Alasan Kenapa Kita Berhak Marah atas Kemesraan Transaksional Prabowo dan Trump

Selalu menyebut anti antek asing, ternyata di belakang layar, Prabowo bermesraan dengan Donald Trump. Termasuk dalam perjanjian perdagangan BoP dan ART yang merugikan Indonesia.

Berapa kali Presiden Prabowo menyebut anti pada asing?

Ia bahkan berkali-kali menuduh organisasi-organisasi dan media alternatif sebagai antek asing. Namun, yang terjadi di belakangnya, bisa beda.

Lihat saja, sejak awal menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) pada Oktober 2024, Prabowo Subianto telah memperlihatkan kecenderungan punya politik luar negeri yang terbuka pada Amerika. Kembalinya Presiden Amerika, Donald Trump ke Gedung Putih pada Januari 2025, mempercepat konsolidasi mesra hubungan tersebut. 

Kedekatan personal keduanya yang sama-sama mengusung retorika nasionalisme garis keras dan populisme ini, kemudian membentuk fondasi hubungan bilateral yang berorientasi pada konsolidasi kekuasaan keduanya.

Di sisi lain, gaya kepemimpinan Prabowo yang militeristik sejak awal masa jabatannya, selalu mencurigai media alternatif dan kelompok masyarakat sipil sebagai “antek asing” yang dianggapnya akan mengancam stabilitas nasional.

Praktik ini dapat dibaca sebagai bentuk ancaman (expanded security threat construction) terhadap warga sipil yang sejatinya mempunyai hak untuk protes, namun mereka ditempatkan dalam logika kecurigaan negara. Negara memonopoli definisi nasionalisme dengan gaya populis mentok, sementara kritik dilabeli sebagai antek asing.

Paradoksnya, pada saat yang sama kita melihat betapa agresifnya rezim Prabowo dalam membuka pintu bagi Amerika Serikat.

Lihat saja, pada penawaran pertemuan bilateral yang diajukan sejak awal pelantikan Trump pada Januari 2025, disertai pengiriman utusan khusus ke Washington yang dilakukan Prabowo ini, dapat dibaca sebagai langkah untuk menempatkan Indonesia ke dalam orbit pengaruh AS yang lebih ketat demi menjaga stabilitas ekonomi jangka pendek.

Situasi ini mencerminkan kontradiksi negara pascakolonial, yaitu retorika kedaulatan digunakan untuk mengonsolidasikan kekuasaan domestik, sementara integrasi ke dalam kapitalisme global, justru diperdalam. Tuduhan “antek asing” terhadap kritik ekstraktivisme sawit dan tambang, misalnya, beroperasi berlawanan arah dengan yang dilakukannya dengan Donald Trump.

Baca juga: Rapor Merah Satu Tahun Prabowo-Gibran dari Perspektif Gender: Wajah Negara Menjauhi Perempuan

Secara makro, hubungan ekonomi Indonesia–AS selama ini dianggap Prabowo sebagai hal yang signifikan, seperti Amerika Serikat merupakan salah satu dari lima mitra dagang terbesar Indonesia. Nilai perdagangan bilateral dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 40 miliar dolar AS per tahun, dengan surplus relatif di pihak Indonesia. Namun dinamika personalistik antara Prabowo dan Trump mengalihkan fokus dari pembangunan institusi ke arah negosiasi kontrak komersial. Dalam hubungan ini, kedaulatan menjadi variabel yang dinegosiasikan dengan Trump, padahal mestinya kedaulatan berada di tangan rakyat Indonesia.

Hal ini terlihat secara nyata dalam dua instrumen kesepakatan Prabowo dan Trump dalam Board of Peace (BoP) dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal yang ditandatangani Prabowo pada 19 februari 2026. Perjanjian ini merugikan negara dan mengancam kedaulatan negara.

Kedua masalah ini mendapat sorotan tajam dari para akademisi dan masyarakat sipil.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas mengecam kehadiran Presiden Prabowo dalam Konferensi Tingkat Tinggi/ KTT perdana Board of Peace (BoP) di Washington D.C. pada 19 Februari 2026 itu.

“Keterlibatan Indonesia menandatangani perjanjian ini menunjukkan kekacauan politik luar negeri Prabowo yang menyetujui kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh AS dan Israel terhadap Palestina,” tulis pernyataan sikap YLBHI yang diterima Konde.co

Dalam pernyataan resminya, YLBHI mencatat setidaknya ada empat persoalan fundamental apabila Indonesia tetap bergabung dengan BoP:

Dampak ini tidak pernah netral gender. Saat negara memperkuat narasi ancaman eksternal dan stabilitas nasional, ruang sipil menyempit secara tidak proporsional bagi kelompok marginal.

Lebih jauh lagi, kedekatan Prabowo–Trump juga memproduksi pergeseran diskursus kebijakan luar negeri bebas aktif.

Secara historis, Indonesia memposisikan diri sebagai aktor non-blok, berupaya menjaga jarak dari rivalitas kekuatan besar. Namun dinamika Indo-Pasifik pasca-2024 memperlihatkan tekanan kuat untuk memilih dimana posisi Indonesia, terutama dalam isu mineral kritis, rantai pasok energi, dan keamanan maritim Laut China Selatan.

Setidaknya ada beberapa dari sekian banyak alasan mengapa warga Indonesia berhak marah atas perjanjian antara Prabowo–Trump apabila dilihat dari ART dan BoP. Berikut ulasannya.

Ragam Alasan untuk Marah dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART)

Perjanjian ini berpotensi memperdalam posisi subordinasinya Indonesia dalam sistem kapitalisme global.

ART yang telah ditandantangani Prabowo yang masuk tanpa persetujuan DPR menunjukkan instrumen kebijakan domestik (domestic policy conditioning) yang berpotensi melumpuhkan otonomi negara.

Indonesia juga diposisikan sebagai pihak yang harus melakukan penyesuaian regulasi, sementara Amerika Serikat hanya memberikan konsesi atau pemberian izin minimal.

Berikut sekurangnya lima alasan mengapa publik berhak marah atas kemesraan Prabowo–Trump dalam perjanjian dagang ART:

Eksploitasi Rantai Pasok dan Kerja Reproduksi Perempuan

Di atas telah dibahas bahwa pada 19 Februari 2026, delegasi Indonesia dengan bangga menandatangani ART yang mengunci tarif pada angka 19% yang dibingkai sebagai sebuah kemenangan atas ancaman tarif 32%.

