Trigger Warning: artikel ini memuat cerita tentang kekerasan seksual
Seorang Imam Katolik berinisial M di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tiba-tiba diberitakan melakukan kekerasan seksual.
Kasus ini baru terungkap di akhir tahun 2025.
Pengungkapan kasus ini muncul setelah gelombang speak up masyarakat Ruteng, NTT, yang kemudian membuka ruang bagi korban untuk bersuara tentang kekerasan yang selama ini disimpannya dalam diam. Floresa.co menuliskan ini dalam laman beritanya.
Tulisan saya ini kemudian terinspirasi dari keberanian Aurélie Moeremans melalui memoarnya, yang menyingkap persoalan serupa: kekerasan yang lahir dari relasi kuasa yang timpang.
Sulit menahan perasaan pilu ketika membayangkan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di pikiran pasca mendengar berita-berita tersebut: sudah berapa banyak kasus serupa terjadi namun tak pernah terungkap? Apa yang dirasakan para korban ketika mengetahui pelaku tetap hidup tanpa konsekuensi karena posisinya yang berkuasa? Atau bagaimana perasaan korban saat pelaku masih dicap sebagai “orang baik” dan dipandang sebagai figur religius yang dihormati, seolah tindakan apa pun dapat dimaafkan karena dibungkus atas nama iman?
Sayangnya, dalam situasi semacam ini, agama kerap dijadikan tameng, bukan sebagai ruang refleksi dan pertanggungjawaban moral. Ironis.
Dari Ruteng ke TTU: Mengapa Pelecehan Seksual Oleh Imam Terlambat Terungkap?
Seperti banyak kasus kekerasan seksual lainnya, keterbukaan ini datang terlambat, yaitu setelah luka mengendap dan rasa aman runtuh.
Dalam kasus di TTU, korban bergulat sendirian sejak tahun 2017. Sementara pelaku tetap menjalani kehidupan sehari-hari dan memimpin kegiatan keagamaan tanpa gangguan berarti. Dalam keseharian umat, ia masih tampil sebagai figur yang dihormati, disambut dengan kepercayaan dan penghormatan, tanpa banyak yang mengetahui realitas kelam di baliknya.
Keterlambatan pengungkapan ini bukan semata karena korban tidak menyadari bahwa apa yang dialaminya adalah kekerasan. Lebih dari itu, keterlambatan semacam ini lahir dari sistem yang tidak menyediakan rasa aman bagi perempuan untuk berbicara.
Kasus di TTU menunjukkan pola yang serupa dengan yang terjadi di Ruteng terkait kekerasan seksual oleh oknum dosen yang juga merupakan Imam Katolik. Adanya relasi kuasa spiritual yang menempatkan Imam sebagai figur otoritatif dan perempuan sebagai pihak yang berada pada posisi lebih rentan.
Ketika pemuka agama diposisikan secara berlebihan sebagai “wakil Tuhan”, relasi tersebut dapat berubah menjadi relasi yang tidak setara dan sulit dipertanyakan. Dalam kondisi demikian, umat kerap lupa bahwa pemuka agama tetaplah manusia biasa, dengan potensi untuk menyalahgunakan kuasa.
Dalam konteks kasus-kasus ini, penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, yakni merendahkan martabat perempuan. Padahal sebagai pihak yang paham agama mereka seharusnya sadar betul bahwa tubuh merupakan Bait Allah, yang harus diperlakukan dengan hormat oleh siapapun. Perempuan bukan pihak lemah, namun manusia yang diciptakan secitra dengan Allah. Sebaliknya, para oknum itu melakukan hal yang justru bertentangan dengan ajaran Tuhan sendiri: mereka mencemari tubuh perempuan untuk memuaskan nafsunya.
Baca juga: Hanya Pecat Imam dari Dosen, Sikap Unika St. Paulus Ruteng Dinilai Kontras dengan Komitmen Vatikan Lawan Kekerasan Seksual
Dalam perspektif hukum pidana, dikenal istilah mens rea, yaitu unsur niat jahat sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana. Niat jahat ini tidak mengenal status sosial, jabatan, atau kedudukan religius. Mens rea dapat ditemukan pada siapa pun, termasuk pada pemuka agama. Unsur ini, ketika diwujudkan dalam tindakan nyata (actus reus), membentuk rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, status religius tidak serta-merta menghapus unsur kesalahan dalam suatu perbuatan.
Namun, relasi kuasa spiritual yang kuat sering kali menciptakan situasi penyangkalan kolektif. Pelaporan terasa mustahil, sementara penerimaan terhadap kenyataan menjadi sangat sulit. Dalam konteks tertentu, pemuka agama bukan hanya figur religius, tetapi juga simbol otoritas moral dan panutan sosial. Dalam relasi sekuat ini, tubuh perempuan kerap kehilangan ruang untuk berkata tidak.
