfirmasi dan memberikan surat kepada pihak Ditreskrimum Polda Jabar pada 1 September 2025. Namun, pada saat itu, mereka justru diusir.
Baca Juga: Diskusi Diintimidasi, Aksi Direpresi: Apakah Kita Kembali ke Era Orde Baru?
“Kami hanya menanyakan keberadaan massa aksi atau orang-orang yang diduga salah tangkap. Tapi mereka juga nggak memberikan konfirmasi itu. Sehingga kita mengabarkan kepada Propam, Irwasda, kemudian ke Kapolda Jabar juga.”
Sampai lebih dari 30 hari, yakni ketika Deti memberikan keterangan kepada Konde.co dan berita ini naik, pihak PBHI Jabar dan Tim Advokasi Bandung Melawan belum juga mendapatkan respon. Alhasil, mereka kesulitan memastikan jumlah orang yang ditangkap sejak awal aksi berlangsung.
“Karena dari posko pengaduan yang kami terima, ada juga anak yang di bawah umur. Tapi itu udah bebas,” jelas Deti. “Tapi kita melihat sejak di awal penangkapan, itu ada situasi yang kita melihat orang-orang (yang ditangkap) itu dilakban. Ada yang menggunakan perban, ada yang luka. Selain itu ada juga yang mengadu mengalami penyiksaan, tetapi belum mau speak up.”
Ia melanjutkan, penangkapan berlangsung secara acak. Beberapa aduan yang masuk mengaku, mereka ditangkap dan dipukuli saat sedang nongkrong atau bermain di luar. Ada pula yang akhirnya dibebaskan, meski ada yang justru dijadikan tersangka meski salah tangkap seperti Very.
Menurut Deti, aksi di Bandung mulai berlangsung sejak 29 Agustus siang. Eskalasi terjadi menjelang malam hari dan saat itu polisi sudah melakukan tindakan-tindakan represif seperti penembakan gas air mata. “Menurut kami, itu penanganan berlebihan terhadap massa aksi.”
Keluarga Very Kurnia adalah yang pertama kali berani untuk mengungkap salah tangkap dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian pasca-Agustus Kelabu di Bandung. Kini, Deti dan Tim Advokasi Bandung Melawan berharap, para korban penangkapan maupun keluarga lainnya menjadi lebih berani dan tidak merasa sendirian untuk dapat mengutarakan kebenaran atas kejadian yang menimpa mereka.
“Harapannya kalau ada orang yang sama nasibnya seperti Very, ya, bisa melakukan hal yang sama untuk mengungkap kebenaran,” tutur Deti. “Untuk menuntut haknya dan bisa berjuang bersama-sama. Karena kalau berjuang, kita bisa bersama-sama lebih baik dan lebih kuat.”
Di Surabaya dan Jawa Timur, Polisi Buru dan Kriminalisasi 865 Orang, Angka Terus Bertambah

Dari Bandung, beranjak ke Surabaya; situasi serupa dihadapi masyarakat sipil. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mencatat terdapat 865 orang ditangkap aparat kepolisian pasca demonstrasi dengan sejumlah titik rusuh, Agustus 2025.
Aksi perburuan dan penangkapan disertai dengan kekerasan, intimidasi hingga pelecehan seksual itu, diduga masih terus berlanjut hingga saat ini. Aktivis menilai polisi tidak menyentuh aktor utama yang diduga berasal dari kalangan militer. Mereka justru mencari kambing hitam dan melakukan penangkapan secara serampangan.
Koordinator Divisi Advokasi KontraS Surabaya Fatkhul Khoir menyebut laporan penangkapan sebanyak 865 orang tersebut berasal dari kepolisian di delapan kota dan kabupaten di Jawa Timur, per 15 September 2025.
Hasil pantauan independen KontraS mencatat penangkapan berlangsung di Surabaya, Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Sidoarjo, dan Jember, sejak 29 Agustus hingga 15 September 2025.
Pencatatan yang berasal dari pengaduan masyarakat dan pantauan langsung di lapangan, mendapati terdapat 865 orang ditangkap. 657 di antaranya sudah dibebaskan dan 209 ditetapkan tersangka. Di antaranya terdapat 79 anak-anak. Polres Kediri disebut melakukan penahanan tertinggi mencapai 69,1 persen.
Baca Juga: Wibu Turun Aksi #PeringatanDarurat, Tanda Politik Indonesia Lagi Gawat?
“Jumlah ini sampai saat ini bisa terus bertambah. Terakhir ada empat orang yang ditahan di Polrestabes Surabaya,” kata aktivis yang kerap disapa Juir kepada Konde, Senin 13 Oktober 2025.
Dari 79 anak yang ditetapkan tersangka, mereka telah dibebaskan namun dikenakan tindakan wajib lapor. Namun 48 anak tetap ditahan dan menjalani proses hukum. Ini terjadi di Surabaya, juga Kota dan Kabupaten Kediri.

*Data kontraS Surabaya
Data pengakuan dari warga yang ditangkap dan ditahan, didapati adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Bentuknya seperti pemukulan brutal, pelecehan seksual, hingga penggundulan paksa. “Korban yang mengalami pelecehan seksual sudah dibebaskan,” kata Juir.
Polisi juga menerapkan kriminalisasi dalam bentuk pasal berlapis, termasuk pidana sedang dan berat.