Namun, tak berselang lama, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan Perintah Eksekutif 14257 yang menjadi dasar tarif 32% tersebut karena dianggap inkonstitusional. Segera setelah itu, Trump menetapkan tarif global sebesar 15% untuk semua negara di bawah Trade Act 1974.

Artinya, Indonesia secara sukarela mengikatkan diri pada tarif 19% melalui ART, sementara negara-negara lain yang tidak menandatangani apa pun secara otomatis mendapatkan tarif 15%.

Akibatnya, Indonesia kini secara hukum membayar “loyalty tax” sebesar 4% lebih tinggi dibandingkan negara lain, sembari memikul beban lebih dari 200 regulasi yang mengekang kedaulatan domestik. Kondisi ini menunjukkan kegagalan diplomasi akibat Prabowo yang terlalu bernafsu pada pencitraan diplomatik. Ratifikasi ART dalam kondisi ini merupakan tindakan sabotase terhadap kedaulatan ekonomi di Indonesia.

Kesepakatan ini berkelindan dengan skema Tariff-Rate Quota untuk tekstil dan garmen yang memungkinkan tarif nol persen hingga kuota tertentu.

Di sisi lain, Indonesia juga membebaskan tarif 0 persen atas 1.819 pos produk ekspor utama, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat. Secara makro, langkah ini terlihat seperti kompromi dagang yang rasional. Namun struktur konsesinya menunjukkan pembukaan pasar domestik yang sangat luas terhadap produk Amerika Serikat, termasuk hampir seluruh barang industri, dengan pengecualian terbatas seperti minuman beralkohol.

Kajian Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia menemukan bahwa manfaat yang diperoleh Indonesia dari ART sangatlah kecil. Meskipun ART memberikan tarif nol persen untuk 1.819 produk Indonesia, produk-produk ini hanya mencakup 24 persen dari total ekspor Indonesia ke AS. Lebih jauh lagi, AS hanya menjadi tujuan bagi sekitar 10 persen total ekspor Indonesia. Dengan kata lain, akses pasar yang diperoleh hanya setara dengan sekitar 2 persen dari total pasar ekspor Indonesia. Sangat tidak seimbang.

Baca juga: Kabinet Mangkir, Isu Perempuan Tak Hadir: Riset 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Di titik ini, istilah “reciprocal” atau hubungan timbal balik ini perlu dipertanyakan. Resiprositas atau hubungan timbal balik antara dua negara dengan perbedaan kapasitas ekonomi dan teknologi yang sangat timpang.

Dalam kerangka dependency theory, hubungan dagang seperti ini berisiko mengunci Indonesia dalam posisi sebagai pemasok komoditas dan produk bernilai tambah rendah, sementara negara pusat mempertahankan kontrol atas teknologi, standar, dan keuangan.

Kita harus menginterogasi klaim perlindungan pada sektor tekstil melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Meskipun pemerintah mengklaim ini melindungi 4 juta buruh tekstil yang mayoritas adalah perempuan, kenyataannya TRQ justru mengunci buruh-buruh ini dalam model produksi berbiaya rendah (low-cost production). Dengan tarif manufaktur umum yang masih di angka 19% (dan global 15%), industri tekstil Indonesia dipaksa melakukan “race to the bottom” untuk menjaga daya saing.

Melalui Social Reproduction Theory, kita melihat bagaimana beban biaya hidup yang tidak terkompensasi oleh upah rendah di pabrik-pabrik tekstil harus ditanggung oleh kerja domestik perempuan yang tidak dibayar di rumah. ART memperparah ini dengan mewajibkan penghapusan ketentuan hukum perburuhan yang dianggap membatasi fleksibilitas, termasuk hak untuk melakukan perundingan bersama (collective bargaining ). 

“Indonesia has committed to adopt and implement a forced labor import ban and remove provisions from its labor laws that restrict workers and unions from fully exercising freedom of association and collective bargaining rights.”  sebagaimana terlampir dalam fact sheets kedutaan besar AS di Indonesia.

Padahal industri padat karya Indonesia selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja perempuan. Sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan elektronik ringan mempekerjakan jutaan buruh dengan struktur kerja yang sudah rapuh, mulai dari kontrak jangka pendek, upah minimum yang sering tidak mencukupi kebutuhan hidup layak, dan perlindungan sosial terbatas. 

Baca juga: Pidato Prabowo-Puan: Menguji ‘Klaim Keberhasilan’ dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial 

Liberalisasi perdagangan yang memperketat kompetisi atau membuka pintu lebih luas bagi produk impor berkelindan dengan watak perusahaan domestik yang cenderung merespons dengan efisiensi. Dalam praktiknya, efisiensi berarti pengurangan tenaga kerja, fleksibilisasi kontrak, atau pembekuan kenaikan upah.

Restrukturisasi seperti ini tidak berhenti di ruang produksi. Ia berpindah ke ruang reproduksi sosial. Ketika seorang buruh perempuan kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan upah, dampaknya menjalar ke pengasuhan anak, pendidikan, dan kesehatan keluarga. 

Negara barangkali melihat ART sebagai langkah menjaga pertumbuhan makro, tetapi rumah tangga kelas pekerja merasakan dampaknya sebagai peningkatan ketidakpastian hidup.

Indonesia juga masih didominasi oleh pekerja informal, yang jumlahnya lebih dari separuh total angkatan kerja.

Dalam konteks liberalisasi yang tidak diimbangi penguatan perlindungan sosial, kelompok inilah yang paling rentan. Mereka tidak memiliki bantalan jika harga pangan naik atau jika usaha kecil kalah bersaing dengan arus impor.

Buruh perempuan dijadikan tameng dalam narasi kedaulatan, namun tubuh mereka dieksploitasi untuk menyubsidi keuntungan korporasi dalam rantai pasok global. Ini adalah bentuk subordinasi gender yang terstruktur melalui perjanjian perdagangan internasional.

Penghancuran Kedaulatan Pangan

Berdasarkan dokumen resmi ART yang dirilis Kedutaan Besar AS, Indonesia tidak hanya berkomitmen membeli produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar, tetapi juga menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS di semua sektor, termasuk produk pertanian.