Speak up di Ruteng menjadi titik balik penting. Akhirnya perempuan berani menyuarakan bahwa kekerasan seksual juga dapat terjadi di ruang-ruang yang selama ini dianggap suci dan kebal dari kejahatan. Namun pengungkapan ini sekaligus menyingkap kenyataan pahit: keberanian bersuara tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan dan keadilan yang diterima korban. Banyak penyintas baru dapat berbicara setelah rasa aman benar-benar hilang, atau ketika pelaku telah lama berlindung di balik prosedur internal institusi yang lebih sibuk menjaga citra daripada memulihkan korban.
Ketika Budaya Diam Menjadi Strategi Bertahan Atas Nama Institusi
Dalam konteks sosial tertentu seperti pada kasus ini, institusi keagamaan memiliki peran yang sangat sentral. Ia bukan hanya pusat spiritual, tetapi juga rujukan moral, pendidikan, dan bahkan penentu status sosial. Dalam situasi inilah diam kerap dipilih sebagai strategi bertahan.
Patriarki adat yang berpadu dengan otoritas agama menciptakan tekanan berlapis bagi perempuan. Korban kekerasan seksual sering kali dibingkai sebagai pembawa aib, sementara perempuan dituntut menjaga harmoni keluarga dan komunitas. Berbicara bukan sekadar soal keberanian personal, melainkan kesiapan menghadapi risiko pengucilan sosial, tekanan keluarga, dan stigma berkepanjangan.
Tak jarang, perempuan yang melapor justru dibebani pertanyaan berat: “mengapa tidak menolak?”, “mengapa baru bicara sekarang?”, atau bahkan tuduhan bahwa kekerasan terjadi atas dasar suka sama suka. Pola ini menegaskan bahwa budaya victim blaming masih bekerja, bahkan ketika kasus telah muncul ke ruang publik.
Budaya penyangkalan ini juga terlihat dalam respons sebagian warganet di kolom komentar pemberitaan. Ada narasi yang menormalisasi kekerasan dengan dalih religiusitas pelaku. Kutipan ayat-ayat Injil digunakan untuk meredam kritik, sementara pihak yang membela korban justru dituding tidak konsisten dalam iman.
Hal ini pernah saya alami. Ketika kritis terhadap kesalahan dalam institusi agama saya sendiri ini justru dikatakan sebagai wujud kurang beriman dan dicap sebagai pendosa yang harus segera bertobat. Padahal, introspeksi terhadap penyalahgunaan agama oleh oknum adalah bagian penting dari tanggung jawab moral itu sendiri.
Yang juga patut dikritisi adalah pola penanganan institusional yang cenderung lamban dan tertutup. Kasus pelecehan seksual sering direduksi menjadi pelanggaran etika internal, bukan diperlakukan sebagai kejahatan terhadap tubuh dan martabat manusia.
Proses klarifikasi internal, penonaktifan sementara, atau pemindahan tugas kerap dianggap cukup, seolah keadilan dapat ditegakkan tanpa mekanisme hukum yang transparan.
Baca juga: Kekerasan Seksual Oleh Dosen/Imam Unika St Paulus Ruteng, Perlukah Lapor Polisi Setelah Pelaku Dipecat?
Dalam situasi ini, korban kembali ditinggalkan sendirian. Kasus di TTU yang baru terungkap setelah pengungkapan di Ruteng menunjukkan bahwa keberanian bersuara bersifat berantai. Satu suara membuka ruang bagi suara lain. Namun tanpa perubahan sistemik, pola yang sama akan terus berulang: kekerasan terjadi, korban diam, waktu berlalu, dan pengungkapan datang terlambat.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang iman atau meruntuhkan kepercayaan umat. Justru sebaliknya, iman seharusnya menjadi ruang paling aman bagi siapa pun, terutama perempuan. Iman adalah relasi personal antara manusia dan Tuhannya. Ketika institusi atau sesama umat gagal melindungi penyintas dan lebih memilih merawat citra, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga makna iman itu sendiri.
Penting juga ditegaskan bahwa pola bungkam, relasi kuasa, dan keterlambatan pengungkapan kekerasan seksual bukanlah ciri khas satu suku, wilayah, agama, atau budaya tertentu. Pola ini bersifat struktural dan berulang di berbagai konteks, lintas daerah, dan lintas institusi, termasuk di wilayah yang kerap dianggap lebih “maju” atau “terbuka”.
Baik Ruteng hingga TTU, Flores dalam tulisan ini tidak diposisikan sebagai penyebab, melainkan sebagai ruang yang kebetulan saja memperlihatkan secara nyata bagaimana kuasa spiritual dan institusi yang tidak berpihak pada korban dapat bekerja secara bersamaan.
Ketika sistem gagal menyediakan ruang aman bagi perempuan untuk bersuara, di mana pun lokasinya, kekerasan akan selalu menemukan cara untuk disembunyikan dan dinormalisasi.
Yang perlu dikritisi bukanlah identitas kultural masyarakat, melainkan cara kerja sistem: baik keagamaan, sosial, maupun institusional, yang membentuk ketakutan kolektif terhadap kebenaran. Selama itu dibiarkan, yang sesungguhnya terus terlambat adalah keadilan itu sendiri.
(Editor: Luviana Ariyanti)




