YLBHI dan LBH Surabaya menambahkan, terdapat pula pembatasan akses bantuan hukum, juga tindakan yang mengarah pada malicious investigation, penyelidikan jahat yang dilakukan kepolisian pada masyarakat yang vokal menyuarakan kondisi negara yang sedang tidak baik.
Baca Juga: Revisi UU Penyiaran Diskriminatif dan Berangus Pers, Aktivis Aksi di Berbagai Kota
| Penerapan Pasal Berlapis |
| Pasal 212 KUHP (Perlawanan dengan Kekerasan terhadap Pejabat) |
| Pasal 406 KUHP (Perusakan barang) |
| Pasal 362 & 363 KUHP (Pencurian dan pencurian dengan pemberatan) a. Pasal 362 (Pencurian biasa): Pidana penjara paling lama 5 tahun b. Pasal 363 (Pencurian dengan pemberatan/curat): |
| Pasal 160 KUHP (Penghasutan) |
| Pasal 170 KUHP (Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-sama) |
| Pasal 187 KUHP (Pembakaran) |
| Pasal 214 KUHP (Perlawanan Secara Bersama-sama terhadap Pejabat) |
*Data KontraS Surabaya
Wakil Kepala LBH Surabaya Daniel Siagian menyebut, Polres Kediri Kota melakukan penangkapan pada Ahmad Faiz Yusuf alias Faiz, pelajar Madrasah Aliyah Plus Manba’ul Adhim Bagbogo, Tanjung Anom, Nganjuk, dan Muhammad Fakhrurrozi (Paul) ditangkap Polda Jatim masing-masing di kediamannya. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam aksi rusuh pada 30 Agustus di Kediri. Sedangkan keduanya tidak ada di lokasi dan tidak memiliki keterlibatan dengan tersangka pidana lain di kasus yang sama.
Daniel menyebut, Faiz mengalami teror dan intimidasi fisik pun psikis. Sebab penyidik memaksa mereka mengakui hal yang tidak pernah dilakukan. Pelajar ini juga dilarang membaca buku selama berada di rumah tahanan kepolisian. “Bahkan polisi menyita buku dan menjadikan buku sebagai alat bukti tindak kejahatan, di mana logikanya buku bisa jadi alat melakukan tindak kejahatan,” kata Daniel.
Baca Juga: ‘Tiap 5 Tahun Kami Dibohongi, Janji Manis Tak Dipenuhi’ 17 Tahun Aksi Kamisan
| Dugaan Pelanggaran Kepolisian |
| Penahanan anak tanpa mekanisme diversi |
| Penunjukan kuasa hukum sepihak |
| Penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, dan penyiksaan |
| Penerapan pasal berlapis yang tidak proporsional |
*Data KontraS Surabaya
Diketahui, Muhammad Fakhrurrozi adalah aktivis yang pernah menjabat sebagai menjabat sebagai Direktur Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia (KAHAM) di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sedangkan Faiz adalah pelajar yang aktif menyuarakan masalah pelajar lewat poster di media sosial.
“Faiz ini adalah pelajar serta pegiat literasi. Dikenakan pasal penghasutan, lewat slebaran dan orasi. Ini kan mencederai asas berkumpul dan berdemokrasi,” lanjutnya.
KontraS dan LBH Surabaya menduga aksi perburuan masih akan terus berlangsung. Penangkapan dan kriminalisasi terhadap publik dan aktivis dilakukan tanpa menyentuh aktor atau dalang sebenarnya di balik kerusuhan tersebut.
Baca Juga: Aksi Mogok Makan PRT, Polisi Lakukan Kekerasan dan Rampas Properti Aksi
“Kami menilai ini akan terus berlangsung selama aktor yang sebenarnya tidak diungkap. Catatan investigasi masyarakat sipil, YLBHI dan KontraS menemukan adanya keterlibatan oknum militer dibalik sejumlah titik kerusuhan. Tapi justru oknum ini tidak disentuh hingga saat ini,” kata Daniel.
Hal serupa juga disampaikan oleh Juir dari KontraS Surabaya. Ia menyebut ada kegamangan di kepolisian dalam menangani dan memproses kasus. Sebab sebagian besar tersangka kasusnya hingga kini belum disidangkan. Sedangkan mereka telah menjalani penahanan sejak September. “Masa penahanan akan terhitung 60 hari per 30 Oktober nanti. Ada kegamangan di kepolisian untuk menuntaskan kasus ini,” lanjutnya.
Selain itu, perburuan dan kriminalisasi tanpa menyentuh aktornya menunjukkan adanya kegagalan reformasi di tubuh Polri. Polisi disebut melakukan penangkapan secara serampangan dengan tersangka begitu banyak, namun tanpa ada kejelasan.
Mereka pun menuntut agar polisi berhenti melakukan perburuan, penangkapan dan kriminalisasi sebagai kambing hitam, serta segera mengusut aktor yang terlibat dalam sejumlah peristiwa kerusuhan itu. Daniel menyebut pihaknya terus mendorong agar polisi menghentikan penangkapan dengan menggandeng jaringan lain, termasuk melakukan audiensi dengan Polda Jatim.
Sedangkan Juir meminta agar pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut masalah. “Seharusnya pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta, agar diketahui akar persoalannya,” kata Juir. Tim yang hingga kini belum juga terbentuk nyata.