Lebih jauh lagi, Indonesia membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor yang selama ini menjadi instrumen perlindungan petani lokal.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan bahwa perjanjian ini akan membatasi penggunaan instrumen nontarif seperti kuota, neraca komoditas, sertifikasi, tindakan saniter dan fitosaniter, serta perizinan impor—alat yang selama ini digunakan untuk mengendalikan produksi domestik, stabilitas harga, dan melindungi petani di tingkat nasional .

Singkatnya, SPI menilai negara akan kehilangan kedaulatan untuk menentukan standar pangannya sendiri.

Komitmen kuantitatif impor yang dipaksakan juga jauh melampaui kebutuhan riil dan daya serap pasar Indonesia. Data menunjukkan Indonesia berkomitmen mengimpor 350 ribu ton kedelai AS per tahun selama lima tahun ke depan, angka ini melebihi total produksi domestik kedelai nasional yang berkisar di antara 200-300 ribu ton per tahun.

Selain kedelai, komitmen impor juga mencakup 380 ribu ton bungkil kedelai (melonjak dari hanya 216 ribu ton pada 2025), 200 ribu ton gandum, serta 10 ribu ton jagung, 16,3 ribu ton kapas, daging sapi, dan buah-buahan.

Lebih ironis lagi, data perbandingan harga internasional menunjukkan bahwa produk pertanian AS justru lebih mahal dibandingkan negara pesaing. Harga jagung Argentina US$ 193 per ton, lebih murah dari AS yang US$ 194; gandum Rusia US$ 228, lebih murah dari AS US$ 233; dan kedelai Argentina US$ 405, lebih murah dari AS US$ 418 . Artinya, rakyat Indonesia dipaksa membeli produk lebih mahal hanya untuk memenuhi komitmen politik, sementara petani lokal dihancurkan oleh banjir impor.

Tsunami produk pertanian AS yang disubsidi akan menghancurkan penghidupan petani kecil Indonesia, terutama perempuan tani yang dengan kultur patrilineal masih memegang peran sentral dalam menjaga ketahanan pangan keluarga.

Baca juga: Setahun Rezim Prabowo, Mengulang Kegagalan Food Estate Selama 3 Dekade

Perempuan tani tidak hanya bekerja di ladang, tetapi juga mengelola pascapanen, memasarkan hasil, dan memastikan ketersediaan pangan keluarga. Ketika pasar dibanjiri kedelai dan gandum impor, petani lokal kehilangan pasar. Perempuan tani menjadi yang paling pertama merasakan dampaknya: pendapatan keluarga turun, beban reproduksi sosial meningkat, dan posisi tawar mereka dalam rumah tangga semakin lemah.

Mereka dipaksa bekerja lebih keras untuk menyambung hidup di tengah hancurnya basis ekonomi pertanian, sementara negara memilih melindungi kepentingan korporasi agribisnis AS daripada petani perempuannya sendiri.

Ancaman lain yang tidak kalah berbahaya adalah kewajiban Indonesia meratifikasi International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV 1991) SPI bahwa UPOV 91 berpotensi membatasi hak petani untuk menyimpan, menukar, dan memperbanyak benih dari varietas tanaman yang dilindungi.

Selama berabad-abad, petani kecil, terutama perempuan, telah menjadi penjaga keanekaragaman hayati melalui praktik penyimpanan dan pertukaran benih. UPOV 91 akan memaksa petani membeli benih komersial berlisensi setiap musim tanam, meningkatkan ketergantungan pada korporasi benih multinasional, dan menghancurkan kedaulatan benih yang selama ini menjadi fondasi pertanian rakyat. Bagi perempuan tani yang miskin, beban membeli benih setiap musim adalah pukulan ekonomi yang menghancurkan.

Liberalisasi ini secara sistematis menciptakan ketergantungan pangan permanen pada pasokan dari Amerika Serikat. Dengan dibongkarnya instrumen perlindungan seperti neraca komoditas dan perizinan impor, serta komitmen pembelian volume minimum yang mengikat, Indonesia kehilangan fleksibilitas untuk mengimpor dari negara lain meskipun harganya lebih murah.

Dengan kata lain, ketergantungan pangan Indonesia terhadap Amerika sangat tinggi. Di masa depan, ketika Indonesia berbeda pendapat dengan AS dalam isu internasional, AS dapat mengancam akan menghentikan pasokan pangan dan Indonesia tidak punya pilihan karena instrumen diversifikasi impor telah dimatikan oleh perjanjian ini.

Padahal Asta Cita pemerintah mencanangkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional yang sama sekali bertolak belakang dengan isi perjanjian ART. Dengan begitu, Prabowo secara sadar telah memunggungi janjinya sendiri.

Danantara dan Kolonialisme Energi

ART juga harus dibaca dalam konteks kebutuhan Amerika Serikat atas mineral, terutama nikel di Indonesia.

Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia dan menjadi kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik. Integrasi perdagangan yang lebih dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok bahan baku strategis dalam transisi energi global.

Pembahasan mineral ini menjadi salah satu titik krusial dalam negosiasi ART.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah melakukan pembicaraan intensif dengan badan ekspor Amerika Serikat maupun korporasi AS terkait akses terhadap mineral kritis Indonesia .

Peran Danantara dalam skema ini bersifat business to business (B2B) yakni memfasilitasi dan menjembatani kerja sama langsung antara perusahaan Indonesia dan perusahaan AS yang memiliki minat berinvestasi di sektor mineral kritis. Dengan kata lain, negara melalui Danantara bertindak sebagai broker yang membukakan akses seluas-luasnya bagi korporasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya strategis Indonesia.

Airlangga menyebut sejumlah mineral kritis yang menjadi incaran AS: tembaga, nikel, bauksit, hingga logam tanah jarang (rare earth) yang merupakan produk sampingan dari timah.

Kebutuhan AS terhadap komoditas ini tidak main-main, ia digunakan tidak hanya untuk kendaraan listrik, tetapi juga untuk pesawat terbang, roket, pertahanan, dan teknologi tinggi.

Pemerintah membantah bahwa pembukaan akses ini merupakan kebijakan baru. Airlangga mencontohkan Freeport McMoRan yang telah menanamkan modal di sektor tembaga sejak 1967 dan kini memiliki fasilitas pemurnian di Gresik, serta PT Vale Indonesia Tbk yang beroperasi di sektor nikel sejak era 1970-an.

Baca juga: Prabowo Jangan Salah Fokus: Papua Lebih Butuh Akses Pendidikan, Bukan Makan Bergizi Gratis

Namun, ART membuka pintu bagi pemain-pemain baru yang lebih agresif. Airlangga mengungkapkan bahwa Ford Motor Company dan Tesla telah menjalin komunikasi dengan perusahaan mineral kritis di Indonesia. Keduanya membidik ekosistem baterai kendaraan listrik yang bahan bakunya bergantung pada nikel Indonesia.

Indonesia bahkan telah menawarkan peluang investasi bersama (joint investment) kepada AS untuk proyek-proyek brownfield di sektor mineral kritis, meskipun pemerintah menolak mengidentifikasi proyek-proyek tersebut karena perjanjian kerahasiaan. Langkah ini memperkuat proyek hilirisasi yang selama ini digembar-gemborkan, namun dengan konsekuensi: kontrol atas sumber daya strategis semakin bergeser ke tangan modal asing.

Transisi ini memiliki biaya ekologis dan sosial yang signifikan. Sejak 2016, jumlah pabrik peleburan nikel di Indonesia melonjak dari dua menjadi lebih dari 60. Hal ini menjadikan Indonesia pemasok lebih dari setengah produksi nikel dunia dengan nilai ekspor mencapai 38–40 miliar dolar AS pada 2024 . Namun, pertumbuhan ini meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang sistematis.

Climate Rights International (CRI) menyoroti pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) berkapasitas 11,6 gigawatt untuk mendukung kawasan industri nikel. Tambahan 5,5 gigawatt tengah dibangun dan 1,5 gigawatt dalam tahap praizin. Ironisnya, seluruh proyek ini tidak diwajibkan menjalani penilaian dampak lingkungan dan tidak tercakup dalam target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.

Praktik pertambangan nikel di Indonesia juga jauh dari memadai dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Emisi smelter nikel di Indonesia termasuk sangat tinggi dengan rata-rata 58,6 ton CO₂ per ton nikel—jauh melampaui smelter BHP Nickel West di Australia yang hanya 11 ton CO₂ per ton nikel. Belum lagi menghitung pencemaraan air dan kecelakaan kerja yang kerap terjadi di smelter.

Baca juga: ‘Dirty Vote II o3’ Bongkar Lingkaran Setan Otot, Otak, dan Ongkos di Rezim Prabowo-Gibran

Di lapangan, industri nikel juga erat dengan praktik perampasan lahan, kompensasi yang tidak adil, dan penggunaan aparat keamanan untuk membungkam protes warga. Komunitas adat seperti Bajau, Kaliki, dan Mori menghadapi ancaman terhadap budaya dan sumber penghidupan mereka akibat pencemaran dan hilangnya hutan .

Pada sejumlah komunitas di tiga wilayah industri nikel misalnya (Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara), warga melaporkan lahan mereka diambil tanpa kompensasi yang layak. Sebagian warga mengaku dipaksa menjual tanah dan sebagian lainnya tidak menerima informasi jelas mengenai nilai dan status transaksi .

Di Desa Tapunggaya, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, warga menyatakan hanya menyewakan tanah kepada perusahaan tambang selama tujuh tahun. Namun, transaksi ini dianggap sebagai penjualan permanen oleh pihak perusahaan.

Perempuan di wilayah tambang menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka kehilangan akses terhadap air bersih dan sumber pangan, dan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan sangat terbatas.

Pada perempuan, dampak ini terasa dua kali lipat lebih berat karena beban kerja perawatan (care work) yang dilekatkan pada mereka. Kerusakan lingkungan membuat perempuan kesulitan memastikan persediaan air bersih sampai kebutuhan pangan sehari-hari.

Lebih mengerikan lagi, perempuan juga lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual di wilayah tambang. Down to Earth Indonesia mencatat bahwa perempuan sering kali dipaksa untuk memenuhi hasrat seksual para pekerja tambang.

Baca juga: Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Prabowo Berhentikan Kapolri dan Stop Kekerasan Aparat

Pasal 2.28 ART mewajibkan Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan di sektor pertambangan. Ini adalah bentuk kolonialisme energi yang menyerahkan kontrol atas sumber daya strategis kepada modal asing.

“Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in the mining sector (including any divestment requirements), fish processing, nature-based.”

Meskipun pemerintah membanggakan hilirisasi nikel sebagai pencapaian nasional, kenyataannya kebijakan ini justru memperdalam pola ekstraktivisme. Transisi hijau global justru atau bahkan telah berlangsung di atas kerentanan komunitas lokal dan menjelma menjadi solusi palsu.

Kerusakan lingkungan akibat ekstraktivisme nikel di Sulawesi dan Maluku Utara paling berat dirasakan oleh perempuan yang kehilangan akses air bersih, sumber pangan, dan ruang hidup tradisional mereka. Sementara itu, korporasi AS seperti Freeport, Ford, dan Tesla mendapatkan akses tanpa batas ke sumber daya strategis Indonesia melalui broker negara bernama Danantara.

Hal ini adalah bentuk akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession) yang berlapis: negara merampas hak masyarakat adat atas tanah, korporasi asing merampas nilai tambah sumber daya, dan beban sosial-ekologis ditanggung perempuan yang menjadi penyangga terakhir keruntuhan ekosistem.

Lonceng Kematian Pers dan Hak Digital

Salah satu kekhawatiran lain yang diangkat mengenai kelindan ART dengan pers oleh LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) adalah potensi pelonggaran atau penghapusan batas kepemilikan asing di sektor media.

Selama ini, Indonesia memiliki pembatasan tertentu terhadap kepemilikan modal asing dalam perusahaan pers dan penyiaran, demi menjaga kedaulatan informasi dan mencegah dominasi eksternal atas opini publik nasional.

Apabila ART mendorong liberalisasi investasi tanpa batas yang signifikan, maka perusahaan media nasional bisa menjadi objek akuisisi oleh korporasi besar asing. Dalam jangka pendek, hal ini menghadirkan suntikan modal. Namun dalam jangka panjang, ia berpotensi mengubah orientasi redaksional dan arah kebijakan editorial.

AJI dengan tegas menyebut perjanjian ini sebagai “lonceng kematian” bagi pers Indonesia.

Fokus utama kekhawatiran AJI adalah Article 2.28 dalam dokumen ART. Pasal ini secara eksplisit memperbolehkan investor asing, dalam hal ini korporasi Amerika Serikat, untuk memiliki modal 100 persen di sektor televisi, radio, dan berbagai bentuk media lainnya di Indonesia. Ketentuan ini merupakan pembalikan total terhadap filosofi pengaturan media yang telah dibangun bangsa Indonesia selama puluhan tahun.

Pertama, ketentuan ini secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 11 UU Pers mengatur bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal, dan dalam penjelasannya secara khusus ditekankan “agar modal asing tidak menguasai mayoritas”. 

Filosofi tersebut lahir dari kesadaran sejarah bahwa pers adalah pilar demokrasi yang harus bebas dari intervensi kepentingan asing. Ketika kepemilikan asing mencapai 100 persen, arah redaksi, kebijakan pemberitaan, hingga loyalitas perusahaan dapat dengan mudah dikendalikan dari kantor pusat di luar negeri.

Baca juga: Bivitri Susanti: Kita Bukan Lagi Negara Demokrasi Sejak Prabowo Beri Amnesti Untuk Hasto

Kedua, pembukaan 100 persen kepemilikan asing juga menghancurkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 17 ayat (2) UU Penyiaran dengan sangat jelas membatasi kepemilikan asing pada Lembaga Penyiaran Swasta tidak lebih dari 20 persen dari seluruh modal, dan minimum dimiliki oleh 2 pemegang saham. Batasan ini dirancang untuk memastikan frekuensi yang merupakan ranah publik dikuasai dan dikelola untuk kepentingan publik Indonesia, bukan untuk kepentingan asing. ART menghapus batasan ini dalam satu tarikan napas.

Dengan dibukanya keran kepemilikan asing 100 persen, media-media lokal harus berkompetisi secara timpang dengan perusahaan bermodal raksasa dari AS. Media independen yang tidak memiliki akses pada modal asing akan tergusur, sementara media yang didanai asing akan mendominasi pasar, menciptakan lanskap media yang timpang dan rentan terhadap intervensi kepentingan geopolitik asing.

Ancaman terhadap pers tidak hanya datang dari pintu depan melalui kepemilikan, tetapi juga dari pintu belakang melalui pengaturan ekonomi digital. AJI mengidentifikasi pasal lain dalam ART yang tidak kalah berbahaya, yaitu larangan bagi Indonesia untuk membuat aturan yang mewajibkan platform digital membayar kompensasi yang adil kepada media atas penggunaan konten jurnalistik mereka .

Dalam praktiknya, platform digital global seperti Google dan Meta selama ini mengambil keuntungan besar dari konten berita yang diproduksi media, tanpa membagi pendapatan yang signifikan. Praktik ini telah memicu krisis ekonomi di industri media di seluruh dunia. 

Banyak negara, termasuk Australia dan Kanada, telah memberlakukan aturan publisher rights atau hak penerbit untuk memaksa platform digital bernegosiasi secara adil dengan media.

Baca juga: Menelisik ‘Wawancara Eksklusif’ Prabowo dengan 6 Pemred Media, Soal Klaim MBG Sukses Hingga Kekuatan Asing

Selain perusahaan yang menandatangani MoU, ART juga membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan AS lainnya, tak terkecuali perusahaan teknologi dan informasi dengan menghapus hambatan regulasi di Indonesia.

Dengan adanya ART, Indonesia terikat untuk tidak memberlakukan kebijakan serupa. Ketika perusahaan media arustama tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, mereka kehilangan sumber pendanaan utama untuk operasional jurnalistik. Akibatnya, mayoritas media terjebak dalam dilema: gulung tikar atau bertahan dengan mengandalkan kerja sama bisnis dari pemerintah yang pada gilirannya mengancam independensi redaksi.

Jika ART tetap dilaksanakan, dampaknya terhadap pekerja media dan kualitas demokrasi akan segera terasa. AJI memperingatkan bahwa PHK massal terhadap jurnalis dan pekerja media akan terus terjadi. Media yang tidak mampu bersaing dengan modal asing akan merumahkan karyawannya. Jurnalis berpengalaman akan kehilangan pekerjaan, sementara generasi muda jurnalis kehilangan kesempatan untuk belajar di ruang redaksi yang sehat.

Mereka yang masih bertahan akan bekerja di media yang “dibayar” oleh pemerintah atau kepentingan bisnis tertentu. Dalam skenario seperti ini, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) berubah menjadi fungsi sebagai corong kekuasaan (lapdog). Pemberitaan akan didominasi oleh siaran pers pemerintah, konferensi pers pejabat, dan liputan yang tidak kritis. Opini publik akan dibentuk secara sepihak oleh narasi penguasa.

Baca juga: #OkeGasAwasiRezimPrabowo: Pemberedelan Sukatani dan Karya Seni Kritis, Alarm Bahaya dari Rezim Antikritik

Ketika pers mati, demokrasi kehilangan oksigennya. 

Tak cukup sampai situ, hak digital masyarakat informasi pun turut terancam. ELSAM mengkritik keras terkait rencana arus data lintas batas dan perlindungan data pribadi dalam ART. Kekhawatiran ini merupakan kelanjutan logis dari liberalisasi sektor digital yang dipaksakan oleh perjanjian dagang semacam ini.

Sebagaimana tercatat dalam dokumen awal negosiasi, Indonesia berkomitmen untuk memberikan ruang bagi arus data lintas batas dan melonggarkan aturan terkait produk digital asal AS. 

Dalam praktiknya, ini berarti data pribadi jutaan rakyat Indonesia akan mengalir bebas ke server-server di Amerika Serikat, tanpa jaminan perlindungan yang setara dengan standar nasional.

Indonesia tengah berupaya membangun kerangka perlindungan data pribadi melalui UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, ART dapat memaksa Indonesia untuk menyelaraskan kebijakannya dengan kepentingan korporasi teknologi AS, yang selama ini dikenal longgar dalam melindungi privasi pengguna. 

Jika pemerintah Indonesia tidak bisa mewajibkan data warga negaranya disimpan di dalam negeri (data localization) atau memberlakukan standar keamanan yang ketat, maka kedaulatan digital Indonesia akan lenyap, seturut dengan kematian pers.

Geopolitik Kapitalisme Global yang Terjepit di Ketiak Trump

Hubungan Indonesia–Amerika Serikat di bawah Prabowo dan Trump tidak dapat dilepaskan dari rivalitas global antara Amerika dan China.

Amerika Serikat berkepentingan mengamankan rantai pasok mineral dan membangun aliansi keamanan di Indo-Pasifik untuk menahan pengaruh China. Indonesia, di sisi lain, memiliki hubungan ekonomi yang sangat kuat dengan China, yang merupakan salah satu mitra dagang dan investor terbesar.

Posisi Indonesia pasca-ART berada dalam situasi yang terjepit secara fatal. Pasal 5.1 ART mewajibkan Indonesia untuk “menyelaraskan” kebijakan keamanannya dengan daftar sanksi AS. Jika Amerika melarang impor dari China karena alasan “keamanan nasional”, Indonesia secara hukum diharapkan mengikuti langkah tersebut. 

Kebijakan luar negeri bebas aktif Indonesia secara historis dirancang untuk menghindari keterikatan pada satu blok kekuatan besar. Namun ketika perjanjian dagang dan kerja sama pertahanan semakin dalam dengan Amerika Serikat, ruang manuver diplomatik dapat menyempit. Jika Indonesia dipersepsikan terlalu condong ke satu pihak, risiko pembalasan ekonomi atau tekanan diplomatik dari pihak lain meningkat.

Situasi ini memperlihatkan dilema negara pascakolonial yang terjebak dalam struktur kapitalisme global multipolar. Alih-alih sepenuhnya otonom, negara pascakolonial sering dipaksa menavigasi tekanan dari kekuatan besar yang bersaing. Ketika keputusan strategis diambil tanpa partisipasi publik yang luas, masyarakatlah yang menanggung risiko geopolitik tersebut.

Kedaulatan Indonesia sedang mengalami erosi melalui proses legislasi internasional yang asimetris ini. Respons kritis dari berbagai organisasi keagamaan terhadap klausul halal dan kemandirian bangsa mencerminkan kegelisahan publik akan ART. Pengakuan otomatis standar AS dan penyederhanaan sertifikasi halal melalui Mutual Recognition Arrangement melanggar kedaulatan hukum nasional (UU No. 33/2014) dan merusak otonomi otoritas keagamaan domestik demi kepentingan eksportir daging dan produk susu Amerika.

2. Ragam Alasan untuk Marah dengan Bergabungnya Indonesia ke Board of Peace (BoP)

Pembentukan Board of Peace (BoP) di Davos 2026 sering kali dipresentasikan sebagai panggung kebesaran Indonesia di kancah global. Namun, struktur organisasi ini lebih menyerupai pengadilan kekaisaran (imperial court) daripada badan perdamaian multilateral. 

BoP adalah badan ad hoc yang diinisiasi langsung oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan struktur kepemimpinan terpusat, keanggotaan berbasis undangan, serta hak veto de facto pada ketua. 

Indonesia sendiri menjadi salah satu dari 20 negara pendiri BoP, bersama dengan negara-negara seperti Arab Saudi, Turki, Pakistan, dan Hungaria. Presiden Prabowo secara langsung menandatangani piagam tersebut di Davos dan menyebutnya sebagai “kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di Gaza”. Namun, struktur BoP menuai kontroversi. Dalam piagamnya, BoP yang dibentuk Trump berbeda secara fundamental dengan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. 

Resolusi tersebut tidak dijadikan dasar menimbang, tidak ada kata “Palestina” dalam dokumen, dan kendali kegiatan BoP berada di tangan Trump secara personal, bukan di bawah Dewan Keamanan PBB.

Dalam teori komunikasi politik, ini disebut asymmetric deliberative space: ruang dialog yang tampak inklusif di permukaan, tetapi dikendalikan secara struktural oleh aktor dominan yang dalam hal ini adalah Trump.

Dalam ruang semacam ini, bahasa “perdamaian” hanya berfungsi sebagai bingkai untuk menyingkirkan isu keadilan politik dan kolonialisme.

Bergabungnya Indonesia ke dalam inisiatif ini telah menaruh posisi pada kehilangan kredibilitas sebagai juru damai sesuai dengan amanat UUD 1945. Langkah ini lebih mencerminkan krisis kepercayaan diri Indonesia di panggung global, yang merasa perlu numpang pada inisiatif kekuatan besar imperial daripada memimpin jalan alternatif yang lebih anti-imperialisme.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa rakyat Indonesia berhak marah atas bergabungnya Indonesia dengan proyek kekaisaran Trump ini.

Menjadi Pelayan “Mimpi Basah” Zionis dengan Jatah Preman

Berdasarkan Piagam BoP, Donald Trump dinobatkan sebagai “Chairman for Life” dengan otoritas tunggal untuk menunjuk penerusnya dan mengundang negara anggota.

Ini adalah penghinaan terhadap prinsip multilateralisme PBB. Bagi Indonesia, keanggotaan permanen di BoP menuntut “biaya masuk” sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp 17 triliun). 

Bagi Indonesia, keanggotaan permanen di BoP menuntut “biaya masuk” sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp 15,8 triliun) . Di tengah defisit APBN Indonesia yang mencapai 2,92% , pengalokasian dana sebesar ini untuk sebuah klub autokratik adalah bentuk pengkhianatan terhadap prioritas keamanan manusia.

Penting untuk dicatat bahwa Menteri Luar Negeri Sugiono telah membantah bahwa Indonesia membayar iuran tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum mengucurkan dana apa pun kepada Board of Peace . Sugiono menjelaskan bahwa kontribusi finansial sebesar US$1 miliar bukanlah iuran wajib maupun prasyarat resmi untuk menjadi anggota .

“Dari awal saya bilang ini namanya bukan iuran keanggotaan. Bukan syarat keanggotaan. Kita sekarang sudah anggota (Board of Peace) jadi tidak perlu bayar juga tidak apa-apa,” ujar Sugiono.

Indonesia memilih berkontribusi melalui pengiriman 8.000 prajurit sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza, bukan dalam bentuk dana. Sementara itu, sembilan negara lain—Kazakhstan, Azerbaijan, Uni Emirat Arab, Maroko, Bahrain, Qatar, Arab Saudi, Uzbekistan, dan Kuwait—telah menyatakan komitmen kontribusi dana dengan total mencapai US$ 7 miliar untuk rekonstruksi Gaza.

Baca juga: #OkeGasAwasiRezimPrabowo: ‘Ndasmu!’ Retorika Maskulin Prabowo adalah Tanda Politik yang Tak Berevolusi

Iuran Rp17 triliun tersebut tak ubahnya sebagai “uang keamanan” kepada “preman pasar” (dalam hal ini Amerika Serikat) agar lapak dagangan Indonesia tidak diganggu . Dalam kalkulasi Prabowo, dana fantastis ini adalah premi asuransi untuk menghindari gangguan kebijakan proteksionis Trump, bukan investasi murni untuk perdamaian Palestina.

Kebijakan ini menuai kritik tajam karena dianggap nir-empati terhadap penderitaan rakyat. Di saat masyarakat dipaksa mengencangkan ikat pinggang akibat pemotongan subsidi, negara justru menyetor triliunan rupiah untuk inisiatif asing yang tidak memberikan manfaat ekonomi langsung.

Data menunjukkan bahwa Indonesia memang sedang menghadapi tekanan fiskal serius. Defisit APBN 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92% dari PDB, melebar dari target awal 2,53%. Pada tahun 2026, pemerintah harus mengalokasikan anggaran Rp599,4 triliun atau setara 19% dari total pagu belanja pemerintah pusat hanya untuk membayar bunga utang.

Meskipun Indonesia tidak membayar, keberadaan skema iuran fantastis ini tetap menjadi kritik fundamental. Dalam komunikasi politik, uang bukan sekadar sumber daya material, tetapi instrumen disiplin politik: siapa membayar, ia tunduk; siapa memimpin, ia mendefinisikan “damai”. Skema ini tak ubahnya pay-to-play diplomacy.

“Bebas Aktif” Menjadi “Imperialis Aktif”

Bergabungnya Indonesia menandai pergeseran fundamental dari politik luar negeri bebas-aktif yang anti-penjajahan menjadi pragmatisme transaksional. Sinyal kesiapan membuka hubungan dengan Israel demi memenuhi syarat Trump menunjukkan bahwa isu Palestina kini tidak lagi diperlakukan sebagai mandat konstitusi yang sakral, melainkan komoditas diplomasi yang bisa ditawar.

Masalah representasi memperjelas cacat BoP. Di samping adanya Indonesia yang dikenal non-blok, dalam struktur Board of Peace yang dibentuk Trump tidak ada perwakilan Palestina yang tercantum sebagai anggota, sementara Israel justru tercantum sebagai anggota .

Dalam kajian komunikasi konflik, kondisi ini disebut discursive erasure, pihak yang paling terdampak dikeluarkan dari ruang pengambilan keputusan, sementara occupying power diperlakukan sebagai mitra setara. Dengan desain seperti ini, slogan “berjuang dari dalam” yang sudah dikritik sejak dalam slogan semakin kehilangan makna substantif dan berubah menjadi retorika penenang belaka.

Dimensi paling berbahaya dari BoP terletak pada agenda “rekonstruksi” Gaza yang dipadukan dengan visi real estate. Paparan Jared Kushner tentang “New Gaza” “New Rafah” dengan target investasi puluhan miliar dolar mengonfirmasi bahwa penjajahan ini dibaca bukan sebagai tragedi kolonial, melainkan sebagai peluang akumulasi kapital.

Penderitaan warga Palestina direduksi menjadi background noise atau gangguan yang harus dikelola agar proyek berjalan. Secara niat, ini adalah pola lama dari pembersihan etnis yang selain bombardir senjata dan tank, juga berturut kontrak dan master plan

Pengerahan TNI ke Palestina dengan Komando Zionis

Pengerahan 8.000 personel TNI ke Gaza (Rafah dan Khan Younis) di bawah komando Mayjen Jasper Jeffers (AS) menempatkan militer Indonesia pada posisi yang sangat rentan secara moral dan strategis. Tanpa adanya persetujuan dari seluruh faksi Palestina, TNI berisiko menjadi sub-kontraktor keamanan atau polisi bagi agenda “America First” di Southwest Asia and North Africa (SWANA). 

Alih-alih mendukung kemerdekaan Palestina secara menyeluruh, keterlibatan di bawah BoP justru memberikan legitimasi bagi arsitektur perdamaian yang dipaksakan oleh Washington untuk menjaga stabilitas demi kepentingan keamanan Israel. Ini secara fundamental menantang doktrin politik luar negeri bebas aktif dan berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik berkepanjangan tanpa mandat dekolonial yang jernih.

Meskipun Kementerian Luar Negeri menjamin adanya national caveats (batasan nasional) dan Indonesia dapat menarik diri jika mandat menyimpang, kenyataan di lapangan sama sekali berbeda. Dalam situasi taktis, keputusan detik-detik ada di tangan komandan lapangan yang berada di bawah rantai komando Jeffers, bukan langsung ke Mabes TNI.

Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Osmar Silalahi bahkan mengakui bahwa sosok wakil komandan ISF dari Indonesia belum ditentukan . Ini menunjukkan bahwa persiapan masih prematur, sementara komitmen politik sudah diucapkan di panggung internasional.

Baca juga: Catatan 100 Hari Kerja Prabowo–Gibran dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial: Kesetaraan Ditakluk, Populisme Menyunduk 

Persetujuan hanya dari Otoritas Palestina (PA) di Tepi Barat adalah mandat yang timpang. PA tidak memiliki kendali efektif atas Gaza sejak 2007. Sementara Hamas, sebagai penguasa de facto Gaza, secara terbuka menolak ISF.

Dalam situasi ini, Indonesia menghadapi skenario berbahaya:

  • Jika beroperasi di wilayah yang dikuasai Hamas tanpa persetujuan mereka, personel Indonesia bisa dilihat sebagai pasukan pendudukan.
  • Jika mencoba menyalurkan bantuan di area yang dikontrol Hamas, mereka berisiko menjadi sasaran resistensi atau sabotase .
  • Jika menarik diri dari area konflik, mereka dituduh ingkar janji oleh AS dan sekutu.

Ini adalah situasi lose-lose yang diciptakan oleh desain BoP yang eksklusioner.

Indonesia sendiri selama 80 tahun membangun reputasi sebagai juru damai yang netral, konsisten mendukung kemerdekaan Palestina tanpa hubungan diplomatik dengan Israel. Kini, dalam waktu singkat, terjadi pergeseran fundamental: Bergabung dengan inisiatif yang secara struktural dikuasai AS, dengan Trump sebagai Chairman for Life; menerima posisi wakil komandan di bawah perwira AS; menyatakan kesiapan mengakui Israel jika Israel mengakui Palestina .

Pernyataan Prabowo tentang pengakuan Israel ini, meskipun dibungkus dengan syarat “jika Israel mengakui Palestina”, adalah pembalikan 180 derajat dari posisi historis Indonesia. Dalam tradisi diplomasi Indonesia sejak Konferensi Asia Afrika 1955, dukungan pada Palestina adalah prinsip anti-kolonial yang tidak bisa ditukar dengan pengakuan timbal balik. Kini, prinsip itu dikompromikan.

Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Pemberian Amnesti, Gimmick Politik Prabowo di Tengah Hukum yang Bias Gender?

Pemerintah bersikeras bahwa misi TNI adalah murni kemanusiaan, misalnya lewat perlindungan sipil, bantuan medis, rekonstruksi, dan pelatihan polisi Palestina. Penggunaan kekuatan hanya diizinkan untuk membela diri sebagai upaya terakhir .

Namun, dalam analisis komunikasi politik, bingkai “kemanusiaan” ini perlu diinterogasi:

  • Untuk siapa stabilitas diciptakan? Jika misi ISF adalah menstabilkan Gaza agar Israel dapat menarik diri dengan “tertib” , maka stabilitas itu lebih menguntungkan Israel daripada rakyat Palestina yang terus hidup dalam blokade.
  • Siapa yang menentukan “damai”? Dengan AS sebagai pengendali utama, definisi damai adalah definisi Washington, yang selama ini dikenal pro-Israel.
  • Di mana letak dekolonialisasi? Tidak ada mandat untuk mengakhiri pendudukan Israel, hanya untuk mengelola dampaknya.

Kondisi ini adalah bentuk kekerasan struktural yang baru: militer Indonesia digunakan untuk menstabilkan situasi agar agenda real estate ala Jared Kushner (“New Gaza”) dapat berjalan, sementara rakyat Palestina kehilangan hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri.

Pejabat senior Hamas, Osama Hamdan, menegaskan bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan Jakarta untuk memastikan pasukan asing tidak bertindak bertentangan dengan kehendak rakyat Palestina. Ini adalah sinyal bahwa Hamas membuka ruang dialog, tetapi juga peringatan: jika TNI dianggap menjadi alat legitimasi bagi pendudukan, resistensi akan muncul.

Baca juga: Manifesto Politik Perempuan Kritik Rezim Prabowo-Gibran Di Hari Pergerakan Perempuan

Pemerintah Indonesia sendiri secara terbuka telah memasang beberapa pagar pengaman:

  1. National caveats (delapan batasan nasional) termasuk larangan terlibat tempur dan misi pelucutan senjata .
  2. Kewenangan menarik diri: Kementerian Luar Negeri menyatakan akan menarik pasukan jika ISF menyimpang dari kebijakan luar negeri Indonesia .
  3. Persetujuan Otoritas Palestina sebagai syarat .
  4. Koordinasi ketat dengan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk detail teknis .

Namun, jaminan ini hanya efektif jika Indonesia memiliki kontrol penuh atas operasi di lapangan. Dalam struktur komando terintegrasi di bawah pimpinan AS, “emergency exit” lebih mudah diucapkan daripada dilakukan, terutama jika TNI sudah terlanjur berada di zona konflik.

Pengerahan TNI ke Gaza di bawah BoP adalah langkah berisiko tinggi yang menempatkan Indonesia pada posisi subordinat dalam arsitektur keamanan yang dikendalikan AS. Tanpa mandat yang jelas dari semua faksi Palestina, tanpa representasi Palestina dalam struktur BoP, dan dengan komando militer AS di puncak hierarki, misi ini berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam konflik berkepanjangan tanpa tujuan dekolonial yang jernih.

Jadi, Ya! Kita Semua Berhak Protes!

Pada 1 Maret 2026, 65 tokoh nasional (akademisi, budayawan, pakar, tokoh agama) dan 79 organisasi masyarakat sipil meluncurkan petisi bersama berjudul “Melawan Imperialisme Baru”. Petisi ini merespons empat isu utama: perjanjian dagang RI-AS (ART), keterlibatan Indonesia dalam BoP, rencana pengiriman TNI ke Gaza, serta serangan AS-Israel terhadap Iran.

Pengamat politik Ikrar Nusa Bakti, dalam siaran pers petisi tersebut, menegaskan bahwa pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan strategis ini. “Padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia. Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung,” tegasnya..

Puncak ironi terjadi ketika AS dan Israel melancarkan serangan militer terhadap Iran pada 28 Februari 2026, yang menewaskan Ayatollah Ali Khamenei dan sejumlah pejabat tinggi serta masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil pun mengubah akronim Board of Peace (BoP) menjadi “Board of War”.

Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Pantau ‘Asta Cita’ dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Berdasarkan rangkaian persoalan tersebut, Petisi Bersama Masyarakat Sipil menyampaikan lima poin desakan kepada pemerintah dan DPR:

  1. Menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia-Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.
  2. Mendesak DPR dan pemerintah mengevaluasi seluruh perjanjian dagang yang bersifat timpang dan tidak adil.
  3. Mendesak evaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BoP, karena BoP yang dibentuk di Davos bukanlah BoP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803.
  4. Menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak ada mandat Dewan Keamanan PBB. Pengiriman dengan mandat BoP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB 2803.
  5. Berkesimpulan bahwa penandatanganan ART dan keterlibatan dalam BoP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme, sehingga langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat.

Tuntutan 65 tokoh dan 79 organisasi sipil ini bukanlah amarah atas setir “antek asing”, malahan amarah ini ditujukan untuk menjaga Indonesia agar tidak terseret dalam jurang imperialisme baru.

Hingga artikel ini diterbitkan, baik ART dan BoP belum final dan masih dapat diubah. Untuk ART, masa 60-90 hari ke depan adalah periode krusial untuk Indonesia dapat menegosiasikan ulang ketentuan yang merugikan, terutama setelah perubahan kebijakan tarif AS. Untuk BoP, meskipun Indonesia telah berkomitmen mengirim pasukan, parameter operasional dan national caveats masih dapat diperkuat untuk memastikan misi tetap pada jalur kemanusiaan dan tidak terseret dalam agenda geopolitik AS.

(Foto: Setneg)

(Editor: Luviana Ariyanti)

Luthfi Maulana Adhari

Manajer riset dan pengembangan Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!